Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2015
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 2015 |
Nomor | : | 11 |
Judul | : | Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan |
Tanggal Ditetapkan | : | 6 Agustus 2015 |
Tanggal Diundangkan | : | 6 Agustus 2015 |
Tanggal Berlaku | : | 6 Agustus 2015 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 4 Tahun 2008
Jaring Pengaman Sistem Keuangan
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.