Sistem Perbukuan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017
Kerangka Peraturan
Menimbang Menimbang PRES I DEN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG SISTEM PERBUKUAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA a. bahwa membangun peradaban bangsa dengan pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, informasi, dan/ a tau hiburan melalui buku yang memuat nilai-nilai dan jati diri bangsa Indonesia merupakan upaya memajukan kesejahtcraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa buku sebagai salah satu sarana membangun dan meningkatkan budaya literasi masyarakat Indonesia perlu mendapatkan perhatian khusus guna mendorong masyarakat bcrperan dalam tingkat global; c. bahwa untuk menjamin tersedianya buku bermutu, murah, dan merata, diperlukan tata kelola perbukuan yang dapat dipertanggungjawabkan melalui pengaturan sistem perbukuan secara sistematis, meny e luruh, d an terp a du; d. bahwa pengaturan perbukuan masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan belum diatur secara kompr e hensif sehingga perlu pengaturan p er buku an ; Mengingat PRES I DEN e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Sistem Perbukuan; Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan Menetapkan MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG SISTEM PERBUKUAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :
Sistem Perbukuan adalah tata kelola perbukuan yang da pat dipertanggungjawabkan s eca ra menyeluruh dan terpadu, yang mencakup pemerolehan naskah, penerbitan, pencetakan, pengembangan buku elektronik, pendistribusian, p enggu naan, peny e diaan, dan p engawa san buku. 2. Buku adalah karya tulis danjatau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi e lektronik yang diterbitkan secara tidak berkala. PRES I DEN 3. Naskah Buku adalah draf karya tulis dan/ a tau karya gambar yang memuat bagian awal, bagian isi, dan bagian akhir . 4 . Literasi adalah kemampuan untuk memaknai informasi secara kritis sehingga setiap orang dapat mengakses ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas hidupnya .
Penulis adalah setiap orang yang menulis Naskah Buku untuk diterbitkan dalam bentuk Buku .
Penulisan adalah penyusunan Naskah Buku melalui bahasa tulisan danjatau bahasa gambar.
Penerjemah adalah setiap orang yang melakukan penerjemahan. 8. Penerjemahan adalah pengalihbahasaan Buku dari bahasa sumber ke dalam bahasa tertentu, baik gaya, makna, maupun konteks. 9. Terjemahan adalah hasil pengalihbahasaan Buku dari bahasa sumber ke dalam bahasa tertentu, baik gaya, makna, maupun konteks.
Penyadur adalah setiap orang yang melakukan penyaduran . 11 . Penyaduran adalah penggubahan yang disesuaikan dengan maksud pihak penggubahnya, termasuk mengganti nama pelaku, tempat, waktu, dan suasana dalam sebuah cerita atau mengubah bentuk penyajian. 12. Saduran adalah hasil gubahan yang disesuaikan dengan maksud pihak penggubahnya, termasuk mengganti nama pelaku, tempat, waktu, dan suasana dalam sebuah cerita atau mengubah bentuk penyajian. 13 . Editor adalah setiap orang yang mengedit Naskah Buku hingga siap cetak. PRES I DEN · . · ~ 14. Desainer adalah setiap orang yang membuat rancangan tata letak isi Buku dan kover Buku. 15. Ilustrator adalah setiap orang yang membuat Ilustrasi untuk bagian isi Buku dan kover Buku.
Ilustrasi adalah karya dalam bentuk gambar , sketsa, dan/atau peta untuk memperkaya, mempermudah, atau memperjelas uraian dalam sebuah Buku.
Pencetak adalah lembaga pemerintah a tau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan pencetakan Buku. 18 . Pencetakan adalah proses mencetak Naskah Buku mulai dari cetak coba sampai menjadi Buku. 19 . Pengembang Buku Elektronik adalah setiap yang mengonversi buku cetak menjadi elektronik dan/atau membuat buku elektronik. orang buku 20 . Penerbit adalah lembaga pemerintah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan penerbitan Buku. 21 . Penerbitan adalah seluruh proses kegiatan yang dimulai dari pengeditan, pengilustrasian , dan pendesainan Buku. 22 . Toko Buku adalah tempat untuk memperjualbelikan Buku.
Buku Bermutu adalah Buku yang memenuhi standar mutu yang mencakup isi, penyajian, desain, dan grafika. 24 . Pendistribusian adalah rangkaian kegiatan penyebaran Buku untuk diperdagangkan atau tidak diperdagangkan dari Penerbit sampa1 kepada pengguna. 25. Penggunaan adalah kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan Buku. 26. Penyediaan adalah kegiatan yang berkaitan dengan menyediakan Buku. PRES I DEN 27. Setiap Orang adalah perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. 28 . Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 29. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah y ang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan y ang menjadi kewenangan daerah otonom.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan .
Pasal 2
(1)Sis tern Pe rbukuan diselenggarakan berdasarkan Pancasila, Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.
(2)Penyelenggaraan Sis tern Pe rbukuan memperhatikan ekosistem perbukuan.
Pasal 3
Penyel e nggaraan Sistem Pe rbukuan be rasaskan:
kebinekaan;
kebangsaan;
keb e rsamaan;
profesionalisme;
k eter pa du an ;
kenusantaraan;
keadilan;
partisipasi masy a rak at;
- k egot on g ro yon ga n; dan J. ke be bas bi asan . harus PRES I DEN
Pasal 4
Penyelenggaraan Sistem Perbukuan bertujuan:
menumbuhkan dan memperkuat rasa cinta tanah air serta membangun jati diri dan karakter bangsa melalui pembinaan Sistem Perbukuan;
mengatur dan mewujudkan Sistem Perbukuan serta meningkatkan mutu dan jumlah sumber daya perbukuan untuk menghasilkan Buku Bermutu, murah, dan merata;
menumbuhkembangkan budaya literasi seluruh warga negara Indonesia; dan
meningkatkan pe~an pelaku perbukuan untuk mempromosikan kebudayaan nasional Indonesia melalui Buku di tengah peradaban dunia. BAB II BENTUK, JENIS, DAN lSI BUKU
Pasal 5
(1)Bentuk Buku terdiri atas buku cetak dan buku elektronik.
(2)Buku cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan karya tulis yang berupa teks, gambar, atau gabungan dari keduanya yang dipublikasikan dalam bentuk cetak. (3) Buku elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan karya tulis yang berupa teks, gambar, audio, video, atau gabungan dari keseluruhannya yang di pu blikasikan dalam ben tuk elektronik.
Pasal 6
(1)Jenis Buku terdiri atas buku pendidikan dan buku umum. PRES I DEN (2) Buku pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Buku yang digunakan dalam pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan akademik, pendidikan profesi, pendidikan vokasi, pendidikan keagamaan, dan pendidikan khusus.
(3)Muatan keagamaan dalam Buku pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(4)Buku pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas buku teks dan buku nonteks.
(5)Buku teks sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas buku teks utama dan buku teks pendamping.
(6)Buku teks utama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan buku pelajaran yang wajib digunakan dalam pembelajaran berdasarkan kurikulum yang berlaku dan disediakan oleh Pemerintah Pusat tanpa dipungut biaya.
(7)Buku teks pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan buku pelajaran yang disusun oleh masyarakat berdasarkan kurikulum yang berlaku dan telah mendapatkan pengesahan dari Pemerintah Pusat.
(8)Buku umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jenis Buku di luar buku pendidikan.
(9)Ketentuan lebih lanjut mengenai buku pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 7
Buku berisi ilmu pengetahuan, informasi, dan hiburan. PRES I DEN BAB III HAK DAN KEW AJIBAN MASYARAKAT DAN PELAKU PERBUKUAN Bagian Kesatu Masyarakat
Pasal 8
Masyarakat berhak:
memperoleh kesempatan untuk berperan serta dalam Sistem Perbukuan; dan
mendapatkan kemudahan akses terhadap Buku Bermutu dan informasi perbukuan.
Pasal 9
Masyarakat penyandang disabilitas berhak memperoleh kemudahan membaca Buku sesua1 dengan kebutuhannya.
Pasal 10
Masyarakat di daerah terdepan, terluar, tertinggal, komunitas adat terpencil, serta yang mengalami bencana berhak memperoleh layanan akses Buku.
Pasal 11
Masyarakat berkewajiban:
memelihara dan memanfaatkan fasilitas layanan dan Buku yang disediakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat; dan
memberikan dukungan terhadap terciptanya masyarakat belajar, masyarakat gemar membaca, dan masyarakat gemar menulis. PRES I DEN Bagian Kedua Pelaku Perbukuan Paragraf 1 Umum
Pasal 12
Pelaku perbukuan terdiri atas Penulis, Penerjemah, Penyadur, Editor, Desainer, Ilustrator, Pencetak, Pengembang Buku Elektronik, Penerbit, dan Toko Buku. Penulis berhak: Paragraf 2 Penulis
Pasal 13
memiliki hak cipta atas naskah tulisannya;
mengalihkan hak cipta atas Naskah Buku karangan atau tulisan yang dimiliki;
memperoleh data dan informasi tiras Buku dan penjualan Buku secara periodik dari Penerbit;
membentuk organisasi profesi; dan
mendapatkan imbalan atas hak penerbitan naskah tulisannya.
Pasal 14
Penulis berkewajiban:
mencantumkan nama asli atau nama samaran pada Naskah Buku; dan
mempertanggungjawabkan karya yang ditulisnya. PRES I DEN Paragraf 3 Penerjemah
Pasal 15
Penerjemah berhak:
memiliki hak cipta atas naskah Terjemahannya;
mengalihkan hak cipta Terjemahan kepada pihak lain;
memperoleh data dan informasi tiras Buku dan penjualan Buku secara periodik dari Penerbit;
membentuk organisasi profesi; dan
mendapatkan imbalan atas naskah Terjemahannya.
Pasal 16
Penerjemah berkewajiban:
memiliki izin dari pemegang hak cipta atau ahli waris pemegang hak cipta naskah asli;
mencantumkan nama asli pada Buku; dan
mempertanggungjawabkan naskah Terjemahannya. Paragraf 4 Penyadur
Pasal 17
Penyadur berhak:
memiliki hak cipta atas naskah hasil Sadurannya;
mengalihkan hak cipta Saduran kepada pihak lain;
memperoleh data dan informasi tiras Buku dan penjualan Buku secara periodik dari Penerbit;
membentuk organisasi profesi; dan
mendapatkan imbalan atas naskah basil Sadurannya. PRES I DEN
Pasal 18
Penyadur berkewajiban:
memiliki izin dari pemegang hak cipta atau ahli waris pemegang hak cipta naskah asli;
mencantumkan nama asli pada Buku; dan
mempertanggungjawabkan hasil Sadurannya. Editor berhak: Paragraf 5 Editor
Pasal 19
membentuk organisasi profesi; dan
mendapatkan imbalan atas naskah editannya.
Pasal 20
Editor berkewajiban:
mencantumkan nama asli pada Buku; dan
mempertanggungjawabkan naskah editannya. Paragraf 6 Desainer
Pasal 21
Desainer berhak:
membentuk organisasi profesi; dan
mendapatkan imbalan atas desain Bukunya.
Pasal 22
Desainer berkewajiban:
mencantumkan nama asli pada Buku; dan
mempertanggungjawabkan desain Bukunya. PRES I DEN Paragraf 7 Ilustrator
Pasal 23
Ilustrator berhak:
membentuk organisasi profesi; dan
mendapatkan imbalan atas Ilustrasinya.
Pasal 24
Ilustrator berkewajiban:
mencantumkan nama asli pada Buku; dan
mempertanggungjawabkan Ilustrasinya. Paragraf 8 Pencetak
Pasal 25
(1)Pencetak berhak:
mendapatkan akses dan pembinaan dalam berusaha;
membentuk himpunan organisasi usaha; dan
mendapatkan imbalan Jasa atas pekerjaan Pencetakan.
(2)Ketentuan mengenai akses dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 26
Pencetak berkewajiban:
memiliki izin usaha percetakan;
menjaga kerahasiaan dan melindungi Naskah Buku yang dicetak; dan
mencetak Buku dengan tiras berdasarkan kesepakatan dengan Pcnerbit. PRES I DEN Paragraf 9 Pengembang Buku Elektronik Pasa127 (1) Pengembang Buku Elektronik berhak:
mendapatkan akses dan pembinaan dalam berusaha;
membentuk himpunan organisasi usaha dan/atau organisasi profesi; dan
mendapatkan imbalan jasa atas pekerjaan pengembangan buku elektronik.
(2)Ketentuan mengenai akses dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 28
Pengembang Buku Elektronik berkewajiban:
memiliki izin usaha;
menjaga kerahasiaan dan melindungi Naskah Buku yang didigi talkan; dan
menerapkan manajemen hak digital. Paragraf 10 Penerbit
Pasal 29
(1)Penerbit berhak:
mendapatkan akses dan pembinaan dalam berusaha; dan
membentuk himpunan organisasi usaha.
(2)Ketentuan mengenai akses dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Pemerintah. PRES I DEN
Pasal 30
Penerbit berkewajiban:
memiliki izin usaha penerbitan;
memberikan imbalan jasa atas Naskah Buku yang diterbitkan kepada pemegang hak cipta;
memberikan data dan informasi penjualan Buku yang akurat, terkini, dan periodik kepada pemegang hak cipta;
mencantumkan harga pada belakang kover Buku;
mencantumkan peruntukan Buku sesuai dengan jenjang usia pembaca; dan
mencantumkan angka standar buku internasional.
Pasal 31
(1)Penerbit yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c sampai dengan huruf e dikenai sanksi administratif.
(2)Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
peringatan tertulis;
penarikan produk dari peredaran;
pembekuan izin usaha; dan / a tau d. pencabutan izin usaha. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 11 Toko Buku
Pasal 32
Pernilik Toko Buku berhak:
mendapatkan kemudahan akses dan pembinaan dalam berusaha; dan
membentuk himpunan organisasi usaha. PRES I DEN
Pasal 33
Pemilik Toko Buku berkewajiban memberikan data dan informasi penjualan Buku yang akurat, terkini, dan periodik kepada Penerbit.
Pasal 34
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban pelaku perbukuan diatur dengan Peraturan Pemerintah. BABIV WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
Pasal 35
(1)Pemerintah Pusat berwenang:
menetapkan kebijakan pengembangan Sistem Perbukuan;
menetapkan kebijakan pengembangan budaya literasi;
mengembangkan Sistem Perbukuan yang sehat;
memberikan insentif fiskal untuk pengembangan perbukuan; dan
membina, memfasilitasi, dan mengawas1 penyelenggaraan Sistem Perbukuan. (2) Ketentuan mengenai insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 36
Pemerintah Pusat bertanggung jawab:
menjamin terselenggaranya Sistem Perbukuan melalui ekosistem perbukuan yang sehat agar tersedia Buku Bermutu, murah, dan merata tanpa diskriminasi; PRES I DEN b. menyusun dan menjamin tersedianya buku teks utama untuk pembelajaran bagi setiap peserta didik;
meningkatkan minat membaca dan menulis melalui pengadaan Naskah Buku yang bermutu;
memfasilitasi perbukuan; pengembangan sis tern informasi e. mempromosikan kebudayaan nasional Indonesia ke khasanah budaya dunia melalui Buku;
memfasilitasi penerjemahan Buku berbahasa asmg yang bermutu dan dibutuhkan dalam rangka peningkatan ilmu pengetahuan; dan
memfasilitasi penerbitan buku langka dan naskah kuno yang bernilai sejarah serta mempunyai nilai penting bagi bangsa dan negara.
Pasal 37
Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36 dilaksanakan oleh lembaga yang dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Pasal 38
Pemerintah Daerah provinsi berwenang:
menetapkan kebijakan peng e mbangan Perbukuan sesuai dengan kewenangannya; Sis tern b. membina, memfasilitasi, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan Sistem Perbukuan di wilayahnya;
mengembangkan Sistem Perbukuan yang sehat; dan
mengembangkan budaya literasi. PRES I DEN
Pasal 39
Pemerintah Daerah provinsi bertanggung jawab:
menjamin tersedianya Buku Bermutu, murah, dan merata tanpa diskriminasi di wilayahnya;
menyusun dan menjamin tersedianya buku teks pendamping yang berisi muatan lokal yang bermutu;
membina dan mengawasi tumbuhnya Toko Buku sesuai dengan kewenangannya;
menjamin terlaksananya program peningkatan minat membaca dan minat menulis di wilayahnya;
memastikan tersedianya buku teks bermutu untuk pembelajaran bagi setiap peserta didik pada satuan dan/ a tau program pendidikan sesuat dengan kewenangannya di wilayahnya;
memfasilitasi masukan materi buku teks untuk diterbitkan; dan
memfasilitasi Penerbitan buku langka dan naskah kuno yang bernilai sejarah serta mempunyai nilai penting bagi bangsa dan negara sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 40
Pemerintah Daerah kabupatenjkota berwenang:
menJamm pelaksanaan Sistem Perbukuan di wilayahnya;
menjamin pendistribusian buku teks utama secara adil dan merata; dan
memfasilitasi pengembangan budaya literasi.
Pasal 41
Pemerintah Daerah kabupatenjkota bertanggung jawab:
mewujudkan tersedianya Buku Bermutu, murah, dan mera ta ta np a diskriminasi di wil aya hnya; PRES I DEN b. memfasilitasi tumbuhnya Toko Buku di wilayahnya;
melaksanakan program peningkatan minat membaca dan minat menulis; dan
memastikan tersedianya buku teks bermutu untuk pembelajaran bagi setiap peserta didik pada satuan dan/ a tau program pendidikan sesua1 dengan kewenangannya. BABV · PEMEROLEHAN NASKAH BUKU Bagian Kesatu Urn urn
Pasal 42
(1)Pemerolehan N askah Buku dilakukan melalui akuisisi naskah secara aktif dan I a tau pas if.
(2)Pemerolehan Naskah Buku dilakukan melalui Penulisan, Penerjemahan, atau Penyaduran.
(3)Pemerolehan Naskah Buku melalui Penerjemahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diutamakan pada naskah yang berkualitas dari Buku berbahasa daerah dan/ a tau berbahasa asing. (4) Pemerolehan Naskah Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi syarat isi.
(5)Syarat isi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila;
tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, dan/atau antargolongan;
tidak mengandung unsur pornografi;
tidak mengandung unsur kekerasan; dan / a tau e. tidak mengandung ujaran kebencian. PRES I DEN Bagian Kedua Penulisan Naskah Asli Buku
Pasal 43
(1)Penulisan naskah asli Buku dilakukan sesuai dengan standar, kaidah, dan kode etik Penulisan naskah asli Buku. (2) Ketentuan mengenai standar, kaidah, dan kode etik Penulisan naskah asli Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Ketiga Penerjemahan Buku
Pasal 44
(1)Penerjemahan Buku dilakukan sesua1 dengan standar, kaidah, dan kode etik Penerjemahan Buku. (2) Ketentuan mengenai standar, kaidah, dan kode etik Penerjemahan Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 45
Penerjemahan Buku diutamakan untuk keperluan pendidikan. Bagian Keempat Penyaduran Buku
Pasal 46
(1)Penyaduran Buku dilakukan sesuai dengan standar, kaidah, dan kode etik Penyaduran Buku. (2) Ketentuan mengenai standar, kaidah, dan kode etik Penyaduran Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. PRES I DEN
Pasal 47
Penyaduran Buku diutamakan untuk keperluan pendidikan. BAB VI PENERBITAN BUKU, PENCETAKAN BUKU, DAN PENGEMBANGAN BUKU ELEKTRONIK Bagian Kesatu Penerbitan Buku Paragraf 1 Urn urn
Pasal 48
Buku diterbitkan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
telah memenuhi syarat isi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (5); dan
mencantumkan angka standar buku internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf f.
Pasal 49
Penerbitan Buku oleh pihak asing di Indonesia wajib dilakukan melalui kerja sama dengan Penerbit yang didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PasalSO Penerbit berbadan hukum milik Pemerintah Pusat dan/atau berbadan hukum milik Pemerintah Daerah dapat menerbitkan Buku. PRES I DEN
Pasal 51
(1)Penerbitan Buku untuk pendidikan tinggi dapat dikelola oleh perguruan tinggi agar menghasilkan Buku Bermutu, murah, dan merata. (2) Penerbitan Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh kementerian yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan tinggi dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 52
(1)Buku pendidikan yang diterbitkan oleh perguruan tinggi harus memenuhi syarat 1s1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (5).
(2)Buku pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Buku yang mendorong pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Paragraf 2 Pengeditan Naskah Buku
Pasal 53
(1)Pengeditan Naskah Buku dilakukan sesuai dengan standar, kaidah, dan kode etik pengeditan Naskah Buku.
(2)Ketentuan mengenai standar, kaidah, dan kode etik pengeditan Naskah Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. PRES I DEN Paragraf 3 Pengilustrasian Buku
Pasal 54
(1)Pengilustrasian Buku dilakukan sesum dengan standar, kaidah, dan kode etik pengilustrasian Buku. (2) Ketentuan mengenai standar, kaidah, dan kode etik pengilustrasian Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah . Paragraf 4 Pendesainan Buku
Pasal 55
(1)Pendesainan Buku dilakukan sesuai dengan standar, kaidah , dan kode etik pendesainan Buku. (2) Ketentuan mengenai standar, kaidah, dan kode etik pendesainan Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kedua Pencetakan Buku
Pasal 56
Setiap Buku yang dicetak wa jib menc a ntumkan:
harga pada bagian belakang kover Buku; dan
peruntukan Buku sesum dengan je njang us1a pe mbaca . PRES I DEN Bagian Ketiga Pengembangan Buku Elektronik
Pasal 57
Pengembangan buku elektronik dapat dilakukan melalui:
Penerbitan Naskah Buku dalam bentuk buku elektronik; dan
pengonvers1an buku cetak ke dalam bentuk buku elektronik.
Pasal 58
Pengembangan buku elektronik yang dilakukan melalui Penerbitan Naskah Buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a harus memiliki angka standar buku internasional elektronik.
Pasal 59
(1)Buku teks utama dapat dikonversi ke dalam bentuk buku elektronik untuk memudahkan masyarakat memperoleh dan mengakses buku teks utama. (2) Buku elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diunduh secara gratis dan digandakan.
(3)Ketentuan mengenai pengonversian ke dalam bentuk buku elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB VII PENDISTRIBUSIAN BUKU
Pasal 60
(1)Pendistribusian Buku dilakukan untuk menjamin ketersediaan Buku secara merata dan/atau dengan harga murah. PRES I DEN (2) Pendistribusian Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ a tau masyarakat.
(3)Ketentuan mengena1 Pendistribusian Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 61
(1)Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mendistribusikan buku teks utama kepada satuan dan/atau program pendidikan anak us1a dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
(2)Pendistribusian buku teks utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan anggaran pendapatan belanja negara a tau anggaran pendapatan belanja daerah.
Pasal 62
Penjualan Buku secara elektronik di luar buku teks utama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 63
(1)Penerbit dilarang menjual buku teks pen damping secara langsung ke satuan dan/ a tau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
(2)Penerbit yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(3)Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
peringatan tertulis;
penarikan produk dari peredaran; PRES I DEN c. pembekuan izin usaha; · dan/atau d. pencabutan izin usaha.
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 64
(1)Penjualan buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan melalui Toko Buku dan/ a tau sarana lain.
(2)Ketentuan mengenai penjualan buku teks pendamping dan buku nonteks melalui sarana lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB VIII PENGGUNAAN BUKU
Pasal 65
(1)Buku teks utama wajib digunakan satuan danjatau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan kurikulum yang berlaku dalam pembelajaran. (2) Satuan dan/atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dapat menggunakan:
buku teks pendamping;
buku nonteks yang telah disahkan oleh Pemcrintah Pusat; dan/atau
buku umum. (3) Satuan dan/ a tau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang tidak menggunakan buku teks utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: PRES I DEN a. peringatan tertulis;
penangguhan bantuan pendidikan;
penghentian bantuan pendidikan;
perekomendasian penurunan peringkat dan/atau pencabutan akreditasi;
penghentian sementara kegiatan penyelenggaraan satuan pendidikan; atau
pembekuan kegiatan penyelenggaraan satuan pendidikan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
(5)Ketentuan lebih lanjut mengenai buku teks utama, buku teks pendamping, dan buku nonteks sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. BABIX PENYEDIAAN BUKU
Pasal 66
(1)Penyediaan Buku dapat dilakukan melalui:
penerbitan;
pencetakan ulang;
hibah; atau
1mpor.
(2)Ketentuan mengenai Penyediaan Buku melalui hibah dan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d diatur dengan Peraturan Pemerintah. PRES I DEN
Pasal 67
(1)Penyediaan buku teks utama untuk keperluan pembelajaran pada setiap satuan dan/atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (2) Penyediaan buku teks pendamping dapat dilakukan oleh masyarakat. BABX PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 68
(1)Masyarakat berperan aktif dalam membangun dan mengembangkan budaya literasi melalui Sistem Perbukuan. (2) Masyarakat berperan serta menciptakan dan memajukan ekosistem perbukuan yang sehat.
(3)Ketentuan mengena1 peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. BABXI PENGAWASAN
Pasal 69
(1)Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pelaku perbukuan, dan masyarakat melakukan pengawasan atas Sistem Perbukuan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menjamin agar Sistem Perbukuan terselenggara dengan baik. PRES I DEN (3) Kejaksaan Republik Indonesia turut melakukan pengawasan terhadap substansi Buku untuk mewujudkan ketertiban dan ketenteraman umumo (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik dengan tetap menjaga kebebasan berekspresi dan berkreasi.
(5)Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintaho BAB XII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 70
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkano
Pasal 71
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengena1 perbukuan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 72
Undang-Undang 1n1 mulai berlaku pada tanggal diundangkano Agar 0 0 0 PF.!ESIDEN Agar setiap pengundangan orang mengetahuinya, Undang-Undang penempatannya dalam Lembaran Indonesia. memerintahkan m1 dengan Negara Republik Disahkan di Jakarta padatanggal24Mei2017 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Diundangkan di Jakarta padatanggal29Mei2017 MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY ttd. JOKO WIDODO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 102 I. UMUM PRES I DEN PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG SISTEM PERBUKUAN Indonesia merupakan negara yang memiliki wilayah yang sangat luas dan dengan jumlah penduduk yang sangat besar serta beragam etnik dan budaya. Salah satu tujuan negara Indonesia seperti ditegaskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, tujuan negara itu dipertegas kembali dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun peradaban bangsa melalui pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, Pemerintah Pusat mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional. Untuk dapat menjamin terselengaranya suatu sistem pendidikan nasional yang memadai, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan Sistem Perbukuan. Oleh karena itu, Buku dapat menjadi salah satu sarana utama dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. PRES I DEN Masih adanya Buku yang beredar di tengah masyarakat yang tidak menjunjung nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; belum optimalnya pelindungan dan kepastian hukum bagi pelaku perbukuan; serta belum adanya kerangka hukum yang mengatur mengenai perbukuan secara menyeluruh menyebabkan belum terwujudnya Buku Bermutu, murah, dan merata bagi masyarakat. Dengan demikian, tata kelola perbukuan melalui Sistem Perbukuan secara terpadu mutlak diperlukan untuk dapat meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat sebagai jembatan menuju tercapainya kecerdasan bangsa. Saat ini pengaturan perbukuan masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan sehingga dibutuhkan pengaturan perbukuan yang sistematis dan komprehensif. Pengaturan dimaksud mencakup seluruh pelaku perbukuan, yaitu Penulis, Penerjemah, Penyadur, Editor, Desainer, Ilustrator, Pencetak, Pengembang Buku Elektronik, Penerbit, dan Toko Buku. Selain mengatur pelaku perbukuan, Undang-Undang ini juga mengatur bentuk, jenis, dan isi Buku, hak dan kewajiban masyarakat dan pelaku perbukuan, wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pemerolehan Naskah Buku, Penerbitan, Pencetakan, pengembangan buku elektronik, Pendistribusian, Penggunaan, Penyediaan, dan pengawasan. Untuk menjamin pelaksanaan penegakan hukum, diatur pula sanksi administratif bagi Setiap Orang yang melanggar beberapa ketentuan dalam Undang-Undang ini. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1) Cukup jelas. PRES I DEN Ayat (2)
Pasal 3
Yang dimaksud dengan "ekosistem perbukuan" adalah tempat tumbuh dan berkembangnya Sistem Perbukuan yang sehat untuk menghasilkan Buku Bermutu, murah, dan merata yang ditandai dengan interaksi positif antar- pemangku kepentingan perbukuan. Hurufa Yang dimaksud dengan "asas kebinekaan" adalah bahwa penyelenggaraan Sistem Perbukuan memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah, serta budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hurufb Yang dimaksud dengan "asas kebangsaan" adalah bahwa penyelenggaraan Sistem Perbukuan mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang majemuk dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Huruf c Yang dimaksud dengan "asas kebersamaan" adalah bahwa penyelenggaraan Sistem Perbukuan merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan pelaku perbukuan. Hurufd Yang dimaksud dengan "asas profesionalisme" adalah bahwa penyelenggaraan Sistem Perbukuan didukung oleh sumber daya yang profesional di bidang perbukuan. Huruf e Yang dimaksud dengan "asas keterpaduan" adalah bahwa penyelenggaraan Sistem Perbukuan dilakukan secara sinergis antarseluruh pelaksana tata kelola perbukuan. PRES I DEN Huruff Yang dimaksud dengan "asas kenusantaraan" adalah bahwa penyelenggaraan Sistem Perbukuan menghasilkan karya yang mendorong penguatan keanekaragaman budaya dalam memperkukuh jati diri bangsa. Hurufg Yang dimaksud dengan "asas keadilan" adalah bahwa penyelenggaraan Sis tern Perbukuan mewujudkan kesempatan yang sama bagi seluruh lapisan masyarakat dalam mengakses Buku yang bermutu,. dan murah. Hurufh Yang dimaksud dengan "asas partisipasi masyarakat" adalah bahwa penyelenggaraan Sistem Perbukuan memberi ruang kepada masyarakat untuk berperan serta. Huruf i Yang dimaksud dengan "asas kegotongroyongan" adalah bahwa penyelenggaraan Sistem Perbukuan dilakukan dengan semangat kebersamaan. Hurufj Yang dimaksud dengan "asas kebebasbiasan" adalah bahwa penyelenggaraan Sistem Perbukuan tidak multi tafsir. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. PRES I DEN Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Buku teks memuat materi pembelajaran dalam rangka peningkatan keimanan, ketakwaan, akhlak mulia, dan kepribadian; penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi; kepekaan, kemampuan estetis, kemampuan kinestetis dan kesehatan; serta pemahaman nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara yang disusun berdasarkan standar nasional pendidikan . Ayat (5) Buku teks utama, antara lain, buku mata pelajaran pendidikan agama, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, bahasa Indonesia, bahasa Inggris, ketrampilan, seni budaya, serta pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
PRES I DEN Yang dimaksud dengan "penyandang disabilitas" adalah mereka yang memiliki keterbatasan, antara lain, penyandang disabilitas netra, penyandang kerusakan penglihatan dan/ a tau keterbatasan dalam membaca, serta pengguna huruf braille.
Pasal 10
Bencana, antara lain, bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial yang berdampak pada terputusnya akses fasilitas umum perbukuan. Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Huruf a Cukup jelas. Hurufb Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "tiras" adalah oplah a tau jumlah buku yang dicetak. Hurufd Cukup jelas. Huruf e Imbalan, antara lain, royalti, honorarium, dan upah.
Pasal 14
Hurufa Cukup jelas. Hurufb PRES I DEN Bentuk pertanggungjawaban, antara lain, mencakup etika dan hukum. Pasal 15 Hurufa Cukup jelas. Hurufb Bentuk pengalihan hak, antara lain, dengan cara lisensi atau penyerahan dengan surat perjanjian tertulis. Huruf c Cukup jelas. Hurufd Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas. Pasal 21 Cukup jelas. Pasal 22 Cukup jelas. Pasal 23 Cukup jelas. Pasal 24 Cukup jelas. Pasal 25 Ayat (1) Hurufa PRES I DEN Yang dimaksud dengan "akses" adalah kemudahan dalam mendapatkan informasi dan kesempatan berusaha. Hurufb Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 26 Cukup jelas. Pasal 27 Ayat (1) Hurufa Cukup jelas. Hurufb Cukup jelas. Huruf c PRES I DEN Pengembang buku elektronik terdiri atas: usaha jasa dan usaha produksi mandiri Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 28 Huruf a Cukup jelas. Hurufb Cukup jelas. Hurufc Yang dimaksud dengan "manajemen hak digital" adalah hiponim yang merujuk pada teknologi pengaturan akses yang digunakan oleh para penerbit atau pemegang hak cipta untuk membatasi penggunaan suatu media atau alat digital. Pasal 29 Cukup jelas.
Pasal 30
Huruf a Cukup jelas . Hurufb Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Hurufd Cukup jelas. Huruf e Keterangan peruntukan buku antara lain buku untuk anak, remaja, atau dewasa. Huruff PRES I DEN Yang dimaksud dengan "angka standar buku internasional" adalah penanda internasional yang unik untuk terbitan Buku. Pasal 31 Cukup jelas. Pasal 32 Cukup jelas. Pasal 33 Cukup jelas. Pasal 34 Cukup jelas. Pasal 35 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Hurufb Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Hurufd Yang dimaksud dengan "insentif fiskal" adalah kebijakan pemerintah dalam bidang keuangan yang ditujukan untuk mendorong pertumbuhan industri perbukuan nasional. Hurufe Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. PRES I DEN
Pasal 36
Huruf a Cukup jelas. Hurufb Yang dimaksud dengan "menyusun" adalah bahwa Pemerintah Pusat bertanggung jawab penuh atas isi buku teks utama yang bermutu. Huruf c Cukup jelas. Hurufd Cukup jelas. Huruf e Bentuk promosi dilakukan, antara lain, melalui kegiatan penerjemahan karya nasional ke bahasa asing dan karya asing ke bahasa Indonesia, serta pameran Buku nasional dan in ternasional. Huruff Bentuk fasilitasi penerjemahan Buku, antara lain, kerja sama dan peningkatan kompetensi penerjemah. Huruf g Yang dimaksud dengan "buku langka" adalah Buku yang sulit diperoleh dan memiliki nilai sejarah, nilai budaya, dan/ a tau ilmu pengetahuan.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Huruf a Cukup jelas. PRES I DEN Hurufb Yang dimaksud dengan "menyusun" adalah Pemerintah Daerah provinsi bertanggung jawab penuh atas isi buku teks pendamping yang bermutu. Yang dimaksud dengan "muatan lokal" adalah bahan kajian pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal yang dimaksudkan untuk membentuk pemahaman peserta didik terhadap keunggulan dan kearifan di daerah tempat tinggalnya. Contoh muatan lokal, antara lain, bahasa daerah, budaya daerah, dan kesenian daerah. Huruf c Cukup jelas. Hurufd Cukup jelas. Hurufe Cukup jelas. Huruff Cukup jelas. Hurufg Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas. Pasal 41 Cukup jelas. Pasal 42 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "secara aktif' adalah mencar1 Penulis dan Naskah Buku untuk diterbitkan. PRES I DEN Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Huruf a
Pasal 43
Cukup jelas. Hurufb Cukup jelas. Hurufc Cukup jelas. Hurufd Cukup jelas. Hurufe Ujaran kebencian terrnasuk penghinaan dan hasutan. Ayat (1) Yang dimaksud dengan "standar" adalah ukuran tertentu yang digunakan sebagai patokan. Yang dimaksud dengan "kaidah" adalah rumusan atau aturan yang sudah pasti. Yang dimaksud "kode etik" adalah norma dan asas yang diterima oleh kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 44 Cukup jelas. Pasal 45 Cukup jelas. Pasal 46 Cukup jelas. Pasal 47 Cukup jelas. Pasal 48 Cukup jelas.
Pasal 49
PRES I DEN Yang dimaksud dengan "pihak asing" adalah warga negara asing atau badan hukum asing yang melakukan kegiatan Penerbitan Buku di Indonesia. PasalSO Cukup jelas. Pasal 51 Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas. Pasal 54 Cukup jelas. Pasal 55 Cukup jelas.
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Cukup jelas. Pasal 58 Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Cukup jelas. Pasal 64 Cukup jelas.
Pasal 65
Ayat (1) PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA - 15- Cukup jelas. Ayat (2) Buku teks pendamping, buku nonteks, dan buku umum merupakan buku yang berfungsi sebagai buku pengayaan. Ayat (3) Cukup jelas. PRES I DEN Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
Pasal 66
Cukup jelas. Pasa167 Cukup jelas. Pasal 68 Cukup jelas.
Pasal 69
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Pengawasan yang dilakukan oleh Kejaksaan Republik Indonesia dimaksudkan sebagai pencegahan terjadinya tindak pidana dalam rangka mendukung penegakan hukum, baik preventif maupun edukatif di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan sehingga tercipta ketertiban dan ketenteraman urn urn. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
Pasal 70 Cukup jelas. Pasal 71 Cukup jelas. Pasal 72 Cukup jelas. PRES I DEN
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.