Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:2013
Nomor:9
Judul:Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
Tanggal Ditetapkan:13 Januari 2013
Tanggal Diundangkan:13 Januari 2013
Tanggal Berlaku:13 Januari 2013

Tampilan

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013

Sumber

Dicabut sebagian dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):