Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 2015 |
Nomor | : | 3 |
Judul | : | Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 |
Tanggal Ditetapkan | : | 6 Maret 2015 |
Tanggal Diundangkan | : | 6 Maret 2015 |
Tanggal Berlaku | : | 6 Maret 2015 |
Tampilan
Sumber
Mengubah:
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.