Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016

Kerangka<< >>

PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2016 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang :

  1. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OL6 disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dalam rangka mewujudkan perekonomian nasional yang berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, berkeadilan, efisiensi, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian, guna mencapai Indonesia yang aman dan damai, adil dan demokratis, meningkatkan kesejahteraan ralryat serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional;

  2. bahwa sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor L4 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, telah terjadi perkembangan Asumsi Dasar Ekonomi Makro serta perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal yang mempunyai dampak cukup signifikan terhadap besaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ot6;

  3. bahwa untuk mengamankan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O16, perlu segera dilakukan penyesuaian terhadap sasaran pendapatan negara, belanja negara, defisit anggaran, serta kebutuhan dan sumber pembiayaan anggaran, agar menjadi lebih realistis dan mampu mendukung pencapaian sasaran pembangunan ekonomi tahun 2016 dan jangka menengah, baik dalam rangka mendukung kegiatan ekonomi nasional dalam memacu pertumbuhan, menciptakan dan memperluas lapangan kerja, serta meningkatkan kualitas pelayanan pada masyarakat dan mengurangi kemiskinan, di samping tetap menjaga stabilitas nasional sesuai dengan program pembangu.nan nasional; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2O15 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016; Pasal 5 ayat (l), Pasal 2O, Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 3l ayat (4), dan Pasal 33 ayat (l), ayat (21, ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun t945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Ralqyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2Ol4 tentang Majelis Permusyawaratan Ralgrat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Mengingat :

  1. (Lembaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 383, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5650);
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2015 Nomor 278, Tambal: an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor s767); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKII,AN MKYAT REPUBLIK INDONESIA dan MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANc-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG- UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2016. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 27A, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5767) diubah sebagai berikut:
  3. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 Pasal 3 Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2016 diperkirakan sebesar RpL.786.225.025.908.000,00 (satu kuadriliun tqluh ratus delapan puluh enam triliun dua ratus dua puluh lima miliar dua puluh lima juta sembilan ratus delapan ribu rupiah), yang diperoleh dari sumber:
    1. Penerimaan Perpajakan;

    2. PNBP; dan

    c. Penerimaan Hibah.

  4. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diperkirakan sebesar Rp 1.539. 166.244.58 1.000,00 (satu kuadriliun lima ratus tiga puluh sembilan triliun seratus enam puluh enam miliar dua ratus empat puluh empat juta lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah), yang terdiri atas:
    1. Pendapatan Pajak Dalam Negeri; dan

    2. Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional. Pendapatan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a diperkirakan sebesar Rp 1.503. 294. 744.58 1.000,00 (satu kuadriliun lima. ratus tiga triliun dua ratus sembilan puluh empat miliar tujuh ratus empat puluh empat juta lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah), yang terdiri atas:

    3. pendapatan pajak penghasilan;

    4. pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah;

    5. pendapatan pajak bumi dan bangunan;

    6. pendapatan cukai; dan

    7. pendapatan pajak lainnya.

      (1)
      (2)
      (3)

      Pendapatan (3) Pendapatan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a diperkirakan sebesar Rp855.842.695.146.00O,00 (delapan ratus lima puluh lima triliun delapan ratus empat puluh dua miliar enam ratus sembilan puluh lima juta seratus empat puluh enam ribu rupiah) yang didalamnya termasuk pajak penghasilan ditanggung Pemerintah (PPh DTP) atas:

    8. komoditas panas bumi sebesar Rp1.848.688.290.000,0O (satu triliun delapan ratus empat puluh delapan miliar enam ratus delapan puluh delapan juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) termasuk di dalamnya kekurangan untuk tahun anggaran sebelumnya sesuai dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;

    9. bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran SBN di pasar internasional, tetapi tidak termasuk jasa konsultan hukum lokal, sebesar Rp7.731.753.210.000,00 (tujuh triliun tujuh ratus tiga puluh satu miliar tujuh ratus lima puluh tiga juta dua ratus sepuluh ribu rupiah) termasuk di dalamnya kekurangan untuk tahun anggaran sebelumnya sesuai dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;

    10. penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang diterima atau diperoleh masyarakat yang terkena luapan lumpur Sidoarjo dalam peta Area Terdampak 22 Maret 2OOZ sebesar Rp41.834.500.000,00 (empat puluh satu miliar delapan ratus tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan peraturan Menteri Keuangan; dan q,# (41 (s) (6) (7t d. penghasilan dari penghapusan secara mutlak piutang negara nonpokok yang bersumber dari penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah yang diterima oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebesar Rp84.470.000.00O,00 (delapan puluh empat miliar empat ratus tu.iuh puluh juta rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pendapatan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperkirakan sebesar Rp474.235.340.875.0O0,00 (empat ratus tqjuh puluh empat triliun dua ratus tiga puluh lima miliar tiga ratus empat puluh juta delapan ratus tqiuh puluh lima ribu rupiah). Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diperkirakan sebesar Rp I 7. 7 I 0. 597.643.000,00 (tujuh belas triliun tujuh ratus sepuluh miliar lima ratus sembilan puluh tqiuh juta enam ratus empat puluh tiga ribu rupiah). Pendapatan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d diperkirakan sebesar Rp I 48.09 1.229.460.000,00 (seratus empat puluh delapan triliun sembilan puluh satu miliar dua ratus dua puluh sembilan juta empat ratus enam puluh ribu rupiah). Pendapatan Pajak Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf e diperkirakan sebesar Rp7.414.881.457.000,00 (tqiuh triliun empat ratus empat belas miliar delapan ratus delapan puluh satu juta empat ratus lima puluh tujuh ribu rupiah). Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp35.871.5O0.OO0.000,00 (tiga puluh lima triliun delapan ratus tujuh puluh satu miliar lima ratus juta rupiah), yang terdiri atas:

      (8)
      1. pendapatan a. pendapatan bea masuk; dan

    b. pendapatan bea keluar. (9) Pendapatan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a diperkirakan sebesar Rp33.371.500.0O0.0O0,00 (tiga puluh tiga triliun tiga ratus tujuh puluh satu miliar lima ratus juta rupiah) yang didalamnya termasuk fasilitas bea masuk ditanggung Pemerintah (BM DTP) sebesar Rp529.493.000.000,00 (lima ratus dua puluh sembilan miliar empat ratus sembilan puluh tiga ^juta rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Perature. ^' Menteri Keuangan. -'/ (1O) Pendapatan bea keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b diperkirakan sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah). (11) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (8) diatur dalam Peraturan Presiden.

  5. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 (1) PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b diperkirakan sebesar Rp245.083.608.667.00O,00 (dua ratus empat puluh lima triliun delapan puluh tiga miliar enam ratus delapan juta enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah), yang terdiri atas:
    1. penerimaan SDA;

    2. pendapatan bagian laba BUMN;

    3. PNBP lainnya; dan

    4. pendapatan BLU.

      (2)

      Penerimaan . (2t Penerimaan SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp90.52a.419.498.000,00 (sembilan puluh triliun lima ratus dua puluh empat miliar empat ratus sembilan belas ^juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah), yang terdiri atas:

    5. penerimaan sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi (SDA migas); dan

    6. penerimaan sumber daya alam non-minyak bumi dan gas bumi (SDA nonmigas). Pendapatan bagian laba BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp34.164.00O.000.000,00 (tiga puluh empat triliun seratus enam puluh empat miliar rupiah). Untuk mengoptimalkan pendapatan bagian laba BUMN di bidang usaha perbankan, penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan dilakukan:

    7. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Perseroan Terbatas (PT), BUMN, dan Perbankan;

    8. memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik; dan

    c. Pemerintah melakukan pengawasan penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan tersebut. (5) PNBP lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp84.123.961,229.OOO,OO (delapan puluh empat triliun seratus dua puluh tiga miliar sembilan ratus enam puluh satu juta dua ratus dua puluh sembilan ribu rupiah). (3) (4) (6) Pendapatan #",D PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -9- Pendapatan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diperkirakan sebesar Rp36.271.227.940.000,00 (tiga puluh enam triliun dua ratus tujuh puluh satu miliar dua ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah). Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian PNBP Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) diatur dalam Peraturan Presiden.

  6. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c diperkirakan sebesar Rp1.975. 172.660.000,00 (satu triliun sembilan ratus tujuh puluh lima miliar seratus tujuh puluh dua juta enam ratus enam puluh ribu rupiah).
  7. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 diperkirakan sebesar Rp2.082.948.885.885.000,00 (dua kuadriliun delapan puluh dua triliun sembilan ratus empat puluh delapan miliar delapan ratus delapan puluh lima juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah), yang terdiri atas:
    1. anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan

    b. anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa. (6) (71 6. Ketentuan.

  8. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8
    (1)

    Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a diperkirakan sebesar Rp1.306.695.982.113.000,00 (satu kuadriliun tiga ratus enam triliun enam ratus sembilan puluh lima miliar sembilan ratus delapan puluh dua ^juta seratus tiga belas ribu rupiah).

    (2)

    Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk program pengelolaan hibah negara sebesar Rp8.537.306.455.00O,0O (delapan triliun lima ratus tiga puluh tujuh miliar tiga ratus enam juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah), yang dihibahkan dan/atau diterushibahkan ke daerah.

    (3)

    Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan atas:

    1. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi;

    2. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi; dan

    3. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Program.

    (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi, Fungsi, dan Program sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dalam Peraturan Presiden.

  9. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9 (1) Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b diperkirakan sebesar Rp776.252.9O3.772.OOO,OO (tujuh ratus tujuh puluh enam triliun dua ratus lima puluh dua miliar sembilan ratus tiga juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu rupiah), yang terdiri atas:
    1. Transfer .

    2. Dana Desa. Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp7 29.27 0.823.77 2.OOO,OO (tqiuh ratus dua puluh sembilan triliun dua ratus tujuh puluh miliar delapan ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu rupiah), yang terdiri atas:

    3. Dana Perimbangan;

    4. Dana Insentif Daerah; dan

    5. Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta. Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp46.982.O80.OOO.OOO,OO (empat puluh enam triliun sembilan ratus delapan puluh dua miliar delapan puluh juta rupiah). Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dialokasikan kepada setiap kabupaten/ kota dengan ketentuan:

    6. 9Oo/o (sembilan puluh persen) dialokasikErn secara merata kepada setiap desa; dan

    b. tOo/o (sepuluh persen) dialokasikan berdasarkan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geogralis desa.

  10. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal l0 Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) huruf a diperkirakan sebesar Rp705.458.939.888.000,00 (tujuh ratus lima triliun empat ratus lima puluh delapan miliar sembilan ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), yang terdiri atas: (2t (3) (41 a. Dana .
    1. Dana Transfer Umum; dan

    b. Dana Tlansfer Khusus.

  11. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11 (1) Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a diperkirakan sebesar Rp494.436.692.950.000,00 (empat ratus sembilan puluh empat triliun empat ratus tiga puluh enam miliar enam ratus sembilan puluh dua ^juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), yang terdiri atas:
    1. DBH; dan

    2. DAU. DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a diperkirakan sebesar Rp 1 09.075.845.850.000,00 (seratus sembilan triliun tujuh puluh lima miliar delapan ratus empat puluh lima ^juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), yang terdiri atas:

    3. DBH Pajak; dan

    4. DBH SDA. DBH Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diperkirakan sebesar Rp68.619.557.948.000,00 (enam puluh delapan triliun enam ratus sembilan belas miliar lima ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu rupiah), yang terdiri atas:

    5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);

    6. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN); dan

    7. Cukai Hasil Tembakau (CHT). (2t (3) (4)DBH (4) DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperkirakan sebesar Rp4O.456.2a7.9O2.0O0,OO (empat puluh triliun empat ratus lima puluh enam miliar dua ratus delapan puluh tqjuh juta sembilan ratus dua ribu rupiah), yang terdiri atas:

    8. Minyak Bumi dan Gas Bumi;

    9. Mineral dan Batubara;

    10. Kehutanan;

    11. Perikanan; dan

    12. Panas Bumi. Penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (a) huruf a dan DBH Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, diatur sebagai berikut:

    a. Penerimaan DBH CHT, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota, dialokasikan dengan ketentuan:

  12. Paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal; dan
  13. Palirg banyak 50% (lima puluh persen) untuk mendanai kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas daerah. b. Penerimaan DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi, baik bagian provinsi maupun bagran kabupaten / kota digunakan sesuai kebutuhan dan prioritas daerah, kecuali tambahan DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Papua Barat dan Provinsi Aceh digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (s) (6) PR ES IDEN REPUBLIK INDONESIA -t4- c. DBH Kehutanan dari Dana Reboisasi yang merupakan bagian kabupaten/kota, baik yang disalurkan pada tahun 2016 maupun tahun-tahun sebelumnya yang masih terdapat di kas daerah dapat digunakan untuk:
  14. Pengelolaan taman hutan raya (tahura);
  15. Pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan;
  16. Penataan batas kawasan;
  17. Pengawasan dan perlindungan;
  18. Penanaman pohon pada daerah aliran suneai (DAS) kritis, penanaman bambu pada kanan kiri sungai (kakisu), dan pengadaan bangunan konservasi tanah dan air;
  19. Pengembangan perbenihan; dan/atau
  20. Penelitian dan pengembangan, antara lain, pemanfaatan areal, penanaman pohon hutan unggulan lokal, dan penerapan sistem tebang pilih tanam jalur. DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b dialokasikan sebesar 27,7o/o (dua puluh tujuh koma tujuh persen) dari Pendapatan Dalam Negeri (PDN) neto atau diperkirakan sebesar Rp385.360.847.1OO.0OO,OO (tiga ratus delapan puluh lima triliun tiga ratus enam puluh miliar delapan ratus empat puluh tujuh juta seratus ribu rupiah). PDN neto sefngaimana dimal<sud pada ayat (6) dihitung berdasarkan penjumlahan antara Penerimaan Perpajakan dan PNBP, dikurangi dengan Penerimaan Negara yang Dibagihasilkan kepada Daerah. Dalam hal terjadi perubahan APBN menyebabkan PDN neto bertambah atau berkurang, besaran DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak mengalami perubahan. (71 (8) 1O. Ketentuan {iD
  21. Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (41, ayat (6) dan ayat ^(7) Pasal 12 diubah, di antara ayat (21 dan ayat (3) Pasal 12 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2A1, dan di antara ayat ^(4) dan ayat (5) Pasat 12 disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (4A) dan ayat (4B) sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut: Pasal 12 Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b diperkirakan sebesar Rp211.O22.246.938.000,00 (dua ratus sebelas triliun dua puluh dua miliar dua ratus empat puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) yang terdiri atas:
    1. DAK Fisik; dan

    2. DAK Nonlisik. Pengalokasian DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan usulan daerah dengan memperhatikan prioritas nasional dan kemampuan keuangan negara. DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), termasuk untuk penyelesaian atas kekurangan penyaluran DAK Tahun Anggaran 2015. DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp89.809.36a.966.00O,00 (delapan puluh sembilan triliun delapan ratus sembilan miliar tiga ratus enam puluh empat juta sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah), yang terdiri atas:

    3. DAK Reguler sebesar Rp62.342.235.128.00O,00 (enam puluh dua triliun tiga ratus empat puluh dua miliar dua ratus tiga puluh lima juta seratus dua puluh delapan ribu rupiah);

    4. DAK Infrastruktur Publik Daerah sebesar Rp24.861.399.506.000,00 (dua puluh empat triliun delapan ratus enam puluh satu miliar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus enam ribu rupiah); dan

      (1)

      (21 (2Al (3) c. DAK.

      (4)

      DAK Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a digunakan untuk mendanai kegiatan:

    5. Bidang Pendidikan sebesar Rp2.665.340.000.000,00 (dua triliun enam ratus enam puluh lima miliar tiga ratus empat puluh juta rupiah);

    6. Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana sebesar Rp17.393.813.I47.254,OO (tduh belas triliun tiga ratus sembilan puluh tiga miliar delapan ratus tiga belas juta seratus empat puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh empat rupiah);

    7. Bidang Infrastruktur Perumahan, Permukiman, Air Minum, dan Sanitasi sebesar Rp729.730.781.000,00 (tqjuh ratus dua puluh sembilan miliar tqjuh ratus tiga puluh juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah);

    8. Bidang Kedaulatan Pangan sebesar Rp8.369.713.735.331,O0 (delapan triliun tiga ratus enam puluh sembilan miliar tujuh ratus tiga belas juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus tiga puluh satu rupiah);

    9. Bidang Energi Skala Kecil sebesar Rp451.570.991.000,00 (empat ratus lima puluh satu miliar lima ratus tujuh puluh juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);

    10. Bidang Kelautan dan Perikanan sebesar Rpl.146.811.913.000,00 (satu triliun seratus empat puluh enam miliar delapan ratus sebelas juta sembilan ratus tiga belas ribu rupiah);

    11. Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebesar Rp1.396.680.832.000,00 (satu triliun tiga ratus sembilan puluh enam miliar enam ratus delapan puluh juta delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah);

    12. Bidang.

    13. Bidang Sarana Perdagangan, Industri Kecil dan Menengah, dan Pariwisata sebesar Rp1.465.385.084.301,00 (satu triliun empat ratus enam puluh lima miliar tiga ratus delapan puluh lima juta delapan puluh empat ribu tiga ratus satu rupiah);

    14. Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah sebesar Rp29L.932.782.000,00 (dua ratus sembilan puluh satu miliar sembilan ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu rupiah); dan

    15. Penyelesaian atas kekurangan penyaluran DAK Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp573.515.071.000,00 (lima ratus tujuh puluh tiga miliar lima ratus lima belas juta tqjuh puluh satu ribu rupiah). (4A) Dana sebesar Rp10.345.858.968.000,00 (sepuluh triliun tiga ratus empat puluh lima miliar delapan ratus lima puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah) yang berasal dari DAK Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dialokasikan untuk kegiatan dengan kriteria sebagai berikut:

    16. mendukung prioritas nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2016;

    17. merupakan kewenangan daerah, meliputi infrastruktur dan sarana/prasarana jalan, jembatan, irigasi, pasar, dan kesehatan;

    18. merupakan kebutuhan daerah baik berdasarkan usulan/proposal baru maupun proposal yang telah disampaikan, namun belum dapat dipenuhi dari DAK dalam APBN TA 2016; dan

    19. dapat dilaksanakan oleh daerah paling lambat sampai dengan akhir tahun anggaran. (4B) Ketentuan . (4El) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4A) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

      (5)

      DAK Infrastruktur Publik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b digunakan untuk mendanai kegiatan bidang infrastruktur publik sesuai dengan kebutuhan daerah.

      (6)

      DAK Afirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c digunakan untuk mendanai kegiatan pembangunan/ penyediaan:

    20. Infrastruktur jalan dan transportasi pedesaan pada Bidang Transportasi sebesar Rp 1.672.858.9 19.000,00 (satu triliun enam ratus tqjuh puluh dua miliar delapan ratus lima puluh delapan juta sembilan ratus sembilan belas ribu rupiah);

    21. Infrastruktur irigasi pada Bidang Kedaulatan Pangan sebesar Rp463.822.887.000,00 (empat ratus enam puluh tiga miliar delapan ratus dua puluh dua juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah); dan

    22. Infrastruktur air minum dan sanitasi pada Bidang Infrastruktur Perumahan, Permukiman, Air Minum, dan Sanitasi sebesar Rp469.048.526.000,00 (empat ratus enam puluh sembilan miliar empat puluh delapan juta lima ratus dua puluh enam ribu rupiah). (7) DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp I 2 1. 2 I 2.88 1.972.000,00 (seratus dua puluh satu triliun dua ratus dua belas miliar delapan ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah), yang terdiri atas:

    23. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp43.923.573.800.000,00 (empat puluh tiga triliun sembilan ratus dua puluh tiga miliar lima ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah);

    24. Dana .

    25. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) sebesar Rp2.281.900.000.000,00 (dua triliun dua ratus delapan puluh satu miliar sembilan ratus juta rupiah);

    26. Dana Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah sebesar Rp69.762.709.172.000,00 (enam puluh sembilan triliun tujuh ratus enam puluh dua miliar tujuh ratus sembilan ^juta seratus tujuh puluh dua ribu rupiah);

    27. Dana Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah sebesar Rp1.020.513.O0O.000,00 (satu triliun dua puluh miliar lima ratus tiga belas juta rupiah);

    28. Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi (P2D2) sebesar Rp400.000.000.000,00 (empat ratus miliar rupiah);

    29. Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) sebesar Rp3.559.850.000.000,00 (tiga triliun lima ratus lima puluh sembilan miliar delapan ratus lima puluh juta rupiah); dan

    g. Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Ketenagakerjaan (PK2 UKM dan Naker) sebesar Rp264.336.000.000,00 (dua ratus enam puluh empat miliar tiga ratus tiga puluh enam juta rupiah). (8) Daerah penerima DAK tidak menyediakan dana pendamping. I 1. Ketentuan

  22. Ketentuan ayat (1), ayat(21, dan ayat (3) Pasal 14 diubah, dan di antara ayat (21 dan ayat (3) Pasal 14 disisipkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (2A), ayat (2B), dan ayat (2C1, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut: Pasal 14 Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21 huruf c diperkirakan sebesar Rp18.811.883.884.000,00 (delapan belas triliun delapan ratus sebelas miliar delapan ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah), yang terdiri atas:
    1. Dana Otonomi Khusus; dan

    2. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta. Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a diperkirakan sebesar Rp 18.264.433.884.000,00 (delapan belas triliun dua ratus enam puluh empat miliar empat ratub tiga puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah), yang terdiri atas:

    3. Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp7 .7 07 .2 16.942. 000,00 (tujuh triliun tujuh ratus tujuh miliar dua ratus enam belas juta sembilan ratus empat puluh dua ribu rupiah) yang dibagi masing-masing dengan proporsi 7oolo (tujuh puluh persen) untuk Provinsi Papua dan 30% (tiga puluh persen) untuk Provinsi Papua Barat dengan rincian sebagai berikut:

    4. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua sebesar RpS.395.051.859.O00,0O (lima triliun tiga ratus sembilan puluh lima miliar lima puluh satu juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu rupiah).

      (1)

      (21 2. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat sebesar Rp2.312.165.083.000,00 (dua triliun tiga ratus dua belas miliar seratus enam puluh lima juta delapan puluh tiga ribu rupiah). b. Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebesar Rp7.7O7.216.942.000,00 (tqiuh triliun tujuh ratus tujuh miliar dua ratus enam belas juta sembilan ratus empat puluh dua ribu rupiah); dan

    c. Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp2.850.000.000.000,OO (dua triliun delapan ratus lima puluh miliar rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

  23. Dana Tambahan Infrastruktur bagi Provinsi Papua sebesar RpI.200.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus miliar rupiah);
  24. Dana Tambahan Infrastruktur bagi Provinsi Papua Barat sebesar Rp600.000.000.000,00 (enam ratus miliar rupiah); dan
  25. Penambahan Dana Tambahan Infrastruktur sebesar Rp 1.050.000.000.000,00 (satu triliun lima puluh miliar rupiah). (2A) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 3 dibagi:
    1. 75o/o (tqiuh puluh lima persen) atau sebesar Rp787.500.000.000,00 (tqjuh ratus delapan puluh tujuh miliar lima ratus juta rupiah) untuk Provinsi Papua; dan

    b. 25o/o (dua puluh lima persen) atau sebesar Rp262.5OO.000.000,0O (dua ratus enam puluh dua miliar lima ratus juta rupiah) untuk Provinsi Papua Barat. (2B) Dana . sttt f. (28) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2A) dibagi antara Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2C) Penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2A) diprioritaskan untuk infrastruktur jalan, jembatan, dan irigasi. (3) Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b diperkirakan sebesar Rp547.450.000.000,00 (lima ratus empat puluh tujuh miliar empat ratus lima puluh juta rupiah).

  26. Ketentuan ayat (1) Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16 Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2016 diperkirakan sebesar Rpl77 .7 54.491.596.000,00 (seratus tujuh puluh tujuh triliun tqjuh ratus lima puluh empat miliar empat ratus sembilan puluh satu juta lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah). Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) digunakan secara tepat sasaran. Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan perubahan parameter, realisasi harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price-lCP), dan/atau nilai tukar rupiah. (1) (2t (3) (4) Alokasi (41 (s) PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -23- Alokasi sebagaimana dimaksud pada kekurangan untuk tahun anggaran dibayarkan sesuai dengan hasil audit Keuangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengelolaan Subsidi dalam Tahun sebagaimana dimaksud pada ayat Peraturan Presiden. ayat (1) termasuk sebelumnya yang Badan Pemeriksa rincian Program Anggaran 2Ot6 (1) diatur dalam
  27. Ketentuan ayat (1) dan ayat (21 Pasal 2O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 20
    (1)

    Anggaran Pendidikan diperkirakan sebesar Rp416.589.778.142.0OO,OO (empat ratus enam belas triliun lima ratus delapan puluh sembilan miliar tu.iuh ratus tujuh puluh delapan juta seratus empat puluh dua ribu rupiah).

    (2) Persentase Anggaran Pendidikan adalah sebesar 2O,Oo/o (dua puluh koma nol persen), yang merupakan perbandingan alokasi Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap total anggaran Belanja Negara sebesar Rp2.082.948.885.885.000,00 (dua kuadriliun delapan puluh dua triliun sembilan ratus empat puluh delapan miliar delapan ratus delapan puluh lima juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Presiden.

  28. Di PRES I DEN REPU"I'\otNDoNEStA
  29. Di antara Pasal 20 dan Pasal 2l disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 20A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2OA (1) Pemerintah memberikan Hibah kepada pemerintah Daerah untuk digunakan sebagai Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dalam rangka mengoptimalkan upaya perbaikan kondisi keuangan PDAM dan penyelesaian piutang negara pada PDAM yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah. (2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam belanja Hibah sebesar Rp3.912.456.573.000,00 (tiga triliun sembilan ratus dua belas miliar empat ratus tiga puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) yang diberikan kepada IOT ^pemerintah Daerah sebagai pemilik PDAM yang mempunyai utang kepada Pemerintah Pusat. (3) Belanja Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 langsung dipotong dan diperhitungkan sebagai pelunasan kewajiban PDAM atas piutang negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dicatat sebagai penerimaan Pembiayaan sebesar Rp883. 1 13.073.000,00 (delapan ratus delapan puluh tiga miliar seratus tiga belas juta tujuh puluh tiga ribu rupiah) dan pendapatan penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp3.O29.323.300.00O,00 (tiga triliun dua puluh sembilan miliar tiga ratus dua puruh tiga juta tiga ratus ribu rupiah). (4) Atas penerimaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemda melakukan penyertaan Modal Daerah kepada PDAM dalam bentuk nonkas.
  30. Ketentuan ayat (l) dan ayat (2) Pasal 21 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 21 (l) Jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2016, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, lebih kecil dari pada jumlah anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sehingga dalam Tahun Anggaran 2016 terdapat anggaran defisit sebesar Rp296.723.859.977.OOO,OO (dua ratus sembilan puluh enam triliun tujuh ratus dua puluh tiga miliar delapan ratus lima puluh sembilan ^juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) yang akan dibiayai dari Pembiayaan Anggaran. (2) Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sumber:
    1. Pembiayaan Dalam Negeri sebesar Rp299.25O.7 79. 509.000,00 (dua ratus sembilan puluh sembilan triliun dua ratus lima puluh miliar tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus sembilan ribu rupiah); dan

    b. Pembiayaan Luar Negeri Neto sebesar negatif Rp2.526.919.532.000,00 (dua triliun lima ratus dua puluh enam miliar sembilan ratus sembilan belas juta lima ratus tiga puluh dua ribu rupiah). (3) Pembiayaan Luar Negeri Neto sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b mencakup pembiayaan utang luar negeri, namun tidak termasuk penerbitan SBN di pasar internasional. (4) (s) Ketentuan mengenai alokasi Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran I Undang-Undang ini. Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian alokasi Pembiayaan Anggaran yang tercantum dalam Lampiran I Undang-Undang ini diatur dalam Peraturan Presiden. Di antara Pasal 30 dan Pasal 3l disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 30A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 30A (1) Untuk menjamin pelunasan pembelian atas tanah dan bangunan kepada masyarakat korban di dalam peta area terdampak lumpur Sidoarjo dialokasikan dana antisipasi sebesar Rp54.339.105.000,00 (lima puluh empat miliar tiga ratus tiga puluh sembilan ^juta seratus lima ribu rupiah). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dana antisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden. Ketentuan ayat l2l Pasal 31 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 31 (1) Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Daftar Isian Kegiatan (DIK)/Daftar Isian Proyek (DIP)/Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Negara/Lembaga yang dipergunakan dan/atau dioperasikan oleh BUMN dan telah tercatat pada laporan posisi keuangan BUMN sebagai BPYBDS atau akun yang sejenis, ditetapkan untuk dijadikan PMN pada BUMN tersebut.

  31. t7. (2)BMN (21 (3) (4) BMN yang dihasilkan dari belanja modal pada DIpA Kementerian Negara/Lembaga yang akan dipergunakan oleh BUMN/Perseroan Terbatas yang didalamnya terdapat saham milik negara sejak pengadaan BMN dimaksud, ditetapkan menjadi PMN pada BUMN/Perseroan Terbatas yang didalamnya terdapat saham milik negara yang menggunakan BMN tersebut. Hasil proyek/kegiatan yang bersumber dari Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Bendahara Umum Negara (BUN) yang telah digunakan oleh Perum Bulog dan Perum Produksi Film Negara (PFN) sebagaimana telah direviu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan tercantum dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) audited Tahun Anggaran 2014, dialihkan menjadi PMN pada BUMN tersebut. Pelaksanaan PMN pada BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan ayat (21 Pasal 37 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasa1 37 Dalam keadaan darurat, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut: a. proyeksi pertumbuhan ekonomi di bawah asumsi dan deviasi asumsi dasar ekonomi makro lainnya yang menyebabkan turunnya pendapatan negara dan/atau meningkatnya belanja negara secara signifikan;
  32. (1) b. kondisi.
    1. kondisi sistem keuangan gagal menjalankan fungsi dan perannya secara efektif dalam perekonomian nasional; dan/atau

    c. kenaikan biaya utang, khususnya imbal hasil SBN secara signifikan. Pemerintah dengan persetqiuan Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan langkah-langkah:

  33. pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan datam APBN Tahun Anggaran 2016;
  34. pergeseran anggaran belanja antarprogram dalam satu bagian anggaran dan/atau antarbe gian anggaran;
  35. pengurangan pagu Belanja Negara dalam rangka peningkatan elisiensi, dengan tetap menjaga sasaran program prioritas yang tetap harus tercapai;
  36. penggunaan SAL untuk menutup kekurangan pembiayaan APBN, dengan terlebih dahulu memperhitungkan ketersediaan SAL untuk kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan dan awal tahun anggaran berikutnya;
  37. penambahan utang yang berasal dari penarikan pinjaman dan/atau penerbitan SBN; dan/atau
  38. pemberian pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dalam hal LPS mengalami kesulitan likuiditas.
    (2)

    Dihapus.

    (3)

    Persetujuan . Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) adalah keputusan yang tertuang di dalam kesimpulan Rapat Kerja Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah, yang diberikan dalam waktu tidak lebih dari 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah usulan disampaikan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Apabila persetqjuan Dewan Perwakilan Ralryat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena suatu dan lain hal belum dapat ditetapkan, maka Pemerintah dapat mengambil langkah-langkah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pemerintah menyampaikan pelaksanaan langkah-langkah kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2016 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2016. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 40 Peraturan Presiden mengenai Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lambat tanggal 31 Juli 2016. Pasal II Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    (3) (4) (5) 19. Agar . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli2016 ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 J: uli2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 146 $ru PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2016 UMUM Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2016 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 dilaksanakan mengacu pada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2016, serta Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijalan Fiskal Tahun 2016. Sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, telah terjadi perkembangan Asumsi Dasar Ekonomi Makro yang cukup dinamis yang mempunyai dampak cukup signifikan terhadap besaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016. Masih melemahnya perekonomian global memberikan tekanan pada ekonomi domestik. Namun, dengan kebijakan yang tepat, kinerja perekonomian 2016 diharapkan dapat terjaga dengan baik. Pertumbuhan ekonomi pada tahun 2016 diperkirakan akan mencapai sekitar 5,2o/o (lima koma dua persen) atau lebih rendah dari asumsi APBN tahun 2016 sebesar 5,3% (lima koma tiga persen). Untuk mencapai target tersebut Pemerintah akan mengoptimalkan dukungan belanja yang lebih produktif pada sektor-sektor strategis. Tingkat . Tingkat inflasi pada sepanjang tahun 2O16 diperkirakan akan mencapai 4,0olo (empat koma nol persen) atau lebih rendah dari asumsi APBN tahun 2016 sebesar 4,7Vo (empat koma tujuh persen). kbih rendahnya inflasi tersebut antara lain didukung oleh kebijakan stabilisasi harga dan harga minyak yang masih rendah. Pemerintah dan Bank Indonesia melalui sinergi kebijakan serta koordinasi pengendalian inflasi di tingkat pusat dan daerah senantiasa berupaya mengendalikan laju inflasi pada tahun 2016 agar tetap dapat berada pada rentang sasaran inflasi tahun 2016 sebesar 4,Oo/o t L,Oo/o (empat koma nol persen dengan deviasi satu koma nol persen). Sementara itu, rata-rata nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat pada tahun 2O16 diperkirakan akan berada pada titik keseimbangan di kisaran Rp13.500,00 (tiga belas ribu lima ratus rupiah) per satu dolar Amerika Serikat atau menguat dibandingkan asumsinya dalam APBN tahun 2016 sebesar Rp13.90O,00 (tiga belas ribu sembilan ratus rupiah) per satu dolar Amerika Serikat. Sejalan dengan kondisi tersebut, suku bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 3 (tiga) bulan pada tahun 2016 diperkirakan dapat dipertahankan sesuai dengan asumsi APBN tahun 2016 yaitu 5,5% (lima koma lima persen). Penguatan terhadap nilai tukar rupiah dipengaruhi oleh kebijakan stimulus moneter di Eropa, Jepang, dan Tiongkok pada tahun 2016. Selanjutnya, harga minyak mentah Indonesia pada tahun 2016 diperkirakan mencapai rata-rata USD4O (empat puluh dolar Amerika Serikat) per barel atau lebih rendah dibandingkan dengan asumsi ICP APBN tahun 2016 sebesar USD50 (lima puluh dolar Amerika Serikat) per barel. Hal ini disebabkan penurunan harga minyak dunia yang cukup signifikan, sehubungan dengan pasokan minyak yang masih berlebih dan turunnya permintaan. Realisasi lifiing minyak pada tahun 2016 diperkirakan hanya akan terealisasi sebesar 820 (delapan ratus dua puluh) ribu barel per hari, lebih rendah dibandingkan dengan asumsi dalam APBN tahun 2016 yang ditetapkan sebesar 830 (detapan ratus tiga puluh) ribu barel per hari. Penyebab utama atas hal ini adalah penurunan alamiah kapasitas produksi dan belum optimalnya produksi lapangan minyak baru. Sementara lifting gas bumi diperkirakan mencapai 1.15O (seribu seratus lima puluh) ribu barel setara minyak per hari, Iebih rendah bila dibandingkan dengan asumsi ftfing gas bumi pada APBN tahun 2016 yang ditetapkan sebesar l.IS5 (seribu seratus lima puluh lima) ribu barel setara minyak per hari. Perubahan asumsi dasar ekonomi makro, pada gilirannya akan berpengaruh pada postur APBN, serta akan diikuti dengan berbagai kebljakan fiskal yang ditujukan untuk menyehatkan APBN, antara lain melalui pengendalian defisit anggaran pada tingkat yang aman, Kondisi perekonomian domestik yang kondusif diharapkan dapat mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional pada tahun 2O16 yaitu yang ditunjukkan antara lain dengan Indeks Pembangunan Manusia yang diharapkan dapat mencapai 70,1 (tqjuh puluh koma satu) dan Gini Ratio sebesar 0,39 (nol koma tiga sembilan). Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O 16 dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 57lDPD RllV l2Ol5-2016 tanggal 23 Juni 2016. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara..1uncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 perlu diatur dengan Undang-Undang. Pembahasan Undang-Undang ini dilaksanakan oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 I PUU -Xl I 20 13 tanegal 22 Mei 2014. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka I Pasal 3 Cukup ^jelas. q.D Angka 2 Pasal 4 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan 'pihak ketiga yang pajak penghasilannya ditanggung Pemerintah" adalah pihak ketiga yang memberikan jasa kepada Pemerintah dalam rangka penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran SBN di pasar internasional, yang antara lain jasa agen penjual dan jasa konsultan hukum internasional dan jasa agen penukar/pembeli. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Cukup ^jelas. Ayat (4) Cukup ^jelas. Ayat (5) Cukup ^jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup ^jelas. Ayat (8) Cukup ^jelas. Ayat (9) Ayat (9) Cukup ^jelas. Ayat (10) Cukup ^jelas. Ayat (11) Cukup ^jelas. Angka 3 Pasal 5 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Hurufb Penerimaan SDA nonmigas yang bersumber dari sektor kehutanan tidak hanya ditujukan sebagai target penerimaan negara melainkan lebih ditqjukan untuk pengamanan kelestarian hutan. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) Sambil menunggu dilakukannya perubahan atas Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara, dan dalam rangka mempercepat penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan, dapat dilakukan pengurusan piutangnya melalui mekanisme pengelolaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas dan di bidang perbankan. Sedangkan Sedangkan terkait dengan pemberian kewenangan kepada RUPS dan pengawasan Pemerintah dalam penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BUMN. Ayat (5) Cukup ^jelas. Ayat (6) Cukup ^jelas. Ayat (7) Cukup ^jelas. Angka 4 Pasal 6 Cukup ^jelas. Angka 5 Pasal 7 Cukup ^jelas. Angka 6 Pasal 8 Cukup ^jelas. Angka 7 Pasal 9 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (s) Cukup ^jelas. Ayat (4) #iD PRES I DEN REPIJBLIK INDONESIA -7 - Ayat (a) Data jumlah desa, jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa bersumber dari kementerian yang berwenang dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik. Untuk desa yang belum tersedia data jumlah penduduk, angka kemiskinan, dan luas wilayah dapat digunakan data desa induk secara proporsional sebesar 5o%o (lima puluh persen), sedangkan untuk data tingkat kesulitan geografis digunakan data yang sama dengan desa induk atau data yang bersumber dari Pemerintah Daerah. Angka 8 Pasal 10 Cukup jelas. Angka 9 Pasal 11 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Bagian daerah yang berasal dari biaya pemungutan, digunakan untuk mendanai kegiatan sesuai kebutuhan dan prioritas daerah. Huruf b *. ", J.T,i ^=,lootf; * . r, r'. -8- Hurufb DBH ini termasuk DBH dari Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN yang pemungutannya bersifat linal berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang diterima atau diperoleh \ilajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto tertentu. Dalam rangka pengendalian pelaksanaan APBN, penyaluran DBH dapat disalurkan tidak seluruhnya dari pagu alokasi, dan selanjutnya diperhitungkan sebagai kurang bayar DBH. Huruf c Cukup ^jelas. Ayat (4) Cukup ^jelas. Ayat (5) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Dengan ketentuan ini daerah tidak lagi diwajibkan untuk mengalokasikan DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi sebesar 0,5% (nol koma lima persen) untuk tambahan anggaran pendidikan dasar. Kebijakan penggunaan DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Papua Barat dan Provinsi Aceh dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 20O8 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2OOl tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang, dan Undang-Undang Nomor 1l Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Huruf c * u ", J.T,l t,',?Sf; *. =, ^o -9- Huruf c Kebijakan ini merupakan konsekuensi dari perubahan kebijakan berupa pengalihan kewenangan di bidang kehutanan dari kabupaten / kota menjadi kewenangan provinsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah. Ayat (6) Cukup ^jelas. Ayat (7) PDN neto sebesar Rpl.39 1. 194.393.862.000,00 (satu kuadriliun tiga ratus sembilan puluh satu triliun seratus sembilan puluh empat miliar tiga ratus sembilan puluh tiga juta delapan ratus enam puluh dua ribu rupiah) dihitung berdasarkan penjumlahan antara Penerimaan Perpajakan sebesar Rp 1.546.664.648.856.000,00 (satu kuadriliun lima ratus empat puluh enam triliun enam ratus enam puluh empat miliar enam ratus empat puluh delapan juta delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah) dan PNBP sebesar Rp273.849.4O7.620.000,00 (dua ratus tujuh puluh tiga triliun delapan ratus empat puluh sembilan miliar empat ratus tujuh juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) dikurangi dengan Penerimaan Negara yang Dibagihasilkan kepada Daerah, yang terdiri atas: a. Penerimaan PPh Pasal 25 dan Pasal 29 VI/POPDN dan PPh Pasal 21 sebesar Rp146.200.250.000.000,00 (seratus empat puluh enam triliun dua ratus miliar dua ratus lima puluh juta rupiah); b. Penerimaan PBB sebesarRp19.408.001.816.000,00 (sembilan belas triliun empat ratus delapan miliar satu juta delapan ratus enam belas ribu rupiah); c. Penerimaan CHT sebesar Rp139.817.757.500.000,00 (seratus tiga puluh sembilan triliun delapan ratus tujuh belas miliar tqiuh ratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah); d. Penerimaan SDA Migas sebesar Rp78.617.4f O.00O.OO0,0O (tujuh puluh delapan triliun enam ratus tujuh belas miliar empat ratus sepuluh juta rupiah); e. Penerimaan . f. Penerimaan SDA Kehutanan sebesar Rp3.030.257.34 1.000,00 (tiga triliun tiga puluh miliar dua ratus lima puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah); g. Penerimaan SDA Perikanan sebesar Rp693.0OO.000.000,0O (enam ratus sembilan puluh tiga miliar rupiah); dan h. Penerimaan SDA Panas Bumi sebesar Rp732.831.452.000,00 (tujuh ratus tiga puluh dua miliar delapan ratus tiga puluh satu juta empat ratus lima puluh dua ribu rupiah). Ayat (8) Cukup ^jelas. Angka 10 Pasal 12 Ayat (l) Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (2A) Kebijakan ini dimaksudkan untuk penyelesaian/kompensasi terhadap kekurangan penyaluran DAK Tahun Anggaran 2015 yang output kegiatannya telah tercapai 100% (seratus persen) dan memenuhi persyaratan penyaluran. Ayat (3) Penyesuaian alokasi DAK Fisik, khususnya untuk DAK Reguler dan DAK Infrastruktur Publik Daerah dilakukan sehubungan dengan turunnya rencana penerimaan negara dan realokasi dari DAK Nonfisik. Huruf a . *. ", J.Tnu t,',?rtf; *. r, o - 11- Huruf a Daerah provinsi/kabupaten/kota penerima DAK Reguler masing-masing bidang ditetapkan berdasarkan usulan daerah kepada Kementerian Negara/Lembaga sesuai bidang yang menjadi prioritas nasional. Besaran alokasi DAK Reguler dihitung berdasarkan data teknis dengan memperhatikan kebutuhan daerah. Huruf b DAK Infrastruktur Publik Daerah dialokasikan untuk mendukung penyediaan sarana dan prasarana dalam rangka menunjang konektivitas antardaerah, peningkatan kegiatan ekonomi, dan pelayanan publik. Huruf c Daerah kabupaten/kota penerima DAK Afirmasi adalah daerah kabupaten/kota yang termasuk dalam kategori daerah perbatasan dengan negara lain, daerah tertinggal, dan/atau daerah kepulauan. Kabupaten / kota daerah perbatasan, tertinggal, dan kepulauan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran alokasi DAK Alirmasi untuk kabupaten/kota tertinggal dan daerah perbatasan dihitung berdasarkan data teknis masing-masing bidang dengan memperhatikan kebutuhan daerah. Ayat (4) Penetapan pagu DAK Reguler per bidang didasarkan pada kebutuhan daerah dan pencapaian prioritas nasional. Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Cukup ^jelas. Huruf e . #"i.D * = ", J.Tou t,',?ou5 * . =, r,. -L2- Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Cukup ^jelas. Hurufg Cukup ^jelas. Hurufh Cukup ^jelas. Huruf i Cukup ^jelas. Hurufj Cukup ^jelas. Huruf k Penyaluran atas alokasi anggaran ini dilakukan secara sekaligus bersamaan dengan penyaluran DAK Fisik. Ayat (4A) Cukup ^je1as. Ayat (48) Cukup ^jelas. Ayat (5) Cukup ^jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (71 Penyesuaian alokasi DAK Nonfisik dilakukan untuk Dana T\rnjangan Profesi Guru PNS Daerah serta Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB). Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b #",D FRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -13- Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Penyesuaian alokasi anggaran untuk Dana T.rnjangan Profesi Guru PNS Daerah disebabkan adanya perubahan data guru T\rnjangan Profesi Guru PNS Daerah. Huruf d Cukup ^jelas. Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Penyesuaian alokasi anggaran untuk Dana BOK dan BOKB dilakukan karena:

  1. Adanya kelebihan alokasi dana BOK karena sebagian besar ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS); dan

  1. Realokasi sebagian dana BOK ke DAK Reguler Bidang Kesehatan. Huruf g Cukup jelas. Ayat (8) Cukup ^jelas. Angka 11
    Pasal 14

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Penambahan alokasi anggaran untuk Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dimaksudkan dalam rangka percepatan pembangunan infrastrrrktur di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Ayat (2A) Pembagian dana dilakukan berdasarkan perbandingan indikator jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah desa/kampung dan kelurahan. Adapun perbandingan indikator jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah desa/kampung dan kelurahan antara Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud pada tabel di bawah ini: No. Indikator Papua Papua Barat Jumlah o/o Jumlah o/o 1 Jumlah Penduduk 3.993.325 79o/o 1.068.911 2Lo/o 2 Luas Wilayah (Km2) 354.543 7L% 14t.527 29o/o 3 Jumlah Kampung dan Kelurahan 5.529 75o/o 1.839 25o/o Rata-Rata 75o/o 25o/o Ayat (28) Cukup jelas. Ayat (2C) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup Jelas. Angka 12


    Pasal 16

    Cukup ^jelas. Angka 13


    Pasal 20

    Ayat (1) Selain alokasi Anggaran Pendidikan, Pemerintah mengelola Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN), yang merupakan bagian alokasi anggaran pendidikan tahun-tahun sebelumnya yang sudah terakumulasi sebagai dana abadi pendidikan lendor.ument fundl ^yang dikelola oleh ^Lrembaga Pengelola Dana Pendidikan. Hasil pengelolaan dana abadi pendidikan dimaksud digunakan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungiawaban antargenerasi, antara lain dalam bentuk pemberian beasiswa, riset, dan dana cadangan pendidikan guna mengantisipasi keperluan rehabilitasi fasilitas pendidikan yang rusak akibat bencana alam. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 14 Pasal 20 A Cukup Jelas. Angka 15 Pasal 2l Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Ayat (21 Huruf a Pembiayaan Dalam Negeri yang dialokasikan untuk PMN kepada BPJS Kesehatan, Pembiayaan Investasi kepada BLU Lembaga Manajemen Aset Negara, dan Cadangan Pembiayaan untuk Dana Antisipasi Pembayaran kepada Masyarakat Terdampak Lumpur Sidoarjo, pencairannya dilaksanakan setelah mendapatkan persetqjuan dari Komisi XI DPR RI. Huruf b Cukup ^jelas. Ayat (s) Cukup ^jelas. Ayat (4) Cukup ^jelas. Ayat (s) Cukup ^jelas. Angka 16 Pasal 30A Ayat (l) Dana antisipasi direncanakan sebagai pemenuhan kekurangan atas alokasi Tahun Anggaran 2015 yang digunakan untuk pembayaran kepada masyarakat yang memiliki tanah dan bangunan yang terkena luapan lumpur Sidoarjo dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007, yang bila digunakan akan menjadi tambahan pinjaman Lapindo Brantas Inc./PT Minarak Lapindo Jaya kepada Pemerintah. Dana antisipasi dibayarkan setelah dilakukan verifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atas pelaksanaan pembayaran dana antisipasi Tahun Anggaran 2015. Ayat (2) Ayat (2) Sebagai dasar pelaksanaan pembayaran dana antisipasi, akan dilakukan revisi atas Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2015 tentang Pemberian Dana Antisipasi untuk Melunasi Pembelian Tanah dan Bangunan Milik Masyarakat Yang Terkena Luapan Lumpur Sidoarjo Dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2OO7 . Angka 17 Pasal 31 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "Barang Milik Negara'yaitu berupa tanah dan/atau bangunan serta selain tanah dan/atau bangunan. Penetapan BPYBDS sebagai PMN pada BUMN meliputi antara lain BPYBDS sebagaimana tercatat dalam laporan keuangan PT PLN (Persero) yang telah diserahterimakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menjadi tambahan PMN bagi PT PLN (persero) sesuai hasil reviu BPKP. Ayat (21 Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (4) Cukup ^jelas. Angka 18


    Pasal 37

    Ayat (1) Huruf a ."rJ5ot=,R5|=.,o 18 Huruf a Yang dimaksud dengan "proyeksi' dalam ketentuan ini adalah proyeksi pertumbuhan ekonomi paling rendah 1% (satu persen) di bawah asumsi dan/atau proyeksi asumsi ekonomi makro lainnya mengalami deviasi paling rendah sebesar 10% (sepuluh persen) dari asumsi yang telah ditetapkan, kecuali prognosis lifiing dengan deviasi paling rendah 5% (lima persen). Huruf b Yang dimaksud dengan "sistem keuangan gagal" dalam ketentuan ini ditunjukkan dengan tedadinya kesulitan likuiditas, masalah solvabilitas, kegagalan program penjaminan untuk memenuhi kewajiban pembayaran simpanan, dan/atau penurunan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan. Yang dimaksud dengan "sistem keuangan" mencakup lembaga keuangan dan pasar keuangan termasuk pasar SBN domestik. Huruf c Kenaikan biaya utang yang bersumber dari kenaikan imbal hasil (yield) SBN adalah terjadinya peningkatan imbal hasil secara signilikan yang menyebabkan krisis di pasar SBN,yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan parameter dalam Protokol Manajemen Krisis (Crisis Management Protoal-CMPI pasar SBN. Keadaan darurat tersebut menyebabkan prognosis penurunan Pendapatan Negara yang berasal dari Penerimaan Perpajakan dan PNBP, dan adanya perkiraan tambahan beban kewajiban negara yang berasal dari pembayaran pokok dan bunga utang, subsidi BBM dan listrik, serta belanja lainnya. Ayat (2) Dihapus. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -19- Ayat (a) Yang dimaksud "karena suatu dan lain hal belum dapat dilakukan" adalah apabila Badan Anggaran belum dapat melakukan rapat kerja dan/atau mengambil kesimpulan di dalam rapat kerja, dalam waktu lx24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah usulan disampaikan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Ayat (5) Cukup ^jelas. Angka 19


    Pasal 40 Cukup ^jelas. Pasal Il Cukup ^jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5907 qru LAMPIMN I UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG.UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2OI5 TENTANG ANGGAMN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2016 RINCIAN ALOKASI PEMBIAYAAN ANGGARAN t 1.1 1.1.1 1.t.2 t.2 1.2.1 |.2.2 t.2.3 t.2.3.1 1.2.3.2 1.2.4 t.2.4.1 t.2.4.1.1 r.2.4.2 1.2.4.2.1 1.2.4.2.t.t t.2.4.2.t.2 1.2.4.2.1.3 t.2.4.2.1.4 1.2.4.2.r.5 t.2.4.2.1.6 1.2.4.2.1.7 t.2.4.2.1.8 r.2.4.2.t.9 1.2.4.2.r,tO I .2.4 .2.1 .t I ALOKASI PEMBIAYMN ANGGARAN PEMBIAYAAN DAI.AM NECERI Perbant<an Dalam NeScri Penerimaan Cicilan Pentembalian Penerusan Pinjaman Ssldo Ant8eren L€bih Nonpcrbankan Dalam Ncgcd Haoil Fcngclolaan Aset Surat Bcrhsrta Netara lneto) Pinjaman Dalam Negeri (neto) Penarikan Pinjaman Dalam Negeri (bruto) P€mbayaran Cicilen Pokok Pinjanan Dalam Negcri Dana Invcstasi Pemerintah Penerimaan Kembali Investasi Dana Bergulir BLU BPJT Penycrtaan Moda.l Negara (PMN) PMN kepada BUMN PT Penjaminan Infrastruktu! Indonesia (Persero) PT Serana Multigriya Finan.ial (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur (Pers€ro) PI Hutama Karya (Pcrscrol Pclum Bulog PT Pertani lPerscro) PT Perikanan Nusaitara (Persero) (konversi utang pokok RDI/SLA) PI Rajawali Nusantara lndonesia (Persero) (konversi utang pokok RDI) PI Angkasa Pura Il (Persero) PT Pclayaran Nasional Indonesia (Perscro) (konversi utsng pokok S[,A) P[ Berate Indonesia (Pcrsero) 273. r78,850.688 272.7aO.657.27 t s.498.309.778 5.498.309.778 0 267 .242.347.493 325.000.000 327 .224.357.0OO 3.262.2tO.OOO 3.710.000.000 -447.?90.OOO -57.611.209.507 0 0 -48.383.278.507 -40.420.779.324 -1.000.000.000 - l.ooo.oo0.ooo -4.160.000.o00 -3.000.o00.000 -2.O00.000.000 -500.000.000 -29.396.747 -692.527.720 -2.OOO.OOO-OOO -564.807.589 -500.ooo.000 SEMUI.A (Ribuan Rupiah) MENJADI (Ribuan Rupiah) 296.723.459.977 299.250.779.509 25.360.731.260 6.349.669.260 19.01r.062.000 273.a90.04.A.249 325.000.000 364.866.887.000 3.389.000.000 3.710.o00.000 -321.O00.000 -88.984.825.646 1.401.910.000 1.401.910.000 -65.158.804.646 -s0.44o.779.324 - 1.000.000.000 - 1.000.o00.o00 -4.160.000.o00 -2.000.000.o00 -2.O00.000.000 -500.o00.000 -29.396.747 -692.527.720 -2.000.000.000 -564.407.589 -500.000.000 1.2.4.2.1.r2 Pr Wiiaya t.2.4.2.1.12 1 .2.4 .2.t .13 1.2.4.2.1.t4 1.2.4.2.1.14.1 1 .2.4 .2.1 .t4 .2 | .2.4 .2. t .15 1.2.4.2.t.t6 1.2.4.2.1.t7 1.2.4.2.1.1?.1 | .2.4.2.1 .t7 .2 I .2.4.2.1 .tA I .2.4.2.1 .19 | .2.4.2.r .20 L2.4.2.r.21. t .2.4 .2.1 .22 1.2.4.2.r.23 I .2.4.2.1 .24 1.2.4.2.2 1.2.4.2.2.t 1.2.4.2.2.2 t.2.4.2.2.3 1.2.4.2.2.4 t.2.4.2.2.5 1.2.4.2.3 1.2.4.2.3.t t.2.4.2.3.2 t.2.4.2.3.3 1.2.4.2.3.4 1.2.4.3 t.2.4.3.t 1.2.4.4 1.2.5 1.2.6 L2.7 2 ,1 2.t.1 2.r.2 2,1.2.1 2,1.2.1.1 PT Wijaya t(arJla lPers€ro) Tbk. PI P€mbangunan Pcrumahan (Persero) Tbk. Perum Perumnas 'tunai Konversi utang pokok RDI PT Industri Kcreta Api (Perselol PT. Pelindo lll (Persero) PT tcekateu Steel (Pers€ro) Tbk. 'IUnai Konversi Dividen BUMN Pt Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) PI Perusahaan Perdagangan Indonesia (Perscrol PI Pelus.haan Listrik Negara (Persero) P-I Asuransi Kredit Indonesia (Pereelo) Perum Jamkrindo F'T Amarta lbrya (P€rsero) (konversi utant pokok Sl,A) P{Jasa Marga (Perserol Ttk. PMN kepada Organisasi/Lmbaga Keuarrgan Intemasional Islamic Development Bank Intemational Finance Corporation Intcmational Fund for Agricultural Development Intemational Development Association Asian Inftastructure Inv€stment Bank PMN lainnya L.mbaga Pcmbiayaan Ekspor l[donesia P-[ Perkebunan Nusantara I (konveBi utang pokok Sl,A) PI Perkebunan Nusantara VIII (konversi uteng pokok SLA) BPJS Kesehatan Darra Bergutir Badan Layanan Umum Pusat Pcngelolaan Dana Pembiayaan Perumahan Pembialaan lnvestasi kcpada BLU lJmbaga Manajemen Aset Negara Kcwajiban Peajaminan Cadangan Pembiayaan untuk Dana Antisipasi Pembayaran kcpada Maoyarakat Terdampak Lumpur Sidoarjo Dana Pengembangan Pendidikan Nasional PEMBIAYAAN LUAR NEGERI (NE-IO) Penarikan Pinjaman Luar Negeri lhutol Pinjaman Program Pinjahan Proyek Pinjaman Proyck Pcmcrintah Pusat Pinjamai Proyek Kementerian Ncgara/lrmbaga -4.O00.000.000 -2.250.000.000 -485.405.467 -250.000.000 -235.405.467 -1.000.000.000 - 1.000.000.000 -2.456.493.260 -1.500.000.000 -gs5_493.260 -500.000.000 -1.000.000.000 -10.000.000.000 -500.000.000 -500.o00.000 -32.148.501 -r.250.000.000 -3.904.678.933 -80.146.753 -180.700 -41.700.000 -45.592.000 -3.737 .059 .4AO -4.000.000.000 -4.O57.820.250 -25.045.323 -32.774.927 0 -9.227 .931.OOO -9.227.93t.OO0 o -918.0r0.o00 0 -5.000.000.000 398.193.417 75.091.890.741 36.835.0O0.000 34.256.890.7 4 t 32.347.233.4t7 29.942.499-417 -4.000.000.000 -2.250.000.000 -485.405.467 -250.OOO.OOO -235.405.467 -1.o00.o00.000 0 -2.456.493.260 -1.500.000.000 -956.493.260 0 U -23.560.000.000 -500.000.000 -500.o00.000 -32. r48.501 - 1.250.000.000 -3.792.3t4.O72 -77.440.372 -175.500 -40.500.000 -44.280.000 -3.629.5r8.200 -4.000.000.000 -10.885.71r.250 -25.O45.323 -32.774.927 -6.827.891.000 -9.227.93r.O00 -9.22?.93r.OOO - 16.000.000.000 -65r.674.000 -54.339.105 -5.000.000.000 -2.526.9t9.532 72.959.t14.22A 35.77s.OO0.000 37 . ta4 .118.228 31.350.465.468 2E.465.163.610 2.1.2.2.2 Pinjaman #D LAMPIMN II UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG ^ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA ^TAHUN ANGGAMN 2016 POSTUR APBN PERUBAHAN TAHUN ANGGAMN 2016 c. D. B. lE. PENDAPATAN NEGARA I. PENERIMAAN DAL,AM NEGERI 1, PENERIMMNPERPAJAKAN 2. PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK II. PENERIMMN HIBAH BELANJA NEGAM I. BELANJA PEMERINTAH PUSAT N. TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA KESEIMBANGAN PRIMER SURPLUS/ (DEFISIE ANGCAMN ^(A ^. ^B) % Dertsit Anggardfl terhadop PDB PEMBIAYMN ANGGARAN (I ^+ II) % Penbiauaon Atggardn lefiddap PDB I. PEMBIAYAAN DAI-AM NEGERI I. PERBANKAN DAI.AM NEGERI I I 2. NoNPERBANKAN DALAM NECERI I III. PEMBIAYAAN LUAR NECERI (NETO) SEMULA I lRibuan Rupiahl I l.822.s4s.s4e.ls6l 1.820.s 14.056.4761 1.s46.664.648.8s61 I 273.A49.4O7.62q . 2.O31.7g2.66d 2.Og5.724.699.a24 1.325.551.3?7.296 770.t73.322.s24 -88.238.241.68E -273. r7A-450.644 -2,156/o 273.178.850.688 2,15% 2?2.7AO.6s7.2? | 5.498.309.778 267 .2A2347.493 398.193.417 MENJADT I lRibuan Rupiehl I I 1.7a6.225.O25.9081 I r.7a4.249.453.241 l s3s-r55.244.581 245.083.608.667 | .97 5.1?2.660 2.082.948.88s.885 1.306.695.982.1 13 776.252.903.772 -105.505.567.977 -296.723.459.97? -2,35% 296.723.459.977 2,35vo 299.250.779.sog 25.360.731.260 273.490.O44.249 -2.s26.9r9.532 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Bidang Perekonomian, ti Bidang Hukum dan undangarr, d Djaman

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):