Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2015
Kerangka Peraturan
No.219, 2015 KEUANGAN NEGARA. Pertanggungjawaban. No.219, 2015 KEUANGAN NEGARA. Pertanggungjawaban. Pelaksanaan. APBN. 2014. (Penjelasan Dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5741). UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2014 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2014 yang diundangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013, pelaksanaannya perlu dilakukan pemeriksaan dan dipertanggungjawabkan sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, terhadap pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2014 telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2), Pasal 30, dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014, pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2014 harus ditetapkan dengan UndangUndang;
bahwa pembahasan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah dan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sesuai Surat Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 36/DPD RI/IV/2014-2015 tanggal 9 Juli 2015;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014; Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5), Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4654);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 182 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5462), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5547); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2014.
Pasal 1
Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2014 tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2014 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang- Undang ini.
Pasal 2
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2014;
Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2014;
Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2014; dan
- Catatan atas Laporan Keuangan.
Pasal 3
(1)Realisasi Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2014 adalah sebesar Rp1.550.490.813.616.979 (satu kuadriliun lima ratus lima puluh triliun empat ratus sembilan puluh miliar delapan ratus tiga belas juta enam ratus enam belas ribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan rupiah) yang berarti 94,81 (sembilan puluh empat koma delapan satu) persen dari APBN-P Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp1.635.378.485.045.000 (satu kuadriliun enam ratus tiga puluh lima triliun tiga ratus tujuh puluh delapan miliar empat ratus delapan puluh lima juta empat puluh lima ribu rupiah).
(2)Realisasi Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 adalah sebesar Rp1.777.182.855.786.411 (satu kuadriliun tujuh ratus tujuh puluh tujuh triliun seratus delapan puluh dua miliar delapan ratus lima puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu empat ratus sebelas rupiah) yang berarti 94,69 (sembilan puluh empat koma enam sembilan) persen dari APBN-P Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp1.876.872.758.707.000 (satu kuadriliun delapan ratus tujuh puluh enam triliun delapan ratus tujuh puluh dua miliar tujuh ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus tujuh ribu rupiah).
(3)Berdasarkan realisasi Pendapatan Negara dan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terjadi Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp226.692.042.169.432 (dua ratus dua puluh enam triliun enam ratus sembilan puluh dua miliar empat puluh dua juta seratus enam puluh sembilan ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah) yang berarti 93,87 (sembilan puluh tiga koma delapan tujuh) persen dari APBN-P Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp241.494.273.662.000 (dua ratus empat puluh satu triliun empat ratus sembilan puluh empat miliar dua ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus enam puluh dua ribu rupiah).
(4)Pembiayaan untuk menutup Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebesar Rp248.892.825.676.520 (dua ratus empat puluh delapan triliun delapan ratus sembilan puluh dua miliar delapan ratus dua puluh lima juta enam ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus dua puluh rupiah) yang berarti 103,06 (seratus tiga koma nol enam) persen dari APBN-P Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp 241.494.273.662.000 (dua ratus empat puluh satu triliun empat ratus sembilan puluh empat miliar dua ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus enam puluh dua ribu rupiah).
(5)Berdasarkan Defisit Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp22.200.783.507.088 (dua puluh dua triliun dua ratus miliar tujuh ratus delapan puluh tiga juta lima ratus tujuh ribu delapan puluh delapan rupiah).
(6)Saldo Anggaran Lebih (SAL) sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2014 adalah sebesar Rp86.136.993.583.586 (delapan puluh enam triliun seratus tiga puluh enam miliar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah) yang berasal dari:
SAL sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2013, yakni sebesar Rp66.594.149.777.346 (enam puluh enam triliun lima ratus sembilan puluh empat miliar seratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus empat puluh enam rupiah);
ditambah dengan SiLPA Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp22.200.783.507.088 (dua puluh dua triliun dua ratus miliar tujuh ratus delapan puluh tiga juta lima ratus tujuh ribu delapan puluh delapan rupiah);
ditambah selisih kas lebih Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp2.258.130.896 (dua miliar dua ratus lima puluh delapan juta seratus tiga puluh ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah); dan
ditambah dengan koreksi dan penyesuaian atas SAL dan SiLPA sebesar minus Rp2.660.197.831.744 (dua triliun enam ratus enam puluh miliar seratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah).
(7)Koreksi dan penyesuaian atas SAL dan SiLPA sebesar minus Rp2.660.197.831.744 (dua triliun enam ratus enam puluh miliar seratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf d terdiri atas:
Koreksi saldo awal Kas di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebesar minus Rp6.175.091.483 (enam miliar seratus tujuh puluh lima juta sembilan puluh satu ribu empat ratus delapan puluh tiga rupiah);
Koreksi saldo awal Kas pada Badan Layanan Umum (BLU) sebesar minus Rp10.266.475.988 (sepuluh miliar dua ratus enam puluh enam juta empat ratus tujuh puluh lima ribu sembilan ratus delapan puluh delapan rupiah);
Penyesuaian catatan SAL sebesar Rp17.684.542.811 (tujuh belas miliar enam ratus delapan puluh empat juta lima ratus empat puluh dua ribu delapan ratus sebelas rupiah);
Penyesuaian pengembalian pendapatan tahun lalu sebesar minus Rp61.260.251.519 (enam puluh satu miliar dua ratus enam puluh juta dua ratus lima puluh satu ribu lima ratus sembilan belas rupiah);
Penyesuaian Kas Hibah Langsung sebesar minus Rp974.989.900 (sembilan ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah);
Penyesuaian saldo Kas KPPN sebesar Rp2.000.001 (dua juta satu rupiah);
Selisih kurs unrealized sebesar minus Rp2.599.207.565.511 (dua triliun lima ratus sembilan puluh sembilan miliar dua ratus tujuh juta lima ratus enam puluh lima ribu lima ratus sebelas rupiah);
Koreksi pembulatan sebesar minus Rp155 (seratus lima puluh lima rupiah).
(8)Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk realisasi penerimaan minyak bumi dan gas alam yang dilaporkan berdasarkan asas neto.
Pasal 4
(1)Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2014 memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
jumlah Aset sebesar Rp3.910.922.331.111.792 (tiga kuadriliun sembilan ratus sepuluh triliun sembilan ratus dua puluh dua miliar tiga ratus tiga puluh satu juta seratus sebelas ribu tujuh ratus sembilan puluh dua rupiah);
jumlah Kewajiban sebesar Rp2.898.383.597.986.114 (dua kuadriliun delapan ratus sembilan puluh delapan triliun tiga ratus delapan puluh tiga miliar lima ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu seratus empat belas rupiah); dan
jumlah Ekuitas Dana sebesar Rp1.012.538.733.125.678 (satu kuadriliun dua belas triliun lima ratus tiga puluh delapan miliar tujuh ratus tiga puluh tiga juta seratus dua puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah).
(2)Aset pada Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2014 telah mencakup pelaporan rekening-rekening Kementerian Negara/ Lembaga.
(3)Dalam rangka meningkatkan pengelolaan dan keandalan penyajian aset, Pemerintah melakukan penertiban aset yang meliputi inventarisasi, penilaian, pemanfaatan, dan legalitas aset tetap pada seluruh Kementerian Negara/Lembaga.
Pasal 5
Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2014 memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
jumlah arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar minus Rp80.075.491.013.141 (delapan puluh triliun tujuh puluh lima miliar empat ratus sembilan puluh satu juta tiga belas ribu seratus empat puluh satu rupiah);
jumlah arus kas bersih dari aktivitas investasi aset non keuangan sebesar minus Rp146.616.551.156.291 (seratus empat puluh enam triliun enam ratus enam belas miliar lima ratus lima puluh satu juta seratus lima puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh satu rupiah);
jumlah arus kas bersih dari aktivitas pembiayaan sebesar Rp248.892.825.676.520 (dua ratus empat puluh delapan triliun delapan ratus sembilan puluh dua miliar delapan ratus dua puluh lima juta enam ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus dua puluh rupiah); dan
jumlah arus kas bersih dari aktivitas non anggaran sebesar Rp3.353.789.742.647 (tiga triliun tiga ratus lima puluh tiga miliar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh dua ribu enam ratus empat puluh tujuh rupiah).
Pasal 6
Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi APBN, Neraca, dan Laporan Arus Kas.
Pasal 7
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilampiri juga Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara, Badan Layanan Umum, dan Badan Lainnya, dan dilengkapi dengan informasi pendapatan dan belanja secara akrual.
Pasal 8
SAL dapat digunakan dalam hal realisasi anggaran pengeluaran melebihi realisasi anggaran penerimaan tahun anggaran berjalan, dan/atau terdapat pengembalian pendapatan tahun-tahun yang lalu.
Pasal 9
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, telah diperiksa oleh BPK dengan opini Wajar Dengan Pengecualian.
Pasal 10
(1)Pemerintah menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan secara efektif dan komprehensif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
(2)Pemerintah melakukan perbaikan atas kelemahan dalam sistem pengendalian intern dalam pengelolaan keuangan negara untuk tujuan meningkatkan akurasi, keandalan dan akuntabilitas pelaporan keuangan.
(3)Pemerintah menerapkan sistem pemberian penghargaan dan sanksi kepada Kementerian Negara/Lembaga berdasarkan penilaian kinerja atas perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran.
(4)Pemberian penghargaan dan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilaksanakan dalam bentuk penambahan atau pengurangan alokasi anggaran pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
(5)DPR dapat meminta BPK untuk menyampaikan laporan monitoring tindak lanjut Pemerintah dalam rangka pelaksanaan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 11 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 2015 ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY 12 VII. Penutup Demikianlah laporan pertanggungjawaban pengelolaan SBN ini dibuat dalam rangka pemenuhan amanat sebagaimana dituangkan pada pasal 16 Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara dan pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, dan dilampirkan sebagai bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBN. Besar harapan Pemerintah agar masyarakat juga dapat mengetahui secara jelas dan transparan informasi terkait dengan pengelolaan Surat Utang Negara, sesuai komitmen Pemerintah untuk mengelola sektor keuangan yang transparan, profesional dan bertanggung jawab. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.