Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 2010 |
Nomor | : | 8 |
Judul | : | Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang |
Tanggal Ditetapkan | : | 22 Oktober 2010 |
Tanggal Diundangkan | : | 22 Oktober 2010 |
Tanggal Berlaku | : | 22 Oktober 2010 |
Tampilan
Sumber
Dicabut sebagian dengan:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010
Mencabut:
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002
Tindak Pidana Pencucian Uang
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.