Merek dan Indikasi Geografis
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016
Kerangka Peraturan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang :
bahwa di dalam era perdagangan global, sejalan dengan konvensi internasional yang telah diratilikasi Indonesia, perzrnan Merek dan Indikasi Geografis menjadi sangat penting terutama dalam menjaga persaingan usaha yang sehat, berkeadilan, pelindungan konsumen, serta pelindungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan industri dalam negeri; bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan dan memberikan kepastian hukum bagi dunia industri, perdagangan, dan investasi dalam menghadapi perkembangan perekonomian lokal, nasional, regional, dan internasional serta perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, perlu didukung oleh suatu peraturan perundang-undangan di bidang Merek dan Indikasi Geogralis yang lebih memadai; bahwa dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat di bidang Merek dan Indikasi Geografis serta belum cukup menjamin pelindungan potensi ekonomi lokal dan nasional sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Merek dan Indikasi Geogralis; Mengingat :
Pasal 5 ayat (l), Pasal 18A ayat (21, pasal 18E} ayat (21, Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara ' Republik Indonesia Tahun 1945; b. c. d.
Undang Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG GEOGRAFIS. TENTANG MEREK DAN INDIKASI BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hu[um dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. 2. Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untul membedakan dengan barang sejenis lainnya. 3. Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya. R E P u J.Tnt t,',?o=5 r . =, o -3- 4. Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama *.ng.rru.i sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa ierta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk rr.embedakan dengan baran g dan / ^ata.u ^jasa ^se-,enis ^lainnya. 5. Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri ^-Meiek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. 6. Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang rrenunjukkan daerah asal suatu barang dan/ata.u produk yang ku.re.ru. faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan- 7. Hak atas Indikasi Geografis adarah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak lndikas-i Geografis yang terdaftar, selama reputasi, k-ualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada. 8. Permohonan adalah permintaan pendaftaran Merek atau pendaftaran Indikasi Geografis yang diajukan kepada Menteri. 9. Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan Merek atau Indikasi Geografis.
Pemakai Indikasi Geografis adarah pihak yang mendapat iz: -n dari pemegang Hak atas Indikasi ^-Geografis ya.rs terdaftar untuk mengolah dan/atau memasar[an baian[ dan/atau produk Indikasi Geografis. 11. Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis adalah suatu dokumen yang memuat informasi, termasuk reputasi, kualitas, dan karakteristik barang dan/atau produi< yang terkait dengan faktor geografis dari barar.g aanTltarf produk yang dimohonkan Indikasi Geografisnya. 12. Pemeriksa adalah pemeriksa Merek sebagai pejabat frrngsional yang karena keahliannya diangkai dan diberhentikan oleh Menteri untuk melakukan pemeriksaan substantif terhadap permohonan pendaftaran Merek. R E ^p u "I5ot t",?o=| n, . =, ^o -4- 13. Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 14. Konsultan Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang kekayaan intelektual - dan terdaftar sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual, serta seca.ra khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan Permohonan kekayaan intelektual. 15. Tim Ahli Indikasi Geografis adalah tim yang terdiri atas orang yang memiliki keahlian yang melakukan penilaian mengenai Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis dan memberikan pertimbangan/rekomendasi kepada Menteri sehubungan dengan pendaftaran, pengubahan, pembatalan, pembinaan teknis dan/atau pengawasan kdikasi Geografis nasional.
Tanggal Penerimaan adalah tanggal penerimaan Permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum. 17. Hak Prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan Permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Konvensi Paris tentang pelindungan xekayaan Industri (Paris conuention for the protection of Industrial Propertgl atau Persetujuan pembentukan organisasi Perdagangan Dunia (Agreement Establishing the world Trad.e organizatfon) untuk memperoleh pengakuan bahwa Tanggal Penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah "-atu dari kedua perjanjian itu, selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang terah ditentukan berdasarkan pedanjian internasional dimaksud. 18. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perrrndang-undangan untuk menggunakan Merek terdaftar. 19. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum. 20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. 21. Tanggal Pengiriman adalah tanggal stempel pos dan/atam tanggal pengiriman surat secara elektronik. 22. Hari adalah hari kerja.
Komisi R E ^p rr J.Tot t,',?Sf; * . =, ^o -5- 23. Komisi Banding Merek adalah badan khusus independen yang berada di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. 24. Benta Resmi Merek adalah media resmi yang diterbitkan secara berkala oleh Menteri melalui sarana elektronik dan/atau non-elektronik dan memuat ketentuan mengenai Merek menurut Undang-Undang ini. BAB II LINGKUP MEREK
Pasal 2
(1)Lingkup Undang-Undang ini meliputi:
Merek; dan
Indikasi Geografis. (21 Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
Merek Dagang; dan
Merek Jasa. (3) Me: ek yang dilindungi terdiri atas tanda berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan *-airr", dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau rebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiata; perdagangan barang dan/atau jasa.
Pasal 3
Hak atas Merek diperoleh setelah Merek tersebut terdaftar. REPUJS': =,',Y5f; *==,o -6- BAB III PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK Bagian Kesatu Syarat dan Tata Cara Permohonan
Pasal 4
(1)Permohonan pendaftaran Merek diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Menteri secara elektronik atau non- elektronik dalam bahasa lndonesia. (21 Dalam Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan:
tanggal, bulan, dan tahun Permohonan;
nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon;
narla leng[<ap dan alamat Kuasa jika Permohonan diqiukan melalui Kuasa;
warna jika Merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna;
nama negara dan tanggal permintaan Merek yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas; dan
kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa. (3) Permohonan ditandatangani Pemohon atau Kuasanya. (41 Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan label Merek dan bukti pembayaran biaya. (5) Biaya Permohonan pendaftaran Merek ditentukan per kelas barang dan/atau jasa. (6) Dalam hal Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa bentuk 3 (tiga) dimensi, label Merek yang dilampirkan dalam bentuk karakteristik dari Merek tersebut. (7) Dalam hal Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa suara, label Merek yang dilampirkan berupa notasi dan rekaman suara. (8) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilampiri dengan surat pernyataan kepemilikan Merek yang dimohonkan pendaftarannya.
(1)(21 R E i3 u J5ot t,',?ot} * =,, o -7 - (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (s) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 5
Dalam hal Permohonan diajukan oleh rebih dari satu Pemohon yang secara bersama-sama berhak atas Merek tersebut, semua nama Pemohon dicantumkan dengan memilih salah satu alamat sebagai alamat pemohon Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh salah satu dari pemohon yang berhak atas Merek tersebut dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para Pemohon yang mewakilkan. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang salah seorang Pemohonnya atau lebih warga negara asin[ dan badan hukum asing yang berdomisili di ruar negeri wajib diajukan melalui Kuasa. Dalam hal Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui Kuasanya, surat kuasa untuk itu ditandatangani oleh semua pihak yang berhak atas Merek tersebut.
(3)(41 (1) (21
Pasal 6
Permohonan untuk lebih dari 1 (satu) kelas barang dan/atau jasa dapat diajukan dalam satu permohonan. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus qrgnyebutkan ^jenis barang dan/atau jasa ya: lg termasuk dalam kelas yang dimohonkan pendaftarannya. ' Ketentuan lebih lanjut mengenai keras barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 7
(1)Permohonan dan hal yang berkaitan dengan administrasi Merek yang diajukan oleh pemohon yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib diajukan melalui Kuasa.
(3)(2)Pemohon REPuJ.T': t"'35|==,o -8- (2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib meryatakan dan memilih aramat Kuasa ".b"gi domisiti hukum di Indonesia.
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut mengenai Syarat dan Permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal dengan Pasal 6 diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Kedua Permohonan Pendaftaran Merek dengan Hak prioritas Tata Cara 4 sampai (1)
Pasal 9
Permohonan dengan menggunakan Hak pricritas harus diajukan dalam_waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan permohonan pendafcaran Meref yang pertama kali diterima di negara lain yang merupakan anggota Konvensi Paris tentang pelindungan Kekayaan Industri (Paris conuention for th.e protection of lidustriat irropertg) atau anggota Persetujuan Pembentukan organisasi perdagangan Dunia (Agreement Establishing the world. Trad.e orgonizattonl.
Pasal 10
Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan pasar 7 pJrmohonan dengan menggunakan Hak Prioritas wajib dilengkapi dengan uut<ti penerimaan permohonan pendaftaran M-er& yang pertama kali menimbulkan Hak prioritas tersebut. P.rtti ^sebagaimana ^dimaksud ^pada ^ayat (1) ^wajib di: erjemahkan ke dalam bahasa Indbnesia. - Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 9?" ^ayat (2) ^tidak ^dipenuhi ^dalam ^waktu ^p.ti.rg ^tama'i (tiga) bulan setelah berakhirnya hak mengajukan Permohonan dengan menggunakan Hak prioritas sebagaimana dimaksud dalam pasal g, permohonan tersebut tetap diproses tetapi tanpa menggunakan Hak Prioritas.
(2)(3)Bagian . FRES IDEN REPUELIK II{DONESIA -9 - Bagian Ketiga Pemeriksaan Kelengkapan Persyaratan pendaftaran Merek Pasal 1 1 (1) Permohonan diajukan dengan memenuhi semua kelengkapan persyaratan pendaftaran Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, pasal 6, pasal 7, pasal 9, dan Pasal 10. (21 Dalam hal terdapat kekurangan kelengkapac persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ^pasal 4, pasal 5, pasal 6, dan/atau Pasal 7, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak tanggal penerimaan, kepada pemohon diberitahukan agar kelengkapan persyaratan tersebut dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak ranggal Pengiriman surat pemberitahuan untuk memenuhi kelengkapan persyaratan. (3) Dalam hal kekurangan menyangkut kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, jangka waktu pemenuhan kekurangan kelengkapan persyaratan tersebut paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak berakhirnya jangka waktu pengajuan permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas. (4) Dalam hal kelengkapan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) belum terpenuhi karena adanya bencana alam atau keadaan memaksa di luar kemampuan manusia, pemohon atau Kuasanya dapat mengajuk€rn permohonan secara tertulis mengenai perpanjangan jangka waktu pemenuhan kelengkapan persyaratan dimaksud.
Pasal 12
Dalam hal kelengkapan persyaratan tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal lL ayat (21, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada pemohon atau Kuasarya bahwa Permohonannya dianggap ditarik kembari. ffi (1) PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA _ 10_ Bagian Keempat Tanggal Penerimaan Permohonan
Pasal 13
Permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum diberikan Tanggal Penerimaan. Persvaratan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
formulir Permohonan yang telah diisi lengkap;
label Merek; dan
bukti pembayaran biaya. Bagian Kelima Pengumuman Permohonan
Pasal 14
(l) Menteri mengumumkan Permohonan dalam Berita Resmi Merek dalam waktu paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak Tanggal Penerimaan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. (21 Pengumuman Permohonan dalam Berita Resmi Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlangsung selama 2 (cua) bulan. (3) Berita Resmi Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diterbitkan secara berkala oleh Menteri melalui sarana elektronik dan/atau non-elektronik. Pasal 15 Pengumuman dilakukan dengan mencantumkan:
nama dan alamat Pemohon, termasuk Kuasa jika Permohonan diajukan melalui Kuasa;
kelas dan jenis barang dan/atau jasa;
Tanggal Penerimaan;
nama negara dan Tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas; dan
(2)(1)R E ^p u J,-T,[ t,',?ot5 * . r, o - 11- e. label Merek, termasuk keterangan mengenai warna dan jika label Merek menggunakan bahasa asing dan/atau huruf selain huruf Latin dan/atau angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa Indonesia, disertai terjemahannya ke dalam bahasa Indonesia, huruf Latin atau angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia, serta cara pengucapannya dalam ejaan Latin. Bagian Keenam Keberatan dan Sanggahan
Pasal 16
Dalam jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 setiap pihak dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Menteri atas Permohonan yang bersangkutan dengan dikenai biaya. Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat diajukan jika terdapat alasan yang cukup disertai bukti bahwa Merek yang dimohonkan pendaftarannya adalah Merek yang berdasarkan Undang-Undang ini tidak dapat didaftar atau ditolak. Dalam hal terdapat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal penerimaan keberatan, salinan surat yang berisikan keberatan tersebut dikirimkan kepada Pemohon atau Kuasanya.
Pasal 17
Pemohon atau Kuasanya berhak mengajukan sanggahan terhadap keberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 kepada Menteri. Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak ranggal Pengiriman salinan keberatan yang disampaikan oleh Menteri.
(2)(3)(1)(21 Bagian Bagian Ketujuh Perbaikan dan Penarikan Kembali Permohonan pendaftaran Merek
Pasal 18
Perbaikan atas Permohonan hanya diperbolehkan terhadap penulisan nama dan/atau alamat Pemohon atau Kuasanya.
Pasal 19
Selama belum diterbitkannya sertifikat Merek atau surat penolakan dari Menteri, Permohonan dapat ditarik kembali oleh Pemohon atau Kuasanya. Dalam hal penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kuasanya, penarikan itu harus dilakukan berdasarkan surat kuasa khusus untuk keperluan penarikan kembali tersebut. BAB IV PENDAFTARAN MEREK Bagian Kesatu Merek yang Tidak Dapat Didaftar dan Ditolak
Pasal 20
Merek tidak dapat didaftar jika:
bertentangan' dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
sama dengan, berkaitan dengan, atau han5ra menyebut bararg dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
memuat. unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, maniaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
(1)(21 e. tidak PRES I DEN REPI-JBLIK INDONESIA -13- e. tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum. Pasal 2 1 (1) Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
Indikasi Geografis terdaftar. (2) Permohonan ditolak jika Merek tersebut: a- merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali a_as persetujuan tertulis dari yang berhak;
merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau
merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang. (3) Permohonan ditolak jika diajukan oleh pemohon yang beriktikad tidak baik. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penolakan permohonan . Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c diatur dengan Peratrrran Menteri.
Pasal 22
R E P u J.T,i t,',?ou} n, u ., o t4
Pasal 22
Terhadap Merek terdaftar yang kemudian menjadi nama generik, setiap orang dapat mengajukan permohonan Merek dengar menggunakan nama generik dimaksud dengan tambahan kata lain sepanjang ada unsur pembeda. Bagian Kedua Pemeriksaan Substantif Merek
Pasal 23
(1)Pemeriksaan substantif merupakan pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemeriksa terhadap permohonan pendaftaran Merek. (2) Segala keberatan dan/atau sanggahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan pasal LT menjadi pertimbangan dalam pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Da: .am hal tidak terdapat keberatan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal berakhirnya pengumuman, dilakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan. (4) Dalam hal terdapat keberatan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal berakhirnya batas waktu penyampaian s..rggah"r, sebagaimana dimaksud dalam pasal LT, dilakukan pemeriksaan substantif terhadap permohonan. (5) Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 150 (seratus lima puluh) Hari. (6) Dalam hal diperlukan untuk melakukan pemeriksaan substantif, dapat ditetapkan tenaga ahri pem=riksa Merek di luar Pemeriksa. (71 Hasil pemeriksaan substantif yang dilakukan oleh tenaga ahli pemeriksa Merek di luar pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dapat dianggap sama dengan hasil pemeriksaan substantif yang dilakukan oleh pemeriksa, dengan persetujuan Menteri. REPuJrT': t",35|*==,o - 15- (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tenaga ahli pemeriksa Merek di luar Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 24
(1)Dalam hal Pemeriksa memutuskan Permohonan dapat didaftar, Menteri:
mendaftarkan Merek tersebut;
memberitahukan pendaftaran Merek tersebut kepada Pemohon atau Kuasanya;
menerbitkan sertifikat Merek; dan
mengumumkan pendaftaran Merek tersebut dalam Berita Resmi Merek, baik elektronik m.aupun non- elektronik. (21 Dalam hal Pemeriksa memutuskan Permohonan tidak dapat didaftar atau ditolak, Menteri mereberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya dengan menyebutkan alasannya. (3) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak Tanggal Pengiriman surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pemohon atau Kuasanya dapat menyampaikan tanggapannya secara tertulis dengan menyebutkan alasannya. (4) Dalam hal Pemohon atau Kuasanya tidak menyampaikan tarrggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menolak Permohonan tersebut. (5) Dalam hal Pemohon atau Kuasanya menyampaikan tarrggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Pemeriksa memutuskan tanggapan tersebut dapat diterima, Menteri melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Dalam hal Pemohon atau Kuasanya menyampaikan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Pemeriksa memutuskan tanggapan tersebut tidak dapat diterima, Menteri menolak Permohonan tersebut. (7) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6) diberitahukan secara tertulis kepada pemohon atau Kuasanya dengan menyebutkan alasannya. R EF u #i,t ^="'i'55n, = ^u, ^o - 16_ (8) Dalam hal terdapat keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Menteri menyampaikan tembusan surat pemberitahuan pendaftaran atau penolakan tersebut kepada pihak yang mengajukan keberatan.
Pasal 25
(1)Sertifikat Merek diterbitkan oleh Menteri sejak Merek tersebut terdaftar. (21 Sertifikat Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
nama dan alamat lengkap pemilik Merek yang didaftar;
nama dan alamat tengkap Kuasa, dalam hal Permohonan melalui Kuasa;
Tanggal Penerimaan;
nama negara dan Tanggal Penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas;
label Merek yang didaftarkan, termasuk keterangan mengenai macam warna jika Merek tersebut menggunakan unsur warna, dan jika Merek menggunakan bahasa asing, huruf selain huruf Latin, dan/atau angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa Indonesia disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia, huruf Latin dan angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia serta cara pengucapannya dalam ejaan Latin;
nomor dan tanggal pendaftaran;
kelas dan jenis barang dan/atau jasa yang Mereknya didaftar; dan
jangka waktu berlakunya pendaftaran Merek. (3) Dalam hal sertifikat Merek yang telah diterbitkan tidak diambil oleh pemilik Merek atau Kuasanya daram jangka waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan sertifikat, Merek yang telah ter.daitar dianggap ditarik kernbali dan dihapuskan. R E P rr JSot ^=,'*"5| * . =, ^o -17-
Pasal 26
Setiap pihak dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh petikan resmi sertifikat Merek yang terdaftar dengan membayar biaya. Bagian Ketiga Perbaikan Sertifikat
Pasal 27
Pemilik Merek terdaftar atau Kuasanya dapat mengajukan permohonan perbaikan secara tertulis kepada Menteri dalam hal terdapat kesalahan sertifikat Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 tanpa dikenai biaya. Dalam hal kesalahan sertifikat Merek disecabkan oleh kesalahan Pemohon dalam mengajukan permohonan pendaftaran Merek, perbaikan sertifikat Merek dikenai biaya. Ketentuan lebih lanjut mengenai perbaikan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
(1)(21 (3) (1) (2) (3) Bogian Keempat Permohonan Banding
Pasal 28
Permohonan banding dapat diajukan terhadap penolakan Permohonan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan/atau ^pasal 21. Permohonan banding diajukan secara tertulis oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Komisi Ba: rding Merek dengan tembusan yang disampaikan kepada Menteri dengan dikenai biaya. Permohonan banding diajukan dengan menguraikan secara lengkap keberatan serta alasan terhadap penolakan Permohonan. Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bukan merupakan perbaikan atau penyempurnaan atas Permohonan yang ditolak.
(4)R E P u JtTr: t,',?S|n, =., ^o 18
Pasal 29
(1)Permohonan banding terhadap penolakan Permohonan diajukan dalam ^jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak Tanggal Pengiriman surat pemberitahuan penolakan Permohonan. (21 Dalam hal permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diajukan, penolakan Permohonan dianggap diterima oleh Pemohon.
Pasal 30
(1)Keputusan Komisi Banding Merek diberikan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan perrnohonan banding. (21 Dalam hal Komisi Banding Merek mengabulkan permohonan banding, Menteri menerbitkan dan memberikan sertifikat Merek kepada Pemohon atau Kuasanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24. Dalam hal Komisi Banding Merek menolak permohonan banding, Pemohon atau Kuasanya dapat mengqjukan gugatan atas putusan penolakan permohonan banding kepada Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan penolakan tersebut. Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan kasasi.
Pasal 31
Dalam hal Merek terdaftar melanggar ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum, Komisi Banding Merek memberikan rekomendasi kepada Menteri untuk melakukan pe: rghapusan.
Pasal 32
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan, pemeriksaan serta penyelesaian banding pada Komisi Banding Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 31 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(3)(41 Bagian R E F u J5,[ t,',?ot] * = ^r, ^o -19- Bagian Kelima Komisi Banding Merek
Pasal 33
(1)Komisi Banding Merek terdiri atas:
seorang ketua merangkap anggota;
seorang wakil ketua merangkap anggota;
ahli di bidang Merek sebagai anggota; dan
Pemeriksa senior sebagai anggota. (2) Anggota Komisi Banding Merek sebagaimar.a dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 30 (tiga puluh) orang terdiri atas 15 (lima belas) orang Pemeriksa senior dan 15 (lima belas) orang ahli di bidang Merek yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun. (3) Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh anggota Komisi Banding Merek. (4) Untuk memeriksa permohonan banding, Komisi Banding Merek membentuk majelis yang berjumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga) orang, satu di antaranya adalah seorang Pemeriksa senior yang tidak melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan.
Pasal 34
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengangkatan anggota, susunan organisasi, tugas, dan fungsi Komisi Banding Merek sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 diatu: dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Keenam Jangka waktu Pelindungan dan ^perpanjangan Merek rerdaftar
Pasal 35
(1)Merek terdaftar mendapat pelindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penerimaan.
(4)(21 (3) (3) (4) PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -20- Jangka waktu pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diajukan secara elektronik atau non-elektronik dalam bahasa Indonesia oleh pemilik Merek atau Kuasanya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu pelindungan bagi Merek terdaftar tersebut dengan dikenai biaya. Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 masih dapat diajukan dalam jangka ',vaktu paling lama 6 (enam) bulan setelah berakhirnya jangka waktu pelindungan Merek terdaftar tersebut dengan dikenai biaya dan denda sebesar biaya perpanjangan.
Pasal 36
Permohonan perpanjangan disetujui jika melampirkan surat pernyataan tentang:
Merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa sebagaimana dicantumkan dalam sertifikat Merek tersebut; dan
barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih diproduksi dan/atau diperdagangkan.
Pasal 37
Permohonan perpanjangan ditolak jika tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36. Penolakan permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada pemilik Merek atau Kuasanya dengan menyebutkan alasannya. Keberatan terhadap penolakan permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan permohonan banding kepada Komisi Banding Merek. Ketentuan mengenai permohonan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan pasal 30 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penolakan permohonan perpanjangan. Pemohon (1) (2t Pasal 38 .
(1)R E P u JrTo- t,'i?S|n, . r, o -21 -
Pasal 38
(1)Perpanjangan Merek terdaftar yang berupa logo atau lambang perusahaan atau badan hukum, tidak memerlukan prosedur sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 sampai dengan Pasal 37, akan tetapi cukup dengan melakukan pembayaran biaya perpanjangan Merek terdaftar dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu pelindungan bagi Merek ' terdaftar, sepanjang tidak terjadi sengketa terhadap perpanjangan Merek dimaksud. (21 Dalam hal terjadi sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan pendaftaran permohonan perpanjangan Me: ek ditetapkan setelah memiliki purusan yang berkekuatan hukum tetap.
Pasal 39
Perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar dicatat dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek. Perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada pemilik Merek atau Kuasanya. Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara permohonan perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 40
(1)Permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat pemilik Merek terdaftar diajukan kepada Merteri dengan dikenai biaya untuk dicatai dengan disertai salinan vl"g sah mengenai bukti perubahan tersebut. (2) Perubahan nama dan/atau alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada saat proses Permohonan pendaftaran Merek. (3) Perubahan nama dan/atau alamat pemilik Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
(2)(3)(4)Ketentuan (1) R E P u J'-T': ^=",35|* - =, ^o -22- (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB V PENGALIHAN HAK DAN LISENSI Bagian Kesatu Pengalihan Hak
Pasal 41
Hak atas Merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena:
pewarisan;
wasiat;
wakaf;
hibah;
perjanjian; atau
sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang- undangan. Pengalihan Hak atas Merek terdaftar oleh Pemilik Merek yang memiliki lebih dari satu Merek terdaftar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis hanya dapat dilakukan jika semua Merek terdaftar tersebut dialihkan kepada pihak yang sama. (3) Pengalihan Hak atas Merek terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dimohonkan pencatatannya kepada Menteri. (4) Permohonan pengalihan Hak atas Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan dokumen pendukungnya. Pengalihan Hak atas Merek terdaftar yang telah dicatat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan dalam Berita Resmi Merek. Pengalihan Hak atas Merek terdaftar yang tidak dicatatkan tidak berakibat hukum pada pihak ketiga. (21 (s) (6) (7) Pencatatan (71 (8) Pencatatan pengalihan Hak atas Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai biaya. Pengalihan Hak atas Merek sebagaimana dimaksud pada a3rat (1) dapat dilakukan pada saat proses Permohonan pendaftaran Merek. Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara permohonan pencatatan pengalihan Hak atas Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedua Lisensi
Pasal 42
Pemilik Merek terdaftar dapat memberikan Lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan Merek tersebut baik sebagian maupun seluruh jenis barang dan/atau jasa. Perjanjian Lisensi berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali bila diperjanjikan lain. Perjanjian Lisensi wajib dimohonkan pencatatannya kepada Menteri dengan dikenai biaya. Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatat oleh Menteri dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek. Pedanjian Lisensi yang tidak dicatatkan tidak berakibat hukum pada pihak ketiga. (6) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan baik yang langsung maupun tidak langsung yang menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam menguasai dan : nengembangkan teknologi.
Pasal 43
Pemilik Merek terdaftar yang telah memberikan Lisensi kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat (1) tetap dapat menggunakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk menggunakan Merek tersebut, kecuali diperjanjikan lain. (e) (1) (21 (3) (4) (s)
Pasal 44
13RESIDtrN REPUB!--II( I ITIDOI\IESIA -24-
Pasal 44
Penggunaan Merek terdaftar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia oleh penerima Lisensi dianggap sama dengan penggunaan Merek tersebut di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia oleh pemilik Merek.
Pasal 45
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pencatatan Lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB VI MEREK KOLEKTIF
Pasal 46
Permohonan pendaftaran Merek sebagai Merek Kolektif hanya dapat diterima jika dalam Permohonan dengan jelas dinyatakan bahwa Merek tersebut akan digunakan sebagai Merek Kolektif. Selain penegasan mengenai penggunaan Merek Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Permohonan wajib disertai dengan salinan ketentuan penggunaan Merek tersebut sebagai Merek Kolektif. Ketentuan penggunaan Merek Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat pengaturan mengenai:
sifat, ciri umum, atau mutu barang dan/atau jasa yang akan diproduksi dan diperdagangkan;
pengawasan atas penggunaan Merek Kolektif; dan
sanksi atas pelanggaran ketentuan penggunaan Merek Kolektif. Untuk pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Pemerintah dapat mendaftarkan Merek Kolektif yang diperuntukkan bagi pengembangan usaha dimalsuJ dan/atau pelayanan publik.
(1)(2t (3) (41
Pasal 47
R E P u J5,[ t,'*oot5 n, .., o -25- Pasal 4T Terhadap Permohonan pendaftaran Merek Kolektif dilakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 dan Pasal 46. Pemeriksaan dilaksanakan Pasal 24.
Pasal 48
substantif terhadap Permohonan Merek Kolektif sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 23 dan
Pasal 49
Pengalihan hak Merek Kolektif terdaftar wajib dimohonkan pencatatannya kepada Menteri dengan dikenai biaya. Pencatatan pengalihan hak sebagaimana diraaksud pada ayat (1) dicatat dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
Pasal 50
Merek Kolektif terdaftar digunakan oleh komunitas Merek Kolektif dimaksud dan tidak dapat dilisensikan kepada pihak lain.
Pasal 51
Ketentuan lebih lanjut mengenai Merek Kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 sampai dengan pasal 50 diatur dengan Peraturan Menteri. BAB VII PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK INTERNASIONAL
Pasal 52
(1)Permohonan pendaftaran Merek internasional dapat berrrpa:
Permohonan yang berasal dari Indonesia ditujukan ke biro internasional melalui Menteri; atau
(1)(2)(2)PRES I DEN REPUELIK INDONESIA -26- b. Permohonan yang ditujukan ke Indonesia sebagai sarah satu negara tujuan yang diterima oleh Menteri dari biro internasional. Permohonan pendaftaran Merek internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya dapat dimohonkan oleh:
Pemohon yang memiliki kewarganegaraan Indonesia;
Pemohon yang memiliki domisili atau tempat kedudukan hukum di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
Pemohon yang memiliki kegiatan usaha industri atau komersial yang nyata di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah mengajukan Permohonan atau memiliki pendaftaran Merek di Indonesia sebagai dasar Permohonan pendaftaran Merek internasional. Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran Merek internasional berdasarkan Protoal Relating to tLrc Madrid Agreement Conceming the International Registration of Marks diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB VIII INDIKASI GEOGRAFIS
Pasal 53
Indikasi Geografis dilindungi setelah Indikasi Geografis didaftar oleh Menteri. Untuk memperoleh pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon Indikasi Geografis harus mengajukan Permohonan kepada Menteri. Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (21merupakan:
lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu yang mengusahakan suatu barang dan/atau produk berrrpa:
sumber daya alam;
barang kerajinan tangan; atau
hasil industri. b. pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota.
(3)(4)(1)(2)(3)(4)Ketentuan R E P u J.T': ^=,',35|* = ^r, ^o -27 - (41 Ketentuan mengenai pengumuman, keberatar., sanggahan, dan penarikan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 19 berlaku secara mutatis mutandis bagi Permohonan pendaftaran Indikasi Geografis.
Pasal 54
Permohonan yang diqiukan oleh pemohon yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib diajukan melalui Kuasanya di Indonesia. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat didaftar apabila Indikasi Geografis tersebut telah memperoleh pengakuan dari pemerintah negaranya dan/atau terdaftar sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara asalnya.
Pasal 55
Indikasi Geografis dapat pula didaftarkan berdasarkan perj anj ian internasional. Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran Indikasi Geografis dari luar negeri sebagaimana dimaksud daram Pasal 54 diatur dengan Peraturan Menteri. PENDAFTA** ?$S,iI*, cEo cRAFr s Bagian Kesatu Indikasi Geografis yang Tidak Dapat Didaftar dan Ditolak
Pasal 56
(1)Permohonan Indikasi Geografis tidak dapat didaftar jika:
bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum;
menyesatkan atau memperdaya masyarakat mengenai reputasi, kualitas, karakteristik, asal sumber, pio"." pembuatan barang, danf atau kegunaannya; dan
(1)(2)(1)(2)merupakan (21 (1) (21 R E P u J.Tnl ^=,',?55 * = =, o -28- c. merupakan nama yang telah digunakan sebagai varietas tanaman dan digunakan bagi varietas tanaman yang sejenis, kecuali ada penambahan padanan kata yang menunjukkan faktor indikasi geografis yang sejenis. Permohonan Indikasi Geografis ditolak jika:
Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis tidak dapat dibuktikan kebenarannya; dan/atau
memiliki persamaan pada keseluruhannya dengan Indikasi Geografis yang sudah terdaftar. Pasal 57 Terhadap penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) dapat dimintakan banding kepada Komisi Banding Merek. Ketentuan mengenai banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 32 berlaku secara mutatis mutandis bagi permintaan banding sebagaimana dirraksud pada ayat (1). Bagian Kedua Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Pasal 58
(1)Pemeriksaan substantif Indikasi Geografis dilakukan oleh Tir: Ahli Indikasi Geografis. (2) Ke: entuan sebagaimana Pasal 26 pemeriksaan (1) mengenai pemeriksaan substantif Merek dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan berlaku secara mutatis mutandis bagi substantif sebagaimana dimaksud pada ayat Pasal 59
(1)Tim Ahli Indikasi Geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) merupakan tim independen untuk melakukan penilaian mengenai Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis dan memberikan pertimbangan/rekomendasi kepada Menteri sehubungan dengan pendaftara.n, pengubahan, pembatalan, dan/atau pengawasan Indikasi Geografis nasional.
(2)Anggota (21 PRES I DEN REPIJBLIK INDONESIA -29- Anggota Tim Ahli Indikasi Geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 15 (lima belas) orang terdiri atas para ahli yang memiliki kecakapan ^di bidang Indikasi Geografis yang berasal dari:
perwakilan dari Menteri;
perwakilan dari kementerian yang membidangi masalah pertanian, perindustrian, perdagangan, dan/atau kementerian terkait lainnya;
perwakilan instansi atau lembaga yang berwenang untuk melakukan pengawasan dan/atau pengujian terhadap kualitas barang; dan/atau
ahli lain yang kompeten. Anggota Tim Ahli Indikasi Geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri untuk masa ^jabatan selama 5 (lima) tahun. Tim Ahli Indikasi Geografis dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih dari dan oleh para anggota Tim Ahli Indikasi Gecgrafis. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana dir: aksud pada ayat (1), Tim Ahli Indikasi Geografis dibantu oleh tim teknis penilaian yang keanggotaannya dicasarkan pada keahlian.
Pasal 60
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pendaftaran Indikasi Geografis serta pengangkatan anggota, susunan organisasi, tugas, dan fungsi Tim Ahli Indikasi Geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasa- 56 sampai dengan Pasal 59 diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Jangka Waktu Pelindungan dan Penghapusan Indikasi Geografis
Pasal 61
(1)Indikasi Geografis dilindungi selama terjaganya reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan Indikasi Geografis pada suatu barang.
(3)(41 (s) R E P u JtT'[ ^t",35]* =., ^o -30- (21 Indikasi Geografis dapat dihapus jika: a- tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan/atau
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) hurufa.
Pasal 62
Tim Ahli Indikasi Geogralis atas inisiatifnya sendiri atau laporan masyarakat melakukan penelitian terhadap reputasi, kualitas, dan karakteristik Indikasi Geografis terdaftar serta melaporkannya kepada Menteri. Dalam hal Menteri menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan berasal dari Tim Ahli Indikasi Geografis, Menteri meneruskan laporan tersebut kepada Tim Ahli Indikasi Geografis paling lama 3O (tiga puluh) Hari terhitung sejak diterimanya laporan tersebut. Dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak diterimanya laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Tim Ahli Indikasi Geografis melakukan pemeriksaan dan memberitahukan hasil keputusannya serta langkah yang harus dilakukan kepada Menteri. Dalam hal hasil keputusan menyatakan Indikasi Geogralis memenuhi ketentuan untuk dihapus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2), dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak diterimanya hasil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Menteri melaksanakan penghapusan. Dalam hal Menteri memberikan keputusan penghapusan terhadap Indikasi Geografis, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya dan kepada seluruh Pemakai Indikasi Geografis, atau melalui Kuasanya paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak diterimanya keputusan tersebut. Dalam waktu paling lama 3O (tiga puluh) Hari terhitung sejak diputuskannya hasil penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) keputusan tersebut diumumkan dalam Berita Resmi Indikasi Geografis. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harrrs menyatakan penghapusan Indikasi Geografis dan berakhirnya hak atas pemakaian Indikasi Geografis oleh para Pemakai Indikasi Geografis.
(1)(21 (3) (41 (6) (s) (71 (8) Keberatan. REFuJ.T,?=",35f; *=r,o -31 - (8) Keberatan terhadap penghapusan Indikasi ^Geografis sebagaimana dimaksud ^pada ^ayat ^(5) ^dapat ^diajukan kepada Pengadilan Niaga ^paling lama ^3 ^(tiga) ^bulan terhitung sejak diterimanya ^keputusan ^penghapusan tersebut. Bagian Keempat Indikasi Asal
Pasal 63
Indikasi asal dilindungi tanpa melalui kewajibar. ^pendaftaran atau secara deklaratif sebagai tanda ^yang menr: njukkan ^asal suatu barang dan/atau ^jasa yang benar dan dipakai ^dalam perdagangan.
Pasal 64
Indikasi asal merupakan ciri asal barang dan/atau ^jasa ^yang tidak secara langsung terkait dengan faktor alam.
Pasal 65
Ketentuan lebih lanjut mengenai dimaksud dalam Pasal 63 dan Peraturan Menteri. indikasi asal sebagaimana Pasal 64 diatur dengan BAB X PELANGGARAN DAN GUGATAN Bagian Kesatu Pelanggaran atas Indikasi Geografis
Pasal 66
Pelanggaran atas Indikasi Geografis mencakup:
p.emakaian Indikasi Geografis, baik secara langsung maupun tidak langsung atas barang dan/atau produk yang tidak memenuhi Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis;
pemakaian q# b. pemakaian suatu tanda Indikasi Geografis, baik secara langsung maupun tidak langsung atas barang ^dan f ^atau produk yang dilindungi atau tidak dilindungi dengan maksud untuk:
menunjukkan bahwa barang dan/atau prcduk tersebut sebanding kualitasnya dengan barang dan/atau ^produk yang dilindungi oleh Indikasi Geografis;
mendapatkan keuntungan dari pemakaian tersebut; atau
mendapatkan keuntungan atas reputasi Indikasi Geografis. pemakaian Indikasi Geografis yang dapat menyesatkan masyarakat sehubungan dengan asal-usul geografis barang itu; pemakaian tndikasi Geografis oleh bukan Pemakai Indikasi Geografis terdaftar; peniruan atau penyalahgunaan yang dapat menyesatkan sehubungan dengan asal tempat barang danr/atau produk atau kualitas barang dan/atau produk yang terdapat pada:
pembungkus atau kemasan;
keterangan dalam iklan;
keterangan dalam dokumen mengenai barang dan/atau produk tersebut; atau
- informasi yang dapat menyesatkan mengenai asal- usulnya dalam suatu kemasan. tinCakan lainnya yang dapat menyesatkan masyarakat luas mengenai kebenaran asal barang dan/atau produk tersebut. Bagian Kedua Gugatan
Pasal 67
Terhadap pelanggaran sebagaimana 66 dapat diajukan gugatan. Gugatan sebagaimana dimaksud dilakukan oleh: dimaksud dalam Pasal pada ayat (1) dapat d. e. f.
(1)(21 a. setiap PRES I DEN REPUELIK INDONESIA -33- setiap produsen yang berhak menggunakan ^Indikasi Geografis; dan/atau lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan ^geogralis tertentu dan yang diberi kewenangan untuk itu.
Pasal 68
Dalam hal sebelum atau pada saat dimohonkan pendaftaran sebagai Indikasi Geografis, suatu tanda dipakai dengan iktikad baik oleh pihak lain yang tidak berhak mendaftar menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3), pihak ya: rg beriktikad baik tersebut tetap dapat menggunakan tanda tersebut untuk ^jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanda tersebut terdaftar sebagai Indikasi Geografis. Dalam hal tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terdaftar sebagai Merek, Menteri membatalkan dan mencoret pendaftaran Merek tersebut untuk seluruh atau sebagian jenis barang yang sama setelah ^jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanda tersebut terdaftar sebagai Indikasi Geografis. Pembatalan dan pencoretan pendaftaran Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberitahukan secara tertulis kepada pemilik Merek atau Kuasanya dengan menyebutkan alasannya. Pembatalan dan pencoretan pendaftaran Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dicatat dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek. 'Pembatalan dan pencoretan pendaftaran Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (21 mengakibatkan berakhirnya pelindungan hukum atas Merek tersebut untuk seluruh atau sebagian ^jenis barang yang sama. (6) Keberatan terhadap pembatalan dan pencoretan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan kepada Pengadilan Niaga. (71 Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diajukan kasasi. a. b.
(1)(21 (3) (4) (s) #p PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -34-
Pasal 69
(1)Pemegang Hak atas Indikasi Geografis dapat mengajukan gugatan terhadap Pemakai Indikasi Geografis yang tanpa hak berupa permohonan ganti rugi dan penghentian penggunaan serta pemusnahan label Indikasi Geografis yang digunakan secara tanpa hak. (21 Untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar, hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan kegiatan pembuatan, perbanyakan, serta memerintahkan pemusnahan label Indikasi Geografis yang digunakan secara tanpa hak. BAB XI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN INDIKASI GEOGRAFIS Bagian Kesatu Pembinaan Pasal 7O
(1)Pembinaan Indikasi Geografis dilakukan oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
persiapan untuk pemenuhan persyaratan permohonan Indikasi Geografis;
Permohonan pendaftaran Indikasi Geografis;
pemanfaatan dan komersialisasi Indikasi Geografis;
sosialisasi dan pemahaman atas perindungan Indikasi . Geografis;
pemetaan dan inventarisasi potensi produk Indikasi Geografis;
pelatihan dan pendampingan;
pemantauan, evaluasi, dan pembinaan;
pelindungan hukum; dan
fasilitasi pengembangan, pengolahan, dan pemasaran barang dan/atau produk Indikasi Geografis. Bagian R E P u JtT': ^="."55 n, . r' o -35- Bagian Kedua Pengawasan
Pasal 71
(1)Pengawasan Indikasi Geografis dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. (21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula dilakukan oleh masyarakat. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan untuk:
menjamin tetap adanya reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diterbitkannya Indikasi Geografis; dan
mencegah penggunaan Indikasi Geografis secara tidak sah. (41 Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disampaikan kepada pemegang hak Indikasi Geografis dan/atau Menteri. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri. BAB XII PENGHAPUSAN DAN PEMBATALAN PENDAFTARAN MEREK Bagian Kesatu Penghapusan
Pasal 72
(1)Penghapusan Merek terdaftar dapat diajukan oleh pemitik Merek yang bersangkutan kepada Menteri. (21 Permohonan penghapusan sebagaimana dirr.aksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh pemilik Merek atau melalui Kuasanya, baik untuk sebagian maupun seluruh jenis barang dan/atau jasa. R E P u J.T,t t,',?rtf; * r., o -36- (3) Dalam hal Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terikat perjanjian Lisensi, penghapusan hanya dapat dilakukan jika hal tersebut disetujui secara tertulis oleh penerima Lisensi. (4) Pengecualian atas persetujuan sebagair: rana dimaksud pada ayat (3) hanya dimungkinkan jika dalam perjanjian Lisensi, penerima Lisensi dengan tegas menyetujui untuk mengesampingkan adanya persetujuan tersebut. (5) Penghapusan pendaftaran Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek. (6) Penghapusan Merek terdaftar dapat dilakukan atas prakarsa Menteri. (71 Penghapusan Merek terdaftar atas prakarsa l{enteri dapat dilakukan jika:
memiliki persamaan pada pokoknya dan/atau keseluruhannya dengan Indikasi Geografis;
bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, Can ketertiban umum; atau
memiliki kesamaan pada keseluruhannya dengan ekspresi budaya tradisional, warisan budaya takbenda, atau nama atau logo yang sudah merupakan tradisi turun temurun. (8) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (71dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Komisi Banding Merek. (9) Komisi Banding Merek memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berdasarkan permintaan Menteri.
Pasal 73
(1)Pemilik Merek yang keberatan terhadap keputusan penghapusan Merek terdaftar atas prakarsa Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (6i dan ayat (T) dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. (2) Pihak yang keberatan terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Pasal 74
(1)
Pasal 74
Penghapusan Merek terdaftar dapat pula diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Niaga dengan alasan Merek tersebut tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir. Alasan Merek tidak digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal adanya:
larangan impor;
larangan yang berkaitan dengan izin bagi peredaran barang yang menggunakan Merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berrn'enang yang bersifat sementara; atau
larangan serupa lainnya yang ditetap<an dengan Peraturan Pemerintah. (3) Penghapusan Merek terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
Pasal 75
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penghapusan Merek Kolektif terdaftar. Bagian Kedua Pembatalan
Pasal 76
Gugatan pembatalan Merek terdaftar dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 danlatau Pasal 21. Pemilik Merek yang tidak terdaftar dapat mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mengajukan Permohonan kepada Menteri. Gugatan pembatalan diajukan kepada Pengadilan Niaga terhadap pemilik Merek terdaftar. (21 (1) (2) (3)
Pasal 77
(1)(21 (1) (21
Pasal 77
Gugatan pembatalan pendaftaran Merek hanya dapat diajukan dalam ^jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran Merek. Gugatan pembatalan dapat diajukan tanpa batas waktu jika terdapat unsur iktikad tidak baik dan/atau Merek yang bersangkutan bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Pasal 78
Terhadap putusan Pengadilan Niaga pembatalan sebagaimana dimaksud dalam dapat diajukan kasasi. Panitera pengadilan segera menyampaikan para pihak yang bersengketa. atas gugatan Pasal 76 ayat (3) putusan kepada
Pasal 79
Keter.tuan mengenai alasan gugatan pembatalan sebagaimana dimaksrrd dalam Pasal 76 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Merek Kolektif terdaftar. BAB XIII SISTEM JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Pasal 80
Sistem ^jaringan dokumentasi dan Geografis sebagaimana diatur dilaksanakan oleh Menteri. informasi Merek dan Indikasi dalam Undang-Undang ini
Pasal 81
Sistem ^jaringan dokumentasi dan informasi Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 diselenggarakan melalui sarana elektronik dan/atau non- elektronik yang dapat diakses secara nasional dan internas: onal. BAB XIV (1) (21 (3) PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -39- BAB XIV BIAYA
Pasal 82
Semua biaya yang wajib dibayarkan dalam Undang-Undang ini diatur dengan Peraturan Pemerintah. Semua biaya yang telah dibayarkan melalui kas negara tidak dapat ditarik kembali. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan persetujuan Menteri dan Menteri Keuangan dapat menggunakan penerimaan yang berasal dari biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB XV PEI{YELESAIAN SENGKETA Bagian Kesatu Gugatan atas Pelanggaran Merek
Pasal 83
Pemilik Merek terdaftar dan/atau penerima Lisensi Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa:
gugatan ganti rugi; dan/atau
penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut. Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula diajukan oleh pemilik Merek terkenal berdasarkan putusan pengadilan. (3) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pengadilan Niaga.
(1)(2)
Pasal 84
{ip (1) REPUJS,: t",35f; *=='o -40-
Pasal 84
Selama masih dalam pemeriksaan dan untuk mencegah kemgian yang lebih besar, pemilik Merek dan/atau penerima Lisensi selaku penggugat dapat mengajukan permohonan kepada hakim untuk menghenti<an kegiatan produksi, peredaran, dan/atau perdagangan barang dan/atau ^jasa yang menggunakan Merek tersebut secara tanpa hak. Dalam hal tergugat dituntut menyerahkan barang yang menggunakan Merek secara tanpa hak, hakim dapat memerintahkan penyerahan barang atau : rilai barang tersebut dilaksanakan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap. Bagian Kedua Tata Cara Gugatan pada Pengadilan Niaga
Pasal 85
(1)Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3), Pasal 68, Pasal 74, dan Pasal 76 diajukan kepada ketua Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal atau domisili telgugat. (21 Dalam hal salah satu pihak bertempat tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, gugatan tersebut diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. (3) Panitera mendaftarkan gugatan pada tanggal gugatan yang bersangkutan diajukan dan kepada penggugat diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani panitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran gugatan. (4) Panitera menyampaikan gugatan kepada ketua pengadilan Niaga dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak gugatan didaftarkan. (5) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal gugatan disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ketua Pengadilan Niaga mempelajari gugatan dan menunjuk majelis hakim untuk mineiapkin- hari sidang.
(2)(6)Pemanggilan (6) (71 PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -4L- Pemanggilan para pihak dilakukan oleh ^juru sita ^paling lama 7 (tujuh) hari setelah gugatan didaftarkan. Sidang pemeriksaan sampai dengan ^putusan ^atas ^gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1) harus ^diselesaikan paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah ^perkara diterima oleh majelis yang memeriksa ^perkara tersebut ^dan dapat diperpanjang paling lama 30 ^(tiga ^puluh) hari ^atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung. Putusan atas gugatan sebagaimana dimaksud ^pada ayat ^(1) yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum ^yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Isi putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (8) wajib disampaikan oleh ^juru sita kepada ^para pihak paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusan atas gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1) diucapkan.
Pasal 86
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara gugatan Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 berlaku secara mutatis mutandis terhadap syarat dan tata cara gugatan Indikasi Geografis. Bagian Ketiga Kasasi
Pasal 87
Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (8) hanya dapat diajukan kasasi.
Pasal 88
(1)Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 diajukan paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan kasasi diucapkan atau diberitahukan kepada para pihak dengan r: endaftarkan kepada panitera pada Pengadilan Niaga yang telah rr.emutus gugatan.
(8)(e) (2) Panitera . R E P u J.Tot t,'*oot I * r' o -42- (21 Panitera mendaftar permohonan kasasi pada tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan dan kepada pemohon kasasi diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh panitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan pendaftaran. (3) Panitera wajib memberitahukan permohcnan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 kepada ^pihak termohon kasasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi didaftarkan. (4) Pemohon kasasi sudah harus menyampaikan memori kasasi kepada panitera dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal permohonan kasasi didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Panitera wajib menyampaikan memori kasasi kepada termohon kasasi paling lama 2 (dua) hari setelah memori kasasi diterima oleh panitera. (6) Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi kepada panitera paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal termohon kasasi menerima memori kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan panitera wajib menyampaikan kontra memori kasasi kepada pemohon kasasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah kontra memori kasasi diterima oleh panitera. (71 Panitera wajib menyampaikan berkas perkara kasasi yang bersangkutan kepada Mahkamah Agung paling lama 7 (tujuh) hari setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (8) Sidang pemeriksaan dan putusan Permohonan kasasi harus diselesaikan paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal Permohonan kasasi diterima oleh Majelis Kasasi. (9) Putusan atas permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum. (10) Panitera Mahkamah Agung wajib menyampaikan isi putusan kasasi kepada panitera paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal putusan atas Permohonan kasasi diucapkan.
(11)Juru R E P u J,-Tot ^=,',?Sf; * = ^r, ^o 43 (11) Juru sita wajib menyampaikan isi putusan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) kepada pemohon kasasi dan termohon kasasi paling lama 2 (dua) hari setelah putusan kasasi diterima. (12) Upaya hukum peninjauan kembali terhadap putusan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan pemndang-undangan.
Pasal 89
Terhadap putusan Pengadilan Niaga yang telah berkekuatan hukum tetap dapat diajukan peninjauan kembali.
Pasal 90
Ketentuan mengenai pengajuan kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 dan pengajuan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengajuan gugatan Indikasi Geografis. Bagian Keempat Tata Cara Pelaksanaan Putusan Pasal 9 1 Pelaksanaan pembatalan berdasarkan putusan pengadilan dilakukan setelah Menteri menerima salinan resmi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghapusan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 sampai dengan Pasal 75 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 92
(1)Pembatalan atau penghapusan pendaftaran Merek dilakukan oleh Menteri dengan mencoret Merek yang bersangkutan dengan memberi catatan tentang alasan dan tanggal pembatalan atau penghapusan tersebut.
(1)(21 (2) Pembatalan R E P u J.Tot t,',?otf; n, . =, ^o -44- (2) Pembatalan atau penghapusan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada pemilik Merek atau Kuasanya dengan menyebutkan alasan pembatalan atau penghapusan dan penegasan bahwa sejak tanggal pencoretan, sertifikat Merek yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku lagi. (3) Pencoretan Merek terdaftar sebagaimana dimaksud pada a5rat (1) diumumkan dalam Berita Resmi Merek. Bagian Kelima Alternatif Penyelesaian Sengketa
Pasal 93
Selain penyelesaian gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa. BAB XVI PENETAPAN SEMENTARA PENGADILAN
Pasal 94
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pemilik Merek terdaftar yang haknya dirugikan dapat meminta hakim Pengadilan Niaga untuk menerbitkan surat penetapan sementara tentang:
pencegahan masuknya barang yang diduga hasit pelanggaran Hak atas Merek ke jalur perdagangan;
penyimpanan alat bukti yang berkaitan dengan pelanggaran Hak atas Merek tersebut;
perrgamanan dan pencegahan hilangnya barang bukti oleh pelanggar; dan/atau
penghentian pelanggaran guna mencegah kerugian yang lebih besar.
Pasal 95
Permohonan penetapan sementara diajukan secara kepada Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum terjadinya pelanggaran Merek dengan persyaratan berikut: tertulis tempat sebagai a. melampirkan a. b.
PRES I DEN REFUBLIK INDONESIA -45- melampirkan bukti kepemilikan Merek; melampirkan bukti adanya petunjuk awal yang kuat terjadinya pelanggaran Merek; melampirkan keterangan yang jelas mengenai barang dan/atau dokumen yang diminta, dicari, dikumpulkan, dan diamankan untuk keperluan pembuktian; dan
menyerahkan jaminan berupa uang tunai dan/atau jaminan bank sebanding dengan nilai barang yang akan dikenai penetapan sementara.
Pasal 96
Dalam hal permohonan penetapan sementara telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, panitera Pengadilan Niaga mencatat permohonan penetapan sementara dan wajib menyerahkan permohonan tersebut dalam waktu paling lama tx24 (satu kali dua puluh empat)jam kepada ketua Pengadilan Niaga. Dalam waktu paling lama 2 (dua) hari ter: ritung sejak tanggal diterimanya permohonan penetapan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua Pengadilan Niaga menunjuk hakim Pengadilan Niaga untuk memeriksa permohonan penetapan sementara. Dalam waktu paling lama 2 (dua) hari ternitung sejak tanggal penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hakim Pengadilan Niaga harus memutuskan untuk mengabulkan atau menolak permohonan penetapan sementara. Dalam hal permohonan penetapan sementara dikabulkan, hakim Pengadilan Niaga menerbitkan surat penetapan sementara pengadilan. Surat penetapan sementara pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberitahukan kepada pihak yang dikenai tindakan penetapan sementara pengadilan dalam waktu paling lama lx24 (satu kali dua puluh empat)jam. Dalam hal permohonan penetapan sementara ditolak, hakim Pengadilan Niaga memberitahukan penolakan tersebut kepada pemohon penetapan sementara dengan disertai alasannya.
(1)(2)(3)(41 (s) (6) TJRE.S IDEt..I REPLIBLIK. II.JDOI.Jtr5IA -46-
Pasal 97
(1)Dalam hal Pengadilan Niaga menerbitkan surat penetapan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat ^(4) Pengadilan Niaga memanggil pihak yang dikenai penetapan sementara dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal diterbitkannya surat penetapan sementara untuk dimintai keterangan. (21 Pihak yang dikenai penetapan sementara dapat menyampaikan keterangan dan bukti mengenai Merek dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya surat penetapan sementara, hakim Pengadilan Niaga harus memutuskan untuk menguatkan atau membatalkan penetapan sementara pengadilan. l4l Dalam hal penetapan. sementara pengadilan dikuatkan, maka:
uang jaminan yang telah dibayarkan harus dikembalikan kepada pemohon penetapan;
pemohon penetapan dapat mengajukan gugatan ganti rugi atas pelanggaran Merek; dan/atau
pemohon penetapan dapat melaporkan pelanggaran Merek kepada pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat penyidik pegawai negeri sipil. (5) Dalam hal penetapan sementara pengadilan dibatalkan, uang jaminan yang telah dibayarkan harus segera diserahkan kepada pihak yang dikenai penetapan sementara sebagai ganti rugi akibat penetapan sementara tersebut.
Pasal 98
Ketentuan mengenai penetapan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 sampai dengan Pasal 97 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Hak atas Indikasi Geografis. BAB XVII (1) BAB XVII PENYIDIKAN
Pasal 99
Selain pejabat penyidik Kepolisian Nega: a Republik Indonesia, pejabat penyidik pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang yang mengatur mengenai hukum acara pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana Merek. Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang melakukan:
pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Merek;
pemeriksaan terhadap Orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang Merek;
permintaan keterangan dan barang bukti dari Orang sehubungan dengan tindak pidana di bidang Merek;
pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tir.dak pidana di bidang Merek;
penggeledahan dan pemeriksaan di tempat yang diduga terdapat barang bukti, pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang Merek;
penyitaan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang Merek;
permintaan keterangan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Merek;
permintaan bantuan kepada instansi terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penetapan daftar pencarian orang, dan pencegahan terhadap pelaku tindak pidana di bidang Merek; dan
penghentian penyidikan jika tidak terdapat cukup bukti adanya tindak pidana di bidang Merek. (21 (3) Dalam (41 (s) R E F u J.To= t,'*'Sf; * . r, o -48- (3) Dalam melakukan penyidikan, pejabat penyidik pegawai negeri sipil dapat meminta bantuan pejabat ^penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk kelancaran penyidikan. Pejabat penyidik pegawai negeri sipil memberitahukan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum dengan tembusan kepada pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh pejabat penyidik pegawai negeri sipil disampaikan kepada penuntut umum melalui pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik kdonesia. BAB XVIII KETENTUAN PIDANA
Pasal 100
(1)Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.OOO.O00.00O,O0 (dua miliar rupiah). (21 Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggu: rakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.00O.000,O0 (dua miliar rr.piah). (3) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yangjenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.OOO.OOO.OOO,OO (lima miliar rupiah).
Pasal 101
(1)PRES IPEI..J REPU BLI t< ^I r'ltrol'.!LSIA -49-
Pasal 101
Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan tanda yang mempunyai persErmaan pada keseluruhan dengan Indikasi Geografis milik pihak lain untuk barang dan/atau produk yang sama atau sejenis dengan barang dan/atau produk yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda p.aling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan tanda yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Indikasi Geografis milik pihak lain untuk barang dan/atau produk yang sama atau sejenis dengan barang dan/atau produk yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 102
Setiap Crang yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dan/atau produk yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 103
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 sampai dengan Pasal 102 merupakan delik aduan. BAB XIX KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 104
(1)Serrua Permohonan yang diajukan berdasarkan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2OOL tentang Merek tetapi belum selesai diproses pada tanggal berlakunya Undang-Undang ini, diselesaikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang tersebut.
(2)(2)Semua R E P rr J.Tnt ^=,',?ot5 *, =, ^o -50- (2) Semua Merek yang telah didaftar berdasarkan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dan masih berlaku pada saat diundangkannya Undang-Undang ini, dinyatakan tetap berlaku menurut Undang-Undang ini urtuk selama sisa ^jangka waktg pendaftarannya.
Pasal 105
Sengketa Merek yang masih dalam proses di pengadilan pada saat Undang-Undang ini berlaku tetap diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OOl tentang IVIerek sampai mendapat putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. BAB XX KETENTUAN PENUTUP
Pasal 106
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perur.dang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOt Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4131), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 107
Pada Saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOl Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4lg1) dicabut dan dinya; akan tidak berlaku.
Pasal 108
Peraturan pelaksanaan dari ditetapkan paling lama 2 (dua) Undang ini diundangkan. Undang-Undang ini harus tahun terhitung sejak Undang-
Pasal 109
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar .rE3rA REF Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2016 ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 252 PENJELASAN ATAS RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG IVIEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS I. UMUM Pengaruh globalisasi di segala bidang kehidupan masj/arakat, baik di bidang sosial, ekonomi, maupun budaya semakin mendorong laju perkembangan perekonomian masyarakat. Di samping itu, dengan semakin meningkatnya perkembangan teknologi informasi dan sarana transportasi, telah menjadikan kegiatan di sektor perdagangan baik barang maupun jasa mengalami perkembangan yang sangat pesat. Kecenderungan akan meningkatnya arus perdagangan barang dan jasa tersebut akan terus berlangsung secara terus menerus sejalan dengan perturr.buhan ekonomi nasional yang ser: akin meningkat. Dengan memperhatikan kenyataan dan kecenderungan seperti itu, menjadi hal yang dapat dipahami jika ada tuntutan kebutuhan suatu pengaturan yang lebih memadai dalam rangka terciptanya suatu kepastian dan pelindungan hukum yang kuat. Apalagi beberapa negara semakin mengandalkan kegiatan ekonomi dan perdagangannya pada produk yang dihasilkan atas dasar kemampuan intelektualitas manusia. Mengingat akan kenyataan tersebut, Merek sebagai salah satu karya intelektual manusia yang erat hubungannya dengan kegiatan ekonomi dan perdagangan memegang peranan yang sangat penting. Kegiatan perdagangan barang dan jasa melintasi batas wilayah negara. Oleh karena itu mekanisme pendaftaran Merek : nternasional menjadi salah satu sistem yang sehar-usnya dapat dimanfaatkan guna melindungi Merek nasional di dunia internasional. Sistem pendaftaran Merek internasional berdasarkan Protokol Madrid menjadi sarana yang sangat membantu para pelaku usaha nasional untuk mendaftarkan Merek mereka di luar negeri dengan mudah dan biaya yang terjangkau. qru PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -2- Di samping itu pula, keikutsertaan Indonesia meratifikasi Konvensi tentang Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organizationl yang mencakup pula persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang dari Hak Kekayaan Intelektual/HKl (Trade Related Aspect of Intellecfiial Property Rights/TRIPsl sebagaimana telah disahkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing tlw Wortd Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), telah menuntut Indonesia untuk mematuhi dan melaksanakan isi dari perjanjian internasioral tersebut. Ratifikasi dari pe: aturan tersebut mendorong keikutsertaan Indonesia dalam meratifikasi Parfs Conuention for the Protection of Industial Propertg (Konvensi Paris) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1997 dan Trademark Law Treatg (Traktat Hukum Merek) yang disahkan dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1997. Perjanjian internasional tersebut menjadikan adanya kewajiban bagi Indonesia untuk menyesuaikan Undang-Undang Merek yang berlaku dengan ketentuan dalam perjanjian internasional yang telah diratifikasi tersebut. Salah satu perkembangan di bidang Merek adalah munculnya pelindungan terhadap tipe Merek baru atau yang disebut sebagai Merek nontradisional. Dalam Undang-Undang ini lingkup Merek yang dilindungi meliputi pula Merek suara, Merek tiga dimensi, Merek hologram, yang termasuk dalam kategori Merek nontradisional tersebut. Selanjutnya, beberapa penyempurnaan untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Pemohon Merek. Untuk lebih rremudahkan bagi Pemohon dalam melakukan pendaftaran Merek perlu dilakukan beberapa revisi a: au perubahan berupa penyederhanaan proses dan prosedur pendaftaran Merek. Adanya pengaturan tentang persyaratan minimum Permohonan akan memberikan kemudahan dalam pengajuan Permohonan dengan cukup mengisi formulir Permohonan, melampirkan label atau contoh Merek yang dimohonkan pendaftaran, dan membayar biaya Permohonan. Dengan memenuhi kelengkapan persyaratan minimum Permohonan tersebut, suatu Permohonan Merek akan diberikan Tanggal Penerimaan atau filing date. Perubahan terhadap alur proses pendaftaran Merek dalam Undang- Undang ini dimaksudkan untuk lebih mempercepat penyelesaian proses pendaftaran Merek. Dilaksanakannya pengumuman terhadap Permohonan sebelum dilakukannya pemeriksaan substantif dimaksudkan agar pelaksanaan pemeriksaan substantif dapat dilakukan sekaligus jika ada keberatan dan/atau sanggahan sehingga tidak memerlukan pemeriksaan kembali. R E P u J,-Tnt t,'*'55 * = =' ^ -3- Berkenaan dengan Permohonan perpanjangan pendaftaran Merek, pemilik Merek diberi kesempatan tambahan untuk dapat melakukan perpanjangan pendaftaran Mereknya sampai 6 (enam) bulan setelah berakhirnya ^jangka waktu pendaftaran Merek. Ketentuan ini dimaksudkan agar pemilik Merek terdaftar tidak dengan mudah kehilangan Hak atas Mereknya sebagai akibat adanya keterlambatan dalam mengajukan perpanjangan pendaftaran Merek. Selain itu, untuk lebih memberikan pelindungan hukum terhadap pemilik Merek terdaftar dari adanya pelanggaran Merek yang dilakukan oleh pihak lain, sanksi pidana terhadap pelanggaran Merek tersebut diperberat khususnya yang mengancam kesehatan manusia, lingkungan hidup, dan dapat mengakibatkan kematian. Mengingat masalah Merek terkait erat dengan faktor ekonomi, dalam Undang-Undang ini sanksi pidana denda diperberat. Salah satu hal yang diatur dalam Undang-Undang ini adalah tentang Indikasi Geografis, mengingat Indikasi Geografis merupakan potensi nasional yang dapat menjadi komoditas unggulan, baik dalam perdagangan domestik maupun internasional. Oleh karena itu, Undang-Undang ini ditetapkan dengan nama Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup ^jelas. Pasal 2 Cukup ^jelas. Pasal 3 Yang dimaksud dengan "terdaftar" adalah setelah Permohonan melalui proses pemeriksaan formalitas, proses pengumuman, dan proses pemeriksaan substantif serta mendapatkan persetujuan Menteri untuk diterbitkan sertifikat. Pasal 4 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. PRES I DEN REPUBLIK INDONIESIA -4- Ayat (a) Yang dimaksud dengan "label Merek" adalah contoh Merek atau etiket yang dilampirkan dalam Permohonan pendaftaran Merek. Ayat (5) Cukup ^jelas. Ayat (6) Yang dimaksud dengan "karakteristik dari Merek" adalah berupa gambar/lukisan yang dapat dilihat dari depan, samping, atas, dan bawah. Ayat (7) Cukup ^jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup ^jelas. Pasal 5 Cukup ^jelas. Pasal 6 Ayat (1) Pada prir.sipnya Permohonan dapat diajukan untuk lebih dari 1 (satu) kelas barang dan/atau jasa sesuai dengan ketentuan Trademark Law Treatg yang telah diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor L7 Tahun 1997. Hal ini dimaksuCkan untuk memudahkan pemilik Merek yang akan menggunakan Mereknya untuk beberapa barang dan/atau jasa. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 7 Ayat (1) Ketentuan ini berlaku pula bagi permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas. Ayat (2) Alamat Kuasa Pemohon dipergunakan sebagai alamat surat- men]rurat kepada Pemohon, baik surat terkait dengan Permohonan maupun surat panggilan pengadilan.
Pasal 8
PRt"S IDF: l"l REFU BLI K. I t'JUO ['l LSI/r. -5- Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Ketentuan ini dimaksudkan untuk menampung kepentingan negara yang hanya menjadi salah satu anggota Konvensi Paris atau anggota persetujuan pembentukan organisasi perdagangan dunia. Yang dimaksud dengan "Konvensi Paris" adalah Paris Conuention for tle Protection of Industrial Propertg Tahun 1883 beserta segala perjanjian lain yang mengubah atau melengkapinya yang memuat beberapa ketentuan sebagai berikut:
jangka waktu untuk mengajukan permintaan pendaftaran Merek dengan menggunakan Hak Prioritas adalah 6 (enam) bulan;
jangka waktu 6 (enam) bulan tersebut sejak tanggal pengajuan permintaan pertama di negara asal;
tanggal pengajuan Permohonan tidak termasuk dalam perhitungan jangka waktu 6 (enam) bulan; dan
dalam hal jangka waktu terakhir adalah hari libur, pengajuan permintaan pendaftaran Merek dimana pelindungan dimintakan, jangka waktu diperpanjang sampai pada permulaan hari kerja berikutnya. Pasal 1O Ayat (1) Yang dimaksud dengan "bukti Hak prioritas" adarah berupa salinan surat Permohonan pendaftaran Merek yang pertama kali diajukan di negara anggota Konvensi Paris atau anggota organisasi perdagangan dunia. Ayat (2) Penerjemahan dilakukan oleh penerjemah tersumpah. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal I I Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Ayat (1) Tanggal Penerimaan dikenal dengan filing d.ate. Tanggal Tanggal Penerimaan dapat sama dengan tanggal pengajuan Permohonan jika persyaratan minimum dipenuhi pada saat pengajuan Permohonan. Apabila pemenuhan kelengkapan persyaratan baru terjadi pada tanggal lain sesudah tanggal pengajuan, tanggal lain tersebut ditetapkan sebagai Tanggal Penerimaan. Ayat (2) Cukup ^jelas. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Cukup ^jelas. Pasal 16 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "setiap pihak" adalah pihak selain Pemohon atau Kuasanya. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Pasal 17 Cukup ^jelas. Pasal 18 Perbaikan penulisan nama dan/atau alamat misalnya Fahrul Arifin menjadi Fachrul Arifin, Jl. Nuri No. 445 menjadi Jl. Nuri 1o No. 445. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Huruf a Yang dimaksud dengan "bertentangan dengan ketertiban umum" adalah tidak sejalan dengan peraturan yang ada dalam masyarakat yang sifatnya menyeluruh seperti menyinggung perasaan masyarakat atau golongan, menyinggung kesopanar. atau etika umum masyarakat, dan menyinggung ketentraman masyarakat atau golongan. Huruf b PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -7 - Huruf b Merek tersebut berkaitan atau hanya menyebutkan barang dan/atau ^jasa yang dimohonkan pendaftarannya. Huruf c Yang dimaksud dengan "memuat unsur yang dapat menyesatkan" misalnya Merek "Kecap No. l" tidak dapat didaftarkan karena menyesatkan masyarakat terkait dengan kualitas barang, Merek "netto 100 gram" tidak dapat didaftarkan karena menyesatkan masyarakat terkait dengan ukuran barang. Huruf d Yang dimaksud dengan "memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi" adalah mencantumkan keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, khasiat, dan/atau risiko dari produk dimaksud. Contohnya: obat yang dapat menyembuhkan seribu satu penyakit, rokok yang aman bagi kesehatan. Huruf e Tanda dianggap tidak memiliki daya pembeda apabila tanda tersebut terlalu sederhana seperti satu tanda garis atau satu tanda titik, ataupun terlalu rumit sehingga tidak jelas. Huruf f Yang dimaksud dengan "nama umum" antara lain Merek "rumah makan" untuk restoran, Merek "warung kopi" untuk kafe. Adapun "lambang milik umum" antara lain "lambang tergkoralC untuk barang berbahaya, lambang "tanda racun" untuk bahan kimia, "lambang sendok dan garpu" untuk jasa restoran. Pasal 2 1 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "persamaan pada pokoknya" adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara IVIerek yang satu dengan Merek yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam Merek tersebut. Huruf a Yang dimaksud dengan "Merek yang dimohonkan lebih dahulu" adalah Permohonan pendaftaran Merek yang sudah disetujui untuk didaftar. Huruf b Penolakan Permohonan yang mempunyai persamaan pada pokc.knya atau keseluruhan dengan Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang sejenis dilakukan dengan memperhatikan pengetahuan umum masyarakat mengenai Merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan. Di samping itu, diperhatikan pula reputasi Merek tersebut yang diperoleh karena promosi yang gencar dan besar- besaran, investasi di beberapa negara di dunia yang dilakukan oleh pemiliknya, dan disertai bukti pendaftaran Merek dimaksud di beberapa negara. Jika hal tersebut belum dianggap cukup, Pengadilan Niaga dapat memerintahkan lembaga yang bersifat mandiri untuk melakukan survei guna memperoleh kesimpulan mengenai terkenal atau tidaknya Merek yang menjadi dasar penolakan. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Cukup ^jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan ^*nama badan hukum" adalah nama badan hukum yang digunakan sebagai Merek dan terdaftar. Huruf b Yang dimaksud dengan "lembaga nasional" termasuk organisasi masyarakat atau organisasi sosial politik. Huruf c Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "Pemohon yang beriktikad tidak baik" adalah Pemohon yang patut diduga dalam mendaftarkan Mereknya memiliki niat untuk meniru, menjiplak, atau mengikuti Merek pihak lain demi kepentingan usahanya menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat, mengecoh, atau menyesatkan konsumen. Contohnya PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -9- Contohnya Permohonan Merek berupa bentuk tulisan, lukisan, logo, atau susunan warna yang sama dengan Merek milik pihak lain atau Merek yang sudah dikenal masyarakat secara umum sejak bertahun-tahun, ditiru sedemikian rupa sehingga memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah dikenal tersebut. Dari contoh tersebut sudah terjadi iktikad tldak baik dari Pemohon karena setidak-tidaknya patut diketahui adanya unsur kesengajaan dalam meniru Merek yang sudah dikenal tersebut. Ayat (4) Cukup je-as. Pasal 22 Cukup ^jelas. Pasal 23 Cukup ^jelas. Pasal 24 Cukup ^jelas. Pasal 25 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Yang dimaksud dengan 'tanggal pendaftaran" adalah tanggal didaftarnya Merek. Huruf g Cukup jelas. PRES I DEN REPUELIK INDONESIA -10- Huruf h Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Pasal 26 Cukup ^jelas. Pasal 27 Ayat (1) Jika kesalahan pengetikan sertifikat tersebut bukan merupakan kesalahan Pemohon, perbaikan sertifikat tidak dipungut biaya. Ayat (2) Cukup je.as. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 28 Ayat (1) Yang menjadi dasar untuk mengajukan permohonan banding hanya terbatas pada alasan atau pertimbangan yang bersifat substantif. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Permohonan banding harus memuat alasan yang lebih mendalam atas keberatan terhadap penolakan. Ketentuan ini diperlukan untuk mencegah timbulnya kemungkinan banding yang digunakan sebagai alat untuk melengkapi kekurangan persya: atan dalam Permohonan, mengingat kesempatan untuk merengkapi kekurangan persyaratan dalam Permohonan telah diberikan pada tahap sebelumnya. Pasal 29 Cukup jelas. Pasal 30 Cukup jelas.
Pasal 31
{D PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 3 1 Cukup ^jelas. Pasal 32 Cukup ^jelas. Pasal 33 Ayat (1) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Ahli yang dapat diangkat sebagai anggota Komisi Banding Merek dapat berasal dari berbagai kalangar., baik dari pemerintah maupun swasta. Huruf d Yang dimaksud dengan "Pemeriksa seniof' adalah Pemeriksa yang telah memiliki pengalaman dalam r-elaksanakan pemeriksaan Permohonan dan menduduki jabatan fungsional paling rendah Pemeriksa Merek Ahli Madya. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^je-as. Ayat (a) Ketentuan jumlah anggota majelis berjumlah gan; il dimaksudkan agar jika terjadi perbedaan pendapat, putusan dapat diambil berdasarkan suara terbanyak. Pasal 34 Cukup ^jelas. Pasal 35 Cukup ^jelas. Pasal 36 Cukup jelas. Pasal 37 Cukup ^jelas. PRES I DEN REPUBLIK INDONESI,A -t2- Pasal 38 Cukup ^jelas. Pasal 39 Cukup ^jelas. Pasal 4O Cukup ^jelas. Pasal 41 Ayat (1) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Yang dimaksud dengan "sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan" adalah sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, misalnya perubahan kepemilikan Merek karena pembubaran badan hukum, restrukturisasi, merger, atau akuisisi. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (4) Dokumen yang dimaksud antara lain sertifikat Merek dan bukti lain yang mendukung kepemilikan hak tersebut. Ayat (5) Cukup jelas. PRES I DEN RtrPUBLIK INDONESIA -13- Ayat (6) Penentuan bahwa akibat hukum tersebut baru berlaku setelah pengalihan Hak atas Merek dicatat, dimaksudkan untuk memudahkan pengawasan dan mewujudkan kepastiar. hukum. Ayat (7) Cukup ^jelas. Ayat (8) Merek yang masih dalam proses Permohonan dapat pula dimohonkan pencatatan pengalihan hak. Ayat (9) Cukup ^jelas. Pasal 42 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (21 Yang dimaksud dengan "kecuali bila diperjanjikan lain" adalah perjanjian lisensi yang diberlakukan tidak hanya mencakup wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau hanya mencakup sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup ^jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 43 Cukup jelas. Pasal 44 Dalam hal pemilik Merek terdaftar tidak menggunakan sendiri Mereknya dalam perdagangan barang dan/atau jasa di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, penggunaan Merek tersebut oleh penerima Lisensi sama dengan penggunaan oleh penilik Merek terdaftar yang bersangkutan. Hal Hal itu berkaitan dengan ketentuan mengenai kemungkinan penghapusan pendaftaran Merek yang tidak digunakan dalam perdagangan barang dan/atau jasa dalam waktu 3 (tiga) tahun berturut-turut. Pasal 45 Cukup ^jelas. Pasal 46 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Huruf a Dengan adanya ketentuan antara lain mengenai sifat, ciri umum, atau mutu barang dan/atau ^jasa serta pengawasannya, terkandung pengertian adanya persyaratan yang harus diikuti oleh pihak yang ikut menggunakan Merek Kolektif yang bersangkutan. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Ayat (a) Cukup ^jelas. Pasal 47 Cukup ^jelas. Pasal 48 Cukup ^jelas. Pasal 49 Cukup ^jelas. Pasal 50 Alasan Merek Kolektif tidak dapat dilisensikan disebabkan kepemilikannya bersifat kolektif dan jika ada pihak lain yang akan menggunakan lvlerek tersebut tidak perlu mendapat Lisensi dari pemilik Merek Kolektif, cukup menggabungkan diri.
Pasal 51
{D PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -15- Pasal 51 Cukup ^jelas. Pasal 52 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "kegiatan usaha industri atau komersial yang nyata di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia" adalah kegiatan usaha yang benar-benar riil, konkret, dan efektif di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) Cukup ^jelas. Pasal 53 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Huruf a l,embaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu antara lain asosiasi produsen, koperasi, dan masyarakat perlindungan indikasi geografis (MPIG). Angka I Yang dimaksud dengan "sumber daya alam" adalah segala sesuatu yang berdasar dari alam yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia yang mencakup tidak hanya komponen biotik seperti hewan, tumbuhan, dan mikroorganisme tetapi juga komponen abiotik seperti minyak bumi, gas alam, berbagai jenis logam, air, dan tanah. Angka 2 Angka 2 Cukup ^jelas. Angka 3 Yang dimaksud dengan "hasil industri" adalah hasil dari olahan manusia berupa barang mentah menjadi barang jadi antara lain T\rnun Gringsing, Tenun Sikka. Huruf b Cukup ^jelas. Ayat (a) Cukup ^jelas. Pasal 54 Cukup jelas. Pasal 55 Cukup ^jelas. Pasat 56 Cukup ^jelas. Pasal 57 Cukup ^jelas. Pasal 58 Cukup ^jelas. Pasal 59 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "ahli lain yang kompeten,, adalah akademisi atau praktisi yang memiliki keahlian di bidangnya terkait dengan Indikasi Geografis. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) Cukup ^jelas. Ayat (5) Cukup ^jelas. Pasal 60 Cukup ^jelas. Pasal 61 Cukup ^jelas. Pasal 62 Cukup ^jelas. Pasal 63 Cukup ^jelas. Pasal 64 Indikasi asal tidak sama dengan Indikasi Geografis karena indikasi asal hanya mengidentifikasi asal barang itu diproduksi yang tidak terkait dengan faktor alam. Contoh kamera bermerek Nikon yang berasal dari Jepang tetapi ^juga dibuat oleh pabriknya yang berada di Cina melalui Lisensi dan ^pada kamera produk Cina tersebut ditulis Made in China. Label Made in China ini adalah indikasi asal. Hak indikasi asal timbul sejalan dengan perwujudan objek dan bukan melalui pendaftaran, berbeda dengan pelindungan Indikasi Geografis yang bersifat konstitutif dan mewajibkan pendaftaran. Pasal 65 Cukup ^jelas. Pasal 66 Cukup ^jelas. Pasal 67 Cukup ^jelas. Pasal 68 Cukup ^jelas.
Pasal 69
Pasal 69 Cukup ^jelas. Pasal 70 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pemerintah pusat' adalah kementerian dan/atau lembaga yang memiliki tugas dan tanggung ^jawab di bidang hukum, pemerintahan dalam negeri, hubungan luar negeri, pertanian, lingkungan hidup, perindustrian, perdagangan, ekonomi kreatif, pariwisata, riset dan teknologi, kelautan, dan bidang lain yang terkait. Ayat (2) Cukup ^je-as. Pasal 71 Cukup ^jelas. Pasal 72 Cukup ^jelas. Pasal 73 Cukup ^jelas. Pasal 74 Cukup ^jelas. Pasal 75 Cukup ^jelas. Pasal 76 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pihak yang berkepentingan" antara lain pemilik Merek terdaftar, jaksa, yayasan/lembaga di bidang konsumen, dan majelis/lembaga keagamaan. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "pemilik Merek yang tidak terdaftar" antara lain pemilik Merek yang iktikad baik tetapi tidak terdaftar atau pemilik Merek terkenal tetapi Mereknya tidak terdaftar. Ayat (3) Cukup ^jelas.
Pasal 77
PRES I DEN REFUBLIK INDONESIA -19- Pasal 77 Cukup ^jelas. Pasal 78 Cukup ^je1as. Pasal 79 Cukup ^jelas. Pasal 8O Cukup ^jelas. Pasal 8 1 Cukup ^jelas. Pasal 82 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Dalam Undang-Undang ini diatur ketentuan mengenai kemungkinan menggunakan sebagian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang berasal dari semua biaya yang berhubungan dengan Merek dan Indikasi Geografis. Yang dimaksud dengan "menggunakan penerimaan" adalah pemakaian PNBP berdasarkan sistem dan mekanisme yang berlaku. Dalam hal ini seluruh penerimaan disetorkan langsung ke kas negara sebagai PNBP. Pasal 83 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (21 Pemberian hak untuk mengajukan gugatan perdata berdasarkan perbuatar curang yang dilakukan oleh pihak lain dimaksudkan untuk memberikan pelindungan hukum kepada pemilik Merek terkenal meskipun belum terdaftar. Ayat (3) Cukup ^jelas.
Pasal 84
Pasal 84 Cukup jelas. Pasal 85 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (21 Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) Yang dimaksud dengan Ayat (5) Yang dimaksud dengan Ayat (6) Yang dimaksud dengan Ayat (7) Yang dimaksud dengan Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Yang dimaksud dengan Pasal 86 Cukup jelas. Pasal 87 Cukup jelas. Pasal 88 Ayat (1) "hari" adalah hari kalender. "hari" adalah hari kalender. "hari" adalah hari kalender. "hari" adalah hari kalender. "hari" adalah hari kalender. Yang dimaksud dengan "harl" adalah hari kalender. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "hari" adalah hari kalender. Ayat (a) Yang dimaksud dengan "hari" adalah hari kalender. PRES I DEN REFUBLIK INDONESIA -2t- Ayat (5) Yang dima<sud dengan "hari" adalah hari kalender. Ayat (6) Yang dima<sud dengan "hari" adalah hari kalender. Ayat (7) Yang dimaksud dengan "berkas perkara kasasi" adalah Permohonan kasasi, memori kasasi, dan/atau kontra memori kasasi serta dokumen lain. Yang dima<sud dengan "hari" adalah hari kalender. Ayat (8) Yang dimaksud dengan "hari" adalah hari kalender. Ayat (9) Cukup ^jelas. Ayat (10) Yang dima<sud dengan "hari" adalah hari kalender. Ayat (11) Yang dimaksud dengan "hari" adalah hari kalender. Ayat (12) Cukup ^jelas. Pasal 89 Cukup jelas. Pasal 9O Cukup ^jelas. Pasal 9 1 Cukup jelas. Pasal 92 Cukup jelas. Pasal 93 Yang dimaksud dengan "alternatif penyelesaian sengketa" antara lain negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan cara lain yang dipiLh oleh para pihak.
Pasal 94 PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -22- Pasal 94 Huruf a Yang dimaksud barang dalam ketentuan ini termasuk barang impor. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Hal ini dimaksudkan untuk mencegah pihak pelanggar menghilangkan barang bukti. Huruf d Cukup ^jelas. Pasal 95 Huruf a Yang dimaksud dengan "bukti kepemilikan Merek" adalah sertifikat Merek. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Keterangan tersebut berupa uraian jenis barang dan/atau jasa yang diduga sebagai produk hasil pelanggaran Merek. Huruf d Cukup ^jelas. Pasal 96 Cukup jelas. Pasal 97 Cukup ^jelas. Pasal 98 Culorp ^jelas. Pasal 99 Cukup jelas. Pasal 100 Cukup jelas. Pasal 101 Cukup jelas. Pasal 1O2 Pasal 102 Cukup ^jelas. Pasal 103 Cukup ^jelas. Pasal 1O4 Cukup ^jelas. Pasal 105 Cukup ^jelas. Pasal 106 Cukup ^jelas. Pasal 107 Cukup ^jelas. Pasal 108 Cukup ^jelas. Pasal 109 Cukup ^jelas.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.