Pembentukan Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua Barat

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2012

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2012 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PEGUNUNGAN ARFAK DI PROVINSI PAPUA BARAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang :

  1. bahwa untuk mendorong perkembangan dan kemajuan Provinsi Papua Barat pada umumnya dan Kabupaten Manokwari pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat di wilayah pedalaman, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;

  2. bahwa dengan memperhatikan __ kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, politik, jumlah penduduk, luas daerah, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan, dan meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Manokwari, perlu dilakukan pembentukan Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua Barat;

  3. bahwa pembentukan Kabupaten Pegunungan Arfak dimaksudkan untuk mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk penyelenggaraan otonomi daerah;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua Barat; Mengingat :

  1. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten- Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907);

  3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4884);

  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

  6. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4884);

  7. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);

  8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);

  9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);

  10. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PEGUNUNGAN ARFAK DI PROVINSI PAPUA BARAT. BAB I KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:


  11. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  12. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  13. Provinsi Papua Barat adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten- Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat jo . Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua jo . Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang.

  14. Kabupaten Manokwari adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat, yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Pegunungan Arfak.

  1. Distrik, yang dahulu dikenal dengan kecamatan, adalah wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf k Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. BAB II PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA Bagian Kesatu Pembentukan
    Pasal 2

    Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Pegunungan Arfak di wilayah Provinsi Papua Barat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagian Kedua Cakupan Wilayah


    Pasal 3
    (1)

    Kabupaten Pegunungan Arfak berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Manokwari yang terdiri atas cakupan wilayah:

    1. Distrik Anggi;

    2. Distrik Anggi Gida;

    3. Distrik Membey;

    4. Distrik Sururey;

    5. Distrik Didohu;

    6. Distrik Taige;

    7. Distrik Catubouw;

    8. Distrik Testega;

    9. Distrik Minyambouw; dan

    10. Distrik Hingk.

    (2)

    Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.


    Pasal 4

    Dengan terbentuknya Kabupaten Pegunungan Arfak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Manokwari dikurangi dengan wilayah Kabupaten Pegunungan Arfak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Bagian Ketiga Batas Wilayah


    Pasal 5
    (1)

    Kabupaten Pegunungan Arfak mempunyai batas-batas wilayah:

    1. sebelah utara berbatasan dengan Kampung Mingre, Kampung Syou, Kampung Mokwam, Kampung Bahamnyenti, Kampung Minougbei, Kampung Pigout, Kampung Snaimboy Distrik Warmare, Kampung Imboika, Kampung Imboiti, Kampung Bimboy Distrik Tanah Rubuh, Kampung Waminda Distrik Prafi Kabupaten Manokwari;

    2. sebelah timur berbatasan dengan Kampung Sidomulyo Distrik Oransbari, Kampung Susmorof, Kampung Yamboi, Kampung Mambrema Distrik Ransiki, Kampung Wama, Kampung Disi, Kampung Hiyou Distrik Neney Kabupaten Manokwari Selatan;

    3. sebelah selatan berbatasan dengan Kampung Inofino, Kampung Igomu Distrik Moskona Utara, Kampung Horna, Kampung Beimes, Kampung Nyes, Kampung Manimeri Distrik Manimeri Kabupaten Teluk Bintuni dan Kampung Sibjo Distrik Dataran Isim Kabupaten Manokwari Selatan; dan

    4. sebelah barat berbatasan dengan Kampung Wariki, Kampung Kasi Distrik Sidey Kabupaten Manokwari dan Kampung Inam, Kampung Jandurau, Kampung Ajami Distrik Kebar Kabupaten Tambrauw.

    (2)

    Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah lengkap dengan titik-titik koordinat dan telah mendapatkan persetujuan dari pihak- pihak terkait yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang- Undang ini.

    (3)

    Penetapan batas wilayah Kabupaten Pegunungan Arfak secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat 5 (lima) tahun sejak peresmian Kabupaten Pegunungan Arfak. __


    Pasal 6
    (1)

    Dengan terbentuknya Kabupaten Pegunungan Arfak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pegunungan Arfak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    (2)

    Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pegunungan Arfak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Barat serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota di sekitarnya. Bagian Keempat Ibu Kota


    Pasal 7

    Ibu Kota Kabupaten Pegunungan Arfak berkedudukan di Ullong Distrik Anggi. BAB III URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH


    Pasal 8

    Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Pegunungan Arfak mencakup urusan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH Bagian Kesatu Peresmian Daerah Otonom Baru dan Pelantikan Penjabat Kepala Daerah


    Pasal 9

    Peresmian Kabupaten Pegunungan Arfak dan pelantikan Penjabat Bupati Pegunungan Arfak dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 9 (sembilan) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan. Bagian Kedua Pemerintah Daerah


    Pasal 10
    (1)

    Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Pegunungan Arfak, dipilih dan disahkan Bupati dan/atau Wakil Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan paling cepat 2 (dua) tahun sejak diresmikan Kabupaten Pegunungan Arfak.

    (2)

    Sebelum Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih sebagai pimpinan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden mengangkat Penjabat Bupati dari pegawai negeri sipil berdasarkan usul Gubernur Papua Barat dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.

    (3)

    Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    (4)

    Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Papua Barat untuk melantik Penjabat Bupati Pegunungan Arfak sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

    (5)

    Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    (6)

    Gubernur Papua Barat melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati Pegunungan Arfak dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembentukan struktur organisasi dan pengisian perangkat daerah, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, dan fasilitasi pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Pasal 11

    Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Pegunungan Arfak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Manokwari dan Provinsi Papua Barat.


    Pasal 12
    (1)

    Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Pegunungan Arfak dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, serta unsur perangkat daerah lainnya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    (2)

    Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati Pegunungan Arfak paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan. Bagian Ketiga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah


    Pasal 13
    (1)

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pegunungan Arfak dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2014.

    (2)

    Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pegunungan Arfak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    (3)

    Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pegunungan Arfak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    (4)

    Pengambilan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pegunungan Arfak dilaksanakan paling lambat 4 (empat) bulan setelah pengambilan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manokwari. BAB V PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN


    Pasal 14
    (1)

    Bupati Manokwari bersama Penjabat Bupati Pegunungan Arfak mengatur dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak sesuai dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manokwari dan Bupati Manokwari.

    (2)

    Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati Pegunungan Arfak.

    (3)

    Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati Pegunungan Arfak.

    (4)

    Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Pegunungan Arfak.

    (5)

    Gubernur Papua Barat mengoordinasikan dan memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten Pegunungan Arfak.

    (6)

    Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4), selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pegunungan Arfak, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

    (7)

    Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi:

    1. barang milik Kabupaten Manokwari yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau yang dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak yang berada dalam wilayah Kabupaten Pegunungan Arfak;

    2. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Manokwari yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Pegunungan Arfak;

    3. utang piutang Kabupaten Manokwari yang kegunaannya untuk Kabupaten Pegunungan Arfak menjadi tanggung jawab Kabupaten Pegunungan Arfak; dan

    4. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Pegunungan Arfak.

    (8)

    Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (7) tidak dilaksanakan atau belum selesai dilaksanakan oleh Bupati Manokwari, Gubernur Papua Barat selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun.

    (9)

    Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Papua Barat kepada Menteri Dalam Negeri. BAB VI PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN, HIBAH, DAN BANTUAN DANA


    Pasal 15
    (1)

    Kabupaten Pegunungan Arfak berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

    (2)

    Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


    Pasal 16
    (1)

    Pemerintah Kabupaten Manokwari sesuai kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Pegunungan Arfak sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Pegunungan Arfak pertama kali sebesar Rp7.127.063.221,00 (tujuh miliar seratus dua puluh tujuh juta enam puluh tiga ribu dua ratus dua puluh satu rupiah).

    (2)

    Pemerintah Provinsi Papua Barat memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Pegunungan Arfak sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Pegunungan Arfak pertama kali sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

    (3)

    Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Pegunungan Arfak.

    (4)

    Apabila Kabupaten Manokwari tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana perimbangan dari Kabupaten Manokwari untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak.

    (5)

    Apabila Provinsi Papua Barat tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana perimbangan dari Provinsi Papua Barat untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak.

    (6)

    Penjabat Bupati Pegunungan Arfak menyampaikan realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Manokwari.

    (7)

    Penjabat Bupati Pegunungan Arfak menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Papua Barat.


    Pasal 17

    Penjabat Bupati Pegunungan Arfak berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB VII PEMBINAAN


    Pasal 18
    (1)

    Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Papua Barat melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Pegunungan Arfak dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.

    (2)

    Pemerintah bersama Gubernur Papua Barat melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Pegunungan Arfak sesuai peraturan perundang- undangan.

    (3)

    Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan/atau Gubernur Papua Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN


    Pasal 19
    (1)

    Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pegunungan Arfak berdasarkan hasil Pemilihan Umum Tahun 2014, Penjabat Bupati Pegunungan Arfak menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pegunungan Arfak untuk tahun anggaran berikutnya.

    (2)

    Rancangan Peraturan Bupati Pegunungan Arfak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Papua Barat.

    (3)

    Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Pegunungan Arfak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.


    Pasal 20

    Sebelum Bupati Pegunungan Arfak bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pegunungan Arfak menetapkan peraturan daerah, dan Bupati Pegunungan Arfak menetapkan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Manokwari sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku di Kabupaten Pegunungan Arfak. BAB IX KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 21

    Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Pegunungan Arfak harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.


    Pasal 22

    Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 16 November 2012 ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 November 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 233 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2012 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PEGUNUNGAN ARFAK DI PROVINSI PAPUA BARAT I. UMUM Provinsi Papua Barat yang memiliki luas wilayah ±97.024,27 km ^2 dengan penduduk pada tahun 2011 berjumlah ±1.008.443 jiwa terdiri atas 10 (sepuluh) kabupaten dan 1 (satu) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kabupaten Manokwari yang mempunyai luas wilayah ±14.250,94 km ^2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2011 berjumlah 238.133 jiwa terdiri atas 29 (dua puluh sembilan) distrik dan 422 (empat ratus dua puluh dua) kampung. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan. Penyelenggaran otonomi daerah harus menjamin keserasian hubungan antara daerah satu dengan daerah lainnya, artinya mampu membangun kerja sama antardaerah untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan mencegah ketimpangan antardaerah. Hal yang tidak kalah pentingnya bahwa otonomi daerah juga harus mampu menjamin hubungan yang serasi antara daerah dengan Pemerintah, artinya harus mampu memelihara dan menjaga keutuhan wilayah Negara dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan tujuan Negara. Berdasarkan hasil kajian teknis yang telah dilakukan dapat dikatakan layak untuk ditingkatkan menjadi Kabupaten Pegunungan Arfak terlepas dari Kabupaten Manokwari (induk) namun sebagai daerah otonom baru masih banyak hal yang harus dipersiapkan oleh pemerintah daerah seperti membuka isolasi daerah di Pegunungan Arfak demi percepatan pembangunan di daerah, penyediaan sarana dan prasarana transportasi khususnya jalan lingkar yang dapat menghubungkan seluruh distrik, sehingga dengan kehadiran sarana transportasi yang memadai tersebut diperkirakan akan dapat membawa dampak positif dalam kelancaran arus barang, jasa, dan penumpang yang pada gilirannya memberikan kontribusi yang besar dalam sektor perekonomian bagi masyarakat Kabupaten Pegunungan Arfak. Selain kendala transportasi, kendala yang lainnya adalah seperti kendala geografis dalam rentang kendali. Kendala geografis ini dapat diminimkan melalui pemanfaatan teknologi komunikasi sehingga pemantauan terhadap kondisi wilayah tetap dapat dilaksanakan. Wilayah Kabupaten Pegunungan Arfak sangat berpotensi untuk dikembangkan pertanian dan tanaman pangan seperti sayuran, ubi-ubian, kacang-kacangan, buah-buahan, cabe, tomat, seledri, kentang, wortel, daun bawang, daun seledri, kacang tanah, kedelai dan kacang hijau merupakan komoditas yang dapat diandalkan di wilayah Kabupaten Pegunungan Arfak selama ini, seperti di Distrik Anggi dan Distrik Sururey sangat berpotensi untuk dikembangkan tanaman kacang tanah, kedelai dan kacang hijau. Kemudian untuk Distrik Minyambouw dan Distrik Anggi Gida sangat berpotensi untuk dikembangkan tanaman kakao (coklat) dan juga kopi. Di wilayah Kabupaten Pegunungan Arfak ini memiliki dua danau yaitu Danau Anggi dan Danau Anggi Gida yang luasnya mencapai 45 km². Kedua danau tersebut saat ini belum dimanfaatkan secara maksimal dan sangat potensial untuk pengembangan budidaya ikan air tawar serta sebagai obyek wisata. Potensi pertambangan yang dimiliki oleh Kabupaten Pegunungan Arfak ini adalah emas, uranium, nikel, batubara, bijih besi, marmer, batu kapur dan fosfat serta minyak dan gas. Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam:

    1. Keputusan DPRD Kabupaten Manokwari Nomor : 04/KPTS/DPRD- MKW/2007, tanggal 6 Maret 2007, tentang Persetujuan Terhadap Pembentukan Kabupaten Pegunungan Arfak;

    2. Keputusan DPRD Kabupaten Manokwari Nomor : 34 Tahun 2008, tanggal 8 September 2008, tentang Persetujuan Penetapan Nama Calon Kabupaten Pemekaran Pegunungan Arfak;

    3. Keputusan DPRD Kabupaten Manokwari Nomor 35 Tahun 2008, tanggal 8 September 2008, tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Ibukota Calon Kabupaten Pemekaran Pegunungan Arfak;

    4. Keputusan DPRD Kabupaten Manokwari Nomor 36 Tahun 2008, tanggal 8 September 2008, tentang Persetujuan Melepaskan Distrik-Distrik dan Kampung-Kampung Yang Menjadi Cakupan Wilayah Calon Kabupaten Pemekaran Pegunungan Arfak;

    5. Keputusan DPRD Kabupaten Manokwari Nomor 37 Tahun 2008, tanggal 8 September 2008, tentang Persetujuan Pemberian Hibah untuk Penyelenggaraan Pemerintahan Calon Kabupaten Pemekaran Pegunungan Arfak;

    6. Keputusan DPRD Kabupaten Manokwari Nomor 38 Tahun 2008, tanggal 8 September 2008, tentang Persetujuan Dukungan Dana untuk Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah untuk Pertama Kali di Calon Kabupaten Pemekaran Pegunungan Arfak;

    7. Keputusan DPRD Kabupaten Manokwari Nomor 39 Tahun 2008, tanggal 8 September 2008, tentang Persetujuan Penyerahan Kekayaan Yang Dimiliki Berupa Barang Bergerak Maupun Tidak Bergerak, Personil, Hutang Piutang, dan Dokumen Yang digunakan di Calon Kabupaten Pemekaran Pegunungan Arfak;

    8. Keputusan DPRD Kabupaten Manokwari Nomor 40 Tahun 2008, tanggal 8 September 2008, tentang Persetujuan Penyerahan Sarana dan Prasarana Perkantoran Yang Digunakan Oleh Calon Kabupaten Pemekaran Pegunungan Arfak;

    9. Keputusan DPRD Kabupaten Manokwari Nomor : 16 Tahun 2010 tanggal 19 Mei 2010 tentang Persetujuan Nama Calon Kabupaten Pegunungan Arfak, Keputusan DPRD Kabupaten Manokwari Nomor: 17 Tahun 2010 tanggal 19 Mei 2010 tentang Persetujuan Lokasi Ibukota Calon Kabupaten Pegunungan Arfak;

    10. Keputusan DPRD Kabupaten Manokwari Nomor : 18 Tahun 2010 tanggal 19 Mei 2010 tentang Persetujuan Pelepasan Distrik-Distrik Yang Menjadi Cakupan Wilayah Calon Kabupaten Pegunungan Arfak;

    11. Keputusan DPRD Kabupaten Manokwari Nomor : 19 Tahun 2010 tanggal 19 Mei 2010 tentang Persetujuan Pemberian Hibah Untuk Penyelenggaraan Pemerintahan Calon Kabupaten Pegunungan Arfak;

    12. Keputusan DPRD Kabupaten Manokwari Nomor : 20 Tahun 2010 tanggal 19 Mei 2010 tentang Persetujuan Pemberian Dukungan Dana Dalam Rangka Membiayai Pemilihan Kepala Daerah Pertama di Calon Kabupaten Pegunungan Arfak;

    13. Keputusan DPRD Kabupaten Manokwari Nomor : 21 Tahun 2010 tanggal 19 Mei 2010 tentang Persetujuan Penyerahan Kekayaan Yang Dimiliki Berupa Barang Bergerak Maupun Tidak Bergerak, Personil, Hutang Piutang, dan Dokumen Yang digunakan di Calon Kabupaten Pegunungan Arfak;

    14. Keputusan DPRD Kabupaten Manokwari Nomor : 22 Tahun 2010, tanggal 19 Mei 2010, tentang Persetujuan Penyerahan Sarana dan Prasarana Perkantoran Yang Digunakan Oleh Calon Kabupaten Pegunungan Arfak;

    15. Keputusan Bupati Manokwari Nomor : 216 Tahun 2008, tanggal 10 September 2008, tentang Persetujuan Pelepasan Distrik-Distrik Yang Menjadi Cakupan Wilayah Kabupaten Pegunungan Arfak;

    16. Keputusan Bupati Manokwari Nomor : 221 Tahun 2008, tanggal 10 September 2008, tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Calon Ibukota Kabupaten Pemekaran Pegunungan Arfak;

    17. Keputusan Bupati Manokwari Nomor : 36 Tahun 2007, tanggal 5 Maret 2007, tentang Kesanggupan Penyediaan Dana Bagi Kabupaten Pegunungan Arfak dan Kabupaten Pegunungan Arfak sebagai Daerah Pemekaran;

    18. Keputusan Bupati Manokwari Nomor : 220 Tahun 2008, tanggal 10 September 2008, tentang Persetujuan Pemberian Hibah Untuk Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Pegunungan Arfak;

    19. Keputusan Bupati Manokwari Nomor : 219 Tahun 2008, tanggal 10 September 2008, tentang Persetujuan Dukungan Dana untuk Penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Pegunungan Arfak;

    20. Keputusan Bupati Manokwari Nomor : 218 Tahun 2008, tanggal 10 September 2008, tentang Persetujuan Penyerahan Kekayaan Yang Dimiliki Berupa Barang Bergerak Maupun Tidak Bergerak, Personil, Hutang Piutang, dan Dokumen Yang digunakan di Kabupaten Pegunungan Arfak;

    21. Keputusan Bupati Manokwari Nomor : 217 Tahun 2008, tanggal 10 September 2008, tentang Persetujuan Penyerahan Sarana dan Prasarana Perkantoran Yang Digunakan Oleh Kabupaten Manokwari Selatan;

    22. Keputusan Bupati Manokwari Nomor 93 Tahun 2010, tanggal 21 Mei 2010, tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Ibukota Calon Kabupaten Pegunungan Arfak;

    23. Keputusan Bupati Manokwari Nomor 94 Tahun 2010, tanggal 21 Mei 2010, tentang Persetujuan Pelepasan Distrik-Distrik Yang Menjadi Cakupan Wilayah Kabupaten Pegunungan Arfak;

    24. Keputusan Bupati Manokwari Nomor 95 Tahun 2010, tanggal 21 Mei 2010, tentang Persetujuan Pemberian Hibah Untuk Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Pegunungan Arfak;

    25. Keputusan Bupati Manokwari Nomor 96 Tahun 2010, tanggal 21 Mei 2010, tentang Persetujuan Dukungan Dana untuk Penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Pegunungan Arfak;

    26. Keputusan Bupati Manokwari Nomor 98 Tahun 2010, tanggal 21 Mei 2010, tentang Persetujuan Penyerahan Sarana dan Prasarana Perkantoran Yang Digunakan Oleh Kabupaten Manokwari Selatan;

    27. Keputusan Bupati Manokwari Nomor 97 Tahun 2010, tanggal 21 Mei 2010, tentang Persetujuan Penyerahan Kekayaan Yang Dimiliki Berupa Barang Bergerak Maupun Tidak Bergerak, Personil, Hutang Piutang, dan Dokumen Yang digunakan di Kabupaten Pegunungan Arfak;

    28. Keputusan Pimpinan DPRD Provinsi Papua Barat Nomor : 05 Tahun 2007, tanggal 4 Juni 2007, tentang Persetujuan Pemekaran/Pembentukan Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Manokwari Selatan, dan Kabupaten Pegunungan Arfak Sebagai Daerah Pemekaran;

    29. Keputusan Pimpinan DPRD Provinsi Papua Barat Nomor : 08 Tahun 2008, tanggal 3 Desember 2008, tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Pegunungan Arfak sebagai Kabupaten Pemekaran dari Kabupaten Manokwari di Provinsi Papua Barat;

    30. Keputusan DPRD Provinsi Papua Barat Nomor 11 Tahun 2010, tanggal 14 Juni 2010, tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Pegunungan Arfak sebagai Kabupaten Pemekaran Dari Kabupaten Manokwari di Provinsi Papua Barat;

    31. Keputusan DPRD Provinsi Papua Barat Nomor 12 Tahun 2010, tanggal 14 Juni 2010, tentang Persetujuan Pemberian Bantuan Dana Untuk Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua Barat;

    32. Keputusan DPRD Provinsi Papua Barat Nomor 13 Tahun 2010, tanggal 14 Juni 2010, tentang Persetujuan Pemberian Dukungan Dana Untuk Pilkada Pertama di Kabupaten Pegunungan Arfak Provinsi Papua Barat;

    33. Keputusan DPRD Provinsi Papua Barat Nomor 14 Tahun 2010, tanggal 14 Juni 2010, tentang Persetujuan Pelepasan Aset Provinsi Papua Barat Yang Berada di Kabupaten Pegunungan Arfak Provinsi Papua Barat;

    34. Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 236 Tahun 2008, tanggal 2 Desember 2008, tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Pegunungan Arfak sebagai Kabupaten Pemekaran dari Kabupaten Manokwari di Provinsi Papua Barat;

    35. Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor : 88 Tahun 2010, tanggal 4 Juni 2010 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 236 Tahun 2008, tanggal 2 Desember 2008, tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Pegunungan Arfak sebagai Kabupaten Pemekaran dari Kabupaten Manokwari di Provinsi Papua Barat. Berdasarkan hal tersebut telah dilakukan kajian secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa perlu dibentuk Kabupaten Pegunungan Arfak. Pembentukan Kabupaten Pegunungan Arfak yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Manokwari terdiri atas 10 (sepuluh) Distrik, yaitu Distrik Anggi, Distrik Anggi Gida, Distrik Membey, Distrik Sururey, Distrik Didohu, Distrik Taige, Distrik Catubouw, Distrik Testega, Distrik Minyambouw, dan Distrik Hingk. Kabupaten Pegunungan Arfak memiliki luas wilayah keseluruhan ±2.773,74 km ^2 dengan jumlah penduduk ±25.859 jiwa pada tahun 2011 dan 166 (seratus enam puluh enam) kampung. Dengan terbentuknya Kabupaten Pegunungan Arfak sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Papua Barat berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Perangkat Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Pegunungan Arfak. Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Pegunungan Arfak perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan. II. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Cukup jelas.


    Pasal 2

    Cukup jelas. Pasal 3 Ayat (1) Huruf a Kampung yang masuk dalam cakupan Distrik Anggi adalah Kampung Iraiweri, Kampung Igembai, Kampung Imbai, Kampung Suteibey, Kampung Susi, Kampung Ullong, Kampung Mentubei, Kampung Ayaubey, Kampung Testega Bamaha, Kampung Bamaha, Kampung Uper, Kampung Hungku, dan Kampung Srubey. Huruf b Kampung yang masuk dalam cakupan Distrik Anggi Gida adalah Kampung Sibiogud, Kampung Krobut, Kampung Tubyam, Kampung Sakumi, Kampung Tombrok, Kampung Sisrang, Kampung Ngisrow, dan Kampung Itgau. Huruf c Huruf d Kampung yang masuk dalam cakupan Distrik Sururey adalah Kampung Sururey, Kampung Tuhubea, Kampung Sunggedes, Kampung Inyaub, Kampung Saugemeba, Kampung Kobrey, Kampung Kopo, Kampung Duguhani, Kampung Itkau, Kampung Tomstera, Kampung Kostera, Kampung Anuk, Kampung Dibera, dan Kampung Menesrij. Huruf e Kampung yang masuk dalam cakupan Distrik Didohu adalah Kampung Iranmeba, Kampung Cirnohu, Kampung Dibetik, Kampung Danmou, Kampung Miseda, Kampung Sirgemeh, Kampung Sneremer, Kampung Kusmenau, Kampung Cigera, Kampung Tomstir, Kampung Gedeira, Kampung Demdamei, Kampung Dugrimog, dan Kampung Disra. Huruf f Kampung yang masuk dalam cakupan Distrik Taige adalah Kampung Genyu, Kampung Ansum, Kampung Derouhu, Kampung Horeta, Kampung Ubeisa, Kampung Taige, Kampung Tridaga, Kampung Disura, Kampung Awaikum, Kampung Siskedowo, dan Kampung Irbos. Huruf g Kampung yang masuk dalam cakupan Distrik Catubouw adalah Kampung Catubouw, Kampung Bigwaimud, Kampung Mihou, Kampung Kaungwam, Kampung Aiga, Kampung Imandigro, Kampung Unti, Kampung Ndabouw, Kampung Sugemeh, Kampung Manggesuk, Kampung Ijigrek, Kampung Jim, Kampung Slomiou, Kampung Binggrayud, Kampung Minmo, Kampung Mihij, Kampung Saudin, Kampung Timtou, Kampung Idemai, Kampung Mieicomti, dan Kampung Coijut. Huruf h Kampung yang masuk dalam cakupan Distrik Testega adalah Kampung Testega, Kampung Meidogda, Kampung Meifekeni, Kampung Demoura, Kampung Jigja, Kampung Meigehenawu, Kampung Morumfeyi, Kampung Iba, Kampung Meimersa, Kampung Meifowoska, Kampung Meijugjijigja, Kampung Meifokeda, Kampung Dumbre, Kampung Meksi dan Kampung Asai II. Huruf i Kampung yang masuk dalam cakupan Distrik Minyambouw adalah Kampung Minyambouw, Kampung Demaisi, Kampung Awaibehel, Kampung Indabri, Kampung Coisi, Kampung Imbenti, Kampung Sigim, Kampung Ibonggun, Kampung Aduer, Kampung Ugjehek, Kampung Micadiwor, Kampung Ungga, Kampung Mitiede, Kampung Simerbei, Kampung Driye, Kampung Waminda, Kampung Umpug, Kampung Handuk, Kampung Ninsimoi, Kampung Anggra, Kampung Inggrahim, Kampung Mbigma, Kampung Njuar, Kampung Apul, Kampung Memangker, Kampung Mainda, Kampung Imbrekti, Kampung Ipingoisi, Kampung Micomti, Kampung Pinyausi, Kampung Sinaltousi, Kampung Misapngoisi, Kampung Smanggei, Kampung Nimbiau, Kampung Bingwoyut, Kampung Ayau, dan Kampung Andang. Huruf j Kampung yang masuk dalam cakupan Distrik Hingk adalah Kampung Sopnyai, Kampung Ikimabou, Kampung Manggot, Kampung Kisap, Kampung Nungkimor, Kampung Cangoisi, Kampung Minyeimud, Kampung Penibut, Kampung Demunti, Kampung Gueipimbai, Kampung Tigoucomti, Kampung Urwong, Kampung Aryon, Kampung Pungug, Kampung Humeisi, Kampung Haktiebou, Kampung Kwok I, Kampung Kwok II, Kampung Kwaiyehep, Kampung Mbegau, Kampung Ngimoubri, Kampung Leihak, Kampung Umcep, Kampung Tumbeibehei, Kampung Tinggwoikyiu, Kampung Guweiuti, Kampung Ntap, Kampung Monut, dan Kampung Mbrande. Ayat (2) Cukup jelas.


    Pasal 4

    Yang dimaksud wilayah Kabupaten Manokwari setelah terbentuknya Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Pegunungan Arfak adalah mencakup wilayah Distrik Warmare, Distrik Prafi, Distrik Masni, Distrik Manokwari Barat, Distrik Manokwari Timur, Distrik Manokwari Utara, Distrik Manokwari Selatan, Distrik Tanah Rubuh, dan Distrik Sidey.


    Pasal 5

    Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Distrik Kebar sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 127/PUU-VII/2009 tanggal 25 Januari 2010 masuk dalam cakupan wilayah Kabupaten Tambrauw. Ayat (2) Lampiran peta cakupan wilayah yang digambarkan dengan skala 1: 100.000. Yang dimaksud dengan persetujuan pihak-pihak terkait adalah persetujuan berupa tanda tangan Bupati Manokwari dan Bupati Teluk Bintuni yang wilayah cakupannya berbatasan dengan daerah otonom baru pada peta yang diterbitkan Badan Informasi Geospasial (BIG). Ayat (3) Cukup jelas.


    Pasal 6

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Dalam rangka pengembangan Kabupaten Pegunungan Arfak khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pegunungan Arfak harus disusun secara serasi dan terpadu dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.


    Pasal 7

    Cukup jelas.


    Pasal 8

    Cukup jelas.


    Pasal 9

    Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat dilakukan secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat dilakukan di ibu kota negara, ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.


    Pasal 10

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Penjabat Bupati Pegunungan Arfak diusulkan oleh Gubernur Papua Barat dengan pertimbangan Bupati Manokwari. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Ayat (6) Cukup jelas.


    Pasal 11

    Biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Pegunungan Arfak untuk pertama kali berasal dari hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Manokwari dan bantuan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Barat. Pasal 12 Cukup jelas.


    Pasal 13

    Cukup jelas.


    Pasal 14

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah Kabupaten Manokwari dalam wilayah Kabupaten Pegunungan Arfak. Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan personel, aset, dan dokumen dari Pemerintah Kabupaten Manokwari kepada Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Manokwari yang berkedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Pegunungan Arfak diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Manokwari kepada Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak. Dalam hal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang Utang piutang yang penggunaannya dimanfaatkan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Manokwari kepada Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuatkan daftar inventaris. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Penyerahan aset dan dokumen dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas.


    Pasal 15

    Cukup jelas.


    Pasal 16

    Ayat (1) Yang dimaksud dengan hibah dalam ketentuan ini adalah pemberian sejumlah uang yang besarnya didasarkan pada Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 20 Tahun 2010 tanggal 19 Mei 2010 dan Keputusan Bupati Manokwari Nomor 96 Tahun 2010 tanggal 21 Mei 2010. Ayat (2) Yang dimaksud dengan memberikan bantuan dana dalam ketentuan ini adalah pemberian sejumlah dana yang didasarkan pada Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 13 Tahun 2010 tanggal 14 Juni 2010 dan Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 88 Tahun 2010 tanggal 4 Juni 2010. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Pengurangan penerimaan dana perimbangan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07/2011 tentang Tata Cara Pemotongan Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil Daerah Induk/Provinsi Yang Tidak Memenuhi Kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan Kepada Daerah Otonom Baru. Ayat (5) Pengurangan penerimaan dana perimbangan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07/2011 tentang Tata Cara Pemotongan Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil Daerah Induk/Provinsi Yang Tidak Memenuhi Kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan Kepada Daerah Otonom Baru. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas.


    Pasal 17

    Cukup jelas.


    Pasal 18

    Cukup jelas.


    Pasal 19

    Cukup jelas.


    Pasal 20

    Cukup jelas.


    Pasal 21

    Cukup jelas.


    Pasal 22 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5366 LAMPIRAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2012 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PEGUNUNGAN ARFAK DI PROVINSI PAPUA BARAT ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):