Perubahan atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 2010 |
Nomor | : | 2 |
Judul | : | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 |
Tanggal Ditetapkan | : | 25 Mei 2010 |
Tanggal Diundangkan | : | 25 Mei 2010 |
Tanggal Berlaku | : | 25 Mei 2010 |
Tampilan
Sumber
Mengubah:
- Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.