Pengesahan Nota Kesepahaman (Mou) Antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Dan Kementerian Pertahanan Republik Federasi Jerman Mengenai Kerja Sama Di Bidang Pertahanan (Memorandum Of Understanding (Mou) Between The Ministry Of Defence Of The Republic Of Indonesia And The Federal Ministry Of Defence Of The Federal Republic Of Germany Concerning Cooperation In The Field Of Defence)

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2016

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PENGESAHAN NOTA KESEPAHAMAN (MOU) ANTARA KEMENTERIAN PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA DAN KEMENTERIAN PERTAHANAN REPUBLIK FEDERASI JERMAN MENGENAI KERJA SAMA DI BIDANG PERTAHANAN ( MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MOU) BETWEEN THE MINISTRY OF DEFENCE OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE FEDERAL MINISTRY OF DEFENCE OF THE FEDERAL REPUBLIC OF GERMANY CONCERNING COOPERATION IN THE FIELD OF DEFENCE ) __ DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas aktif merupakan salah satu perwujudan dari tujuan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;

  2. bahwa untuk membangun kehidupan berbangsa dan bernegara serta berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dunia, kerja sama di bidang pertahanan merupakan salah satu faktor yang sangat diperlukan guna mempererat hubungan baik antarnegara dalam rangka meningkatkan kemampuan pertahanan negara;

  3. bahwa untuk meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federasi Jerman, pada tanggal 27 Februari 2012 di Berlin telah ditandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Republik Federasi Jerman mengenai Kerja Sama di Bidang Pertahanan ( Memorandum of Understanding (MoU) between the Ministry of Defence of the Republic of Indonesia and the Federal Ministry of Defence of the Federal Republic of Germany concerning Cooperation in the Field of Defence ); __ d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Republik Federasi Jerman mengenai Kerja Sama di Bidang Pertahanan ( Memorandum of Understanding (MoU) between the Ministry of Defence of the Republic of Indonesia and the Federal Ministry of Defence of the Federal Republic of Germany concerning Cooperation in the Field of Defence ); Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN NOTA KESEPAHAMAN (MOU) ANTARA KEMENTERIAN PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA DAN KEMENTERIAN PERTAHANAN REPUBLIK FEDERASI JERMAN MENGENAI KERJA SAMA DI BIDANG PERTAHANAN ( MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MOU) BETWEEN THE MINISTRY OF DEFENCE OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE FEDERAL MINISTRY OF DEFENCE OF THE FEDERAL REPUBLIC OF GERMANY CONCERNING COOPERATION IN THE FIELD OF DEFENCE ).

    Pasal 1

    Mengesahkan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Republik Federasi Jerman mengenai Kerja Sama di Bidang Pertahanan ( Memorandum of Understanding (MoU) between the Ministry of Defence of the Republic of Indonesia and the Federal Ministry of Defence of the Federal Republic of Germany concerning Cooperation in the Field of Defence) yang telah ditandatangani pada tanggal 27 Februari 2012 di Berlin yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, bahasa Jerman, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.


    Pasal 2

    Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2016 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 59 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PENGESAHAN NOTA KESEPAHAMAN (MOU) ANTARA KEMENTERIAN PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA DAN KEMENTERIAN PERTAHANAN REPUBLIK FEDERASI JERMAN MENGENAI KERJA SAMA DI BIDANG PERTAHANAN ( MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MOU) BETWEEN THE MINISTRY OF DEFENCE OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE FEDERAL MINISTRY OF DEFENCE OF THE FEDERAL REPUBLIC OF GERMANY CONCERNING COOPERATION IN THE FIELD OF DEFENCE ) __ I. UMUM Dalam kehidupan bernegara aspek pertahanan merupakan salah satu faktor yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup negara tersebut. Kemampuan mempertahankan diri terhadap ancaman dari luar negeri dan/atau dari dalam negeri merupakan syarat mutlak bagi suatu negara dalam mempertahankan kedaulatannya. Seiring dengan keinginan untuk menjaga dan mempertahankan kedaulatan negara, serta membangun kehidupan berbangsa dan bernegara, serta berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dunia, kerja sama di bidang pertahanan merupakan salah satu faktor yang sangat diperlukan guna meningkatkan hubungan baik antarnegara dalam rangka meningkatkan kemampuan pertahanan negara. Kerja sama antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Republik Federasi Jerman diwujudkan dalam bentuk Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Republik Federasi Jerman mengenai Kerja Sama di Bidang Pertahanan ( Memorandum of Understanding (MoU) between the Ministry of Defence of the Republic of Indonesia and the Federal Ministry of Defence of the Federal Republic of Germany concerning Cooperation in the Field of Defence ) yang telah ditandatangani pada tanggal 27 Februari 2012 di Berlin dan selanjutnya perlu disahkan dengan Undang- Undang. Materi muatan dalam Pengesahan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Republik Federasi Jerman mengenai Kerja Sama di Bidang Pertahanan antara lain:


  3. Lingkup kerja sama, meliputi:

    1. kebijakan pertahanan;

    2. kebijakan keamanan dan militer;

    3. pelatihan;

    4. penelitian dan pengembangan; dan

    5. bidang-bidang lainnya yang telah disetujui.

  4. Kerja sama antara kedua belah pihak dalam bentuk:

    1. kunjungan-kunjungan resmi dari para pejabat tinggi, perwakilan-perwakilan baik militer dan sipil dari Kementerian Pertahanan kedua Negara;

    2. kunjungan-kunjungan kerja dan belajar;

    3. menjadi peserta kursus, pelatihan dan latihan bersama angkatan bersenjata antara kedua Negara;

    4. hubungan yang setara antara lembaga-lembaga militer kedua Negara;

    5. pembicaraan bilateral para ahli;

    6. pertukaran informasi dan pengalaman; dan

    7. bentuk-bentuk kerja sama lainnya yang berdasarkan prinsip-prinsip timbal balik yang saling menguntungkan.

  5. Pembentukan forum Dialog Pertahanan Indonesia-Jerman ( Indonesia - Germany Defence Dialogue/ IGDD) yang bertugas untuk memonitor, menangani, dan mengulas pelaksanaan MoU.

  6. Kedua belah pihak menjamin bahwa informasi dan intelijen yang dicapai sebagai hasil dari kontak bilateral akan dilindungi sesuai dengan peraturan yang ada.

  7. Kedua belah pihak akan menanggung biaya masing-masing yang terkait dengan pelaksanaan MoU ini.

  1. Penyelesaian persengketaan diselesaikan secara tersendiri melalui konsultasi dan negosiasi kedua belah pihak. II. PASAL DEMI PASAL
    Pasal 1

    Cukup jelas.


    Pasal 2 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5865

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):