Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDI DAYA IKAN, DAN PETAMBAK GARAM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang:

  1. bahwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan negara mempunyai tanggung jawab untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;

  2. bahwa untuk mewujudkan tujuan bernegara menyejahterakan rakyat, termasuk Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, negara menyelenggarakan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam secara terencana, terarah, dan berkelanjutan;

  3. bahwa Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam sangat tergantung pada sumber daya Ikan, kondisi lingkungan, sarana dan prasarana, kepastian usaha, akses permodalan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi sehingga membutuhkan perlindungan dan pemberdayaan;

  4. bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam belum komprehensif;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam;

    Mengingat:

    Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDI DAYA IKAN, DAN PETAMBAK GARAM. BAB I KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

    1. Perlindungan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam adalah segala upaya untuk membantu Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam dalam menghadapi permasalahan kesulitan melakukan Usaha Perikanan atau Usaha Pergaraman.

    2. Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam untuk melaksanakan Usaha Perikanan atau Usaha Pergaraman secara lebih baik.

    3. Nelayan adalah Setiap Orang yang mata pencahariannya melakukan Penangkapan Ikan.

    4. Nelayan Kecil adalah Nelayan yang melakukan Penangkapan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkap Ikan maupun yang menggunakan kapal penangkap Ikan berukuran paling besar 10 (sepuluh) gros ton (GT).

    5. Nelayan Tradisional adalah Nelayan yang melakukan Penangkapan Ikan di perairan yang merupakan hak Perikanan tradisional yang telah dimanfaatkan secara turun-temurun sesuai dengan budaya dan kearifan lokal.

    6. Nelayan Buruh adalah Nelayan yang menyediakan tenaganya yang turut serta dalam usaha Penangkapan Ikan.

    7. Nelayan Pemilik adalah Nelayan yang memiliki kapal penangkap Ikan yang digunakan dalam usaha Penangkapan Ikan dan secara aktif melakukan Penangkapan Ikan.

    8. Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh Ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat dan cara yang mengedepankan asas keberlanjutan dan kelestarian, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.

    9. Pembudi Daya Ikan adalah Setiap Orang yang mata pencahariannya melakukan Pembudidayaan Ikan air tawar, Ikan air payau, dan Ikan air laut.

    10. Pembudi Daya Ikan Kecil adalah Pembudi Daya Ikan yang melakukan Pembudidayaan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

    11. Penggarap Lahan Budi Daya adalah Pembudi Daya Ikan yang menyediakan tenaganya dalam Pembudidayaan Ikan.

    12. Pemilik Lahan Budi Daya adalah Pembudi Daya Ikan yang memiliki hak atau izin atas lahan dan secara aktif melakukan kegiatan Pembudidayaan Ikan.

    13. Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan Ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.

    14. Petambak Garam adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan Usaha Pergaraman.

    15. Petambak Garam Kecil adalah Petambak Garam yang melakukan Usaha Pergaraman pada lahannya sendiri dengan luas lahan paling luas 5 (lima) hektare, dan perebus Garam.

    16. Penggarap Tambak Garam adalah Petambak Garam yang menyediakan tenaganya dalam Usaha Pergaraman.

    17. Pemilik Tambak Garam adalah Petambak Garam yang memiliki hak atas lahan yang digunakan untuk produksi Garam dan secara aktif melakukan Usaha Pergaraman.

    18. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.

    19. Garam adalah senyawa kimia yang komponen utamanya berupa natrium klorida dan dapat mengandung unsur lain, seperti magnesium, kalsium, besi, dan kalium dengan bahan tambahan atau tanpa bahan tambahan iodium.

    20. Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya Ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pascaproduksi, dan pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis Perikanan.

    21. Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran Garam.

    22. Usaha Perikanan adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis Perikanan yang meliputi praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran.

    23. Usaha Pergaraman adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis Pergaraman yang meliputi praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran.

    24. Komoditas Perikanan adalah hasil dari Usaha Perikanan yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan.

    25. Komoditas Pergaraman adalah hasil dari Usaha Pergaraman yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan.

    26. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

    27. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau korporasi yang melakukan usaha prasarana dan/atau sarana produksi Perikanan, prasarana dan/atau sarana produksi Garam, pengolahan, dan pemasaran hasil Perikanan, serta produksi Garam yang berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.

    28. Kelembagaan adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk Nelayan, Pembudi Daya Ikan, atau Petambak Garam atau berdasarkan budaya dan kearifan lokal.

    29. Asuransi Perikanan adalah perjanjian antara Nelayan atau Pembudi Daya Ikan dan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko Penangkapan Ikan atau Pembudidayaan Ikan.

    30. Asuransi Pergaraman adalah perjanjian antara Petambak Garam dan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko Usaha Pergaraman.

    31. Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh perusahaan penjaminan atas pemenuhan kewajiban finansial Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam kepada perusahaan pembiayaan dan bank.

    32. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    33. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

    34. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan Perikanan. BAB II ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP PENGATURAN


    Pasal 2

    Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam berdasarkan asas:



  6. kedaulatan;

  7. kemandirian;

  8. kebermanfaatan;

  9. kebersamaan;

  10. keterpaduan;

  11. keterbukaan;

  12. efisiensi-berkeadilan;

  13. keberlanjutan;

  14. kesejahteraan;

  15. kearifan lokal; dan

  16. kelestarian fungsi lingkungan hidup.

    Pasal 3

    Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam bertujuan untuk:


  17. menyediakan prasarana dan sarana yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha;

  18. memberikan kepastian usaha yang berkelanjutan;

  19. meningkatkan kemampuan dan kapasitas Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam; menguatkan kelembagaan dalam mengelola sumber daya Ikan dan sumber daya kelautan serta dalam menjalankan usaha yang mandiri, produktif, maju, modern, dan berkelanjutan; dan mengembangkan prinsip kelestarian lingkungan;

  20. menumbuhkembangkan sistem dan kelembagaan pembiayaan yang melayani kepentingan usaha;

  21. melindungi dari risiko bencana alam, perubahan iklim, serta pencemaran; dan

  22. memberikan jaminan keamanan dan keselamatan serta bantuan hukum.

    Pasal 4

    Lingkup pengaturan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam meliputi:


  23. perencanaan;

  24. penyelenggaraan perlindungan;

  25. penyelenggaraan pemberdayaan;

  26. pendanaan dan pembiayaan;

  27. pengawasan; dan

  28. partisipasi masyarakat.

    Pasal 5
    (1)

    Undang-Undang ini berlaku untuk Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam yang berkewarganegaraan Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

    (2)

    Selain untuk Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, Undang-Undang ini berlaku juga bagi keluarga Nelayan dan Pembudi Daya Ikan yang melakukan pengolahan dan pemasaran.


    Pasal 6

    Nelayan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) meliputi:


  29. Nelayan Kecil;

  30. Nelayan Tradisional;

  31. Nelayan Buruh; dan

  32. Nelayan Pemilik yang memiliki kapal penangkap Ikan, baik dalam satu unit maupun dalam jumlah kumulatif lebih dari 10 (sepuluh) GT sampai dengan 60 (enam puluh) GT yang dipergunakan dalam usaha Penangkapan Ikan.

    Pasal 7
    (1)

    Pembudi Daya Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) meliputi:


  33. Pembudi Daya Ikan Kecil;

  34. Penggarap Lahan Budi Daya; dan

  35. Pemilik Lahan Budi Daya.

    (2)

    Pembudi Daya Ikan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan dengan kriteria:

  36. menggunakan teknologi sederhana; dan

  37. melakukan Pembudidayaan Ikan dengan luas lahan:

    1. usaha Pembudidayaan Ikan air tawar untuk kegiatan: a) pembenihan Ikan paling luas 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) hektare; dan b) pembesaran Ikan paling luas 2 (dua) hektare.

    2. usaha Pembudidayaan Ikan air payau untuk kegiatan: a) pembenihan Ikan paling luas 0,5 (nol koma lima) hektare; dan b) pembesaran Ikan paling luas 5 (lima) hektare.

    3. usaha Pembudidayaan Ikan air laut untuk kegiatan: a) pembenihan Ikan paling luas 0,5 (nol koma lima) hektare; dan b) pembesaran Ikan paling luas 2 (dua) hektare.

      (3)

      Pemilik Lahan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditentukan dengan kriteria:

  38. menggunakan teknologi sederhana atau teknologi semi-intensif; dan

  39. memiliki hak atau izin atas lahan:

    1. usaha Pembudidayaan Ikan air tawar untuk kegiatan: a) pembenihan Ikan lebih dari 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) hektare sampai dengan 5 (lima) hektare; dan b) pembesaran Ikan lebih dari 2 (dua) hektare sampai dengan 5 (lima) hektare.

    2. usaha Pembudidayaan Ikan air payau untuk kegiatan: a) pembenihan Ikan lebih dari 0,5 (nol koma lima) hektare sampai dengan 5 (lima) hektare; dan b) pembesaran Ikan lebih dari 5 (lima) hektare sampai dengan 15 (lima belas) hektare.

    3. usaha Pembudidayaan Ikan air laut untuk kegiatan: a) pembenihan Ikan lebih dari 0,5 (nol koma lima) hektare sampai dengan 5 (lima) hektare; dan b) pembesaran Ikan lebih dari 2 (dua) hektare sampai dengan 5 (lima) hektare.

      Pasal 8

      Petambak Garam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) meliputi:


  40. Petambak Garam Kecil;

  41. Penggarap Tambak Garam; dan

  42. Pemilik Tambak Garam yang memiliki lahan lebih dari 5 (lima) hektare sampai dengan 15 (lima belas) hektare. BAB III PERENCANAAN

    Pasal 9
    (1)

    Perencanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam dilakukan secara sistematis, terpadu, terarah, menyeluruh, transparan, dan akuntabel.

    (2)

    Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan berdasarkan pada:


  43. daya dukung sumber daya alam dan lingkungan;

  44. potensi sumber daya Ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia;

  45. potensi lahan dan air;

  46. rencana tata ruang wilayah;

  47. rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, rencana tata ruang laut nasional, dan rencana zonasi kawasan laut;

  48. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

  49. kebutuhan sarana dan prasarana;

  50. kelayakan teknis dan ekonomis serta kesesuaian dengan Kelembagaan dan budaya setempat;

  51. tingkat pertumbuhan ekonomi; dan

  52. jumlah Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.

    (3)

    Untuk penentuan jumlah Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban mencantumkan pekerjaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan/atau Petambak Garam di dalam pencatatan administrasi kependudukan.

    (4)

    Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang integral dari:

  53. rencana pembangunan nasional;

  54. rencana pembangunan daerah;

  55. rencana anggaran pendapatan dan belanja negara; dan

  56. rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah.

    Pasal 10

    Perencanaan perlindungan dan pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) paling sedikit memuat kebijakan dan strategi.


    Pasal 11
    (1)

    Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

    (2)

    Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan upaya Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.


    Pasal 12
    (1)

    Strategi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan pada kebijakan perlindungan dan pemberdayaan.

    (2)

    Strategi perlindungan dilakukan melalui:


  57. penyediaan prasarana Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman;

  58. kemudahan memperoleh sarana Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman;

  59. jaminan kepastian usaha;

  60. jaminan risiko Penangkapan Ikan, Pembudidayaan Ikan, dan Pergaraman;

  61. penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi;

  62. pengendalian impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman;

  63. jaminan keamanan dan keselamatan; dan

  64. fasilitasi dan bantuan hukum.

    (3)

    Strategi pemberdayaan dilakukan melalui:

  65. pendidikan dan pelatihan;

  66. penyuluhan dan pendampingan;

  67. kemitraan usaha;

  68. kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi; dan

  69. penguatan Kelembagaan.

    Pasal 13
    (1)

    Perencanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, termasuk keluarga Nelayan dan Pembudi Daya Ikan yang melakukan pengolahan dan pemasaran disusun oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

    (2)

    Perencanaan Perlindungan dan Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

    (3)

    Perencanaan perlindungan dan pemberdayaan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota untuk menghasilkan rencana Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, baik jangka pendek, jangka menengah, maupun jangka panjang.


    Pasal 14

    Rencana perlindungan dan pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) terdiri atas:


  70. rencana Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam nasional;

  71. rencana Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam provinsi; dan

  72. rencana Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam kabupaten/kota.

    Pasal 15
    (1)

    Rencana Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam nasional menjadi pedoman untuk menyusun perencanaan perlindungan dan pemberdayaan pada tingkat provinsi.

    (2)

    Rencana Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam provinsi menjadi pedoman untuk menyusun perencanaan perlindungan dan pemberdayaan pada tingkat kabupaten/kota.

    (3)

    Rencana Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam nasional, provinsi, dan kabupaten/kota menjadi pedoman untuk merencanakan dan melaksanakan kegiatan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. BAB IV PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN Bagian Kesatu Umum


    Pasal 16
    (1)

    Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab atas Perlindungan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.

    (2)

    Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan koordinasi dalam pelaksanaan Perlindungan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.

    (3)

    Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk melaksanakan strategi perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).


    Pasal 17

    Perlindungan dilakukan melalui pelaksanaan strategi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2). Bagian Kedua Prasarana Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman


    Pasal 18
    (1)

    Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyediakan prasarana Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman.

    (2)

    Prasarana Usaha Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:


  73. prasarana Penangkapan Ikan;

  74. prasarana Pembudidayaan Ikan; dan

  75. prasarana pengolahan dan pemasaran. __ (3) Prasarana Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit meliputi:

  76. stasiun pengisian bahan bakar minyak dan sumber energi lainnya untuk Nelayan;

  77. pelabuhan Perikanan yang terintegrasi dengan tempat pelelangan Ikan;

  78. jalan pelabuhan dan jalan akses ke pelabuhan;

  79. alur sungai dan muara;

  80. jaringan listrik, jaringan telekomunikasi, dan air bersih; dan

  81. tempat penyimpanan berpendingin dan/atau pembekuan.

    (4)

    Prasarana Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit meliputi:

  82. lahan dan air;

  83. stasiun pengisian bahan bakar minyak dan sumber energi lainnya untuk Pembudi Daya Ikan;

  84. saluran pengairan;

  85. jalan produksi;

  86. jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi;

  87. instalasi penanganan limbah; dan

  88. tempat penyimpanan, penyimpanan berpendingin, dan/atau pembekuan.

    (5)

    Prasarana pengolahan dan pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit meliputi:

  89. tempat pengolahan Ikan;

  90. tempat penjualan hasil Perikanan;

  91. jalan distribusi; dan

  92. instalasi penanganan limbah.

    (6)

    Prasarana Usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

  93. lahan;

  94. saluran pengairan;

  95. jalan produksi;

  96. tempat penyimpanan Garam; dan

  97. kolam penampung air.

    Pasal 19
    (1)

    Selain Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha dapat menyediakan dan/atau mengelola prasarana Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 yang dibutuhkan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.

    (2)

    Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan Pelaku Usaha dalam menyediakan dan/atau mengelola prasarana Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman.


    Pasal 20

    Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, termasuk keluarga Nelayan dan Pembudi Daya Ikan yang melakukan pengolahan dan pemasaran, berkewajiban memelihara prasarana Usaha Perikanan atau prasarana Usaha Pergaraman yang telah ada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (1). Bagian Ketiga Sarana Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman


    Pasal 21
    (1)

    Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan kemudahan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam dalam memperoleh sarana Usaha Perikanan dan sarana Usaha Pergaraman paling sedikit melalui:


  98. penjaminan ketersediaan sarana Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman; dan

  99. pengendalian harga sarana Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman.

    (2)

    Sarana Usaha Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  100. sarana Penangkapan Ikan;

  101. sarana Pembudidayaan Ikan; dan

  102. sarana pengolahan dan pemasaran . (3) Sarana Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit meliputi:

  103. kapal penangkap Ikan yang laik laut, laik tangkap Ikan, dan laik simpan Ikan;

  104. alat penangkapan Ikan dan alat bantu penangkapan Ikan;

  105. bahan bakar minyak dan sumber energi lainnya; dan

  106. air bersih dan es.

    (4)

    Sarana Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit meliputi:

  107. induk, benih, dan bibit;

  108. pakan;

  109. obat Ikan;

  110. geoisolator;

  111. air bersih;

  112. laboratorium kesehatan Ikan;

  113. pupuk;

  114. alat pemanen;

  115. kapal pengangkut Ikan hidup;

  116. bahan bakar minyak dan sumber energi lainnya;

  117. pompa air;

  118. kincir; dan

  119. keramba jaring apung.

    (5)

    Sarana pengolahan dan pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit meliputi: __ a. peralatan penampungan Ikan hidup;

  120. peralatan penanganan Ikan;

  121. peralatan pengolahan hasil Perikanan;

  122. peralatan rantai dingin;

  123. peralatan pemasaran hasil Perikanan;

  124. alat angkut berpendingin;

  125. es dan/atau Garam; dan

  126. kemasan produk dan/atau peralatan pengemasan.

    (6)

    Sarana Usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

  127. bahan bakar minyak dan sumber energi lainnya;

  128. pompa air;

  129. kincir angin;

  130. geoisolator;

  131. alat ukur salinitas;

  132. mesin pemurnian atau pencucian Garam;

  133. alat angkut sederhana;

  134. alat iodisasi;

  135. alat pengemas;

  136. alat perata tanah;

  137. alat ukur suhu atau termometer; dan

  138. alat ukur kekentalan air laut ( boume-hydro-meter ).

    (7)

    Sarana Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman diutamakan berasal dari produksi dalam negeri.

    Pasal 22

    Selain Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha dapat menyediakan sarana Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 yang dibutuhkan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.


    Pasal 23

    Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat bekerja sama dengan Pelaku Usaha dalam menyediakan sarana Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.


    Pasal 24

    (1)

    Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan subsidi:

  139. bahan bakar minyak atau sumber energi lainnya, air bersih, dan es kepada Nelayan;

  140. bahan bakar minyak atau sumber energi lainnya, induk, benih, bibit, pakan, dan obat Ikan kepada Pembudi Daya Ikan Kecil; dan

  141. bahan bakar minyak atau sumber energi lainnya kepada Petambak Garam Kecil.

    (2)

    Pemberian subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tepat guna, tepat sasaran, tepat waktu, tepat kualitas, dan tepat jumlah.

    (3)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian subsidi diatur dalam Peraturan Presiden. Bagian Keempat Jaminan Kepastian Usaha Pasal 25

    (1)

    Untuk menjamin kepastian usaha, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban:

  142. menciptakan kondisi yang menghasilkan harga Ikan atau harga Garam yang menguntungkan bagi Nelayan dan Pembudi Daya Ikan atau Petambak Garam;

  143. melakukan pengendalian kualitas lingkungan perairan, perairan pesisir, dan laut;

  144. melakukan pengendalian kualitas lingkungan pengolahan; dan

  145. memastikan adanya perjanjian tertulis dalam hubungan Usaha Penangkapan Ikan, Pembudidayaan Ikan, dan Pergaraman.

    (2)

    Penciptaan kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan:

  146. mengembangkan sistem pemasaran Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman;

  147. memberikan jaminan pemasaran Ikan melalui pasar lelang;

  148. memberikan jaminan pemasaran Ikan dan Garam melalui resi gudang;

  149. mewujudkan fasilitas pendukung pasar Ikan;

  150. menyediakan sistem informasi terhadap harga Ikan dan harga Garam secara nasional maupun internasional; dan

  151. mengembangkan sistem rantai dingin. __ (3) Untuk menjamin kepastian usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c dilakukan dengan:

  152. Pemerintah Pusat menetapkan rencana tata ruang laut nasional untuk Penangkapan Ikan dan Pembudidayaan Ikan;

  153. Pemerintah Daerah menetapkan rencana zonasi serta rencana zonasi rinci wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk Penangkapan Ikan dan Pembudidayaan Ikan; dan/atau

  154. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menetapkan rencana tata ruang wilayah untuk Pembudidayaan Ikan, pengolahan dan pemasaran, serta Usaha Pergaraman.

    (4)

    Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menetapkan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

    (5)

    Penetapan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilakukan dengan memberikan ruang penghidupan dan akses kepada Nelayan Kecil, Nelayan Tradisional, Pembudi Daya Ikan Kecil, dan Petambak Garam Kecil. Pasal 26

    (1)

    Untuk menjamin kepastian usaha Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, Pemerintah Pusat menugasi badan atau lembaga yang menangani Komoditas Perikanan dan/atau Komoditas Pergaraman.

    (2)

    Badan atau lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi:

  155. menjamin ketersediaan Ikan dan Garam;

  156. mendukung sistem logistik Ikan dan Garam; dan

  157. mewujudkan harga Ikan dan harga Garam yang menguntungkan bagi Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.

    (3)

    Penugasan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 27

    (1)

    Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengembangkan sistem pemasaran Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a.

    (2)

    Pengembangan sistem pemasaran Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman dilakukan melalui:

  158. penyimpanan;

  159. transportasi;

  160. pendistribusian; dan

  161. promosi.

    Pasal 28
    (1)

    Pemilik dan penyewa kapal atau Pemilik Lahan Budi Daya dan penyewa lahan budi daya yang melakukan kegiatan Penangkapan Ikan atau Pembudidayaan Ikan dengan melibatkan Nelayan Kecil, Nelayan Tradisional, Nelayan Buruh, atau Penggarap Lahan Budi Daya harus membuat perjanjian kerja atau perjanjian bagi hasil secara tertulis.

    (2)

    Pemilik Tambak Garam atau penyewa tambak Garam yang melakukan kegiatan produksi Garam dengan melibatkan Penggarap Tambak Garam harus membuat perjanjian kerja atau perjanjian bagi hasil secara tertulis.

    (3)

    Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan pendampingan kepada Nelayan Kecil, Nelayan Tradisional, Nelayan Buruh, Penggarap Lahan Budi Daya, dan Penggarap Tambak Garam dalam membuat perjanjian kerja atau perjanjian bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

    (4)

    Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan prinsip adil, menguntungkan bagi kedua belah pihak, dan mempertimbangkan kearifan lokal.


    Pasal 29
    (1)

    Perjanjian kerja untuk melakukan Penangkapan Ikan dan Pembudidayaan Ikan atau kegiatan produksi Garam paling sedikit harus memuat hak dan kewajiban, jangka waktu perjanjian, dan pilihan penyelesaian sengketa.

    (2)

    Perjanjian bagi hasil Penangkapan Ikan dan Pembudidayaan Ikan atau Usaha Pergaraman paling sedikit harus memuat jangka waktu perjanjian, pilihan penyelesaian sengketa, dan kemitraan usaha.

    (3)

    Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perjanjian bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kelima Jaminan Risiko Penangkapan Ikan, Pembudidayaan Ikan, dan Usaha Pergaraman


    Pasal 30
    (1)

    Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan Perlindungan kepada Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam atas risiko yang dihadapi saat melakukan Penangkapan Ikan, Pembudidayaan Ikan, dan Usaha Pergaraman.

    (2)

    Risiko yang dihadapi Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:


  162. hilang atau rusaknya sarana Penangkapan Ikan, Pembudidayaan Ikan, dan Usaha Pergaraman;

  163. kecelakaan kerja atau kehilangan jiwa bagi Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam; dan

  164. jenis risiko lain yang diatur dengan Peraturan Menteri.

    (3)

    Penyebab risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

  165. bencana alam;

  166. wabah penyakit Ikan;

  167. dampak perubahan iklim; dan/atau

  168. pencemaran.

    (4)

    Perlindungan atas risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a untuk sarana Penangkapan Ikan dan Pembudidayaan Ikan dan untuk jenis risiko lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diberikan dalam bentuk Asuransi Perikanan.

    (5)

    Perlindungan atas risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf c untuk Usaha Pergaraman diberikan dalam bentuk Asuransi Pergaraman.

    (6)

    Perlindungan atas risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan dalam bentuk:

  169. Asuransi Perikanan atau Asuransi Pergaraman untuk kecelakaan kerja; atau

  170. asuransi jiwa untuk kehilangan jiwa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pasal 31

    Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan fasilitas akses Penjaminan kepada Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam guna meningkatkan kapasitas Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman melalui perusahaan Penjaminan.


    Pasal 32
    (1)

    Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat menugasi badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah di bidang asuransi untuk melaksanakan Asuransi Perikanan dan Asuransi Pergaraman.

    (2)

    Pelaksanaan Asuransi Perikanan dan Asuransi Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 33 __ (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memfasilitasi setiap Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam menjadi peserta Asuransi Perikanan atau peserta Asuransi Pergaraman.

    (2)

    Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:


  171. kemudahan pendaftaran untuk menjadi peserta;

  172. kemudahan akses terhadap perusahaan asuransi;

  173. sosialisasi program asuransi terhadap Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, dan perusahaan asuransi; dan/atau

  174. bantuan pembayaran premi asuransi jiwa, Asuransi Perikanan, atau Asuransi Pergaraman bagi Nelayan Kecil, Nelayan Tradisional, Pembudi Daya Ikan Kecil, dan Petambak Garam Kecil, sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

    Pasal 34

    Setiap Orang yang melakukan Usaha Perikanan atau Usaha Pergaraman wajib memberikan perlindungan atas risiko Penangkapan Ikan, Pembudidayaan Ikan, dan Usaha Pergaraman pada Nelayan Buruh, Penggarap Lahan Budi Daya, dan Penggarap Tambak Garam melalui:


  175. Asuransi Perikanan atau Asuransi Pergaraman untuk kecelakaan kerja; dan

  176. asuransi jiwa untuk kehilangan jiwa.

    Pasal 35

    Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme perlindungan atas risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keenam Penghapusan Praktik Ekonomi Biaya Tinggi


    Pasal 36
    (1)

    Penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi dilakukan dengan:


  177. membebaskan biaya penerbitan perizinan yang terkait dengan Penangkapan Ikan, Pembudidayaan Ikan, pengolahan, dan pemasaran, dan Usaha Pergaraman bagi Nelayan Kecil, Pembudi Daya Ikan Kecil, atau Petambak Garam Kecil, termasuk keluarga Nelayan dan Pembudi Daya Ikan yang melakukan pengolahan dan pemasaran; dan

  178. membebaskan pungutan Usaha Perikanan atau Usaha Pergaraman, baik berupa pajak maupun retribusi bagi Nelayan Kecil, Pembudi Daya Ikan Kecil, atau Petambak Garam Kecil, termasuk keluarga Nelayan dan Pembudi Daya Ikan yang melakukan pengolahan dan pemasaran.

    (2)

    Untuk menghapus praktik ekonomi biaya tinggi, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban membangun sistem perizinan terpadu yang efektif dan efisien. Bagian Ketujuh Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman Pasal 37

    (1)

    Pemerintah Pusat mengendalikan impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman.

    (2)

    Pengendalian impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan tempat pemasukan, jenis dan volume, waktu pemasukan, serta pemenuhan persyaratan administratif dan standar mutu.

    (3)

    Dalam hal impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman, menteri terkait harus mendapatkan rekomendasi dari Menteri.

    Pasal 38

    Setiap Orang dilarang mengimpor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman yang tidak sesuai dengan tempat pemasukan, jenis, waktu pemasukan, dan/atau standar mutu wajib yang ditetapkan oleh Menteri. Bagian Kedelapan Jaminan Keamanan dan Keselamatan


    Pasal 39

    (1)

    Pemerintah Pusat bertanggung jawab memberikan jaminan keamanan bagi Nelayan dalam melakukan Penangkapan Ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia.

    (2)

    Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab memberikan jaminan keamanan bagi Pembudidayaan Ikan dan Usaha Pergaraman. Pasal 40

    (1)

    Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap jaminan keselamatan Nelayan dalam melakukan Penangkapan Ikan.

    (2)

    Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:

  179. memastikan perlengkapan keselamatan bagi Nelayan dalam melakukan Penangkapan Ikan; dan

  180. memberikan bantuan pencarian dan pertolongan bagi Nelayan yang mengalami kecelakaan dalam melakukan Penangkapan Ikan secara cepat, tepat, aman, terpadu, dan terkoordinasi. Bagian Kesembilan Fasilitasi dan Bantuan Hukum

    Pasal 41

    Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban melakukan fasilitasi dan memberikan bantuan hukum kepada Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, termasuk keluarga Nelayan dan Pembudi Daya Ikan yang melakukan pengolahan dan pemasaran yang mengalami permasalahan dalam menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.


    Pasal 42
    (1)

    Pemerintah Pusat memberikan bantuan hukum dan perlindungan bagi Nelayan yang mengalami permasalahan Penangkapan Ikan di wilayah negara lain.

    (2)

    Pemberian bantuan hukum dan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum internasional. BAB V PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN Bagian Kesatu Umum


    Pasal 43

    Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam dilakukan melalui strategi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).


    Pasal 44

    Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab atas Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.


    Pasal 45

    Kegiatan pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 memperhatikan keterlibatan dan peran perempuan dalam rumah tangga Nelayan, rumah tangga Pembudi Daya Ikan, dan rumah tangga Petambak Garam. Bagian Kedua Pendidikan dan Pelatihan


    Pasal 46
    (1)

    Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepada Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam termasuk keluarganya.

    (2)

    Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa:


  181. pemberian pelatihan dan pemagangan di bidang Perikanan atau Pergaraman;

  182. pemberian beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan untuk mendapatkan pendidikan di bidang Perikanan atau Pergaraman; atau

  183. pengembangan pelatihan kewirausahaan di bidang Usaha Perikanan atau Usaha Pergaraman.

    (3)

    Pemberian beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan kepada Nelayan Kecil, Nelayan Tradisional, Nelayan Buruh, Pembudi Daya Ikan Kecil, Penggarap Lahan Budi Daya, Petambak Garam Kecil, dan Penggarap Tambak Garam, termasuk keluarganya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 47

    (1)

    Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban meningkatkan keahlian dan keterampilan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, termasuk keluarganya, melalui pendidikan dan pelatihan.

    (2)

    Selain Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, badan dan/atau lembaga yang terakreditasi dapat melaksanakan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

    Pasal 48

    Pelaku Usaha dapat berperan serta dalam Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam melalui penyelenggaraan:


  184. pendidikan formal dan nonformal; dan

  185. pemagangan. Bagian Ketiga Penyuluhan dan Pendampingan

    Pasal 49
    (1)

    Pemerintah Pusat sesuai dengan kewenangannya memberi fasilitas penyuluhan dan pendampingan kepada Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, termasuk keluarganya.

    (2)

    Pemberian fasilitas penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembentukan lembaga penyuluhan dan penyediaan penyuluh.

    (3)

    Penyediaan penyuluh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas 3 (tiga) orang penyuluh dalam 1 (satu) kawasan potensi kelautan dan Perikanan.

    (4)

    Penyuluh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memiliki kompetensi di bidang Usaha Perikanan dan/atau Usaha Pergaraman.

    (5)

    Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh penyuluh.

    (6)

    Penyuluhan dan pendampingan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Kemitraan Usaha


    Pasal 50

    Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban memfasilitasi kemitraan Usaha Perikanan atau Usaha Pergaraman.


    Pasal 51
    (1)

    Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dapat dilakukan dalam:


  186. praproduksi;

  187. produksi;

  188. pascaproduksi;

  189. pengolahan;

  190. pemasaran; dan

  191. pengembangan.

    (2)

    Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimuat dalam perjanjian tertulis. Bagian Kelima Kemudahan Akses Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Informasi Pasal 52

    (1)

    Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban memberikan kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi.

    (2)

    Kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  192. penyebarluasan ilmu pengetahuan dan teknologi;

  193. kerja sama alih teknologi; dan

  194. penyediaan fasilitas bagi Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam untuk mengakses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi.

    Pasal 53
    (1)

    Penyediaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf c paling sedikit memuat informasi tentang:


  195. potensi sumber daya Ikan dan migrasi Ikan;

  196. potensi lahan dan air;

  197. sarana produksi;

  198. ketersediaan bahan baku;

  199. harga Ikan;

  200. harga Garam;

  201. peluang dan tantangan pasar;

  202. prakiraan iklim, cuaca, dan tinggi gelombang laut;

  203. wabah penyakit Ikan;

  204. pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan pendampingan; dan

  205. pemberian subsidi dan bantuan modal.

    (2)

    Kementerian dan/atau lembaga Pemerintah non- Kementerian yang berwenang terhadap informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h berkewajiban menyampaikan kepada pusat data dan informasi Perikanan dan Pergaraman.

    (3)

    Penyediaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pusat data dan informasi Perikanan dan Pergaraman.

    (4)

    Informasi yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus akurat dan cepat berdasarkan data yang mutakhir.

    (5)

    Pusat data dan informasi Perikanan dan Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berkewajiban menyajikan informasi secara akurat, mutakhir, dan dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh Nelayan, Pembudi Daya Ikan, Petambak Garam, termasuk keluarga Nelayan dan Pembudi Daya Ikan yang melakukan pengolahan dan pemasaran serta Pelaku Usaha dan/atau masyarakat. Bagian Keenam Kelembagaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam Pasal 54

    (1)

    Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan untuk pengembangan Kelembagaan yang telah terbentuk.

    (2)

    Dalam hal Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban mendorong dan memfasilitasi terbentuknya Kelembagaan.

    (3)

    Pengembangan dan pembentukan Kelembagaan dilaksanakan dengan mempertimbangkan budaya, norma, nilai, potensi, dan kearifan lokal. Pasal 55

    (1)

    Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dapat berbentuk:

  206. pranata sosial yang berdasarkan budaya setempat;

  207. kelompok Nelayan;

  208. kelompok usaha bersama;

  209. kelompok Pembudi Daya Ikan;

  210. kelompok pengolahan dan pemasaran hasil Perikanan;

  211. kelompok pengolahan dan pemasaran Komoditas Pergaraman; atau

  212. kelompok usaha Garam rakyat.

    (2)

    Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk gabungan, asosiasi, koperasi, atau badan usaha yang dimiliki oleh Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, termasuk keluarga Nelayan dan Pembudi Daya Ikan yang melakukan pengolahan dan pemasaran.

    Pasal 56

    Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 sebagai wadah pembelajaran, kerja sama, dan tukar menukar informasi untuk menyelesaikan masalah dalam melakukan Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman.


    Pasal 57

    Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 bertugas:


  213. meningkatkan kemampuan anggota atau kelompok dalam mengembangkan Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman yang berkelanjutan;

  214. memperjuangkan kepentingan anggota atau kelompok dalam mengembangkan kemitraan usaha;

  215. menampung dan menyalurkan aspirasi anggota atau kelompok; dan

  216. membantu menyelesaikan permasalahan anggota atau kelompok dalam Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman.

    Pasal 58
    (1)

    Gabungan, asosiasi, koperasi, atau badan usaha yang dimiliki oleh Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) berfungsi untuk meningkatkan skala ekonomi, daya saing, dan investasi serta mengembangkan kewirausahaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.

    (2)

    Gabungan, asosiasi, koperasi, atau badan usaha yang dimiliki oleh Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit bertugas:


  217. mengembangkan kemitraan usaha;

  218. meningkatkan nilai tambah Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman; dan

  219. memberikan bantuan pembiayaan dan permodalan sesuai dengan kemampuan. BAB VI PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN Bagian Kesatu Umum

    Pasal 59

    Pendanaan untuk kegiatan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam bersumber dari:


  220. anggaran pendapatan dan belanja negara;

  221. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau

  222. dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pasal 60
    (1)

    Pembiayaan dilakukan untuk mengembangkan Usaha Perikanan atau Usaha Pergaraman melalui:


  223. lembaga perbankan;

  224. lembaga pembiayaan; dan/atau

  225. lembaga penjaminan.

    (2)

    Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan penjaminan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pasal 61

    (1)

    Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban memfasilitasi bantuan pendanaan dan bantuan pembiayaan bagi Nelayan Kecil, Nelayan Tradisional, Nelayan Buruh, Pembudi Daya Ikan Kecil, Penggarap Lahan Budi Daya, Petambak Garam Kecil, dan Penggarap Tambak Garam, termasuk keluarga Nelayan dan Pembudi Daya Ikan yang melakukan pengolahan dan pemasaran.

    (2)

    Fasilitasi bantuan pendanaan dan bantuan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:

  226. pinjaman modal untuk sarana dan prasarana Usaha Perikanan atau Usaha Pergaraman;

  227. pemberian subsidi bunga kredit dan/atau imbal jasa Penjaminan; dan/atau

  228. pemanfaatan dana tanggung jawab sosial serta dana program kemitraan dan bina lingkungan dari badan usaha. Bagian Kedua Lembaga Perbankan

    Pasal 62
    (1)

    Dalam melaksanakan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menugasi badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah bidang perbankan, baik dengan prinsip konvensional maupun syariah untuk melayani kebutuhan pembiayaan Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman.

    (2)

    Dalam rangka melayani kebutuhan pembiayaan Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah bidang perbankan dapat membentuk unit kerja yang mengelola kredit usaha mikro, kecil, dan menengah, termasuk Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman.

    (3)

    Pelayanan kebutuhan pembiayaan oleh unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan prosedur yang sederhana, mudah, dan persyaratan yang lunak serta dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian.

    (4)

    Penugasan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembentukan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan pelayanan kebutuhan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Pasal 63

    Pelayanan kebutuhan pembiayaan Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman dapat dilakukan oleh bank swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Pasal 64

    Untuk melaksanakan penyaluran kredit dan/atau pembiayaan Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman, pihak bank berperan aktif membantu Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam agar:


  229. memenuhi persyaratan memperoleh kredit dan/atau pembiayaan; dan

  230. mudah mengakses fasilitas perbankan. Bagian Ketiga Lembaga Pembiayaan

    Pasal 65

    Dalam melaksanakan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat menugasi lembaga pembiayaan Pemerintah Pusat atau lembaga pembiayaan Pemerintah Daerah untuk melayani Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam dalam memperoleh pembiayaan Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman, baik dengan prinsip konvensional maupun syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Pasal 66

    Lembaga Pembiayaan berkewajiban melaksanakan kegiatan pembiayaan Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman dengan prosedur yang sederhana dan cepat dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian.


    Pasal 67

    Untuk melaksanakan penyaluran kredit dan/atau pembiayaan bagi Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, pihak Lembaga Pembiayaan berperan aktif membantu Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam agar:


  231. memenuhi persyaratan memperoleh kredit dan/atau pembiayaan; dan

  232. memperoleh fasilitas kredit dan/atau pembiayaan.

    Pasal 68

    Pelayanan kebutuhan pembiayaan Usaha Perikanan bagi Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Usaha Pergaraman bagi Petambak Garam dapat dilakukan oleh lembaga pembiayaan swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Bagian Keempat Lembaga Penjaminan


    Pasal 69
    (1)

    Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat menugasi badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah di bidang Penjaminan untuk melaksanakan Penjaminan kredit dan Penjaminan pembiayaan terhadap Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, termasuk keluarga Nelayan dan Pembudi Daya Ikan yang melakukan pengolahan dan pemasaran.

    (2)

    Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB VII PENGAWASAN


    Pasal 70
    (1)

    Untuk menjamin tercapainya tujuan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, dilakukan pengawasan terhadap kinerja perencanaan dan pelaksanaan.

    (2)

    Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemantauan, pelaporan, dan evaluasi.

    (3)

    Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

    (4)

    Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat melibatkan masyarakat dalam pemantauan dan pelaporan dengan memberdayakan potensi yang ada.

    (5)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB VIII PARTISIPASI MASYARAKAT


    Pasal 71

    Masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.


    Pasal 72
    (1)

    Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dapat dilakukan secara perseorangan dan/atau berkelompok.

    (2)

    Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap:


  233. penyusunan perencanaan;

  234. Perlindungan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam;

  235. Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam;

  236. pendanaan dan pembiayaan; dan

  237. pengawasan.

    (3)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi masyarakat dalam Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam diatur dalam Peraturan Menteri. BAB IX KETENTUAN PIDANA

    Pasal 73

    Setiap Orang yang tidak memberikan perlindungan atas risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).


    Pasal 74

    Setiap Orang yang melakukan impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman yang tidak sesuai dengan tempat pemasukan, jenis, waktu pemasukan, dan/atau standar mutu wajib yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). BAB X KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 75

    Penugasan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 harus sudah dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.


    Pasal 76

    Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.


    Pasal 77

    Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.


    Pasal 78

    Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. JOKO WIDODO PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDI DAYA IKAN, DAN PETAMBAK GARAM I. UMUM Tanggung jawab negara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai dengan amanat Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu filosofi dasar pembangunan bangsa ialah mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, setiap warga negara Indonesia berhak dan wajib sesuai dengan kemampuannya ikut serta dalam pengembangan usaha untuk meningkatkan kesejahteraan, khususnya di bidang Perikanan dan Pergaraman. Sejalan dengan amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, salah satu tujuan pembangunan Perikanan dan kelautan diarahkan, antara lain untuk meningkatkan sebesar-besarnya kesejahteraan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. Selama ini Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam tersebut telah memberikan kontribusi yang nyata dalam pembangunan Perikanan dan kelautan serta pembangunan ekonomi masyarakat pesisir dan perdesaan. Pengelolaan Perikanan sangat bergantung pada sumber daya Ikan yang pemanfaatannya dilakukan oleh Nelayan dan Pembudi Daya Ikan. Permasalahan yang dihadapi Nelayan, antara lain adalah ancaman ketersediaan bahan bakar minyak; pencurian Ikan, Penangkapan Ikan berlebih (overfishing) , serta perubahan iklim, cuaca, dan tinggi gelombang laut. Masalah krusial yang dihadapi Pembudi Daya Ikan, terutama terletak pada jaminan terhadap bebas penyakit; bebas cemaran; ketersediaan induk, bibit/benih, dan pakan yang terjangkau. Permasalahan yang dihadapi Petambak Garam, antara lain adalah sangat rentan terhadap perubahan iklim dan harga; konflik pemanfaatan pesisir; serta perubahan musim, kualitas lingkungan, dan kepastian status lahan. Secara faktual Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam di Indonesia mayoritas miskin, serta prasarana, sarana, akses pendanaan, dan pembiayaan terbatas. Sehubungan dengan itu, tingkat pendapatan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam berdampak langsung kepada keluarga Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam yang sangat menggantungkan hidupnya pada hasil Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman. Isteri/suami dan anak dari Nelayan dan Pembudi Daya Ikan pada umumnya melakukan usaha pengolahan secara sederhana/tradisional dari hasil tangkapan atau budi daya untuk mendapatkan nilai tambah dan kemudian dipasarkan di pasar tradisional dengan harga yang relatif rendah untuk mendukung ekonomi keluarganya. Atas dasar permasalahan yang dihadapi oleh Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, diperlukan perlindungan dan pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, termasuk keluarga Nelayan dan Pembudi Daya Ikan yang melakukan pengolahan dan pemasaran. Saat ini undang-undang yang terkait dengan kelautan dan Perikanan masih belum memadai dalam hal mengatur Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam sehingga aturan yang ada kurang memberikan jaminan kepastian hukum serta keadilan bagi Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. Agar upaya Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam mencapai sasaran yang maksimal diperlukan pengaturan dalam suatu Undang-Undang. II. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Cukup jelas.


    Pasal 2

    Huruf a Yang dimaksud dengan “asas kedaulatan” adalah penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam harus dilaksanakan dengan menjunjung tinggi kedaulatan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam yang memiliki hak untuk mengembangkan diri. Huruf b Yang dimaksud dengan “asas kemandirian” adalah penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam harus dilaksanakan secara independen dengan mengutamakan kemampuan sumber daya dalam negeri. Huruf c Yang dimaksud dengan “asas kebermanfaatan” adalah penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam harus bertujuan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kualitas hidup rakyat. Huruf d Yang dimaksud dengan “asas kebersamaan” adalah penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam harus dilaksanakan secara bersama-sama oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha, dan masyarakat. Huruf e Yang dimaksud dengan “asas keterpaduan” adalah penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam harus menyerasikan berbagai kepentingan yang bersifat lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan. Huruf f Yang dimaksud dengan “asas keterbukaan” adalah penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam harus dilaksanakan dengan memperhatikan aspirasi Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam serta pemangku kepentingan lainnya yang didukung dengan pelayanan informasi yang dapat diakses oleh masyarakat. Huruf g Yang dimaksud dengan “asas efisiensi-berkeadilan” adalah penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam harus memberikan peluang dan kesempatan yang sama secara proporsional terhadap semua warga negara sesuai dengan kemampuannya. Huruf h Yang dimaksud dengan “asas keberlanjutan” adalah penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam harus dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan untuk menjamin peningkatan kesejahteraan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. Huruf i Yang dimaksud dengan “asas kesejahteraan” adalah penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam harus dilakukan guna mencapai kesejahteraan bagi Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. Huruf j Yang dimaksud dengan “asas kearifan lokal” adalah penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam harus mempertimbangkan karakteristik sosial, ekonomi, dan budaya serta nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat setempat. Huruf k Yang dimaksud dengan “asas kelestarian fungsi lingkungan hidup” adalah penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam harus menggunakan sarana dan prasarana, tata cara, dan teknologi yang tidak mengganggu fungsi lingkungan hidup, baik secara biologis, mekanis, maupun kimiawi.


    Pasal 3

    Cukup jelas.


    Pasal 4

    Cukup jelas.


    Pasal 5

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “pengolahan” adalah rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan dari bahan baku Ikan sampai menjadi produk akhir. Yang dimaksud dengan “pemasaran” adalah rangkaian kegiatan memasarkan Ikan dan produk olahannya mulai dari merencanakan, menentukan harga, melakukan promosi, dan mendistribusikan secara sederhana sampai kepada konsumen.


    Pasal 6

    Cukup jelas.


    Pasal 7

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan “teknologi sederhana” adalah teknologi Pembudidayaan Ikan dengan cara, antara lain, menggunakan pakan alami dan padat tebar rendah. Huruf b Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan “teknologi semi-intensif” adalah teknologi Pembudidayaan Ikan dengan cara, antara lain, menggunakan pakan buatan, padat tebar sedang, dan menggunakan kincir. Huruf b Cukup jelas.


    Pasal 8

    Cukup jelas.


    Pasal 9

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan “Ikan” adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan. Jenis Ikan meliputi:


  238. Ikan bersirip ( pisces );

  239. udang, rajungan, kepiting, dan sebangsanya ( crustacea );

  240. kerang, tiram, cumi-cumi, gurita, siput, dan sebangsanya ( mollusca );

  241. ubur-ubur dan sebangsanya ( coelenterata );

  242. tripang, bulu babi, dan sebangsanya ( echinodermata );

  243. kodok dan sebangsanya ( amphibia );

  244. buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air, dan sebangsanya ( reptilia );

  245. paus, lumba-lumba, pesut, duyung, dan sebangsanya ( mammalia );

  246. rumput laut dan tumbuh-tumbuhan lain yang hidupnya di dalam air ( algae ); dan

j. biota perairan lainnya yang berkaitan dengan jenis-jenis di atas semuanya termasuk bagian-bagiannya. Huruf c Yang dimaksud dengan “potensi lahan” adalah lahan/area yang dapat digunakan untuk kegiatan Pembudidayaan Ikan dan Usaha Pergaraman secara optimal. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Ayat (3) Pencatatan administrasi kependudukan dilakukan dengan mencantumkan pekerjaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam di kolom Kartu Tanda Penduduk. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Penyediaan prasarana alur sungai dan muara dimaksudkan agar kapal penangkap Ikan dengan mudah melakukan kegiatan Usaha Perikanan. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Ayat (4) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan ”jalan produksi” adalah jalan yang menghubungkan antara lahan Pembudi Daya Ikan dan jalan umum. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Yang dimaksud dengan ”instalasi penanganan limbah” adalah prasarana yang dibangun untuk menangani limbah secara sederhana agar kondisi lingkungan dapat terjaga dengan baik. Huruf g Cukup jelas. Ayat (5) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan ”jalan distribusi” adalah jalan yang menghubungkan sentra pengolahan dan sentra pemasaran dengan jalan umum. Huruf d Cukup jelas. Ayat (6) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan ”jalan produksi” adalah jalan yang menghubungkan antara lahan petambak garam dan jalan umum. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan “kolam penampung air” adalah kolam yang berada di laut untuk menampung air laut agar pembuatan garam lebih cepat dilakukan. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 21 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan “sumber energi lainnya” adalah sumber energi baru dan terbarukan, antara lain, energi angin, sinar matahari, dan samudera. Huruf d Cukup jelas. Ayat (4) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan “pakan” adalah asupan nutrisi yang berasal dari bahan makanan tunggal atau campuran, baik yang diolah maupun tidak, yang diberikan pada Ikan untuk kelangsungan hidup, tumbuh, pemulihan kondisi, dan berkembang biak. Huruf c Yang dimaksud dengan “obat Ikan” adalah sediaan obat yang dapat digunakan untuk mengobati, mencegah penyakit Ikan, membebaskan gejala penyakit Ikan, atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh, yang meliputi sediaan biologik, farmasetik, premiks, probiotik, dan obat alami. Huruf d Yang dimakud dengan ”geoisolator” adalah lapis plastik kedap air. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Huruf l Cukup jelas. Huruf m Cukup jelas. Ayat (5) Huruf a Peralatan penampungan Ikan hidup, seperti bak, tong penampungan, akuarium, baskom, ember, dan aerator. Huruf b Peralatan penanganan Ikan, seperti meja, pisau, talenan, keranjang, apron, sarung tangan, masker, dan sepatu boot. Huruf c Peralatan pengolahan hasil Perikanan, seperti lemari asap, panci perebusan, steamer , kompor, dan bak perendaman. Huruf d Peralatan rantai dingin, seperti cool box , dan freezer . Huruf e Peralatan pemasaran hasil Perikanan, seperti meja display dan show case . Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Kemasan produk dan/atau peralatan pengemasan, seperti vacum sealer , karton, aluminium foil, dan plastik. Ayat (6) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Alat angkut sederhana seperti gerobak dorong, motor roda tiga, atau kendaraan sejenis dengan itu. Huruf h Yang dimaksud dengan ”alat iodisasi” adalah alat untuk menambahkan senyawa iodium dalam garam. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Huruf l Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 22 Cukup jelas. Pasal 23 Cukup jelas. Pasal 24 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Pengaturan dalam Peraturan Presiden mencantumkan batasan pemberian subsidi kepada Nelayan, Pembudi Daya Ikan Kecil, dan Petambak Garam Kecil, serta batasan Nelayan penerima subsidi. Pasal 25 Ayat (1) Huruf a Salah satu upaya penciptaan kondisi yang menghasilkan harga Ikan yang menguntungkan bagi Nelayan dan Pembudi Daya Ikan dapat dilakukan melalui penetapan Harga Pembelian Pemerintah untuk Ikan, sedangkan bagi Petambak Garam melalui penetapan Harga Pembelian Pemerintah untuk Garam. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan ”pengendalian kualitas lingkungan pengolahan” adalah upaya yang dilakukan untuk menjaga lingkungan dalam kondisi baik seperti penyediaan sistem drainase dan penyediaan tempat penanganan limbah. Huruf d Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Yang dimaksud dengan “sistem rantai dingin” adalah penerapan teknik pendinginan paling tinggi 4 ^0 C (empat derajat Celcius) sesuai dengan jenis hasil Perikanan yang dilakukan secara terus menerus sejak penangkapan/pemanenan, penanganan, pengolahan, dan pendistribusian sampai pada konsumen tanpa mengubah struktur dan bentuk dasar. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Ruang penghidupan meliputi wilayah atau zona menangkap Ikan atau membudidayakan Ikan, tempat melabuhkan kapal Perikanan, dan tempat tinggal Nelayan Kecil, Nelayan Tradisional, Pembudi Daya Ikan Kecil, dan Petambak Garam Kecil. Pasal 26 Cukup jelas Pasal 27 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Penyimpanan Komoditas Perikanan, antara lain, berfungsi untuk:

  1. menyimpan Ikan dan produk Perikanan, seperti gudang beku ( cold storage ), gudang penyimpan, dan mesin pembeku;

  2. menyimpan Ikan hidup, seperti kolam Ikan/tambak dan bak penampung; dan/atau

  3. menyimpan bahan dan alat produksi, seperti gudang penyimpan. Penyimpanan Komoditas Pergaraman berfungsi untuk menyimpan Garam sebelum dipasarkan. Huruf b Transportasi Komoditas Perikanan, antara lain, berfungsi untuk:

  4. mengangkut Ikan dan produk Perikanan, seperti kapal pengangkut Ikan, pesawat udara, kendaraan angkut Ikan yang berpendingin maupun tidak berpendingin;

  5. mengangkut Ikan hidup, seperti kapal pengangkut Ikan, pesawat udara, kendaraan angkut Ikan hidup; dan/atau

  6. mengangkut bahan dan alat produksi. Transportasi Komoditas Pergaraman antara lain berfungsi untuk mengangkut Garam dari lahan ke gudang penyimpan, seperti gerobak dorong, motor roda tiga, atau kendaraan sejenis dengan itu. Huruf c Pendistribusian antara lain berfungsi untuk:

  7. mendistribusikan Ikan dan produk Perikanan atau Garam, seperti depo pemasaran Ikan, pasar Ikan, dan outlet pemasaran hasil Perikanan; dan

  1. mendistribusikan bahan dan alat produksi, seperti toko dan kios. Huruf d Cukup jelas.
    Pasal 28

    Ayat (1) Yang dimaksud dengan “penyewa kapal” adalah Setiap Orang yang menguasai kapal Penangkap Ikan milik orang lain berdasarkan perjanjian. Yang dimaksud dengan “penyewa lahan budi daya” adalah Setiap Orang yang menguasai lahan budi daya milik orang lain berdasarkan perjanjian. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “penyewa tambak Garam” adalah Setiap Orang yang menguasai tambak Garam milik orang lain berdasarkan perjanjian. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.


    Pasal 29

    Cukup jelas.


    Pasal 30

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Bencana alam antara lain tsunami dan gunung meletus. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas


    Pasal 31

    Cukup jelas.


    Pasal 32

    Cukup jelas.


    Pasal 33

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Bantuan pembayaran premi asuransi jiwa, Asuransi Perikanan, atau Asuransi Pergaraman berasal dari anggaran pendapatan dan belanja Negara melalui bagian anggaran kementerian terkait dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, yang dibayarkan sampai dinyatakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bahwa Nelayan Kecil, Pembudi Daya Ikan Kecil, dan Petambak Garam Kecil mampu membayar preminya sendiri.


    Pasal 34

    Kewajiban memberikan perlindungan atas risiko Penangkapan Ikan, Pembudidayaan Ikan, dan Usaha Pergaraman pada Nelayan Buruh, Penggarap Lahan Budi Daya, dan Penggarap Tambak Garam diperuntukkan pada Usaha Perikanan atau Usaha Pergaraman skala besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.


    Pasal 35

    Cukup jelas.


    Pasal 36

    Ayat (1) Huruf a Perizinan yang terkait dengan Penangkapan Ikan bagi Nelayan Kecil, antara lain, surat ukur, surat tanda bukti lapor kedatangan, dan keberangkatan kapal, dan surat persetujuan berlayar yang tidak dipungut biaya dalam pengurusannya. Huruf b Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas.


    Pasal 37

    Cukup jelas.


    Pasal 38

    Yang dimaksud dengan “standar mutu wajib” adalah standar nasional Indonesia (SNI) yang diberlakukan secara wajib pada Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman.


    Pasal 39

    Cukup jelas.


    Pasal 40

    Cukup jelas


    Pasal 41

    Cukup jelas.


    Pasal 42

    Cukup jelas.


    Pasal 43

    Cukup jelas.


    Pasal 44

    Cukup jelas.


    Pasal 45

    Cukup jelas.


    Pasal 46

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Termasuk dalam pelatihan, antara lain, berupa pelatihan navigasi berlayar. Huruf b Beasiswa diberikan kepada siswa yang berprestasi, sedangkan bantuan biaya pendidikan diberikan kepada siswa yang orang tua/walinya tidak mampu membiayai pendidikan. Huruf c Salah satu bentuk pengembangan pelatihan kewirausahaan merupakan pembinaan dan pengembangan kewirausahaan agar dapat tercipta usaha baru yang mempunyai nilai ekonomi dan berdaya saing tinggi melalui inkubator wirausaha. Inkubator wirausaha merupakan lembaga intermediasi yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha, dan/atau masyarakat agar Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam termasuk rumah tangga pengolah dan pemasar dapat mengembangkan Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman. Ayat (3) Pemberian beasiswa dan bantuan biaya pendidikan kepada keluarga Nelayan Kecil, Nelayan Tradisional, Nelayan Buruh, Pembudi Daya Ikan Kecil, Penggarap Lahan Budi Daya, Petambak Garam Kecil, dan Penggarap Tambak Garam, diberikan kepada anak dan istri/suami.


    Pasal 47

    Cukup jelas.


    Pasal 48

    Huruf a Cukup jelas. Huruf b Dalam penyelenggaraan pemagangan dapat dilakukan melalui studi banding.


    Pasal 49

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Kegiatan pendampingan termasuk menyusun kelayakan usaha bagi Nelayan Kecil, Pembudi Daya Ikan Kecil, dan Petambak Garam Kecil. Ayat (6) Cukup jelas.


    Pasal 50

    Cukup jelas.


    Pasal 51 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan “pascaproduksi” meliputi:

  1. kegiatan penanganan Ikan di atas kapal sebelum diolah atau dipasarkan untuk Penangkapan Ikan;

  2. kegiatan penanganan Ikan hidup, Ikan segar, atau pengemasan benih dan induk setelah panen sebelum diolah atau dipasarkan untuk Pembudidayaan Ikan; dan

  3. kegiatan penanganan Garam setelah panen sebelum diolah atau dipasarkan untuk Usaha Pergaraman. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas.

    Pasal 52

    Cukup jelas.


    Pasal 53

    Cukup jelas.


    Pasal 54

    Cukup jelas.


    Pasal 55

    Ayat (1) Huruf a Pranata sosial yang berdasarkan budaya setempat antara lain pranata sosial yang memiliki sistem tingkah laku sosial yang terbentuk berdasarkan adat istiadat dan norma setempat seperti Panglima Laot di Aceh dan Sasi di Maluku. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas.


    Pasal 56

    Cukup jelas


    Pasal 57

    Huruf a Dalam mengembangkan Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman yang berkelanjutan dilakukan dengan menyusun kelayakan usaha. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas.


    Pasal 58

    Cukup jelas.


    Pasal 59

    Cukup jelas.


    Pasal 60

    Cukup jelas.


    Pasal 61

    Cukup jelas.


    Pasal 62

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “prosedur sederhana, mudah, dan persyaratan lunak” adalah tata cara penyaluran kredit tanpa agunan, bunga kredit yang terjangkau, dan/atau bagi hasil yang menguntungkan sesuai dengan karakteristik Usaha Perikanan atau Usaha Pergaraman. Ayat (4) Cukup jelas.


    Pasal 63

    Cukup jelas.


    Pasal 64

    Cukup jelas.


    Pasal 65

    Cukup jelas.


    Pasal 66

    Cukup jelas.


    Pasal 67

    Cukup jelas.


    Pasal 68

    Cukup jelas.


    Pasal 69

    Cukup jelas.


    Pasal 70

    Cukup jelas.


    Pasal 71

    Cukup jelas.


    Pasal 72

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Partisipasi masyarakat dalam pendanaan dan pembiayaan, antara lain:


  1. angel investor merupakan Setiap Orang yang menyediakan dana awal usaha dan jaringan bisnisnya untuk membantu penumbuhan usaha bagi para Pelaku Usaha Perikanan atau Usaha Pergaraman; dan 2. __ filantropis merupakan sumbangan individu atau kelompok yang berwujud uang, barang, atau karya lain sebagai perwujudan kepedulian terhadap sesama. __ __ Huruf e Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
    Pasal 73

    Cukup jelas.


    Pasal 74

    Cukup jelas.


    Pasal 75

    Cukup jelas.


    Pasal 76

    Cukup jelas.


    Pasal 77

    Cukup jelas.


    Pasal 78 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5870

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):