Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2015

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2016

Kerangka<< >>

No.189, 2016 KEUANGAN. APBN. Tahun 2015. Pertanggungjawaban. (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5930) No.189, 2016 KEUANGAN. APBN. Tahun 2015. Pertanggungjawaban. (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5930) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2015 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2015 yang diundangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015, pelaksanaannya perlu dilakukan pemeriksaan dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;

  2. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, terhadap pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2015 telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);

  3. bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2), Pasal 30, dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015, pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2015 harus ditetapkan dengan Undang-Undang;

  4. bahwa pembahasan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah dan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 62/DPD RI/V/2015-2016 tanggal 22 Juli 2016;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5), Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

  4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

  5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4654);

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5593), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5669); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2015.
    Pasal 1

    Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2015 tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2015 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.


    Pasal 2
    (1)

    Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:

    1. Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2015;

    2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2015;

    3. Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2015;

    4. Laporan Operasional Tahun Anggaran 2015;

    5. Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2015;

    6. Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2015; dan g. Catatan atas Laporan Keuangan.

    (2)

    Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan keuangan yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual yang diterapkan mulai Tahun Anggaran 2015.


    Pasal 3

    Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a memberikan informasi keuangan sebagai berikut:

    1. realisasi Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2015 adalah sebesar Rp1.508.020.372.856.325 (satu kuadriliun lima ratus delapan triliun dua puluh miliar tiga ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus lima puluh enam ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah) yang berarti 85,60% (delapan puluh lima koma enam nol persen) dari APBN-P Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp1.761.642.817.235.000 (satu kuadriliun tujuh ratus enam puluh satu triliun enam ratus empat puluh dua miliar delapan ratus tujuh belas juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);

    2. realisasi Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 adalah sebesar Rp1.806.515.202.066.316 (satu kuadriliun delapan ratus enam triliun lima ratus lima belas miliar dua ratus dua juta enam puluh enam ribu tiga ratus enam belas rupiah) yang berarti 91,05% (sembilan puluh satu koma nol lima persen) dari APBN-P Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp1.984.149.714.865.000 (satu kuadriliun sembilan ratus delapan puluh empat triliun seratus empat puluh sembilan miliar tujuh ratus empat belas juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah);

    3. berdasarkan realisasi Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan realisasi Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdapat Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp298.494.829.209.991 (dua ratus sembilan puluh delapan triliun empat ratus sembilan puluh empat miliar delapan ratus dua puluh sembilan juta dua ratus sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah) yang berarti 134,15% (seratus tiga puluh empat koma satu lima persen) dari APBN-P Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp222.506.897.630.000 (dua ratus dua puluh dua triliun lima ratus enam miliar delapan ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah);

    4. pembiayaan untuk menutup Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud dalam huruf c adalah sebesar Rp323.108.008.796.968 (tiga ratus dua puluh tiga triliun seratus delapan miliar delapan juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus enam puluh delapan rupiah) yang berarti 145,21% (seratus empat puluh lima koma dua satu persen) dari APBN-P Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp222.506.897.630.000 (dua ratus dua puluh dua triliun lima ratus enam miliar delapan ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah);

    5. berdasarkan Defisit Anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp24.613.179.586.977 (dua puluh empat triliun enam ratus tiga belas miliar seratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah);

    6. realisasi Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, termasuk realisasi penerimaan minyak bumi dan gas alam yang dilaporkan berdasarkan asas neto.


    Pasal 4

    Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b memberikan informasi keuangan sebagai berikut:

    1. Saldo Anggaran Lebih (SAL) Awal Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp86.136.993.583.586 (delapan puluh enam triliun seratus tiga puluh enam miliar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah);

    2. penyesuaian SAL Awal Tahun Anggaran 2015 sebesar minus Rp560.002.491.758 (lima ratus enam puluh miliar dua juta empat ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh delapan rupiah);

    3. berdasarkan SAL Awal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan penyesuaian SAL Awal Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdapat SAL Awal Tahun Anggaran 2015 Setelah penyesuaian sebesar Rp85.576.991.091.828 (delapan puluh lima triliun lima ratus tujuh puluh enam miliar sembilan ratus sembilan puluh satu juta sembilan puluh satu ribu delapan ratus dua puluh delapan rupiah);

    4. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e sebesar Rp24.613.179.586.977 (dua puluh empat triliun enam ratus tiga belas miliar seratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah);

    5. berdasarkan SAL Awal Tahun Anggaran 2015 setelah penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan SiLPA Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud dalam huruf d, terdapat SAL sebelum penyesuaian sebesar Rp110.190.170.678.805 (seratus sepuluh triliun seratus sembilan puluh miliar seratus tujuh puluh juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus lima rupiah);

    6. penyesuaian SAL Tahun Anggaran 2015 sebesar minus Rp2.276.621.156.240 (dua triliun dua ratus tujuh puluh enam miliar enam ratus dua puluh satu juta seratus lima puluh enam ribu dua ratus empat puluh rupiah);

    7. berdasarkan SAL sebelum penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan penyesuaian SAL Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud dalam huruf f, terdapat SAL Akhir Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp107.913.549.522.565 (seratus tujuh triliun sembilan ratus tiga belas miliar lima ratus empat puluh sembilan juta lima ratus dua puluh dua ribu lima ratus enam puluh lima rupiah).


    Pasal 5

    Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2015 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c memberikan informasi keuangan sebagai berikut:

    1. jumlah aset sebesar Rp5.163.321.643.105.717 (lima kuadriliun seratus enam puluh tiga triliun tiga ratus dua puluh satu miliar enam ratus empat puluh tiga juta seratus lima ribu tujuh ratus tujuh belas rupiah);

    2. jumlah kewajiban sebesar Rp3.493.530.747.415.081 (tiga kuadriliun empat ratus sembilan puluh tiga triliun lima ratus tiga puluh miliar tujuh ratus empat puluh tujuh juta empat ratus lima belas ribu delapan puluh satu rupiah);

    3. jumlah ekuitas sebesar Rp1.669.790.895.690.636 (satu kuadriliun enam ratus enam puluh sembilan triliun tujuh ratus sembilan puluh miliar delapan ratus sembilan puluh lima juta enam ratus sembilan puluh ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah).


    Pasal 6

    Laporan Operasional Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d memberikan informasi keuangan sebagai berikut:

    1. pendapatan operasional Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp1.577.677.827.701.885 (satu kuadriliun lima ratus tujuh puluh tujuh triliun enam ratus tujuh puluh tujuh miliar delapan ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus satu ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah);

    2. beban operasional Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp1.714.258.353.475.760 (satu kuadriliun tujuh ratus empat belas triliun dua ratus lima puluh delapan miliar tiga ratus lima puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh lima ribu tujuh ratus enam puluh rupiah);

    3. berdasarkan pendapatan operasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan beban operasional sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdapat defisit dari kegiatan operasional sebesar Rp136.580.525.773.875 (seratus tiga puluh enam triliun lima ratus delapan puluh miliar lima ratus dua puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah);

    4. defisit dari kegiatan non operasional sebesar Rp106.695.334.827.375 (seratus enam triliun enam ratus sembilan puluh lima miliar tiga ratus tiga puluh empat juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah);

    5. defisit dari Pos Luar Biasa sebesar Rp6.612.473.000 (enam miliar enam ratus dua belas juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah);

    6. berdasarkan defisit dari kegiatan operasional sebagaimana dimaksud dalam huruf c, defisit dari kegiatan non operasional sebagaimana dimaksud dalam huruf d, dan defisit dari Pos Luar Biasa sebagaimana dimaksud dalam huruf e, terdapat Defisit Laporan Operasional Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp243.282.473.074.250 (dua ratus empat puluh tiga triliun dua ratus delapan puluh dua miliar empat ratus tujuh puluh tiga juta tujuh puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah).


    Pasal 7

    Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e memberikan informasi keuangan sebagai berikut:

    1. jumlah arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar minus Rp83.072.978.797.409 (delapan puluh tiga triliun tujuh puluh dua miliar sembilan ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus sembilan rupiah);

    2. jumlah arus kas bersih dari aktivitas investasi sebesar minus Rp274.734.893.587.204 (dua ratus tujuh puluh empat triliun tujuh ratus tiga puluh empat miliar delapan ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus empat rupiah);

    3. jumlah arus kas bersih dari aktivitas pendanaan sebesar Rp382.421.051.971.590 (tiga ratus delapan puluh dua triliun empat ratus dua puluh satu miliar lima puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus sembilan puluh rupiah);

    4. jumlah arus kas bersih dari aktivitas transitoris sebesar Rp72.720.277.809.642 (tujuh puluh dua triliun tujuh ratus dua puluh miliar dua ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus sembilan ribu enam ratus empat puluh dua rupiah).


    Pasal 8

    Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f memberikan informasi keuangan sebagai berikut:

    1. ekuitas awal Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp1.012.199.491.708.078 (satu kuadriliun dua belas triliun seratus sembilan puluh sembilan miliar empat ratus sembilan puluh satu juta tujuh ratus delapan ribu tujuh puluh delapan rupiah);

    2. defisit Laporan Operasional Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f sebesar Rp243.282.473.074.250 (dua ratus empat puluh tiga triliun dua ratus delapan puluh dua miliar empat ratus tujuh puluh tiga juta tujuh puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah);

    3. penyesuaian Nilai Tahun Berjalan sebesar minus Rp450.391.075.659 (empat ratus lima puluh miliar tiga ratus sembilan puluh satu juta tujuh puluh lima ribu enam ratus lima puluh sembilan rupiah);

    4. koreksi-koreksi yang Langsung Menambah/Mengurangi Ekuitas sebesar Rp966.459.855.022.797 (sembilan ratus enam puluh enam triliun empat ratus lima puluh sembilan miliar delapan ratus lima puluh lima juta dua puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh tujuh rupiah);

    5. transaksi Antar Entitas sebesar minus Rp65.466.831.599.237 (enam puluh lima triliun empat ratus enam puluh enam miliar delapan ratus tiga puluh satu juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah);

    6. Reklasifikasi Kewajiban ke Ekuitas sebesar Rp331.244.708.907 (tiga ratus tiga puluh satu miliar dua ratus empat puluh empat juta tujuh ratus delapan ribu sembilan ratus tujuh rupiah);

    7. berdasarkan Ekuitas Awal Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Defisit Laporan Operasional Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Penyesuaian Nilai Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Koreksi- koreksi yang Langsung Menambah/Mengurangi Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam huruf d, Transaksi Antar Entitas sebagaimana dimaksud dalam huruf e, dan Reklasifikasi Kewajiban ke Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam huruf f, terdapat Ekuitas Akhir Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp1.669.790.895.690.636 (satu kuadriliun enam ratus enam puluh sembilan triliun tujuh ratus sembilan puluh miliar delapan ratus sembilan puluh lima juta enam ratus sembilan puluh ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah).


    Pasal 9

    Catatan atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi APBN, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas.


    Pasal 10

    Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilampiri juga Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara, Badan Layanan Umum, dan Badan Lainnya.


    Pasal 11

    SAL dapat digunakan dalam hal realisasi anggaran pengeluaran melebihi realisasi anggaran penerimaan tahun anggaran berjalan, dan/atau terdapat pengembalian pendapatan tahun-tahun yang lalu.


    Pasal 12

    Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, telah diperiksa oleh BPK dengan opini Wajar Dengan Pengecualian, dengan beberapa temuan yang menjadi pengecualian sebagai berikut:

    1. terdapat ketidakpastian nilai Penyertaan Modal Negara sehubungan tidak diterapkannya kebijakan akuntansi Interpretasi atas Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) Nomor 8 pada Laporan Keuangan PT PLN (Persero) Tahun 2015;

    2. Pemerintah menetapkan harga jual eceran minyak solar bersubsidi lebih tinggi dari harga dasar termasuk pajak dikurangi subsidi tetap;

    3. penatausahaan Piutang PNBP pada beberapa K/L tidak didukung dengan dokumen sumber yang memadai dan terdapat Piutang yang nilainya tidak sesuai hasil konfirmasi dengan wajib bayar;

    4. pencatatan, penatausahaan, dan pelaporan Persediaan pada beberapa K/L kurang memadai dan terdapat penyerahan Persediaan kepada masyarakat yang belum jelas statusnya;

    5. terdapat pencatatan dan penyajian catatan dan fisik Saldo Anggaran Lebih yang tidak akurat; dan

    6. koreksi yang mempengaruhi Ekuitas dan Transaksi Antar Entitas tidak dapat dijelaskan dan tidak didukung dokumen sumber yang memadai.


    Pasal 13
    (1)

    Pemerintah menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan secara efektif dan komprehensif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan .

    (2)

    Pemerintah melakukan perbaikan atas kelemahan dalam sistem pengendalian intern dalam pengelolaan keuangan negara untuk tujuan meningkatkan akurasi, keandalan dan akuntabilitas pelaporan keuangan.


    Pasal 14 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2016 ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):