Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Kingdom Of Thailand On Cooperation In The Field Of Defence)

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2018

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH ^REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KERAJAAN THAILAND ^TENTANG ^KERJA ^SAMA DI BIDANG PERTAHANAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OFTHE REPUBLIC ^OF INDONESIA AND THE GOWRNMENT OF THE KINGDOM ^OF ^THNLAIVD ^O]V ^COOPERATION IN THE FIELD OF DEFENC4 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ^ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang I a. bahwa hubungan ^luar ^negeri ^yang dilandasi ^politik ^bebas aktif merupakan salah satu ^perwujudan ^dari ^tujuan Pemerintah Negara Kesatuan Republik ^Indonesia sebagaimana tercantum dalam alinea ^keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara ^Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi ^segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan ^untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ^ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, ^perdamaian abadi, dan keadilan sosial; b. bahwa untuk meningkatkan kerja sama di bidang Pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia ^dan Pemerintah Kerajaan Thailand, ^pada tanggal 21 Mei 2015 di Jakarta, Indonesia telah ditandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement between tlrc Govemment of the Republic of Indonesia and tle Gouernment of *e Kiqdom ofThailand on Cooperation in the Field of Defencel; c. bahwa bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, pengesahan perjanjian internasional berkenaan dengan pertahanan dilakukan dengan undang-undang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Keraiaan Thailand tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement between the Gouemment of th.e Republic oJ Indonesia and tle Gouemment of the Kingdom of Tlniland on Cooperation in the Field of Defence); : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Talnun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 4012); d. Mengingat MEMUTUSKAN MEMUTUSI(AN: McNetapKan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTAM PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KERA"IAAN THAILAND TENTANG KERJA SAMA DI BIDANG PERTAHANAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOWRNMENT OF THE KINGDOM OF THNI,AND O/V COOPERATION IN THE FIELD oF DEFENCE). Pasal 1 Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerqiaan Thailand tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement between the Gouemment of tle Republic of Indonesia and tltE Gouernment of tte Kingdom of Tlwiland on Cooperation in the Field of Defencel yang telah ditandatangani pada tanggal 2i Mei 2015 di Jakarta, Indonesia. Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement between the Gouemment of the Republic of Indonesia and ttw Gouemment of the Kingdom of Thailand on Cooperation in the Field of Defence\ dalam bahasa Indonesia, bahasa Thai, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Pasal 2 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (1) (2) Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 2018 ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 2018 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 76 I. PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KERAJAAN THAILAND TENTANG KERJA SAMA DI BIDANG PERTAHANAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE KINGDOM OF THNLAND ON COOPERATION IN THE FIELD OF DEFENC4 UMUM Dalam kehidupan bernegara aspek pertahanan merupakan salah satu faktor yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup negara tersebut. Kemampuan mempertahankan diri terhadap ancaman dari luar negeri dan/atau dari dalam negeri merupakan syarat mutlak bagi suatu negara dalam mempertahankan kedaulatannya. Seiring dengan keinginan untuk menjaga dan mempertahankan kedaulatan negara, membangun kehidupan berbangsa dan bernegara, serta berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dunia, kerja sama di bidang pertahanan merupakan salah satu faktor yang sangat diperlukan guna meningkatkan hubungan baik antarnegara dalam rangka meningkatkan kemampuan pertahanan negara. Kerja sama antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Kerajaan Thailand diwujudkan dalam bentuk Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement between tle Government of the Republic of Indonesia and the Gouemment of tle Kingdom of Thailand on Cooperation in the Field of Defencel yang telah ditandatangani pada tanggal 21 Mei 2015 di Jakarta, Indonesia yang selanjutnya disebut dengan Persetujuan, perlu disahkan dengan Undang- Undang. Materi Materi muatan dalam Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan antara lain:

  1. Ruang lingkup kerja sama, meliputi:
    1. dialog bilateral rutin dan konsultasi tentang isu-isu pertahanan strategis dan militer yang menjadi kepentingan bersama;

    2. pertukaran informasi tentang kelembagaan dan urusan pertahanan;

    3. pertukaran kunjungan antarinstansi pertahanan dan angkatan bersenjata;

    4. peningkatan kerja sama antar kedua angkatan bersenjata;

    5. kerja sama dalam ilmu pengetahuan dan teknologi dalam industri pertahanan;

    6. kerja sama daiam keamanan laut; dan

    g. kerja sama di bidang lain yang disepakati bersama oleh Para Pihak. 2. Kewajiban melindungi informasi rahasia sesuai dengan hukum nasional dan peraturan dari Para Pihak. 3. Biaya akan ditanggung masing-masing Pihak terkait dengan pelaksanaan Persetujuan, kecuali disepakati lain oleh Para Pihak. 4. Perselisihan yang timbul terkait penafsiran atau pelaksanaan dari Persetujuan ini diselesaikan melalui konsultasi dan negosiasi di antara Para Pihak. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup ^jelas. Pasal 2 Cukup ^jelas.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):