Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Papua Nugini (Extradition Treaty Between The Republic Of Indonesia and The Independent State of Papua New Guinea)

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2015

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:2015
Nomor:6
Judul:Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Papua Nugini (Extradition Treaty Between The Republic Of Indonesia and The Independent State of Papua New Guinea)
Tanggal Ditetapkan:10 Maret 2015
Tanggal Diundangkan:10 Maret 2015
Tanggal Berlaku:10 Maret 2015

Tampilan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2015

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):