Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 2011 |
Nomor | : | 12 |
Judul | : | Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan |
Tanggal Ditetapkan | : | 12 Agustus 2011 |
Tanggal Diundangkan | : | 12 Agustus 2011 |
Tanggal Berlaku | : | 12 Agustus 2011 |
Tampilan

Sumber
Diubah dengan:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Mencabut:
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.