Pengesahan Paris Agreement To The United Nations Framework Convention On Climate Change (Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim)

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016

Kerangka<< >>

*E"uJLl[s; *E"uJLl[s; SS]^r'o UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2016 TENTANG PENGESAHAN PARISAGREEMEJVT TO THE UNITED lVATlOlVS FRAMEWORK CONVENTION ON CLIMATE CHANGE (PERSETUJUAN PARIS ATAS KONVENSI KERANGKA KERJA PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA MENGENAI PERUBAHAN IKLIM) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang:

  1. bahwa tujuan nasional negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia adalah untuk melindungi seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;

  2. bahwa perubahan iklim akibat kenaikan suhu bumi merupakan ancaman yang semakin serius bagi umat manusia dan planet bumi sehingga memerlukan kerja sama antarnegara secara lebih efektif;

  3. bahwa PRESIOE N REPUBLIK INDONESIA c. bahwa dalam upaya mengendalikan berlanjutnya perubahan iklim, Pemerintah Indonesia bersama-sama dengan anggota masyarakat internasional melalui Konferensi Para Pihak ke-21 United Nations Frameruork Conuention on Climate Change (Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai perubahan Iklim) pada tanggal 12 Desember 2015 di paris, perancis telah mengadopsi Paris Agreement to tle IJnited. Nations Frameuork Conuention on Climate Change (persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja perserikatan Bangsa- Bangsa mengenai Perubahan Iklim) yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan persetujuan dimaksud pada tanggal 22 April 2016 di New york, Amerika Serikat;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan paris Agreement to the United Nations Frameuork Conuention on Climate Change (Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai perubahan Iklim); Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (1), pasal 11, pasal Undang-Undang Dasar Negara t945; 20, dan Pasal 28H ayat (1) Republik Indonesia Tahun 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang perjanj ian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012); Dengan MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN pARrS AGREEMDNT TO THE UNITED ]VATIOJVS FRAMEWORK CONWNTION O]V CLIMATE, CHANGE (PERSETUJUAN PARIS ATAS KONVENSI KERANGKA KERJA PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA PERUBAHAN IKLIM). MENGENAI

    Pasal 1

    Mengesahkan Pais Agreement to the United Nations Framework Conuention on Climate Change (persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja perserikatan Bangsa- Bangsa mengenai Perubahan Iklim) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 22 Aprrl 2016 di New York, Amerika Serikat yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang_ Undang ini.


    Pasal 2

    Undang-Undang diundangkan. mulai berlaku pada tanggal Agar Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, Undang-Undang dalam Lembaran memerintahkan ini dengan Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2016 ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, rtd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 204 "E,,uf.llSiiSI*ur,,o PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2016 TENTANG PENGESAHAN PARIS AGREEMENT TO THE UNITED JVATIO]VS FRAMEWORK CONWNTION ON CLIMATE CHANGE (PERSETUJUAN PARIS ATAS KONVENSI KERANGKA KERJA PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA MENGENAI PERUBAHAN IKLIM) I. UMUM Dampak perubahan iklim secara global telah menjadi perhatian masyarakat dunia dan bangsa-bangsa, termasuk Indonesia. Sebagai negara kepulauan yang memiliki berbagai sumber daya alam dan keanekaragaman yang tinggi, Indonesia memiliki potensi yang besar untuk terkena dampak negatif perubahan iklim, dan sekaligus juga memiliki potensi yang besar untuk turut andil dalam melakukan mitigasi maupun adaptasi terhadap dampak negatif perubahan iklim. Perubahan iklim, sebagaimana diketahui oleh banyak kalangan, merupakan suatu kejadian alam yang dapat dijelaskan secara ilmiah, dan dianggap sebagai suatu hal yang wajar. Namun yang membuat isu perubahan iklim menjadi semakin muncul di permukaan dan menjadi bahan perbincangan banyak orang adalah karena dalam beberapa puluh tahun terakhir, tepatnya setelah era industrialisasi, sebagaimana hasil laporan Intergouernmental Panel on Climate Change (IpCC), proses perubahan iklim berjalan semakin cepat dan dampak-dampak perubahan iklim dirasakan semakin meluas pada berbagai aspek kehidupan masyarakat dan semakin nyata dirasakan oleh umat manusia di berbagai belahan bumi. Eratnya Eratnya kaitan dampak perubahan iklim dengan kehidupan umat manusia baik manusia sebagai pelaku aktivitas yang mengemisikan gas rumah kaca maupun sebagai yang terkena dampak, menjadikan isu perubahan iklim semakin menjadi perhatian negara-negara di dunia, yang bersatu di bawah payung Kerangka Kerja perserikatan Bangsa- Bangsa untuk Perubahan Iklim (UNFCCC), dan bernegosiasi untuk mencari jalan terbaik dan kompromi dalam berbagi peran dan kewajiban dalam mengendalikan perubahan iklim dan menangani dampak- dampaknya. Mitigasi dan adaptasi merupakan 2 (dua) aspek kegiatan yang digunakan sebagai instrumen utama dalam menangani dampak- dampak perubahan iklim. Dalam konteks nasional, pengendalian perubahan iklim merupakan amanat konstitusi bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Negara memberikan arah dan berkewajiban memastikan agar pembangunan yang dibutuhkan untuk memenuhi kesejahteraan rakyat tetap memperhatikan perlindungan aspek lingkungan dan sosial. Dengan adanya kesadaran akan ancaman dari dampak-dampak negatif perubahan iklim, pengendalian dan penanganan perubahan iklim bukan merupakan suatu beban bagi Negara, namun sudah saatnya menjadi suatu kebutuhan. Dengan demikian komitmen Negara dalam menangani perubahan iklim merupakan agenda nasional. Persetujuan PRISIOEN R EPUBL IK INOONESIA Persetujuan Paris bersifat mengikat secara hukum dan diterapkan semua negara (legallg binding and applicable to ali) dengan prinsip tanggung ^j awab bersama yang dibedakan dan berdasarkan kemampuan masing-masing (common but differentiated responsibilities and respectiue capabilitiesl, dan memberikan tanggung jawab kepada negara-negara maju untuk menyediakan dana, peningkatan kapasitas, dan alih teknologi kepada negara berkembang. Di samping itu, Persetujuan Paris mengamanatkan peningkatan kerja sama bilateral dan multilateral yang lebih efektif dan efisien untuk melaksanakan aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dengan dukungan pendanaan, alih teknologi, peningkatan kapasitas yang didukung dengan mekanime transparansi serta tata kelola yang berkelanjutan. Indonesia terletak di wilayah geografis yang sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim. Secara umum kenaikan suhu rata-rata di wilayah Indonesia diperkirakan sebesar 0,5 - 3,92.C pada tahun 2100 dari kondisi periode tahun 1981-2010. Sedangkan untuk curah hujan, berdasarkan data pengamatan telah terjadi pergeseran bulan basah dan kering. Intensitas curah hujan yang lebih tinggi dan durasi hujan yang lebih pendek terjadi di Sumatera bagian utara dan Kalimantan, sedangkan curah hujan rendah dan durasi hujan lebih panjang terjadi di bagian selatan Jawa dan Bali. Kenaikan muka air laut akibat perubahan iklim diproyeksikan mencapai 35-40 cm pada tahun 2050 relatif terhadap nilai tahun 2000. Kenaikan muka air laut tersebut akan mencap ai lZ5 cm pada tahun 2100 dengan memperhitungkan faktor pencairan es di kutub Utara dan Selatan. Kota Kota Tarakan menunjukkan kenaikan permukaan air 1aut sekitar 14,7 cm (dengan ketidakpastian sekitar 6,25 cm) pada tahun 2030 relatif terhadap kondisi saat ini. Variabilitas juga terjadi pada permukaan air Iaut akibat fenomena La-Nina dan gelombang badai (storm surgesl. Fenomena tersebut diperkirakan akan menaikkan permukaan air laut sebesar 15 cm dan 30 cm. Sedangkan untuk wilayah Sumatera Selatan kenaikan muka air laut antara 0,5-0,7 cm/tahun. proyeksi kenaikan permukaan air laut pada tahun 2030 sebesar 13,5 t 6, 15 cm relatif terhadap permukaan air laut pada tahun 2000. Kajian Risiko dan Adaptasi ^perubahan Iklim dilakukan di Kota Tarakan, Provinsi Sumatera Selatan, dan Malang Raya. Kota Tarakan mengalami kenaikan suhu sebesar 0,63"C sepanjang 25 tahun terakhir; Provinsi Sumatera Selatan mengalami kenaikan suhu sebesar O,67.C; sedangkan Malang Raya mengalami kenaikan 0,69"C. Kota Tarakan banyak terpengaruh oleh potensi fenomena El-Nino. Bahkan, pernah mengalami kekeringan yang panjang pada sekitar tahun 196l-19TOan, dan di bulan April - Agustus terjadi defisit curah hujan sekitar 100 mm dari nilai rata-ratanya. Dengan jumlah pulau lebih dari 17.000, dan sebagian besar ibu kota provinsi serta hampir 65 % penduduk tinggal di wilayah pesisir, wilayah Indonesia rentan terhadap dampak perubahan ik1im, khususnya yang disebabkan oleh kenaikan muka air laut serta penggenangan akibat banjir di wilayah pesisir atau rob. Kenaikan muka air laut, selain menyebabkan dampak langsung berupa berkurangnya wilayah akibat tenggelam oleh air laut, rusaknya kawasan ekosistem pesisir akibat gelombang pasang, juga menimbulkan dampak tidak langsung berupa hilangnya atau berubahnya mata pencaharian masyarakat, khususnya masyarakat yang tinggal di tepi pantai, berkurangnya areal persawahan dataran rendah di dekat pantai yang akan berpengaruh terhadap ketahanan pangan, gangguan transportasi antarpulau, serta rusak atau hilangnya obyek wisata pulau dan pesisir. Persetujuan Persetujuan Paris merupakan perjanjian internasional tentang perubahan iklim yang bertujuan untuk menahan kenaikan suhu rata-rata global di bawah 2"C di atas tingkat di masa pra-industrialisasi dan melanjutkan upaya untuk menekan kenaikan suhu ke l,S.C di atas tingkat pra-industrialisasi. Selain itu, persetujuan paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim yang selanjutnya disebut persetujuan paris diarahkan untuk meningkatkan kemampuan adaptasi terhadap dampak negatif perubahan iklim, menuju ketahanan iklim dan pembangunan rendah emisi, tanpa mengancam produksi pangan, dan menyiapkan skema pendanaan untuk menuju pembangunan rendah emisi dan berketahanan iklim. Pemerintah Indonesia telah menandatangani pais Agreement to the United Nations Frametuork Conuention on Climate Charrye (persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim) pada tanggal 22 April 2016 di New york, Amerika Serikat. A. MANFAAT Dengan mengesahkan Persetujuan paris, Indonesia akan mendapatkan manfaat antara lain:


  2. Peningkatan perlindungan wilayah Indonesia yang sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim melalui mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

  3. Peningkatan Peningkatan pengakuan atas komitmen nasional dalam menurunkan emisi dari berbagai sektor, pelestarian hutan, peningkatan energi terbarukan dan peran serta masyarakat 1okal dan masyarakat adat dalam pengendalian perubahan iklim yang selama ini diperjuangkan oleh Indonesia. Menjadi Para Pihak yang dapat berperan serta (memiliki hak suara) dalam pengambilan keputusan terkait persetujuan paris, termasuk dalam pengembangan modalitas, prosedur dan pedoman pelaksanaan Persetujuan Paris. Memperoleh kemudahan untuk mengakses sumber pendanaan, teknologi transfer, peningkatan kapasitas bagi implementasi aksi mitigasi dan adaptasi. B. MATERI POKOK l. Persetujuan Paris Persetujuan Paris memuat materi pokok substansi sebagai berikut:

    1. Tujuan Persetujuan Paris adalah untuk membatasi kenaikan suhu global di bawah 2'C dari tingkat pra-industrialisasi dan melakukan upaya membatasinya hingga di bawah 1,5"C. b. Kewajiban masing-masing Negara untuk menyampaikan Kontribusi yarrg Ditetapkan Secara Nasional (Nationallg Detennined Contributionsl. Kontribusi penurunan tersebut harus meningkat setiap periode, dan negara berkembang perlu mendapatkan dukungan untuk meningkatkan ambisi tersebut.

  4. J.

      1. Komitmen d. c.

      2. Komitmen Para Pihak untuk mencapai titik puncak emisi gas rumah kaca secepat mungkin dan melakukan upaya penurunan emisi secara cepat melalui aksi mitigasi. Pendekatan kebijakan dan insentif positif untuk aktivitas penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan serta pengelolaan hutan berkelanjutan, konservasi dan peningkatan cadangan karbon hutan termasuk melalui pembayaran berbasis hasil. Pengembangan kerja sama sukarela antarnegara dalam rangka penurunan emisi termasuk melalui mekanisme pasar dan nonpasar. Penetapan tujuan global adaptasi untuk meningkatkan kapasitas adaptasi, memperkuat ketahanan, dan mengurangi kerentanan terhadap perubahan iklim sebagai pengakuan bahwa adaptasi merupakan tantangan global yang membutuhkan dukungan dan kerja sama internasional khususnya bagi negara berkembang. Pengakuan pentingnya meminimalkan dan mengatasi kerugian dan kerusakan (loss and damagel akibat dampak buruk perubahan iklim. Kewajiban negara maju menyediakan sumber pendanaan untuk membantu Para Pihak negara berkembang dalam melaksanakan mitigasi dan adaptasi. Seiain itu, pihak lain dapat pula memberikan dukungan secara sukarela. Peningkatan aksi kerja sama seluruh negara dalam hal pengembangan dan alih teknologi. f.

      j. Perlunya K INDONESIA j Perlunya kerja sama Para Pihak untuk memperkuat kapasitas negara berkembang dalam implementasi Persetujuan Paris dan kewajiban negara maju untuk memperkuat dukungan bagi peningkatan kapasitas di negara berkembang. Kerja sama Para Pihak dalam upaya penguatan pendidikan, pelatihan, kesadaran publik, partisipasi publik, dan akses publik terhadap informasi mengenai perubahan iklim. Pembentukan dan pelaksanaan kerangka kerja transparansi dalam rangka membangun rasa saling percaya dan meningkatkan efektivitas implementasi, meliputi aksi maupun dukungan dengan fleksibilitas bagi negara berkembang. Kerangka ini merupakan pengembangan dari yang sudah ada di bawah Konvensi. Pelaksanaan secara berkala inventarisasi dari implementasi Persetujuan Paris untuk menilai kemajuan kolektif dalam mencapai tujuan Persetujuan Paris (global stocktakel dimulai tahun 2023 dan selanjutnya dilakukan setiap lima tahun. Pembentukan mekanisme untuk memfasilitasi implementasi dan mendorong kepatuhan terhadap Persetujuan paris. Persetujuan Paris berlaku pada hari ke-30 setelah 55 negara yang mencerminkan paling sedikit 55 ^o/o emisi global telah menyimpankan piagam ratifikasi, penerimaan, penyetujuan atau aksesi kepada lembaga penyimpan (depositary). Tidak ada pensyaratan (reseruationsl yang dapat dibuat terhadap Persetujuan Paris. k. t. n. o. p.

  5. Kontribusi 2. Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional sebagai pernyataan komitmen implementasi Persetujuan paris Dalam rangka mencapai tujuan persetujuan paris, kontribusi nasional terhadap upaya globa1 yang dituangkan dalam Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional, semua Negara pihak melaksanakan dan mengomunikasikan upaya ambisiusnya dan menunjukkan kemajuan dari waktu ke waktu, yang terkait dengan Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional (mitigasi), adaptasi, dan dukungan pendanaan, teknologi dan pengembangan kapasitas bagi negara berkembang oleh negara maju. Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional (NDC) Indonesia mencakup aspek mitigasi dan adaptasi. Sejalan dengan ketentuan Persetujuan Paris, NDC Indonesia kiranya perlu ditetapkan secara berkala. Pada periode pertama, target NDC Indonesia adalah mengurangi emisi sebesar 29 ^o/o dengan upaya sendiri dan menjadi 4l ^o/o jika ada kerja sama internasional dari kondisi tanpa ada aksi (business as usual) pada tahun 2030, yang akan dicapai antara lain mela.lui sektor kehutanan, energi termasuk transportasi, limbah, proses industri dan penggunaan produk, dan pertanian. Komitmen NDC Indonesia untuk periode selanjutnya ditetapkan berdasarkan kajian kinerja dan harus menunjukkan peningkatan dari periode selanjutnya. Peraturan Perundang-Undangan Nasional yang berkaitan dengan Persetujuan Paris Indonesia memiliki peraturan perundang-undangan yang berkaitan dan mendukung pelaksanaan persetujuan paris. Peraturan itu didukung oleh perundang-undangan nasional yang terkait, antara lain:

      1. Undang-Undang b.

      2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994 tentang pengesahan United Nations Frameutork Conuention on Climate Change (Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim); Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; Undang-Undang Nomor 22 Tahrun 2001 tentang Minyak dan Gas;

      3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang pengesahan KAoto Protocol to the United Nations Frametaork Conuention on Climate Change (Protokol Kyoto atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim);

      4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OOT tettangEnergi;

      5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2O08 tentang pengelolaan Sampah;

      6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara;

      7. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;

      8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

      9. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. d.

      e. II. PASAL II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris, yang berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris. Pasal 2 Cukup ^jelas. PARISAGREEMENT UNITED NATIONS 2015 @ PARISAGREEMENT The Pdrties to this Agteemenl, Being Parties to the United Nations Framework Convention on Climate Change, hereinafter referrcd. to as ^,.the Convention,', Ptrsuqnt to the Durban platform deoision 1lCP.17 of the Conference of seventeenth session, Enhanced Action established Parties to the Convention at by its for the . .In ^pursuit ^of ^the ^objectivc. ^of ^the ^Convention, ^and ^being guided by its principles, inctuding the principle of equity and common but differeuliated responsibiliries end respective capabilities, i,. the light of dirfcrent national circumstances, Recognizing the need for an effcctive and protfcssive rcsponse ro the urgent thrcat of climate change on the basis of the ^-best available scientific knowledge, . . ^Also ^recognizing ^the ^specific ^needs ^and ^special ^circumstaoces of devcloping^ country Partics, cspecially those that are pariicularly rulnerable to the adverse cffects of clirnatc change, as providcd for in the Convcntion, Taking lull account of lhe specific needs and. special situations of the least dcveloped countries witlr regard to funding and transfir oftechnology, Recognizing that Parties may be aflected not only by climate change, but also by the impacts of tho measures taken iu response to it, Emphasizing the ^jntrinsic relationship that climate change actions, responses and irnpacts have with equitable access to sustainable develipment and eradication of poverty, ,. ^Recognizing ^thc ^fundamenht ^priority ^of ^safcguarcling food sccurity and : T91nq ^h.une"r: and ^thc panicular vulncrabilities ^otfotirt ^prodJction ^systems ro ^rhe adverse impocts of climatc changc. Taking into accoant the inrpcratives of a just transition ol the workforce and the crcation of decent work and quality jobs in accorclanec wiih nationally defined development prioritics, Ackno*ledging that crimatc change is a common concern of humankind, Parties should, when taking action to address climate change, respcct, promote and consider their respectivc obligarions on human rights, the .'ig'ht to t,eatit, rhe rights of indigcnous peoples, local communities, miigrants, .Ihita..n, persons with disa.bi)ities and people ilr vulnerable situalions aird thc righr to development, as well as gcuder cquality, empowerment of women anrl intergJncrarional equity, Recogniz.ing the importance of the conservation and enhancement, as appropriate, of sinks and rcservoirs of the greenhouse gases referred to in the Convention, Noting the importanoe of ensuring the integriry of all ecosystems, irrcluding oceans, and the protection of biodiversity, recognized by some culturcs as Mothci Earth, and noling the importance for some of thc concept of ^.,climate justicc,,, whcn taking action to address clirnate changc, . ^Alfirming ^the ^importance ^of ^education, ^training, ^public ^awareness, ^puhlic participation, public acccss to information and cooperaiion at all levels on the matlers addressed in this Agreement, . ^Recognizing the imporlancc ^of ^the ^engagements ^of ^all ^levels ^of ^government and various acrors, in aocordance with respoctive na(ional lcgislations oi parties, in addrcssing climatc change, Also recognizing thaL sustainablc lil'estylcs and sustainable patterns ol. consumption and production, with developcd coun[y partics taking the lead, play an important rolc in addrcssing climate change, Haw agreed as Jbllows; Article I For thc purposc of this Agrcemcnt, the definilions containecl in Artiole t of the Convention shall apply. In addition: a (a) "Convention" means the Urfted Nations Framework Convention on Climate Changc, adopted in New york on 9 May I992; (b) "Confcronce of tllc parties', means the Conference of the parties to the Convention; (c) "Party" means a Parly to this Agreemcnt. Article 2 l. I'his Agreement, in enhancing the implementation of the Convention, including its objective, aims to strengthen thc global response to the rhreat of clirnate change, in the context of sustainable devilopment intl efforts to eradicate poverty, ilcluding by: - ^(u) ^Holding ^rhc ^increase ^il ^the ^global ^average temperarure ^to ^rrell ^below 2oC above pre-industrial leveLs and pursuing sffoits to iimit thc temperaturc increase to l..5oC above pre-industrial lcvels, recognizing that this woukJ significantly reduce the risks and impacts of climate change; . (b) ,Increas.ing the ability to adapt to rhe adverse impacts of climate change and foster climatc resiliencc and low greenhouse gas emissions developmcnt, in a manner that does not threaten food production; and (c) Making finance flows consisrent with a pathway towards low greenhouse gas emissions and olirnate-resili€nt development.

  6. This Agrocmcnt will be implcmented to reflect cquity aM the principle of common but differentiated responsibilities and respective cipabilities, in th; tight of differcnt national circurnstauccs. Article 3 _ As nationally dctermined contributions to the global response to climate change, all Parties are to undertake and communicate umbitious efforts as defined in Articles 4, 7, 9, lO, I I and 13 v/ith the viely to achieving the purpose of this Agrecment as set out in Article 2. The efrorts of all parties will ^-represent a progression over timc, while lecognizing the need to support dcveloping country Parties for the effective implementation of this Agreement. - -J- Article 4 l. In order to achieve rhe long.tem temperatue goal set out in Article 2, Parties. aim to reach global pcaking of greenhouse gias ernissions as soon as possible, recognizing that peaking will take longer for developing country partics, and to undertake rapid .eductions thereafter in accordance'wiih best avail.ble sciencc, so as to achieve a balance b€twegn anthropogelic emissions by sources and rem-ovals by sinks of greenhouse gases in thc second half of this centur.v, on the basis of equity, and fil the context of sustainable development antl efforts to eradicate povcrty- ]. Each Pa(y shall prepare, communicate and maintain successivc nationally determincd contributions that it intends to achieve. parties shall pursue domestit mitigation measures, rvrth the aim of achicving the obje; tivcs of such contributions.

  7. Each Party's successive nationally determined contribution will represent a progression bcyond the Party's tlten current nationally determined contribution and reflect its highest possible ambition, reflecting its common but differentiated rcsponsibilitics and rcspcctive capabilities, in the light of different national circumstances.

  8. Developed country Parties should continue taking the lead by undertaking econonry-wide absolute emission reduction targets. Devetoping country patties should continue enhancing their mitigation efforts, and are encouraged to move over time towards economy-wide emission reduction or limitation targets in the light of different national circumstances.

  9. Suppon shall bc provided to devcloping coul.rtry ^parties for rhe implerncntation of this Article, in accordance with Articles 9, l0 and ll, recognizing that cnhanced support for dcr.cloping country parties rvill allow for higher ambition in their actions.

  10. Thc least developcd countrics and smalt island developing Stales may prepare and communicate strategies, plans and actions for low greenhouse gas emissions development tcflccting thcir special circumslances.

  11. Mitigation co-benefits resulting from parties' adaptation actions and/or economic diversification plans can contribute to mitigation outcomes under this Article.

  12. ln communicating their nationaly determined contributions, alr parties shall provide the information nccsssary for clarity, transparcncy and understanding in accordance with decision l/cP.2l and any relcvant dccisions of the conferenc-e of thc Parties serving as the meeting of the parties to this Agreement.

  13. Each Pany shall communicatc a nationally determined contribution every live vears in accordance with decision l/cp.2l and a'y rerevant decisions of thl Conference of the Parties serving as the mecting of the parties to this Agreement and bc informcd by thc outcomes of the global stocktake referred to in Arti; le 14.

  14. The Conference of the Parties sorving as the meeting of the partics to this Agrecment shall consider conmon time frames for natlonally determined contributions at its first scssion.

  15. A Party may ar any tirne adjust its eKisring narionally determined contr.ibution with a lriew to enhancing its ievet of ambition, in accordunce with guidance adopted by the Cont'erence ol'the Parties serving as the meeting of the Pa ics to this Agreement.

  16. Nationally determincd contributions communicated by Parties shall be recorded in a public registry maintained by the secrelariat.

  17. Panies shall account for their nalionally determined contributions. In accounting for anthropogenic emissions and rernovals corresponding to their llationally determined contributions, Parties shall promote environmentat integrity, transparency, accuracy, completeness, comparability and consistency, and ensure the avoidance of double counting, in accordance wirh guidance adopted by the Conference of the Parties serving as the meeting of the Parties to this Agrecment.

  18. ln the context oftheir nationally determined contributions, when recognizing and implernenting mitigation actions with respect to anthropogenic enrissions and rcmovals, Panies should takc into account, as appropriate, existing methods and guidance under the Convention, in the tight ofthe provisions of paragraph l3 of this Article. 15, Parties shall take into consideration in the implementation of tltis Agreement the conccrns of Partiss with economies most affected by the impacts of response mcasures, particularly developing country Parties. '16. . ^Parties, ^inctuding regional ^cconomic integrotion organizations ancl thcir member States, that have rcached an agreement ,o-""t l.oin,ifroaer paragraph ? of this Aflicle shall.notiff ttre secretariat Jf tlr. trrrr, "i tiroi"g."; *t, including thc emission level allocated to each party within the ,"br; i; ; ; period, when'they : ommunicate ^their nationally ^determined ^contributjons. the secietariat shall in turn lnrorm the l'artles and signatorics to the convention of the terms of that agreement.

  19. Each"pany to such an agreement sha be responsibre for its emission lever as set out in the agreement referred to in paragraph i6 of this Articlc in accordancc wrth paragraphs 13 and l4 ofthis Articlc and-Articles 13 unJ fS. ation org-anization, shall be rcsponsible for its emission leyel as scr ou1- in Lhe ^-ug.""_.oi cor: lin_unt-ca,rgd under paragraph .16 of this Article in accordance with parag'raphs l3 and l4 ofthis Article and Articles I3 anci 15.

  20. AII Parties should strive to formulate and communicate long_term low greenhouse gas emission development strategies, mindfi: l of Article 2 taking into account their common but differentiated responsib ities and respective capabilitics, in the light ofdifferent national circumstances, Article 5 l. Parties should take action to conserve and enhance, as appropriate, sinks and reservoirs of.greenhouse gases as referred to in Article +, paiagraph t 1a; , oftle Convention, including forests.

  21. Parties. are encouraged to take action to implement and support, including through results-based payments, the existing framework as set out in relatcd guidance.and decisions already agreed undcr the Convention for: policy approaches and positive incentives tbr activities relating to reducing emiisions ftom detbrcstation and forest degradation, and the role ol conservation, sustainablc managemeot of forests and enhancement of forest carbon stocks in developing countries; and alternative policy approaches, such as joint mitigation'anl adaptation approaches for the integrii and sustainable .inugr,r"nt of forests, while_ reaffirming_ the importance of inccntivizing, as approlriate, non-carbon bencfits associatcd with such approaches. Article 6 l. Parties reoognize that some ^parties choose to pursue voluntary cooperation in the implementation of their nationally determined contributions to aflow for higher ambition in their mitigation and adoptation actions and to prorrlote sustainable deyelopment arrd environmental integiity.

  22. . Panies shall, where engaging on a voluntary basis in cooperative approaches that involve the use of internationally transferred mitigation outcomes towards nationally detemincd oontributioos, proDotc sustainable development and ensure enyiroomental integrity and transparency, including in governancc, and shall apply robust accounting to onsure, inter alia, the avoidance of double countinB, consiitint rvith gu.idance adopted by the Conference of the Partiss serving as the meeting of the Parties to this Agreement.

  23. The use of internationally transfeffed mitigation ourcomes to achieve nationally determined contributions under this Agreement shall be voluntary and authorized by participating Panies.

  24. A mechanism to contribute to the mitigation of grceuhouse gas cmissions and support sustainable development is hereby establishcd undcr the authority and guidance of the Conference of the Parties serving as the meeting of the Parties to this Agreement for use by Parties on a voluntary basis. It shall bc supervised by a body designatcd by the Conference of the Parties serying as the meeting of the Parties to tllis Agrecmcnt, and shall airr: (a) ^'lb promots the lnitigation of greenhouse gas emissions rvhile fostering sustainable development; (b) To incentivize and faoilitate participatioo in the mitigation of greenhousc gas cmissions by public and privatc entitics authorized by a Party; (c) ^-fo contribute to the reduction of emission levels in the host Party, which rvill benefrt from mitjgation activities resulting in emission reductions that can also be used by another Pa y to fulfil its nationally deternrined contributlon; and (d) To deliver an overall mitigation in global emissions.

  25. Emission reductions rcsulting from the mcchanism referred to in paragraph 4 of this Articte shall not be used to demonstrate u"rri.u.rn"rri of rne iiost]aif,s nationally determined contriburion if used by unoth". puny to dcmonstratc achievement of its nationally detemined contrib; tion.

  26. The Conference of the ^parties serving as the meeting of thc parties to this Agreement shall cnsure that a share of thi proceeds froir activitjes under the mechanism referred to in paragraph 4 ol this Article i, u."d io cover administrativc expenses as well as to Bssist developing country parties that arc particularly vulnerable to the adverse effects of climatc-chuog" to ,".itha .osts ofadaptation.

  27. The Conference ol the parties serving as thc meeting of the purties ro this Agreemenr shall adopt rules, moda.lities and procedures for t"he mechanism referred to in paragaph 4 of this.Article at its lirst sessior.

  28. Parties recognize the importance of intcgrated, holistic and balanced non-market approaches being available to parties tJassist in the ilnplementation of their nationally determined contributions, .in thc context of susiainabie development and poverty eradication, in a coordinaled and effective manner, including thiough, intcr.. alia, mitigBtion, adaptation, finance, technology transfer *d ^-capaciiy_ bui.lding, as appropriatc. Thcse approachcs shall aim to: (a) Promote mitigation and adaptation anlbition; - (b) .. Flnhtnce public and private sector participalion in thc implementation oI nationally delermined contribuiions; and . (: ) _ Enable opportunities for coordination across insffuments and rclevant lnstrtuttonal arrangcments.

  29. A framework for non-market approaches to sustaiDable development hercby defined to promote the non-market approaches referred ro in paragraph g this Article. is of Artlclc 7 l. .Parties ^hereby ^establish the ^global goal ^on ^adaptation of ^enhancing adaptive capacily,. strengthening resilience and reducing vulnerability to clima6 change, rvith a view to contributing to sustainable developmcnt and cnsuring uo adeqrite adaptation rosponse i[r tbc coutext of the tEmperature goal referred to in Article 2.

  30. _ Parties recognizc that adaptation is a global challenge faced by all with local, subnational, narional, rcgional and international dimensi,ons, and ihat it is a key component ofand makes a contibution to the long-term global response to climate change to pro(ect pcople, livelihoods and ecosystems, taking into account the urgent and immediate needs of those developing country parties that are particularly vuherable to the adverse etl'ects of climate change.

  31. The adaptation efforts of developing counrry parties shall be rccognizcd, in accordance with the modalities to be adopted by the Conference of the parties serving as the meeting ofthe Parties to this Agreement at its first session.

  32. Parties recognize that the cuffent need for adaptation is significant and that greater levels of rnitigation can reduce the need for additional adaptation efforts, and thal greater adaptation necds can involve greater adaptation costs.

  33. Parties acknov/edge tllat adaptal.ion action should follow. a country-drivcn, gender-responsiyo, participetory and fully transparcnt approach, taking in(o considcration vulnerable groups, communitics and ecosystcms, and should bc based on and guided by the bcst availablc scicnce and, as appropriate, traditional knowledge. knowledge of indigcnous peoples and )ocal knowledge systems, with a view to integrating adaptation iDto rclevant. socioeconomic and environmental policies and actions, where appropriate.

  34. Parties recognize the irnportance of support tbr and interuational cooperation on adaptarion efforts and the importance of taking into account thc needs of developing country Parties, especially those that are particularly vulnerable to the adverse effects of climate change.

  35. PBrties should strcngthen their cooperation on enhancing action on adaptation, taking into account the Cancun Adaptation Framework, including with regard to: (a) Sluring information, good practices, including, as appropriate, as these .ilate to implcmcntation in r€lation to adaptation actions; , (b) Strengthening institutional arrangements, including those undcr the Convention that sene thjs Agreement, to support the synthesis of relevant information and knowledge, and the provision of technical suiport and guidance to Partics; (c) Strengthening scienti{ic knowlcdge on climate, including research, systemalic observation of the climate systcm and early *,aming systems, in a manncr that informs climatc sen ices and suppons decision-making; (d) Assisting developing country parries iD idontifying effective adaptation practices, adaptation nceds, priorities, support provided and received for adaptatiou actions and efforts, and chaltengcs and gaps, in a manncr consistcnt with enc<luraging g<lod practices; and experiences and lessons leamcd science, plalning, poticies ani (e) Improving the eflectiveness and durability of adaptation actions.

  36. Unitcd Nations spccialized organizations and agetrcies are encouraged to support thc cffrlrts of Partiss to implement the actions referred to in paragraph 7 of this Article, taking into account the provisions ofparagraph 5 ofthis Articlc.

  37. Each Party shall, as appropriate, engage in adaptation planning processes and the implenentation of act"ions, including the development or enhancement of relevant plans, policies and/or corrrributions, which may include: (a) Thc implcmentation of adaptation actlons, undenakings and/or effortsl (b) The process to formulate aud implement national adaptation plans; (.c) The assessmenr of climate changc impacts and vulnerabi'liry with a yiew to foflnulating nationally derermined prioritized actions, taking into account vulnerable people, placcs and ccosystemsi (d) Monitoring and evaluaring and learning from adaptation plans, policies, programmes and actions; and - ^l0 - (e) Building the resil.ience of sociooconomic alld ecological systcms, including tlrrough economic divcrsihcation una rurt"io.tr.iui"g"r.o, of natural resources.

  38. Each Parry should, as . ^appropriate, ^submir ^and ^update ^p€riodically an adaptation communication, whicli-rnay inciuOe its prioritiei, imptementarion anO supporl nseds, plans and actions, without creating any adJitionar burden for developing country Parties. 1.1.__ _The adaptation communication refened to in par.agraph I0 of this Article shall be, as appropriate, submitted and updatcd p".iodiJiy,'u" u componcnr of or in conjunction with other communications o.'ao""-"nili ictuding a national adaptation -plan, ^.a ^nationally ^determined ^contribution ^as ^refened ^to ^in ^Afiicle ^4, paragraph 2, and/or a national communication. l?. The adaptation conrrnunications referred to in paragraph l0 of this Article shall be recorded in a public registry maintained Uy ttre sccrl#iat. I3. Continuous and enhanced international support shall be provided to developing country parties for the implementation ofparagrafhs 7, 9, l0 and ll of this Artiole, in accordance with the provisions ofArticles 9i0'and f f. I4. ^-lhe global stocktake referred ro in Article t4 shall, inter alia: (a) Recognize adaptation efforts ofdeveloping country parties; ^, , ^(b) ., ^Enhance ^the ^implcmentation ^of ^adaptation ^action ^talcing ^into ^account the adaptation communication referred to in paragraph l0 ofthis Artiilc; ,.(c)^ ^Review the ^adcquaoy ^and ^effectiveness ^of ^adapration end support provided for adaptation; and (d) Review the overall -progress made in achieving the global goal on adaptation referred to in paragraph I of this Anicle. - l1- Article 8 l: , ,,t1"i"r ^recognize.the.importauce ^ofavcning, ^minimizing ^and ^addressing ^Ioss and damage associated with the adverse effects of climarc change, incl"uding cxtreme rveather events and slow onset events, and the rolc oi sustainabli development in reducing the risk of Ioss and damage.

  39. The Warsaw Internalional Mechanisrn for Loss and Damage associated with Clim'te Change Impacts shall be subject to rhe authority antl- guidance of the Conference of the Parties serving as th€ meeting of the paities to-this Agreement and may be enhanced and strenglhened, as determincd by thc Conference of the Parties serving as the meeting of the padies to this Agreemlnt.

  40. Parties should enhance Lurderstanding, action and support, including tlfough lhe Warsarv International Mcchrinism, as appropriate, ^-on a cooperative and facilitative basis with respect to loss and damage associated with the adverse effects of climale change.

  41. Accordingly, areas of coopcration and facilitation to enhance understanding, action and support may include: Early warning systems; Emergency preparedness; (c) Slow onset events; (d) Events tl.)at may involve irreversible and permanent loss and damage; (e) Comprehensive risk assessment and managcmont; (f) Risk insurancc facilitics, climatc risk pooling and other insurance s0lutions; Non-economic losses; and Resilience of. communities, livelihoods and ecosystenrs. (a) (b) (c) (h) -12- 5. The warsaw lnternational Mechanism shall colraborBte with existing bodics and expert groups under the Agreemetrt, as well as relevant organizati-ons and expert bodies outside the Agreement. Article 9 1. Dcveloped country Parties shall provide financial resources to assist developing country Parties with respect to both mitigarion and adaptarion in continuation of their existing obligations under the Convention.

  42. Other Parties are encouraged to proyide or continue to provide such support voluatarily.

  43. As part of a global eflbrt, dcveloped counhy ^parties should continue to take the lead in mobilizing climate finance tiom a rvide variety of sources, instruments and ohannels, noting the significant role of public ^.funds, through a variety of actions, including supporthg country-driven strategies, and taking into accouni the needs and priorities of developing country parties. SuGh mobiuzation of olimate Iinance should represent a progression beyond previous efforts.

  44. The provision of scaled-up financial resources shoukl aim to achieve a balance between adaptation and mitigation, taking into acoount oountry-driven strategies, and the prioritics and nceds of developing country parties, especially those that are particular$r vulnerable to the adverse effects of clima(e change and have significant capaciiy constraints, such as the least developed coultries and small island developing Slates, considering thc necd for public and grant-based resources for adaptation.

  45. Developed country Parties shall biennially communicate indicative quantitative and qualitativc information related to paragraphs I and 3 of this Article, as applicable, including, as available, projected levels of public financial rcsources to bc provided to developing country parties. Other partics providing resources arc encouraged to communicate biennially such information oI] a voluntary basis. 6, The global stocktake referred to in Article 14 shall take into account the relevant information provided by devetoped country parties and,/or Agreement bodies on efforts related to climate finance, I " Devetoped country parties shall provide transparent and consistcnl information on support for developing country partics p-ro"; A"a and mobilizcd through public intcrventions biennially in accordancc rvith the modalities, procedures and guidclines to be adopted by the Confcrence of thc partiss s"ing as the meeting of the Parties to tl s Agreement, at its first ,".rion, u, stipulated in Article 13, paragraph 13. Other partiei are encouraged," ao..

  46. The Financial Mechanism of the Convention, including its opcrating entities, shall serve as the financjal mechaaism ofthis Agrecmcnt. ^- | *. ^me.ilsJi_tutions scrving ^this Agreement, ^including the ^operating entities of the Financial Mechanism of thc Convcntion, shall aim to-"nrrr" eflicient access to tinancial resources through simptificd approvar procedures and enianced readiness support for developing coultry .parties, in particular lor the least developed countries and small island developing Statej, in the context of their national climate strategies and plans. Article 10 l. _ Parties share a long-term vision on the importance of fully realizing tcchnology development ancl transfcr in ordcr 1o improve rcsilicnce to climatc change and to rcduce greenhouse gas emissions. 2.. . Parties,. noting the importBnce of techuology for the implementation of mitigation and adaptation actions ulder this Agreernent and recognizing existing lechnology deploynient and dissemination efforts, shall strengt[en co-operativ! action on technology devclopment and kansfcr.

  47. The Teclurology Mechanism established under the Convention shall serve dris Agreemenl.

  48. . _ A technology framework is hereby establishe<l to provide overarching guidance to the rvork of the Tochnology Mechanism in promoting and facilitatin[ cuhanced action on technology dcvelopment and lranstbr in ordir to support th; implementatiolr of this Agreemeni, in pursuit of the long-rerm vision rcfcrrcd to in paragraph I of this Article. 5r- .Accelerating, encouraging and enabling innovation is critical for an effective, long-term g.lobal rcsponse lo climate cltange and promoting econ<lmic grouth and sustainable dovelopment. Such effort shall ^'be, as appropriate, supportcd. including by the Technology Meclranism and, through tinurrii"l *eans, by the Financial Mechanism of the Convention, for collaborative approaches to research and development, and facilitating access to technology, in iarticular for early stages of the technology cycle, to developing counuy parta; s.

  49. Support, including financial support, shall bo provided to developing corutry Parties for thc implementfltion of this Article, including for sirengthening cooperative action on technology devolopmcnt and transfcr at different stages of the tochnology cycle, with a vie',rr' to achieving a balancc bctwccn support for ,nitigation and adaptation. The global stocktake referred to in Article l4 stiall take into account available information on eff<rrts related to support on technology development and transfer for developing country Parties. Article ll I. Capacity-building under this Agreement should enhance the capacity and ability ofi devcloping country Purtics, in particular countries rvith thc tcast capacity, such as the least dcvelopcd countries, and those that arc particularly vulncrable to the adverse effects of climate change, such as small island developing States, to take effcctivc climate change action, including, inter alia, to implement adaptarjon and mitigation acrions, and should facilitate technology development, dissemination and dcployment, access to clinate financc, rclcvant aspects of cducation, raining and public owarencss, and thc transparcnt, timcly and accurate communication of information.

  50. Capacity-building should be country-drivcn, bascd on and responsive to national needs, and lbstcr counry owncrship of Parties, in particular, for developing country Parties, including at the national, subnational and local levels. Capacity-building should be guided by lcssons learned, including rhose from capacity-building activities under the Convention, and should be an e{lbctive, iterative process that is particiPatory, cross-cutting and gcnder-responsive.

  51. All Parties should cooperate to enhance tlte capacjty of developing country Parties to implement this Agreement. Developcd country parties should enhance support for capacity-building actions in developing country parties.

  52. All Patties enhancing the capacity of developing country parti€s to implement this Agreement, including through regional, ^-biliteral ani murdlateral approaches, shall regularly communicate on these ictions or measures on capacity- building, Developing country Parties should regularly communicate progre.i made on irnplementing capaoily-building plaas, policiis, aotions or measures ro implement this A.greement.

  53. Capacity-building activities shall bc enhanccd through appropriate instit_utional arrangernents to support the implementation of this Agreement, including the appropriate insLitutionat arrangements established u; der thc Convention that serve this Agreement. The Confereuce of thc parties scrving as the meeting of the Parties to this Agreement shall, at its first 6es6ion, consirler and adopt a decision on tbe initial institurional arangements for capacity-buikling. Article 12 _ Partics shall cooperate in taking measures, as appropriate, to onhance climate changc cducation, uaining, public atr eness, public fartiCipation aud public access to information, recognizing the importance ofthese steps with respect to enhancing actions undcr this AgreomcnL. Article l3 I. In order to build mutual trust and confidence and to promote effective implementation, al enhanced transparenoy framework for action and support, wiih built.in flexibility which takes into account Parties, different capacities and builds upon collective experience is hereby established.

  54. Thc tra,lsparency framework shall provide flexibility in the implementation of the provisions oflthis Articlc to ttrose developing country parties that need it in the light of their capacities. The modalities, plocedures and guidelines refered to in paragraph l3 ofthis Article shall reflect such flexibility.

  55. 'the transparency framework shall buili on and cnhaice the lransparency arrangcments under the Convention, recognizing the spccial oircumstancei of the least devcloped countries and small island developilg States, and be implemented irr a facilitative, uon-intrusive, non-punitivc rranner, respectfut oi nationat sovercigntv, and avoid placing undue burden on paitics.

  56. Thc transparency arrangcmcnts under the Convention, including nafional communications, biennial reports and biennial upaate ieports, international assessment and rcvierv and international consultation and analysis, shall to* p"il of the €xperience drawn upon fo-r thc. devclopment of the ; ; dalities, procedures and guidelines under paragraph l3 of this Articte. 5, The purposc ofthe framework for transparency ofaction is to provide a clear undcrstanding of climate change action in fte ilgtrt of the objective of the Convenrion as set our in irs Artlcle 2, including claiity and tracking of progress tow.ards. achieving Parties' individual nationall! determined contributions ; der Article 4, and Parties'adaptation actions un6s1 A6lcle 7, including good practices, priorities, needs and gaps, to inform the global stocktakc undcr Article 14.

  57. Each Party shall regularly provide the following informarion: (a) . A nalional inventory report ofanthropogenic ernissions by sources and removals- by sinks of greentouse gases, prepared using good practice methodologies accepted by the lntergovernmental panel on Climate Change and agreed upon hy the Conferencc of the parties serving as rhe meeting of the ^-parties to this Agrccment; and (b) Information necessary to track progress made in implementing and achieving its nationally determined contributi; n u; der Article 4.

  58. Each Party should also provide information related to climate change impacts and adaptation under Article 7, as appropriate. 9.. . .Dcvcloped country Parties shall, and other parties rhat provide support should, provide informatior ou financial, technology transfcr and capacity_buiiiing support provided to developing country parties undir Articles 9, l0 jnd ll . 10._ Developing country Parties should provide information on financial, technology transfcr and capacity-builtling support needed and received urdei Articles 9, 10 and 11. l.l . _. Information submitted by each Party under paragraphs 7 and 9 of this Artiore shall undergo a technical expert review, in accordanci with decision l/Cp.2l. For those developing country Parties that neod it in the lighl of their capacitics, the review process shall include assistanoe in identifyilg Japacity-building needs. L addition, each Party shall participate in a facilitative,-muitilatirat consid.eration of progress wittr respect to efforts under Articlc 9, and its respective implementation and achievemenr of its nationally determined contribution.

  59. The technical expert review under this paragraph shall consist of a consideration of the Party's support provided, as relevant, and ils implementation and achievernent of its nationally determined contribution. The review shali also identify areas of' improvement for the party, and include a review of the consistency of the informal.ion rvith the modalities, procedures and gu.idetines rcferred to in paragraph 13 of this Article, taking into account the flexibility accorded to the Party under paragraph 2 of this Article. 'fhe review shall pay particular ottsntion to the respective national capabilities and circumstano"J oi developing country Parti es.

  60. The Conference of the Parties sefiing as the meetiDg of the parties to this Agreement shall, at its first sessiou, building on experience from the arrangements related to transparency uhder tlle Convention, and elaborating on the provisions in this Article, adopl common modalities, procedures and guidclines, aJ appropriate, for Lhe transparency oI aclion and support.

  61. Support shall be provided to developing countries for the implcmentation of this Article.

  62. Support shall also be provided for the building of transparency,related capaciry of developing country Parties on. a continuous basis. Article l4 l. The Conferenoe ofthe Parties serving as the meeting ofthe parties ro this Ag(eement shall periodically take stock of th6 implementation of this Agrecment to assess tlre collect.ive progress towards achieving the pulpose of this Agreement and its long-term goals (referred to as the ^,.global stocktake"). It shali do so in a comprehensive and facilitative manner, considcring miligation, adaptation and the - ^l8 - means of implementation and suppofl, and in the lighl ot equiry and the besr availablc science.

  63. The Confercnce of the parties serving as the tneeting of the paflies to this Agreemcnr shall undertake il.s frrst global siocktake i, iOi! .ia .uery tiu" y"r* thereafter unless otherwise decided b-y the Co,rfi.n".-oi in" pu.ties sewing ,s the mecting of the Parties to this Agreement. 3.. The outcome of the global stocktake shall infbrm parties in updating and enhancing, in.a _nationally determined orunn"r, th.ir--""tion, ,na suppon in i-1.-rll1Il1lt : : l: rp, ^p,rovisions.of this ^Asreement, ^as ^eI ^as ^in "ni"inl rnrernauonat coopcration for climate action. Article 15 l. A mcchanism to thcilitate .implementation of and promote compliance with the provisions of this Agreement is hereby established.

  64. The mechanism referred to in paragraph t of this Article shall consist of a committee that shall be exp€rt-based and faiilitat.ive in nature and function in a manner that is transparent, non-adversarial and non_punitive. The committee shall pay particular attention to the respective narional capabilities and circumstances of Parties. Jl- ^Lh: : "rrittee.shall operate under the modalities and procedures adopted by thc conf-erence ol' the Partics serving as the meeting or the partics io this Agrecmcnt {t its first scssion and rcpori annually to the tonfcier,ce of the parties serving as the meeting of the parties io this Agreelnent. Article 16 l. Thc Clonl'ercnce of tbe ^parties, thc suprcme body of thc Convcntion. shall servc as the meeting of the ^partics to this Agricment.

  65. Parties to the Convention thar are not parties ro rhis Agreement may participate as observers in tho proceedings of any session of the Conference ofthe Parttes serving . as_ the meeting of the parties to this Agreement. When the Uonference of the PB.rties seryes as the meeting of the partiJs to this Agreemcnt, decisions under this Agreement shall be takon o-nry by those tliat are parties to this Agreement. -19- 3. When the Conference of the parties serves as the meeting of thc parties to this Agreemenl, any member of the Bureau of tfr. Coni"i"n.e of the parties rcpresenting a Party to the Conyelltion but, at that time, not a party to this *: : 1": ]l shall be replaced by an additionat mcmbcr to be electeO by and frorn amongst flre ^paflles to this Agrcemcnt. 4' Thc conl'erence of the ^parties serving as thc meeting of the paflies to this Agreement shall keep under regular review the implementaiion of this Agrcemeni and shall make, within its mandate, the decisions ni""rrury to pio.ot" its effective implementalion. It shall perform the functions assigned to it bf this Agreernent nnd shall: (a) Establish such subsidiary bodies as deemed necessary for the implementation of this Agreement; and (b) Excrcise such othcr funotions as may be required for the implementation of this Agrcement 5. The rules of proccdure of the confercncc of the parties and thc financiar procedures applied under the Convention shall be applied mulalis mutandis under this -Agreernent, except as uray bc otherwise aeiiaea by coosensus by the Conference o[ rhc Parties serving as the meetinB of the parties to this Agreement.

  66. The first session of the Conference of the parties serving as the meeting of the.Parties ro this Agreemert shalr be oonvened by the sccretiiat in conjunciion with the first session of the Conference of the parties that is scheduled ; fter the date of entry into force of this Agreement. Subsequent ordinary sessions of the Conference of the Parties scrving as the meeting of thc parties to this AFcement shall be held in conjunction with ordinary sessioris of the Conference ofthe parties. ulless otherwise decided by the Conference ofthe parties sewing as ttre meetinl oi the Panies to this Agrccnrenr. ?. Extraordinary sessions of thc Confcrencc of the parties serving as the meeting of the Parties to this Agreement shall be held at such othe! times ai may bc deemed necessary by tlte Confcrence of the parties serving as the meetrng oi the Parties to tbis Agreement or at the rvritten request of ariy farty, providcd rhat, within six .m.onlhs of the request being comrnunicated io the parties by the secretariat, it is supported by at least one tlird of the parties.

  67. The United Nations and its specialized agencies and the lnternational Atomic En_e.rgy_AScncy. as well as any State nrcmber tfiereof or observers thereto not party to the convention, may bc representcd at sessions of the conference of the panie; serving as the meeting of thc parties to rhis Agreement as observcrs. Any body or agency, whethcr national or international, goyemmental or non-govemmental, rvhich is qualified in matters covered by this Agrceme t and which has informej the secretariat of its wish to be represented at a session of the Conference of the Parties serving as.the meeting of the parties to this Agreement as an observer, may be so admitted unless at least one third ofthe parties presenr object. The admission and parlicipation of observers sha be subject to the iules of piocedure referred to in paragraph 5 of this Article. Article 17 L The secrctariat established by Article 8 of tlle Conyention shall serve as the secretariat of this Agreernent.

  68. Anicle 8, paragraph 2, of rhe Convenrion on thc functions of the secrctariat, and Article 8, patagraph 3, of thc Convuntion, oIt thc arrangements made for the functioning of the secretariat, shall apply mutatis mutandis to this Agreemcnt. The secretariat shall, in addition, exercisc the functions assigned to it under this Agreement and by the Confereuce of the ^parties serving as the meetrng of the Panies to this Agreement. Articlc l8 l. The Subsidiary Body Ibr Scientific und Tcchnological Advice and the Subsidiary Body lbr lmplementarion established by Articles 9 and l0 of rhe Convention shall serve, respectively, as the Subsidiary Body for Scientilic and TechnoJogical Advice and the Subsidiary Bo<ly fbr Lnplementation of ihis Agreement. Thc provisions of the Convention rclating to the functioning of these two bodics shall apply mutqtis utandis to this Agreement. Sessions of the meetings of the Subsidiary Body for Scientific and ^'I'echnological Advice and thc Subsidiary Body for Implementation of this Agreement shall be held in conjunction with the meetings of, respectirely the Subsidiary Body for Scientitic and Technological Advice and the Subsidiary Body for Implemcntation of the Convcntion. -)t ^_ 2. Parties to tbe Convention that are not parties to this Agreement may 1,1[11lT,. i: ."q: : "r: ^in.the ^proceedings ^of ^any ^session ^orttre ^srUiiA; ary ^Uoaies. wnen the subsldiary bodics serve-.as the subsidiary bodies of this Agreemcnt, decisions under this Agreement sha be taken only uv fr"-ti"i arc parries to this Agreement. f^. W-hen rhe subsidiary bodies establishcd by Articles 9 and l0 of the Lonventron exercise their functions with regard to matters concerning this Agreement, any member of lhe bureaux of thosi subsidiary bodies represen"ting a Party to the Convention but, ar that time, not a pany to tliis Agreement, shall be replaced by an additional member to be elected by and from aniongst the parties to this Agreernent, Article 19 l. Subsidiary bodies or other institutional aEangements established by or under the Conveotion, other than those refe*ed to in ri'is Agreemenr, shall lerve this A,greement upon a decision of the Confcrcnce of thc partles serving as the mcetin! of the Parties to this Agreement. 'lhe Confercnce of the parties serving as thE nreeting of the Parties to this Agreement shall speci! the functions to be exercised by such subsidiary bodies or anangements.

  69. The conferencc of thc ^partics serving as the meeting of the parties to this Agreemcnt may providc further guidance to such sibsidiary bodies and institutional arrangements. Articlc 20 l. This Agreenent shall be open for signature and subject to ratification, acceptance or approval by States and regional econoruic integration organizationi that arc Partics to the Convcntion. lt shall be opcn lbr sigiature at the United Nations Headquarters in New york from ZZ ipnl Z0lZ o 2I lrpril 2017. Thereaftcr, this Agrcemcnt shall be opcn for accession from thc day foliowing the datc on which it is closed lor signaiure. [nstrumenrs of ratification, accept; ce, approval or accession shall be deposited with the Depositary.

  70. Any regional econornic integration organizarion that becomes a party to this Agreement without ary of its member States being a party shall be bound by atI the obligations under this Agreement. lh the case Jf regionat economic integration organizations with one or more membor States that ur-" p"rLies to this Agre; ment, the organization and its mcmber States shall decide on their respective respoDsibilities for the performance of thsir obligations una", itris Agreement. In such cases, the organi?-ation and the member stati shal noi be entrttea to exercise rights undcr this Agreement concurrently.

  71. In their instruments of ratificatiol, acceptance, approval or accession, regional economic integration organizatioirs sh; lr de; rar; - the cxtenr of their competence with rcspecl to the matters govemed by this Agreement. These organizations shall arso inform the Depositary, who shalr in turn iniorm the partics, of any substantial modification in the ixtent oitheir con: petence. Article 2l l. This Agreement shall entcr into force on the thirtieth day after the date on which at least 55 lrarties to the Convention accountilrg in total for at least an estimated 55 pcr cent of the total gtobal greenhouse gas-emissions have cleposited their instruments of ratification, acceptance, approval or accession.

  72. . ^Solely ^for ^thc ^limited ^purpose ^of ^paragraph ^I ^of ^this ^Article, ^,.total global greenhousc gas emissions" means re most up-16-i1sgs Brnount communicated on o. before the date of adoption ofthis Agrcemenfby the partios to the ConveDtion.

  73. For each State or regional economjc integracion organization that ratifies, accepts or approves tl s Agre€mcnt or accedes th€reto after the conditions set oui in paragraph I of this Articre for entry into force have becn futfilred, this Agreement shall enter into force on the thirtieth day after the date of aeposit by such State or regional economic integration organization of its instrument of ratifi cation, acceptahce, approval or accession.

  74. . For the purposes of paragtaph I ofthis Article, any instrument deposited by a regional economic integration organization shalr not bi counted as additional tL rhose deposited by its msmber Statcs. Article 22 The provisions of Article 15 of thc Convention on the adoption of amendments to the Convention shall apply mutatis mutandis to this Agreement. Article 23 1 The provisions of Article 16 of tho Convenlion on thc adoption amendment of annexes to the Convention shall apply mutatis mutatnlis to Agreement. otherwise expressly provided for, a reference to this igreemcnt constitutes at the : .ame lime ^a reference ^to ^any ^annexes ^thereto. ^Such ^aniexes ^shall ^bc ^restricted to lisB, lbrms and any other matefial of a descriptive nature thar is of a gcientific, technical, procedural or administrative character. Articlc 24 fhe provisions of Article l4 of the Convention ou settlement of disputes shall apply nutatis mutdndis to this Ageement. Article 25 l, Each Party shall have one vote, except as provided for in paragraph 2 of this Aniclc.

  75. Regional economic integration organizations, in matters within their competence, shall exercise their right to vote with a number of votes equal to the number of their member States that are parties to this Agreement. Such an organization shall not exercise its right to vote if any of its mcm-bcr States excrcises its right, and vice versa. Artlcle 26 The Secretary-General of the Unired Nations shall be the Depositary of this Agreement. and this Article 27 No reservations may be nrade to this Agreement. -24 - Article 28 l: .^_^fl-ilr; ,,e ^aftcr three years from the dare on which this Agreement has : L: : : : "..,lf _r",r: : ,jb.3 ^Plrry: ^that parry may withdraw ^from ^rhis.{greement ^by grvtflg ,yrlnen notificatiolt to tIe Depositary.

  76. Any such withdrawal shall takc effect upon expiry of one year from the date of receipt by the-Depositary of thc notifrcation or iiiiaL"l - on such rater dare as may. be spccified in the notification of w ithdra.rval.

  77. Any Party that withdraws from the Convention shall be considered as also having withdrarm from this Agrecnrcnt. Article 29 " ^_ ^JT ^original.of ^this. ^Agreemenl, ^of ^which the Arabir: , ^Chinese, English, rrench, Russian and Spanish texts are equally authcntic, shall be deposited rviil rhe Secretary-General of the United Nations. DONE at Paris this twclfth day of December two thousand and fifteen. IN WITNESS WHEREOF, rhc undcrsigncd, being duly authorizcd ro that effecr, have signed this Agreement. I tcrcby ^certify rhat rhc foregoing text is a true copy of the paris Agrcemcnt, done al ^paris on 12 December 2015, rh€ orisinal of 'hich is deposired wirh the gi'cretary- Gencral ofthe United Nations. Je certifie que le texte qui prectde cst une copie conformc dc I'Accord dc Paris, fait i Paris Ie 12 ddrembre 2015, dont I'original Se trcwe depos6 aupres du Secretaire general des Nations Unies. For thc Secrctar,-Cencral, Under-Secrgtar,.S6ncral for Legal Affairs and Unitcd Natiors Legal Counsel Unircd Nations Nerv York, l4 March 2016 Pou [e Secritaire gendral, Le Secretairc ginCral adjoint aux affaires j uridiq ues et Conseillerjuridique des Nations Unies T-iJ^. Miguel de Serpl ^s-- Soares Organisation des Nations Unics Nerv York, le l4 mars 2016 leliler ^neqkabrcsmi uenried True Copy Plh. Direktur perjanjian Ekonomi dan Sosial Budava "" Tanooal Date : Agustus 2016 TERIEMAHAN PARIS AGREEMENT TO THE UNITED NATIONS FRAMEWORK CONVENTION ON CLIMATE CHANGE (PERSETUJUAN PARrS ATAS KONVENSI KERANGKA KERJA PE RSE RI KATAN BAN GSA. BANGSA MENGENAI PERUBAHAN IKLIM) PERSETUJUAN PARIS Para Pihak pada Persetujuan ini, Menjadi Para Pihak pada Konvensi Kerangka Kerja perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan lklim, selanjutnya disebut sebagai Konvensi, sesuai Durban Platform for Enhanced Action yang dibentuk melalui Keputusan 1/cp.17 pada Sesi ke-17 Konferensi Para Pihak Konvensi, Dalam pencapaian tujuan Konvensi, dan berpedoman pada prinsip-prinsipnya, termasuk prinsip keadilan dan tanggung jawab bersama yang dibedakan dan berdasarkan kemampuan masing-masing, serta mempertimbangkan situasi nasional yang berbeda- beda, Mengakui adanya kebutuhan akan tanggapan yang efektif dan progresif terhadap ancaman perubahan iklim yang mendesak berdasarkan ilmu pengetahuan yang tersedia dan terbaik, Mengakui pula kebutuhan spesifik dan keadaan khusus para pihak negara-negara berkembang, khususnya yang sangat rentan terhadap dampak yang merugikan dari perubahan iklim, sebagaimana diatur dalam Konvensi, Memperhatikan sepenuhnya adanya kebutuhan spesifik serta kondisi khusus negara kurang berkembang terkait dengan pendanaan dan transfer teknologi, Mengakui bahwa Para Pihak dapat terkena dampak perubahan iklim, serta dampak dari langkah-langkah yang diambil untuk menanganinya, Menekankan adanya keterkaitan yang erat yang ditimbulkan oleh aksi, penanganan dan dampak perubahan iklim terhadap kesetaraan akses pembangunan berkelanjutan dan pengentasan kemiskinan, Mengakui prioritas dasar untuk melakukan perlindungan keamanan pangan dan mengakhiri kelaparan, dan khususnya kerentanan sistem produksi pangan sebagai dampak yang merugikan dari perubahan iklim, Mempertimbangkan perlunya transisi yang adil bagi tenaga kerja dan penciptaan pekerjaan yang layak dan berkualitas sesuai dengan prioritas pembangunan nasional yang ditetapkan, Mengakui bahwa perubahan iklim merupakan keprihatinan bersama umat manusia, para Pihak perlu, ketika mengambil aksi untuk menangani perubahan iklim, menghormati, mendorong dan mempertimbangkan tanggung-jawabnya terhadap hak asasi manusia, hak atas kesehatan, hak masyarakat hukum adat dan komunitas lokal, migran, anak- anak, penyandang disabilitas dan kelompok dalam kondisi rentan dan hak atas pembangunan termasuk kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan dan keadilan antar generasi, Mengakui pentingnya konservasi dan penguatan, secara patut, rosot dan penyimpanan gas rumah kaca yang diatur dalam Konvensi, Mencatat pentingnya untuk menjamin integritas seluruh ekosistem, termasuk lautan, dan perlindungan keanekaragaman hayati, yang diakui oleh beberapa kebudayaan sebagai Mother Earth, dan mencatat pentingnya konsep "keadilan iklim", ketika melakukan aksi penanganan perubahan iklim, Menegaskan pentingnya pendidikan, pelatihan, pemahaman publik, partisipasi publik, akses publik atas informasi dan kerja sama di semua tingkatan dalam masalah yang diatur dalam Persetujuan ini, Mengakui pentingnya keterlibatan pemerintah dan berbagai pelaku di seluruh tingkatan, sesuai dengan peraturan perundangan nasional para pihak yang berlaku, dalam penanganan perubahan iklim, Mengakui pula bahwa gaya hidup, konsumsi dan produksi yang berkelanjutan, dengan negara maju menunjukkan kepemimpinan, memegang peran penting dalam penanganan perubahan iklim, Telah menyepakati sebagai berikut:

    Pasal 1

    Untuk keperluan Persetujuan ini, definisi yang terkandung dalam pasal wajib dilaksanakan. Sebagai tambahan: (a) "Konvensi" adalah Konvensi Kerangka Kerja perserikatan tentang Perubahan lklim, diadopsi di New ^york pada 9 Mei 1992; (b) 'Konferensi Para Pihak" adalah Konferensi para pihak pada Konvensi; (c) "Pihak" adalah suatu pihak pada Persetujuan ini. 1 dari Konvensi Bangsa-Bangsa 1.


    Pasal 2

    Persetujuan ini, dalam rangka meningkatkan implementasi Konvensi, termasuk tujuannya, bermaksud untuk memperkuat penanganan global terhadap ancaman perubahan iklim, dalam konteks pembangunan berkelanjutan dan upaya pengentasan kemiskinan, termasuk melalui: (a) Menahan laju kenaikan suhu rata-rata global di bawah 2.C di atas suhu di masa pra-industrialisasi dan melanjutkan upaya untuk membatasi kenaikan suhu hingga 1,5"C di atas suhu di masa pra-industrialisasi, mengakui bahwa upaya ini akan secara signifikan mengurangi risiko dan dampak perubahan iklim; (b) Meningkatkan kemampuan adaptasi terhadap dampak perubahan iklim dan mendorong ketahanan iklim dan melakukan pembangunan yang rendah emisi gas rumah kaca, tanpa mengancam produksi pangan; dan (c) Membuat aliran dana yang konsisten dengan arah pembangunan yang rendah emisi gas rumah kaca dan berketahanan iklim. Persetujuan ini akan diimplementasikan untuk mencerminkan keadilan dan prinsip tanggung ^jawab bersama yang dibedakan, dan kemampuan masing-masing serta mempertimbangkan situasi nasional yang berbeda-beda.


    Pasal 3

    sebagai kontribusi yang ditetapkan secara nasional bagi penanganan global terhadap perubahan iklim, semua pihak akan meraksanakan dan menyampaikan upaya yang ambisius sebagaimana diatur dalam pasal 4, 7 , g, 10, 1 1 dan 1 3 dalam rangka mencapai tujuan Persetujuan ini sebagaimana ditetapkan dalam pasal 2. Upaya semua Pihak akan menunjukkan kemajuan dari waktu ke waktu, dengan tetap mengakui kebutuhan untuk mendukung para pihak dari negara berkembang bagi implementasi Persetujuan secara efektif . Pasal 4 1. Untuk mencapai tujuan suhu jangka panjang sebagaimana ditetapkan dalam pasal 2, Para Pihak berketetapan untuk mencapai titik puncak emisi gas rumah kaca global secepat mungkin, mengakui bahwa pencapaian titik puncak bagi para pihak dari negara berkembang akan membutuhkan waktu lebih lama, dan segera setelah itu semua Pihak akan melakukan upaya penurunan emisi gas rumah kaca secara cepat sesuai dengan ilmu pengetahuan terbaik yang tersedia, sehingga mencapai keseimbangan antara emisi dari sumber antropogenik dan serapan dari rosot gas rumah kaca pada pertengahan kedua abad ini, berdasarkan prinsip keadilan, dan dalam konteks pembangunan berkelanjutan dan upaya untuk menghapus kemiskinan. 2- setiap Pihak wajib menyiapkan, menyampaikan dan mempertahankan kontribusi yang ditetapkan secara nasional untuk periode selanjutnya yang ingin dicapai. para pihak harus melakukan upaya mitigasi di dalam negeri, guna mencapai tujuan dari kontribusi tersebut. 3. Kontribusi yang ditetapkan secara nasional untuk periode selanjutnya akan menunjukkan peningkatan dari kontribusi yang ditetapkan secara nasional yang sedang berjalan dan mencerminkan ambisi tertinggi yang memungkinkan, sesuai dengan tanggung jawab bersama yang dibedakan dan kemampuan masing-masing, serta mempertimbangkan situasi nasional yang berbeda-beda. 4' Para Pihak negara maju perru meranjutkan kepemimpinan dengan mengambir langkah-langkah target penurunan emisi absolut di seluruh sektor ekonomi. para Pihak dari negara berkembang perru meranjutkan peningkatan upaya mitigasinya, dan seiring waktu didorong menuju target penurunan atau pembatasan emisi di seluruh sektor ekonomi dengan mempertimbangkan situasi nasional yang berbeda- beda. 5. Dukungan wajib diberikan kepada para pihak dari negara berkembang untuk mengimplementasikan ^pasal ini, sesuai dengan pasal 9, 10 dan 11, dengan mengakui bahwa peningkatan dukungan bagi para pihak negara berkembang akan memungkinkan ambisi yang lebih tinggi dalam aksi-aksinya.


  78. L 10. 11 . Negara kurang berkembang dan negara berkembang kepulauan kecil dapat menyiapkan dan menyampaikan strategi, rencana dan aksinya untuk pembangunan yang rendah emisi gas rumah kaca sesuai situasi khusus masing_masing. Manfaat bersama mitigasi yang dihasilkan dari aksi adaptasi oleh para pihak dan/atau rencana diversifikasi ekonomi dapat memberikan kontribusi pada hasil mitigasi berdasarkan Pasal ini. Dalam menyampaikan kontribusi yang ditetapkan secara nasional, seluruh pihak wajib menyediakan informasi yang dibutuhkan untuk kejelasan, transparansi dan pemahaman sesuai Keputusan 1lcP.21 dan seluruh keputusan terkait lainnya dari Konferensi Para Pihak yang berfungsi sebagai sidang para pihak persetujuan ini. setiap Pihak wajib menyampaikan kontribusi yang ditetapkan secara nasional setiap lima tahun sesuai Keputusan 1/cP.21 dan seluruh keputusan terkait lainnya dari Konferensi Para Pihak yang berfungsi sebagai sidang para pihak persetujuan ini dan mendapat informasi dari hasil global stocktake yang tercantum pada pasal 14. Konferensi Para Pihak yang berfungsi sebagai sidang para pihak persetujuan ini wajib mempertimbangkan kerangka waktu bersama bagi kontribusi yang ditetapkan secara nasional pada sesi pertamanya. setiap Pihak dapat setiap saat menyesuaikan kontribusi yang ditetapkan secara nasional yang sedang berlaku untuk meningkatkan ambisinya, sesuai dengan pedoman yang diadopsi oleh Konferensi Para pihak yang berfungsi sebagai sidang Para Pihak Persetujuan ini.

  79. Kontribusi yang ditetapkan secara nasional yang disampaikan oleh para pihak wajib dicatat dalam pencatatan publik yang dikelola oleh sekretariat. Para Pihak wajib mempertanggungjawabkan kontribusi yang ditetapkan secara nasional. Dalam menghitung emisi gas rumah kaca antropogenik dan serapan sesuai dengan kontribusi yang ditetapkan secara nasional, para pihak wajib mendorong lingkungan yang terpadu, transparansi, ketepatan, kelengkapan, daya banding dan konsistensi, dan menjamin penghindaran penghitungan ganda, sesuai dengan pedoman yang diadopsi oleh Konferensi para pihak yang berfungsi sebagai sidang Para Pihak Persetujuan ini.

  80. Dalam konteks kontribusi yang ditetapkan secara nasional, para pihak pada saat mengakui dan mengimplementasikan aksi mitigasi terhadap emisi antropogenik dan serapan, perlu mempertimbangkan, secara patut, metode dan pedoman yang ada dalam Konvensi, sesuai pengaturan ayat 13 pasal ini. Para Pihak dalam mengimplementasikan Persetujuan ini wajib mempertimbangkan keprihatinan Para Pihak yang paling terpengaruh ekonominya oleh dampak dari tindakan penanganan, khususnya Para Pihak dari negara berkembang. Para Pihak, termasuk organisasi integrasi ekonomi regional dan seluruh negara anggotanya, yang telah menyetujui untuk bertindak secara bersama berdasarkan ayat 2 Pasal ini wajib menyampaikan notifikasi kepada sekretariat seluruh persyaratan dalam perjanjian, termasuk tingkat emisi yang dialokasikan untuk setiap Pihak pada kurun waktu yang telah dijadwalkan, pada saat mereka menyampaikan kontribusi yang ditetapkan secara nasional. Sekretariat selanjutnya wajib menyampaikan kepada Para Pihak dan penandatangan Konvensi mengenai persyaratan yang diatur dalam perjanjian tersebut. Setiap Pihak perjanjian tersebut wajib bertanggung-jawab terhadap tingkat emisinya sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat 16 pasal ini dan sesuai dengan ayat 13 dan 14 dari Pasal ini dan pasal 13 dan 15. Apabila Para Pihak bertindak secara bersama dalam kerangka kerja dari, dan bersama dengan, sebuah organisasi integrasi ekonomi regional yang juga merupakan Pihak pada Persetujuan ini, setiap negara anggota dari organisasi integrasi ekonomi regional secara masing-masing, dan bersama dengan organisasi integrasi ekonomi regional, wajib bertanggung-jawab atas tingkat emisinya masing-masing yang ditetapkan dalam perjanjian yang disampaikan sebagaimana dimaksud ayat 16 dari Pasal ini sesuai dengan ayat 13 dan 14 dari Pasal ini dan pasal 13 dan 15.

  81. semua Pihak perlu berupaya untuk merumuskan dan menyampaikan strategi pembangunan rendah emisi gas rumah kaca jangka panjang, berdasarkan pasal 2 dengan mempertimbangkan tanggung jawab bersama yang dibedakan dan kemampuan masing-masing, serta mempertimbangkan situasi nasional yang berbeda-beda.

    1. Pasal 5 Para Pihak perlu mengambil langkah-langkah untuk melakukan konservasi dan meningkatkan, secara patut, rosot dan penyimpanan dari gas rumah kaca sebagaimana tercantum pada Pasal 4 ayal 1 (d), Konvensi, termasuk hutan. Para Pihak didorong untuk mengambil aksi guna mengimplementasikan dan mendukung, termasuk melalui sistem pembayaran berbasis hasil, kerangka kerja yang sudah ada sebagaimana ditetapkan dalam pedoman dan keputusan terkait yang telah disepakati menurut Konvensi untuk: pendekatan kebijakan dan insentif positif bagi kegiatan yang berkaitan dengan penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan, dan peranan konservasi, pengelolaan hutan berkelanjutan dan peningkatan cadangan karbon hutan di negara berkembang; serta pendekatan kebijakan alternatif, seperti pendekatan mitigasi bersama dan adaptasi untuk pengelolaan hutan berkelanjutan dan terpadu, sekaligus menegaskan kembali pentingnya pemberian insentif, secara patut, pada manfaat non-karbon terkait dengan pendekatan tersebut.
    2. Pasal 6 Para Pihak mengakui adanya sebagian Pihak yang memilih untuk melakukan kerja sama secara sukarela dalam implementasi kontribusi yang ditetapkan secara nasional guna mencapai ambisi yang lebih tinggi dalam aksi mitigasi dan adaptasinya dan mendorong pembangunan berkelanjutan dan lingkungan yang terpadu. Para Pihak, apabila terlibat dalam kerja sama secara sukarela yang mencakup penggunaan hasil mitigasi yang dapat ditransfer secara internasional menjadi capaian kontribusi yang ditetapkan secara nasional, wajib mendorong pembangunan berkelanjutan dan menjamin lingkungan yang terpadu dan transparansi, termasuk dalam hal tata kelola, dan wajib menerapkan penghitungan yang menyeluruh untuk menjamin, antara lain; pencegahan penghitungan ganda, konsisten dengan panduan yang diadopsi oleh Konferensi Para Pihak yang berfungsi sebagai sidang Para Pihak Persetujuan ini.
  82. Penggunaan hasil mitigasi yang dapat ditransfer secara internasional untuk mencapai kontribusi yang ditetapkan secara nasional di bawah persetujuan ini wajib bersifat sukarela dan disahkan oleh Para Pihak yang berpartisipasi. Suatu mekanisme untuk berkontribusi pada mitigasi emisi gas rumah kaca dan mendukung pembangunan berkelanjutan dengan ini dibentuk di bawah otoritas dan panduan Konferensi Para Pihak yang berfungsi sebagai sidang para pihak Persetujuan ini untuk digunakan oleh Para Pihak secara sukarela. Mekanisme ini wajib diawasi oleh badan yang ditunjuk oleh Konferensi para pihak yang berfungsi sebagai sidang Para Pihak Persetujuan ini, dan wajib diarahkan: (a) Untuk mendorong mitigasi emisi gas rumah kaca dan di saat bersamaan memajukan pembangunan berkelanjutan; (b) Untuk memberikan insentif dan memfasilitasi partisipasi dalam mitigasi emisi gas rumah kaca oleh badan publik dan swasta yang diberi kewenangan oleh suatu Pihak; (c) Untuk berkontribusi terhadap pengurangan tingkat emisi di Pihak tuan rumah, yang akan mendapatkan keuntungan dari kegiatan mitigasi yang menghasilkan penurunan emisi yang juga dapat digunakan oleh Pihak lain untuk memenuhi kontribusi yang ditetapkan secara nasional tersebut; dan (d) Untuk menghasilkan mitigasi emisi global yang menyeluruh. Penurunan emisi yang dihasilkan dari mekanisme dimaksud pada ayat 4 Pasal ini wajib tidak digunakan untuk menunjukkan pencapaian kontribusi yang ditetapkan secara nasional suatu Pihak tuan rumah apabila pencapaian tersebut telah digunakan oleh Pihak lain untuk menunjukkan pencapaian kontribusi yang ditetapkan secara nasional. Konferensi Para Pihak yang berfungsi sebagai sidang Para Pihak Persetujuan ini wajib memastikan bahwa bagian dari hasil kegiatan di bawah mekanisme sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 Pasal ini digunakan untuk membiayai pengeluaran administrasi serta untuk membantu Para Pihak dari negara berkembang yang rentan terhadap dampak perubahan iklim untuk memenuhi biaya adaptasi. Konferensi Para Pihak yang berfungsi sebagai sidang Para Pihak Persetujuan ini wajib mengadopsi aturan, modalitas dan prosedur bagi mekanisme sebagaimana dimaksud ayat 4 Pasal ini pada sesi pertamanya.

  83. Para Pihak mengakui pentingnya pendekatan non-pasar yang terpadu, holistik dan seimbang yang tersedia bagi Para Pihak untuk membantu implementasi kontribusi yang ditetapkan secara nasional, dalam konteks pembangunan berkelanjutan dan pengentasan kemiskinan, secara terkoordinasi dan efektif, termasuk melalui, antara lain, mitigasi, adaptasi, pendanaan, transfer teknologi dan peningkatan kapasitas, secara memadai. Pendekata n-pendekatan ini wajib bertujuan untuk: (a) Mendorong ambisi mitigasi dan adaptasi; (b) Meningkatkan partisipasi sektor publik dan swasta dalam implementasi kontribusi nasional yang ditetapkan secara nasional; dan (c) Memungkinkan adanya peluang berkoordinasi antar-instrumen dan pengaturan kelembagaan yang relevan. Sebuah kerangka kerja untuk pendekatan non-pasar bagi pembangunan berkelanjutan yang didefinisikan untuk mendorong pendekatan non-pasar sebagaimana dimaksud pada ayat I Pasal ini.

    Pasal 7

    Para Pihak dengan ini menetapkan tujuan global adaptasi dalam rangka meningkatkan kapasitas adaptasi, memperkuat ketahanan dan mengurangi kerentanan terhadap perubahan iklim, dengan maksud untuk memberikan kontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan dan memastikan suatu penanganan adaptasi yang memadai dalam konteks tujuan penurunan suhu yang dimaksud dalam pasal 2. Para Pihak mengakui bahwa adaptasi adalah tantangan global yang dihadapi oleh semua yang memiliki dimensi lokal, sub-nasional, nasional, regional dan internasional, dan merupakan komponen kunci dari dan memberikan kontribusi pada penanganan jangka panjang global terhadap perubahan iklim untuk melindungi masyarakat, mata pencaharian dan ekosistem, dengan mempertimbangkan kebutuhan yang sangat mendesak dan segera oleh ^para ^pihak dari negara berkembang khususnya yang rentan terhadap dampak merugikan dari perubahan iklim.


  84. Upaya adaptasi Para Pihak dari negara berkembang wajib diakui, sesuai dengan modalitas yang akan diadopsi oleh Konferensi para pihak yang berfungsi sebagai sidang Para Pihak Persetujuan ini pada sesi pertamanya. Para Pihak mengakui bahwa kebutuhan untuk beradaptasi saat ini adalah signifikan dan bahwa tingkat mitigasi yang lebih tinggi dapat mengurangi kebutuhan upaya adaptasi tambahan, dan bahwa kebutuhan adaptasi yang lebih besar dapat berimplikasl pada biaya adaptasi yang lebih besar. Para Pihak mengakui bahwa aksi adaptasi perlu mengikuti pendekatan yang bersumber dari negara sendiri, responsif terhadap gender, partisipatif dan sepenuhnya transparan, dengan mempertimbangkan kelompok, komunitas dan ekosistem yang rentan, dan perlu didasarkan pada dan dipandu oleh ilmu pengetahuan yang tersedia dan terbaik, serta apabila diperlukan, pengetahuan tradisional, pengetahuan masyarakat hukum adat dan sistem pengetahuan lokal, dengan maksud untuk mengintegrasikan adaptasi tersebut ke dalam kebijakan dan aksi sosial ekonomi dan lingkungan yang relevan, apabila diperlukan. Para Pihak mengakui pentingnya dukungan dan kerja sama internasional bagi upaya adaptasi dan pentingnya mempertimbangkan kebutuhan para pihak negara berkembang, khususnya yang rentan terhadap dampak merugikan dari perubahan iklim. Para Pihak perlu memperkuat kerja sama dalam meningkatkan aksi adaptasi, dengan mempertimbangkan Kerangka Kerja Adaptasi Cancun, termasuk meliputi : (a) Membagi informasi, praktik yang baik, pengalaman dan pembelajaran, termasuk, apabila diperlukan, yang berhubungan dengan ilmu pengetahuan, perencanaan, kebijakan dan implementasi aksi adaptasi. (b) Memperkuat pengaturan kelembagaan, termasuk lembaga di bawah Konvensi yang berfungsi untuk melaksanakan persetujuan ini, untuk mendukung pengolahan informasi dan pengetahuan yang relevan, dan penyediaan dukungan teknis dan bimbingan bagi Para Pihak. (c) Memperkuat pengetahuan ilmiah dalam hal iklim, termasuk penelitian, pengamatan sistematis atas sistem iklim dan sistem peringatan dini, sedemikian rupa dengan layanan informasi iklim dan mendukung pengambilan keputusan. 10 8.

  85. 11 . (d) Membantu Para Pihak dari negara berkembang dalam mengidentifikasi praktik adaptasi yang efektif, kebutuhan adaptasi, prioritas, dukungan yang diberikan dan diterima untuk aksi dan upaya adaptasi, dan tantangan dan kesenjangan, dengan cara yang konsisten untuk mendorong praktik yang baik. (e) Memperbaiki efektivitas dan daya tahan aksi adaptasi. Organ dan Badan Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa didorong untuk mendukung upaya Para Pihak untuk mengimplementasikan aksi yang merujuk pada ayat 7 pasal ini, dengan mempertimbangkan ketentuan ayat 5 Pasal ini. Setiap Pihak wajib, apabila diperlukan, terlibat dalam proses perencanaan adaptasi dan aksi implementasi, termasuk pengembangan atau peningkatan rencana, kebijakan dan/atau kontribusi yang relevan, yang dapat meliputi : (a) lmplementasi aksi adaptasi, usaha dan/atau upaya; (b) Proses untuk merumuskan dan mengimplementasikan rencana adaptasi nasional; (c) Kajian mengenai dampak dan kerentanan dari perubahan iklim, dengan maksud untuk merumuskan aksi prioritas yang ditentukan secara nasional, dengan mempertimbangkan masyarakat, tempat dan ekosistem yang rentan; (d) Memantau dan mengevaluasi dan memperlajari rencana, kebijakan, program dan aksi adaptasi; dan (e) Membangun ketahanan sistem sosioekonomi dan ekologi, termasuk melalui diversifikasi ekonomi dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Setiap Pihak perlu, apabila diperlukan, menyerahkan dan memperbaharui komunikasi adaptasi secara berkala, yang dapat mencakup prioritas, kebutuhan akan implementasi dan dukungan, rencana dan aksi, tanpa menimbulkan tambahan beban bagi Para Pihak dari negara berkembang. Komunikasi adaptasi sebagai mana dimaksud ayat 10 Pasal ini wajib, apabila diperlukan, diserahkan dan diperbaharui secara berkala, sebagai salah satu komponen dari atau terkait dengan komunikasi atau dokumen lainnya, termasuk komunikasi nasional dan/atau suatu rencana adaptasi nasional, suatu kontribusi yang ditetapkan secara nasional yang mengacu pada Pasal 4, ayal 2. 1,L 12.

  86. Komunikasi adaptasi sebagaimana dirujuk pada ayat 10 pasal ini wajib tercatat pada pencatatan publik yang dikelola oleh sekretariat. Dukungan internasional yang berkelanjutan dan meningkat wajib diberikan bagi para Pihak dari negara berkembang untuk mengimplementasikan ayat 7, 9, ^.10 dan 1 1 Pasal ini, sesuai dengan ketentuan Pasal 9, 10 dan 11. Global stocktake sebagaimana dirujuk pada Pasal 14 wajib, antara lain: (a) Mengakui upaya adaptasi oleh Para Pihak dari negara berkembang (b) Meningkatkan impelementasi aksiadaptasi dengan mempertimbangkan komunikasi adaptasi sebagaimana dirujuk dalam ayat 10 Pasal ini; (c) Meninjau ketersediaan dan efektivitas adaptasi dan dukungan yang disediakan untuk adaptasi;dan (d) Meninjau kemajuan secara keseluruhan yang dibuat dalam rangka mencapai tujuan adaptasi global merujuk pada ayat 1 Pasal ini

    Pasal 8

    Para Pihak mengakui pentingnya menghindari, mengurangi dan mengatasi kerugian dan kerusakan yang berhubungan dengan dampak merugikan dari perubahan iklim, termasuk peristiwa cuaca ekstrim dan peristiwa alam yang terjadi secara perlahan, dan peran pembangunan berkelanjutan dalam mengurangi risiko kerugian dan kerusakan. Mekanisme lnternasional Warsawa untuk Kerugian dan Kerusakan Terkait Dampak Perubahan lklim wajib tunduk kepada kewenangan dan arahan dari Konferensi Para Pihak yang berfungsi sebagai sidang Para Pihak dalam Persetujuan ini dan dapat ditingkatkan dan diperkuat, sebagaimana ditentukan oleh Konferensi Para Pihak yang berfungsi sebagai sidang Para Pihak Persetujuan ini. Para Pihak perlu meningkatkan pemahaman, aksi dan dukungan, termasuk melalui Mekanisme lnternasional Warsawa, apabila diperlukan, secara kooperatif dan fasilitatif dengan mempertimbangkan kerugian dan kerusakan yang terkait dengan dampak merugikan dari perubahan iklim.


  87. 72 4. Dengan demikian, bidang kerja sama dan fasilitasi untuk meningkatkan pemahaman, aksi dan dukungan dapat mencakup : (a) Sistem peringatan dini; (b) Kesiapan tanggap darurat; (c) Peristiwa alam yang terjadi secara perlahan (s/ow onsef evenfs); (d) Peristiwa yang dapat menyebabkan kerugian dan kerusakan yang tak dapat diubah dan permanen; (e) Pengkajian dan pengelolaan risiko yang komprehensif; (f) Fasilitas asuransi risiko, pengelompokan risiko perubahan iklim dan solusi asuransi lainnya; (g) Kerugian non-ekonomi; dan (h) Ketahanan komunitas, mata pencaharian dan ekosistem. Mekanisme lnternasional Warsawa wajib berkolaborasi dengan badan yang ada dan kelompok ahli di bawah Persetujuan, begitu pula halnya dengan organisasi dan badan ahli yang relevan di luar Persetujuan. Pasal 9 1. Para Pihak dari negara maju wajib menyediakan sumber pendanaan untuk membantu Para Pihak dari negara berkembang dalam melaksanakan mitigasi dan adaptasi guna melanjutkan kewajiban mereka yang telah ada berdasarkan Konvensi. 2. Para Pihak lain didorong untuk memberikan atau melanjutkan pemberian dukungan secara sukarela. 3. Sebagai bagian dari upaya global, Para Pihak dari negara maju perlu melanjutkan untuk memimpin dalam mobilisasi pendanaan iklim dari berbagai sumber, instrumen dan saluran, dengan mempertimbangkan peran penting dana publik, melalui berbagai aksi, termasuk dukungan atas strategi yang dibuat oleh negara, dan mempertimbangkan kebutuhan dan prioritas ^para pihak dari negara berkembang. Mobilisasi pendanaan iklim dimaksud perlu menunjukan sebuah kemajuan melebihi upaya sebelumnya.

  88. Penyediaan sumber pendanaan yang ditingkatkan perru diarahkan untuk mencapai keseimbangan antara adaptasi dan mitigasi, dengan mempertimbangkan strategi yang dibuat oleh negara, dan prioritas dan kebutuhan para pihak dari negara berkembang, khususnya mereka yang rentan terhadap dampak merugikan perubahan iklim dan mempunyai keterbatasan kapasitas yang signifikan, negara kurang berkembang dan negara berkembang kepulauan kecil, mempertimbangkan kebutuhan untuk publik dan hibah berbasis sumber daya untuk adaptasi. Para Pihak dari negara maju, wajib mengkomunikasikan informasi indikatif kuantitatif dan kualitatif setiap dua tahun yang terkait ayat 1 dan 3 pasal ini, sebagaimana berlaku, termasuk, yang tersedia, tingkat proyeksi sumber pendanaan publik yang akan diberikan kepada Para Pihak dari negara berkembang. para pihak lain yang menyediakan sumber daya didorong untuk mengkomunikasikan informasi tersebut setiap dua tahun secara sukarela. Global stocktake sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 wajib mempertimbangkan informasi yang relevan yang disediakan oleh para pihak dari negara maju dan/atau lembaga yang dibentuk oleh Persetujuan yang terkait dengan pendanaan iklim. Para Pihak dari negara maju wajib memberikan informasi yang transparan dan konsisten mengenai dukungan untuk Para ^pihak dari negara berkembang yang disediakan dan dimobilisasi melalui intervensi publik setiap dua tahun yang sesuai dengan modalitas, prosedur dan pedoman untuk diadopsi oleh Konferensi para pihak sebagai sidang Persetujuan ini, pada sesi pertamanya, sebagaimana diatur dalam Pasal 13, ayat 13. Para Pihak lain didorong untuk melakukan hal serupa. Mekanisme Pendanaan Konvensi, termasuk entitas operasionalnya, wajib berfungsi sebagai mekanisme pendanaan dari Perselujuan ini. Lembaga-lembaga yang melaksanakan Persetujuan ini, termasuk entitas operasional Mekanisme Pendanaan Konvensi, wajib bertujuan untuk menjamin akses sumber pendanaan yang efisien melalui prosedur persetujuanyang sederhana dan meningkatkan kesiapan dukungan untuk Para Pihak dari negara berkembang, khususnya untuk negara kurang berkembang dan negara berkembang kepulauan kecil,dalam konteks strategi dan rencana aksi nasional perubahan iklim.

  89. 74 1.

    Pasal 10

    Para Pihak memiliki kesamaan visi jangka-panjang mengenai pentingnya perwujudan pengembangan dan alih teknologi secara penuh guna meningkatkan ketahanan terhadap perubahan iklim dan mengurangi emisi gas rumah kaca. Para Pihak, mengingat pentingnya teknologi bagi pelaksanaan aksi mitigasi dan adaptasi menurut Persetujuan ini dan mengakui upaya penyebaran serta diseminasi teknologi yang telah ditetapkan, wajib memperkuat aksi kerja sama pengembangan dan alih teknologi. Mekanisme Teknologi yang ditetapkan Konvensi wajib berlaku dalam persetujuan ini. suatu kerangka kerja teknologi dengan ini dibentuk untuk memberikan panduan menyeluruh bagi kegiatan Mekanisme Teknologi guna mendorong dan memfasilitasi peningkatan aksi pengembangan dan alih teknologi dalam rangka mendukung implementasi Persetujuan ini, untuk mencapai visi jangka panjang sebagaimana dirujuk dalam ayat 1 Pasal ini. Upaya mempercepat, mendorong dan memungkinkan terjadinya inovasi sangaflah penting bagi suatu penanganan global jangka panjang yang efektif terhadap perubahan iklim dan mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan. Upaya demikian wajib, apabila diperlukan, didukung, termasuk melalui mekanisme teknologi dan melalui sarana keuangan, melalui Mekanisme Finansial dalam Konvensi, untuk pendekatan bersama bagi pengembangan dan penelitian, dan memberikan akses atas teknologi, khususnya pada tahap awal dari siklus teknologi, bagi Para Pihak dari negara berkembang. Dukungan, termasuk dukungan keuangan, wajib disediakan kepada para pihak dari negara berkembang guna pengimplementasian pasal ini, termasuk untuk memperkuat aksi kerja sama dalam pengembangan dan alih teknologi pada tahapan yang berbeda dari siklus teknologi, dengan mempertimbangkan tercapainya kesimbangan antara dukungan untuk mitigasi dan adaptasi. Gtobal stocktake sebagaimana diatur Pasal 14 wajib mempertimbangkan informasi mengenai upaya dan dukungan pengembangan dan alih teknologi untuk para pihak dari negara berkembang.


  90. 15 1.

    Pasal 11

    Peningkatan kapasitas dalam Persetujuan ini perlu meningkatkan kapasitas dan kemampuan Para Pihak dari negara berkembang, khususnya negara-negara dengan kapasitas terendah, seperti Negara kurang berkembang, dan negara-negara yang secara khusus sangat rentan terhadap dampak merugikan dari perubahan iklim, seperti negara berkembang kepulauan kecil, untuk melakukan aksi perubahan iklim secara efektif, termasuk antara lain, untuk implementasi aksi adaptasi dan mitigasi, dan perlu memfasilitasi pengembangan, diseminasi dan penyebaran teknologi, akses terhadap pendanaan iklim, aspek-aspek pendidikan terkait, pelatihan dan kesadaran publik, dan komunikasi informasi yang transparan, tepat waktu dan akurat. Peningkatan kapasitas perlu bersumber dari negara sendiri, berdasarkan dan menyikapi kebutuhan nasional, dan memajukan kepemilikan nasional para pihak, khususnya Para Pihak dari negara berkembang, termasuk pada tataran nasional, sub- nasional dan lokal. Peningkatan kapasitas perlu dipandu oleh pembelajaran, termasuk yang bersumber dari aktifitas peningkatan kapasitas di bawah Konvensi, dan perlu merupakan suatu proses yang efektif, berulang-ulang yang bersifat partisipasif, lintas sektoral dan responsif terhadap gender.


  91. Seluruh Pihak perlu bekerja sama untuk meningkatkan kapasitas Para Pihak dari negara berkembang untuk mengimplementasikan Persetujuan ini. Para Pihak dari Negara maju perlu meningkatkan dukungan bagi aksi peningkatan kapasitas di negara berkembang.

  92. Semua Pihak yang meningkatkan kapasitas Para Pihak dari negara berkembang untuk mengimplementasikan Persetujuan ini, termasuk melalui pendekatan regional, bilateral dan multilateral, wajib menyampaikan secara berkala inengenai aksi atau upaya peningkatan kapasitas. Para Pihak dari negara berkembang perlu menyampaikan secara berkala kemajuan yang dicapai dalam mengimplementasikan rencana, kebijakan, aksi atau upaya peningkatan kapasitas untuk mengimplementasikan Persetujuan ini. 5. Kegiatan peningkatan kapasitas wajib diperkuat melalui pengaturan kelembagaan untuk mendukung implementasi Persetujuan ini, termasuk pengaturan kelembagaan yang sesuai yang dibentuk berdasarkan Konvensi yang melaksanakan Persetujuan ini Konferensi Para Pihak yang berfungsi sebagai sidang Para Pihak pada Persetujuan ini wajib, pada sesi pertamanya, mempertimbangkan dan mengadopsi suatu keputusan mengenai pengaturan awal kelembagaan untuk peningkatan kapasitas.

  93. 16

    Pasal 12

    Para Pihak wajib bekerja sama dalam mengambil upaya, apabila diperlukan, untuk meningkatkan pendidikan, pelatihan, kesadaran publik mengenai isu perubahan iklim, partisipasi publik dan akses publik terhadap informasi, mengakui pentingnya langkah- langkah ini dalam rangka peningkatan aksi menurut Persetujuan ini.


    Pasal 13

    Dalam rangka membangun rasa saling percaya dan keyakinan dan untuk memajukan implementasi yang efektif, dengan ini dibentuk suatu kerangka kerja untuk meningkatkan transparansi bagi aksi dan dukungan, dengan disertai fleksibilitas yang mempertimbangkan perbedaan kapasitas Para Pihak dan dibangun atas dasar pengalaman bersama. Kerangka kerja transparansi tersebut wajib memberi fleksibilitas dalam implementasi ketentuan-ketentuan Pasal ini bagi Para Plhak negara berkembang yang memerlukan sesuai kapasitasnya. Modalitas, prosedur dan panduan yang dirujuk ayat ^'13 Pasal ini wajib mencerminkan fleksibilitas tersebut. Kerangka kerja transparansi wajib dibangun atas dan meningkatkan pengaturan transparansi menurut Konvensi, mengakui situasi khusus dari negara kurang berkembang dan negara berkembang kepulauan kecil, dan diimplementasikan secara fasilitatif, tidak memaksa, tidak menghukum, menghormati kedaulatan nasional, dan menghindari pemberian beban yang tidak semestinya bagi Para Pihak. Pengaturan transparansi menurut Konvensi, termasuk komunikasi nasional, laporan dua tahunan dan Iaporan mutakhir dua tahunan, penilaian internasional dan peninjauan dan konsultasi dan analisis internasional, wajib menjadi bagian pengalaman yang diambil bagi pengembangan modalitas, prosedur dan pedoman menurut ayat 13 Pasal ini. Tujuan dari kerangka kerja untuk transparansi aksi adalah untuk memberikan pemahaman yang jelas mengenai aksi perubahan iklim sesuai tujuan Konvensi sebagaimana diatur dalam Pasal 2, termasuk kejelasan dan mengukur kemajuan aksi menuju pencapaian 'kontribusi masing-masing Pihak yang ditetapkan secara nasional berdasarkan Pasal 4, dan aksi adaptasi Para Pihak menurut Pasal 7, termasuk praktik yang baik, prioritas, kebutuhan dan kesenjangan, untuk menginformasikan global stocktake menurut Pasal 14.


  94. 1,7 6. Tujuan kerangka kerja untuk dukungan transparansi adalah untuk memberikan kejelasan mengenai dukungan yang diberikan dan diterima oleh tiap pihak yang relevan dalam kaitan aksi perubahan iklim menurut pasal 4, 7, g, 1O dan 1 1 , dan, sedapat mungkin, memberikan gambaran lengkap tentang dukungan keuangan keseluruhan yang disediakan, dan menginformasikan pada gtobal stocktake menurut Pasal 14. Setiap Pihak wajib secara teratur memberikan informasi sebagai berikut: (a) Sebuah laporan inventarisasi gas rumah kaca nasional mengenai emisi antropogenik dari sumber dan serapan oleh rosot gas rumah kaca, yang disusun dengan menggunakan metodologi Panel Antar pemerintah tentang perubahan lklim dan disepakati oleh Konferensi ^para pihak yang berfungsi sebagai sidang Para Pihak Persejutuan ini; (b) lnformasi yang diperlukan untuk mengukur kemajuan dalam implementasi dan pencapaian kontribusi yang ditetapkan secara nasional menurut pasal 4. Setiap Pihak juga perlu menyediakan informasi yang berkaitan dengan dampak perubahan iklim dan adaptasi menurut Pasal 7, apabila diperlukan. Para Pihak dari negara maju wajib, dan Pihak lain yang memberikan dukungan perlu, memberikan informasi tentang dukungan pembiayaan, alih teknologi dan peningkatan kapasitas yang disediakan untuk Para Pihak dari negara berkembang menurut pasal 9, 10 dan 11. Para Pihak dari negara berkembang perlu memberikan informasi mengenai dukungan pembiayaan alih teknologi dan peningkatan kapasitas yang diperlukan dan yang diterima menurut Pasal 9, 10 dan 11. lnformasi yang disampaikan oleh setiap Pihak menurut ayat 7 dan g pasal ini wajib menjalani kajian oleh ahli teknis, sesuai dengan keputusan 1 I Cp.21 . Bagi para pihak dari negara berkembang yang membutuhkan sesuai kapasitasnya, proses pengkajian wajib mencakup bantuan dalam rangka mengidentifikasi kebutuhan peningkatan kapasitas yang diperlukan. Selain itu, setiap Pihak wajib berpartisipasi dalam suatu forum multilateral yang fasilitatif guna mempertimbangkan kemajuan yang telah dicapai dalam kaitannya dengan upaya pendanaan dalam ^pasal g, dan implementasi serta pencapaian masing- masing dari kontribusi yang telah ditetapkan secara nasional.

  95. 18 12. Kalian ahli teknis menurut ayat ini wajib terdiri atas suatu pertimbangan mengenai dukungan yang telah diberikan bagi ^pihak tersebut, yang relevan, dan implementasi serta pencapaian dari kontribusi yang telah ditetapkan secara nasional. Kajian wajib pula mengidentifikasi bidang perbaikan bagi pihak dimaksud, dan termasuk suatu kajian mengenai konsistensi antara informasi dengan modalitas, prosedur dan pedoman sebagaimana diatur ayat 13 pasal ini, dengan mempertimbangkan fleksibilitas yang diberikan kepada Pihak berdasarkan ayat 2 ^pasal ini. Kajian wajib memberi perhatian khusus pada kemampuan dan situasi nasional masing- masing Para Pihak dari negara berkembang.

  96. Konferensi Para Pihak yang berfungsi sebagai sidang para pihak pada persetujuan ini wajib, pada sesi pertamanya, berdasarkan pada pengalaman dari pengaturan yang terkait dengan transparansi menurut Konvensi, dan menjabarkan ketentuan dalam Pasal ini, mengadopsi modalitas, prosedur dan pedoman bersama, apabila diperlukan, bagi transparansi aksi dan dukungan. '14. Dukungan wajib disediakan kepada negara-negara pe ng im plementas ian Pasal ini. berkembang untuk 15. Dukungan secara terus menerus wajib pula disediakan bagi Para ^pihak dari negara berkembang untuk membangun kapasitas yang berkaitan dengan transparansi.

  97. Pasal { 4 Konferensi Para Pihak yang berfungsi sebagai sidang Para Pihak Persetujuan ini secara berkala wajib melakukan inventarisasi dari implementasi Perselujuan ini untuk menilai kemajuan kolektif guna mencapai tujuan Persetujuan ini dan tujuan jangka panjang (selanjutnya disebut sebagai "global stocktake"). Konferensi Para Pihak wajib melakukan secara komprehensif dan fasilitatif, mempertimbangkan mitigasi, adaptasi dan sarana implementasi dan dukungan, dan dalam kerangka keadilan dan ilmu pengetahuan terbaik yang tersedia. Konferensi Para Pihak yang berfungsi sebagai sidang Para Pihak Persetujuan ini wajib melakukan global stocktake pertama di 2023 dan setiap lima tahun setelahnya kecuali diputuskan lain oleh Konferensi Para Pihak yang berfungsi sebagai sidang Para Pihak Persetujuan ini.

    1. r.9 1.
  98. Hasil dari global stocktake wajib menginformasikan Para Pihak dalam memutakhirkan dan meningkatkan, melalui tata cara yang ditetapkan secara nasional, aksi dan dukungannya sesuai dengan kelentuan yang relevan dari ^persetujuan ini, serta dalam meningkatkan kerjasama internasional untuk aksi iklim.

    Pasal 15

    Suatu mekanisme untuk memfasilitasi implementasi dari dan mendorong kepatuhan terhadap ketentuan Persetujuan ini dengan ini resmi dibentuk. Mekanisme sebagaimana dirujuk pada ayat 1 Pasal ini wajib terdiri atas suatu komite ahli yang bersifat fasilitatif yang berfungsi secara transparan, tidak memaksa dan tidak menghukum. Komite wajib memberi perhatian khusus kepada kemampuan dan sitauasi nasional masing-masing Pihak. Komite wajib beroperasi menurut modalitas dan prosedur yang diadopsi oleh Konferensi Para Pihak yang berfungsi sebagai sidang Para Pihak Persetujuan ini pada sesi pertamanya dan melaporkan setiap tahun kepada Konferensi Para Pihak yang berfungsi sebagai sidang Para Pihak Persetujuan ini.


    Pasal 16

    Konferensi Para Pihak, badan tertinggi Konvensi, wajib berfungsi sebagai sidang Para Pihak pada Persetujuan ini. Para Pihak Konvensi yang bukan Pihak Persetujuan ini dapat berpartisipasi sebagai peninjau dalam setiap sesi Konferensi Para Pihak yang berfungsi sebagai sidang Para Pihak Persetujuan ini. Bilamana Konferensi Para Pihak berfungsi sebagai sidang Para Pihak Persetujuan ini, keputusan di bawah Persetujuan ini wajib diambil hanya oleh Para Pihak Persetujuan ini. Ketika Konferensi Para Pihak berfungsi sebagai sidang Para Pihak Persetujuan ini, setiap anggota Biro Konferensi Para Pihak yang mewakili suatu Pihak Konvensi tetapi, pada saat tersebut, bukan suatu Pihak Persetujuan ini, wajib diganti dengan anggota tambahan yang dipilih oleh dan dari Para Pihak Persetujuan ini.


  99. 20 4. Konferensi Para Pihak yang berfungsi sebagai sidang para pihak persetujuan ini, wajib mengkaji secara berkala implementasi Persetujuan ini dan wajib menetapkan, sesuai mandatnya, keputusa n-keputusan yang diperlukan untuk mendorong implementasi yang efektif. Konferensi Para Pihak wajib melakukan fungsi yang ditugaskan kepadanya oleh Persetujuan ini dan wajib: (a) Membentuk Badan Tambahan yang diperlukan guna mengimplementasikan Persetujuan ini; dan (b) Melakukan fungsi-fungsi lain yang diperlukan untuk implementasi Persetujuan ini. Prosedur aturan dalam Konferensi Para Pihak dan prosedur keuangan yang berlaku menurut Konvensi wajib berlaku secara mufafls mutandis di bawah Persetujuan ini, kecuali diputuskan lain secara konsensus oleh Konferensi Para Pihak yang berfungsi sebagai sidang Para Pihak Persetujuan ini. Sesi pertama Konferensi Para Pihak yang berfungsi sebagai sidang Para Pihak Persetujuan ini wajib diselenggarakan oleh Sekretariat bersamaan dengan sesi pertama Konferensi Para Pihak yang dijadwalkan setelah tanggal berlakunya Persetujuan ini. Sesi-sesi umum berikutnya dari Konferensi Para Pihak yang bertindak sebagai sidang Para Pihak Persetujuan ini wajib dilaksanakan bersamaan dengan sesi umum Konferensi Para Pihak, kecuali diputuskan lain oleh Konferensi Para Pihak yang berfungsi sebagai sidang Para Pihak Persetujuan ini. Sesi-sesi luar biasa Konferensi Para Pihak yang berfungsi sebagai sidang Para Pihak Persetujuan ini wajib dilaksanakan pada waktutertentu lain sepanjang diperlukan oleh Konferensi Para Pihak yang berfungsi sebagai sidang Para Pihak Persetujuan ini atau atas permohonan tertulis dari salah satu Pihak, dengan syarat, bahwa dalam jangka waktu 6 bulan setelah permohonan dikomunikasikan kepada Para Pihak oleh Sekretariat, permohonan itu didukung setidaknya sepertiga Para Pihak. Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Badan-Badan khususnya dan Badan Energi Atom lnternasional, serta setiap negara anggota atau peninjau bukan pihak Konvensi, dapat diwakili pada sesi-sesi Konferensi Para Pihak yang berfungsi sebagai sidang Para Pihak Persetujuan ini sebagai peninjau. Setiap Badan atau Agensi, nasional ataupun internasional, pemerintah atau non-pemerintah, yang memenuhi syarat sebagaimana diatur oleh Persetujuan ini dan yang telah menyampaikan kepada sekretariat atas keinginannya untuk diwakili dalam suatu sesi Konferensi Para Pihak yang berfungsi sebagai sidang Para Pihak Persetujuan ini sebagai peninjau, dapat diterima kecuali setidaknya sepertiga Pihak yang hadir berkeberatan. Penerimaan dan partisipasi peninjau wajib mematuhi prosedur aturan yang tertuang dalam ayat 5 Pasal ini.

  100. 2l 1.

    1. Pasal 17

      sekretariat yang dibentuk oleh ^pasal 8 Konvensi wajib berfungsi sebagai sekretariat dari Persetujuan ini. Pasal 8, ayat 2, dari Konvensi mengenai fungsi sekretariat, dan pasal g, ayat 3, dari Konvensi, mengenai pengaturan operasional sekretariat, wajib berlaku secara mutatis mutandis dengan Persetujuan ini. sebagai tambahan, sekretariat wajib melaksanakan fungsi yang ditugaskan kepadanya dalam persetujuan ini dan oleh Konferensi para Pihak yang berfungsi sebagai sidang para pihak persetujuan ini.


      Pasal 18

      Badan Pendukung untuk Nasihat llmiah dan Teknologi dan Badan pendukung untuk Pelaksanaan yang didirikan menurut pasal g dan 10 Konvensi, masing masing wajib berfungsi sebagai Badan Pendukung untuk Nasihat llmiah dan Teknologi dan Badan Pendukung untuk Pelaksanaan dari Persetujuan ini. Ketentuan dalam Konvensi yang berkaitan dengan fungsi kedua badan tersebut wajib berlaku secata mutatis mutandis dengan Persetujuan ini. Sesi sidang dari Badan ^pendukung untuk Nasihat llmiah dan Teknologi dan Badan Pendukung untuk Pelaksanaan dari persetujuan ini wajib dilaksanakan secara bersama dengan sidang dari, masing-masing. Badan pendukung untuk Nasihat llmiah dan Teknologi dan Badan pendukung untuk pelaksanaan dari Konvensi. Para Pihak Konvensi yang bukan merupakan pihak pada persetujuan ini dapat berpartisipasi sebagai peninjau dalam sidang sesi manapun dari berbagai badan pendukung. Ketika badan-badan pendukung berfungsi sebagai badan pendukung Persetujuan ini, keputusan dari persetujuan ini wajib ditetapkan hanya oleh para pihak dalam Persetujuan ini. Ketika badan-badan pendukung yang dibentuk oleh pasal g dan 10 Konvensi melaksanakan fungsinya terkait dengan hal-hal mengenai persetujuan ini, setiap anggota dari biro badan-badan pendukung yang mewakili suatu pihak Konvensi, pada saat dimaksud, bukan merupakan Pihak pada persetujuan ini, wajib digantikan oleh satu anggota tambahan yang dipilih oleh dan dari para pihak pada persetujuan ini. 22 1.


      Pasal 19

      Badan pendukung atau pengaturan-pengaturan kelembagaan lainnya yang dibentuk oleh atau menurut Konvensi, selain dari yang dirujuk pada persetujuan ini, wajib berfungsi melaksanakan Persetujuan ini berdasarkan keputusan Konferensi para Pihak yang berfungsi sebagai sidang para pihak persetujuan ini . Konferensi para Pihak yang berfungsi sebagal sidang Para pihak persetujuan ini wajib merinci fungsi yang dilaksanakan oleh badan pendukung tersebut atau pengaturan kelembagaan dimaksud. Konferensi Para Pihak berfungsi sebagai sidang persetujuan ini dapat memberikan pedoman lebih lanjut kepada badan pendukung dan pengaturan kelembagaan dimaksud.


      Pasal 20 Persetujuan ini wajib dibuka untuk ditandatangani dan dilakukan ratifikasi, penerimaan atau penyetujuan oleh negara-negara dan organisasi integrasi ekonomi regional yang merupakan Para Pihak Konvensi. Persetujuan tersebut wajib terbuka untuk ditandatangani di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa di New york dari 22 April 2016 sampai dengan 21 April 2017. setelah itu, persetujuan ini wajib terbuka untuk dilakukan aksesi sejak hari setelah tanggal batas waktu penandatanganan berakhir. Piagam ratifikasi, penerimaan, penyetujuan atau aksesi wajib disimpan pada Depositary. setiap organisasi integrasi ekonomi regional yang menjadi pihak pada persetujuan ini tanpa ada negara anggotanya yang menjadi pihak wajib terikat dengan semua kewajiban pada Persetujuan ini. Dalam hal organisasi lntegrasi ekonomi regional dengan satu atau lebih negara anggotanya merupakan para pihak dari persetujuan ini, maka organisasi dan negara anggotanya wajib menentukan tanggungjawabnya masing-masing untuk melaksanakan kewajibannya sesuai persetujuan ini. Dalam hal tersebut, organisasi dan negara anggota wajib untuk tidak menggunakan haknya dalam Persetujuan ini secara bersamaan. Dalam piagam ratifikasi, penerimaan, penyetujuan atau aksesinya, organisasi integrasi ekonomi regional wajib menyampaikan sejauh mana kompetensimereka terkait hal-hal yang diatur oleh ^persetujuan ini. organisasi-organisasi tersebut wajib pula menginformasikan kepada Deposltary, yang selanjutnya wajib menginformasikan Para Pihak, seluruh perubahan substansial yang berkaitan dengan kompetensinya.

  101. Pasal 21 1. Persetujuan ini wajib berlaku pada hari ketigapuluh setelah tanggal pada saat sekurang-kurangnya 55 Pihak dari Konvensi yang secara total emisinya diperkirakan mencapai setidaknya 55 persen dari jumlah total emisi gas rumah kaca global, telah menyimpan piagam ratifikasi, penerimaan, penyetujuan atau aksesi. Khusus untuk keperluan ayat 1 pada pasal ini, "total emisi gas rumah kaca global,, adalah jumlah yang paling mutakhir yang disampaikan pada waktu atau sebelum tanggal adopsi Persetujuan ini oleh ^para pihak dari Konvensi. Untuk setiap Negara atau organisasi ekonomi terintegrasi yang meratifikasi, menerima atau menyetujui Persetujuan ini atau melakukan aksesi setelah terpenuhinya persyaratan berlakunya Persetujuan ini sebagaimana diatur pada ayat 1 pasal ini, Persetujuan ini wajib berlaku pada hari ketiga puluh setelah tanggal didepositkannya piagam ratifikasi, penerimaan, penyetujuan atau aksesi oleh Negara ataupun organisasi ekonomi integrasi regional dimaksud. Untuk keperluan ayat 1 Pasal ini, setiap piagam yang didepositkan oleh suatu organisasi ekonomi terintegrasi regional wajib untuk tidak dihitung sebagai tambahan terhadap piagam yang telah didepositkan oleh Negara anggotanya.

    Pasal 22

    Ketentuan di dalam Pasal 15 dari Konvensi mengenai adopsi amandemen terhadap Konvensi wajib berlaku secara mufatls mutandis pada persetujuan ini. Pasal 23 1. Ketentuan-ketentuan pada Pasal 16 dari Konvensi mengenai adopsi dan amandemen atas lampiran dari Konvensi wajib berlaku secara mutatis mutandis pada persetujuan ini.


  102. Lampiran Persetujuan ini wajib menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Persetujuan ini dan, kecuali ditentukan lain secara tegas, suatu rujukan terhadap Persetujuan ini pada saat yang sama merupakan suatu rujukan bagi setiap lampiran. Lampiran tersebut wajib terbatas pada daftar, formulir dan bahan-bahan deskriptif lainnya yang bersifat ilmiah, teknis, prosedural atau administratif.

  103. 24

    Pasal 24

    Ketentuan Pasal 14 Konvensi mengenai penyelesaian sengketa wajib berlaku mutatis mutandis pada Persetujuan ini. Pasal 25 1. setiap Pihak wajib memiliki satu suara, kecuali sebagaimana diatur pada ayat 2 pasal ini. 2. organisasi intergrasi ekonomi regional, dalam hal yang sesuai kompetensi mereka, wajib menggunakan hak suaranya dengan jumlah suara yang setara dengan jumlah Negara anggotanya yang menjadi ^pihak pada persetujuan ini. organisasi tersebut wajib untuk tidak menggunakan hak suaranya jika ada negara anggota yang menggunakan haknya, dan sebaliknya. Sekretaris Jenderal Persetujuan ini.


    Pasal 26

    Perserikatan Bangsa-Bangsa wajibmenjadi Depositary


    Pasal 27

    Tidak ada pensyaratan yang dapat dibuat terhadap persetujuan ini.


    Pasal 28

    sewaktu-waktu setelah tiga tahun dari tanggal mulai berlakunya persetujuan ini bagi suatu Pihak, Pihak tersebut dapat menarik diri dari persetujuan ini dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Depositary. setiap penarikan diri tersebut wajib berlaku pada akhir masa satu tahun sejak tanggal diterimanya pemberitahuan penarikan diri oleh Depositary, atau pada tanggal setelah itu sebagaimana yang ditentukan dalam pemberitahuan penarikan diri dimaksud.


  1. 25 3. setiap Pihak yang menarik diri dari Konvensi wajib dianggap pula telah menarik diri dari Persetujuan ini. Pasal 29 Naskah asli dari Persetujuan ini, yang dalam teks Bahasa Arab, Tiongkok, lnggris, Perancis, Rusia dan spanyol sama otentiknya, wajib disimpan di sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. DIBUAT di Paris hari kedua belas bulan Desember tahun Dua Ribu Lima Belas. SEBAGAI BUKTI, penandatangan, yang tetah diberi kuasa untuk hal itu, telah menandatangani Persetujuan ini. 26

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):