Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:2014
Nomor:4
Judul:Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang
Tanggal Ditetapkan:15 September 2014
Tanggal Diundangkan:15 September 2014
Tanggal Berlaku:15 September 2014

Tampilan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014

Sumber

Diubah dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):