Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018
Kerangka Peraturan
Menimbang Menimbang UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA a. bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun lg41, negara berkewajiban melindungi seluruh aset budaya bangsa yang terdokumentasi dalam karya cetak dan karya rekam yang bernilai intelektual dan/atau artistik sebagai hasil karya bangsa Indonesia; b. bahwa karya cetak dan karya rekam yang merupakan hasil budaya bangsa memiliki peran penting sebagai salah satu tolok ukur kemajuan intelektual bangsa, referensi dalam bidang pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian dan penyebaran informasi, dan pelestarian kebudayaan nasional, serta merupakan alat telusur terhadap catatan sejarah, jejak perubahan, dan perkembangan bangsa untuk pembangunan dan kepentingan nasional; c. bahwa upaya menghimpun karya cetak dan karya rekam sebagai koleksi nasional hasil budaya bangsa lndonesia sampai saat ini belum terlaksana secara optimal disebabkan belum tumbuhnya kesadaran penerbit, produsen karya rekam, dan masyarakat untuk menyerahkan karya cetak dan karya rekam serta kurangnya pemahaman tentang pentingnya pelestarian karya cetak dan karya rekam; d. bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam belum efektif dalam menghimpun karya cetak dan karya rekam, serta belum mengakomodasi dinamika masyarakat dan perkembangan teknologi informasi sehingga perlu diganti; e. bahwa Mengingat Menetapkan e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam; : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C ayat (1), pasal 2gF, dan pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG SERAH CETAK DAN KARYA REKAM. SIMPAN KARYA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Karya cetak adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang diterbitkan dalam bentuk cetak yang diperuntukkan bagi umum. 2. Karya Rekam adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam, baik audio maupun visual dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum. 3. Koleksi serah Simpan adalah seruruh hasil r{arya cetak dan Karya Rekam yang telah berada dalam pengelolaan Perpustakaan Nasional dan perpustakaan prbvinsi yang memiliki tugas dan fungsi sebagai perpustakaan depositl 4 5 6 7 Penerbit adalah orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum yang menerbitkan Karya Cetak yang berada di wilayah negara Republik Indonesia. Produsen Karya Rekam adalah orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum yang menghasilkan Karya Rekam yang berada di wilayah negara Republik Indonesia. Perpustakaan Nasional adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibu kota negara. Perpustakaan Provinsi adalah organisasi perangkat daerah yang melaksanakan tugas pemerintahan daerah dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, dan perpustakaan pelestarian, serta berkedudukan di ibu kota provinsi. Pemerintah Pusat adalah presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh wakil presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menladi kewenangan daerah otonom.
Pasal 2
Pelaksanaan serah simpan Karya cetak dan Karya Rekam berasaskan:
kemanfaatan;
transparansi;
aksesibilitas' d. keamanan;
keselamatan;
profesionalitas; 8 9 o b' h.
antisipasi; ketanggapan; dan akuntabilitas.
Pasal 3
Pelaksanaan serah simpan Karya cetak dan Karya Rekam bertujuan untuk: a mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa dalam rangka menunjang pembangunan melalui pendidikan, penelitian, ^-dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan menyelamatkan Karya Cetak dan Karya Rekam dari ancaman bahaya yang disebabkan oleh alam dan/atau perbuatan manusia. BAB II PENYERAHAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM b Pasal 4 (l) Setiap Penerbit wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul Karya cetak kepada perpustakaan Nasional dan I (satu) eksemplar kepada perpustakaan Provinsi tempat domisili Penerbit. l2l ^Dalam ^hal ^Perpustakaan Nasional memerlukan salinan digital atas Karya cetak untuk kepentingan penyandang disabilitas, Penerbit wajib menyerahkan saiinan digital kepada Perpustakaan Nasional. (3) Karya Cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan untuk disimpan di perpustakaan Nasionai dan Perpustakaan Provinsi, termasuk edisi revisi. (41 Penyerahan Karya cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan.
Pasal 5
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -5-
Pasal 5
(1)Setiap Produsen Karya Rekam yang Karya Rekam wajib menyerahkan 1 rekaman dari setiap judul Karya Perpustakaan Nasional dan I (satu) Perpustakaan Provinsi tempat domisili Rekam. (2) Penyerahan Karya Rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (saru) tahun setelah dipublikasikan. (3) Karya Rekam yang wajib diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi nilai sejarah, ^-budaya, pendidikan, dan ilmu pengetahuan dan teknologi
Pasal 6
Pasal 7
(1)setiap Penerbit yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 mendapitkan pembinaan dari perpustakaan Nasional atau Perpu stakaan Provinsi. (21 Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil pengawasan perpuit"k""r, Nasional atau Perpustakaan provinsi. memublikasikan (satu) salinan Rekam kepada salinan kepada Produsen Karya (1) Karya cetak dan/atau Karya Rekam mengenai Indonesia yang dihasilkan melalui penelitian oleh warga negara Indonesia yang dipublikasikan di luar negeri *.jiu diserahkan kepada Perpustakaan Nasional. (21 Karya cetak dan/atau Karya Rekam mengenai Indonesia dan dibuat di Indonesia yang dihasilkan oleh warga negara asing yang diterbitkan dan/atau dipublikasikan di luar negeri wajib diserahkan kepada perpustakaan Nasional. (3) Ketentuan mengenai tata cara penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(3)Penerbit sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberi batas waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak dilakukannya pembinaan untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 4. (4) Penerbit yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
teguran tertulis;
pembekuan kegiatan usaha; dan/atau
pencabutan izin. (5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilaksanakan oleh perpustakaan Nasional atau Perpustakaan provinsi. (6) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan huruf c dilaksanakan oleh pejabat/badan yang berwenang berdasarkan rekomendasi dari Perpustakaan Nasional atau Perpustakaan Provinsi. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud padi ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur dengan peraturan Pemerintah.
Pasal 8
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berlaku juga bagi produsen Karya Rekam yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Pasal 9
(1)Lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan perguruan tinggi yang menerbitkan Karya cetak wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul Karya cetak kepada perpustakaan Nasional. (21 Penyerahan Karya cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan seielah diterbitkan.
Pasal 10
Pasal 1O
(1)Lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan perguruan tinggi yang memublikasikan Karya Rekam wqiib menyerahkan i (satu) salinan rekaman dari setiap judul Karya Rekam kepada Perpustakaan Nasional. (21 Penyerahan Karya Rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (U dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah dipublikasikan. (3) Perpustakaan Nasional mengoordinasikan pengumpulan Karya Cetak dan Karya Rekam yang dihasilkan lembaga negara dan lembaga daerah. Pasal 1 1 (1) Pemerintah Daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah yang menerbitkan Karya Cetak wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul Karya Cetak kepada Perpustakaan Nasional dan perpustakaan provinsi sesuai dengan domisili. {21 ^Penyerahan ^Karya cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan seielah diterbitkan.
Pasal 12
(1)Pemerintah Daerah dan dewan perwakilan ralqyat daerah yang memublikasikan Karya Rekam wajib menyerahkan 1 (satu) salinan rekaman dari setiap judul Karya Rekam kepada Perpustakaan Nasional dan perpustakaan Provinsi sesuai dengan domisili. (2) Penyerahan Karya Rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah dipublikasikan.
Pasal 13
(1)Pelaksanaan penyerahan Karya cetak dan Karya Rekam kepada Perpustakaan Nasional dan perpustakaan Provinsi dapat melalui:
penyerahan a. penyerahan langsung; atau
pengiriman. {21 ^Dalam ^hal ^pelaksanaan penyerahan Karya cetak dan Karya Rekam melalui pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b, perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi dapat bekerja sama dengan pihak lain.
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penyerahan Karya cetak dan Karya Rekam sebagaimana- dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB III PENGELOLAAN HASIL SERAH SIMPAN KARYA CBTAK DAN KARYA REKAM Bagian Kesatu Umum
Pasal 15
(1)Perpustakaan Nasional dan perpustakaan provinsi melakukan pengelolaan hasil serah simpan Karya cetak dan Karya Rekam. (21 Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penerimaan, pengadaan, pencatatan, pengolahan, penyimpanan, pendayagunaan, petestarian, dan pengawasan. (3) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan p"iirrdrrrgi., hak kekayaan intelektual setiap karya. (41 Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat 12) dilakukan sesuai dengan standar pengelolaan Koleksi serah simpan yang ditetapkan oleli perpustakaan Nasional.
Pasal 16
Kepala Perpustakaan Nasional dan kepara perpustakaan Provinsi bertanggung jawab terhadap pengelolaan 6asil serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.
Pasal 17
Perpustakaan Nasional sebagai perpustakaan pelestarian bertugas untuk melestarikan seluruh Karya cltat< yang diterbitkan dan Karya Rekam yang dipublikasikan di Indonesia.
Pasal 18
(1)Perpustakaan Nasional dan perpustakaan provinsi secara terus-menerLls melakukan peningkatan kualitas pengelolaan hasil serah simpan Karya cetak dan Karya Rekam. (2) Dalam melakukan peningkatan kualitas pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rerpuitakaan Nasional dan Perpustakaan provinsi dapat bekerja sama dengan pihak lain, baik di dalam maupun di luar negeri.
(1)Perpustakaan Nasional dan perpustakaan provinsi melakukan penerimaan Karya cetak dan Karya Rekam melalui penyerahan langsung atau pengiriman. (2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan teknotogi. ' Bagian Kedua Penerimaan
Pasal 19
Bagian Ketiga Pengadaan Pasal 2O
(1)Perpustakaan Nasional dapat melakukan pengadaan untuk menghimpun Karya Cetak dan Karya Rekam terhadap: PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -10- a. hasil karya warga negara Indonesia mengenai Indonesia yang diterbitkan atau dipublikasikan di luar negeri yang dibuat tidak melalui penelitian sebagaimana dimaksud dalam ^pasal 6 ayat (1); dan
hasil karya warga negara asing mengenai Indonesia yang diterbitkan atau dipublikasikan di luar negeri yang tidak dibuat di Indonesia sebagaimlna dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21. (21 Hasil karya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dan huruf b merupakan hasil karya yang berisi nilai sejarah, budaya, pendidikan, serta ilmu pengetahuan dan teknologi. Bagian Keempat Pencatatan
Pasal 21
(1)Perpustakaan Nasional dan perpustakaan provinsi melakukan pencatatan hasil serah simpan Karya cetak dan Karya Rekam yang telah diterima. (2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan untuk menginventarisasi hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. (3) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan perkembangan teknologi.
Pasal 22
Pencatatan hasil serah simpan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diwujudkan dalam sistem pendataan Karya Cetak dan Karya Rekam. Bagian Kelima Pengolahan
Pasal 23
(1)Perpustakaan Nasional dan perpustakaan provinsi melakukan pengolahan terhadap Koleksi serah Simpan.
(2)Hasil dari pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai salah satu dasar pen5rusunan bibliografi nasional Indonesia dan bibliografi daeiah. Bagian Keenam Penyimpanan
Pasal 24
Bagian Ketujuh Pendayagunaan Pasal 25 (l) Perpustakaan Nasional dan perpustakaan provinsi mendayagunakan seluruh Koleksi Serah Simpan. (21 Pendayagunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas untuk kepentingan pendidikan, penelitian, d; pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Bagian Kedelapan Pelestarian
Pasal 26
(1)Perpustakaan Nasional dan perpustakaan provinsi menyediakan sarana dan prasarana untuk penyimpanan Koleksi Serah Simpan. (21 Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menjaga dan melindungi fisik dan isi Koleksi Serah Simpan.
(1)Perpustakaan Nasional melakukan pelestarian Simpan. Perpustakaan Provinsi dan isi Koleksi Serah dan Iisik (2) Pelestarian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara preventif dan kuratif sesuai ^-dengan perkembangan teknologi. Bagian PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -72- Bagian Kesembilan Pengawasan
Pasal 27
(1)Perpustakaan Nasional dan melakukan pengawasan kewajiban serah simpan. Perpustakaan Provinsi terhadap pelaksanaan (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terkoordinasi dengan instansi terkait.
Pasal 28
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan hasil serah limpan ^Karya ^Cetak ^dan ^Karya ^Rekam ^sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan pasal 2i diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB IV PENDANAAN
Pasal 29
(1)Pemerintah Pusat dan pemerintah provinsi wajib menyediakan pendanaan bagi penghimpunan dan pengelolaan Koleksi Serah Simpan sesuai dengan kemampuan keuangan negara. (21 Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB V PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 30
(1)Masyarakat dapat berperan serta dalam pelaksanaan serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dengan cara:
menyerahkan Karya Cetak dan Karya Rekam yang dihasilkan;
menyerahkan koleksi pribadi kepada perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan provinsi untuk dijadikan Koleksi Serah Simpan; dan
membangun budaya literasi melalui pendayagunaan Koleksi Serah Simpan. (2) Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB VI PENGHARGAAN
Pasal 31
(1)Perpustakaan Nasional dan perpustakaan provinsi memberikan penghargaan kepada penerbit dan produsen Karya Rekam yang melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. (2) selain penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perpustakaan Nasional dan perpustakaan provinsi memberikan penghargaan kepada masyarakat yang berperan serta dalam mendukung kewajiban se.ah simpan. (3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21juga diberikan kepada warga negara asing yang melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 20 ayat (21. (4) Ketentuan mengenai tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan pemerintah. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 32
(1)semua hasil karya warga negara Indonesia mengenai Indonesia yang diterbitkan atau dipublikasikan di luar negeri yang tidak dibuat melalui penelitian sebelum berlakunya Undang-Undang ini hanrs dilakukan pengadaannya oleh Perpustakaan Nasional paling lama 4 (empat) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
(2)Semua (2) Semua hasil karya warga negara asing mengenai Indonesia yang diterbitkan atau dipubtikasikan di luar negeri yang tidak dibuat di Indonesia sebelum berlakunya undang-Undang ini harus dilakukan pengadaannya oleh Perpustakaan Nasional paling lama 4 (empat) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkarr. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 33
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang serah simpan Karya cetak dan Karya Rekam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun l99o Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3418), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam undan[-u.ra..rg i"i. Pasal 34 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, undang- undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang serah simpan Karyl cetak dan Karya Rekam (Lembaran Negara ^- Repubiik Indonesia Tahun 1990 Nomor 48, Tambafian lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 341g), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 35
Undang-Undang diundangkan. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -t4- Pasal 36 ini mulai (1) Peraturan pelaksanaan dari undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. (21 Pemerintah Pusat harus melaporkan pelaksanaan Undang-undang ini kepada Dewan perwakilan Ralryat melalui kementerian yang menangani ,ruJ"r, pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. berlaku pada tanggal Agar FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -15- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2Ol8 ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2018 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2OI8 TENTANG SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM I. UMUM Karya Cetak dan Karya Rekam merupakan salah satu hasil budaya bangsa yang sangat penting dalam menunjg.ng pembangunan nasionll, khususnya sebagai tolok ukur kemajuan intelektual bangsa, referensi dalam bidang pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian dan penyebaran informasi, dan pelestarian kebudayaan nasional, serta merupakan alat telusur terhadap catatan sejarah, jejak perubahan, dan perkembangan bangsa untuk pembangunan dan kepeniingan nasional. Mengingat pentingnya peranan Karya Cetak dan Karya Rekam tersebut, perlu mewajibkan kepada setiap penerbit, produsen Karya Rekam, dan warga negara Indonesia untuk menyerahkan Karya Cetak dan Karya Rekamnya. Selain itu, Karya Cetak dan Karya Rekam mengenai Indonesia dan dibuat di [ndonesia yang dihasilkan oleh warga negara asing yang diterbitkan dan/atau dipublikasikan di luar negeri waJiU diserahkan tcepaal Perpustakaan Nasional sehingga dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat. Pelaksanaan serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam berasaskan kemanfaatan, transparansi, aksesibilitas, k""*".r.rr, keselamatan, profesionalitas, antisipasi, ketanggapan, dan akuntabilitas. Perkembangan dan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi saat ini menunjukkan bahwa masyarakat telah hidup pada era digital yang dinamis. Dengan kondisi tersebut, Undang-Undang-N-omor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam sudah tidak relevan lagi sehingga pengaturannya perlu disesuaikan. Atas dasar pemikiran tersebut, Undang-Undang tentang Serah pimgan Karya Cetak dan Karya Rekam disusun dalam .r""h" mewujudkan koleksi hasional dan melestarikannya sebagai hasit budaya bangsa dalam rangka menunjang pembangunan melalui pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -2- Kewajiban serah simpan Karya cetak dan Karya Rekam ini dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran Penerbit dan Produsen Karya Rekam untuk menyerahkan Karya cetak dan Karya Rekam sehingga dapat menyelamatkan Karya Cetak dan Karya Rekam dari ancaman bahaya yang disebabkan oleh alam dan/atau perbuatan manusia. Untuk lebih mendekatkan karya tersebut sebagai sumber informasi tentang budaya bangsa kepada masyarakat, pengelolaan Karya cetak dan Karya Rekam dilaksanakan melalui Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi serta peran serta masyarakat. Undang-Undang ini mengatur pelaksanaan serah simpan Karya cetak dan Karya Rekam yang dimulai dari penyerahan Karya Cetak dan Karya Rekam, pengelolaan hasil serah simpan Karya cetak dan Karya Rekam, pendanaan, peran serta masyarakat, dan penghargaan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup ^jelas Pasal 2 Huruf a Yang dimaksud dengan asas "kemanfaatan" adalah bahwa pelaksanaan serah simpan Karya cetak dan Karya Rekam harus dapat memberikan manfaat bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Huruf b Yang dimaksud dengan asas "transparansi" adalah bahwa pelaksanaan serah simpan Karya cetak dan Karya Rekam harus dilakukan secara terbuka, adil, dan memberikan jaminan kepastian hukum, baik bagi ^penerbit maupun produsen Karya Rekam. Huruf c Yang dimaksud dengan asas "aksesibilitas" adalah bahwa pelaksanaan serah simpan Karya cetak dan Karya Rekam harus dapat memberikan kemudahan, ketersediaan, dan keterjangkauan bagi masyarakat untuk memanfaatkan Karya cetak a"" Karya Rekam. Huruf d Yang dimaksud dengan asas "keamanan" adalah bahwa pelaksanaan serah simpan Karya cetak dan Karya Rekam harus memberikan jaminan keamanan Karya cetak dan Karya Rekam dari kemungkinan penyalahgunaan. Huruf e . PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -3- Huruf e Yang dimaksud dengan asas "keselamatan" adalah bahwa pelaksanaan serah simpan Karya cetak dan Karya Rekam harus dapat menjamin terselamatkannya Karya cetak dan Karya Rekam dari ancaman bahaya, baik yang disebabkan oleh alam maupun perbuatan manusia. Huruf f Yang dimaksud dengan asas "profesionalitas" adalah bahwa pelaksanaan serah simpan Karya cetak dan Karya Rekam harus dilakukan oleh sumber daya manusia yang profesional serta memiliki pengetahuan dan kompetensi di bid".rg pengelolaan Karya Cetak dan Karya Rekam. Huruf g Yang dimaksud dengan asas "antisipasi" adalah bahwa pelaksanaan serah simpan Karya cetak dan Karya Rekam harus didasari oleh antisipasi atau kesadaran terhadap berbagai perubahan dan perkembangan teknologi, informasi, budaya, dan ketatanegaraan serta pentingnya Karyi cetak dan Kary"-R"kr- bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Huruf h Yang dimaksud dengan asas "ketanggapan,, adalah bahwa pengelola Karya cetak dan Karya Rekam - harus tanggap atas permasalahan Karya cetak dan Karya Rekam, maupun masalah fain ^yang terkait, ^khususnya ^apabila ^tedadi suatu sebab kehancuran, kerusakan, atau kehilingan Karya cetak dan Karya Rekam. Huruf i Yang dimaksud dengan asas "akuntabilitas" pelaksanaan serah simpan Karya Cetak dan dilakukan dengan penuh tanggung jawab. adalah Karya bahwa Rekam Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Ayat (1) Penyerahan setiap Karya Cetak kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan provinsi tidak meliputi penyerahan hak ciptanya. Dengan demikian, penyerahan karya-ce[ak ini hanya untuk disimpan, dilestarikan, dan didayagunakan sesuai dengan tujuan undang-Undang ini. Dalam kaiiannya dengan hak cif,ta, sepenuhnya berlaku sesuai dengan keientuan- peraturan perundang-undangan tentang hak cipta. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "edisi revisi" adalah perubahan bentuk fisik maupun isi Karya Cetak. Ayat (4) Jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan tersebut dihitung sejak penerbitannya, yaitu sejak saat pertama kali diumumk"t f"p"a. masyarakat dengan cara dan bentuk apa putr, atau apabila iia"t diumumkan, sejak pertama kali dipasarkarr. Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat l2l Jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun tersebut dihitung sejak dipublikasikan, yaitu sejak saat pertama kali diluncurk"r, k"p"d" masyarakat dengan cara dan bentuk apa putr, atau apabita tiart diluncurkan, sejak pertama kali dipasarkan. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas Pasal 9 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Jangka. waktu paling lama 3 (tiga) bulan tersebut dihitung sejak diterbitkan, yaitu sejak saat pertama kali diumumkan t"p.a" masyarakat dengan cara dan bentuk apapun, atau apabila tiaat diumumkan, sejak pertama kali dipasarlian.
Pasal 10
Pasal 1O Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan tersebut dihitung sejak dipublikasikan, yaitu sejak saat pertama kali diluncurk"., t.pada masyarakat dengan cara dan bentuk apa putr, atau apabila tidak diluncurkan, sejak pertama kali dipasarkan. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "lembaga daerah" antara lain badan perencanaan pembangunan daerah dan badan kepegawaian daerah. Pasal 11 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Jangka- waktu paling lama 3 (tiga) bulan tersebut dihitung sejak diterbitkan, yaitu sejak saat pertama kali diumumkan t.p"a, masyarakat dengan cara dan bentuk apa pun, atau apabila [ia"t diumumkan, sejak pertama kali dipasarkan. Pasal 12 Ayat (l) Cukup jelas. Ayat (2) Jangka- waktu paling lama 3 (tiga) bulan tersebut dihitung sejak dipublikasikan, yaitu sejak saat pertama kali diluncurtan fepaaa masyarakat dengan cara dan bentuk apa pufl, atau apabila [ia"t diluncurkan, sejak pertama kali dipasarkan. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Bentuk kerja sama antara lain melalui pembuatan nota kesepahaman dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan/urusan tuar negeri atau perwakilan Indonesia di luar negeri. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 21 Cukup jelas. Pasal 22 Cukup jelas. Pasal 23 Cukup jelas. Pasal 24 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "menjaga dan melindungi" adalah upaya untuk mencegah dan menanggulangi dari keru"aliarr, kehancuran, atau kemusnahan. Pasal 25 Ayat (1) Pendayagunaan dilakukan dengan cara dipinjamkan untuk dibaca dan dipelajari di tempat. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 26 Pasal 26 Cukup jelas. Pasal 27 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Instansi terkait meliputi kementerian urusan pemerintahan di bidang: a. pendidikan; b. kebudayaan; c. riset dan teknotogi; d. pemerintahan dalam negeri; e. hukum dan hak asasi manusia; f. komunikasi dan informasi; dan/atau g. perdagangan. yang menyelenggarakan Pasal 28 Cukup jelas Pasal 29 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Dana lain yang sah dan tidak mengikat antara lain dana tanggung jawab sosial perusahaan, sumbangan, dan hibah. Pasal 30 Ayat (1) Yang dimaksud dengan'masyarakat" adalah orang perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, badan .,""h", atau badan hukum. Ayat (21 Cukup jelas. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -8- Pasal 3l Cukup jelas Pasal 32 Cukup jelas. Pasal 33 Cukup jelas. Pasal 34 Cukup jelas Pasal 35 Cukup jelas. Pasal 36 Cukup jelas
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.