Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:2015
Nomor:10
Judul:Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Undang-Undang
Tanggal Ditetapkan:20 Mei 2015
Tanggal Diundangkan:25 Mei 2015
Tanggal Berlaku:25 Mei 2015

Tampilan

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015

Diubah dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):