Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2010
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 2010 |
Nomor | : | 3 |
Judul | : | Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi |
Tanggal Ditetapkan | : | 15 Juni 2010 |
Tanggal Diundangkan | : | 15 Juni 2010 |
Tanggal Berlaku | : | 15 Juni 2010 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.