Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:2014
Nomor:17
Judul:Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tanggal Ditetapkan:5 Agustus 2014
Tanggal Diundangkan:5 Agustus 2014
Tanggal Berlaku:5 Agustus 2014

Tampilan

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014

Dicabut sebagian dengan:

Diubah dengan:

  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018

    Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

  • Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014

    Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014

    Pemerintahan Daerah

  • Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020

    Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019

    Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):