Pengesahan Persetujuan Kerja Sama Pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi (Defense Cooperation Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Kingdom Of Saudi Arabia)

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2018

Kerangka<< >>

PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG COOPERATION AGREEMENT BETWEEN THE GOWRNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOWRNMENT OF THE KINGDOM OF SAUDI ARABIAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang:

  1. bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas aktif merupakan salah satu perwujudan dari tujuan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;

  2. bahwa untuk meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, pada tanggal 23 Januari 2OL4 di Jakarta, Indonesia telah ditandatangani Persetujuan Kerja Sama Pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi (Defense Cooperation Agreement between the Gouemment of the Republic of Indonesia and tle Gouernment of the Kingdom of Saudi Arabial; PENGESAHAN PERSETUJUAN KERJA SAMA PERTAHANAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KERAJAAN ARAB SAUDI (DEFEJVSE c d bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian lnternasional, pengesahan perjanjian internasional berkenaan dengan pertahanan dilakukan dengan Undang-Undang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan Kerja Sama Pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi (Defense Cooperation Agreement between the Gouernment of tle Republic of Indonesia and ttrc Gouernment of tlrc Kingdom of Saudi Arabial; Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, Pasal 30 ayat (2l1, ayat (3), dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO0 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aODl; Mengingat:

  1. Menetapkan MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN KERJA SAMA PERTAHANAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KERAJAAN ARAB SAUDI (DEFEJVSE COOPERATION AGREEMENT BETWEEN THE GOWRNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOWRNMENT OF THE KINGDOM OF SAUDI ARABIAI.
    Pasal 1
    (1)

    Mengesahkan Persetujuan Kerja Sama Pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi (Defense Cooperation Agreement between t?rc Gouentment of the Republic of Indonesia and tlrc Gouemment of the Kingdom of Saudi Arabial yang telah ditandatangani pada tanggal 23 Januari 2Ol4 di Jakarta, Indonesia. (21 Salinan naskah asli Persetujuan Kerja Sama Pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi (Defense Cooperation Agreement between the Gouernment of tle Republic of Indonesia and tlrc Gouerttment of tlrc Kingdom of Saudi Arabial dalam bahasa Indonesia, bahasa Arab, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.


    Pasal 2 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar PRES I DEN REPUELIK INDONESIA -4- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2018 ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2OL8 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN KERJA SAMA PERTAHANAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KERAJAAN ARAB SAUDI (DEFE]VSE COOPERATION AGREEMENT BDTWDEN THE GOWRNMENT OF THE RDPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOWRNMENT OF THE KINGDOM OF SAUDI ARABIA) I. UMUM Dalam kehidupan bernegara, aspek pertahanan merupakan salah satu faktor yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup negara tersebut. Kemampuan mempertahankan diri terhadap ancaman dari luar negeri dan/atau dari dalam negeri merupakan syarat mutlak bagi suatu negara dalam mempertahankan kedaulatannya. Seiring dengan keinginan untuk menjaga dan mempertahankan kedaulatan negara, serta membangun kehidupan berbangsa dan bernegara, serta berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dunia, kerja sama di bidang pertahanan merupakan salah satu faktor yang sangat diperlukan guna meningkatkan hubungan baik antarnegara dalam rangka meningkatkan kemampuan pertahanan negara. Kerja sama antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi diwujudkan dalam bentuk Persetujuan Kerja Sama Pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi (Defense Cooperation Agreement between tle Gouemment of t?rc Republic of Indonesia and tle Gouernment of tle Kingdom of saudi Arabial yang telah ditandatangani pada tanggal 23 Januari 2014 di Jakarta, Indonesia yang selanjutnya disebut dengan Persetujuan, perlu disahkan dengan Undang-Undang. Materi PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -2- Materi muatan dalam Persetujuan Kerja Sama Pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi antara lain:

  2. Bidang dan lingkup kerja sama, meliputi:
    1. dialog strategis;

    2. pertukaran informasi intelijen di bidang pertahanan;

    3. pendidikan dan pelatihan militer;

    4. industri pertahanan: mengembangkan kerja sama di bidang teknologi pertahanan, termasuk penelitian bersama, produksi, pemasarErn, dan alih teknologi;

    5. bantuan kemanusiaan, penanggulangan bencana, pemeliharaan perdamaian dan pelayanan logistik; dan

    f. bidang kerja sama militer lain yang disepakati oleh Para Pihak. 2. Pembentukan Komisi Militer Bersama yang bertanggung jawab mengembangkan kerja sama militer di antara Para Pihak dan mengatasi setiap hambatan dalam pelaksanaan Persetujuan. 3. Pelindungan hak kekayaan intelektual yang timbul dari pelaksanaan Persetujuan. 4. Pelindungan terhadap informasi rahasia yang diperoleh dalam . pelaksanaan Persetujuan. 5. Pembiayaan yang terkait dengan pelaksanaan Persetujuan ditanggung masing-masing Pihak. 6. Penyelesaian perselisihan dilakukan secara damai melalui konsultasi di antara Para Pihak. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran pelaksanaan Persetujuan ini maka dalam waktu 90 hari melalui perundingan oleh Komisi Militer Bersama atau melalui metode lain yang disepakati Para Pihak. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam waktu yang ditetapkan, salah satu Pihak dapat mengakhiri Persetujuan atau membatalkan pelaksanaan Pasal yang diperselisihkan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup ^jelas. Pasal 2 Cukup ^jelas.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):