Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2017
Kerangka Peraturan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BEI,ANJA NEGARA TAHUN ANGGAMN 2017 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja ^Negara ^Tahun Anggaran 2OL7 disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dalam ^rangka mewujudkan perekonomian nasional yang berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, berkeadilan, efisiensi, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian, guna mencapai Indonesia yang aman dan damai, adil dan demokratis, meningkatkan kesejahteraan ralqiat serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional; bahwa sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017, telah. terjadi perkembangan Asumsi Dasar Ekonomi Makro serta perubahan pokok- pokok kebijakan fiskal yang mempunyai dampak cukup signifikan terhadap besaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol7; Menimbang :
a. b. c. bahwa d. bahwa untuk mengamankan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Atggaran 2OL7, perlu segera dilakukan penyesuaian terhadap sasaran pendapatan negara, belanja negara, defisit anggaran, serta kebutuhan dan sumber pembiayaan anggaran, agar menjadi lebih realistis dan mampu mendukung pencapaian sasaran pembangunan ekonomi tahun 2017 dan jangka menengah, baik dalam rangka mendukung kegiatan ekonomi nasional dalam memacu pertumbuhan, menciptakan dan memperluas lapangan kerja, serta meningkatkan kualitas pelayanan pada masyarakat dan mengurangi kemiskinan, di samping tetap menjaga stabilitas nasional sesuai dengan program pembangunan nasional; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol7; Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2O03 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 442 l); Mengingat :
l. 2. 3. 4. Undang-Undang 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Ra\yat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Ralqyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Ralcyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 383, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5650); 5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5948); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG- UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 20t7. Pasal I Pasal I Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 24O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 59a8) diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2Ol7 diperkirakan sebesar Rp1.736.06O.149.915.000,00 (satu kuadriliun tujuh ratus tiga puluh enam triliun enam puluh miiiar seratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah), yang diperoleh dari sumber:
PenerimaanPerpajakan;
PNBP; dan
Penerimaan Hibah.
Ketentuan ayat (1) sampai dengan ayat (10) Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diperkirakan sebesar RpL.472.7O9.861.675.000,00 (satu kuadriliun empat ratus tujuh puluh dua triliun tujuh ratus sembilan miliar delapan ratus enam puluh satu juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yang terdiri atas:
Pendapatan Pajak Dalam Negeri; dan
Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional. Pendapatan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp1.436.730.861.675.000,00 (satu kuadriliun empat ratus tiga puluh enam triliun tujuh ratus tiga puluh miliar delapan ratus enam puluh satu juta enam ratus tujuh puluh Iima ribu rupiah), yang terdiri atas:
(1)(2)pendapatan a. pendapatan pajak penghasilan;
pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah;
pendapatan pajak bumi dan bangunan;
pendapatan cukai; dan
pendapatan pajak lainnya. (3) Pendapatan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a diperkirakan sebesar Rp783.97O.270.000.000,00 (tujuh ratus delapan puluh tiga triliun sembilan ratus tujuh puluh miliar dua ratus tqiuh puluh juta rupiah) yang di dalamnya termasuk pajak penghasilan ditanggung Pemerintah (PPh DTP) atas:
komoditas panas bumi sebesar Rp1.646.361.470.000,00 (satu triiiun enam ratus empat puluh enam miliar tiga ratus enam puluh satu juta empat ratus tujuh putuh ribu rupiah) termasuk di dalamnya kekurangan untuk tahun anggaran sebelumnya sesuai dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran SBN di pasar internasional, tetapi tidak termasuk jasa konsultan hukum lokal, sebesar Rp7.230.485.435.000,00 (tujuh tritiun dua ratus tiga puluh miliar empat ratus delapan puluh lima juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
penghasilan c. penghasilan dari penghapusan secara mutlak piutang negara nonpokok yang bersumber dari Pemberian Pinjaman, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah yang diterima oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebesar Rp59.269.019.000,00 (lima puluh sembilan miliar dua ratus enam puluh sembilan juta sembilan belas ribu rupiah) termasuk di dalamnya kekurangan untuk tahun anggaran sebelumnya sesuai dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; dan
pembayaran Reannent Cosf SPAN yang dibiayai oleh rupiah murni sebesar Rp614.786.000,00 (enam ratus empat belas juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. (4) Pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan ^jasa dan pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperkirakan sebesar Rp475.483.491.675.000,00 (empat ratus tujuh puluh Iima triliun empat ratus delapan puluh tiga miliar empat ratus sembilan puluh satu ^juta enam ratus tujuh ^puluh lima ribu rupiah). Pendapatan pajak bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diperkirakan sebesar Rp15.412.100.000.000,00 (lima belas triliun empat ratus dua belas miliar seratus ^juta rupiah). Pendapatan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diperkirakan sebesar Rp153.165.000.000.000,00 (seratus lima puluh tiga triliun seratus enam puluh lima miliar rupiah). Pendapatan pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf e diperkirakan sebesar RpS.700.000.000.000,00 (delapan triliun tujuh ratus miliar rupiah). (s) (6) (7\ (8) Pendapatan R E P u JrTnt t,',?Sf; * .., o -7 - (8) Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp35.979.00O.000.00O,00 (tiga puluh lima triliun sembilan ratus tujuh puluh sembilan miliar rupiah), yang terdiri atas:
pendapatan bea masuk; dan
pendapatan bea keluar. (9) Pendapatan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a diperkirakan sebesar Rp33.279.0O0.0O0.0O0,0O (tiga puluh tiga triliun dua ratus tujuh puluh sembilan miliar rupiah) yang didalamnya termasuk fasilitas bea masuk ditanggung Pemerintah (BM DTP) sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. (10)Pendapatan bea keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b diperkirakan sebesar Rp2.700.000.000.000,00 (dua triliun tujuh ratus miliar rupiah). (11)Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2Ol7 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (8) diatur dalam Peraturan Presiden.
Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1)PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b diperkirakan sebesar Rp26O.242.149.353.000,00 (dua ratus enam puluh triliun dua ratus empat puluh dua miliar seratus empat puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh tiga ribu rupiah), yang terdiri atas:
penerimaan SDA;
pendapatan bagian laba BUMN;
PNBP lainnya; dan
pendapatan BLU.
(2)Penerimaan (2) Penerimaan SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp95.643.149.163.000,00 (sembilan puluh iima triliun enam ratus empat puluh tiga miliar seratus empat puluh sembiian juta seratus enam puiuh tiga ribu rupiah), yang terdiri atas:
penerimaan sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi (SDA migas); dan
penerimaan sumber daya alam nonminyak bumi dan gas bumi (SDA nonmigas). Pendapatan bagian laba BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp41.000.000.000.000,00 (empat puluh satu triliun rupiah). Untuk mengoptimalkan pendapatan bagian laba BUMN di bidang usaha perbankan, penyeiesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan dilakukan:
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Perseroan Terbatas (Pf), BUMN, dan Perbankan;
memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik; dan
Pemerintah melakukan pengawasan penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan tersebut. (5) PNBP lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp85. 057.560. 000. 000,00 (delapan puluh lima triliun lima puluh tujuh miliar lima ratus enam puluh juta rupiah). Pendapatan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diperkirakan sebesar Rp38.541.440. 190.000,00 (tiga puluh delapan triliun lima ratus empat puluh satu miliar empat ratus empat puluh juta seratus sembilan puluh ribu rupiah). Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian PNBP Tahun Anggaran 2O17 sebagaimana dimaksud pada ayat (2]., ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) diatur dalam Peraturan Presiden.
(3)(41 (6) (71 4, Ketentuan 4. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c diperkirakan sebesar Rp3.108. 138.887.000,00 (tiga triliun seratus delapan miliar seratus tiga puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah). Ketentuan Pasai 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol7 diperkirakan sebesar Rp2. 1 33. 295. 900. 020.000,00 (dua kuadriliun seratus tiga puluh tiga triliun dua ratus sembilan puluh lima miliar sembilan ratus juta dua puluh ribu rupiah), yang terdiri atas:
anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan
anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1)Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a diperkirakan sebesar Rp1.366.956.572.312.OOO,00 (satu kuadriliun tiga ratus enam puluh enam triliun sembilan ratus lima puluh enam miliar lima ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus dua belas ribu rupiah).
(2)Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk program pengelolaan hibah negara sebesar Rp5.509.342.531.0OO,00 (lima triliun lima ratus sembilan miliar tiga ratus empat puluh dua juta lima ratus tiga puluh satu ribu rupiah), yang dihibahkan dan/atau diterushibahkan ke daerah. (3) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) dikelompokkan atas:
Belanja . 10 a. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi;
Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi; dan
c. Belanja Pemerintah Pusat Menurut program.
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi, Organisasi, dan Program sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dalam Peraturan Presiden.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1)Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b diperkirakan sebesar Rp766.339.327 .708.000,00 (tujuh ratus enam puluh enam triliun tiga ratus tiga puluh sembilan miliar tiga ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus delapan ribu rupiah), yang terdiri atas:
Transfer ke Daerah; dan
Dana Desa. (2) Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp706.339.327.708.000,00 (tujuh ratus enam triliun tiga ratus tiga puluh sembilan miliar tiga ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus delapan ribu rupiah), yang terdiri atas:
Dana Perimbangan;
DID; dan
Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. (3) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp60.000.000.000.000,00 (enam puluh triliun rupiah). (4) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dialokasikan kepada setiap kabupatenf kota dengan ketentuan: 90% (sembilan puluh persen) dialokasikan secara merata kepada setiap desa; dan 7Oo/o (sepuluh persen) dialokasikan berdasarkan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa.
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud da-lam pasal 9 ayat (2\ huruf a diperkirakan sebesar
Pasal 11
(1)Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a diperkirakan sebesar Rp493.959.535.082.000,00 (empat ratus sembilan puluh tiga triliun sembilan ratus lima puluh sembilan miliar lima ratus tiga puluh lima juta delapan puiuh dua ribu rupiah), yang terdiri atas:
DBH; dan
DAU. Rp678.596.035. 1 18.000,00 (enam ratus tujuh puluh delapan triliun lima ratus sembilan puluh enam miliar tiga puiuh lima juta seratus delapan belas ribu rupiah), yang terdiri atas:
Dana Transfer Umum; dan
Dana Transfer Khusus.
Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (5), angka Z huruf c ayat (6), dan ayat (8) Pasal 11 diubah, ayat (Z) dan ayat (13) pasal 11 dihapus, diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni, ayat (4A), ayat (4B), dan ayat (4C, diantara ayat (S) dan ayat (6) disisipkan I (satu) ayat, yakni ayat (5A), diantara ayat (I2l dan ayat (13) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (12A) dan ayat (12B), dan diantara ayat (13) dan ayat (14) disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (13A), ayat (t3B), dan ayat (13C), sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut: b. (2)DBH (2) DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp95.37 7 .220.334.000,00 (sembilan puluh lima triliun tiga ratus tujuh puluh tujuh miliar dua ratus dua puluh juta tiga ratus tiga puluh empat ribu rupiah), yang terdiri atas:
DBH Pajak sebesar Rp58.091.244.137.0OO,O0 (lima puluh delapan triliun sembiian puluh satu miliar dua ratus empat puluh empat juta seratus tiga puluh tujuh ribu rupiah), dengan rincian:
DBH Pajak tahun anggaran berjalan sebesar Rp5i.003.606.587.000,00 (lima puluh satu triliun tiga miliar enam ratus enam juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah); dan
Kurang Bayar DBH Pajak sebesar Rp7.087.637.550.000,00 (tujuh triliun delapan puluh tujuh miliar enam ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah). b. DBH SDA sebesar Rp37.285.976. 197.000,00 (tiga puluh tujuh triliun dua ratus delapan puluh lima miliar sembilan ratus tujuh puluh enam juta seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), dengan rincian:
DBH SDA tahun anggaran berjalan sebesar Rp30.522.435.128.000,00 (tiga puluh triliun lima ratus dua puluh dua miliar empat ratus tiga puluh lima juta seratus dua puluh delapan ribu rupiah); dan
Kurang Bayar DBH SDA sebesar Rp6.763.54 1.069.000,00 (enam triiiun tujuh ratus enam puluh tiga miliar lima ratus empat puluh satu juta enam puluh sembilan ribu rupiah). (3) DBH Pajak sebagaimana dimaksud pada ayar (2) huruf a terdiri atas:
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN); dan
Cukai Hasil 1'embakau (CHT). (4)DBH R E P u Jin= t,',?r=f; * . r, o -13- (4) DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, yang terdiri atas:
Minyak Bumi dan Gas Bumi;
Mineral dan Batubara;
Kehutanan;
Perikanan; dan
Panas Bumi. (4A) Penyaiuran DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1) dan huruf b angka 1) untuk triwulan IV diprioritaskan untuk penyelesaian Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran 2016 dan/atau DBH tahun berjalan. (4B) Penyaluran DBH triwulan IV untuk penyelesaian kurang bayar DBH Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud pada ayat (4A), dilaksanakan dengan memperhatikan prognosis realisasi DBH Tahun Anggaran 2OlT dan/atau kebijakan pengendalian pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2017. (4c) Ketentuan lebih ianjut mengenai tata cara penyelesaian Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud pada ayat (4A) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. (5) DBH Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, khusus Dana Reboisasi yang sebelumnya disaiurkan ke kabupaten/kota penghasil, mulai Tahun Anggaran 2017 disalurkan ke provinsi penghasil dan digunakan untuk membiayai kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan yang meliputi:
Perencanaan;
Pelaksanaan;
Monitoring;
Evaluasi; dan
Kegiatan pendukungnya. (5A) Kegiatan pendukung rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:
Perlindungan dan pengamanan hutan; REPuJrTntt",?Sf; *r'o -14- b. Teknologi rehabilitasi hutan dan lahan;
Pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan;
Penataan batas kawasan;
Pengembangan perbenihan;
Penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, penyuluhan serta pemberdayaan masyarakat setempat dalam kegiatan reboisasi hutan;
Pembinaan; dan/atau
Pengawasan dan pengendalian. (6) Penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan DBH Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, diatur sebagai berikut:
Penerimaan DBH CHT, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota, dialokasikan dengan ketentuan:
Paling sedikit 5Oo/o (lima puluh persen) untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal; dan
Paling banyak 5Oo/o (lima puluh persen) untuk mendanai kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas daerah. b. Penerimaan DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota digunakan sesuai kebutuhan dan prioritas daerah, kecuali tambahan DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Papua Barat dan Provinsi Aceh digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DBH PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -15- c. DBH Kehutanan dari Dana Reboisasi yang merupakan bagian kabupatenfkota, baik yang disalurkan pada tahun 2016 maupun tahun-tahun sebelumnya yang masih terdapat di kas daerah dapat digunakan oleh organisasi perangkat daerah yang ditunjuk oleh bupati/wali kota untuk:
Pengelolaan taman hutan raya (tahura);
Pencegahan dan hutan; penanggulangan kebakaran 3. Penataan batas kawasan;
Pengawasan dan perlindungan;
Penanaman pohon pada daerah aliran sungai (DAS) kritis, penanaman bambu pada kanan kiri sungai (kakisu), dan pengadaan bangunan konservasi tanah dan air;
Pengembangan perbenihan; dan/atau
Penelitian dan pengembangan. (71 Dihapus. (8) DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp398.582.314.748.000,00 (tiga ratus sembilan puluh delapan triliun lima ratus delapan puluh dua miliar tiga ratus empat belas juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu rupiah), yang terdiri atas:
DAU murni yang dialokasikan berdasarkan formula sebesar Rp375.276.936.242.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima triliun dua ratus tujuh puluh enam miliar sembilan ratus tiga puluh enam juta dua ratus empat puluh dua ribu rupiah) atau setara dengan 28,7o/o (dua puluh delapan koma tujuh persen) dari PDN Neto;
Tambahan DAU untuk provinsi sebagai akibat dari pengalihan kewenangan dari kabupatenlkota, ke provinsi sebesar Rp18.468.933.728.000,00 (delapan belas triliun empat ratus enam putuh delapan miliar sembilan ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah); dan
Tambahan REPUJSIt",?o=f; *.r,o _ 16_ c. Tambahan DAU untuk menghindari terjadinya penurunan alokasi DAU untuk kabupatenlkota sebesar Rp4.836.444.778.000,00 (empat triliun delapan ratus tiga puluh enam miliar empat ratus empat puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah). (9) PDN neto dihitung berdasarkan penjumlahan antara Penerimaan Perpajakan dan PNBP, dikurangi dengan Penerimaan Negara yang Dibagihasilkan kepada Daerah. (10) Pagu DAU nasional dalam APBN tidak bersifat final atau dapat diubah sesuai perubahan PDN neto dalam Perubahan APBN. (11) Dalam hal terjadi perubahan PDN neto yang mengakibatkan penurunan pagu DAU Nasional dan alokasi DAU per daerah, perlu perlakuan (perhatian) khusus terhadap daerah-daerah yang mempunyai kapasitas dan ruang fiskal yang sangat terbatas agar pagu alokasi daerah yang bersangkutan tetap, sehingga mampu membiayai belanja pegawai dan kebutuhan operasionalnya (tidak mengalami penurunan). (12) Pengalokasian DAU untuk provinsi memperhatikan adanya beban anggaran akibat pengalihan urusan/kewenangan dari kabupaten/kota ke provinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (12A) Terhadap provinsi yang belum melakukan pengalihan urusan/kewenangan dari kabupatenlkota ke provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (12), alokasi DAU untuk pengalihan urusan/kewenangan bagi provinsi yang bersangkutan, dialihkan kepada kabupaten/kota. (12B) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihan alokasi DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (12A) dan tata cara penyalurannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. (13) Dihapus. (13A) Pengalokasian DAU untuk kabupaten/kota dilakukan penyesuaian dengan memperhatikan:
kabupatcn/kota dengan ruang fiskal sangat terbatas;
kabupatenlkota yang mengalami penurunan DBH yang sangat besar; dan
batas c. batas penurunan alokasi DAU kabupaten/kota yang disepakati antara Pemerintah pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (13B) Kabupaten/ kota yang meme nuhi kriteria ruang frskal sangat terbatas dan penurunan DBH yang sangat besar sebagaimana dimaksud pada ayat (l3A) huruf a dan huruf b, besaran alokasi DAU kabupaten/kota ditetapkan sama dengan besaran alokasi DAU kabupate n lkota dalam ApBN Tahun Angaran 2Ol7 . (13C) Batas penurunan alokasi DAU kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (13A) huruf c ditetapkan antara 0,8% (nol koma delapan persen) sampai dengan I ,8olo (satu koma delapan persen) dibanding dengan besaran alokasi DAU kabupaten/kota dalam ApBN Tahun Anggaran 2Ol7.
(14)Alokasi Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas daerah. (15) Dana Transfer Umum diarahkan penggunaannya, yaitu sekurang-kurangnya 25% (dua puluh lima persen) untuk belanja infrastruktur daerah yang langsung terkait dengan percepatan pembangunan fasilitas pelayanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antardaerah.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 12 diubah, di antara ayat (6) dan ayat (7) Pasal 12 disisipkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (6A), ayat (68), dan ayat (6C), sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1)Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b diperkirakan sebesar Rp184.636.500.036.000,00 (serarus delapan puluh empat triliun enam ratus tiga puluh enam miliar lima ratus juta tiga puluh enam ribu rupiah), yang terdiri atas:
DAK Fisik; dan
DAK Nonfisik.
(2)Pengalokasian (2t (3) Pengalokasian DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditctapkan berdasarkan usulan daerah dengan memperhatikan prioritas nasional dan kemampuan keuangan negara. DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (i) huruf a diperkirakan sebesar Rp69.531.500.436.000,00 (enam puluh sembilan triliun lima ratus tiga puiuh satu miliar lima ratus juta empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah), yang terdiri atas:
DAK Reguler sebesar Rp2O.396.248.563.000,00 (dua puluh triliun tiga ratus sembilan puluh enam miliar dua ratus empat puluh delapan juta lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah);
DAK Pe nugasan sebesar Rp34.466.762.990.000,00 (tiga puluh empat triliun empat ratus enam puluh enam miliar tujuh ratus enam puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah);
DAK Alrrmasi sebesar Rp3.479.198.883.000,00 (tiga triliun empat ratus tujuh puluh sembilan miliar seratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah); dan
Tambahan DAK Fisik sebesar Rp11.189.290.000.000,00 (sebelas triliun seratus deiapan puluh sembilan miliar dua ratus sembilan puluh juta rupiah). (4) DAK Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a digunakan untuk mendanai kegiatan:
Bidang Pendidikan sebesar Rp6. 107.100.000.000,00 (enam triliun seratus tujuh miliar seratus juta rupiah);
Bidang Kesehatan sebesar Rp10.021.820.000.000,00 (sepuluh triliun dua puluh satu miliar delapan ratus dua puluh juta rupiah);
Bidang Perumahan dan permukiman sebesar Rp654.890.000.000,00 (enam ratus lima puluh empat miliar delapan ratus sembilan puluh juta rupiah);
Bidang R E P u J.Tnt t,',?Sf; " . r, o 19 d. Bidang Pertanian sebesar Rp1.650.038.563.000,00 (satu triliun enam ratus lima puluh miliar tiga puluh delapan juta lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah);
Bidang Kelautan dan Perikanan sebesar Rp926.500.000.000,00 (sembilan ratus dua puluh enam rniliar lima ratus juta rupiah);
Bidang Sentra Industri Kecil dan Menengah sebesar Rp531.500.000.000,00 (lima ratus tiga puluh satu miliar lima ratus juta rupiah); dan
Bidang Pariwisata sebesar Rp504.400.000.000,OO (lima ratus empat miliar empat ratus juta rupiah). (5) DAK Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b digunakan untuk mendanai kegiatan:
Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan sebesar Rp1.951.802.990.000,00 (satu triliun sembilan ratus lima puluh satu miliar delapan ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Bidang Kesehatan (Rumah Sakit Rujukan/pratama) sebesar Rp4.831.260.000.000,00 (empat triliun delapan ratus tiga puluh satu miliar dua ratus enam puluh juta rupiah);
Bidang Air Minum sebesar Rp1.200.300.000.000,00 (satu triliun dua ratus miliar tiga ratus juta rupiah);
Bidang Sanitasi sebesar Rp1.250.2O0.00O.0OO,O0 (satu triliun dua ratus lima puluh miliar dua ratus juta rupiah);
Bidang .Jalan sebesar Rp19.690.100.000.000,00 (sembilan belas triliun enam ratus sembilan puluh miliar seratus juta rupiah);
Bidang Pasar sebesar Rp1.O35.7OO.0O0.OOO,OO (satu triliun tiga puluh lima miliar tujuh ratus juta rupiah);
Bidang Irigasi sebesar Rpa.0O5.10O.00O.O00,00 (empat triliun lima miliar seratus juta rupiah); dan
Bidang Energi Skala Kecii dan Menengah sebesar Rp502.300.000.000,0O (lima ratus dua miliar tiga ratus juta rupiah).
(6)DAK (6) DAK Alirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c digunakan untuk mendanai kegiatan:
Bidang Perumahan dan Permukiman sebesar Rp383.300.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh tiga miliar tiga ratus juta rupiah);
Bidang Transportasi sebesar Rp844.100.000.000,00 (deiapan ratus empat puluh empat miliar seratus juta rupiah); dan
Bidang Kesehatan sebesar Rp2.251.798.883.000,00 (dua triliun dua ratus lima puluh satu miliar tujuh ratus sembilan puiuh delapan juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah). (64) Tambahan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d digunakan untuk menyelesaikan kegiatan DAK Fisik Tahun Anggaran 2076 yang output-nya telah tercapai 1OO7o (seratus persen), namun beium disalurkan oleh Pemerintah Pusat karena tidak terpenuhinya persyaratan penyaluran oleh Pemerintah Daerah, dan untuk percepatan penyediaan infrastruktur publik daerah. (68) Daiam rangka menjaga capaian output DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c, Pemerintah Daerah menyampaikan rencana kegiatan anggaran sesuai dengan proposal DAK Fisik yang telah disepakati antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dan petunjuk teknis yang ditetapkan dalam peraturan pcrundang- undangan. (6C) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran DAK Fisik scbagaimana dimaksud pada ayat (3) dan penyampaian rencana kegiatan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6E}) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. (7) DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b diperkirakan sebesar Rp115.104.999.600.000,00 (seratus lima belas triliun seratus empat miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah), yang terdiri atas:
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp45.l 19.999.600.000,O0 (empat puluh lima triliun seratus scmbilan belas miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah);
Dana REPUJ.Tntt *oSf; *=r,o b. Dana Bantuan Operasional penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOp PAUD) sebesar Rp3.581.700.000.000,00 (tiga triliun lima ratus delapan puluh satu miliar tujuh ratus juta rupiah);
Dana Tunjangan Profesi Guru pNS Daerah sebesar Rp55.573.400.000.000,00 (lima puluh lima triliun lima ratus tujuh puluh tiga miliar empat ratus juta rupiah);
Dana Tambahan Penghasilan Guru pNS Daerah sebesar Rp1.400.000.000.000,00 (satu triliun empat ratus miliar rupiah);
Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) sebesar Rp6.910.000.000.000,00 (enam triliun sembilan ratus sepuluh miliar rupiah);
Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PK2 UKM) sebesar Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
Tunjangan Khusus Guru PNS Daerah di Daerah Khusus sebesar Rp1.669.900.000.000,00 (satu triliun enam ratus cnam puluh sembilan miliar sembilan ratus juta rupiah); dan
Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan sebesar Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar rupiah). (8) Daerah penerima DAK tidak menyediakan dana pendamping.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1)Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud dalam ^pasal 9 ayat (2) huruf c diperkirakan sebesar Rp2O.243.292.59O.000,00 (dua puluh triliun dua ratus empat puluh tiga miliar dua ratus sembilan puluh dua juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah), yang terdiri atas:
Dana R E P u J,-T': t'.*oSf; * =., o 22 a. Dana Otonomi Khusus; dan
Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yograkarta. (2) Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp19.443.292.59O.000,00 (sembilan belas triliun empat ratus empat puluh tiga miliar dua ratus sembilan puluh dua juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah), yang terdiri atas:
Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp7.97 1.646.295.000,00 (tujuh triliun sembilan ratus tujuh puluh satu miliar enam ratus empat puluh enam juta dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) yang dibagi masing- masing dengan proporsi TOoh (tujuh puluh persen) untuk Provinsi Papua dan 3Oo/o (tiga putuh persen) untuk Provinsi Papua Barat dengan rincian sebagai berikut:
Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua sebesar RpS.580.152.4O7.000,00 (lima triliun lima ratus delapan puluh miliar seratus lima puluh dua juta empat ratus tujuh ribu rupiah); dan
Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat sebesar Rp2.391.493.888.000,00 (dua triliun tiga ratus sembilan puluh satu miliar empat ratus sembilan puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah). b. Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebesar Rp7.97 1.646.295.000,00 (tujuh triliun sembilan ratus tujuh puluh satu miliar enam ratus empat puluh enam juta dua ratus sembilan puiuh lima ribu rupiah); dan
Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp3.500.000.000.000,00 (tiga triliun lima ratus miliar rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Dana PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA 1. Dana Tambahan Infrastruktur bagi Provinsi Papua sebesar Rp2.625.000.000.000,00 (dua triliun enam ratus dua puluh lima miliar rupiah); dan
Dana Tambahan Infrastruktur bagi Provinsi Papua Barat sebesar Rp875.000.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima miliar rupiah). (3) Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yograkarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp800.000.000.000,00 (delapan ratus miliar rupiah).
Ketentuan ayat (1) Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2Ol7 diperkirakan sebesar Rp168.876.783.743.OO0,O0 (seratus enam puluh delapan triliun delapan ratus tujuh puluh enam miliar tujuh ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu rupiah). Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan secara tepat sasaran. (3) Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan perubahan parameter, realisasi harga minyak mentah Indonesia , danf aLau niiai tukar rupiah. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.
(1)(2)Diantara PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA 13. Diantaraayal (3) dan ayat (4) Pasal 18 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3A), dan ketentuan ayat 4 Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut.
Pasal 18
(1)Perubahan anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa: a.
perubahan anggaran PNBP; perubahan anggaran pinjaman dan hibah yang diterushibahkan; belanja yang bersumber dari belanja yang bersumber dari termasuk pinjaman dan hibah pergeseran Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya) ke Bagian Anggaran kementerian negaraflembaga atau antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN); perubahan anggaran belanja yang bersumber dari SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek kementerian negara/lembaga; pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran yang bersumber dari rupiah murni untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional; pergescran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan ineligible expenditure atas kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri; pergeseran anggaran antara program lama dan program baru dalam rangka penyelesaian administrasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sepanjang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Ralryat; dan/atau pergeseran anggaran daiam rangka penyediaan dana untuk penyelesaian restrukturisasi kementerian negara/lembaga. c. d. e.
o b' h. ditetapkan olch Pemerintah.
(2)Perubahan (2) Perubahan lebih lanjut Pembiayaan Anggaran berupa perubahan pagu Pemberian Pinjaman akibat dari lanjutan, percepatan penarikan Pemberian Pinjaman, dan pengesahan atas Pemberian Pinjaman yang telah closing dote, ditetapkan <lleh Pemerintah. (3) Perubahan anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa perubahan pagu untuk pengesahan belanja dan penerimaan pembiayaan danlatau pendapatan hibah yang bersumber dari pinjaman/hibah termasuk pinjaman/hibah yang diterushibahkan yang telah closing date, ditetapkan oleh Pemerintah. (3A) Pemerintah dapat melakukan proses perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat ^(3) yang dapat mengakibatkan pagu rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat dan rincian Pembiayaan Anggaran dalam Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2017 melebihi pagu sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang ini.
(4)Perubahan scbagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat ^(2), ayat (3), dan ayat (3A) dilaporkan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2Ol7 danlatau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2017.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 21 diubah, sehingga berbunyi sebagai bcrikut:
(1)Anggaran
Pasal 21
Pendidikan diperkirakan sebesar Rp426.7O2.4123A9.000,00 (empat ratus dua puluh enam triliun tujuh ratus dua miliar empat ratus dua belas ^juta tiga ratus sembilan ribu rupiah).
(2)Persentase PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Persentase Anggaran Pendidikan adalah sebesar 20,Oo/o (dua puluh koma nol persen), yang merupakan perbandingan alokasi Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap total anggaran Belanja Negara sebesar Rp2.133.295.900.020.000,00 ^(dua kuadriliun seratus tiga puluh tiga triliun dua ratus sembilan puluh lima miliar sembilan ratus ^juta dua ^puluh ribu rupiah). Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1), diatur dalam Peraturan Presiden.
Ketentuan ayat (1) Pasal 22 diubah, ^sehingga ^berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
(1)Jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2OL7 sebagaimana dimaksud dalam ^Pasal 3 ^lebih ^kecil daripada ^jumlah anggaran Belanja ^Negara ^sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sehingga dalam ^Tahun ^Anggaran 2017 terdapat defisit anggaran sebesar Rp397.235.750.105.000,00 (tiga ratus sembilan ^puluh tujuh triliun dua ratus tiga puluh lima ^miliar ^tujuh ^ratus lima puluh ^juta seratus lima ribu rupiah) ^yang ^akan dibiayai dari Pembiayaan Anggaran. Ketentuan mcngenai alokasi Pembiayaan ^Anggaran sebagaimana dimaksud ^pada ayat ^(1), ^tercantum ^dalam Lampiran I yang mcrupakan bagian tidak ^terpisahkan dari Undang-Undang ini. Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian ^alokasi Pembiayaan Anggaran yang tercantum ^dalam ^Lampiran ^I Undang-Undang ini diatur dalam Peraturan ^Presiden. 26 (2) (3) (21 (3) 16. Ketentuan . PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -27
Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31
(1)Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Daftar Isian Kegiatan (DIK) lDaftar Isian Proyek (DIP) lDaftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DrPA) kementerian negara/lembaga yang dipergunakan dan/atau dioperasikan oleh BuMN/Perseroan Terbatas yang di dalamnya terdapat saham milik negara dan telah tercatat pada laporan posisi keuangan BuMN/Perseroan Terbatas yang di dalamnya terdapat saham milik negara sebagai BPYBDS atau akun yang sejenis, ditetapkan untuk dijadikan PMN pada BuMN/Perseroan Terbatas ^yang di dalamnya terdapat saham milik negara tersebut menggunakan nilai realisasi anggaran yang telah direviu oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan. (21 BMN yang dihasilkan dari belanja modal pada DIPA kementerian negara/lembaga yang akan dipergunakan oleh BUMN/Perseroan Terbatas yang di dalamnya terdapat saham milik negara sejak pengadaan BMN dimaksud, ditetapkan menjadi PMN pada BuMN/Perseroan Terbatas yang di dalamnya terdapat saham milik negara yang menggunakan BMN menggunakan nilai realisasi anggaran yang telah direviu oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan. (2A) Bantuan Pemerintah yang berasal dari DIK/DIP Departemen Penerangan, Badan Informasi dan Komunikasi Nasional (BIKN) dan Lembaga Informasi Nasional (LIN) dari Tahun i991 sampai dengan Tahun 2OO2 yang telah digunakan untuk investasi pada Perum Produksi Film Negara sebagaimana teiah direviu oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan dan tercantum dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) audited Tahun Anggaran 2016, dialihkan menjadi PMN pada Perum Produksi Film Negara.
(3)Pelaksanaan.
(3)Pelaksanaan PMN pada BuMN/Perseroan Terbatas yang didalamnya terdapat saham milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (2A) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 40
Postur APBN Perubahan Tahun Anggaran 2Ol7 yang memuat rincian besaran Pendapatan Negara, Belanja Negara, Surplus/Defisit Anggaran, dan Pembiayaan Anggaran tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 1 Peraturan Presiden mengenai Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol7 yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lambat tanggal 31 Agustus 2017. Pasal II Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 28 Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2017 ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2l Agustus 2017 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 186 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 20T6 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2017 I. UMUM Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2017 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 dilaksanakan mengacu pada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 20 17, serta Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2017. Sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OL7, teLah terjadi perkembangan Asumsi Dasar Ekonomi Makro yang cukup dinamis yang mempunyai dampak cukup signilikan terhadap besaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017. Masih belum stabilnya perekonomian global akibat kebijakan negara-negara maju, moderasi perubahan struktur ekonomi Tiongkok, serta keadaan geopolitik memberikan tekanan pada perekonomian domestik. Namun, momentum pemulihan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2016 diperkirakan mampu dipertahankan pada tahun 2017. Pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2017 ditargetkan meningkat menjadi 5,2o/o (lima koma dua persen). Untuk mencapai target tersebut, pemerintah akan meningkatkan kredibilitas kebijakan liskal, menjaga stabilitas ekonomi makro, dan iklim investasi sehingga dapat meningkatkan persepsi positif pelaku ekonomi. Tingkat Tingkat inflasi pada sepanjang tahun 2017 diperkirakan akan mencapai 4,3o/o (empat koma tiga persen) atau lebih tinggi dari asumsi APBN 2017 sebesar 4,oo/o (empat koma nol persen). Tekanan tingkat inflasi tersebut antara lain dipengaruhi oleh pergerakan harga komod-itas dunia terutama minyak bumi. Koordinasi kebijakan pengendalian inflasi akan terus ditingkatkan antara Pemerintah dan Bank lndonesia baik di tingkat pusat maupun daerah. selain itu bauran kebijakan fiskal, moneter, sirta sektor rill ditqiukan untuk menjaga ketersediaan barang kebutuhan pokok masyarakat sehingga laju inflasi pada tahun 2ol7 telap dapat berada pada rentang sasaran inflasi nasional tahun 2OlZ yaitu 4,Oo/o ! 1,0% (empat koma nol plus minus satu koma nol persen). Sementara itu, rata-rata nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat pada tahun 2OLT diperkirakan akan berida pada titik keseimbangan di kisaran Rp13.400,00 (tiga belas ribu empat raius rupiah) per satu dolar Amerika serikat atau relatif melemah dibandingkan asumsinya dalam APBN 2017 sebesar Rp13.300,00 (tiga belas ribu tiga ratus nrpiah) per satu dolar Amerika serikat. penguatan Dolar AS terhadap nilai tukar Rupiah tersebut antara lain dipengaruhi oleh adanya risiko dari rencana kenaikan tingkat suku bunga bank sentral AS sejalan dengan menguatnya perekonomian Amerika Serikat, serta kebijalan protektif perdagangan Amerika Serikat. Sementara itu, suku bunga Surat Perbendaharaan Negara (sPN) 3 (tiga) bulan pada tahun 2017 dipirkirakan sebesar 5,2o/o (lima koma dua persen) atau lebih rendah dibandingkan asumsi APBN 2017 yaitu 5,30/0 (lima koma tiga persen). pergerakan tingt<at suku bunga SPN 3 bulan tersebut dipengaruhi oleh sentimen positif implementasi paket kebijakan Pemerintah dalam rangka meningkatkan investasi dan inflasi yang terkendali. Selanjutnya, harga minyak mentah Indonesia pada tahun 20 17 diperkirakan meningkat meskipun dalam skala yang terbatas mencapai rata-rata USD48,0 (empat puluh delapan dolar Amerika Serikat) per barel atau lebih tinggi dibandingkan dengan asumsi ICp APBN tahun 2Ol7 sebesar USD45,0 (empat puluh lima dolar Amerika Serikat) per barel. Hal ini- disebabkan tren peningkatan harga minyak dunia yang dipengaruhi oleh pembatasan produksi minyak oleh negara-negara OpbC. ^- - Realisasi lifting minyak pada tahun 2o17 diperkirakan akan terealisasi sebesar 815,0 (delapan ratus lima belas) ribu barel per hari, sama dengan asumsi dalam APBN 2017. Sementara lifiing gas bumi diperkira[an mencapai 1.150 (seribu seratus lima puiuh) ribu barel setara minyak per hari, sama dengan asumsi lifting gas bumi pada APBN tahu;
- Pencapaian ftfhng migas tersebut akan diupayakan melalui optimalisasi produksi serta beroperasinya lapangan-lapangan baru. Perubahan. Perubahan asumsi dasar ekonomi makro, selanjutnya akan berdampak pada postur APBN, serta respon kebijakan fiskal Pemerintah yang ditujukan untuk menjaga kesinambungan dan kredibilitas APBN, antara lain melalui pengendalian defisit anggaran pada tingkat yang aman. Berdasarkan data empiris tahun-tahun sebelumnya, penyerapan beberapa komponen Belanja Negara, seperti belanja Kementerian Negera/ Lembaga, DAK, dan Dana Desa diperkirakan pada kisaran 95olo- 97o/o dari pagu yang ditetapkan. Sehingga realisasi defisit anggaran tahun 2017 diperkirakan sebesar 2,67%o (dua koma enam puluh tujuh persen) dari PDB atau lebih rendah dari perkiraan delisit yang telah ditetapkan. Kondisi perekonomian domestik yang kondusif diharapkan dapat mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional pada tahun 2017, yaitu yang ditunjukkan antara lain dengan Indeks Pembangunan Manusia yang diharapkan dapat mencapai 70,1 (tujuh puluh koma satu) dan Gini Ratio sebesar 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan). Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 dilakukan Dewan Perwakilan Ralryat bersama Pemerintah dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Nomor: 58/DPD F.llV 12016-2017 tanggai 2l Juli 2017. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017, perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 perlu diatur dengan Undang-Undang. Pembahasan Undang-Undang ini dilaksanakan oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 35 I PUV-XI I 20 13 tanggal 22 Mei 2014. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1
Pasal 3
Cukup ^jelas. Angka 2 Pasal 4 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Pihak ketiga yang pajak penghasilannya ditanggung Pemerintah adalah pihak ketiga yang memberikan jasa kepada Pemerintah dalam rangka penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran SBN di pasar internasional, yang antara lain jasa agen penjual dan jasa konsultan hukum internasional dan jasa agen penukar/pembeli. Huruf c Cukup ^jelas. Hunrf d Cukup ^jelas. Ayat (4) Cukup ^jelas. Ayat (5) Cukup ^jelas. Ayat (6) Cukup ^jelas. Ayat (7) Cukup ^jelas. Ayat (8) Cukup ^jelas. Ayat (9) Cukup ^jelas. Ayat ^( 1O) Cukup ^jelas. Ayat (11) Ayat (11) Cukup ^jelas. Angka 3
Pasal 5
Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Penerimaan SDA nonmigas yang bersumber dari sektor kehutanan tidak hanya ditujukan ^sebagai target penerimaan negara melainkan ^lebih ditujukan untuk pengamanan kelestarian ^hutan. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (4) Sambil menunggu dilakukannya ^perubahan ^atas Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun ^1960 ^tentang Panitia Urusan Piutang Negara, dan dalam ^rangka mempercepat penyelesaian piutang bermasalah ^pada BUMN di bidang usaha perbankan, dapat dilakukan pengurusan piutangnya melalui mekanisme pengelolaan berdasarkan ketentuan ^peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas dan di bidang perbankan. Sedangkan terkait dengan pemberian kewenangan kepada RUPS dan pengawasan Pemerintah dalam penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan didasarkan ^pada ^ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BUMN. Ayat (s) Cukup ^jelas. Ayat (6) Cukup ^jelas. Ayat (7) Ayat (7) Cukup ^jelas. Angka 4
Pasal 6
Cukup ^jelas. Angka 5
Pasal 7
Cukup ^jelas. Angka 6
Pasal 8
Cukup ^jelas. Angka 7
Pasal 9
-6- Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat 12) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (4) Data ^jumlah desa, kemiskinan desa, kesulitan geografis yang berwenang menyelenggarakan statistik. jumlah penduduk desa, angka luas wilayah desa, dan tingkat desa bersumber dari kementerian dan/atau lembaga yang urusan pemerintahan di bidang Untuk Untuk desa yang belum tersedia data jumlah penduduk, angka kimiskinan, dan luas wilayah dapat digunakan data desa induk secara proporsional sebesar 50% (lima puluh persen), sedangkan untuk data tingkat kesulitan geografis digunakan data yang sama dengan desa induk atau data yang bersumber dari Pemerintah Daerah. Angka 8
Pasal 10
Cukup ^jelas. Angka 9
Pasal 11 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Huruf a Angka I Cukup ^jelas. Argla2 Kurang Bayar DBH Pajak sampai dengan Tahun Anggaran 2015. Huruf b Angka 1 Cukup ^jelas. Angka 2 Kurang Bayar DBH SDA Tahun Anggaran 2015. Ayat (3) Huruf a Penerimaan PBB bagian Pusat (sepuluh persen) dibagi secara seluruh kabupaten/ kota. sampai dengan sebesar lOo/o merata kepada Bagian Bagian daerah yang berasal dari biaya pemungutan, digunakan untuk mendanai kegiatan sesuai kebutuhan dan prioritas daerah. Hurufb DBH ini termasuk DBH dari pajak penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 WpOpDN yang pemungutannya bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas ^penghasilan dari Usaha yang diterima atau diperoleh Wajib pajak yang Memiliki Peredaran Bruto tertentu. Dalam rangka pengendalian pelaksanaan ApBN, penyaluran DBH dapat disalurkan tidak seluruhnya dari pagu alokasi, dan selanjutnya diperhitungkan sebagai kurang bayar DBH. Huruf c Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (4A) Cukup jelas. Ayat (4El) Cukup jelas. Ayat (4C) Cukup ^jelas. Ayat (5) Kebijakan ini merupakan konsekuensi dari perubahan kebijakan berupa pengalihan kewenangan di bidang kehutanan dari kabupaten/kota menjadi kewenangan provinsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang ^pemerintahan Daerah. Ayat (5A) Cukup jeias. Ayat (6) Ayat (6) Huruf a Cukup ^jelas. Hunrf b Dengan ketentuan ini daerah tidak lagi diwajibkan untuk mengalokasikan DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi sebesar 0,5% (nol koma lima persen) untuk tambahan anggaran pendidikan dasar. Kebijakan penggunaan DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Papua Barat dan Provinsi Aceh dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor i Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2l Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang, dan Undang-Undang Nomor 1l Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Huruf c Yang dimaksud dengan "penelitian dan pengembangan" antara lain pemanfaatan areal, penanaman pohon hutan unggulan lokal, dan penerapan sistem tebang pilih tanam jalur. Kebijakan ini merupakan konsekuensi dari perubahan kebijakan berupa pengalihan kewenangan di bidang kehutanan dari kabupaten/kota menjadi kewenangan provinsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah. Ayat (7) Ayat (71 Dihapus. Ayat (8) Cukup ^jelas. Ayat (9) PDN neto sebesar Rp1.307.585.143.700.000,00 (satu kuadriiiun tiga ratus tujuh triliun lima ratus delapan puluh lima miliar seratus empat puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) dihitung berdasarkan penjumlahan antara Penerimaan Perpajakan sebesar Rpl.472.709.861.675.000,0 (satu kuadriliun empat ratus tujuh puluh dua triliun tujuh ratus sembilan miliar delapan ratus enam puluh satu juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan pNBp sebesar Rp260.242.149.353.000,00 (dua ratus enam puluh triliun dua ratus empat puluh dua miliar seratus empat puluh sembilan juta tiga ratus lima puiuh tiga ribu rupiah) dikurangi dengan Penerimaan Negara yang Dibagihasilkan kepada Daerah, yang terdiri atas: a. Penerimaan PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 2L sebesar Rp167.991.322.376.000,00 (seratus enam puluh tujuh triliun sembilan ratus sembilan puluh satu miliar tiga ratus dua puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah); b. Penerimaan PBB sebesar Rp15.412.1OO.OOO.OOO,OO (lima belas triliun empat ratus dua belas miliar seratus juta rupiah); c. Penerimaan CHT sebesar Rp147.487.222.498.000,00 (seratus empat puluh tujuh triliun empat ratus delapan puluh tujuh miliar dua ratus dua puiuh dua juta empat ratus sembiian puluh delapan ribu rupiah); d. Penerimaan SDA Migas sebesar Rp7 2.207 .890.000.000,00 (tujuh puluh dua tritiun dua ratus tujuh miliar delapan ratus sembilan puluh juta rupiah); e. Penerimaan e. Penerimaan SDA Mineral dan Batubara sebesar Rp17.858.519.157.000,00 (tqjuh betas triliun delapan ratus lima puluh delapan miliar lima ratus sembilan belas juta seratus lima puluh tujuh ribu rupiah); f. Penerimaan SDA Kehutanan sebesar Rp2.788.557.914.000,00 (dua triliun tujuh ratus delapan puluh delapan miliar lima ratus lima puluh tqiuh juta sembilan ratus empat belas ribu rupiah); g. Penerimaan SDA Perikanan sebesar Rp950.000.000.000,00 (sembilan ratus lima puluh miliar rupiah); dan h. Penerimaan SDA Panas Bumi sebesar Rp671.255.383.000,00 (enam ratus tujuh puluh satu miliar dua ratus lima puluh lima juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu rupiah). Ayat (10) Cukup ^jelas. Ayat (11) Cukup ^jelas. Ayat (12) Cukup ^jelas. Ayat (12A) Cukup ^jelas. Ayat (128) Cukup ^jelas. Ayat (13) Dihapus. Ayat (lsA) Huruf a Yang dimaksud dengan kabupaten / kota dengan ruang fiskal sangat terbatas adaiah kabupaten/kota yang mempunyai ruang fiskal kurang dari 15% (lima belas persen) dari totai pendapatan daerah yang bersangkutan yang penggunaannya bersifat umum. Huruf b Huruf b Yang dimaksud dengan kabupaten/kota yang mengalami penurunan DBH yang sangat besar adalah kabupaten/kota yang mengaiami penurunan DBH iebih dari Rp 1.OO0.000.000.000,00 (satu triliun rupiah). Huruf c Cukup ^je1as. Ayat (138) Cukup ^jelas. Ayat (l3C) Pembatasan penurunan alokasi DAU kabupaten/kota antara 0,8% (nol koma delapan persen) sampai dengan 1,8% (satu koma delapan persen) dilakukan dengan langkah-langkah:
- Pencapaian ftfhng migas tersebut akan diupayakan melalui optimalisasi produksi serta beroperasinya lapangan-lapangan baru. Perubahan. Perubahan asumsi dasar ekonomi makro, selanjutnya akan berdampak pada postur APBN, serta respon kebijakan fiskal Pemerintah yang ditujukan untuk menjaga kesinambungan dan kredibilitas APBN, antara lain melalui pengendalian defisit anggaran pada tingkat yang aman. Berdasarkan data empiris tahun-tahun sebelumnya, penyerapan beberapa komponen Belanja Negara, seperti belanja Kementerian Negera/ Lembaga, DAK, dan Dana Desa diperkirakan pada kisaran 95olo- 97o/o dari pagu yang ditetapkan. Sehingga realisasi defisit anggaran tahun 2017 diperkirakan sebesar 2,67%o (dua koma enam puluh tujuh persen) dari PDB atau lebih rendah dari perkiraan delisit yang telah ditetapkan. Kondisi perekonomian domestik yang kondusif diharapkan dapat mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional pada tahun 2017, yaitu yang ditunjukkan antara lain dengan Indeks Pembangunan Manusia yang diharapkan dapat mencapai 70,1 (tujuh puluh koma satu) dan Gini Ratio sebesar 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan). Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 dilakukan Dewan Perwakilan Ralryat bersama Pemerintah dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Nomor: 58/DPD F.llV 12016-2017 tanggai 2l Juli 2017. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017, perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 perlu diatur dengan Undang-Undang. Pembahasan Undang-Undang ini dilaksanakan oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 35 I PUV-XI I 20 13 tanggal 22 Mei 2014. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1
- Pembatasan rentang penurunan (cappingl DAU sebagai berikut:
kabupaten/kota yang terkoreksi di atas minus 1% (satu persen) ditetapkan penurunan 17o (satu persen);
kabupaten/ kota yang turun antara 17o (satu persen) sampai dengan 2o/o (dua persen) ditetapkan penurunan sesuai persentase penurunan bagi kabupaten/kota yang bersangkutan; dan
kabupaten/ kota yang turun di atas 2% ^(dua persen) ditetapkan penurunan 2o/o (dua persen). 2. Mengalokasikan sisa/kelebihan DAU pasca penyesuaian secara proporsional kepada seluruh kabupaten/kota kecuali kabupaten/kota yang alokasi DAU-nya tetap. Ayat (14) Cukup ^jelas. Ayat (15) Cukup jeias. Angka l0 Angka 1O
Pasal 12
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Pengalokasian DAK Fisik bertujuan untuk membantu daerah tertentu, mendanai kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat, dan percepatan pembangunan daerah dan pencapaian sasaran prioritas nasional. Ayat (3) Huruf a DAK Reguler ditujukan untuk mendanai kegiatan dalam rangka pencapaian pemenuhan pelayanan publik. Besaran alokasi DAK Reguler untuk masing- masing daerah dihitung berdasarkan usulan daerah dan data teknis, dengan memperhatikan prioritas nasional, kebutuhan daerah, dan kemampuan keuangan negara. Huruf b DAK Penugasan ditujukan untuk mendanai kegiatan khusus dengan menu terbatas dan lokus yang ditentukan dalam rangka pencapaian sasaran prioritas nasional. Besaran alokasi DAK Penugasan untuk masing- masing daerah dihitung berdasarkan usulan daerah dan data teknis, dengan memperhatikan prioritas nasional dan kemampuan keuangan negara. Huruf c DAK Afirmasi ditujukan untuk mendanai kegiatan percepatan penyediaan infrastruktur dan sarana/ prasarana di daerah yang termasuk kategori daerah perbatasan dengan negara lain, daerah tertinggal, daerah kepulauan, danf ata: u daerah transmigrasi. Kabupaten RE P u J.T,i t',,YS f;
o, o -L4- Kabupaten/kota daerah perbatasan dengan negara lain, daerah tertinggal, daerah kepulauan, dan daerah transmigrasi ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Besaran alokasi DAK Af,rrmasi masing-masing daerah dihitung berdasarkan usulan daerah dan data teknis dengan memperhatikan karakteristik daerah dan kemampuan keuangan negara. Huruf d Cukup jelas. Ayat (4) Penetapan pagu DAK Reguler per bidang didasarkan pada kebutuhan daerah dan pencapaian prioritas nasional. Ayat (5) Cukup ^jelas. Ayat (6) Cukup ^jelas. Ayat (6A) Cukup ^jelas. Ayat (68) Cukup ^jelas. Ayat (6C) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Angka 11 # Angka 11
Pasal 14
Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Pembagian Dana Tambahan Infrastruktur dilakukan berdasarkan imbangan ^75% ^(tujuh puluh lima persen) untuk Provinsi Papua dan ^25o/o (dua puluh Iima persen) untuk Provinsi Papua Barat berdasarkan ^perbandingan ^indikator ^jumlah penduduk, luas wilaYah dan ^jumlah desa/ kampung dan kelurahan. Ayat (3) Cukup ^jelas. Angka 12 Pasal 16 Anggaran untuk program subsidi ^termasuk ^alokasi anggaran untuk Subsidi Bunga Kredit ^Perumahan Tahun 2Ol7 yang akan digunakan sebagai ^pembayaran ^konversi tagihan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan ^Perumahan ^Tahun 2O15 yang besarannya ditentukan berdasarkan ^hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan ^Pembangunan. Angka 13 Pasa-l 18 Ayat (1) Huruf a Cukup ^jelas. H uruf b Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Cukup ^jeias. Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Yang dimaksud dengan "ineligible expenditurd, adalah pengeluaran-pengeluaran yang tidak diperkenankan dibiayai dari dana pinjaman/hibah luar negeri karena tidak sesuai dengan kesepakatan dalam Pe{anjian Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri. Huruf g Cukup ^jelas. Huruf h Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "perubahan pagu Pemberian Pinjaman" adalah peningkatan pagu Pemberian Pinjaman akibat adanya lanjutan Pemberian Pinjaman yang bersifat tahun jamak, percepatan penarikan Pemberian Pinjaman yang sudah disetujui dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan Pemberian Pinjaman dan/atau penambahan pagu pemberian Pinjaman untuk penerbitan Surat perintah Pembukuan/Pengesahan (SP3) atas transaksi dokumen bukti penarikan Pinjaman dan/atau Hibah yang dikeluarkan oleh pemberi Pinjaman dan/atau Hibah (jVotice of Dbbursement-NOD). Perubahan pagu Pemberian Pinjaman tersebut tidak termasuk Pemberian Pinjaman baru yang belum dialokasikan dalam APBN Tahun Anggaran 2OLT. Yang Ptlt.: illJfN REPUBLIK INDONESIA -L7- Yang dimaksud dengan "closing date" adalah tanggal batas akhir penarikan dana pinjaman/hibah luar negeri melalui penerbitan Surat Perintah ^pencairan Dana (SP2D) oleh Kantor Pelayanan ^perbendaharaan Negara. Ayat (3) Perubahan pagu ini dipergunakan untuk penerbitan SP3 atas transaksi dokumen bukti penarikan Pinjaman dan/atau Hibah yang dikeluarkan oleh pemberi Pinjaman dan/atau Hibah (Notice of Disbursement- NOD). Ayat (3A) Cukup jelas. Ayat (a) Yang dimaksud dengan "dilaporkan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Ralryat dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2017" adalah melaporkan perubahan rincian/ pergeseran anggaran Belanj a Pemerintah Pusat yang dilakukan sebelum APBN Perubahan Tahun Anggaran 2Ot7 kepada Dewan Perwakilan Ra1ryat. Yang dimaksud dengan "dilaporkan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2OI7" adalah melaporkan perubahan rincian/pergeseran anggaran Belanja Pemerintah Pusat yang dilakukan sepanjang tahun 2Ol7 setelah APBN Perubahan Tahun Anggaran 2Ol7 kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Angka 14 Pasal 2 1 Ayat (1) Alokasi anggaran pendidikan termasuk alokasi untuk Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) yang merupakan akumulasi dari alokasi anggaran pendidikan tahun-tahun sebelumnya sebagai dana abadi pendidikan (endoutment f""dl yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan sebagai Souereign Wealth Fund (SWF) Pendidikan. Hasil ff PRES I UEN REPUBLIK INDONESIA 18 Hasil pengelolaan dana abadi pendidikan dimaksud . digunakan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi, antara lain dalam bentuk pemberian beasiswa dan riset. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Angka 15
Pasal 22
Cukup ^jelas. Angka 16
Pasal 31
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "Barang Milik Negara" yaitu berupa tanah dan/atau bangunan serta selain tanah dan/atau bangunan. Penetapan BPYBDS sebagai PMN pada BUMN meliputi antara lain BPYBDS sebagaimana tercatat dalam laporan keuangan PT PLN (Persero) yang telah diserahterimakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menjadi tambahan PMN bagi PI PLN (Persero). Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (2A) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Angka 17 Angka 17
Pasal 40
Cukup ^jelas. Angka 18
Pasal 41
Cukup ^jelas. Pasal II Cukup ^jelas. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA I.AMPIRAN I UNDANG.UNDANG REPUBLIK INDONESI,A NOMOR 8 TAHUN 2OL7 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2OL6 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2017 RINCIAN PEMBIAYAAN ANGGARAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN 2OI7 I 1.1 t.2 t.2.t r.2.t.t t.2.t.2 t.2.2 t.2.2.L t.2.2.1.1 t.2.2.1.2 r.2.2.1.2.1 r.2.2.t.2.1.1 ALOITASI PEIIBIAYAAIV ANGGARAN Pembiayaan Utang Surat Berharga Negara (Neto) Pinjaman (Neto) Pinjaman Dalam Negeri (Neto) Penarikan Pinjaman Dalam Negeri (Bruto) Pembayaran Cicilan Pokok Pinjaman Dalam Negeri Pinjaman Luar Negeri (Neto) Penarikan Pinjaman Luar Negeri (Bruto) Pinjaman Tunai Pinjaman Kegiatan Pinjaman Kegiatan Pemerintah Fusat Pinjaman Kegiatan Kementerian Negara/L,embaga Semula (Ribuan Rupiah) 930.L67.788.571 384.690.492.775 399.992.s86.000 -15.302.093.225 1.486.800.000 2.500.000.000 -1.013.200.000 -16.788.893.225 48.293.t74.O75 13.300.000.000 34.993.t74.O75 24.92t.745.787 23.905.48 r.787 MenJadl (Ribuan Rupiah) 997.235.750.105 46t.343.622.876 467.3t4.304.000 -5.970.681.125 r.733.027.719 2.500.000.000 -766.972.281 -7.703.708.844 s7.soo.276.256 20.100.000.000 37.400.276.256 29.684.L7A.989 27.208.54A.900 t.2.2.t.2.t.2 1..2.2.r.2.r.2 t.2.2.1.2.2 t.2.2.2 2 2.1 2.t.r 2.1.2 2.r.3 2.t.4 2.1.5 2.2 2.2.r 2.2.2 2.3 2.3.1 2.3.1. I 2.3.r.2 2.3.r.3 2.3.t.4 2.3.2 2.3.3 2.3.4 Pinjaman Kegiatan Diterushibahkan Pinjaman Kegiatan kepada BUMN/ Pemda Pembayaran Cicilan Pokok Pinjaman Luar Negeri Pembiayaan Investasi Investasi Kepada BUMN PMN kepada PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) PMN kepada PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) PMN kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) PMN kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) PMN kepada PT Djakarta Lloyd (Persero) Investasi Kepada Lembaga/ Badan Lainnya PMN kepada l.embaga Pembiayaan Ekspor Indonesia PMN kepada BPJS Kesehatan untuk Program DJS Kesehatan Investasi Kepada BLU Dana Bergulir Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) kmbaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM Pusat Investasi Pemerintah Dana Pengembangan Pendidikan Nasional Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Pusat Investasi Pemerintah 1.016.264.000 to.o7r.428.288 -65.082.067.300 -47.4AA.928.936 -4.000.000.000 - 1.000.000.000 - l'OOO.O00.000 -2.000.000.000 0 0 -6.800.000.000 -3.200.000.000 -3.600.000.000 -34.700.000.000 -10.700.000.000 -9.700.000.000 -500.000.000 -500.000.000 0 -2.500.ooo.ooo -20.ooo.ooo.ooo - 1.500.000.000 PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -2- 2.475.630.O89 7.716.O97.267 -6s.203.985.100 -59.733.761.381 -6.379.318,092 - 1,000.000.000 - 1.000.000.000 -2.000.000.000 -2.000.000.000 -379.318.092 -3.200.000.000 -3.200.000.000 -48.150.560.000 -5.600.000.000 -3.100.000.000 -500.000.000 -500.000.000 -1.500.000.000 - 10.500.ooo.ooo -32.050.560.O00 2.4 2.4 2.4.1 2.4.2 2.4.3 2.4.4 2,4.5 3 3.1 3.1.1 3.1.1.1 3.1.t.2 4 5 5.1 Investasi kepada Organisasi/ [e mbaga Keuangan Internasional/Badan Usaha Internasional Islamic Development Bank (lDB) The Islamic Corporation for the Development of Private Sector (lCD) Internationai Fund for Agricultural Development (IFAD) International Development Association (IDA) Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) Penbcrlan Pinjanatr Pinjaman kepada BUMN/Pemdal l.embaga / Badan Lainnya Pinjaman kepada BUMN/Pemda (Neto) Pinjaman kepada BUMN/Pemda (Bruto) Penerimaan cicilan pengembalian pinjaman kepada BUMN/Pemda Kerqilbar Penjamlaan Peobiayaan Lalnnya Hasil Pengelolaan Aset -1.988.928.936 -75.923.436 -41.030.500 -39.900.000 -44.289.OOO -t.787.786.OOO -6.409.651.26a -6.409.651.268 -6.409.65t.268 -LO.O7 1.428.288 3.66t.777.O20 -924.L24.OOO 300.ooo.ooo 300.000.000 -2.003.883.289 -76.494.289 -41.339.000 -40.200.000 -44.622.OOO - 1.801.228.000 -3.668.737.389 -3.668.737.3a9 -3.668.737.389 -7 .716.097 .267 4.047.359.878 -1.O05.374.OOO 300.ooo.000 300.000.000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Bidang Perekonomian, i Bidang Hukum dan undangal, Djaman LAMPIRAN II UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESTA NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG.UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG ANGGAMN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGAM TAHUN ANGGARAN 2017 POSTUR APBN PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN 2017 A. B.
c. D. E. PEI|DAPATAI{ ITFEARA I. PENERIMAAN DAL,AM NEGERI 1. PENERIMAANPERPAJAKAN 2. PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK II. PENERIMAAN HIBAH BEI"AI{JA ITEICARA I. BELANJA PEMERINTAH PUSAT II. TMNSFER KE DAERAH DAN DANA DESA I{ESEIUBAITGITI| PRIMER SI'RPLUs/ (DEFISITI AITGGARAX IA. AI % Defisit Atqgaran terhadap PDB PEUBIAYAAN ANGGARAIT (I + II+III+IV+V) I, PEMBIAYMN UTANG II. PEMBIAYAANINVESTASI III. PEMBERIAN PINJAMAN IV. KEWAJIBANPENJAMINAN V. PEMBIAYAAN LAIN}IYA Scmule (Ribuan Rupiah) r.750.283.380. r76 L.748.91O.7 18.574 1.498.871.646.935 250.039.071.639 | .372 .66r .602 2.O80.45L.L68.747 1.315.526.103.976 764.925.064.771 -r08.973.200.901 -330.167.7EE.571 -2,41 330.167.788.S71 344.690.492.775 -47.488.928.936 -6 .409 .65r .264 -924.r24.OOO 300.000.000 uedadi (Ribuan Rupiah) 1.736.060.149.91s t.732.952.O11.O24 1.472.709.46t.675 260.242.149.353 3.I08.138.887 2.133.295.900.O20 | .366 .956 .572 .312 7 66.339.327 .708 -t7a.o39.407.L67 -397.235.750.1O5 -, ^o,) 397.235.750.rO5 46r.343.622.875 -59.733.761.381 -3.664.737 349 - 1.005.374.000 300.000.000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Bidang Perekonomian, Hukum dan undangan, Djaman
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.