Kekarantinaan Kesehatan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018

Kerangka<< >>

Menimbang Menimbang PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG KEKARANTINAAN KESEHATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya diperlukan adanya pelindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia yang tersebar di berbagai pulau besar maupun kecil yang terletak pada posisi yang sangat strategis dan berada pada jalur perdagangan internasional, yang berperan penting dalam lalu lintas orang dan barang; b. bahwa kemajuan teknologi transportasi dan era perdagangan bebas dapat berisiko menimbulkan gangguan kesehatan dan penyakit baru atau penyakit lama yang muncul kembali dengan penyebaran yang lebih cepat dan berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat, sehingga menuntut adanya upaya cegah tangkal penyakit dan faktor risiko kesehatan yang komprehensif dan terkoordinasi, serta membutuhkan sumber daya, peran serta masyarakat, dan kerja sama internasional; c. bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal; d. bahwa PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -2- d. bahwa Undang-Undang Nomor I Tahun 1962 tentang Karantina Laut dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1962 tentang Karantina Udara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, tuntutan, dan kebutuhan hukum dalam masyarakat, sehingga perlu dicabut dan diganti dengan undang-undang yang baru mengenai kekarantinaan kesehatan; e bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan ; Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28 H ayat (1), Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Mengingat Menetapkan UNDANG-UNDANG KESEHATAN. Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan MEMUTUSKAN: TENTANG KEKARANTINAAN BAB I PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Kekarantinaan Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. 2. Kedaruratan Kesehatan Masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara. 3. Pintu Masuk adalah tempat masuk dan keluarnya alat angkut, orang, dan/atau barang, baik berbentuk pelabuhan, bandar udara, maupun pos lintas batas darat negara. 4. Alat Angkut adalah kapal, pesawat udara, dan kendaraan darat yang digunakan dalam melakukan perjalanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Barang adalah produk nyata, hewan, tumbuhan, dan jenazah atau abu jenazah yang dibawa dan/atau dikirim melalui perjalanan, termasuk benda lalatyang digunakan dalam Alat Angkut. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA 6. Karantina adalah pembatasan kegiatan dan/atau pemisahan seseorang yang terpapar penyakit menular sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan meskipun belum menunjukkan gejala apapun atau sedang berada dalam masa inkubasi, dan/atau pemisahan peti kemas, Alat Angkut, atau Barang apapun yang diduga terkontaminasi dari orang dan/atau Barang yang mengandung penyebab penyakit atau sumber bahan kontaminasi lain untuk mencegah kemungkinan penyebaran ke orang dan/atau Barang di sekitarnya. 7. Isolasi adalah pemisahan orang sakit dari orang sehat yang dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan. 8. Karantina Rumah adalah pembatasan penghuni dalam suatu rumah beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. 9. Karantina Rumah Sakit adalah pembatasan seseorang dalam rumah sakit yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

  2. Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu Masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. 1 1. Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

  3. Status . PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA 12. Status Karantina adalah keadaan Alat Angkut, orang, dan Barang yang berada di suatu tempat untuk dilakukan Kekarantinaan Kesehatan. l3.Zona Karantina adalah area atau tempat tertentu untuk dapat menyelenggarakan tindakan Kekarantinaan Kesehatan.

  4. Persetujuan Karantina Kesehatan adalah surat pernyataan yang diberikan oleh pejabat karantina kesehatan kepada penanggung jawab Alat Angkut yang berupa pernyataan persetujuan bebas karantina atau persetujuan karantina terbatas. 15. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah- pindah.

  5. Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.

  6. Kendaraan Darat adalah suatu sarana angkut di darat yang terdiri atas kendaraan bermotor termasuk kendaraan yang berjalan di atas rel dan kendaraan tidak bermotor.

  7. Awak Kapal yang selanjutnya disebut Awak adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas Kapal oleh pemilik atau operator Kapal untuk melakukan tugas di atas Kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.

  8. Personel . PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA 19. Personel Pesawat Udara yang selanjutnya disebut Personel adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas Pesawat Udara oleh pemilik atau operator Pesawat Udara untuk melakukan tugas di atas Pesawat Udara. 20. Nakhoda adalah salah seorang dari Awak Kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di Kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 21. Kapten Penerbang adalah penerbang yang ditugaskan oleh perusahaan atau pemilik pesawat Udara untuk memimpin penerbangan dan bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan penerbangan selama pengoperasian Pesawat Udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 22.Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat Kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat Barang, berupa terminal dan tempat berlabuh Kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi. 23. Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat Pesawat Udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat Barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang ditengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA 24. Pos Lintas Batas Darat Negara adalah Pintu Masuk orang, Barang, dan Alat Angkut melalui darat lintas negara.

  9. Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan adalah kegiatan pemeriksaan dokumen karantina kesehatan dan faktor risiko kesehatan masyarakat terhadap Alat Angkut, orang, serta Barang oleh pejabat karantina kesehatan. 26. Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat adalah haI, keadaan, atau peristiwa yang dapat mempengaruhi kemungkinan timbulnya pengaruh buruk terhadap kesehatan masyarakat. 2T.Terjangkit adalah kondisi seseorang yang menderita penyakit yang dapat menjadi sumber penular penyakit yang berpotensi menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

  10. Terpapar adalah kondisi orang, Barang, atau Alat Angkut yang terpajan, terkontaminasi, dalam masa inkubasi, insektasi, pestasi, ratisasi, termasuk kimia dan radiasi. 29.Pejabat Karantina Kesehatan adalah pegawai negeri sipil yang bekerja di bidang kesehatan yang diberi kewenangan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk melaksanakan Kekarantinaan Kesehatan. 30. Dokumen Karantina Kesehatan adalah surat keterangan kesehatan yang dimiliki setiap Alat Angkut, orang, dan Barang yang memenuhi persyaratan baik nasional maupun internasional. 31.Setiap Orang adalah orang perseorangan dan/atau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum.

  11. Penyidik 32. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kekarantinaan Kesehatan yang selanjutnya disebut ppNS Kekarantinaan Kesehatan adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Kekarantinaan Kesehatan. 33. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  12. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 35. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

    Pasal 2

    Kekarantinaan Kesehatan berasaskan:

    1. perikemanusiaan;

    2. manfaat;

    3. pelindungan;

    4. keadilan;

    5. nondiskriminatif;

    6. kepentingan umum;

    7. keterpaduan;

    8. kesadaran hukum; dan

    9. kedaulatan negara. diselenggarakan dengan


    Pasal 3

    PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA


    Pasal 3

    Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan bertujuan untuk:

    1. melindungi masyarakat dari penyakit dan/atau Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat;

    2. mencegah dan menangkal penyakit dan/atau Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat;

    3. meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan masyarakat; dan

    4. memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan petugas kesehatan. BAB II TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH


    Pasal 4

    Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit dan/atau Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat melalui penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.


    Pasal 5
    (1)

    Pemerintah Pusat bertanggung jawab menyelenggarakan Kekarantinaan Kesehatan di pintu Masuk dan di wilayah secara terpadu. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA (2) Dalam menyelenggarakan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat melibatkan Pemerintah Daerah.


    Pasal 6

    Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap ketersediaan sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan. BAB III HAK DAN KEWAJIBAN


    Pasal 7

    Setiap Orang mempunyai hak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.


    Pasal 8

    Setiap Orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama Karantina.


    Pasal 9
    (1)

    Setiap Orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan. (2) Setiap Orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan. Bab IV PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA BAB IV KEDARURATAN KESEHATAN MASYARAKAT


    Pasal 10
    (1)

    Pemerintah Pusat menetapkan dan mencabut Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. (2) Pemerintah Pusat menetapkan dan mencabut penetapan Pintu Masuk dan/atau wilayah di dalam negeri yang Terjangkit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. (3) Sebelum menetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, Pemerintah Pusat terlebih dahulu menetapkan jenis penyakit dan faktor risiko yang dapat menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan dan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan pemerintah. Pasal 1 1 (1) Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan pada Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat secara cepat dan tepat berdasarkan besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, dan teknik operasional dengan mempertimbangkan kedaulatan negara, keamanan, ekonomi, sosial, dan budaya. (2) Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan dunia internasional.

    (3)

    Ketentuan .

    (3)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai penanggulangan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat diatur dengan Peraturan Pemerintah.


    Pasal 12

    Dalam hal Kedaruratan Kesehatan Masyarakat merupakan kejadian yang meresahkan dunia, Pemerintah Pusat memberitahukan kepada pihak internasional sesuai dengan ketentuan hukum internasional.


    Pasal 13
    (1)

    Pada kejadian Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang meresahkan dunia, Pemerintah pusat melakukan komunikasi, koordinasi, dan kerja sama dengan negara lain dan/atau organisasi internasional. (2) Komunikasi, koordinasi, dan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengidentifikasi penyebab, gejala dan tanda, faktor yang mempengaruhi, dan dampak yang ditimbulkan, serta tindakan yang harus dilakukan.


    Pasal 14
    (1)

    Dalam keadaan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang meresahkan dunia, pemerintah pusat dapat menetapkan Karantina Wilayah di pintu Masuk. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Karantina Wilayah di pintu Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA BAB V KEKARANTINAAN KESEHATAN DI PINTU MASUK DAN DI WILAYAH


    Pasal 15
    (1)

    Kekarantinaan Kesehatan di Pintu Masuk dan di wilayah dilakukan melalui kegiatan pengamatan penyakit dan Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat terhadap Alat Angkut, orang, Barang, dan/atau Iingkungan, serta respons terhadap Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dalam bentuk tindakan Kekarantinaan Kesehatan. (2) Tindakan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

    1. Karantina, Isolasi, pemberian vaksinasi atau profilaksis, rujukan, disinfeksi, dan/atau dekontaminasi terhadap orang sesuai indikasi;

    2. Pembatasan Sosial Berskala Besar; ' c. disinfeksi, dekontaminasi, disinseksi, dan/atau deratisasi terhadap Alat Angkut dan Barang; dan/atau

    3. penyehatan, pengamanan, dan pengendalian terhadap media lingkungan. (3) Penyehatan, pengamanan, dan pengendalian terhadap media lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dengan Peraturan Menteri. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA


    Pasal 16
    (1)

    Tindakan Kekarantinaan Kesehatan terhadap Alat Angkut, orang, Barang, dan/atau lingkungan ditetapkan oleh Pejabat Karantina Kesehatan. (2) Tindakan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pejabat Karantina Kesehatan. (3) Tindakan Kekarantinaan Kesehatan tertentu dapat dilakukan oleh badan usaha atau instansi yang ditetapkan oleh Menteri. (4) Dalam situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, tindakan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pejabat Karantina Kesehatan. (5) Dalam pelaksanaan tindakan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pejabat Karantina Kesehatan harus berkoordinasi dengan pihak yang terkait.


    Pasal 17

    Kekarantinaan Kesehatan di pintu Masuk diselenggarakan di Pelabuhan, Bandar Udara, dan pos Lintas Batas Darat Negara.


    Pasal 18
    (1)

    Kekarantinaan Kesehatan di wilayah diselenggarakan di tempat atau lokasi yang diduga Terjangkit penyakit menular dan/atau Terpapar Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat yang dapat menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

    (2)

    Penentuan PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA BAB VI PENYELENGGARAAN KEKARANTINAAN KES EHATAN DI PINTU MASUK (2) Penentuan tempat atau lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil penyelidikan epidemiologi dan/atau pengujian laboratorium. (3) Tempat atau lokasi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di wilayah dapat berupa rumah, area, dan rumah sakit. Bagian Kesatu Pengawasan di Pelabuhan Paragraf 1 Kedatangan Kapal


    Pasal 19
    (1)

    Setiap Kapal yang:

    1. datang dari luar negeri;

    2. datang dari Pelabuhan wilayah Terjangkit di dalam negeri; atau

    3. mengambil orang dan/atau Barang dari Kapal sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, berada dalam Status Karantina. (2) Nakhoda pada Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan Deklarasi Kesehatan Maritim (Maritime Declaration of Healthl kepada Pejabat Karantina Kesehatan pada saat kedatangan Kapal. (3) Nakhoda pada Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menurunkan atau menaikkan orang dan/atau Barang setelah dilakukan Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan oleh pejabat Karantina Kesehatan.

    (4)

    Pengawasan PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA (4) Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk memperoleh Persetujuan Karantina Kesehatan. (5) Persetujuan Karantina Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa:

    1. persetujuan bebas karantina, dalam hal tidak ditemukan penyakit dan/atau faktor risiko yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan/atau Dokumen Karantina Kesehatan dinyatakan lengkap dan berlaku; dan

    2. persetujuan karantina terbatas, dalam hal ditemukan penyakit dan/atau faktor risiko yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan/atau Dokumen Karantina Kesehatan dinyatakan tidak lengkap dan tidak berlaku. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata laksana Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan di pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.


    Pasal 20

    Kapal yang memperoleh persetujuan karantina terbatas sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (5) huruf b harus dilakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan dan/atau penerbitan atau pembaruan Dokumen Karantina Kesehatan. Pasal 2 1 PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA


    Pasal 21

    Nakhoda menyampaikan permohonan untuk memperoleh Persetujuan Karantina Kesehatan atau memberitahukan suatu keadaan di Kapal dengan memakai isyarat sebagai berikut:

    1. pada siang hari berupa:


  13. Bendera Q, yang berarti Kapal saya sehat atau saya minta Persetujuan Karantina Kesehatan;

  14. Bendera Q di atas panji pengganti kesatu, yang berarti Kapal saya tersangka; dan

  15. Bendera Q di atas Bendera L, yang berarti Kapal saya Terjangkit; dan

    1. pada malam hari berupa lampu merah di atas lampu putih dengan jarak maksimum 1,80 (satu koma delapan nol) meter, yang berarti saya belum mendapat Persetujuan Karantina Kesehatan.

      Pasal 22
      (1)

      Jika dalam waktu berlakunya persetujuan Karantina Kesehatan timbul suatu kematian atau penyakit yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat maka Persetujuan Karantina Kesehatan dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (2) Kapal yang Persetujuan Karantina Kesehatannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menuju ke suatu Zona Karantina untuk mendapat tindakan Kekarantinaan Kesehatan.


      Pasal 23

      PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA


      Pasal 23
      (1)

      Kapal yang tidak mematuhi peraturan Kekarantinaan Kesehatan tidak diberikan Persetujuan Karantina Kesehatan. (2) Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperintahkan supaya berangkat lagi atas tanggungan sendiri dan tidak diberikan izin memasuki Pelabuhan lain di wilayah Indonesia. (3) Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan izin untuk mengambil bahan bakar, arr, dan bahan makanan di bawah pengawasan Pejabat Karantina Kesehatan.


      Pasal 24

      Kekarantinaan Kesehatan terhadap kapal perang, kapal negara, dan kapal tamu negara diatur dengan Peraturan Menteri berkoordinasi dengan menteri atau lembaga terkait. Paragraf 2 Keberangkatan Kapal


      Pasal 25
      (1)

      Sebelum keberangkatan Kapal, Nakhoda wajib melengkapi Dokumen Karantina Kesehatan yang masih berlaku. (2) Setelah Dokumen Karantina Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan pada pemeriksaan oleh Pejabat Karantina Kesehatan tidak ditemukan indikasi Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat maka kepada Nakhoda dapat diberikan Surat Persetujuan Berlayar Karantina Kesehatan (port H e alth Quarantine Cle arancel .

      (3)

      Dalam (3) Dalam hal Kapal yang akan berangkat tidak dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar Karantina Kesehatan (Port Health euarantine Clearancel sebagaimana dimaksud pada ayat (21, syahbandar dilarang menerbitkan surat persetujuan berlayar.


      Pasal 26
      (1)

      Apabila pada saat keberangkatan Kapal ditemukan adanya Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat maka terhadap Kapal tersebut dilakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2). (2) Untuk Pelabuhan yang tidak memungkinkan dilakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan maka harus dilakukan di Pelabuhan tujuan berikutnya. Bagian Kedua Pengawasan di Bandar Udara Paragraf 1 Kedatangan Pesawat Udara


      Pasal 27

      Setiap Pesawat Udara yang datang dari luar negeri berada dalam Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan.


      Pasal 28
      (1)

      Setiap Pesawat Udara yang:


    2. datang dari Bandar Udara wilayah yang Terjangkit;

    3. terdapat PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA b. terdapat orang hidup atau mati yang diduga Terjangkit; dan/atau

    4. terdapat orang dan/atau Barang diduga Terpapar di dalam Pesawat Udara, berada dalam Status Karantina. (2) Kapten Penerbang wajib segera melaporkan mengenai keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada petugas lalu lintas udara untuk diteruskan kepada Pejabat Karantina Kesehatan di Bandar Udara tujuan dengan menggunakan teknologi telekomunikasi.

      Pasal 29
      (1)

      Setelah kedatangan Pesawat Udara, Kapten Penerbang melalui pengelola Bandar Udara wajib memberikan dokumen Deklarasi Kesehatan Penerbangan (Health Part of the Aircraft General De claration) kepada Pej abat Karantina Ke sehatan. (2) Dalam hal kedatangan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), Kapten penerbang wajib secara langsung memberikan dokumen Deklarasi Kesehatan Penerbangan lHealth part of the Aircraft General Declaration) kepada Pejabat Karantina Kesehatan.


      Pasal 30
      (1)

      Kapten Penerbang pada Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan pasal 28 hanya dapat menurunkan atau menaikkan orang dan/atau Barang setelah dilakukan Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan oleh Pejabat Karantina Kesehatan.

      (2)

      Pengawasan PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA (2) Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memperoleh Persetujuan Karantina Kesehatan. (3) Persetujuan Karantina Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21dapat berupa:


    5. persetujuan bebas karantina, dalam hal tidak ditemukan penyakit dan/atau faktor risiko yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan/atau Dokumen Karantina Kesehatan dinyatakan lengkap dan berlaku; dan

    6. persetujuan karantina terbatas, dalam hal ditemukan penyakit dan/atau faktor risiko yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan/atau Dokumen Karantina Kesehatan dinyatakan tidak lengkap dan tidak berlaku. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata laksana Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan di Bandar Udara diatur dengan Peraturan Menteri.

      Pasal 31

      Pesawat Udara yang memperoleh persetujuan karantina terbatas sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (3) huruf b harus dilakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan dan/atau penerbitan atau pembaruan Dokumen Karantina Kesehatan.


      Pasal 32

      Kekarantinaan Kesehatan terhadap pesawat udara perang, pesawat udara negara, dan pesawat udara tamu negara diatur dengan Peraturan Menteri berkoordinasi dengan menteri atau lembaga terkait. Paragraf2. Paragraf 2 Keberangkatan Pesawat Udara


      Pasal 33

      Sebelum keberangkatan Pesawat Udara, Kapten Penerbang wajib melengkapi Dokumen Karantina Kesehatan sesuai standar Kekarantinaan Kesehatan.


      Pasal 34

      Pesawat Udara yang ditemukan Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat harus dilakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2). Bagian Ketiga Pengawasan di Pos Lintas Batas Darat Negara Paragraf 1 Kedatangan Kendaraan Darat


      Pasal 35
      (1)

      Setiap Kendaraan Darat yang:


    7. datang dari wilayah yang Terjangkit;

    8. terdapat orang hidup atau mati yang diduga Terjangkit; dan/atau

    9. terdapat orang atau Barang diduga Terpapar di dalam Kendaraan Darat, berada dalam Status Karantina.

      (2)

      Kendaraan (2) Kendaraan Darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan sebelum menurunkan atau menaikkan orang dan/atau Barang. (3) Kendaraan Darat yang ditemukan Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat pada Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan. (4) Setiap Kendaraan Darat di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat oleh Pejabat Karantina Kesehatan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan Kekarantinaan Kesehatan di Pos Lintas Batas Darat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 36

      (1)

      Setelah kedatangan Kendaraan Darat, pengemudi wajib memberikan dokumen Deklarasi Kesehatan Perlintasan Darat (Ground Crossing Declaration of Healthl kepada Pejabat Karantina Kesehatan. (2) Kendaraan Darat yang tidak ditemukan Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat dan/atau dokumen Deklarasi Kesehatan Perlintasan Darat (Ground Crossing Declaration of Healthl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap diberikan persetujuan Karantina Kesehatan oleh pejabat Karantina Kesehatan. Paragraf 2 PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Paragraf 2 Keberangkatan Kendaraan Darat Pasal 37

      (1)

      Sebelum keberangkatan Kendaraan Darat, pengemudi wajib melengkapi Dokumen Karantina Kesehatan yang masih berlaku. (2) Setelah Dokumen Karantina Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan tidak ditemukan indikasi Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat maka kepada pengemudi dapat diberikan Persetujuan Karantina Kesehatan. (3) Kendaraan Darat yang ditemukan Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat harus dilakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2). Bagian Keempat Pengawasan Awak, Personel, dan Penumpang Pasal 38

      (1)

      Awak, Personel, dan penumpang yang Terjangkit dan/atau Terpapar berdasarkan informasi awal mengenai deklarasi kesehatan, pada saat kedatangan dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh pejabat Karantina Kesehatan yang berwenang di atas Alat Angkut. (2) Awak, Personel, dan/atau penumpang yang Terjangkit dilakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan sesuai indikasi.

      (3)

      Awak (3) Awak, Personel, dan/atau penumpang yang Terpapar dilakukan tindakan sesuai dengan prosedur penanggulangan kasus. (4) Terhadap Awak, Personel, dan/atau penumpang yang tidak Tedangkit dan/atau tidak Terpapar dapat melanjutkan perjalanannya dan diberikan kartu kewaspadaan kesehatan. (5) Jika ditemukan Awak, Personel, dan/atau penumpang yang Terjangkit dan/atau Terpapar, Pejabat Karantina Kesehatan harus langsung berkoordinasi dengan pihak yang terkait. Pasal 39

      (1)

      Setiap orang yang datang dari negara dan/atau wilayah Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang meresahkan dunia dan/atau endemis, pejabat Karantina Kesehatan melakukan:

    10. penapisan;

    11. pemberian kartu kewaspadaan kesehatan;

    12. pemberian informasi tentang cara pencegahan, pengobatan, dan pelaporan suatu kejadian Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang meresahkan dunia; dan

    13. pengambilan spesimen dan/atau sampel. (2) Apabila hasil penapisan terhadap orang ditemukan gejala klinis sesuai dengan jenis penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang meresahkan dunia, Pejabat Karantina Kesehatan melakukan rujukan dan Isolasi.

      Pasal 40

      PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA


      Pasal 40

      Dalam hal orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 dan Pasal 39 tidak bersedia dilakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan, Pejabat Karantina Kesehatan berwenang mengeluarkan rekomendasi kepada pejabat imigrasi untuk dilakukan deportasi.


      Pasal 41
      (1)

      Setiap Awak, Personel, dan penumpang:


    14. yang datang dari negara endemis, negara Terjangkit, dan/atau negara yang mewajibkan adanya vaksinasi; atau

    15. yang akan berangkat ke negara endemis, negara Terjangkit, dan/atau negara yang mewajibkan adanya vaksinasi, wajib memiliki sertifikat vaksinasi internasional yang masih berlaku. (2) Setiap Awak, Personel, dan/atau penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang tidak memiliki sertilikat vaksinasi internasional dilakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan oleh Pejabat Karantina Kesehatan. (3) Setiap Awak, Personel, dan/atau penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang tidak memiliki sertilikat vaksinasi internasional, dilakukan penundaan keberangkatannya oleh pejabat Karantina Kesehatan. (4) Terhadap Awak, Personel, dan/atau penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diberikan vaksinasi sesuai persyaratan dan standar yang berlaku.

      (5)

      Ketentuan PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA (5) Ketentuan mengenai tata laksana vaksinasi dan pemberian sertifikat vaksinasi internasional diatur dengan Peraturan Menteri. (6) Apabila Awak, Personel, dan/atau penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menolak pemberian vaksin maka Pejabat Karantina Kesehatan berwenang mengeluarkan rekomendasi kepada pejabat imigrasi untuk dilakukan pembatalan pemberangkatan. Pasal 42

      (1)

      Setiap Awak, Personel, dan penumpang yang akan berangkat harus dilakukan pengawasan. (2) Pada saat pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan Awak, personel, dan/atau penumpang memiliki Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat, Pejabat Karantina Kesehatan harus melakukan pemeriksaan medis. (3) Jika hasil pemeriksaan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditemukan penyakit yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, dan/atau tidak dipenuhi persyaratan kesehatan penerbangan atau pelayaran pada Awak, personel, dan/atau penumpang, Pejabat Karantina Kesehatan harus merekomendasikan kepada maskapai penerbangan atau agen pelayaran untuk menunda keberangkatan Awak, Personel, dan/atau penumpang tersebut dan harus segera melakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan.

      Pasal 43

      Pasal 43


      (1)

      Penundaan keberangkatan orang karena tidak memiliki sertihkat vaksinasi internasional dan/atau dikenakan tindakan Kekarantinaan Kesehatan dilakukan dengan berkoordinasi dengan pihak imigrasi. (2) Terhadap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberikan penjelasan oleh pejabat Karantina Kesehatan. Bagian Kelima Pengawasan Barang

      Pasal 44

      Setiap Barang yang memiliki Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat dalam Alat Angkut yang berada dalam Status Karantina, Pejabat Karantina Kesehatan melakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c dan huruf d berkoordinasi dengan pihak yang terkait.


      Pasal 45

      (I) Jenazah dan/atau abu jenazah dalam Alat Angkut dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen penyebab kematian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jika pada pemeriksaan dokumen penyebab kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapatkan:


    16. dokumen tidak lengkap maka penanggung jawab Alat Angkut harus melengkapi dokumen sesuai dengan persyaratan yang berlaku;

    17. ^jenazah PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA b. jenazan. dan/atau abu jenazah tidak sesuai dengan dokumen maka Pejabat Karantina Kesehatan dapat berkoordinasi dengan pihak yang terkait; dan/atau

    18. Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat maka Pejabat Karantina Kesehatan melakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan. (3) Jika hasil pemeriksaan tidak didapatkan Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat atau setelah dilakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c, Pejabat Karantina Kesehatan memberikan surat persetujuan keluar atau masuk jenazah dan/atau abu jenazah dari Pelabuhan, Bandar Udara, atau Pos Lintas Batas Darat Negara.

      Pasal 46
      (1)

      Jika terdapat Awak, Personel, dan/atau penumpang yang meninggal dalam Alat Angkut yang datang, Pej abat Karantina Kesehatan melakukan pemeriksaan jenazah untuk mengetahui penyebab kematian. (2) Dalam hal penyebab kematian berdasarkan hasil pemeriksaan jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyakit yang memiliki risiko Kedaruratan Kesehatan Masyarakat maka dilakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan. (3) Terhadap jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirim ke rumah sakit untuk dilakukan pemulasaraan jenazah.


      Pasal 47
      Pasal 47

      Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan Barang dalam Alat Angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 sampai dengan Pasal 46 diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keenam Sanksi Administratif



      Pasal 48
      (1)

      Setiap Nakhoda yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) atau Pasal 21 dikenai sanksi administratif berupa:


    19. peringatan;

    20. denda administratif; dan/atau

    21. pencabutan izin. (2) Setiap Kapten Penerbang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) atau Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa:

    22. peringatan;

    23. denda administratif; dan/atau

    24. pencabutan izin. (3) Setiap Nakhoda yang tidak melengkapi Dokumen Karantina Kesehatan sehingga dikeluarkan persetujuan karantina terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) huruf b dikenai denda administratif. (4) Setiap Kapten Penerbang yang tidak melengkapi Dokumen Karantina Kesehatan sehingga dikeluarkan persetujuan karantina terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf b dikenai denda administratif. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA (5) Setiap pengemudi atau penanggung jawab kendaraan darat yang tidak melengkapi Dokumen Karantina Kesehatan sehingga tidak diberikan persetujuan Karantina Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:

    25. peringatan;

    26. denda administratif; dan/atau

    27. pencabutan izin. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB VII PENYELENGGARAAN KEKARANTINAAN KESEHATAN DI WILAYAH Bagian Kesatu Umum

      Pasal 49
      (1)

      Dalam rangka melakukan tindakan mitigasi faktor risiko di wilayah pada situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dilakukan Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, atau pembatasan Sosial Berskala Besar oleh pejabat Karantina Kesehatan. (2) Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, atau Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan.

      (3)

      Karantina PRES I DEN REPUBLIK INIDONESIA (3) Karantina Wilayah dan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. Bagian Kedua Karantina Rumah


      Pasal 50
      (1)

      Karantina Rumah dilaksanakan pada situasi ditemukannya kasus Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang terjadi hanya di dalam satu rumah. (2) Karantina Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap seluruh orang dalam rumah, Barang, atau Alat Angkut yang terjadi kontak erat dengan kasus. (3) Terhadap kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirujuk ke rumah sakit yang memiliki kemampuan menangani kasus.


      Pasal 51
      (1)

      Pejabat Karantina Kesehatan wajib memberikan penjelasan kepada penghuni rumah sebelum melaksanakan tindakan Karantina Rumah. (2) Penghuni rumah yang dikarantina selain kasus, dilarang keluar rumah selama waktu yang telah ditetapkan oleh Pejabat Karantina Kesehatan.


      Pasal 52

      PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA


      Pasal 52
      (1)

      Selama penyelenggaraan Karantina Rumah, kebutuhan hidup dasar bagi orang dan makanan hewan ternak yang berada dalam Karantina Rumah menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat. (2) Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait. Bagian Ketiga Karantina Wilayah


      Pasal 53
      (1)

      Karantina Wilayah merupakan bagian respons dari Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. (2) Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konlirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antar anggota masyarakat di wilayah tersebut.


      Pasal 54
      (1)

      Pejabat Karantina Kesehatan wajib memberikan penjelasan kepada masyarakat di wilayah setempat sebelum melaksanakan Karantina Wilayah. (2) Wilayah yang dikarantina diberi garis karantina dan dijaga terus menerus oleh pejabat Karantina Kesehatan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berada di luar wilayah karantina.

      (3)

      Anggota masyarakat yang dikarantina tidak boleh keluar masuk wilayah karantina. (4) Selama masa Karantina Wilayah ternyata salah satu atau beberapa anggota di wilayah tersebut ada yang menderita penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi maka dilakukan tindakan Isolasi dan segera dirujuk ke rumah sakit.


      Pasal 55
      (1)

      Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat. (2) Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait. Bagian Keempat Karantina Rumah Sakit


      Pasal 56
      (1)

      Kegiatan Karantina Rumah Sakit merupakan bagian respons dari Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. (2) Karantina Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan kepada seluruh orang yang berkunjung, orang yang bertugas, pasien dan Barang, serta apapun di suatu rumah sakit bila dibuktikan berdasarkan hasil konfirmasi laboratorium telah terjadi penularan penyakit yang ada di ruang isolasi keluar ruang isolasi.


      Pasal 57

      PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA


      Pasal 57

      yang bertugas di rumah sakit, dan pasien sebelum melaksanakan Karantina Rumah Sakit. (2) Rumah sakit yang dikarantina diberi garis karantina dan dijaga terus menerus oleh Pejabat Karantina Kesehatan, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berada di luar wilayah karantina. (3) Seluruh orang, Barang, dan/atau hewan yang berada di rumah sakit yang dikarantina sebagaimana dimaksud pada ayat (21tidak boleh keluar dan masuk rumah sakit.


      Pasal 58

      Selama dalam tindakan Karantina Rumah Sakit, kebutuhan hidup dasar seluruh orang yang berada di rumah sakit menjadi tanggung jawab Pemerintah pusat dan/atau Pemerintah Daerah. Bagian Kelima Pembatasan Sosial Berskala Besar


      Pasal 59
      (1)

      Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. (2) Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.

      (3)

      Pembatasan (1) Pejabat Karantina Kesehatan wajib memberikan penjelasan kepada orang yang berkunjung, orang PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA (3) Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:


    28. peliburan sekolah dan tempat kerja;

    29. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau

    30. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. (4) Penyelenggaraan Pembatasan Sosial Berskala Besar berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

      Pasal 60

      Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan pelaksanaan Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, dan Pembatasan Sosial Berskala Besar diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB VIII DOKUMEN KARANTINA KESEHATAN


      Pasal 61
      (1)

      Dokumen Karantina Kesehatan harus dimiliki oleh setiap Alat Angkut, orang, dan Barang yang masuk dan/atau keluar dari dalam atau luar wilayah negara Indonesia. (2) Dokumen Karantina Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan sebagai alat pengawasan dan pencegahan masuk dan/atau keluarnya penyakit dan Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat yang menjadi sumber penularan penyakit yang dapat menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA (3) Dokumen Karantina Kesehatan memuat penjelasan suatu keadaan yang diketahui secara pasti sebagai hasil Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan.


      Pasal 62

      Dokumen Karantina Kesehatan untuk Alat Angkut terdiri atas:


    31. deklarasi kesehatan;

    32. sertifikat Persetujuan Karantina Kesehatan;

    33. sertifikat sanitasi;

    34. sertifikat obat-obatan dan alat kesehatan;

    35. buku kesehatan untuk Kapal; dan

    36. Surat Persetujuan Berlayar Karantina Kesehatan (Port Health Quarantine Clearance) untuk Kapal.

      Pasal 63
      (1)

      Deklarasi kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf a berupa:


    37. Deklarasi Kesehatan Maritim (Maritime Declaration of Healthl untuk Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (21;

    38. Deklarasi Kesehatan Penerbangan (Health Part of the Aircraft General Declarationl untuk Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; dan

    39. Deklarasi Kesehatan Pelintasan Darat (Ground Crossing Declaration of Healthl untuk Kendaraan Darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.

      (2)

      Deklarasi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dan diberikan oleh Nakhoda, Kapten Penerbang, atau pengemudi Kendaraan Darat kepada Pejabat Karantina Kesehatan pada saat kedatangan Alat Angkut.

      Pasal 64

      Sertifikat sanitasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 huruf c berupa:


    40. Sertifikat Bebas Tindakan Sanitasi Kapal (Ship Sanitation Control Exemption Certificatel dan Sertifikat Tindakan Sanitasi Kapal (Ship Sanitation Control Certificate) untuk Kapal; dan

    41. Sertilikat Bebas Hapus Serangga (Disinsection Exemption Certificatel, Sertifikat Hapus Serangga (Disinsection Certificate), dan Sertifikat Hapus Hama (Disinfection Certificatel untuk Pesawat Udara atau Kendaraan Darat.

      Pasal 65

      Dokumen Karantina Kesehatan untuk orang terdiri atas:


    42. Sertil-rkat Vaksinasi Internasional (Intemational Certificate of Vaccination or Prophglaxis); dan

    43. surat keterangan pengangkutan orang sakit.

      Pasal 66
      (1)

      Dokumen Karantina Kesehatan untuk Barang terdiri atas: surat izin pengangkutan jenazah atau abu jenazah dari Pelabuhan atau Bandar Udara (Human Remains Transport Certificate) ; dan a b. sertihkat b. sertilikat kesehatan untuk bahan berbahaya. (2) Dalam hal diperlukan Dokumen Karantina Kesehatan untuk obat, makanan, kosmetika, alat kesehatan, dan bahan adiktif berdasarkan permintaan negara tertentu, Pejabat Karantina Kesehatan menerbitkan sertifikat kesehatan atau surat keterangan kesehatan obat, makanan, kosmetika, alat kesehatan, dan bahan adiktif.


      Pasal 67

      Dokumen Karantina Kesehatan dikeluarkan oleh pejabat Karantina Kesehatan di Pelabuhan, Bandar Udara, atau Pos Lintas Batas Darat Negara.


      Pasal 68
      (1)

      Menteri dapat menetapkan perubahan atau penambahan Dokumen Karantina Kesehatan selain dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 63, Pasal 64, dan Pasal 65 huruf a. (2) Menteri dalam menetapkan perubahan atau penambahan Dokumen Karantina Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mempertimbangkan hasil pengawasan dan evaluasi serta masukan dari berbagai pemangku kepentingan kekarantinaan kesehatan masyarakat.


      Pasal 69

      Dokumen Karantina Kesehatan tidak berlaku apabila:


    44. masa berlaku sudah berakhir;

    45. berubah nama;

    46. berganti bendera untuk Kapal; PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA d. keterangan dalam dokumen tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya;

    47. diperoleh secara tidak sah; dan/atau

    48. dicoret, dihapus, atau dinyatakan rusak.

      Pasal 70

      Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, isi, tata cara pengajuan dan penerbitan, dan pembatalan Dokumen Karantina Kesehatan diatur dengan Peraturan Menteri. BAB IX SUMBER DAYA KEKARANTINAAN KESEHATAN Bagian Kesatu Umum


      Pasal 71

      Sumber daya dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan meliputi:


    49. fasilitas dan perbekalan Kekarantinaan Kesehatan;

    50. Pejabat Karantina Kesehatan;

    51. penelitian dan pengembangan; dan

    52. pendanaan. Bagian Kedua Fasilitas dan Perbekalan Kekarantinaan Kesehatan Pasal T2 (1) Fasilitas dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan meliputi:

    53. peralatan deteksi dan respons cepat;

    54. ruang b. ruang wawancara atau observasi;

    55. rLlang diagnosis;

    56. asrama karantina kesehatan;

    57. rLlang isolasi;

    58. rumah sakit rujukan;

    59. laboratorium rujukan; dan

    60. transportasi evakuasi penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. (2) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain berfungsi dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan juga sebagai sarana pendidikan dan pelatihan serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Kekarantinaan Kesehatan. (3) Perbekalan Kekarantinaan Kesehatan meliputi sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekaran kesehatan lainnya yang diperlukan. Bagian Ketiga Pejabat Karantina Kesehatan

      Pasal 73

      Pejabat Karantina Kesehatan merupakan pejabat fungsional di bidang kesehatan yang memiliki kompetensi dan kualifikasi di bidang Kekarantinaan Kesehatan serta ditugaskan di instansi Kekarantinaan Kesehatan di pintu Masuk dan di wilayah.


      Pasal 74

      Perekrutan Pejabat penyelenggaraan Karantina Kesehatan dalam Kekarantinaan Kesehatan diselenggarakan melalui pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat.


      Pasal 75

      PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA


      Pasal 75
      (1)

      Pemerintah Pusat mengatur penempatan Pejabat Karantina Kesehatan di Pintu Masuk dalam rangka penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan. (2) Pemerintah Daerah mengatur penempatan Pejabat Karantina Kesehatan di wilayah dalam rangka penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan. (3) Dalam menyelenggarakan Kekarantinaan Kesehatan, Pejabat Karantina Kesehatan berwenang:


    61. melakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2);

    62. menetapkan tindakan Kekarantinaan Kesehatan;

    63. menerbitkan surat rekomendasi deportasi atau penundaan keberangkatan kepada instansi yang berwenang; dan

    64. menerbitkan surat rekomendasi kepada pejabat yang berwenang untuk menetapkan karantina di wilayah. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

      Pasal 76
      (1)

      Pejabat Karantina Kesehatan dalam melaksanakan tugasnya berhak mendapatkan:


    65. pelindungan hukum;

    66. pelindungan kesehatan dari risiko kerusakan organ; dan

    67. keselamatan jiwa. (2) Setiap Pejabat Karantina Kesehatan yang melakukan kelalaian dalam melaksanakan tugasnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA (3) Setiap Pejabat Karantina Kesehatan berhak mendapat pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas sepanjang sesuai dengan standar prosedur operasional dan ketentuan peraturan perundang- undangan. Bagian Keempat Penelitian dan Pengembangan

      Pasal 77
      (1)

      Penelitian dan pengembangan dilaksanakan untuk menapis dan menetapkan ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna yang dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan. (2) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan masyarakat. (3) Ketentuan mengenai penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kelima Pendanaan


      Pasal 78
      (1)

      Pendanaan kegiatan penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau masyarakat. (2) Pendanaan kegiatan penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di Pintu Masuk pada Alat Angkut di luar situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang meresahkan dunia dibebankan pada pemilik Alat Angkut.

      (3)

      Pendanaan PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA (3) Pendanaan mengenai pelaksanaan tindakan penyehatan yang dimohonkan pengelola Alat Angkut menjadi tanggung ^jawab pemohon dan merupakan penerimaan negara. BAB X INFORMASI KEKARANTINAAN KESEHATAN


      Pasal 79

      Informasi Kekarantinaan Kesehatan diselenggarakan sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan masuk dan/atau keluarnya kejadian dan/atau faktor risiko yang dapat menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Pasal 8O

      (1)

      Penyelenggaraan informasi Kekarantinaan Kesehatan dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (2) Penyelenggaraan informasi Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan lembaga kesehatan, baik dalam negeri maupun luar negeri. (3) Penyelenggaraan informasi Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


      Pasal 81

      Dalam rangka penyelenggaraan informasi Kekarantinaan Kesehatan, Pemerintah Pusat memberi wewenang kepada Pejabat Karantina Kesehatan untuk berkoordinasi dan bekerja sama dengan badan/lembaga kesehatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. BAB XI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Bagian Kesatu Pembinaan


      Pasal 82
      (1)

      Pemerintah Pusat melakukan pembinaan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di Pintu Masuk. (2) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di wilayah dengan melibatkan Pemerintah Daerah. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diarahkan untuk:


    68. meningkatkan mutu pelayanan dan profesionalisme Pejabat Karantina Kesehatan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka kerja sama antarnegara baik secara bilateral, regional, dan internasionai;

    69. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menunjang peningkatan penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan; dan

    70. meningkatkan keterpaduan berbagai sektor terkait dalam rangka koordinasi dan kerja sama dalam melaksanakan Kekarantinaan Kesehatan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Kedua Pengawasan

      Pasal 83
      (1)

      Pemerintah Pusat melakukan pengawasan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di Pelabuhan, Bandar Udara, dan Pos Lintas Batas Darat Negara. (2) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di daerah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB XII PENYIDIKAN


      Pasal 84

      Selain penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai hukum acara pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Kekarantinaan Kesehatan.


      Pasal 85

      PPNS Kekarantinaan Kesehatan berwenang:


    71. menerima laporan tentang adanya tindak pidana di bidang Kekarantinaan Kesehatan;

    72. mencari keterangan dan alat bukti;

    73. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;

    74. melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan;

    75. memanggil, memeriksa, menggeledah, menangkap, atau menahan seseorang yang disangka melakukan tindak pidana di bidang Kekarantinaan Kesehatan;

    76. menahan, memeriksa, dan menyita dokumen;

    77. menyuruh berhenti orang yang dicurigai atau tersangka dan memeriksa identitas dirinya;

    78. memeriksa atau menyita surat, dokumen, atau benda yang ada hubungannya dengan tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan;

    79. memanggil seseorang untuk diperiksa dan didengar keterangannya sebagai tersangka atau saksi;

    80. mendatangkan ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;

    81. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat surat, dokumen, atau benda lain yang ada hubungannya dengan tindak pidana di bidang Kekarantinaan Kesehatan;

  16. mengambil foto dan sidik jari tersangka;

    1. meminta keterangan dari masyarakat atau sumber yang berkompeten;

    2. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti yang membuktikan adanya tindak pidana di bidang Kekarantinaan Kesehatan; dan/atau

    3. mengadakan tindakan lain menurut hukum. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA

      Pasal 86

      Alat bukti yang sah dalam pemeriksaan tindak pidana di bidang Kekarantinaan Kesehatan berupa:


    4. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam hukum acara pidana; dan

    5. alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, dan diterima atau disimpan secara elektronik atau yang serupa dengan itu.

      Pasal 87

      PPNS Kekarantinaan Kesehatan dapat melaksanakan kerja sama dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan dengan lembaga penegak hukum dalam negeri dan negara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai administrasi penyidikan atau berdasarkan perjanjian internasional yang telah diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia.


      Pasal 88

      Persyaratan, tata cara pengangkatan ppNS Kekarantinaan Kesehatan, dan administrasi penyidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


      Pasal 89

      Dalam melakukan penyidikan, ppNS Kekarantinaan Kesehatan berkoordinasi dan bekerja sama dengan penyidik di lingkungan Kepolisian Negara Repubtik Indonesia dan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan penyidik di lingkungan Tentara Nasional Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA BAB XIII KETENTUAN PIDANA


      Pasal 90

      Nakhoda yang menurunkan atau menaikkan orang dan/atau Barang sebelum memperoleh persetujuan Karantina Kesehatan berdasarkan hasit pengawasan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dengan maksud menyebarkan penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).


      Pasal 91

      Kapten Penerbang yang menurunkan atau menaikkan orang dan/atau Barang sebelum memperoleh Persetujuan Karantina Kesehatan berdasarkan hasit pengawasan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dengan maksud menyebarkan penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp15.0O0.0O0.000,0O (lima belas miliar rupiah). PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA


      Pasal 92

      Pengemudi Kendaraan Darat yang menurunkan atau menaikkan orang dan/atau Barang sebelum dilakukan pengawasan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (21 dengan maksud menyebarkan penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).


      Pasal 93

      Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).


      Pasal 94
      (1)

      Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, dan pasal 92 dilakukan oleh korporasi pertanggungjawaban pidana dikenakan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya. (2) Korporasi dikenai pertanggungjawaban secara pidana terhadap suatu perbuatan yang dilakukan untuk dan/atau atas nama korporasi jika perbuatan tersebut termasuk dalam lingkup usahanya sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi korporasi yang bersangkutan.

      (3)

      Pidana PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA (3) Pidana dijatuhkan kepada korporasi jika tindak pidana:


    6. dilakukan atau diperintahkan oleh personel pengendali korporasi;

    7. dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan korporasi;

    8. dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah; dan/atau

    9. dilakukan dengan maksud memberikan manfaat bagi korporasi. (4) Dalam hal tindak pidana dilakukan atau diperintahkan oleh personel pengendali korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a atau pengurus korporasi, pidana pokok yang dijatuhkan adalah pidana penjara maksimum dan pidana denda maksimum yang masing-masing ditambah dengan pidana pemberatan 2 I 3 (dua pertiga). (5) Pidana pokok yang dijatuhkan terhadap korporasi adalah pidana denda maksimum ditambah dengan pidana pemberatan 2 I 3 (dua pertiga). BAB XIV KETENTUAN PENUTUP

      Pasal 95

      Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang mengatur karantina udara dan karantina laut tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan danlatau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.


      Pasal 96

      PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA


      Pasal 96
      (1)

      Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus telah ditetapkan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. (2) Pemerintah Pusat harus melaporkan pelaksanaan Undang-Undang ini kepada Dewan Perwakilan Ralryat paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.


      Pasal 97

      Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:


  17. Undang-Undang Nomor 1 Tahun l9O2 tentang Karantina Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 23731; dan

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun Lg62 tentang Karantina Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2gT4l, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
    Pasal 98

    Undang-Undang diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal Agar PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. I Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2018 ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2O18 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OI8 NOMOR 128 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2OI8 TENTANG KEKARANTI NAAN KESEHATAN I. UMUM Pembangunan dan pelindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia diarahkan untuk mencapai derajat kesehatan setinggi-tingginya bagi pembangunan dan peningkatan sumber daya manusia Indonesia. Hal ini menjadi modal dasar bagi pelaksanaan pembangunan nasional yang pada hakekatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya. Indonesia merupakan negara kepulauan dengan jumlah pulau lebih dari 17.OOO (tujuh belas ribu) yang terdiri dari pulau besar dan kecil, serta memiliki posisi yang sangat strategis, diapit oleh dua benua dan dua samudera, serta berada pada jalur lalu lintas dan perdagangan internasional. Kondisi tersebut menyebabkan banyaknya Pintu Masuk ke wilayah Indonesia yang menjadi akses keluar masuknya faktor risiko penyebaran penyakit dan gangguan kesehatan. Indonesia termasuk salah satu negara yang memiliki jumlah penduduk terbesar dunia dengan tingkat kepadatan yang timpang antara Pulau Jawa dan luar Jawa. Keadaan ini berpotensi menimbulkan masalah kesehatan, yang membutuhkan perhatian pemerintah dan masyarakat secara terpadu. selain itu, perkembangan teknologi transportasi juga menyebabkan meningkatnya kecepatan waktu tempuh perjalanan antarwilayah dan antarnegara yang lebih cepat dari masa inkubasi penyakit memperbesar risiko masuk dan keluarnya penyakit menular baru (new emerging ddseases) dan penyakit menular yang muncul kembali (re-emergtng di,seases). Kemajuan teknologi di berbagai bidang lainnya juga berdampak pada perubahan pola penyakit dan meningkatnya risiko kesehatan yang diakibatkan oleh radiasi nuklir, pencemaran pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan sehingga menuntut adanya upaya cegah tangkal penyakit dan pengendalian faktor risiko kesehatan yang komprehensif dan terkoordinasi, serta membutuhkan sumber daya, peran serta masyarakat, dan kerja sama internasional. Sebagai bagian masyarakat dunia, Indonesia juga berkewajiban untuk melakukan cegah tangkal terhadap terjadinya Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang meresahkan dunia (fublic Health Emergency of International Concem) sebagaimana diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan (Intemational Health Regulations/lHR tahun 200s). Dalam melaksanakan amanat ini, Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal. International Health Regulations (lHR) tahun 2005 mengharuskan Indonesia meningkatkan kapasitas dan kemampuan dalam surveilans kesehatan dan respons, serta Kekarantinaan Kesehatan di wilayah dan di pintu Masuk, baik pelabuhan, Bandar Udara, maupun Pos Lintas Batas Darat Negara. untuk itu diperlukan penyesuaian perangkat peraturan perundang-undangan, organisasi, dan sumber daya yang berkaitan dengan Kekarantinaan Kesehatan dan organisasi pelaksananya. Hal ini mengingat peraturan perundang- undangan terkait Kekarantinaan Kesehatan yang ada, yaitu Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1962 tentang Karantina Laut dan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1962 tentang Karantina Udara, sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. pada saat itu kedua undang-undang tersebut mengacu pada peraturan kesehatan internasional yang disebut International Sanitary Regulations (ISR) tahun 1953. Kemudian ISR tersebut diganti dengan Intemational Health Regutations (IHR) tahun L969 dengan pendekatan epidemiologi yang didasarkan kepada kemampuan sistem surveilans epidemiologi. Sidang Majelis Kesehatan Dunia Tahun 2005 telah berhasil merevisi IHR tahun 1969 sehingga menjadi IHR tahun 2o0s yang diberlakukan sejak tanggal 15 Juni 2007. Undang-Undang Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan ini antara lain mengatur tentang tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, hak dan kewajiban, Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di Pintu Masuk, penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di wilayah, Dokumen Karantina Kesehatan, sumber daya Kekarantinaan Kesehatan, informasi Kekarantinaan Kesehatan, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, dan ketentuan pidana. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Huruf a Yang dimaksud dengan asas "perikemanusiaan,, adalah bahwa penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan harus dilandasi atas pelindungan dan penghormatan pada nilai- nilai kemanusiaan yang beradab dan universal. Huruf b Yang dimaksud dengan asas "manfaat,, adalah bahwa Kekarantinaan Kesehatan harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi pelindungan kepentingan nasional dalam rangka peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Huruf c Yang dimaksud dengan asas "pelindungan" adalah bahwa Kekarantinaan Kesehatan harus mampu melindungi seluruh masyarakat dari penyakit dan faktor risiko kesehatan yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Huruf d Yang dimaksud dengan asas "keadilan" adalah bahwa dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan harus mampu memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada Setiap Orang. Huruf e Yang dimaksud dengan asas "nondiskriminatif' adalah bahwa dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan tidak membedakan perlakuan atas dasar agama, suku, jenis kelamin, dan status sosial yang berakibat pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Huruf f Yang dimaksud dengan asas "kepentingan umum" adalah bahwa dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan harus mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau golongan tertentu. Huruf g Yang dimaksud dengan asas "keterpadllan" adalah bahwa penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dilakukan secara terpadu melibatkan lintas sektor. Huruf h Yang dimaksud dengan asas "kesadaran hukum" adalah bahwa dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan menuntut peran serta kesadaran dan kepatuhan hukum dari masyarakat. Huruf i Yang dimaksud dengan asas "kedaulatan negara" adalah bahwa dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan harus mengutamakan kepentingan nasional dan ikut meningkatkan upaya pengendalian Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang meresahkan dunia. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 3 Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "ketahanan nasional di bidang kesehatan masyarakat" adalah kemampuan cegah tangkal Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bersama masyarakat dalam menghadapi masalah kesehatan dan mengendalikan Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Huruf d Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas Pasal 6 Cukup jelas Pasal 7 Yang dimaksud dengan "perlakuan yang sama" adalah bahwa dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan tidak boleh bersifat diskriminatif atau membeda-bedakan perlakuan. Pasal 8 Yang dimaksud dengan "kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya" antara lain kebutuhan pakaian dan perlengkapan mandi, cuci, dan buang air.


    Pasal 9

    PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 9 Cukup ^jelas. Pasal 10 Cukup ^jelas Pasal I 1 Cukup ^jelas. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Ayat (1) Kegiatan pengamatan/surveilans penyakit dan Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat dimaksudkan untuk memastikan sejauh mungkin fasilitas umum pada pintu Masuk dalam kondisi bersih dan bebas dari sumber infeksi atau kontaminasi, termasuk vektor penyakit dan reservoir. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "pemberian vaksinasi" adalah pemberian vaksin yang khusus diberikan dalam rangka menimbulkan atau meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga apabila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan. Yang . PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Yang dimaksud dengan ^opemberian profilaksis" adalah suatu tindakan medis pemberian obat tertentu untuk memberikan pelindungan terhadap penyakit menular tertentu dalam jangka waktu tertentu. Yang dimaksud dengan "rujukan" adalah rujukan ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk mendapatkan pemeriksaan kesehatan lanjutan dan/atau perawatan / pengobatan. Yang dimaksud dengan "disinfeksi terhadap orang,, adalah tindakan yang dilakukan untuk mengendalikan atau membasmi bibit penyakit pada permukaan tubuh manusia secara pemaparan langsung dengan bahan kimia atau bahan fisika. Yang dimaksud dengan "dekontaminasi terhadap orang" adalah tindakan yang dilakukan untuk menghilangkan bibit penyakit, bahan beracun, atau zat pada permukaan badan manusia. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan ^,,disinfeksi terhadap AIat Angkut dan Barang" adalah tindakan yang dilakukan untuk mengendalikan atau membasmi bibit penyakit pada dinding atau permukaan Alat Angkut, hewan, kargo, peti kemas, barang-barang, dan paket poS, secara pemaparan langsung dengan bahan kimia atau bahan fisika. Yang . Yang dimaksud dengan "dekontaminasi terhadap Alat Angkut dan Barang" adalah tindakan yang dilakukan untuk menghilangkan bibit penyakit atau bahan beracun atau zat pada hewan, di dalam atau pada produk untuk konsumsi atau pada benda mati lainnya, termasuk Alat Angkut yang dapat menimbulkan risiko bagi kesehatan masyarakat. Yang dimaksud dengan "disinseksi terhadap Alat Angkut dan Barang" adalah tindakan yang dilakukan untuk mengendalikan atau membunuh vektor serangga yang menyebabkan penyakit pada manusia, yang terdapat dalam bagasi, kargo, peti kemas, Alat Angkut, barang-barang, dan paket pos. Yang dimaksud dengan "deratisasi terhadap Alat Angkut dan Barang" adalah tindakan yang diambil untuk mengendalikan atau membasmi vektor-vektor rodent penyakit yang terdapat di dalam bagasi, kargo, peti kemas, Alat Angkut, fasilitas-fasilitas, barang- barang, dan paket pos di Pintu Masuk. Huruf d Yang dimaksud dengan "penyehatan,, adalah upaya pencegahan penurunan dan/atau upaya peningkatan kualitas media lingkungan. penyehatan dilakukan terhadap media lingkungan berupa air, udara, tanah, pangan, serta sarana dan bangunan melalui pengawasan, pelindungan, dan peningkatan kualitas. Yang dimaksud dengan "pengamanan,, adalah upaya pelindungan terhadap kesehatan masyarakat dari faktor risiko kesehatan atau gangguan kesehatan. Pengamanan dilakukan terhadap limbah bahan berbahaya dan beracun serta radioaktif melalui antara lain dekontaminasi. Yang dimaksud dengan "pengendalian" adalah upaya untuk mengurangi atau melenyapkan faktor risiko penyakit dan/atau gangguan kesehatan. pengendalian dilakukan terhadap vektor dan binatang penular penyakit melalui antara lain disinfeksi, disinseksi, dan deratisasi. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 16 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "tindakan Kekarantinaan Kesehatan tertentu" antara lain fumigasi Kapar atau pesawat Udara, hapus serangga Kapal atau pesawat Udara di luar situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "pihak yang terkait,, antara lain badan yang bertanggung jawab di bidang pengawasan tenaga nuklir dalam pelaksanaan tindakan Kekarantinaan Kesehatan terhadap orang yang Terpapar dan/atau terkontaminasi zat radioaktif. Pasal 17 Cukup jelas.


    Pasal 18

    PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 18 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "tempat atau lokasi" adalah wilayah epicenter dan/atau wilayah terdampak Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "areao adalah tempat atau lokasi yang dapat berupa wilayah rukun tetangga (RT) atau rukun warga (RW), kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, atau wilayah lainnya yang ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan epidemiologi dan/atau pengujian laboratorium. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 21 Cukup jelas Pasal 22 Cukup jelas Pasal 23 Cukup jelas. Pasal 24 Cukup jelas


    Pasal 25 Pasal 25 Cukup jelas Pasal 26 Cukup jelas Pasal 27 Cukup jelas Pasal 28 Cukup jelas. Pasal 29 Cukup jelas Pasal 30 Cukup jelas. Pasal 31 Cukup jelas. Pasal 32 Cukup jelas Pasal 33 Cukup jelas. Pasal 34 Cukup jelas. Pasal 35 Cukup jelas PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -t2- Pasal 36 Cukup ^jelas Pasal 37 Cukup jelas Pasal 38 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Awak, Personel, dan/atau penumpang yang Terpapar misalnya untuk Pesawat Udara 3 (tiga) baris ke depan dan 3 (tiga) baris ke belakang dari baris atau tempat duduk orang yang terduga (suspect) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (a) Yang dimaksud dengan "kartu kewaspadaan kesehatan (trcalth alert card)" adalah kartu yang diberikan kepada pelaku perjalanan dengan tujuan untuk mempermudah pelacakan kasus penyakit (case/ contact tracingl. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 39 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "penapisan', (screeningl adalah deteksi dini dari suatu penyakit atau usaha untuk mengidentifikasi penyakit terhadap ada tidaknya kelainan klinis melalui pemeriksaan atau prosedur tertentu yang menghasilkan kesimpulan klinis. Huruf b . PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Pasal 40 Cukup ^jelas Pasal 41 Cukup jelas Pasal 42 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "Pejabat Karantina Kesehatan" dalam ketentuan ini adalah Pejabat Karantina Kesehatan yang berprofesi sebagai dokter. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "agen pelayaran" adalah perusahaan angkutan laut atau perusahaan yang didirikan untuk melakukan usaha keagenan Kapal. Pasal 43 Cukup jelas Pasal 44 Yang dimaksud dengan "pihak yang terkait" antara lain bea cukai, imigrasi, karantina pertanian, karantina ikan, otoritas pintu masuk, pihak keamanan, dan pihak lainnya di luar pintu Masuk. Pasal 45 . Pasal 45 Cukup ^jelas Pasal 46 Cukup ^jelas Pasal 47 Cukup jelas. Pasal 48 Cukup jelas. Pasal 49 Cukup jelas Pasal 50 Cukup jelas. Pasal 51 Cukup jelas Pasal 52 Cukup jelas Pasal 53 Cukup jelas. Pasal 54 Cukup jelas Pasal 55 Cukup jelas PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 56 Cukup ^jelas. Pasal 57 Cukup ^jelas Pasal 58 Cukup ^jelas Pasal 59 Cukup jelas. Pasal 60 Cukup ^jelas Pasal 61 Cukup jelas. Pasal 62 Cukup jelas. Pasal 63 Cukup jelas. Pasal 64 Cukup jelas. Pasal 65 Cukup jelas. Pasal 66. Cukup jelas PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 67 Cukup jelas Pasal 68 Cukup ^jelas Pasal 69 Cukup jelas. Pasal 70 Cukup jelas. Pasal 71 Cukup jelas. Pasal 72 Cukup jelas. Pasal 73 Cukup jelas. Pasal 74 Cukup jelas Pasal 75 Cukup jelas. Pasal 76 Cukup jelas. Pasal 77 Cukup jelas Pasal 78 Cukup ^jelas Pasal 79 Yang dimaksud dengan "informasi Kekarantinaan Kesehatan" adalah informasi tentang penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, antara lain mengenai norma, standar, pedoman dan peraturan kekarantinaan, informasi situasi penyakit global, regional, dan nasional, tindakan penyehatan, rumah sakit rujukan, instansi Kekarantinaan Kesehatan yang dapat melakukan tindakan penyehatan, dan Dokumen Karantina Kesehatan. Pasal 80 Cukup ^jelas. Pasal 81 Cukup jelas. Pasal 82 Cukup ^jelas. Pasal 83 Cukup jelas. Pasal 84 Cukup jelas Pasal 85 Cukup jelas Pasal 86 Cukup jelas PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 87 Cukup jelas. Pasal 88 Cukup ^jelas. Pasal 89 Cukup ^jelas. Pasal 90 Cukup jelas. Pasal 91 Cukup jelas. Pasal 92 Cukup jelas Pasal 93 Cukup jelas. Pasal 94 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "korporasi" adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Personel pengendali korporasi terdiri atas setiap orang yang memiliki kekuasaan atau wewenang sebagai penentu kebijakan korporasi atau memiliki kewenangan untuk merakukan kebijakan korporasi tersebut tanpa harus mendapat otorisasi dari atasannya. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 95 Cukup jelas Pasal 96 Cukup jelas Pasal 97 Cukup jelas. Pasal 98 Cukup jelas.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):