Aparatur Sipil Negara
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 2014 |
Nomor | : | 5 |
Judul | : | Aparatur Sipil Negara |
Tanggal Ditetapkan | : | 15 September 2014 |
Tanggal Diundangkan | : | 15 September 2014 |
Tanggal Berlaku | : | 15 September 2014 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
Pokok- Pokok Kepegawaian
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.