Kekarantinaan Kesehatan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Menimbang Menimbang PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG KEKARANTINAAN KESEHATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya diperlukan adanya pelindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia yang tersebar di berbagai pulau besar maupun kecil yang terletak pada posisi yang sangat strategis dan berada pada jalur perdagangan internasional, yang berperan penting dalam lalu lintas orang dan barang; b. bahwa kemajuan teknologi transportasi dan era perdagangan bebas dapat berisiko menimbulkan gangguan kesehatan dan penyakit baru atau penyakit lama yang muncul kembali dengan penyebaran yang lebih cepat dan berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat, sehingga menuntut adanya upaya cegah tangkal penyakit dan faktor risiko kesehatan yang komprehensif dan terkoordinasi, serta membutuhkan sumber daya, peran serta masyarakat, dan kerja sama internasional; c. bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal; d. bahwa PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -2- d. bahwa Undang-Undang Nomor I Tahun 1962 tentang Karantina Laut dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1962 tentang Karantina Udara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, tuntutan, dan kebutuhan hukum dalam masyarakat, sehingga perlu dicabut dan diganti dengan undang-undang yang baru mengenai kekarantinaan kesehatan; e bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan ; Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28 H ayat (1), Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Mengingat Menetapkan UNDANG-UNDANG KESEHATAN. Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan MEMUTUSKAN: TENTANG KEKARANTINAAN BAB I PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Kekarantinaan Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.
Pintu Masuk adalah tempat masuk dan keluarnya alat angkut, orang, dan/atau barang, baik berbentuk pelabuhan, bandar udara, maupun pos lintas batas darat negara.
Alat Angkut adalah kapal, pesawat udara, dan kendaraan darat yang digunakan dalam melakukan perjalanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Barang adalah produk nyata, hewan, tumbuhan, dan jenazah atau abu jenazah yang dibawa dan/atau dikirim melalui perjalanan, termasuk benda lalatyang digunakan dalam Alat Angkut. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA
Karantina adalah pembatasan kegiatan dan/atau pemisahan seseorang yang terpapar penyakit menular sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan meskipun belum menunjukkan gejala apapun atau sedang berada dalam masa inkubasi, dan/atau pemisahan peti kemas, Alat Angkut, atau Barang apapun yang diduga terkontaminasi dari orang dan/atau Barang yang mengandung penyebab penyakit atau sumber bahan kontaminasi lain untuk mencegah kemungkinan penyebaran ke orang dan/atau Barang di sekitarnya.
Isolasi adalah pemisahan orang sakit dari orang sehat yang dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan.
Karantina Rumah adalah pembatasan penghuni dalam suatu rumah beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
Karantina Rumah Sakit adalah pembatasan seseorang dalam rumah sakit yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu Masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. 1
Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
Status . PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA
Status Karantina adalah keadaan Alat Angkut, orang, dan Barang yang berada di suatu tempat untuk dilakukan Kekarantinaan Kesehatan. l3.Zona Karantina adalah area atau tempat tertentu untuk dapat menyelenggarakan tindakan Kekarantinaan Kesehatan.
Persetujuan Karantina Kesehatan adalah surat pernyataan yang diberikan oleh pejabat karantina kesehatan kepada penanggung jawab Alat Angkut yang berupa pernyataan persetujuan bebas karantina atau persetujuan karantina terbatas.
Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah- pindah.
Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.
Kendaraan Darat adalah suatu sarana angkut di darat yang terdiri atas kendaraan bermotor termasuk kendaraan yang berjalan di atas rel dan kendaraan tidak bermotor.
Awak Kapal yang selanjutnya disebut Awak adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas Kapal oleh pemilik atau operator Kapal untuk melakukan tugas di atas Kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.
Personel . PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA
Personel Pesawat Udara yang selanjutnya disebut Personel adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas Pesawat Udara oleh pemilik atau operator Pesawat Udara untuk melakukan tugas di atas Pesawat Udara.
Nakhoda adalah salah seorang dari Awak Kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di Kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kapten Penerbang adalah penerbang yang ditugaskan oleh perusahaan atau pemilik pesawat Udara untuk memimpin penerbangan dan bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan penerbangan selama pengoperasian Pesawat Udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 22.Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat Kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat Barang, berupa terminal dan tempat berlabuh Kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.
Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat Pesawat Udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat Barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang ditengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA
Pos Lintas Batas Darat Negara adalah Pintu Masuk orang, Barang, dan Alat Angkut melalui darat lintas negara.
Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan adalah kegiatan pemeriksaan dokumen karantina kesehatan dan faktor risiko kesehatan masyarakat terhadap Alat Angkut, orang, serta Barang oleh pejabat karantina kesehatan.
Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat adalah haI, keadaan, atau peristiwa yang dapat mempengaruhi kemungkinan timbulnya pengaruh buruk terhadap kesehatan masyarakat. 2T.Terjangkit adalah kondisi seseorang yang menderita penyakit yang dapat menjadi sumber penular penyakit yang berpotensi menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Terpapar adalah kondisi orang, Barang, atau Alat Angkut yang terpajan, terkontaminasi, dalam masa inkubasi, insektasi, pestasi, ratisasi, termasuk kimia dan radiasi. 29.Pejabat Karantina Kesehatan adalah pegawai negeri sipil yang bekerja di bidang kesehatan yang diberi kewenangan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk melaksanakan Kekarantinaan Kesehatan.
Dokumen Karantina Kesehatan adalah surat keterangan kesehatan yang dimiliki setiap Alat Angkut, orang, dan Barang yang memenuhi persyaratan baik nasional maupun internasional. 31.Setiap Orang adalah orang perseorangan dan/atau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum.
Penyidik
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kekarantinaan Kesehatan yang selanjutnya disebut ppNS Kekarantinaan Kesehatan adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Kekarantinaan Kesehatan.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Pasal 2 Kekarantinaan Kesehatan berasaskan:
perikemanusiaan;
manfaat;
pelindungan;
keadilan;
nondiskriminatif;
kepentingan umum;
keterpaduan;
kesadaran hukum; dan
kedaulatan
diselenggarakan dengan Pasal 3 PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 3 Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan bertujuan untuk:
melindungi masyarakat dari penyakit dan/atau Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat;
mencegah dan menangkal penyakit dan/atau Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat;
meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan masyarakat; dan
memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan petugas
BAB II TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH Pasal 4 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit dan/atau Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat melalui penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 5 (1) Pemerintah Pusat bertanggung jawab menyelenggarakan Kekarantinaan Kesehatan di pintu Masuk dan di wilayah secara
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA (2) Dalam menyelenggarakan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat melibatkan Pemerintah Daerah. Pasal 6 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap ketersediaan sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan Kekarantinaan K
BAB III HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 7 Setiap Orang mempunyai hak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 8 Setiap Orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama Karantina. Pasal 9 (1) Setiap Orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan K
Bab IV PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA BAB IV KEDARURATAN KESEHATAN MASYARAKAT Pasal 10 (1) Pemerintah Pusat menetapkan dan mencabut Kedaruratan Kesehatan M
Pasal 1 1 (1) Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan pada Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat secara cepat dan tepat berdasarkan besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, dan teknik operasional dengan mempertimbangkan kedaulatan negara, keamanan, ekonomi, sosial, dan
Pasal 12
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA BAB V KEKARANTINAAN KESEHATAN DI PINTU MASUK DAN DI WILAYAH Pasal 15 (1) Kekarantinaan Kesehatan di Pintu Masuk dan di wilayah dilakukan melalui kegiatan pengamatan penyakit dan Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat terhadap Alat Angkut, orang, Barang, dan/atau Iingkungan, serta respons terhadap Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dalam bentuk tindakan Kekarantinaan K
Karantina, Isolasi, pemberian vaksinasi atau profilaksis, rujukan, disinfeksi, dan/atau dekontaminasi terhadap orang sesuai indikasi;
Pembatasan Sosial Berskala Besar; '
disinfeksi, dekontaminasi, disinseksi, dan/atau deratisasi terhadap Alat Angkut dan Barang; dan/atau
penyehatan, pengamanan, dan pengendalian terhadap media
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 16 (1) Tindakan Kekarantinaan Kesehatan terhadap Alat Angkut, orang, Barang, dan/atau lingkungan ditetapkan oleh Pejabat Karantina K
Pasal 17
Bagian Kesatu Pengawasan di Pelabuhan Paragraf 1 Kedatangan Kapal Pasal 19 (1) Setiap Kapal yang:
datang dari luar negeri;
datang dari Pelabuhan wilayah Terjangkit di dalam negeri; atau
mengambil orang dan/atau Barang dari Kapal sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, berada dalam Status K
persetujuan bebas karantina, dalam hal tidak ditemukan penyakit dan/atau faktor risiko yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan/atau Dokumen Karantina Kesehatan dinyatakan lengkap dan berlaku; dan
persetujuan karantina terbatas, dalam hal ditemukan penyakit dan/atau faktor risiko yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan/atau Dokumen Karantina Kesehatan dinyatakan tidak lengkap dan tidak
Pasal 20
Pasal 2 1 PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 21 Nakhoda menyampaikan permohonan untuk memperoleh Persetujuan Karantina Kesehatan atau memberitahukan suatu keadaan di Kapal dengan memakai isyarat sebagai berikut:
pada siang hari berupa:
Bendera Q, yang berarti Kapal saya sehat atau saya minta Persetujuan Karantina Kesehatan;
Bendera Q di atas panji pengganti kesatu, yang berarti Kapal saya tersangka; dan
Bendera Q di atas Bendera L, yang berarti Kapal saya Terjangkit; dan b. pada malam hari berupa lampu merah di atas lampu putih dengan jarak maksimum 1,80 (satu koma delapan nol) meter, yang berarti saya belum mendapat Persetujuan Karantina Kesehatan. Pasal 22 (1) Jika dalam waktu berlakunya persetujuan Karantina Kesehatan timbul suatu kematian atau penyakit yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat maka Persetujuan Karantina Kesehatan dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (2) Kapal yang Persetujuan Karantina Kesehatannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menuju ke suatu Zona Karantina untuk mendapat tindakan Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 23 PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 23 (1) Kapal yang tidak mematuhi peraturan Kekarantinaan Kesehatan tidak diberikan Persetujuan Karantina Kesehatan. (2) Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperintahkan supaya berangkat lagi atas tanggungan sendiri dan tidak diberikan izin memasuki Pelabuhan lain di wilayah Indonesia. (3) Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan izin untuk mengambil bahan bakar, arr, dan bahan makanan di bawah pengawasan Pejabat Karantina Kesehatan. Pasal 24 Kekarantinaan Kesehatan terhadap kapal perang, kapal negara, dan kapal tamu negara diatur dengan Peraturan Menteri berkoordinasi dengan menteri atau lembaga terkait. Paragraf 2 Keberangkatan Kapal Pasal 25 (1) Sebelum keberangkatan Kapal, Nakhoda wajib melengkapi Dokumen Karantina Kesehatan yang masih berlaku. (2) Setelah Dokumen Karantina Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan pada pemeriksaan oleh Pejabat Karantina Kesehatan tidak ditemukan indikasi Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat maka kepada Nakhoda dapat diberikan Surat Persetujuan Berlayar Karantina Kesehatan (port H e alth Quarantine Cle arancel . (3) Dalam (3) Dalam hal Kapal yang akan berangkat tidak dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar Karantina Kesehatan (Port Health euarantine Clearancel sebagaimana dimaksud pada ayat (21, syahbandar dilarang menerbitkan surat persetujuan berlayar. Pasal 26 (1) Apabila pada saat keberangkatan Kapal ditemukan adanya Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat maka terhadap Kapal tersebut dilakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2). (2) Untuk Pelabuhan yang tidak memungkinkan dilakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan maka harus dilakukan di Pelabuhan tujuan berikutnya. Bagian Kedua Pengawasan di Bandar Udara Paragraf 1 Kedatangan Pesawat Udara Pasal 27 Setiap Pesawat Udara yang datang dari luar negeri berada dalam Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 28 (1) Setiap Pesawat Udara yang:
datang dari Bandar Udara wilayah yang Terjangkit;
terdapat PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA
terdapat orang hidup atau mati yang diduga Terjangkit; dan/atau
terdapat orang dan/atau Barang diduga Terpapar di dalam Pesawat Udara, berada dalam Status K
persetujuan bebas karantina, dalam hal tidak ditemukan penyakit dan/atau faktor risiko yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan/atau Dokumen Karantina Kesehatan dinyatakan lengkap dan berlaku; dan
persetujuan karantina terbatas, dalam hal ditemukan penyakit dan/atau faktor risiko yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan/atau Dokumen Karantina Kesehatan dinyatakan tidak lengkap dan tidak
Pasal 31
Pasal 32
Paragraf
Paragraf 2 Keberangkatan Pesawat Udara Pasal 33 Sebelum keberangkatan Pesawat Udara, Kapten Penerbang wajib melengkapi Dokumen Karantina Kesehatan sesuai standar Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 34 Pesawat Udara yang ditemukan Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat harus dilakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2). Bagian Ketiga Pengawasan di Pos Lintas Batas Darat Negara Paragraf 1 Kedatangan Kendaraan Darat Pasal 35 (1) Setiap Kendaraan Darat yang:
datang dari wilayah yang Terjangkit;
terdapat orang hidup atau mati yang diduga Terjangkit; dan/atau
terdapat orang atau Barang diduga Terpapar di dalam Kendaraan Darat, berada dalam Status Karantina. (2) Kendaraan (2) Kendaraan Darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan sebelum menurunkan atau menaikkan orang dan/atau B
Paragraf 2 PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Paragraf 2 Keberangkatan Kendaraan Darat Pasal 37 (1) Sebelum keberangkatan Kendaraan Darat, pengemudi wajib melengkapi Dokumen Karantina Kesehatan yang masih
penapisan;
pemberian kartu kewaspadaan kesehatan;
pemberian informasi tentang cara pencegahan, pengobatan, dan pelaporan suatu kejadian Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang meresahkan dunia; dan
pengambilan spesimen dan/atau
Pasal 40
Pasal 40
yang datang dari negara endemis, negara Terjangkit, dan/atau negara yang mewajibkan adanya vaksinasi; atau
yang akan berangkat ke negara endemis, negara Terjangkit, dan/atau negara yang mewajibkan adanya vaksinasi, wajib memiliki sertifikat vaksinasi internasional yang masih
Pasal 43
Bagian Kelima Pengawasan Barang Pasal 44 Setiap Barang yang memiliki Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat dalam Alat Angkut yang berada dalam Status Karantina, Pejabat Karantina Kesehatan melakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c dan huruf d berkoordinasi dengan pihak yang terkait. Pasal 45 (I) Jenazah dan/atau abu jenazah dalam Alat Angkut dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen penyebab kematian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
dokumen tidak lengkap maka penanggung jawab Alat Angkut harus melengkapi dokumen sesuai dengan persyaratan yang berlaku;
^jenazah PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA
j
dan/atau abu jenazah tidak sesuai dengan dokumen maka Pejabat Karantina Kesehatan dapat berkoordinasi dengan pihak yang terkait; dan/atau
Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat maka Pejabat Karantina Kesehatan melakukan tindakan Kekarantinaan K
Pasal 47
Pasal 47
Bagian Keenam Sanksi Administratif Pasal 48 (1) Setiap Nakhoda yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) atau Pasal 21 dikenai sanksi administratif berupa:
peringatan;
denda administratif; dan/atau
pencabutan
peringatan;
denda administratif; dan/atau
pencabutan
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA (5) Setiap pengemudi atau penanggung jawab kendaraan darat yang tidak melengkapi Dokumen Karantina Kesehatan sehingga tidak diberikan persetujuan Karantina Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
peringatan;
denda administratif; dan/atau
pencabutan
BAB VII PENYELENGGARAAN KEKARANTINAAN KESEHATAN DI WILAYAH Bagian Kesatu Umum Pasal 49 (1) Dalam rangka melakukan tindakan mitigasi faktor risiko di wilayah pada situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dilakukan Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, atau pembatasan Sosial Berskala Besar oleh pejabat Karantina K
Bagian Kedua Karantina Rumah Pasal 50 (1) Karantina Rumah dilaksanakan pada situasi ditemukannya kasus Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang terjadi hanya di dalam satu
Pasal 52
Bagian Ketiga Karantina Wilayah Pasal 53 (1) Karantina Wilayah merupakan bagian respons dari Kedaruratan Kesehatan M
Bagian Keempat Karantina Rumah Sakit Pasal 56 (1) Kegiatan Karantina Rumah Sakit merupakan bagian respons dari Kedaruratan Kesehatan M
Pasal 57
Pasal 57
Pasal 58
Bagian Kelima Pembatasan Sosial Berskala Besar Pasal 59 (1) Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan M
peliburan sekolah dan tempat kerja;
pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas
Pasal 60
BAB VIII DOKUMEN KARANTINA KESEHATAN Pasal 61 (1) Dokumen Karantina Kesehatan harus dimiliki oleh setiap Alat Angkut, orang, dan Barang yang masuk dan/atau keluar dari dalam atau luar wilayah negara I
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA (3) Dokumen Karantina Kesehatan memuat penjelasan suatu keadaan yang diketahui secara pasti sebagai hasil Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 62 Dokumen Karantina Kesehatan untuk Alat Angkut terdiri atas:
deklarasi kesehatan;
sertifikat Persetujuan Karantina Kesehatan;
sertifikat sanitasi;
sertifikat obat-obatan dan alat kesehatan;
buku kesehatan untuk Kapal; dan
Surat Persetujuan Berlayar Karantina Kesehatan (Port Health Quarantine Clearance) untuk Kapal. Pasal 63 (1) Deklarasi kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf a berupa:
Deklarasi Kesehatan Maritim (Maritime Declaration of Healthl untuk Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (21;
Deklarasi Kesehatan Penerbangan (Health Part of the Aircraft General Declarationl untuk Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; dan
Deklarasi Kesehatan Pelintasan Darat (Ground Crossing Declaration of Healthl untuk Kendaraan Darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36. (2) Deklarasi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dan diberikan oleh Nakhoda, Kapten Penerbang, atau pengemudi Kendaraan Darat kepada Pejabat Karantina Kesehatan pada saat kedatangan Alat Angkut. Pasal 64 Sertifikat sanitasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 huruf c berupa:
Sertifikat Bebas Tindakan Sanitasi Kapal (Ship Sanitation Control Exemption Certificatel dan Sertifikat Tindakan Sanitasi Kapal (Ship Sanitation Control Certificate) untuk Kapal; dan
Sertilikat Bebas Hapus Serangga (Disinsection Exemption Certificatel, Sertifikat Hapus Serangga (Disinsection Certificate), dan Sertifikat Hapus Hama (Disinfection Certificatel untuk Pesawat Udara atau Kendaraan Darat. Pasal 65 Dokumen Karantina Kesehatan untuk orang terdiri atas:
Sertil-rkat Vaksinasi Internasional (Intemational Certificate of Vaccination or Prophglaxis); dan
surat keterangan pengangkutan orang sakit. Pasal 66 (1) Dokumen Karantina Kesehatan untuk Barang terdiri atas: surat izin pengangkutan jenazah atau abu jenazah dari Pelabuhan atau Bandar Udara (Human Remains Transport Certificate) ; dan a
sertihkat
sertilikat kesehatan untuk bahan
Pasal 67
Pasal 69
masa berlaku sudah berakhir;
berubah nama;
berganti bendera untuk Kapal; PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA
keterangan dalam dokumen tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya;
diperoleh secara tidak sah; dan/atau
dicoret, dihapus, atau dinyatakan rusak. Pasal 70 Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, isi, tata cara pengajuan dan penerbitan, dan pembatalan Dokumen Karantina Kesehatan diatur dengan Peraturan M
BAB IX SUMBER DAYA KEKARANTINAAN KESEHATAN Bagian Kesatu Umum Pasal 71 Sumber daya dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan meliputi:
fasilitas dan perbekalan Kekarantinaan Kesehatan;
Pejabat Karantina Kesehatan;
penelitian dan pengembangan; dan
p
Bagian Kedua Fasilitas dan Perbekalan Kekarantinaan Kesehatan Pasal T2 (1) Fasilitas dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan meliputi:
peralatan deteksi dan respons cepat;
ruang
ruang wawancara atau observasi;
rLlang diagnosis;
asrama karantina kesehatan;
rLlang isolasi;
rumah sakit rujukan;
laboratorium rujukan; dan
transportasi evakuasi penyakit Kedaruratan Kesehatan M
Bagian Ketiga Pejabat Karantina Kesehatan Pasal 73 Pejabat Karantina Kesehatan merupakan pejabat fungsional di bidang kesehatan yang memiliki kompetensi dan kualifikasi di bidang Kekarantinaan Kesehatan serta ditugaskan di instansi Kekarantinaan Kesehatan di pintu Masuk dan di wilayah. Pasal 74 Perekrutan Pejabat penyelenggaraan Karantina Kesehatan dalam Kekarantinaan Kesehatan diselenggarakan melalui pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat. Pasal 75 PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 75 (1) Pemerintah Pusat mengatur penempatan Pejabat Karantina Kesehatan di Pintu Masuk dalam rangka penyelenggaraan Kekarantinaan K
melakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2);
menetapkan tindakan Kekarantinaan Kesehatan;
menerbitkan surat rekomendasi deportasi atau penundaan keberangkatan kepada instansi yang berwenang; dan
menerbitkan surat rekomendasi kepada pejabat yang berwenang untuk menetapkan karantina di
pelindungan hukum;
pelindungan kesehatan dari risiko kerusakan organ; dan
keselamatan
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA (3) Setiap Pejabat Karantina Kesehatan berhak mendapat pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas sepanjang sesuai dengan standar prosedur operasional dan ketentuan peraturan perundang-
Bagian Keempat Penelitian dan Pengembangan Pasal 77 (1) Penelitian dan pengembangan dilaksanakan untuk menapis dan menetapkan ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna yang dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan Kekarantinaan K
Bagian Kelima Pendanaan Pasal 78 (1) Pendanaan kegiatan penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau
BAB X INFORMASI KEKARANTINAAN KESEHATAN Pasal 79 Informasi Kekarantinaan Kesehatan diselenggarakan sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan masuk dan/atau keluarnya kejadian dan/atau faktor risiko yang dapat menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Pasal 8O (1) Penyelenggaraan informasi Kekarantinaan Kesehatan dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah D
Pasal 81
BAB XI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Bagian Kesatu Pembinaan Pasal 82 (1) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di Pintu M
meningkatkan mutu pelayanan dan profesionalisme Pejabat Karantina Kesehatan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka kerja sama antarnegara baik secara bilateral, regional, dan internasionai;
meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menunjang peningkatan penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan; dan
meningkatkan keterpaduan berbagai sektor terkait dalam rangka koordinasi dan kerja sama dalam melaksanakan Kekarantinaan K
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Kedua Pengawasan Pasal 83 (1) Pemerintah Pusat melakukan pengawasan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di Pelabuhan, Bandar Udara, dan Pos Lintas Batas Darat N
Pasal 84
Pasal 85
menerima laporan tentang adanya tindak pidana di bidang Kekarantinaan Kesehatan;
mencari keterangan dan alat bukti;
melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan;
memanggil, memeriksa, menggeledah, menangkap, atau menahan seseorang yang disangka melakukan tindak pidana di bidang Kekarantinaan Kesehatan;
menahan, memeriksa, dan menyita dokumen;
menyuruh berhenti orang yang dicurigai atau tersangka dan memeriksa identitas dirinya;
memeriksa atau menyita surat, dokumen, atau benda yang ada hubungannya dengan tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan;
memanggil seseorang untuk diperiksa dan didengar keterangannya sebagai tersangka atau saksi;
mendatangkan ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat surat, dokumen, atau benda lain yang ada hubungannya dengan tindak pidana di bidang Kekarantinaan Kesehatan;
mengambil foto dan sidik jari tersangka; m. meminta keterangan dari masyarakat atau sumber yang berkompeten; n. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti yang membuktikan adanya tindak pidana di bidang Kekarantinaan Kesehatan; dan/atau o. mengadakan tindakan lain menurut hukum. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 86 Alat bukti yang sah dalam pemeriksaan tindak pidana di bidang Kekarantinaan Kesehatan berupa:
alat bukti sebagaimana dimaksud dalam hukum acara pidana; dan
alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, dan diterima atau disimpan secara elektronik atau yang serupa dengan itu. Pasal 87 PPNS Kekarantinaan Kesehatan dapat melaksanakan kerja sama dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan dengan lembaga penegak hukum dalam negeri dan negara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai administrasi penyidikan atau berdasarkan perjanjian internasional yang telah diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia. Pasal 88 Persyaratan, tata cara pengangkatan ppNS Kekarantinaan Kesehatan, dan administrasi penyidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 89 Dalam melakukan penyidikan, ppNS Kekarantinaan Kesehatan berkoordinasi dan bekerja sama dengan penyidik di lingkungan Kepolisian Negara Repubtik Indonesia dan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan penyidik di lingkungan Tentara Nasional Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA BAB XIII KETENTUAN PIDANA Pasal 90 Nakhoda yang menurunkan atau menaikkan orang dan/atau Barang sebelum memperoleh persetujuan Karantina Kesehatan berdasarkan hasit pengawasan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dengan maksud menyebarkan penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). Pasal 91 Kapten Penerbang yang menurunkan atau menaikkan orang dan/atau Barang sebelum memperoleh Persetujuan Karantina Kesehatan berdasarkan hasit pengawasan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dengan maksud menyebarkan penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp15.0O0.0O0.000,0O (lima belas miliar rupiah). PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 92 Pengemudi Kendaraan Darat yang menurunkan atau menaikkan orang dan/atau Barang sebelum dilakukan pengawasan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (21 dengan maksud menyebarkan penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). Pasal 93 Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Pasal 94 (1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, dan pasal 92 dilakukan oleh korporasi pertanggungjawaban pidana dikenakan terhadap korporasi dan/atau
dilakukan atau diperintahkan oleh personel pengendali korporasi;
dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan korporasi;
dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah; dan/atau
dilakukan dengan maksud memberikan manfaat bagi
Pasal 95
Pasal 96
Pasal 97
Undang-Undang Nomor 1 Tahun l9O2 tentang Karantina Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 23731; dan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun Lg62 tentang Karantina Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2gT4l, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 98 Undang-Undang diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal Agar PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. I Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2018 ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2O18 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OI8 NOMOR 128 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2OI8 TENTANG KEKARANTI NAAN KESEHATAN I. UMUM Pembangunan dan pelindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia diarahkan untuk mencapai derajat kesehatan setinggi-tingginya bagi pembangunan dan peningkatan sumber daya manusia Indonesia. Hal ini menjadi modal dasar bagi pelaksanaan pembangunan nasional yang pada hakekatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya. Indonesia merupakan negara kepulauan dengan jumlah pulau lebih dari 17.OOO (tujuh belas ribu) yang terdiri dari pulau besar dan kecil, serta memiliki posisi yang sangat strategis, diapit oleh dua benua dan dua samudera, serta berada pada jalur lalu lintas dan perdagangan internasional. Kondisi tersebut menyebabkan banyaknya Pintu Masuk ke wilayah Indonesia yang menjadi akses keluar masuknya faktor risiko penyebaran penyakit dan gangguan kesehatan. Indonesia termasuk salah satu negara yang memiliki jumlah penduduk terbesar dunia dengan tingkat kepadatan yang timpang antara Pulau Jawa dan luar Jawa. Keadaan ini berpotensi menimbulkan masalah kesehatan, yang membutuhkan perhatian pemerintah dan masyarakat secara terpadu. selain itu, perkembangan teknologi transportasi juga menyebabkan meningkatnya kecepatan waktu tempuh perjalanan antarwilayah dan antarnegara yang lebih cepat dari masa inkubasi penyakit memperbesar risiko masuk dan keluarnya penyakit menular baru (new emerging ddseases) dan penyakit menular yang muncul kembali (re-emergtng di,seases). Kemajuan teknologi di berbagai bidang lainnya juga berdampak pada perubahan pola penyakit dan meningkatnya risiko kesehatan yang diakibatkan oleh radiasi nuklir, pencemaran pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan sehingga menuntut adanya upaya cegah tangkal penyakit dan pengendalian faktor risiko kesehatan yang komprehensif dan terkoordinasi, serta membutuhkan sumber daya, peran serta masyarakat, dan kerja sama internasional. Sebagai bagian masyarakat dunia, Indonesia juga berkewajiban untuk melakukan cegah tangkal terhadap terjadinya Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang meresahkan dunia (fublic Health Emergency of International Concem) sebagaimana diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan (Intemational Health Regulations/lHR tahun 200s). Dalam melaksanakan amanat ini, Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal. International Health Regulations (lHR) tahun 2005 mengharuskan Indonesia meningkatkan kapasitas dan kemampuan dalam surveilans kesehatan dan respons, serta Kekarantinaan Kesehatan di wilayah dan di pintu Masuk, baik pelabuhan, Bandar Udara, maupun Pos Lintas Batas Darat Negara. untuk itu diperlukan penyesuaian perangkat peraturan perundang-undangan, organisasi, dan sumber daya yang berkaitan dengan Kekarantinaan Kesehatan dan organisasi pelaksananya. Hal ini mengingat peraturan perundang- undangan terkait Kekarantinaan Kesehatan yang ada, yaitu Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1962 tentang Karantina Laut dan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1962 tentang Karantina Udara, sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. pada saat itu kedua undang-undang tersebut mengacu pada peraturan kesehatan internasional yang disebut International Sanitary Regulations (ISR) tahun
Kemudian ISR tersebut diganti dengan Intemational Health Regutations (IHR) tahun L969 dengan pendekatan epidemiologi yang didasarkan kepada kemampuan sistem surveilans epidemiologi. Sidang Majelis Kesehatan Dunia Tahun 2005 telah berhasil merevisi IHR tahun 1969 sehingga menjadi IHR tahun 2o0s yang diberlakukan sejak tanggal 15 Juni
Undang-Undang Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan ini antara lain mengatur tentang tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, hak dan kewajiban, Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di Pintu Masuk, penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di wilayah, Dokumen Karantina Kesehatan, sumber daya Kekarantinaan Kesehatan, informasi Kekarantinaan Kesehatan, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, dan ketentuan pidana. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Huruf a Yang dimaksud dengan asas "perikemanusiaan,, adalah bahwa penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan harus dilandasi atas pelindungan dan penghormatan pada nilai- nilai kemanusiaan yang beradab dan universal. Huruf b Yang dimaksud dengan asas "manfaat,, adalah bahwa Kekarantinaan Kesehatan harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi pelindungan kepentingan nasional dalam rangka peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Huruf c Yang dimaksud dengan asas "pelindungan" adalah bahwa Kekarantinaan Kesehatan harus mampu melindungi seluruh masyarakat dari penyakit dan faktor risiko kesehatan yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Huruf d Yang dimaksud dengan asas "keadilan" adalah bahwa dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan harus mampu memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada Setiap Orang. Huruf e Yang dimaksud dengan asas "nondiskriminatif' adalah bahwa dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan tidak membedakan perlakuan atas dasar agama, suku, jenis kelamin, dan status sosial yang berakibat pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Huruf f Yang dimaksud dengan asas "kepentingan umum" adalah bahwa dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan harus mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau golongan tertentu. Huruf g Yang dimaksud dengan asas "keterpadllan" adalah bahwa penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dilakukan secara terpadu melibatkan lintas sektor. Huruf h Yang dimaksud dengan asas "kesadaran hukum" adalah bahwa dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan menuntut peran serta kesadaran dan kepatuhan hukum dari masyarakat. Huruf i Yang dimaksud dengan asas "kedaulatan negara" adalah bahwa dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan harus mengutamakan kepentingan nasional dan ikut meningkatkan upaya pengendalian Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang meresahkan dunia. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 3 Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "ketahanan nasional di bidang kesehatan masyarakat" adalah kemampuan cegah tangkal Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bersama masyarakat dalam menghadapi masalah kesehatan dan mengendalikan Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Huruf d Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas Pasal 6 Cukup jelas Pasal 7 Yang dimaksud dengan "perlakuan yang sama" adalah bahwa dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan tidak boleh bersifat diskriminatif atau membeda-bedakan perlakuan. Pasal 8 Yang dimaksud dengan "kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya" antara lain kebutuhan pakaian dan perlengkapan mandi, cuci, dan buang air. Pasal 9 PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 9 Cukup ^jelas. Pasal 10 Cukup ^jelas Pasal I 1 Cukup ^jelas. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Ayat (1) Kegiatan pengamatan/surveilans penyakit dan Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat dimaksudkan untuk memastikan sejauh mungkin fasilitas umum pada pintu Masuk dalam kondisi bersih dan bebas dari sumber infeksi atau kontaminasi, termasuk vektor penyakit dan reservoir. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "pemberian vaksinasi" adalah pemberian vaksin yang khusus diberikan dalam rangka menimbulkan atau meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga apabila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan. Yang . PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Yang dimaksud dengan ^opemberian profilaksis" adalah suatu tindakan medis pemberian obat tertentu untuk memberikan pelindungan terhadap penyakit menular tertentu dalam jangka waktu tertentu. Yang dimaksud dengan "rujukan" adalah rujukan ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk mendapatkan pemeriksaan kesehatan lanjutan dan/atau perawatan / pengobatan. Yang dimaksud dengan "disinfeksi terhadap orang,, adalah tindakan yang dilakukan untuk mengendalikan atau membasmi bibit penyakit pada permukaan tubuh manusia secara pemaparan langsung dengan bahan kimia atau bahan fisika. Yang dimaksud dengan "dekontaminasi terhadap orang" adalah tindakan yang dilakukan untuk menghilangkan bibit penyakit, bahan beracun, atau zat pada permukaan badan manusia. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan ^,,disinfeksi terhadap AIat Angkut dan Barang" adalah tindakan yang dilakukan untuk mengendalikan atau membasmi bibit penyakit pada dinding atau permukaan Alat Angkut, hewan, kargo, peti kemas, barang-barang, dan paket poS, secara pemaparan langsung dengan bahan kimia atau bahan fisika. Yang . Yang dimaksud dengan "dekontaminasi terhadap Alat Angkut dan Barang" adalah tindakan yang dilakukan untuk menghilangkan bibit penyakit atau bahan beracun atau zat pada hewan, di dalam atau pada produk untuk konsumsi atau pada benda mati lainnya, termasuk Alat Angkut yang dapat menimbulkan risiko bagi kesehatan masyarakat. Yang dimaksud dengan "disinseksi terhadap Alat Angkut dan Barang" adalah tindakan yang dilakukan untuk mengendalikan atau membunuh vektor serangga yang menyebabkan penyakit pada manusia, yang terdapat dalam bagasi, kargo, peti kemas, Alat Angkut, barang-barang, dan paket pos. Yang dimaksud dengan "deratisasi terhadap Alat Angkut dan Barang" adalah tindakan yang diambil untuk mengendalikan atau membasmi vektor-vektor rodent penyakit yang terdapat di dalam bagasi, kargo, peti kemas, Alat Angkut, fasilitas-fasilitas, barang- barang, dan paket pos di Pintu Masuk. Huruf d Yang dimaksud dengan "penyehatan,, adalah upaya pencegahan penurunan dan/atau upaya peningkatan kualitas media lingkungan. penyehatan dilakukan terhadap media lingkungan berupa air, udara, tanah, pangan, serta sarana dan bangunan melalui pengawasan, pelindungan, dan peningkatan kualitas. Yang dimaksud dengan "pengamanan,, adalah upaya pelindungan terhadap kesehatan masyarakat dari faktor risiko kesehatan atau gangguan kesehatan. Pengamanan dilakukan terhadap limbah bahan berbahaya dan beracun serta radioaktif melalui antara lain dekontaminasi. Yang dimaksud dengan "pengendalian" adalah upaya untuk mengurangi atau melenyapkan faktor risiko penyakit dan/atau gangguan kesehatan. pengendalian dilakukan terhadap vektor dan binatang penular penyakit melalui antara lain disinfeksi, disinseksi, dan deratisasi. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 16 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "tindakan Kekarantinaan Kesehatan tertentu" antara lain fumigasi Kapar atau pesawat Udara, hapus serangga Kapal atau pesawat Udara di luar situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "pihak yang terkait,, antara lain badan yang bertanggung jawab di bidang pengawasan tenaga nuklir dalam pelaksanaan tindakan Kekarantinaan Kesehatan terhadap orang yang Terpapar dan/atau terkontaminasi zat radioaktif. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 18 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "tempat atau lokasi" adalah wilayah epicenter dan/atau wilayah terdampak Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "areao adalah tempat atau lokasi yang dapat berupa wilayah rukun tetangga (RT) atau rukun warga (RW), kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, atau wilayah lainnya yang ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan epidemiologi dan/atau pengujian laboratorium. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 21 Cukup jelas Pasal 22 Cukup jelas Pasal 23 Cukup jelas. Pasal 24 Cukup jelas Pasal 25 Pasal 25 Cukup jelas Pasal 26 Cukup jelas Pasal 27 Cukup jelas Pasal 28 Cukup jelas. Pasal 29 Cukup jelas Pasal 30 Cukup jelas. Pasal 31 Cukup jelas. Pasal 32 Cukup jelas Pasal 33 Cukup jelas. Pasal 34 Cukup jelas. Pasal 35 Cukup jelas PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -t2- Pasal 36 Cukup ^jelas Pasal 37 Cukup jelas Pasal 38 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Awak, Personel, dan/atau penumpang yang Terpapar misalnya untuk Pesawat Udara 3 (tiga) baris ke depan dan 3 (tiga) baris ke belakang dari baris atau tempat duduk orang yang terduga (suspect) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (a) Yang dimaksud dengan "kartu kewaspadaan kesehatan (trcalth alert card)" adalah kartu yang diberikan kepada pelaku perjalanan dengan tujuan untuk mempermudah pelacakan kasus penyakit (case/ contact tracingl. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 39 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "penapisan', (screeningl adalah deteksi dini dari suatu penyakit atau usaha untuk mengidentifikasi penyakit terhadap ada tidaknya kelainan klinis melalui pemeriksaan atau prosedur tertentu yang menghasilkan kesimpulan klinis. Huruf b . PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Pasal 40 Cukup ^jelas Pasal 41 Cukup jelas Pasal 42 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "Pejabat Karantina Kesehatan" dalam ketentuan ini adalah Pejabat Karantina Kesehatan yang berprofesi sebagai dokter. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "agen pelayaran" adalah perusahaan angkutan laut atau perusahaan yang didirikan untuk melakukan usaha keagenan Kapal. Pasal 43 Cukup jelas Pasal 44 Yang dimaksud dengan "pihak yang terkait" antara lain bea cukai, imigrasi, karantina pertanian, karantina ikan, otoritas pintu masuk, pihak keamanan, dan pihak lainnya di luar pintu Masuk. Pasal 45 . Pasal 45 Cukup ^jelas Pasal 46 Cukup ^jelas Pasal 47 Cukup jelas. Pasal 48 Cukup jelas. Pasal 49 Cukup jelas Pasal 50 Cukup jelas. Pasal 51 Cukup jelas Pasal 52 Cukup jelas Pasal 53 Cukup jelas. Pasal 54 Cukup jelas Pasal 55 Cukup jelas PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 56 Cukup ^jelas. Pasal 57 Cukup ^jelas Pasal 58 Cukup ^jelas Pasal 59 Cukup jelas. Pasal 60 Cukup ^jelas Pasal 61 Cukup jelas. Pasal 62 Cukup jelas. Pasal 63 Cukup jelas. Pasal 64 Cukup jelas. Pasal 65 Cukup jelas. Pasal
Cukup jelas PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 67 Cukup jelas Pasal 68 Cukup ^jelas Pasal 69 Cukup jelas. Pasal 70 Cukup jelas. Pasal 71 Cukup jelas. Pasal 72 Cukup jelas. Pasal 73 Cukup jelas. Pasal 74 Cukup jelas Pasal 75 Cukup jelas. Pasal 76 Cukup jelas. Pasal 77 Cukup jelas Pasal 78 Cukup ^jelas Pasal 79 Yang dimaksud dengan "informasi Kekarantinaan Kesehatan" adalah informasi tentang penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, antara lain mengenai norma, standar, pedoman dan peraturan kekarantinaan, informasi situasi penyakit global, regional, dan nasional, tindakan penyehatan, rumah sakit rujukan, instansi Kekarantinaan Kesehatan yang dapat melakukan tindakan penyehatan, dan Dokumen Karantina Kesehatan. Pasal 80 Cukup ^jelas. Pasal 81 Cukup jelas. Pasal 82 Cukup ^jelas. Pasal 83 Cukup jelas. Pasal 84 Cukup jelas Pasal 85 Cukup jelas Pasal 86 Cukup jelas PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 87 Cukup jelas. Pasal 88 Cukup ^jelas. Pasal 89 Cukup ^jelas. Pasal 90 Cukup jelas. Pasal 91 Cukup jelas. Pasal 92 Cukup jelas Pasal 93 Cukup jelas. Pasal 94 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "korporasi" adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Personel pengendali korporasi terdiri atas setiap orang yang memiliki kekuasaan atau wewenang sebagai penentu kebijakan korporasi atau memiliki kewenangan untuk merakukan kebijakan korporasi tersebut tanpa harus mendapat otorisasi dari atasannya. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 95 Cukup jelas Pasal 96 Cukup jelas Pasal 97 Cukup jelas. Pasal 98 Cukup jelas.