Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2015

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:2015
Nomor:11
Judul:Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan
Tanggal Ditetapkan:6 Agustus 2015
Tanggal Diundangkan:6 Agustus 2015
Tanggal Berlaku:6 Agustus 2015

Tampilan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2015

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):