Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:2015
Nomor:3
Judul:Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015
Tanggal Ditetapkan:6 Maret 2015
Tanggal Diundangkan:6 Maret 2015
Tanggal Berlaku:6 Maret 2015

Tampilan

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015

Sumber

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):