Konservasi Tanah dan Air

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014

Kerangka<< >>

$-,D $-,D UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2014 TENTANG KONSERVASI TANAH DAN AIR Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA a. bahwa tanah dan air dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan karunia sekaligus amanah Tuhan Yang Maha Esa untuk bangsa Indonesia yang perlu dijaga kelestariannya dan dimanfaatkan untuk sehesar_ besar kemakmuran ra$at, baik bagi generasi sekarang maupun bagi generasi yang akan datang; b. bahwa tanah dan air merupakan sumber daya alam yang tak terbarukan dan mudah terdegradasi fungsinya karena posisi geografis dan akibat penggu.r.* y..g tidak sesuai dengan fungsi, peruntukan, dan k...ra-prai-r.rya sehingga perlu dilindungi, diputihkan, ditingkatkan, dan dipelihara melalui Konservasi Tanah dan Air; c. bahwa pengaturan mengenai Konservasi Tanah dan Air saat ini masih belum memadai dan belum diatur secara terpadu dan komprehensif; d. bahwa trerdasarkan penimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tenlang Konservasi Tanah dan Air; Pasal 20, Pasal 21, dan pasal 33 ayat (3) Undang_Undang Dasar Nega,: a Republik Indonesia fahun f O+S; Mengingat PRESiDEi..i RE-t-,i,: lir i[.]iJ()1..i: : ^ja -2- Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA Menetapkan dan MEMUTUST(AN: UNDANG.UNDANG TENTANG KONSERVASI TANAH DAN AIR. BAB I KETENTUAN UMUM pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Tanah dan Air adalah lapisan permukaan bumi yang terdiri .atas zat padat berupa mineral dan bahan organik] zat cair berupa arr yang berada dalam pori_pori ianah dan yang terikat pada butiran tanah, serta udara sebagai satu. kesatuan yang berfungsi sebagai penyangga kehidupan dan media pengatur tata air. 2. Konservasi Tanah dan Air adalah upaya pelindungan, pemulihan,- peningkatan, dan pemeliharaan Fungsi Tanah pada Lahan sesuai dengan kemampuan dan peruntukan Lahan untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan kehidupan yang lesiari. 3. Lahan. adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan hsik yang meliputi tanah beserta segenap faktor ya.rg ^" mempen5,.rruhi P: lCqulaannya ^se-perti ^iklim, ^relief, ^aspek ^geologi, ^dan nlorologl yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia. 4. Lahan Prima adalah Lahan yang berfungsi secara baik untuk menumbuhkan tanaman yang aiUuiiaayakan atau yang tidak dibudidayakan. 5. Lahan Kritis adalah Lahan yang fungsinya kurang baik sebagai media produksi untuk *."uLU"t tan tanaman yang dibudidayakan atau yang tidak dibudidavakan.

  2. '' ^I,A Lahan Rusak adalah Lahan yang tidak dapat berfungsi lagi sebagai media produksi untuk menumbuhkan tanaman yang dibudidayakan atau yang tidak dibudidayakan. Fungsi Tanah adalah penyedia dan penyimpan unsur hara dan air, media pengatur tata air, dan sebagai sistem penyangga kehidupan secara lestari. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan. Kawasan Budi Daya acialah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan. 1O. Ambang Batas Kekritisan Lahan adalah kekritisan Lahan yang telah mencapai dan/atau melampaui tingkatan kritis.

  3. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah satuan wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungai yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alamiah, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.

  4. Pengeloiaan DAS adalah upaya manusia dalam mengatur hubungan timbal balik antara sumber daya alam dan manusia di dalam DAS serta segala aktivitasnya agar terwujud kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatnya kemanfaatan sumber daya alam bagi manusia secara berkelanjutan.

  5. Setiap Orang adalah orang perseorangan, badan hukum, dan/atau badan usaha.

  6. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  7. r"- Q i-: s tD E r.l RE.r-,i:

    .ti.iK iliDe ,j : ,;

  8. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan daerah.

  9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Konservasi Tanah dan Air. BAB II ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP

    Pasal 2

    Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air berdasarkan pada asas:

    1. partisipatif;

    2. keterpaduan;

    3. keseimbangan;

    4. keadilan;

    5. kemanfaatan;

    6. kearifan lokal; dan

    7. kelestarian. pasal 3 Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air bertujuan:

    8. melindungi permukaan tanah dari pukulan air hujan yang jatuh, meningkatkan kapasitas infiltrasi tanah, ian mencegah terjadinya konsentrasi aliran permukaan;

    9. menjamin Fungsi Tanah pada Lahan agar mendukung kehidupan masyarakat;

    10. mengoptimalkan Fungsi Tanah pada Lahan untuk mewujudkan manfaat ekonomi, sosi.l, da., lingkungan hidup secara seimbang dan lestari;

    11. meningkatkan daya dukung DAS;

    12. meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan kapasitas dan memberdayakan keikutsertaan masyarakat secara partisipatif; dan s t ,4 -5- f. menjamin kemanfaatan Konservasi Tanah dan Air secara adil dan merata untuk kepentingan masyarakat.


    Pasal 4

    Ruang lingkup Konservasi Tanah dan Air meliputi:

    1. perencanaan Konservasi Tanah dan Air;

    2. penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air; dan

    3. pembinaan dan pengawasan Konservasi Tanah dan Air. BAB III PENGUASAAN, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB pasal 5 (1) Tanah dan air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. (2) Penguasaan terhadap tanah dan air oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberi ....r..rg kepada Pemerintah uniuk mengatur dan menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Aii. Pasal 6 Dalam melaksanakan wewenang untuk mengatur dan menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air sebagaimana dimaksud daiam pasal S ayat (2), Pemerintatr menyelenggarakan sendiri atau dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada perangkat Pemerintah atau wakil pemirintah di daerah atau dapat menugaskannya kepada pemerintah Daerah. Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan sendiri berdasarkan ketentuan peraturan pe.undang-undangan.

      (1)

      (21 #s ' ^,l: : : i .,r-il R!: .. i.tLrt); i.-r_ A -6- (3) Pelaksanaan we\,enang Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Pasal 7

    Pemerintah, Pcmcrintah Daerah, pemegang hak atas tanah, pcmcgang kuetsa atas tanah, pemegang izin, dan/atau pengguna Lahan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air. Dalam penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air sebagaimana dimaksucl pada ayat (1), pemerintah, Pemerintah Daerah, pemegang hak atas tanah, pemegang kuasa atas tanah, pemegang izin, dan/atau pengguna Lahan wa.jib rnerrgikuti prinsip konservasi dan menghormatL irirk 1,ang dimiliki Setiap Orang sesuar dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV PERENCANAAN KONSERVASI TANAH DAN AIR (1) (2t (1) (2t


    Pasal 8

    Konservasi Tanah dan Air dilakukan berdasarkan suatu perencanaan yang disusun di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Perncrintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dengan melibatkan masyarakat. Perencanaan Konservasi Tanah dan Air tingkat nasional menjadi acuan bagi perencanaan Konservasi Tanah dan Air tingkat provinsi.

    (3)

    R li,L,, t; .- (4) Perenr: a; lr it: t iiol,, rvasi Tanah dan Air tingkat provinsi menjadi ercuan bargi perencanaan Konservasi Tanah dan Air tingkat kabupaten/kota. (5) Perencanaan Konservasi Tanah dan Air tingkat kabupaten/kota menjadi acuan kegiatan Konservasi Tanal-r dan Air. }: agi masyarakat. ir tr! D r- ^,\ --S,A pasal 9 (1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam pasal B avat (1) terdiri a tas:

    1. perencanaan jangka panjang;

    2. pcrencanaan jangka menengah; dan

    3. perencanaan tahunan. (2) Perencanaan Konservasi Tanah dan Air jangka panjang dan jangka menengah sebagaimana dimaisud pada ayai (1) hurul a dan huruf b ntemuat inventarisasi dan identifikasi kualitas tanah, sasaran, serta upaya penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air. (3) Perencanaan Konsen.asi Tanah dan Air tahunan sebaqaimana cl.ime]<sucl pada ayat (1) hurul c memuat sasaran, pen,,r'lollrn, pentantauan, dan pembiayaan. pasal 10 Perencanaan Konservasr Tanah dan Air harus memperhatikan rcncana tata ruang wilayah dan rencana pembangunan nasional dan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan. pasal 11 Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan Konservasi Tanah dan Air sebagaimana dimaksud dalam pasal B sampai dengan Pasal 10 diatur dalam peraturan pemerintah. lllr: _ ' i ' ': r- : ^l &-W-ri; ).: "a i, .; t)i ", ..4-*" .-,: : ,r: ^.: , lilt ir, I l R: : BAB V PtrNYELENGGARAAN KONSERVASI TANAH DAN AIR Bagian Kesatu Umum pasal 12 (1) Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air meliputi:

    4. pelindungan Fungsi Tanah pada Lahan;

    5. pemulihan Fungsi Tanah pada Lahan;

    6. peningkatan Fungsi Tanah pada Lahan; dan/atau

    7. pemeiiharaan Fungsi Tanah pada Lahan. (2) Penyelenggaraan Konscrvasi Tanah dan Air sebagaimana dimaksud pada ayat [1) dikecualikan pelaksanaannya terlrlrcilri; .i,rrr., i: : ; r_ii, cltgar alam d,an zorra inti taman nasioneri.

    (3)

    PelindLrngan Fr-rngsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan untuk menjaga dan mempertahankan Lahan prima. (4) Pemulihan Fur-rgsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan untuk mengembalikan kernampuan dan Fungsi Tanah pada Lahan Kritis dan Lahan Rusak. (5) Peningkatan Fungsl Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan Lahan Kritis dan Lahan Rusak yang suCah diperbaiki. (6) Pemeliharaan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diselenggarakan untuk memelihara Laharl prima, Lahan Kritis, di Lahan Rusak yang sudah diperbaiki guna menjamin kelestarian Fungsi Tanah pada Lahan.

    (1)
    (2)

    FrREStDEi.r F-.: ,'t:

      1. ^|. D..j!... irrl -9-


    Pasal 13

    Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal t2 ayat (1) dilaksanakan pada Lahan:

    1. di Kawasan Lindung; dan

    2. di Kawasan Budi Daya. Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode:

    3. vegetatif;

    4. agronomi;

    5. sipil teknis pembuatan bangunan Konservasi Tanah dan Air;

    6. manajemen; dan/atau

    7. metode lain yang sesuai dengan perkembangan rlmu pengetahuan dan teknologi. Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air di kau,asan gambut, sabana, dan pesisir dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

      (3)
      (1)
      (2)

      (3)


    Pasal 14

    Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) dilaksanakan berdasarkan unit DAS, ekosistem, dan satuan Lahan. Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air berdasarkan unit DAS, ekosistem, dan satuan Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan pendekatan pengelolaan DAS secara terpadu. Pengelolaan DAS secara terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai d..rgr., ketentuan peraturan perundang_undan gan. ,r.t!&}. {i. #: *} -*a; g ,s: ds; +'*i,'} x^ F\ .p: -lb.: ? Frtiiastu[\ R: -i'.'.. - ti.. ; r,ti,: ., \ ..: ,lr-: - t0-


    Pasal 15
    (1)

    Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 pada Lahan di Kawasan Lindung dan di I{awasan Budi Daya diselenggarakan pada setiap jenis penggunaan Lahan. (2) Lahan di Kawasan Lindung dan di Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kualitasnya digolongkan menj adi :

    1. Lahan Prima;

    2. Lahan Kritis; dan

    3. Lahan Rusak. (3) Penggolongan Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui inventarisasi Lahan. (4) Penggolongan Lahan melalui inventarisasi Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan secara periodik oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait lainnya. Bagian Kedua Pelindungan Fungsi Tanah pada Lahan paragraf 1 Kawasan Lindung pasal 16 Pelindungan Fungsi Tanal-r pada dimaksud dalam pasal 12 huruf a dilakukan dengan metode manajemen Lahan sebagaimana di Kawasan Lindung berupa: Lahan Prima; pengendalian konversi penggunaan pengamanan; dan penataan kawasan. a.

    4. FAESitrEt,l i: r Lla! i-i i"..; { ltiD#mi--!Ia - 11-


    Pasal 17

    Pengendalian konversi penggunaan Lahan prima di Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 huruf a bertujuan untuk mempertahankan fungsi utama Kawasan Lindung.


    Pasal 18
    (1)

    Setiap Orang dilarang melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Lindung. (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk konversi yang dilakukan oleh pemerintah untuk kepentingan umum. Paragraf 2 Kawasan Budi Daya pasal 19 (1) Pelindungan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf a di Kawasan Budi Daya dilakukan dengan metode manajemen berupa:

    1. pengendalian konversi penggunaan Lahan prima;

    2. pengamanan; dan

    3. penataan kawasan. (2) Pengendalian konversi penggunaan Lahan prima sebagaimana dimaksud paaa ayit (1) huruf a di Kawasan Budi Daya dilakukan dengan pembaiasan pemberian izin konversi penggunaan Lahan prima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan.

    (1)

    pasal 20 Setiap O: ang dilarang melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Budi Daya ".U"gri-r.r. dimaksud dalam pasal 19. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk konversi yang dilakukan oleh pemerintah untuk kepentingan umum.

    (2)

    ^.r3tt. ^=!t' E &*"' '**.,' , n,ii -r)ErrlY . rf, R L _.) lfJ,: i\ R!.il L: r Li: illatr-): .: ^-!.; \ _ t2 _ Paragraf 3 Pengamanan Pasal 2 1 (1) Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam pas^I 16 huruf b dan Pasal 19 ayat (1) huruf b dilakukan untuk menjamin pelindungan Fungsi Tanah pada Lahan. (2) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan melalui:

    1. sosialisasi;

    2. penyuluhan;

    3. pembinaan;

    4. pengawasan;

    5. pengendalian; dan

    6. penegakan hukum. (3) Pengamanan _ ^sebagaimana ^dimaksud ^pada ^ayat ^(2) dilakukan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. (4) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d dilakukan oleh pemegang hak atas tanah, pemegang kuasa atas talrah, pemeg ung i.in, dan/atau pengguna Lahan sesuai denlan ketentuan peraturan perundang_undangan. paragraf 4 Penataan Kawasan pasal 22 (1) Penataan kawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 huruf c dan pasal 19 ayat (l) huruf c dilakukar_r melalui:

    7. pendeliniasian kawasan: dan b. penandaan batas. ,#itt, Q.t, g,*) -r!6nr{ i-li i-l-'-l- lt!L-.r- -.tt - 13 ^_ (2) Penataan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota. (3) Penataan kawasan di Kawasan Lindung yang dilaksanakan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:

    8. suaka margasatwa;

    9. taman nasionai kecuali zona inti;

    10. taman wisata alam; dan/atau

    11. taman buru. (4) Penataan kawasan di Kawasan Lindung yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah prolrinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:

    12. taman hutan raya;

    13. kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan; dan

    14. kawasan rawan bencana alam. (5) Penataan kawasan di Kawasan Lindung yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:

    15. taman hutan raya;

    16. kawasan rawan bencana alam;

    17. hutan lindung;

    18. hutan kota;

    19. kawasan pantai berhutan bakau;

    20. kawasan pengungsian satwa;

    21. kawasan resapan air;

    22. sempadan pantai;

    23. ruang terbuka hijau kota; dan

    24. kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan. ffi f,'U,.tlLLi.r ['J i: - r ,; : ' _:

    25. ii!i]'i..-.,t,\ -14- (6) Penataan kawasan di Kau,asan Lindung berupa:

    26. kawasan bergambut;

    27. sempadan sungai;

    28. kawasan sekitar danau atau waduk; dan

    29. kawasan sekitar mata a1r, dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (7)

    Penataan kawasan di Kawasan Budi Daya dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dan ketentuan peraturan perundang-irndangan. Bagian Ketiga Pemulihan Fungsi Tanah pada Lahan


    Pasal 23
    (1)

    Pemulihan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 iyat (1) huruf b dilakukan pada Lahan Kritis dan Lahan Rusak di Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya kecuali cagar alam dan zona inti taman nasional. (2) Pemulihan Fungsi Tanah pada Lahan sebaga^1nana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkelanjutan dan lintas sektor. (3) Pemulihan Fungsi Tanah pada Lahan Kritis dan Lahan Rusak dalam Kawasan Budi Oaya dilaksanakan dengan metode:

    1. vegetatif;

    2. agronomi; dan/atau

    3. sipil teknis pembuatan bangunan Konservasi Tanah dan Air. (4) Pemulihan Fungsi Tanah pada Lahan di Lahan Kritis dan Lahan Rusak dalam Kawasan Lindung dilaksanakar_, dengan metode vegetatif. iTRESIDEi..J REF,l..jlrifi tNa-lO: .r: . tr\ -15- Bagian Keempat Peningkatan Fungsi Tanah pada Lahan (1)


    Pasal 24

    Peningkatan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c pada Lahan Kritis dan Lahan Rusak di Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya yang sudah dipulihkan dilaksanakan dengan metode:

    1. vegetatif;

    2. agronomi; dan/atau

    3. sipil teknis pembr.tat: rn bangunan I(onservasi Tanah dan Air. Metode vegetatif sebagarimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penanaman tanaman Konservasi Tanah dan Air dapat berupa:

    4. kayu-kayrran;

    5. perdu;

    6. rumput-rumputan; dan/atau

    7. tanaman penutup tanah lainnya. Metode agronomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa kegiatan: pemberian mulsa; pengaturan pola tanam; pemberian amelioran; pengayaan tanaman; pengolahan tanah konservasi; penanamatt nrcr-rgikuti kontur;

      (2)
      (3)

      a. b. c. d. e.

      1. pemupukan;

    8. pemanenan; dan/atau

    9. kegiatan lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan. (4) Metode sipil teknis pembuatan bangunan Konservasi Tanah dan Air sebagaimana dimaksid pada ay^t (l) huruf c dapa L beru pa: a. b. c. d. e. f. h.

    10. j k.


  10. i ^,: .r . . . i_r: : I I RLrr-..i rt.,i _ 16 sengkedan; teras guludan; teras bangku; pengendaii jurang; sumur resapan; kolam retensi; dam pengendali; dam penahan; saluran buntu atau rorak; saluran pembuangan air; terjunan air; dan/atau beronjong. Bagian Kelima Pemeliharaan Fungsi Tanah pada Lahan (1) (2) pasal 25 flmeliharaan. ^Fungsi ^Tanah pada Lahan ^sebagaimana drmaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d dilaksanakan p_ada Lahan Prima, Lahan Kritis, dan Lahan Rusak di T3*3.: 1" ^Lindung ^dan ^Kawasan ^Budi ^Daya ^yang telah dipulihkan dan ditingkatkan fungsinya. Pemeliharaan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) menggunakan: a.

    1. metode agronomi; dar-r pemeliharaan bangunan sipil teknis pembuatan bangunan Konservasi Tanah dan Air. pasal 26 Ketentuan lebih lanjut mengcnai penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air pada Lahir-r di Ka*asal" linoung dan di Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud daiam pasal 12 sampai dengan Pasal 25 diatur dalam peraturan pemerintah. '*9r" ^' ^Jtlr Sd#"ft iral ^l \ )82 -r4t .!1!-r '; 'iP: -. ^-! "--

      Pasal 27

      Setiap Orang berhak:


    2. memperoleh manfaat atas Fungsi Tanah pada Lahan yang dihasilkan dari penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air;

    3. terlibat dalam perencanaan Konservasi Tanah dan Air;

    4. berperan serta dalam penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air;

    5. melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air, baik langsung -aupu, tidrk langsung;

    6. mendapatkan pendampingan, advokasi, dan pelayanan dalam penyelenggaraan Konservasi Tanair dan Air;

    7. mengajukan keberatan, laporan, dan pengaduan kepada pihak yang berwenang atas penye1engg..Ir., Konservasi Tanah dan Air yang merugikan; dan

    8. melukukarl Li.tg.rt.rn rnelaluri pengadilan terhadap b-erbagai masalah yang terkait a""gai penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air yang -".rgik..r. " i ,,_,,: i,r ,rl R'-i-: -: : --r ; ,ii ,,f, ' ,i/r.. -17- BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN Bagian Kesatu Hak Bagian Kedua Kewaji ban pasal 2g Pemerintah cltrn/ trl ll : pcmcrintal-r Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melaksanaka" Xorr".-r"i Tanah dan Air di kawasan hutan konservasi dan hutan lindr-rng. ,**%*,, S.-'YS"f 'r1., id., f'\ ,&i' xn$.-r&' (1)

      Pasal 29

      Setiap Orang yang memiliki hak atas tanah Lindung dan/atau di Kawasan Budi melaksanakan Konservasi Tanah dan Air jenis penggunaan Lahan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku pada Lahan yang dikelola masyarakat hukum adat atau masyarakat lradisional yang melaksanakan kearifan lokal. pasal 30 (1) Setiap Orang 1,; 111s menggunrrkan Tanah dan Air pada Lahan cli lirL.,,, rr: : -rr l.irdung wajib menyelenggarakan Konservasi 'l'arrah dln Air dengan melakukan pelindungan F ungsi 1'anah pada Lahan sebagaimanzr dimaksud dalam pasal 16, pemulihan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23, dan pemeliharaan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud dalam ^pasal 25 untuk mencegah terjadinya degradasi Lahan berat. (2) Setiap Orang yang menggunakan Tanah dan Air pader Lahan di Kawasan Budi Daya wajib menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air dengan melakukan pelindungan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19, pemulihan Fungsi Tanal, pada Lahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23, peningkatan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24, dan/atau pemeliharaan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 untuk mencegah terjadinya degradasi Lahan berat. (3) Degradasi Lahan berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan terlampauinya nilai Ambang Batas I(ekritisan Lahan. (4) Ketentuan lebih lanjut tentang Ambang Batas Kekritisan Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peratr-rran Pemerintah. di Kawasan Daya wajib pada setiap : ,11: : .: lDa,t REr?r rr; i l; .rDa_1. i.l: tl\ -19 BAB V]I PENDANAAN Bagian Kesatu Umum (1) (2) Pasal 3 1 Pendanaan penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air menjadi _ t.ulggung jawab pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah, pemegang hak atas tanah, pemegang ]<u,asa 3tas ^tanah, ^pemegang ^izin, ^dan/atau ^p".,ggr., Lahan, baik sendiri-sendiri maupun bekerja sama. Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, badan hukum, badan usaha, perseorangan, dln/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat ^-berdasarian peraturan perundang-undangan. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada a1.at (2) termasuk |ang berasal darr pembayaran imbal jasa lingkungin terhadap penyclenggaraan Konservasi Tanah dan Air. Pengelolaan sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan secaia transparan dan akuntabel.

      (3)

      (41 Bagian Kedua Imbal Jasa Lingkungan pasal 32 Pembayaran_imbal jasa lingkungan dalam penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Aii sebagaimu.,^ ji-ut"rd dalam Pasal 31 ayat (3) dikcnal<an kepadi:


    9. Pemerintah dan/atau pemerintah Daerah; dan

    10. penerima manfaat atas sumber daya Tanah dan Air. .': : i)' '*1 ^. +, ^pq,,g 1: '-(r. a'.4'' ,rlllt iiDI i.'l Rr_-irirEr ii. ^rr.tDrlLi.) ,.1/\

      Pasal 33

      Pemerintah dan/atau Pemerintah ^Daerah ^sebagai'nana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a ^wajib ^mendanai penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air ^terkait kewajiban pelayanan publik yang menyangkut ^hajat hidup orang banyak. Penerima manfaat atas sumber daya Tanah dan ^Air sebagaimana dimaksud dalam Pasai 32 huruf b bertanggung ^jawab membayar untuk kepentingan penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air.


      Pasal 34

      Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air sebagaimana Llimaksud dalam Pasal 3 1 sampai dengan Pasal 33 diatur ilirlam Peraturan Pemerintah. BAB VIII BAN'] 'AN, INSENTIF, GANTI KERUGIAN, DAN KOMPENSASI (j;


      Pasal 35

      Pemcrintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Setiap Orang ilalam penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air berhak utirrj bantuan, insentif, ganti kerugian, dan kompensasi. Ba r , ^, ran, insentif, ganti kerugian, dan kompensasi sel,,,qaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari Pr' 'r'rintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Setiap Orang.


      Pasal 36
      (1)

      Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib:


    11. memberikan bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 kepada Setiap Orang yang mempunyai kemauan untuk menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air, tetapi tidak mampu secara teknik atau ekonomi; dan/atau

      (1)

      (2t (2) Ffl-stDfi., R E'r i_ ^rJ L ^I ii\ Ir,.-, : \ r ^-, ^I ,. -2t- b. memberikan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 kepada pemilik, pemegang hak atas tanah, pemegang kuasa atas tanah, dan/atan pengguna Lahan terhadap pengalihan hak atas tanah dalam penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air. (2) Pemerintah dan/atau pemerintah Daerah dapat:

    12. memberikan insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 kepada Setiap Orang yang menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air; dan/atau b.memberikan kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 kepada Setiap Orang yang telah menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air secara swadaya di Kawasan Lindung. pasal 37 Setiap Orang dapat memberikan ganti kerugian dan kompensasi kepada pemerintah dan/atau pemerintah Daerah yang menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air. Setiap Orang dapat memberikan bantuan, ganti kerugian, dan kompensasi kepada Setiap b.^.rg yang menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air. Pemberian bantuan, ganti kerugian, dan kompensasr sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak. pasal 3g Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian bantuan, insentif, ganti kerugian, dan kompensasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 sampai dengan pasal 37 diatur dalam Peraturan pemerintah.

      (1)

      (2t (s) tK tND()N,: Si,\ -22- BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KONSERVASI TANAH DAN AIR pasal 39 Dalam rangka menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan. (1)

      Pasal 40

      Tanggung jawab Pemerintah dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilakukan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkair lainnya. Tanggung jawab pemerintah daerah provinsi dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasin sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 dilakukan oleh gubernur. Tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/ kota dalam melaksanakan pembinaan dan p..rg.*."r., sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 dilakut<an oleh bupati/wa.li kota.


      Pasal 41

      Dalam melaksanakan pembinaan:


    13. Pemerintah menetapkan kebijakan penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air;

    14. pemerintah daerah provinsi bertugas petunjuk pelaksanaan penyelenggaiaan Tanah dan Air dari kebijakin .,iJio.al dimaksud pada huruf a; dan

    15. pemerintah daerah kabupaten/kota melaksanakan kebijakan nasional dan peiunjuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada huruf a i., fru.rf U. (2\ (3) nasional menetapkan Konservasi sebagaimana : , iA -23-

      Pasal 42

      Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan melalui:


    16. sosialisasi;

    17. pendidikan, pelatihan, dan penyr: luhan;

    18. advokasi; dan/atau

    19. supervisi.

      (3)

      Pemerintah dan/atau pemerintah Daerah kewenangannya melaksanakan

      Pasal 43

      Untuk menjamin tercapainya tujuan Konservasi Tanah dan Air dilakukan pengawasan lerhadap perencanaan, penyelenggaraan, dan pembinaan Konservasi Tanah dan Air. Pemerintah dan/atau pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pengawasan dengan melibatkan masyarakat.


      (1)

      (2)

      Pasal 39

      sesuai dengan pengawasan secara berjenjang (41 (s) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui:


    20. pemantauan;

    21. evaluasi; dan/atau

    22. pelaporan. Pemerintah dan/atau pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menindaklanjuti hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi bahan untuk pen5rusunan p....r"u.rr.r, berikutnya. Pasal 44 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 sampai dengan Pasal 43 diatur dalam peraturan p.-.ri.rt"fr.

      (1)

      (21 : lt tK iNDarf-,1.,: , iA BAB X PEMB ERDAYAAN MASYARAKAT

      Pasal 45

      Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pemberdayaan kepada masyarakat secara terencana dan berkesinambungan. Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam bentuk fasilitasi yang meliputi:


    23. pengakuan legalitas hasil Konservasi Tanah dan Air;

    24. pengembangan kelembagaan;

    25. bantuan modal;

    26. bimbingan teknologi;

    27. penyuluhan; dan

    28. pendidikan dan pelatihan. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kegiatan dan !: "ryL ^pemberdayaan ^kepada masyarakat ^seiagaimana dimaksud pada ayat (2\ diatui dalam peraturan Pemerintah. BAB XI PERAN SERTA MASYARAKAT (3) (1) (2)

      Pasal 46

      Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk berperan serta dalam penyelenggaraan- Koiservasi Tanah dan Air yang dilakukan oleh pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Pelaksanaan peran serta masyarakat dilakukan dengan memperhatikan kearifan lokal. Peran serta masyarakat dapat dilakukan dalam:


    29. penyusunan perencanaan;

    30. pendanaan;

    31. pengawasan; dan/atau

      (3)
      (2)

      PR! SIDE\I Rf iir: : ,1__r!.i ii\tf: ,-rF.. ^. 1,, 25 d. pengajuan gugatan perwakilan/kelompok. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenar mekanisme peran masyarakat diatur dalam Peraturan pemerintah. BAB XII PENYELESAIAN SENGKETA Bagian Kesatu Umum Pasal 47

      (1)

      Penyelesaian sengketa Konservasi Tanah dan Air dilakukan secara musyawarah mufakat di luar pengadilan. luar pengadilan satu atau para sengketa dapat Dalam hal penyelesaian sengketa di dinyatakan tidak berhasil oleh salah pihak yang bersengketa, penyelesaian ditempuh melalui pengadilan. Bagian Kedua Penyeiesaian Sengketa di Luar pengadilan pasal 4g (1) Penyelesaian sengketa Konservasi Tanah dan Air dr luar pengadilan dilakukan untuk mencapai kesepakatan mengenai:

    32. tindakan untuk mengatasi kerusakan Fungsi Tanah pada Lahan; dan/atau

    33. bentuk dan besarnya ganti rugi. (2) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak berlaku terhadap tindak pidana Konservisi Tanah dan Air sebagaimana diatur dalam Undang_Undang in.i. (3) D. alam penyelesaian sengketa Konservasi Tanah dan Air di luar pengadilan dapat digunakan jasa mediator dan/atau arbiter untuk mlmbantu penyelesaian sengketa Konservasi ^,Ianah dan Air.

      (1)

      (21 LiFILIK !i'.1 D Ci; ri ^(, !.i 26

      Pasal 49

      Masyarakat dapat membentuk lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa Konservasi Tanah dan Air yang bersifat bebas dan tidak berpihak. Pembentukan lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa Konservasi Tanah dan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat difasilitasi oleh pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa Konservasi Tanah dan Air diatur dalam Peraturan Pemerintah. Bagian Ketiga Penyelesaian Sengketa Melalui pengadilan (3) (1) (2t Paragraf I Ganti Rugi


      Pasal 50

      Pemerintah dan/atau pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (I) yang mengakibatkan kerusakan Fungsi Tanah pada Lahan serta ,.r..,i-brlkr., kerugian pada pihak lain wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu beidasarkan putusan pengadilan. Dalam hal kewajiban membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, pengadilan dapat menetapkan pembayaran uang paksa terhadap keterlambatan atas pelaksanaan putusan pengadilan. Besarnya uang paksa diputuskan pengadilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang_undangan.


      (3)

      Paragraf 2 Hak Gugat Pemerintah dan Pemerintah Daerah (1) Pasal 5 I Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya mengajukan gugatan ganti rugi dan/atau tindakan tertentu kepada badan hukum atau badan usaha yang kegiatannya menyebabkan kerusakan Fungsi Tanah pada Lahan. Gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada tanah milik privat atau tanah milik negara atau daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai ganti rugi diatur dalam Peraturan Pemerintah. Paragraf 3 Hak Gugat Masyarakat pasal 52 Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan diri sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat kerusakan Fungsi Tanah pada Lahan. Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat diajukan apabila terdapat kesamaan fakta atau peristiwa, dasar hukum, serta jenis tuntutan di antara wakil kelompok dan anggota kelompok. Hak gugat masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

      (2)
      (3)
      (1)

      (21 (s) # - !. ip -28- Paragraf 4 Hak Gugat Organisasi (1) Pasal 53 Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab pelindungan dan pengelolaan Fungsi fanafr, organisasi yang beraktivitas pada Konservasi Tanah dan Air berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian Fungsi Tanah pada Lahan dan/atau bangunan Konservasi Tanah dan Air. Hak mengajukan gugatan terbatas pada tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti rugi, kecuali biaya proses pe.adilan. Organisasi yang beraktivitas pada Konservasi Tanah dan Air dapat mengajukan gugatan apabila memenuhi persyaratan:

    34. berbentuk badan hukum;

    35. menegaskan di dalam anggaran dasarnva bahwa organisasi tersebut didirikan untuk kipentingan Konservasi Tanah dan Air; dan

    36. telah melaksanakan kegiatan nyata sesuai dengan anggaran dasarnya paling singkat 2 (dua) tahun. Paragraf 5 Hak Gugat Administrasi pasal 54 Setiap Orang dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan tata usaha negara yang mengakibatkan kerusakan Fungsi Tanah padi Lahan. Keputusan tata usaha negara sebagaimana dimaksud q3dt ?{"t ^(1) berupa penetapan dan/itau perizinan yang diterbitkan oleh instansi y^.rg b".*".r^rg. ' (2t (3) (1) (2) PRf'ilLifr.i RLi-: ,.1r. tr ll.l|1,,, -29- BAB XIII PENYIDIKAN pasal 55 (1) Selain penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Konservasi Tanah dan Air juga diberi wewenang khusus sebagai penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Konservasi Tanah dan Air. (2) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk:

    37. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang Konservasi Tanah dan Air;

    38. melakukan pemanggilan terhadap seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau sebagai saksi dalam tindak pidana di bidang Konservasi Tanah dan Air;

    39. melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana di bidang Konservasi Tanah dan Air;

    40. meminta keterangan dan barang bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang Konservasi Tanah dan Air;

    41. membuat dan menandatangani berita acara; dan

    42. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana di bidang Konservasi Tanah dan Air. #) -ac>-.'!u FRESIDEi\l REF-l iLti< ll.lD{_r}ri: ,1, rti -30- (3) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan melaporkan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia. BAB XIV SANKSI ADMINISTRATIF pasal 56 (1) Setiap Orang yang melanggar kewaj iban sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dan pasal 30 dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

    43. peringatan lisan;

    44. peringatan tertulis;

    45. penghentian sementara kegiatan;

    46. penghentian sementara pelayanan umum;

    47. penutupan lokasi kegiatan;

    48. pencabutan insentif;

    49. denda administratif;

    50. pelaksanaan tindakan tertentu; dan/atau

    51. pencabutan izin. (3) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi dan besarnya denda administratif ".b.!.irn.rr" dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan pemerintah. PRfSIDE]\ REFUE!- il{ tNr-)1)r, r- i,

      Pasal 57

      Setiap pejabat pemerintah yang berwenang di bidang Konservasi Tanah dan Air yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 2g dan pasal 36 ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. dengan


      Pasal 58
      (1)

      Orang perseorangan yang melakukan konversi penggunaan Lahan prima di Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam pasal l g ayat (1) atau konversi penggunaan Lahan di Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 yang mengakibatkan degradasi Lahan berat dikenai sanksi administratif berupa:


    52. peringatan tertulis; dan/atau

    53. denda.

      (2)

      Badan hukum atau badan usaha yang melakukan konversi penggunaan Lahan prima di Kau,asan Lindung sebagaimana dimaksud dalam pasal 1g ayat (1) atau melakukan konversi penggunaan Lahan prima cli Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 yang mengakibatkan degradasi Lahan berat dikenai sanksi administratif berupa :

    54. peringatan tertulis;

    55. denda; dan/atau

    56. pencabutan izin kegiatan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peng_naan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan pemerintah.

      (1)
      (2)

      FRESiDEN REFl,rEr_]h: tNDOi..ii ^. t: \ 20 BAB XV KETENTUAN PIDANA Pasal 59 Orang perseorangan yang karena kelalaiannya melakukan konversi penggunaan Lahan prima di Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Orang perseorangan yang karena kelalaiannya melakukan konversi penggunaan Lahan prima di Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1) yang mengakibatkan degradasi berat Lahan Prima dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp3.00O.000.000,00 (tiga mitiar rupiah). Orang perseorangan yang karena kelalaiannya melakukan konversi penggunaan Lahan prima di Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1) yang mengakibatkan bencana dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.00O.O00.0O0,00 (tima mitiar rupiah). (4) Orang perseorangan yang karena kelalaiannya melakukan konversi penggunaan Lahan prima dl Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam pasaj 2O dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5O0.O00.000,00 (lima ratus juta rupiah). (s) #"--T (s) (6) (71 PRE S lD E i'.1 RE i: 'l.rLrl il'. rNll) I I ,, -.)J- Orang perseorangan yang karena kelalaiannya melakukan konversi penggunaan Lahan prima dl Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 yang mengakibatkan degradasi berat Lahan prima dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Orang perseorangan yang karena kelalaiannya melakukan konversi penggunaan Lahan prima di Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 yang mengakibatkan bencana dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki Lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 ha (dua hektare), petani yang memiliki Lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan paling luas 2 ha (dua hektare), dan/atau petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp1O.000.000,0O (sepuluh juta rupiah). Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki Lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 ha (dua hektare), petani yang memiliki Lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan paling luas 2 ha (dua hektare), dan/atau petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan, yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 f"!!) tahun atau pidana denda p.tirrg ^- banyak Rp25.0O0.O0O,00 (dua puluh lima jut" .tlpaf,1.

      (8)

      PR F- S tD t_ r.l R E l: r t_': : l- It. ,i.ti): -), : . .,: \ -34- (9) Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki Lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 ha (dua hektare), petani yang memiliki Lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan paling luas 2 ha (dua hektare), dan/atau petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp30.O00.00O,00 (tiga puluh jura rupiah).

      (10)

      Petani penggarap tanaman pangan yang ridak memiliki Lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 ha (dua hektare), petani yang memiliki Lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan paling luas 2 ha (dua hektare), dan/atau petani hortikultu.a, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan, yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp15.O0O.000,00 (lima belas juta rupiah).

      (11)

      Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki Lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 ha (dua hektare), petani yang memiliki Lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan paling luas 2 ha (dua hektare), dan/atau petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan, yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda p.ti.rg banyak Rp3O.000.O0O,00 (tiga puluh juta rupiah).

      (1)

      (2t (3) (4) (s) -lt il"( rN L], i-_-r ^,. ir'\ - J_' -

      Pasal 60

      Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan konversi penggunaan Lahan prima di Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.0O0.00O.000,O0 (dua miliar rupiah). Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan konversi penggunaan Lahan prima di Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam pasal 1g ayat (1) yang mengakibatkan degradasi berat Lahan prima dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah). Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan konversi penggunaan Lahan prima di Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam pasal 1g ayat (1) yang mengakibatkan bencana dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.O00.O00,00 (sepuluh miliar rupiah). Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan konversi penggunaan Lahan prima di Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan konversi penggunaan Lahan prima di *awasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 yang mengakibatkan degradasi berat Lahan prima diprdana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp3.000,000.000,00 (tiga miliar rupiah).


      (6)

      Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan konversi penggunaan Lahan prima di Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 yang mengakibatkan bencana dipidana dengan pidana qenjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.O0O.O0O.OOO,OO (lima miliar rupiah). (7) Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki Lahan usaha tani dan -e.,gga.ip palin[ luas 2 ha (dua hektare), petani yang memiiiki Lrf,"r, 1.., melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan paling luas 2 ha (dua hektare), dan/aiau petani hortikultu.a] pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan, yang melakukan tindak pidana sebagaimina aimaksud padf ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana dinda p"ti.rg ^" banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). (8) Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki Lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 ha (dua hektare), petani yang memiliki Lahan dan meiakukan usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan paling Iuas 2 ha (dua hektare), dan/atau petani hortikultu.a, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan, yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda p.li.rg banyak Rp3O.000.000,00 (tiga puluh jura rupiah). (9) Petani penggarap tanaman pangan yang trdak memitiki Lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 ha (dua hektare), petani yang memiliki Lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan paling luas 2 ha (dua hektare), dan/atau petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan, yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda p^ti.rg banyak RpSO.OO0.0O0,OO (lima puluh juta rupiahj. FRE..ilDi i.i I,![: 1.,L.,i: ,1. ]1.. tL\lt) .tt..t ,,/i (10) Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki Lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 ha (dua hektare), petani yang memiliki Lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan paling luas 2 ha (dua hektare), dan/atau petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rps.000.000,00 (lima juta rupiah).

      (11)

      Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki lahan usaha tani dan menggarap paling iuas 2 ha (dua hektare), petani yang memiliki Lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan paling luas 2 ha (dua hektare), dan/atau petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang melakukan tindak pidana sebagarmana dimaksud pada ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

      (12)

      Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki Lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 ha (dua hektare), petani yang memitiki Lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan paling luas 2 ha (dua hektare), dan/atau petani hortikultura, pekebun, atau peternak ska-la usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp40.00O.OOO,0O (empat puluh juta rupiah).

      (1)
      (2)

      rJRI]SIDF N F. !_ i: ^I ^, -r i_ I i<, it{DOf ^,r ^. ir. 38

      Pasal 61

      Badan hukum atau badan usaha yang karena kelalaiannya melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama S (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 .000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.0O0.0O0.000,00 (tiga miliar rupiah). Badan hukum atau badan usaha yang karena kelalaiannya melakukan konversi penggunain Lahan Prima di Kawasan Lindung sebagaimina dimaksud dalam Pasal 18 ayat (l) yang mengakibatkan degradasi berat Lahan Prima dipidana dengan pidana fenjara paling singkat 4 (empatj tahun dan*paling lama iZ 1dm !e!s] ^tahun dan ^pidana ^denda ^paling ^sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua mitiar rupiah) din paling banyak Rp7.000.000.000,00 (rujuh miliar rupiah). Badan hukum atau badan usaha yang karena kelalaiannya melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud daiam Pasal 18 ayat (1) yang mengakibatkan bencana dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp4.000.00O.000,00 (empat miliar rupiah) dan paiing banyak Rp13.O0O.OO0.0O0,OO (tiga belas miliar rupiah). Badan hukum atau badan usaha yang karena kelalaiannya melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) rahun dan pidana denda paling sedikit Rp5OO.OOO.0OO,oo (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.O00.0O0.000,00 fsatu miliar rupiah).


      (3)
      (4)

      trRL3IDF,I\ REpl-!ll ^iK tND Or i--,i/.\ -39- (5) Badan hukum atau badan usaha yang karena kelalaiannya melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang mengakibatkan degradasi berat Lahan Prima dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling sedikit Rpl.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak RpS.0O0.00O.000,00 (lima miliar rupiah). (6) Badan hukum atau badan usaha yang karena kelalaiannya melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud t7) dalam Pasal 20 yang mengakibatkan bencana dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp3.0OO.0OO.OO0,OO (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.OO0.O00.OOO,OO (sepuluh miliar rupiah). Badan hukum atau badan usaha yang dengan sengaja melakukan konversi penggunaan Lahan prima di Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.00O.000.0O0,0O ilima miliar rupiah). Badan hukum atau badan usaha yang dengan sengaja melakukan konversi penggunaan Lahan prima di Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1) yang mengakibatkan degradasi berat Lahan Prima dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas)1ahun dan pidana denda paling sedikit Rp3.00O.000.OOO,OO 1tig, miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

      (8)

      trRESIDEI\ REFLlf-.tl_ lia. tNDl-)i.jl-: : tA -40_ (9) Badan hukum atau badan usaha yang dengan sengaja melakukan konversi penggunaan Lahan prima di Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 yang mengakibatkan bencana dipidana dengan pidana penjara paling singkat 7 (tujuh) tahun dan paling lama 18 (delapan belas) tahun dan pidana denda paling sedikit RpS.00O.000.O00,O0 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.O00.000.OOO,OO (lima belas miliar rupiah).

      (10)

      Badan hukum atau badan usaha yang dengan sengaja melakukan konversi penggunaan Lahan prima di Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp75O.OOO.0OO,O0 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp2.000.0O0.0O0,00 (dua miliar rupiah). (11)Badan hukum atau badan usaha yang dengan sengaja melakukan konversi penggunaan Lahan prima di Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 yang mengakibatkan degradasi berat Lahan prima dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 8 (detapan) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.000.00O.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.O00.O0O.OOO,0O (tujuh miliar rupiah).

      (12)

      Badan hukum atau badan usaha yang dengan sengaja melakukan konversi penggunaan Lahan prima di Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 yang mengakibatkan bencana dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 1O (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikii Rpa.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp13.000.000.000,00 (tiga belas miliar rupiah).

      (1)
      (2)

      (l) (2\ # PRE ')iLTt i\ RiPrtf-li,r< rin,,-: i - i_,, 4t

      Pasal 62

      Orang perseorangan yang karena kelalaiannya tidak menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air sehingga mengakibatkan degradasi Lahan berat yang melampaui ambang batas kekritisan Lahan sebagaimana dimaksucl dalam Pasal 30 dipidana dengan pidana penjara paiing lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki Lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 ha (dua hektare), petani yang memiliki Lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan paling Iuas 2 ha (dua) hektare, dan/atau petani hortikultura, pekebun, atau peternak skaia usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang melakukan tindak tindak pidana sebigaiman-a dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama _1 (satu) tahun dan/itau pidana denda palin[ banyak Rp50.000.000,00 (lima pulufr ; uta rupiah). pasal 63 Orang. perseorangan yang dengan sengaja tidak menyelenggarakan Konservasi Tanih dan Air- sehingga mengakibatkan degradasi Lahan berat yang melampairi ambang batas kekritisan Lahan sebagaimaia dimaksud dalam.Pasal 30 dipidana dengan pidina penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/a1au pidana aenaa pahng banyak Rp 1.000.000.O00,00 (satu miliar rupiah). Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki Lahan usaha tani dan -engga.ap pitin[ tua" 2 ha (dua hektare), petani yang -.-iliki L"h.., i"., -.l"kl,k.., usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan paling luas.2 ha (dua hektare), aanTaLu petani frortitrttrrrl pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketent nn peraturan perundang_undangan, yang melakukan tindak pidana sebagaim"ana dim?tsud paaa lyat .(1) ^dipidana ^dengan ^pidana ^penjara ^paling lama I (statu)- tahun dan/atau piaana denda pating- banyak Rp 10O.000.00O,O0 (seratus juta rupiah).


      (1)
      (2)

      PREStDtt.t R Eaxt-Jt-tr_ tt< it\D1li,ji_: ) iti 42

      Pasal 64

      Badan hukum atau badan usaha yang karena kelalaiannya tidak menyelenggarakan Konserv-asi Tanah dan Air sehingga mengakibatkan degradasi Lahan berat yang melampaui ambang batas kekritisan Lahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 dipidana dengan pidana penjara paiing lama 5 (lima) taiun dan/ aiau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). Badan hukum atau badan usaha yang dengan sengaja tidak menyelenggarakan Konservisi ^-Tana"h dan Air sehingga mengakibatkan degradasi Lahan berat yang melampaui ambang batas kekritisan Lahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3O dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/a'tau pidana de.nda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). pasal 65 Tindak pidana yang dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan hukum atau badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:


    57. badan hukum atau badan usaha; dan/atau

    58. orang yang memberi perintah untuk pidana atau orang yang bertindak kegiatan daiam tindak pidana. melakukan tindak sebagai pemimpin pasal 66 Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang- U-ndang ini, terhadap badan hukum atau badan usaha dapat dikenai pidana tambahan atau tindakan tata tertib berupa:

    59. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; *,) b. PRESIDfI.J REFi rFLIK IND(Jt., ^r._: _-r A 43 penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan; perbaikan akibat tindak pidana; kewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau penempatan perusahaan di bawah pengampuan paling lama 3 (tiga) tahun. BAB XVI KETENTUAN PERALIHAN c. d.

      (1)

      (2t e. Undang-Undang diundangkan. BAB XVII KETENTUAN PENUTUP Pasal 69 ini rnulai

      Pasal 67

      Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua p€raturan. perundang-undangan yang mengatur Konservasi Tanah dan Air tetap berlaku sepaniang lidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, badan hukum atau badan usaha yang izinnya masih berlaku wajib menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. pasal 6g Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan .paling lama 2 (dua) taf,un teriitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. tangga.l berlaku pada memerintahkan penempatannya Diundangkan di Jakarta pada tanggal lZ Oktober 2074 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDDIN #$ ,,Ri !lDt \ FE?l: . r', ^r\lt)r'l PENJELASAN ATAS UNDANG.UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2014 TENTANG KONSERVASI TANAH DAN AIR I. UMUM Tanah dan air dalam. wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan karunia sekaligus "-..r.li Tuhan yang Maha Esa kepada li: g: " Indonesia yang. tik ternilai harganya yang perlu disyukuri, dilindungi, dan dikelola secara berkerJnjutan ^- ,.r"trk ".u."r.u."r. kemakrnuran ra\rat. Hal itu sesuai dengan amanat yang terkandung dalam li: l ss ayat (3) Undang-undang Dasai Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta makna yang terkanldung datair fatsafah dan dasar - ."g"., Pancasila. Untuk mewujudkan aman"at pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar N_e_gara Republik Indonesia Tahun t 945 tersebut, Undang_Undang tentang Konservasi Tanah dan Air ini menyatakan bahwa ".gr.^ -ir..rgr,r. dan menyelenggarakan Konservasi Tanah dan eir yang- p.f"t"a"ra" kewenangannya d akukan oreh pemerintah, pemerintair dieratr prorrinsr, dan pemerintah daerah. kabupaten/kota iengan mengindahkan kaidah Konservasi ranah dan Air serta tetap menghormati hakyang dim iki oleh Setiap Orang. Tanah dan air merupakan sumber daya alam yang tak terbarukan (non reneutable resources) yarig merupakan satrl kesatuan yang berperan sebagai srstem pendukung kehidup an .(Itft support sgsteml -bagi' kepentingan seluruh rakyat Indonesia. posisiny- "a.rgat ^strategis ^sebagai ^modar ^dasar pembangunan nasional yang beikelanju"tan, selaTn itu j-"!" ^--..,rp^r.., sumber .devisa negara dan memberitian kontribusi yai'rg" u."". ^=i.t^- menyumbang pertumbuhan ekonomi nasionar. Di rain pirr.t] t..r.r, dan air merupakan sumber daya. a_lam yang mudah terdegradasi f; g; i"; il..r,u kondisi geografis dan 1klbat p."gg; r,ru., Vu.,g tra"t sesuai dengan fungsi, peruntukan, dan kemampua.rnyi sehingga p!.rggr.r".., dan pemanfaatan tanah harus dilaksanakan "..r.L t....,.J.,? iu"ionrt, dan bijaksana. Upaya tersebut dilaksanakan dengan cara melindungi, memulihkan, meningkatkan, dan memelihaia Fungsi Tanah pada Lahan melalui penyelenggaraan Konservasi Tanah iu., Arr ".t".. -.,,,rari-^'"gu. manfaatnya dapat didayagunakan secara U..f."i.rr.; .rt.r, fl"t"" g.".ir'"i. FIRE.SIDIN RE.PI-lLrl..l( ^jNDirl -2- _ Sejalan dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan konst-itusionat yan"g -eajibk^r-, agar bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung ai aatarinya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk iebesar_besai kemakmuran rakyat, penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air senantiasa mengandung jiu,a dan semangat kerakyatan, berkeadilan, dan berkelanjutan. Konservasi Tanah dan Air harus diselenggarakan dengan berasaskan lr"SCrrlg ^jawab ^negara, ^partisipatif, keterpaduin, ^keseimbalngan, keadilan, kemanfaatan, kearifan lokal, dan kelestarian, serta bertujuan untuk mewujudkan sebesar-besarnya kesejahteraan ra\zat yang berliead a., da., berkelanjutan. Sesuai dengan wewenang dan penguasaan atas Lahan yang bersangkutan, Konservasi Tanah da"n A# -; "J; ; i ,r"gg""g ^'lr*.n Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, ^- pe_e.irri."f, " daerah kabupaten/kota, pemegang hak atas tanah, pemegang kuasa atas tanah, pemegang izrn, dan/atau pengguna Lahan.' Konservasi Tanah dan Air diselenggarakan pada setiap hamparan tanah Lahan, baik di Kawasan Lindung maupun di Kawasan Budi baya. Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air yang meliputi pelindungan Fungsi. Tanah pada Lahan, pemulihan Fungsi Tanah pada Lahan, peningkatan Fungsi Tanah pada Lahan, aan peme,t araan Fungsi i...n pada Lahan dilaksanakan pada Lahan prima, Lahan Kritis, dan Lahan Rusak di Kawasan Lindung dan di Kawasan Budi Daya p"a" ".ii"fi.r_ri" penggunaan Lahan yang meliputi pertanian, perkebunan, kehutanan, padang penggembaraan, peterna-kan, perilanan, pl.t"-u""L"", perindustrian, pariwisata, permukiman (p..ltt^r., dan perdesaan), dan jalan. Guna mencegah semakin menurunnya ketersediaan Lahan yang baik serta menjamin kerestariannya untuk iujuan menumbuhkan tanaman penghasil termasuk di dalamnya Lahan pe.ianian, perkebunan, hutan, dan padang rumput, tidak termaiuk perkoiaan, fermukiman, dan perairan, pelindungan Fungsi Tanah pada Lafra" a"fa- !e.ryel..,gga.aan Konservasr Tanah dan Air dilaksanakan a..rg.., ^- .ri. pengendalian konversi penggunaan Lahan prima, _serta penga-a.,a., dan lenataa, t "r"o., Pemulihan Fungsi Tanah pada L"rri" alr"r."""ukan pada Lahan Kritis dan Lahan Rusak dengan metode vegetatif Ua."pu penanaman tanaman konservasi, dan/atau sip . ^teknis ^u.i"pu ^p.--u.,.ru, ^bangunan ^Konservasi Tanah dan Air. Metode sip, teknis ua"t JiiJ"tan daram tirr"... ii.rar.,.,g. Peningkatan Fungsi Tanah pada L"h"" dii; ; ; ; ; kan pada Lahan Kritis dan Lahan. Rusak dengan metode agronomi, vegetatif, dan sipil teknis. Pemeliharaan Fungsi Tanah pada L?f."" Jii"Xonakan pada Lahan prima, Lahan Kritis, dan Lahan nusak yang tefah ^'dipufifrkan dan ditingkatkan fungsinya dengan menggun-aka.r" -?,.J. " #.nomi dan pemeriharaan bangunan Konservasi Tanah dan Air. Pada dasarnya Setiap Orang yang terdiri atas badan hukum dan/atau badan usaha berhak:


    60. menikmati Fungsi Tanah pada Lahan yang dihasilkan dari penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air;

    61. mengetahui rencana peruntukan Lahan, pemanfaatan Lahan, informasi Konservasi Tanah dan Air; dan

    62. berperan serta dan melakukan pengawasan dalam Konservasi ranah dan Air. Bersamaan dengan dimilikinya hak tersebut, Setiap Orang wa.lib melaksanakan Konservasi ranah dan Air untuk mencegah degradasi Lahan berat pada setiap jenis penggunaan Lahan, kecuali di kawasan hutan konservasi dan hutan lindung yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. Setiap Orang yang tidak meiaks..rrk.., kewajiban tersebut dikenai sanksi administratif. Bagi Setiap Orang yang m.ngorilr.."i penggunaan Lahan di Kawasan Lindung dan di Kawa"." g"-ai Oa], yrrg mengakibatkan degradasi Lahan berat dan bencana dikenai sanksr administratif dan sanksi pidana. Agar penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air dapat mencapar tujuan dan sasaran yang ingin dicapai, pemerintah dan pemerintah Daerah wajib melaksanakan pemberdayaan dalam menumbuhkan dan meningkatkan peran serta masyarakat. peran serta masyarakat tersebut bukanlah mobilisasi masyarakat, melainkan bentuk keterlibatan dan keikutsertaan masyarakat secara aktif dan sukarela dalam merencanakan, melaksanakan, mendanai, dan mengendalikan penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air. Sumber pendanaan penyelenggaraan Konservasi Tanarr dan Air dapat berasal dari anggaran pendapatan Jan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, badan hukum, badan usaha, perseorangan, dan/atau sumber dana iain yang sah dan tidak mengikat. Agar mencapai daya guna dan hasil guna yang tinggi, pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintJ daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya secara berjenjang bertugas meiaksanakan l: -!i: """ ^dan ^pengawasan ^dalam ^p""y.f.rrgg"..aan Konservasi Tanah dan Air. Pelaksanaan pembinaan dan p.rrg^*^"^ri"tersebut dapat menggunakan instrumen berupa mekanisme b".rlr".r, insentif, ganti kerugian dan kompensasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan. orang perseorangan dan Dalam ralgka mewujudkan penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air I-g transparan, partisipatif, dan akuntabel, Undang_Undang tentang Konservasi ranah dan Air ini mencantumkan pura ketentuan pelnyelesaian sengketa _ ^melalui ^pengadilan_ ^dan ^di luar ^plngadilan ^serta' hai gugat Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan organisasi. Ketentuan pla..rr. pefj 3ra. dan denda yang besar juga diberikan kJpada Setiap Oranj yang melakukan perbuatan melanggar hukum dengan sengaja atau -karena kelalaiannya tidak meraksanakan Konservasi ranal dan Air .t., -".rgo.*.."i qenqgunaan ^Lahan yang mengakibatkan bencana, degradasi Lahan" berat, dan/atau timbulnya kerugian harta benda atau baraig diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi . para pelanggar hukum !a.rg Uei"anghla.,. Namun,- untuk menjunjung prinsip kiaailaii hut<um, terhadip tindak"pidana yang dilakukan oleh petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki Lahan usaha tani dan menggarap paling luas Z tra laua nettiel, petani yang memiliki Lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan paling luas 2 ha (dua hektare), dan/atau petani hortikuttr.al pei.Uur, .t^, peternak skala usaha kecil _sesuai dengan ketentuan peraturan perunda,g- undangan, dikenai ancarr€ut hukuman pf-. y.rg lebih ringan. Secara garis besar Undang-Undang Konservasi Tanah dan Air mengatur substansi yang mencakup: asas, tujuan, dan ruang lingkup; penguasaan, wewenang, dan tanggung jawab; perenczrnaan Konservasi Tanah dan Air; penyelenggaraar Konservasi Tanah dan Air; hak darr kewajiban; pendanaan; bantuan, insentif, ganti kerugian, dan kompensasi; pembinaal dan pengawasan Konservasi Tanah dan Air; pemberdayaan masyarakat; peran serta masyaralat; penyelesaian sengketa; penyidikan;

    63. sanksi administratif; dan

    64. ketentual pidana, II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasa.l 2 Huruf a Yang dimaksud dengan asas .,partisipatif, adalah bahwa setiap anggota masyarakat didorong untuk birperan aktif d"h- ; ; ; ; " ,"i*r_O,r. keputusan dan pelaksanaan pelindungan dan penletota"ri i^ilrr, a.r_, Air, baik secara langsung maupun tiaaf tarrgsung. " a. b. c. d. e. f.

        1. k.

  1. Huruf b Yang dimaksud dengan asas "keterpaduan,, adalah pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan dengan -..nid,rk", berbagai unsur atau menyinergikan berbagai komponen terkait. Huruf c Yang dimaksud dengan asas ^,,keseimbangan" adalah bahwa pemanfaatan tanah dan air harus memperhatikan berbagai aspek seperti kepentingan ekonomi, sosial, budaya, dan pelindungan serta pelestarian ekosistem. Huruf d Yang dimaksud dengan asas ^,,keadilan,, adalah bahwa pelindungan dan pengelolaan Lahan harus mencerminkan keadian secara proporsional bagi _setiap warga negara, baik lintas daerah, lintas generasi, maupun lintas gender. Huruf e Yang dimaksud dengan asas ^,,kemanfaatan,, adalah bahwa segala usaha dan/atau kegiatan pembangunan yang dilaksanaian dise.suaikan dengan potensi sumber daya alam tu.rr"f, dr., air untuk peningkatan kesejahteraan masyaraka[ dan harkat manusia selaras dengan lingkungannya. Huruf f Yang dimaksud dengan asas 'kearifan lokar" adalah bahwa daram pelindungan dan pengelolaan Lahan harus memperhatikan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat. Huruf g Yang dimaksud dengan asas "kelestarian" adarah bahwa Setiap Orang memikul kewajiban dan tanggung jawab terhadap generasi mendatang dan terhadap s""a-r.ry, dalain satu g..r".^"i ^-aa.rg.n melakukan upala pelestarian d.y. dukung -ekosistem dan memperbaiki kualitas Tanah dan Air.
    Pasal 3

    Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. 'UFrL_tK lNlf] r: 'r i -6-


    Pasal 5

    Cukup jelas. Pasal 6 Ayat (1) Wewenang Pemerintah menyelenggarakan sendiri seperti kewenangan dalam mengurus kawasan hutan konservasi (kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam dan taman buru). Kewenangan yang dilimpahkan sebagian kepada perangkat Pemerintah (unit pelaksana teknis atau balai pengeloiaan) atau wakil Pemerintah di daerah (satuan kerja perangkaf daerah yang terkait) seperti pen,'Lrsunan rencana p".rgelol^r., D1S Terpadu pada DAS-DAS prioritas, rehabilitasi hutan dan Lahan denga., dr.r" alokasi khusus-dana reboisasi. Kewenangan yang ditugaskan kepada pemerintah Daerah s.sperti penyebaran benih tanaman hutan melalui ttd.ara (aerial seedingl. Ayat (2) Kewenangan Pemerintah Daerah menyelenggarakan sendiri seperti pengelolaan taman hutan raya, Kawaian Liidung di luar kawasan suaka alam, pelestarian alam dan taman buru. Ayat (s) Cukup jelas.


    Pasal 7

    Ayat (1) Yang dimaksud "pemegang hak atas tanah,, adalah setiap orang yang mempunyai hak mempergunakan dan/atau memperoieh _i.rfrrt dari tanah yang menjadi haknya seperti p.^.g".rg frat mitit, pemegang hak guna usaha, dan pemegang hak-guna b.ig.rrra.r. Yang dimaksud ^.pemegang kuasa atas tanah" adalah Setiap Orang yang memiliki alat bukti yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang membuktikin adanya penguasaan yang bersangkutan atas tanah yang bersangkutan, seperti-pemegang Lkta jual beli atas hak atas tanah yang belum aiUaiit< "; ", ft; ?; ; .g akta jual beli atas hak miiik adat yang belum diterbitkan 'sertifikat, dal pemegang surat Lin menghuni. q# .: r.i; r -7 - Yang dimaksud dengan ^,pemegang izin,, adalah Setiap Orang yang memiliki izin untuk melakukan usaha atau kegiatan pemanfaalan di suatu Lahan atau kawasan. Yang dimaksud dengan ^,,pengguna Lahan,, adalah Setiap Orang yang menggunakan Lahan atau kawasan. Ayat (2) Yang dimaksud dengan ^,,prinsip konservasi,, adalah dasar oelindungan, pengawetan, dan pengelolaan sumber daya Tanah dan Air yang pemanfaatannya dilakukan secara lestari. Pasal 8 Cukup jelas.


    Pasal 9

    Cukup jelas.


    Pasal 10

    Cukup jelas.


    Pasal 11

    Cukup jelas. Pasal 12 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "cagar alam" adarah kawasan suaka alam yang karena keadaaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan dan/atau satwa serrF ekosisiemnya ^-yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secaia aLami. Yang dimaksud dengan "zona inti taman nasional" adalah bagian kawasan taman nasional yang mutlak dilindungi ^-a". ^- Jfr"f. diperbolehkan adanya perubahan ^-apapun oleh aktivital manusia. f,D iL ll' iNDON i .: . rr, -8- Ayat (3) Pelindungan Fungsi ranah pada Lahan ditujukan agar Tanah tidak rusak dan tetap _.berfungsi secara optimal sebigai penyangga kehidupan dan media pengatur tata air. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (s) Yang dimaksud dengan "kemampuan Lahan,, adalah kemampuan sebidang Lahan untuk mendukung penggunaan Lahan terientu secara berkelanjutan tanpa menimbulkan kerusakan permanen yang ditentukan oleh keadaan/ sifat tanah, topografi, air, baiuan pembentuk tanah, dan iklim. Ayat (6) Cukup jelas.


    Pasal 13 Ayat (1) Lahan berdasarkan tiporogi Lahan dapat dibagi menjadi lahan kering dan lahan basah, terma"uk laha., gr-brt, sablna, dan pesisir. Huruf a Yang termasuk dalam Kawasan Lindung meliputi:

  1. kawasan yang memberikan pelindungan terhadap kawasan bawalannya, antara lain kawasan hJtan lindunj, Urr"".n bergambut, dan kawasan resapan air;

  2. kawasan pelindungan setempat antara lain sempadan pantal, sempadan sungai, kawasan sekitar danau atau *.ar4 J.n kawasan sekitar mata air;

  3. kawasan suaka alam dan cagar budaya antara lain kawasan suaka alam, kawasan suaka ilam lauidan perairan tainnya;

  4. kawasan pantai berhutan bakau, taman nasional, taman hutan raya, taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa, serta kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan; or-,.,'': 5"1=ln?S!,,,,,., u -9 - 5) kawasan rawan bencana alam antara lain kawasan rawan letusan gunung berapi, kawasan rawan gempa bumi, kawasan rawan tanah longsor, kawasan rawan gelombang pasang, dan kawasan rawan banjir; dan

  1. Kawasan Lindung llnnya misalnya taman buru, cagar biosfer, kawasan pelindungan plasma nutfah, kawain pengungsian satwa, dan terumbu karang. Huruf b Yang termasuk dalam Kawasan Budi Daya adalah kawasan hutan produksi, kawasan hutan rakyat, kawasan pertanian, kawasan perikanan, kawasan . pertambangan, kawasan p..-"f.i_"", kawasan industri, kawasan p-ariwisata, kawasan tempai beribadah, kawasan pendidikan, dan kawasan p..t"fruri"r, keamanan. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan metode ,.vegetatif, adalah metode Konservasi Tanah dan Air berupa p.rrurr"u.rr"., pohon atau kayu_ kalr-ran, perdu, rumput-rumpulan secara permanen, dan/atau tanaman penutup tanah lainnya. Yang dimaksud dengan ^,,tanaman kay.u-kayuan,, adalah tanaman tahunan berupa pohon berkayu yang terfungsr konservasi. Yang dimaksud dengan ^,,tanaman perdu,, adalah sekelompok pohon yang berkayrr, bercabang banyat dan tumbuh be.ge.o#bol yang memiliki ketinggian ur.,u*.,y. di bawah 5- [irn?- ; ; 1; ; i seperti gamal (Glgicideae sp.l, kaliindra merah/putih (Callianiia sp.),. Iamtoro (Leucaena ^'giauca), secang tci"r"tpii."ii ,ii.l, flemingia (Flemingia .ong..i1. Yang dimaksud dengan ,,rumput_rumputan,, adalah tanaman rumput yang umumnya digunakan untuk t o.r"e.ua"i tarraf, seperti rumput gajah, rumpul BD (Brachiari" a.or^.n"r"), "; ; ; ; wangi (Vetiuerea ztzlnyi.des), iumput benggata 6: "; ; ; ; maximuml, dan rumput bahia (faspatui iotoar4. Yang dimaksud dengan ^.,tanaman penutup tanah lainnya,,adalah tanaman merambat yang ditanam khusus untuk Konservasi Tanah dan Air, anlt1 jain Callopogonium muconoides, Centrocerna pubescens, Mukuna, Crotalaria jrrc"a, arr"n " piniii, dan ^peurarea jauanica. R E i, Lr 'lT ^E s 13.: : ,', ^--,, Huruf b Yang dimaksud dengan metode "agronomi" mencakup kegiatan bercocok tanam dan pemeliharaan tanaman agar tanaman tumbuh dengan subur dan berproduksi tinggi. Metode agronomi ini dilakukan berulang setiap penanaman. Huruf c Yang dimaksud dengan metode "sipi1 teknis pembuatan bangunan Konservasi Tanah dan Air" adalah metode Konservasi Tanah dan Air secara mekanis atau struktur berupa pembuatan bangunan- bangunan Konservasi Tanah dan Air, antara lain:
    1. sengkedan;

    2. teras guludan;

    3. teras bangku;

    4. pengendali jurang;

    5. sumur resapan;

    6. kolam retensi g dam pengendali;

    7. dam penahan;

    8. saluran buntu atau rorak;

    9. saluran pembuangan air;

    10. terjunan air; dan/atau

    11. beronjong. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. PRE SIDl: IJ ftF!ni-l-rr iil rNIrOr !tr t/!, - 11- Pasal 14 Ayat (1) Yang dimaksud dengan penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air berdasarkan unit DAS adalah perencanaan dan penyelenggaraan yang bersifat sistematis di dalam DAS melingkupi batas_batas wilayah administrasi dan/atau kegiatan sektor. Yang dimaksud dengan "ekosistem,, adalah suatu terbentuk oleh hubungan timbal balik tak makhluk hidup dengan lingkungannya. Yang dimaksud dengan ^,,satuan Lahan,, adalah bagian dari Lahan yang mempunyai karakteristik yang spesifik dan meliputi status penguasaannya. Ayat (2) Yang dimaksud dengan pengelolaan DAS secara terpadu adalah pengelolaan DAS yang meliputi dimensi pendekatan sistem yang terencana, proses manajemen dan keterkaitan aktivitas antar sektor, antar wilayah administrasi dan masyarakat secara terpadu serta penanganannya dilakukan secara utuh mulai dari hulu sampai hilir. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 15 Ayat (1) Jenis penggunaan Lahan antara lain: perkebunan, padang penggembalaan, pertambangan, perindustrian, pariwisata, dan perdesaan), dan jalan. Ayat (21 Huruf a Cukup jelas. Huruf b sistem ekologi yang terpisahkan antara kehutanan, pertanian, peternakan, perikanan, permukiman (perkotaan Lahan Kritis diklasifikasikan atas: sangat kritis, kritis, potensial kritis, agak kritis, dan tidak kritis. qD ., -12- Huruf c Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "inventarisasi Lahan" adalah kegiatan survei lapangan dan pencatatan penyebaran dan ruas setiap kondisi Lahan meliputi kemiringan lereng, kedaraman tanah, tekstur dan struktur tanah, tingkat erosi, drainase, dan status penguasaan Lahan serta penggunaan Lahan sehingga dapat diklasihkasikan sebagai Lahan Prima, Lahan Kritis, dan Lahan Rusak. Ayat (4) Menteri dan/atau kepala lembaga terkait iainnya antara lain menteri dan/atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, energi dan "r*b.. daya mineral, pertanahan, dalam neger.i, dan lingkungan hidup. Pasal 16 Huruf a Yang dimaksud ^,,pengendalian konversi penggunaan Lahan prima,, adalah upaya maksimar untuk mempertahankan Lahan prima di Kawasan Lindung sesuai dengan fungsi utamanya. Huruf b Yang dimaksud dengan "pengamanan" di Lahan Kawasan Lindung adaiah kegiatan untuk mencegah kerusakan tanah antara lain akibat perambahan lahan, penebangan liar (illegal logging), pembakaran hutan, dan penambangan liar. Huruf c Yang dimaksud dengan "penataan kawasan" adalah pembagian wilayah di Kawasan Lindung sesuai dengan fungsi utamanva.

      Pasal 17

      Yang dimaksud dengan "konversi penggunaan Lindung" adalah perubahan p""ggir.r^", peruntukan lain selain fungsi lindung. Lahan Prima di Krl,,r""rt Lahan Prima menjadi PRIStDt,t'j REFariSll-ril iNtDi: )t'. i r.,.ri 13


      Pasal 18

      Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "kepentingan yang digunakan untuk cagar alam dan


      Pasal 19

      umum" adalah kepentingan ruang terbuka hijau publik. Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud "pengendalian konversi penggunaan Lahan Prima" adatah upaya maksimal untuk -"p..lJr.rkan Lahan Prima di Kawasan Budi Daya agar tetap dipergunakan sebagar lahan pertanian. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan ^,.konversi penggunaan Lahan prima di Lahan Kawasan Budi Daya,, adalah perubahan penggunaan Lahan prima menjadi selain untuk pertanian. Pasal 2O Cukup je1as. Pasal 2 I Cukup jelas. Ba& fik -Et7\fi. -r!$1& ffi i-: iR: StDa.t( i: I 1, ^.: r t_j : t l - i i: , t\l)a)i. _ ,. -14-


      Pasal 22

      Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan ^,,pendeliniasian kawasan,, adalah penggambaran batas-batas areal atau kawasan di dalam peta. Huruf b Yang dimaksud dengan "penandaan batas, adalah pemberian tanda batas _ ^berupa ^patok ^atau ^tanda batas Li; ^-; ""g membedakan dengan kawasan lain di sekitarnya. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup je1as. Ayat (4) Cukup jeias. Ayat (s) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas.


      Pasal 23

      Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup je1as.


    12. kawasan pelindungan setempat, antara lain sempadan pantai, sempadan sungai, kawasan sekitar danau atau waduk, dan kawasan sekitar mata air;

    13. kawasal suaka alam dan cagar suaka alam, kawasan suaka alam d. kawasan pantai berhutan bakau, taman nasional, taman hutan raya, taman wisata a1am, cagar a1am, suaka margasatwa, serta kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan;

    14. kawasan rawan bencana alam, antara lain kawasan rawan letusan gunung berapi, kawasan rawan gempa bumi, kawasan rawan tanah longsor, kawasan rawan gelombang pasang, dan kawasan rawan banjir; dan

    15. Kawasan Lindung lainnya, misalnya taman buru, cagar biosfer, kawasan pelindungan plasma nutfah, kawasan plrgurg"ia., satwa, dan terumbu karang.

      Pasal 24

      Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan ^,,pemberian mulsa,, adalah pemberian sisa tanaman atau benda_benda lain yang diletakkan di permukaan tanah diantara tanaman untuk melindungi permukaan tanah dari pukulan air hujan yang jatuh. o'*,JiIF=135I.,,. ^.,,, 15 Ayat (4) Yang termasuk dalam Kawasan Lindung adalah:


    16. kawasan yang memberikan antara lain kawasan hutan kawasan resapan air; pelindungan kawasan bawahannya, lindung, kawasan bergambut, dan budaya, antara lain kawasan laut dan perairan lainnya; REP: : .Ti"'lN?.5 ,.. '.' - 16- Huruf b Yang dimaksud dengan "pengaturan pola tanam" adalah sistem pertanaman yang mengoptimalkan pemanfaatan ruang dan waktu untuk meningkatkan produksi dan mencegah erosi, seperti pertanaman berurutan atau pertanaman berselang_seling (stip/ alleg cropping, tanaman tumpang sari, p.rr^=.rr-ri mengikuti kontur. Huruf c Yang dimaksud dengan "pemberian amelioran" adalah pemberian bahan-bahan kimia untuk memperbaikr sifat tanair, seperti kapur, dolomit, dan bitumen. Huruf d Yang dimaksud dengan ^,,pengayaan tanaman, adalah kegiatan memperbanyak keragaman tanaman dengan cara pemanfiatan ruang tumbuh secara optimal melalui penanaman pohon. Huruf e Yang dimaksud dengan ^,,pengolahan pengolahan tanah minimum (minimum tanah (zero tillagel, pengolahan tanah tillagel. Huruf f Yang dimaksud dengan ^,,penanaman mengikuti kontur,, adalah penanaman yang mengikuti atau sejajar garis kontur. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Yang dimaksud dengan ^,,pemanenan,, adalah teknik memanen tanaman kayu-kayuan agar tidak menimbulkan dampak kerusakan Lahan antara lain tebang pilih dan tebang jalur. ' Huruf i Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas.

      Pasal 25

      Cukup jelas. tanah konservasi" adalah tillage), tanpa pengolahan mengikuti kontur (contour # PRISiDEN R EFr LIrIL_ tr! It,t D Oi.!L-i tr\ -17-


      Pasal 26

      Peraturan Pemerintah mengenai penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air pada Lahan di Kawasan Lindung dan di Kawasan Budi Daya memuat antara lain kriteria dan standar penggolongan Lahan (Lahan prima, Lahan Kritis, dan Lahan Rusak), inventarisasi Lahan serta penetapan hasil inventarisasi Lahan, tata cara konversi penggunaan Lahan prima di Kawasan Lindung, serta syarat dan tata cara pemberi an izin konversi penggunaan Lahan prima. Penetapan kriteria antara lain mengacu tanah sesuai dengan ketentuan peraturan


      Pasal 27

      Cukup jelas.


      Pasal 28

      Cukup jelas.


      Pasal 29

      Cukup jelas.


      Pasal 30

      pada kriteria baku kerusakan perundang-undangan. Ayat (1) Yang dimaksud dengan ^,,degradasi lahan berat,, adalah penurunan Fungsi -Tanah pada Lahan karena pemanfaatan Lahan telah mengakibatkan terlamp_auinya ambang batas kekritisan LJ; ; , termasuk penelantaran Lahan, pembukian Lahan tanpa ; .""t"; ; Lahan sehingga berakibat erosi-berat, tanah longso.'b.U; ; ; ; t; ; Kritis dan/atau Lahan Rusak. Erosi berat yaitu- erosi yr.rg ,"1^h menghilangkan lapisan, tanah setebal paling rendah ZSZ" taua"pufrr}, lima persen) dari kedalaman lapisan ta?ah (solum ; ; i; ; ; meliputi lebih dari 50% (lima putuh persenl daii luas p."; ; ; "; ; ; Lahan. Longsor besar.yaitu Iongsor y..r!- _.f,prti lebih dari 5Ool, (lima puluh persen) dari luas p..r[""=r.., Ln... Ayat (2) Cukup je1as. F-rt!: lDl.i..l tllji,'tr ^ri. rl, iN,j'..), Ayat (s) Cukup je1as. Ayat (4) Cukup jelas. Pasa] 3 1 Cukup jelas.


      Pasal 32

      Pembayaran imbal jasa lingkungan dalam penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air pada prinsipnya merujuk pada konsep pembayaran jasa lingkungan Qtagment for enuironmental seruices) y..rg ..rg"tu paja z (dua) prinsip, pertarna bahwa sepanjang terkait kewajibai p.laya.ran publik yang menyangkut hajat hidup orang banyak, pemerintah mendanai kegiatan Konservasi Tanah dan Air serta pengelolaan DAS (gouernment pag principte. Kedua, penerima manfaat atas sumber daya Tanah dan Air harus membayar untuk kepentingan Konservasi Tanah dan Air (benefrciaies pay pinciple). Pasa] 33 Ayat (1) Kewajiban Pemerintah mendanai kegiatan Konservasi Tanah dan Air yang terkait dengan kewajiban pelayanan publik yang menyangkut hajat hidup orang banyak antara lain ^-membang.r"rl U^.rgrirr_r_ bangunan Konservasi Tanah dan Air seperti -J-b..rgrri du- pengendali dan dam penahan erosi tanah, "rlr.r,., pembuangan air, bangunan terjunan. air, dan menanam pohon di Kaasan I_-indung dan Kawasan Budi Daya yang ada di daerah tangkapan air terutama DAS hulu. Ayat (21 Penerima manfaat.atas sumber daya Tanah dan Air meliputi sumber daya dam tanah dan air, baik yang alami maupun hasii Konservasi Tanah dan Air. PRLSIDIN R E i: ' r,rEI._ I h lN Ll I ) I 'a : ., : ,,1 -19-


      Pasal 34

      Cukup jelas.


      Pasal 35

      Ayat (1) Yang dimaksud dengan "bantuan" adarah pemberian fasilitas baik materi maupun non materi untuk mendukung te."el".rl!..a.ry, Konservasi Tanah dan Air yang antara 1ain berup.a ,.r".,g, pE?riutu..,, bantuan teknis, serta sarana din prasarana lainnya. Yang dimaksud dengan "insentifl adalah kebijakan pemerintah untuk memberikan motivasi. atau dorongan untuk melakukan t .girrurr Konservasi Tanah 9"" Air yang antara lain dapat berupa pengurangan pajak, kemudahan pelayanan, dan dukungan sarana dan prasarana. Yang dimaksud dengan "ganti kerugian,, adalah penggantian yang layak dan adit kepada pihik yang blrhak aatam pros?? f."g"rirr"" hak atas tanah untuk kepintiigan penyelenggaraa., kon""e."i Tanah dan Air. Yang dimaksud dengan "kompensasi" adarah imbalan baik berupa uang atau bukan.uang (natura) yang diberikan sebagai p".rgfru.grur, atas usaha mandiri yang dilakukan dalam Konservasli T inai' aai ar. di Kawasan Lindung. Ayat (2) Cukup jelas.


      Pasal 36

      Cukup jelas.


      Pasal 37

      Cukup jeias.


      Pasal 38

      Cukup jelas. PRfSIDi: \I REFiitrLlf . tN!)Oii_: , .- -20


      Pasal 39

      Cukup jelas. Pasai 40 Cukup jelas. Pasal 4 I Huruf a Kebijakan nasional penyelenggaraan Konservasi Tanah berupa norma, standar, ped-oman, dan kriteria serta sesuai kondisi wilayahnya. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas.


      Pasal 42

      Huruf a Cukup jelas. Huruf b Pemberian pelatihan ditujukan kepada para melaksanakan Konservasi Tanah dan Air. dan Air dapat dilaksanakan pihak yang Huruf c Cukup jelas. Huruf d Supervisi merupakan aktivitas pembimbingan, pendampingan, pengarahan, dan pemberian motivasi terhadap pelaksanaan tlgiit"" Konservasi Tanah dan Air agar kegiatan Ko.r..*."i Tanah dan Air sesuai dengan kaidah konservasi. FRESIDEI\l REFlriE: L ll< lNIJrf i'rc-!i A 2t-


      Pasal 43

      Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Pemantauan dilakukan untuk memperoleh data dan informasi, kebijakan dan peiaksanaan penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air. Huruf b Evaluasi dilakukan untuk menilai penyelenggaraan Konservasi Tanah keberhasilan pelaksanaan dan Air yang dilakukan secara periodik. Huruf c Pelaporan dilakukan untuk menyelaraskan pencapaian kinerja yang dikaitkan dengan proses pencapaian tujuan dan sasaran terhadap penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air. Ayat (4) Hasil tindak lanjut dilaksanakan untuk penyempurnaan kebijakan dan pelaksanaan penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air. Ayat (s) Cukup jelas.


      Pasal 44

      Cukup jelas.


      Pasal 45

      Cukup jelas. rfRr: REi 'l: it .t?. \


      Pasal 46

      Ayat (1) Yalg dimaksud dengan ^,,masyarakat,, adalah orang perseorangan, kelompok kepentingan, asosiasi keprofesian, atati tembaga yang dibentuk oleh masyarakat. Dalam melaksanakan peran serta masyarakat, dapat melaksanakan sendiri-sendiri atau bekerjasama. Ayat (21 Yang dimaksud dengan ^,,dengan memperhatikan kearifan rokal,, adalah dengan mengakomodasi cara atau kebiasaan setempat yang baik dipadukan dengan teknik konservasi yang diterapkan. Ayat (3) Bentuk peran serta masyarakat yang dapat dilakukan dalam pen)'usunan perencanaan, pendanaan, dan pengawasan terdiri dari:


    17. memberikan informasi;

    18. mengajukan usul;

    19. memberikan pertimbangan atau pendapat; dan/atau

    d. mengajukan keberatan. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 47 Cukup jelas. Pasal 48 Ayat (t) Sengketa Konservasi Tanah dan Air dapat terjadi antara lain karena pemanfaatan Lahan yang tidak sesuai peruntukan, p".rU^frr., peruntukan Lahan, pengabaian teknik konservasi tanah, penelantaran Lahan, dan perizrnan yang mengakibatkan terjadinya kerusakan Fungsi Tanah pada Lahan. : iDt- .)) _ $#r) PRFSIDT-I! REPt,!,.,l^ rNr),./: | ... -23- Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 49 Cukup jelas. Pasal 50 Cukup jelas. Pasal 5 1 Cukup jelas. Pasal 52 Cukup jelas. Pasal 53 Cukup jelas. Pasal 54 Cukup jelas. Pasal 55 Ayat (1) Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Konservasi fa.raf, a.n et ^ri".u Lin pejabat pegawai negeri sipil yang lingkup t,g." a.r, ^-t; ; ; ## FRESIDF.i! R EF LlSjl,. iK lN[-rOl']!,'i i/l -24- Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 56 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jeias. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Penghentian sementara pelayanan umum di antaranya berupa tindakan penundaan pemberian perpanjangan izin. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Pelaksanaan tindakan tertentu di antaranya br: rupa melaksanakan pelindungan, pemulihan, ; .; i; i; "",""; ; "" pemeliharaan Fungsi Tanah pada Lahan. Huruf i Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. {ffi Pasal 57 Cukup jelas. Pasal 58 Cukup jelas. Pasal 59 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "bencana,, adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan me.rg[anggu kehidupan" dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor aram dan/atau faktor nonalam i."rpr.r fakior -"rrr"i" ".r-rrngg, mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Yang dimaksud dengan ^,,petani hortikultura skala usaha kectl,, adalah perorangan warga negara Indonesia beserta k.l"u.gu; ; "^; ; ; g mengelola unit usaha budidaya hortikultura dalam skara i"r.,^ l."il sesuai dengan ketentuan p".itu.a., perundang_undangan. Yang dimaksud dengan "pekebun skala usaha kecil,, adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan usaha perkebunan dengan skala usaha kecil lesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan. g*.p -fisy..(t !ifE: i,DL.r\l F,ri_' . ,.. lr,. fri r.. : . .1 Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas. Ayat (10) Cukup jelas. Ayat (r 1) Cukup jelas. Pasal 60 Cukup jelas. Pasal 61 Cukup jelas. Pasal 62 Cukup jelas. Pasal 63 Cukup jelas. Pasal 64 Cukup jelas. Pasal 65 Cukup jelas. f.trt -r,l,(r,1€ trRESIDE.I\ REF-riEr lK iNt)Cti; -. rr Pasal 66 Cukup jelas. Pasal 67 Cukup ^jelas. Pasal 68 Cukup ^jelas. Pasal 69 Cukup je1as. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5508

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):