Pemajuan Kebudayaan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017
Kerangka Peraturan
Menimbang : Menimbang : {iB UNDANG-UNDANG ^REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN ^2017 TENTANG PEMAJUAN KEBUDAYAAN DENGAN RAHMAT TUHAN ^YANG ^MAHA ^ESA a. bahwa Negara memajukan ^Kebudayaan ^Nasional Indonesia di tengah ^peradaban ^dunia ^dan ^menjadikan Kebudayaan sebagai ^investasi ^untuk ^membangun ^masa depan dan ^peradaban bangsa ^demi terwujudnya ^tujuan nasional sebagaimana diamanatkan ^oleh ^Undang- Undang Dasar Negara ^Republik Indonesia ^Tahun ^1945; b. bahwa keberagaman ^Kebudayaan ^daerah ^merupakan kekayaan dan identitas ^bangsa ^yang ^sangat ^diperlukan untuk memajukan Kebudayaan ^Nasional Indonesia di tengah dinamika ^perkembangan ^dunia; c. bahwa untuk memajukan Kebudayaan ^Nasional Indonesia, diperlukan ^langkah ^strategis berupa ^upaya Pemajuan Kebudayaan melalui ^Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan ^Pembinaan ^guna mewujudkan masyarakat Indonesia ^yang ^berdaulat secara politik, berdikari secara ^ekonomi, ^dan berkepribadian dalam KebudaYaan ; d. bahwa selama ini belum terdapat ^peraturan ^perundang- undangan yang memadai sebagai ^pedoman ^dalam Pemajuan Kebudayaan Nasional ^Indonesia ^secara ' menyeluruh dan terpadu; e. bahwa berdasarkan ^pertimbangan ^sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf ^c, ^dan ^huruf ^d perlu membentuk Undang-Undang tentang Pemajuan Kebudayaan; : Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 32 Undang-Undang ^Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Mengingat Dengan ,.. \ '. i , : l: : t, ': : 1 ,.I I r.: i-+-a: r: -i ' lfpF-i* ,/ i?',v.r-' tr,Ir. - ' r: DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMAJUAN KEBUDAYAAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat. Kebudayaan Nasional Indonesia adalah keseluruhan proses dan hasil interaksi antar-Kebudayaan yang hidup dan berkembang di Indonesia. Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan. Pelindungan adalah upaya menjaga keberlanjutan Kebudayaan yang dilakukan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi. Pengembangan adalah upaya menghidupkan ekosistem Kebudayaan serta meningkatkan, memperkaya, dan menyebarluaskan Kebudayaan.
Pemanfaatan Pemajuan Kebudayaan untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam mewujudkan tujuan nasional. 7, Pembinaan adalah upaya pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat. 8. Objek Pemajuan Kebudayaan adalah unsur Kebudayaan yang menjadi sasaran utama Pemajuan Kebudayaan. 9. Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah adalah dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya Pemajuan Kebudayaan beserta usulan penyelesaiannya.
Strategi Kebudayaan adalah dokumen tentang arah Pemajuan Kebudayaan yang berlandaskan pada potensi, situasi, dan kondisi Kebudayaan Indonesia untuk mewujudkan tujuan nasional.
Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan adalah pedoman bagi Pemerintah Pusat dalam melaksanakan Pemajuan Kebudayaan.
Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu adalah sistem data utama Kebudayaan yang mengintegrasikan seluruh data Kebudayaan dari berbagai sumber.
Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah orang yang bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan Objek Pemajuan Kebudayaan.
Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, dan/atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kebudayaan.
Pasal 2
Pemajuan Kebudayaan dilaksanakan berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal lka.
Pasal 3
Pemajuan Kebudayaan berasaskan : a. b. c. d. e.
toleransi; keberagaman; kelokalan; lintas wilayah; partisipatif; manfaat; keberlanjutan; kebebasan berekspresi; keterpaduan; kesederajatan; dan gotong royong. o h.
j.
Pasal 4.
Pasal 4
Pemajuan Kebudayaan bertqiuan untuk:
mengembangkan nilainilai luhur ^budaya ^bangsa;
memperkaya keberagaman budaya;
memperteguh ^jati diri bangsa;
memperteguh persatuan dan kesatuan bangsa;
mencerdaskan kehidupan bangsa;
meningkatkan citra bangsa;
mewujudkan masyarakat madani;
meningkatkan kesejahteraan rakyat;
melestarikan warisan budaya bangsa; dan
mempengaruhi arah perkembangan peradaban dunia, sehingga Kebudayaan menjadi haluan ^pembangunan nasional.
Pasal 5
Objek Pemajuan Kebudayaan meliputi: a. b. c.
tradisi lisan; manuskrip; adat istiadat; ritus; pengetahuan tradisional; teknologi tradisional; seni; bahasa; permainan rakyat; dan olahraga tradisional. e.
a, b. h.
j. BAB II {iD PEMAJUAN Bagran Kesatu Umum
Pasal 6
Pemajuan Kebudayaan dikoordinasikan oleh Menteri.
Pasal 7
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah melakukan pengarusutamaan Kebudayaan melalui pendidikan untuk mencapai tujuan Pemajuan Kebudayaan.
Pasal 8
Pemajuan Kebudayaan berpedoman pada:
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota;
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi;
Strategi Kebudayaan; dan
Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan.
Pasal 9
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota, Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi, Strategi Kebudayaan, dan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan merupakan serangkaian dokumen yang disusun secara berjenjang.
Pasal 10
i*-- " ti.'r Lig ,il, I (1) (21 (3) (4) Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi. Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi menjadi bahan dasar penJrusunan Strategi Kebudayaan. Strategi Kebudayaan menjadi dasar penyusunan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan. Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah. Pasal I 1 Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan masyaralat melalui para ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas dalam Objek Pemajuan Kebudayaan di kabupaten/kota. Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi:
identifikasi keadaan terkini dari perkembangan Objek Pemajuan Kebudayaan di kabupaten/kota;
identifikasi Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan di kabupaten/kota;
identifikasi sarana dan prasarana Kebudayaan di kabupaten/kota;
identifikasi potensi masalah Pemajuan Kebudayaan; dan
analisis dan rekomendasi untuk implementasi Pemajuan Kebudayaan di kabupaten/ kota. (l) (2) (3) Anggaran (3) (4) (s)
Pasal 12
Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan masyarakat melalui wakil para ahli yang terlibat dalam pen5rusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten / kota dalam provinsi tersebut dan/atau pemangku kepentingan. Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi:
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota di dalam wilayah provinsi tersebut;
identifikasi keadaan terkini dari perkembangan Objek Pemajuan Kebudayaan di provinsi;
identifikasi Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan di provinsi;
identilikasi sarana dan prasarana Kebudayaan di provinsi;
identifikasi potensi masalah Pemajuan Kebudayaan; dan
analisis dan rekomendasi untuk implementasi Pemajuan Kebudayaan di provinsi.
(1)(2)(3)Anggaran i...
(3)(41 (s) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penJrusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 13
Strategi Kebudayaan disusun oleh Pemerintah Pusat dengan melibatkan masyarakat melalui para ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas dalam Objek Pemajuan Kebudayaan. Strategi Kebudayaan berisi:
abstrak dari dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi, Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota, dan dokumen Kebudayaan lainnya di Indonesia;
visi Pemajuan Kebudayaan 20 (dua puluh) tahun ke depan;
isu strategis yang menjadi skala prioritas untuk mempercepat pencapaian visi sebagaimana dimaksud pada hurufb; dan
rumusan proses dan metode utama pelaksanaan Pemajuan Kebudayaan. Strategi Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan:
peta perkembangan Objek Pemajuan Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia;
(1)(21 (3) b. peta . Pemajuan Kebudayaan;
peta Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia;
identilikasi sarana dan prasarana Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia;
peta permasalahan dalam Pemajuan Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia; dan
analisis permasalahan dalam Pemajuan Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia. (4) Penyusunan Strategi Kebudayaan dilakukan dengan:
menggunakan pendekatan yang komprehensif;
menyusun kajian yang bersifat multidisipliner; dan c. memperhatikan sifat saling terkait, saling terhubung, dan saling tergantung antar- Kebudayaan di Indonesia.
(5)Anggaran penyusunan Strategi Kebudayaan dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara. (6) Strategi Kebudayaan ditetapkan oleh Presiden. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pen5rusunan Strategi Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 14
(1)Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan disusun oleh Menteri berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
(2)Rencana .
(2){"w Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan berisi:
visi dan misi Pemajuan Kebudayaan;
tujuan dan sasaran;
perencanaan;
pembagian wewenang; dan
alat ukur capaian. Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan disusun untukjangka waktu 20 (dua ^puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 ^(lima) tahun. Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud ^pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(3)(41 (1) (21
Pasal 15
Menteri membentuk Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu untuk mendukung pelaksanaan Pemajuan Kebudayaan. Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu berisi data mengenai:
Objek Pemajuan Kebudayaan;
Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan;
sarana dan prasarana Kebudayaan; dan
data lain terkait Kebudayaan. Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dikelola oleh kementerian atau lembaga terhubung dengan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu. Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang terhimpun dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu digunakan sebagai acuan data utama dalam Pemajuan Kebudayaan.
(3)(41 (5) Sistem (s) (6) (71 diakses oleh Setiap Orang. Pengelolaan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu harus mempertimbangkan kedaulatan, keamanan, dan ketahanan nasional. Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kedua Pelindungan Paragraf 1 Inventarisasi
Pasal 16
Inventarisasi Objek Pemajuan Kebudayaan terdiri atas tahapan:
pencatatan dan pendokumentasian;
penetapan; dan
pemutakhiran data. Inventarisasi Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan melalui Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu.
Pasal 17
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan.
(1)(2)
Pasal 18
(1)(21 (3) (U (2t (3) (1) (21 (3) {iB PRESIDEN REPU BLIK INDONESIA 13
Pasal 18
Setiap Orang dapat melakukan pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan. Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memfasilitasi Setiap Orang yang melakukan pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Ketentuan lebih lanjut mengenai memfasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 19
Menteri melakukan penetapan hasil pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan. Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan melalui tahapan verilikasi dan validasi. Dalam melakukan verilikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2l., Menteri berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan melibatkan ahli di bidang terkait.
Pasal 20
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah wajib melakukan pemutakhiran data Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah ditetapkan. Setiap Orang dapat melakukan pemutakhiran data Objek Pemajuan Kebudayaan. Pemutakhiran data Objek Pemajuan Kebudayaan wajib diverilikasi dan divalidasi oleh Menteri. Pemutakhiran data Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan secara berkala dan berkelanjutan. (41
Pasal 21
(1)(2)(3)
Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut mengenai inventarisasi Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 20 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Paragraf 2 Pengamanan
Pasal 22
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah wajib melakukan pengamanan Objek Pemajuan Kebudayaan. Setiap Orang dapat berperan aktif dalam melakukan pengamanan Objek Pemajuan Kebudayaan. Pengamanan Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan untuk mencegah pihak asing tidak melakukan klaim atas kekayaan intelektual Objek Pemajuan Kebudayaan. Pengamanan Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan dengan cara:
memutakhirkan data dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu secara terus-menerus;
mewariskan Objek Pemajuan Kebudayaan kepada generasi berikutnya; dan
memperjuangkan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagai warisan budaya dunia.
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(4)Paragraf 3 # (1) (21 (3) (4) Paragraf 3 Pemeliharaan
Pasal 24
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah wajib melakukan pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan. Setiap Orang dapat berperan aktif dalam melakukan pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan. Pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan untuk mencegah kerusakan, hilang, atau musnahnya Objek Pemajuan Kebudayaan. Pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan dengan cara:
menjaga nilai keluhuran dan kearifan Objek Pemajuan Kebudayaan;
menggunakan Objek Pemajuan Kebudayaan dalam kehidupan sehari-hari;
menjaga keanekaragaman Objek Pemajuan Kebudayaan;
menghidupkan dan menjaga ekosistem Kebudayaan untuk setiap Objek Pemajuan Kebudayaan; dan
mewariskan Objek Pemajuan Kebudayaan kepada generasi berikutnya.
Pasal 25
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Paragraf 4 . {iD Penyelamatan
Pasal 26
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah wajib melakukan penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan. Setiap Orang dapat berperan aktif dalam melakukan penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan. Penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan dengan cara:
revitalisasi;
repatriasi; dan/atau
restorasi.
Pasal 27
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(1)(2)(3)Paragraf 5 Publikasi
Pasal 28
(1)Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah wajib melakukan publikasi terhadap informasi yang berkaitan dengan inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, dan penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan, (2) Setiap. (2t (3) kepada publik baik di dalam negeri maupun di luar negeri dengan menggunakan berbagai bentuk media.
Pasal 29
Ketentuan lebih lanjut mengenai publikasi terhadap informasi yang berkaitan dengan inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, dan penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Ketiga Pengembangan
Pasal 30 Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah harus melakukan Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan. Setiap Orang dapat melakukan Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan. Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan dengan cara: a. penyebarluasan; b. pengkajian; dan c. pengayaan keberagaman. (r) (21 (3) Pasal 31
#D Pasal 31 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagran Keem,at Pemanfaatan Pasal 32 (1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Setiap Orang dapat melakukan Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan. (2) Pemanfaatan Objek Pemajuan dilakukan untuk: Kebudayaan a. membangun karakter bangsa; b. meningkatkan ketahanan budaya; c. meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan d. meningkatkan per€rn aktif dan pengaruh Indonesia dalam hubungan internasional. Pasal 33 (1) Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk membangun karakter bangsa dan meningkatkan ketahanan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (21 huruf a dan huruf b dilakukan melalui: a. internalisasi nilai budaya; b. inovasi; c. peningkatan adaptasi menghadapi perubahan; d. komunikasi lintasbudaya; dan e. kolaborasi antarbudaya. (2) Ketentuan (21 (3) (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk membangun karakter bangsa dan meningkatkan ketahanan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 34 (1) Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat ^(21 huruf c dapat dilakukan melalui pengolahan Objek Pemajuan Kebudayaan menjadi produk. Pengolahan Objek Pemajuan Kebudayaan menjadi produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap menjaga nilai keluhuran dan kearifan Objek Pemajuan Kebudayaan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengolahan Objek Pemajuan Kebudayaan menjadi produk sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 35 (l) Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk meningkatkan peran aktif dan pengaruh Indonesia dalam hubungan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf d dilakukan melalui: a. diplomasi budaya; dan b. peningkatan kerja sama internasional di bidang Kebudayaan. (2) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 36 Untuk mendukung Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan, Pemerintah Pusat secara aktif melakukan pengelolaan terhadap produk hasil pengolahan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1). Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan terhadap ^produk sebagaimana dimaksud ^pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 37 Industri besar dan/atau pihak asing yang akan melakukan Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk kepentingan komersial wajib memiliki izin Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan dari Menteri. Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus memenuhi syarat: a. memiliki persetqjuan atas dasar informasi awal; b. pembagian manfaat; dan c. pencantuman asal-usul Objek Pemajuan Kebudayaan. Pemerintah Pusat harus mempergunakan hasil dari pembagian manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b untuk menghidupkan dan menjaga ekosistem Objek Pemajuan Kebudayaan terkait. (1) (21 (l) (2t (3) (4) Ketentuan (1) (21 dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 38 Industri besar dan/atau pihak asing yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dikenai sanksi administratif. Industri besar dan/atau pihak asing yang menyalahgunakan izin Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. denda administratif; d, penghentian sementara kegiatan; dan/atau e. pencabutan izin. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagran Kelima Pembinaan Pasal 39 (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus melakukan Pembinaan Pemajuan Kebudayaan. (3) (4) (21 (3) lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan. Peningkatan mutu Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan dilakukan melalui: a. peningkatan pendidikan dan pelatihan di bidang Kebudayaan; b. standardisasi dan sertilikasi Sumber Daya Manusia Kebudayaan sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan; dan/atau c. peningkatan kapasitas tata kelola lembaga Kebudayaan dan pranata Kebudayaan. Pasal 40 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembinaan Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB III HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 41 Setiap Orang berhak untuk: a. berekspresi; b. mendapatkan pelindungan atas hasil ekspresi budayanya; c. berpartisipasi dalam Pemajuan Kebudayaan; d. mendapatkan akses informasi mengenai Kebudayaan; e. memanfaatkan sarana dan prasarana Kebudayaan; dan f. memperoleh. qD Pasal 42 Setiap Orang berkewajiban untuk: a. mendukung upaya Pemajuan Kebudayaan; b. memelihara kebinekaan; c. mendorong lahirnya interaksi antarbudaya; d. mempromosikan Kebudayaan Nasional Indonesia; dan e. memelihara sarana dan prasarana Kebudayaan. BAB IV TUGAS DAN WEWENANG Bagian Kesatu Tugas Pasal 43 Dalam Pemajuan Kebudayaan, Pemerintah Pusat bertugas: a. menjamin kebebasan berekspresi; b. menjamin pelindungan atas ekspresi budaya; c. melaksanakan Pemajuan Kebudayaan; d, memelihara kebinekaan; e. mengelola informasi di bidang Kebudayaan; f. menyediakan sarana dan prasarana Kebudayaan; g. menyediakan sumber pendanaan untuk Pemajuan Kebudayaan; h. mendorong peran aktif dan inisiatif masyarakat dalam Pemajuan Kebudayaan; i. menggunakan {iD j. k. l. menghidupkan dan menjaga ekosistem Kebudayaan yang berkelanjutan. Pasal 44 Da1am Pemajuan Kebudayaan, Pemerintah Daerah sesuai dengan wilayah administratifnya, bertugas: a. menjamin kebebasanberekspresi; b. menjamin pelindungan atas ekspresi budaya; c. melaksanakan Pemajuan Kebudayaan; d, memelihara kebinekaan; e. mengelola informasi di bidang Kebudayaan; f. menyediakan sarana dan prasarana Kebudayaan; g. menyediakan sumber pendanaan untuk Pemajuan Kebudayaan; h. membentuk mekanisme pelibatan masyarakat dalam Pemajuan Kebudayaan; i. mendorong peran aktif dan inisiatif masyarakat dalam Pemajuan Kebudayaan; dan j. menghidupkan dan menjaga ekosistem Kebudayaan yang berkelanjutan. Bagian Kedua Wewenang . Pasal 45 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Pemerintah Pusat berwenang: b. d. Kebudayaan; merencanakan, menyelenggarakan, dan mengawasi Pemajuan Kebudayaan; merumuskan dan menetapkan mekanisme pendanaan dalam Pemajuan Kebudayaan; dan merumuskan dan menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria Pemajuan Kebudayaan. Pasal 46 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Pemerintah Daerah sesuai dengan wilayah administratifnya, berwenang: a. merumuskan dan menetapkan kebijakan Pemajuan Kebudayaan; b. merencanakan, menyelenggarakan, dan mengawasi Pemajuan Kebudayaan; c. merumuskan dan menetapkan mekanisme pelibatan masyarakat dalam Pemajuan Kebudayaan; dan d. merumuskan dan menetapkan mekanisme pendanaan dalam Pemajuan Kebudayaan. BABV, 1'" ; .i &,1,r ^; (1) (21 PENDANAAN Pasal 47 Pendanaan Pemajuan Kebudayaan didasarkan atas pertimbangan investasi. Pasal 48 Pendanaan Pemajuan Kebudayaan menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; c. masyarakat; dan/atau d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundarig- undangan. Pasal 49 (1) Dalam rangka upaya Pemajuan Kebudayaan, Pemerintah Pusat membentuk dana perwalian Kebudayaan. (2) Pembentukan dana perwalian Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB VI (1) (2) (1) (2t (3) PENGHARGAAN Pasal 50 Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Setiap Orang dapat memberikan penghargaan yang sepadan kepada pihak yang berprestasi atau berkontribusi luar biasa sesuai dengan prestasi dan kontribusinya dalam Pemajuan Kebudayaan. Ketentuan mengenai kriteria pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ta.ta cara pemberian penghargaan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 51 Selain Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, untuk memperkaya Kebudayaan Nasional Indonesia, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memberikan fasilitas kepada Sumber Daya Manusia Kebudayaan yang berjasa dan/atau berprestasi luar biasa dalam Pemajuan Kebudayaan. Fasilitas yang diberikan kepada Sumber Daya Manusia Kebudayaan yang berjasa dan berprestasi luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (l) digunakan untuk mengembangkan karyanya. Ketentuan mengenai kriteria Sumber Daya Manusia Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 52 (1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada Setiap Orang yang memberikan kontribusi dalam Pemajuan Kebudayaan. (2) Ketentuan mengenai kriteria Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pemberian insentif diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB VII LARANGAN Pasal 53 Setiap Orang dilarang secara melawan hukum menghancurkan, merusak, menghilangkan, atau mengakibatkan tidak dapat dipakainya sarana dan prasarana Pemajuan Kebudayaan. Pasal 54 Setiap Orang dilarang secara melawan hukum melakukan perbuatan yang mengakibatkan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya. BAB VIII KETENTUAN PIDANA Pasal 55 Setiap Orang yang secara melawan hukum menghancurkan, merusak, menghilangkan, atau mengakibatkan Pasal 56 Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan yang mengakibatkan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Pasal 57 Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56. Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (l), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa: a. pencabutan izin usaha; b. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; c. pencabutan status badan hukum; d. pemecatan pengurus; dan/atau (l) (21 e. pelarangan . f,D sama. Pasal 58 Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 57 adalah kejahatan. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 59 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Objek Pemajuan Kebudayaan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 60 Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Pasal 61 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 24 Mei2077 ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei2OlT MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NFIGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 104 I. PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2OT7 TENTANG PEMAJUAN KEBUDAYAAN UMUM Tuhan Yang Maha Esa telah menganugerahkan bangsa Indonesia kekayaan atas keberagaman suku bangsa, adat istiadat, bahasa, pengetahuan dan teknologi lokal, tradisi, kearifan lokal, dan seni. Keberagaman tersebut merupakan warisan budaya bangsa bernilai luhur yang membentuk identitas bangsa di tengah dinamika perkembangan dunia. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan tujuan nasional bangsa Indonesia, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Selanjutnya, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa uNegara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilainilai budayanya". Kebudayaan Nasional Indonesia adalah keseluruhan proses dan hasil interaksi antar-Kebudayaan yang hidup dan berkembang di Indonesia. Perkembangan tersebut bersifat dinamis, yang ditandai oleh adanya interaksi antar-Kebudayaan baik di dalam negeri maupun dengan budaya lain dari luar Indonesia dalam proses dinamika perubahan dunia. Dalam konteks tersebut, bangsa Indonesia . *. r, J.Tnt t,',?o=f; *. r, o -2- Indonesia menghadapi berbagai masalah, tantangan, dan peluang dalam memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia. Untuk itu, diperlukan langkah strategis berupa upaya ^pemajuan Kebudayaan melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan guna mewujudkan masyarakat Indonesia sesuai dengan prinsip "Trisakti'yang disampaikan oleh Ir. Soekarno sebagai pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam pidato tanggal 17 Agustus 1964, yaitu berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam Kebudayaan. l,angkah strategis berupa upaya Pemajuan Kebudayaan tersebut harus dipandang sebagai investasi untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa, bukan sebagai beban biaya. Pemajuan Kebudayaan Nasional Indonesia dilaksanakan berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal lka. Asas Pemajuan Kebudayaan Nasional Indonesia adalah toleransi, keberagaman, kelokalan, lintas wilayah, partisipatif, manfaat, keberlanjutan, kebebasan berekspresi, keterpaduan, kesederajatan, dan gotong royong. Adapun tujuannya adalah untuk mengembangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa, memperkaya keberagaman budaya, memperteguh jati diri bangsa, memperteguh persatuan dan kesatuan bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan citra bangsa, mewujudkan masyarakat madani, meningkatkan kesejahteraan ralgrat, melestarikan warisan budaya bangsa, dan mempengaruhi arah perkembangan peradaban dunia sehingga Kebudayaan menjadi haluan pembangunan nasional. Dalam usaha memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia diperlukan parung hukum yang memadai sebagai pedoman dalam Pemajuan Kebudayaan secara menyeluruh dan terpadu sehingga perlu disusun Undang-Undang tentang pemajuan Kebudayaan. r"u Jin=t,',?55=r,o -3- Undang-Undang tentang Pemajuan Kebudayaan secara umum mengatur materi pokok mengenai Ketentuan Umum, Pemajuan, Hak dan Kewajiban, T\rgas dan Wewenang, Pendanaan, Penghargaan, Larangan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup yang diuraikan dalam batang tubuh Undang-Undang tentang Pemajuan Kebudayaan serta penjelasannya. II. PASALDEMIPASAL Pasal I Cukup ^jelas. Pasal 2 Cukup ^jelas. Pasal 3 Hurufa Yang dimaksud dengan ^oasas Pemajuan Kebudayaan dilandasi dan menghormati. toleransi" adalah bahwa dengan saling menghargai Huruf b Yang dimaksud dengan ^oasas keberagaman" adalah bahwa Pemajuan Kebudayaan mengakui dan memelihara perbedaan suku bangsa, ras, agama, dan kepercayaan. Huruf c Yang dimaksud dengan "asas kelokalan" adalah bahwa Pemajuan Kebudayaan memperhatikan karakteristik sumber daya alam, ekosistem, kondisi geografis, budaya masyarakat setempat, dan kearifan lokal. I i,s i =i V.-#i-", '..'.t; n-)l ' ,i .-: , Hurufd Yang dimaksud dengan "asas lintas wilayah" adalah bahwa Pemajuan Kebudayaan memperhatikan dinamika budaya lokal tanpa dibatasi oleh batas administratif. Huruf e Yang dimaksud dengan ^oasas partisipatif" adalah bahwa Pemajuan Kebudayaan dilakukan dengan melibatkan peran altif Setiap Orang baik secara langsung maupun tidak Iangsung. Huruf f Yang dimaksud dengan "asas manfaat" adalah bahwa Pemajuan Kebudayaan berorientasi pada investasi masa depan sehingga dapat niemberikan manfaat yang optimal bagi kesejahteraan rakyat. Huruf g Yang dimaksud dengan "asas keberlanjutan" adalah bahwa Pemajuan Kebudayaan dilaksanakan secara sistematis, terencana, berkesinambungan, dan berlangsung terus- menerus dengan memastikan terjadi regenerasi Sumber Daya Manusia Kebudayaan dan memperhatikan kepentingan generasi yang akan datang. Huruf h Yang dimaksud dengan "asas kebebasan berekspresi" adalah bahwa upaya Pemajuan Kebudayaan menjamin kebebasan individu atau kelompok dalam menyampaikan ekspresi kebudayaannya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hurufi {p Huruf i Yang dimaksud dengan "asas keterpaduan" adalah bahwa Pemajuan Kebudayaan dilaksanakan secara terhubung dan terkoordinasi lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan. Hurufj Yang dimaksud dengan ^oasas kesederajatan" adalah bahwa Pemajuan Kebudayaan menjamin kedudukan yang sama dalam masyarakat yang memiliki Kebudayaan yang beragam. Huruf k Yang dimaksud dengan "asas gotong royong' adalah bahwa Pemajuan Kebudayaan dilaksanakan dengan semangat kerja bersama yang tulus. Pasal 4 Cukup ^jelas. Pasal 5 Huruf a Yang dimaksud dengan "tradisi lisan" adalah tuturan yang diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat, antara lain, sejarah lisan, dongeng, rapalan, pantun, dan cerita rakyat. Hurufb Yang dimaksud dengan "manuskrip" adalah naskah beserta segala informasi yang terkandung di dalamnya, yang memiliki nilai budaya dan sejarah, antara lain, serat, babad, hikayat, dan kitab. Huruf c Yang dimaksud dengan "adat istiadat' adalah kebiasaan yang didasarkan pada nilai tertentu dan dilakukan oleh kelompok masyarakat secara terus-menerus dan diwariskan pada generasi berikutnya, antara lain, tata kelola lingkungan dan tata cara penyelesaian sengketa. Huruf d Yang dimaksud dengan "ritus" adalah tata cara pelaksanaan upacara atau kegiatan yang didasarkan pada nilai tertentu dan dilakukan oleh kelompok masyarakat secara terus- menerus dan diwariskan pada generasi berikutnya, antara lain, berbagai perayaan, peringatan kelahiran, upacara perkawinan, upacara kematian, dan ritual kepercayaan beserta perlengkapannya. Huruf e Yang dimaksud dengan "pengetahuan tradisional" adalah seluruh ide dan gagasan dalam masyarakat, yang mengandung nilai-nilai setempat sebagai hasil pengalaman nyata dalam berinteraksi dengan lingkungan, dikembangkan secara terus-menerus dan diwariskan pada generasi berikutnya. Pengetahuan tradisional antara lain kerajinan, busana, metode penyehatan, jamu, makanan dan minuman tradisional, serta pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta. Huruf f Yang dimaksud dengan "teknologi tradisional" adalah keseluruhan sarana untuk menyediakan barang-barang atau cara yang diperlukan bagi kelangsungan atau kenyamanan hidup manusia dalam bentuk produk, kemahiran, dan keterampilan masyarakat sebagai hasil pengalaman nyata dalam berinteraksi dengan lingkungan, dikembangkan secara terus-menerus dan diwariskan pada generasi berikutnya. Teknologi tradisional antara lain arsitektur, perkakas pengolahan sawah, alat transportasi, dan sistem irigasi, Huruf g Yang dimaksud dengan "seni" adalah ekspresi artistik individu, kolektif, atau komunal, yang berbasis warisan budaya maupun berbasis kreativitas penciptaan baru, yang terwujud dalam berbagai bentuk kegiatan dan/atau medium. Seni antara lain seni pertunjukan, seni rupa, seni sastra, film, seni musik, dan seni media. Huruf h Yang dimaksud dengan ^ubahasa' adalah sarana komunikasi antarmanusia, baik berbentuk lisan, tulisan, maupun isyarat, antara lain, bahasa Indonesia dan bahasa daerah. , ", Jint t,',?ot5 = ^r, ^o -8- Huruf i Yang dimaksud dengan "permainan ^rakJrat' ^adalah ^berbagai permainan yang didasarkan pada nilai tertentu ^dan dilakukan oleh kelompok ^masyarakat ^secara ^terus ^menerus dan diwariskan ^pada ^generasi ^berikutnya, yang ^bertujuan untuk menghibur diri, antara lain, ^permainan ^kelereng, congklak, gasing, dan ^gobak sodor. Hurufj Yang dimaksud dengan ^nolah raga tradisional" ^adalah berbagai aktivitas fisik dan/atau mental ^yang ^bertujuan untuk menyehatkan diri, ^peningkatan daya ^tahan ^tubuh, didasarkan pada nilai tertentu, dilakukan ^oleh ^kelompok masyarakat secara terus-menerus' dan diwariskan ^pada generasi berikutnya, antara lain, bela diri, ^pasola, lompat batu, dan debus. Pasal 6 Cukup ^jelas. Pasal 7 Yang dimaksud dengan ^opengarusutamaan Kebudayaan" adalah strategi yang dilakukan secara rasional dan sistematis melalui perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan serta rangkaian program yang memperhatikan Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan. Pasal 8 Cukup ^jelas. *. r, J.Tnt t,',?Sf; *.., o -9- Pasal 9 Yang dimaksud dengan "berjenjang" adalah ^penyusunan serangkaian dokumen secara berurutan dari Pokok Pikiran Pemajuan Kebudayaan Daerah kabupaten/kota, Pokok Pikiran Pemajuan Kebudayaan Daerah provinsi, Strategi Kebudayaan, sampai dengan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan. Pasal l0 Cukup ^jelas. Pasal l l Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kompetensi' adalah tingkat penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap yang relevan dalam suatu bidang. Yang dimaksud dengan "kredibilitas" adalah kualitas, kapabilitas, atau kekuatan untuk menimbulkan kepercayaan yang diukur dari pencapai€ul seseorang dalam suatu bidang. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (4) Cukup ^jelas. Ayat (5) Cukup ^jelas. Pasal 12 *, ", J.Tnt t,loot5 *. r, o 10- Pasal 12 Ayat (1) Pemangku kepentingan antara lain pemangku adat, tokoh masyarakat, dan komunitas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (4) Cukup ^jelas. Ayat (5) Cukup ^jelas. Pasal 13 Ayat (1) Yang dimaksud dengan ^okompetensi' adalah tingkat penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap yang relevan dalam suatu bidang. Yang dimaksud dengan "kredibilitas" adalah kualitas, kapabilitas, atau kekuatan untuk menimbulkan kepercayaan yang diukur dari pencapaian seseorang dalam suatu bidang. Ayat (2) I i .-i '.rl: : ' i ^- ii i: . rr.: r. ! ^ri; ' . .. ^r-.-Il ^' 1,V : : . r: , ' ^j Hurufa Yang dimaksud dengan "abstrak" adalah rangkuman dari isi tulisan dalam format yang sangat singkat atau dengan kata lain penyajian atau gambaran ringkas yang benar, tepat, dan ^jelas mengenai isi dokumen. Dokumen Kebudayaan lainnya seperti dokumen cagar budaya, dokumen kelautan, dan dokumen lingkungan hidup. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Hurufd Cukup ^jelas. Ayat (3) Hurufa Cukup ^jelas. Huruf b Faktor budaya di luar Objek Pemajuan Kebudayaan antara lain cagar budaya, masyarakat adat, lingkungan hidup, dan data maritim di seluruh wilayah Indonesia. Huruf c Cukup jelas. Huruf d *. r, J.Tnt t,loo=f; * r., o 12 Huruf d Cukup ^jelas. Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Cukup ^jelas. Ayat (a) Cukup ^jelas. Ayat (5) Cukup ^jelas. Ayat (6) Cukup ^jelas. Ayat (7) Cukup ^jelas. Pasal 14 Cukup ^jelas. Pasal 15 Ayat (l) Cukup ^jelas. Ayat (21 Hurufa Cukup ^jelas. Hurufb Cukup ^jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Data lain terkait kebudayaan seperti cagar budaya, museum, film, dan buku. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) Cukup ^jelas. Ayat (s) Cukup ^jelas. Ayat (6) Cukup ^jelas. Ayat (7) Cukup ^je1as. Pasal 16 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "pencatatan dan pendokumentasian" adalah upaya merekam untuk menggambarkan * r * J.Tot t,',3ou| * .., o -14- menggambarkan keadaan Objek ^pemajuan Kebudayaan baik wujud fisik maupun arti sosialnya dengan tujuan untuk mengidentifikasi Objek Pemajuan Kebudayaan. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Pasal 17 Cukup ^jelas. Pasal 18 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat {21 Yang dimaksud dengan "memfasilitasi" adalah segala dukungan, berupa dana atau sumber daya lainnya, yang diberikan untuk memudahkan Setiap Orang dalam melakukan pencatatan dan pendokumentasian, sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 19 {D * = ^r, ^J.Tnt t,',?Sf; *. r, o -15- Pasal 19 Cukup ^jelas. Pasal 20 Cukup ^jelas. Pasal 21 Cukup ^jelas. PasaJ22 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (s) Yang dimaksud dengan 'pihak asing' adalah warga negara asing, organisasi asing, badan hukum asing, korporasi asing, atau negara asing. Ayat (4) Cukup ^jelas. Pasal 23 Cukup ^jelas. Pasal 24 Cukup jelas. Pasal 25 ,, )r, ,1, . ,.i. r 1-,-.-'fii1 ,,..'; \ : ^j ..,: ; L: .: : r/: l = ^il: t't: -i ^j- ^'.ii '- )r]d; t r-' : , r{' .l-i,i . #p * u, u J.Tn= t,loot5* = ^r, ^o _ 16_ Pasal 25 Cukup ^jelas. Pasal 26 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Hurufa Yang dimaksud dengan ^orevitalisasi' adalah menghidupkan kembali Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah atau hampir musnah. Revitalisasi dilakukan, antara lain: a. menggali atau mempelajari kembali berbagai data Objek Pemajuan Kebudayaan dan/atau Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah atau hampir musnah, yang terdapat baik di dalam maupun di luar negeri; b. mewujudkan kembali Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah atau hampir musnah; dan c. mendorong kembali penggunaan Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah atau hampir musnah. Huruf b Yang dimaksud dengan "repatriasi" adalah mengembalikan Objek Pemajuan Kebudayaan yang berada di luar wilayah Republik Indonesia ke dalam wilayah Republik Indonesia. Repatriasi dilakukan, antara yang ada di luar negeri, kerja sama pengembalian Objek Pemajuan Kebudayaan dengan negara asing, dan advokasi di tingkat internasional. Huruf c Yang dimaksud dengan "restorasi" adalah mengembalikan atau memulihkan Objek Pemajuan Kebudayaan ke keadaan semula. Pasal 2T Cukup ^jelas. Pasal 28 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (s) Bentuk media yang digunakan untuk publikasi disesuaikan dengan sasar€ut dan tujuan publikasi. Pasal 29 Cukup ^jelas. Pasal 30 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) ffi *. " u J.Tnt t,lootS^ . r, o -18- Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Hurufa Penyebarluasan dilakukan melalui diseminasi dan diaspora. Diseminasi dilakukan, antara lain, melalui penyebaran nilai-nilai budaya ke luar negeri, pertukaran budaya, pameran, dan festival. Diaspora dilakukan, antara lain, melalui penyebaran pelaku budaya dan identitas budaya ke luar negeri. Hurufb Pengkajian dilakukan baik melalui penelitian ilmiah maupun metode kajian tradisional untuk menggali kembali nilai kearifan lokal untuk pengembangan Kebudayaan masa depan. Huruf c Pengayaan keberagaman dilakukan, antara lain, melalui penggabungan budaya (asimilasi), penyesuaian budaya sesuai dengan konteks ruang dan waktu (adaptasi), penciptaan kreasi baru atau kreasi hasil dari pengembangan budaya sebelumnya (inovasi), dan penyerapan budaya asing menjadi bagian dari budaya Indonesia (akulturasi). Pasal 31 Cukup ^jelas. d; p *., u J'TF t,"?otf; ,., . r, o -19- Pasal 32 Ayat (l) Cukup ^jelas. Ayat (2) Hurufa Cukup ^jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "ketahanan budaya" adalah kemampuan suatu kebudayaan dalam mempertahankan dan mengembangkan identitas, pengetahuan, serta praktik budayanya yang relevan. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Cukup ^jelas. Pasal 33 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan ^ointernalisasi nilai budaya' adalah upaya menanamkan nilai budaya yang menimbulkan kesadaran dan keyakinan untuk diwujudkan dalam sikap dan perilaku. Hurufb Cukup ^jelas. Huruf c Cukup ^je1as. Huruf d Cukup ^jelas. Huruf e Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Pasal 34 Ayat (1) Pengolahan Objek Pemajuan Kebudayaan menjadi produk, antara lain, di bidang perdagangan, perindustrian, dan pariwisata. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Pasal 35 Cukup ^jelas. Pasal 36 Cukup ^jelas. Pasa1 37 m *. ", J.Tnt t,',?Sf; *. r, o -21 - Pasal 37 Ayat (1) Kriteria industri besar didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur bidang perindustrian dan perdagangan. Yang dimaksud dengan "pihak asing" adalah warga negara asing, organisasi asing, badan hukum asing, korporasi asing, atau negara asing. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Menghidupkan dan menjaga ekosistem Objek Pemajuan Kebudayaan terkait, misalnya pada kain tenun, yaitu memastikan ketersediaan pemintal, penenun, bahan baku, keterampilan, teknik pengerjaan, dan pewarna alami. Ayat (a) Cukup ^jelas. Pasal 38 Cukup ^jelas. Pasal 39 Cukup ^jelas. Pasal 4O Cukup ^jelas. Pasal 41 /'-..i, ./.. i..-!--': 1,t , irtr t..--: \fu!i r: f - i,.-lrli: .: . 'ir . ^,' * r ", J.Tnt t,loot5,., . r, o -22- Pasal 4l Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Hurufd Cukup ^jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan ^usarana dan prasarana Kebudayaan" adalah fasilitas penunjang terselenggaranya altivitas Kebudayaan, antara lain, museum, ruang pertunjukan, galeri, sanggar, bioskop publik, perpustakaan, taman kota, kebun raya, gelanggang, dan taman budaya. Huruf f Cukup ^jelas. Pasal 42 Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c ffi *="rJintt,lootf; *.r,o -23- Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Cukup ^jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan ^nsarana dan prasarana Kebudayaan" adalah fasilitas penunjang terselenggaranya aktivitas Kebudayaan, antara lain museum, ruang pertunjukan, galeri, sanggar, bioskop publik, perpustakaan, taman kota, kebun raya, gelanggang, dan taman budaya. Pasal 43 Cukup ^jelas. Pasal 44 Cukup ^jelas. Pasal 45 Cukup ^je1as. Pasal 46 Cukup ^jelas. Pasal 47 ^- Cukup ^jelas. Pasal 48 Ayat (l) Cukup jelas. Ayat (2) #p *t", J.T,: t,',iSf; *. r, o -24- Ayat (2) Huruf a Cukup ^jelas. Hurufb Cukup ^jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Bentuk sumber lain yang sah dan tidak mengikat antara lain bantuan/hibah dari negara lain, hibah dari lembaga internasional, hibah dari lembaga nasional, dan pendanaan dari masyarakat. Pasal 49 Cukup ^jelas. Pasal 5O Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pihak yang berprestasi atau berkontribusi luar biasa" adalah pihak yang memiliki pengaruh besar dan memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Pasal 51 ! : l Pasal 51 Ayat (1) Fasilitas meliputi, antara lain, biaya hidup, materi, ^dan/ ^atau sarana prasarana, sesuai dengan ^kemampuan ^keuangan negara. Yang dimaksud dengan "Sumber Daya Manusia ^Kebudayaan yang berjasa dan/atau berprestasi luar biasa' adalah Sumber Daya Manusia Kebudayaan yang menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi Pemajuan Kebudayaan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa. Sumber Daya Manusia Kebudayaan yang berjasa dan/atau berprestasi luar biasa, misalnya maestro dan empu. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Pasal 52 Ayat (1) Contoh insentif berupa pengurangan dan/atau pembebasan pajak, pengurangan dan/atau pembebasan pungutan lain, serta pembebasan bea impor/ekspor sementara. Ayat (21 Cukup ^jelas. Pasal 53 #p Pasal 53 Cukup ^jelas. Pasal 54 Cukup ^jelas. Pasal 55 Cukup ^jelas. Pasal 56 Cukup ^jelas. Pasal 57 Cukup ^jelas. Pasal 58 Cukup ^jelas. Pasal 59 Cukup ^jelas. Pasal 60 Cukup ^jelas. Pasal 61 Cukup ^jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6055
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.