Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 2013 |
Nomor | : | 15 |
Judul | : | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 |
Tanggal Ditetapkan | : | 18 Juni 2013 |
Tanggal Diundangkan | : | 18 Juni 2013 |
Tanggal Berlaku | : | 18 Juni 2013 |
Tampilan

Sumber
Mengubah:
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.