Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 2014 |
Nomor | : | 4 |
Judul | : | Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang |
Tanggal Ditetapkan | : | 15 September 2014 |
Tanggal Diundangkan | : | 15 September 2014 |
Tanggal Berlaku | : | 15 September 2014 |
Tampilan
![Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014](/uu/2014/4/preview.png?__frsh_c=0861ad1f3eb2b938e73742636cff4c6a674e68a4)
Sumber
Diubah dengan:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Mengubah:
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
Mahkamah Konstitusi
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.