Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 2013 |
Nomor | : | 9 |
Judul | : | Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme |
Tanggal Ditetapkan | : | 13 Januari 2013 |
Tanggal Diundangkan | : | 13 Januari 2013 |
Tanggal Berlaku | : | 13 Januari 2013 |
Tampilan
Sumber
Dicabut sebagian dengan:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.