Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 2016 |
Nomor | : | 9 |
Judul | : | Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan |
Tanggal Ditetapkan | : | 15 April 2016 |
Tanggal Diundangkan | : | 15 April 2016 |
Tanggal Berlaku | : | 15 April 2016 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.