Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2009
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2009 TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2006 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang :
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2006 yang diundangkan berdasarkan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005, pelaksanaannya perlu dilakukan pemeriksaan dan dipertanggungjawabkan sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, terhadap pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2006 telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) , Pasal 30, dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2006, pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2006 harus ditetapkan dengan Undang-Undang;
bahwa pembahasan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah dan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah sesuai Surat Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 21/DPD/2008 tanggal 6 Maret 2008;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006; Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5), Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4571), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4653);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4654); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2006. Pasal 1 Pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2006 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Undang-Undang ini. Pasal 2 Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:
Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2006;
Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2006;
Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2006; dan
Catatan atas Laporan Keuangan. Pasal 3 (1) Realisasi anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2006 adalah sebesar Rp637.987.136.507.056 (enam ratus tiga puluh tujuh triliun sembilan ratus delapan puluh tujuh miliar seratus tiga puluh enam juta lima ratus tujuh ribu lima puluh enam rupiah) dan realisasi Belanja Negara sebesar Rp667.128.813.065.242 (enam ratus enam puluh tujuh triliun seratus dua puluh delapan miliar delapan ratus tiga belas juta enam puluh lima ribu dua ratus empat puluh dua rupiah), sehingga terdapat Defisit Anggaran sebesar Rp29.141.676.558.186 (dua puluh sembilan triliun seratus empat puluh satu miliar enam ratus tujuh puluh enam juta lima ratus lima puluh delapan ribu seratus delapan puluh enam rupiah). (2) Pembiayaan atas Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2006 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp29.415.590.251.868 (dua puluh sembilan triliun empat ratus lima belas miliar lima ratus sembilan puluh juta dua ratus lima puluh satu ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah) sehingga terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp273.913.693.682 (dua ratus tujuh puluh tiga miliar sembilan ratus tiga belas juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah). (3) Sisa Anggaran Lebih (SAL) sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2006 adalah sebesar Rp18.830.302.308.895 (delapan belas triliun delapan ratus tiga puluh miliar tiga ratus dua juta tiga ratus delapan ribu delapan ratus sembilan puluh lima rupiah) yang berasal dari SAL sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2005, yakni sebesar Rp17.066.126.565.213 (tujuh belas triliun enam puluh enam miliar seratus dua puluh enam juta lima ratus enam puluh lima ribu dua ratus tiga belas rupiah) ditambah dengan SILPA Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp273.913.693.682 (dua ratus tujuh puluh tiga miliar sembilan ratus tiga belas juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah) dan ditambah koreksi terhadap selisih lebih kas sebesar Rp1.490.262.050.000 (satu triliun empat ratus sembilan puluh miliar dua ratus enam puluh dua juta lima puluh ribu rupiah). (4) Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk realisasi penerimaan minyak bumi dan gas alam yang dilaporkan berdasarkan asas neto. Pasal 4 Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2006 menggambarkan jumlah Aset sebesar Rp1.222.317.442.204.837 (seribu dua ratus dua puluh dua triliun tiga ratus tujuh belas miliar empat ratus empat puluh dua juta dua ratus empat ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah) dan Kewajiban sebesar Rp1.326.715.685.444.331 (seribu tiga ratus dua puluh enam triliun tujuh ratus lima belas miliar enam ratus delapan puluh lima juta empat ratus empat puluh empat ribu tiga ratus tiga puluh satu rupiah), sehingga Ekuitas Dana menjadi sebesar minus Rp104.398.243.239.494 (seratus empat triliun tiga ratus sembilan puluh delapan miliar dua ratus empat puluh tiga juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus sembilan puluh empat rupiah). Pasal 5 Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2006 menggambarkan jumlah arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp26.111.116.187.908 (dua puluh enam triliun seratus sebelas miliar seratus enam belas juta seratus delapan tujuh ribu sembilan ratus delapan rupiah), arus kas bersih dari aktivitas investasi aset non keuangan sebesar minus Rp55.252.792.746.094 (lima puluh lima triliun dua ratus lima puluh dua miliar tujuh ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus empat puluh enam ribu sembilan puluh empat rupiah), arus kas bersih dari aktivitas investasi pembiayaan sebesar Rp29.415.590.251.868 (dua puluh sembilan triliun empat ratus lima belas miliar lima ratus sembilan puluh juta dua ratus lima puluh satu ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah), dan arus kas bersih dari aktivitas non anggaran sebesar minus Rp3.218.045.953.463 (tiga triliun dua ratus delapan belas miliar empat puluh lima juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu empat ratus enam puluh tiga rupiah). Pasal 6 Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan dan/atau daftar terinci dan/atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi APBN, Neraca, dan Laporan Arus Kas. Pasal 7 Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilampiri dengan Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya. Pasal 8 Dalam hal realisasi anggaran pengeluaran melebihi realisasi anggaran penerimaan tahun anggaran berjalan dan terdapat pengembalian pendapatan tahun yang lalu, maka SAL dapat digunakan. Pasal 9 Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan dengan opini tidak menyatakan pendapat. Pasal 10 Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan tindak lanjut atas temuan-temuan sebagaimana yang dimaksud dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan. Pasal 11 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik I
Disahkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2009 ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 9 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2009 TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2006 I. UMUM Sesuai dengan amanat Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 30 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2006, Pemerintah menyusun pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran (TA) 2006 berupa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang terdiri atas (i) Laporan Realisasi APBN, (ii) Neraca, (iii) Laporan Arus Kas, dan (iv) Catatan atas Laporan K
LKPP ini disusun dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. LKPP Tahun 2006 ini merupakan laporan keuangan tahun ketiga yang menyajikan secara lengkap jenis-jenis laporan keuangan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan N
LKPP Tahun 2006 merupakan laporan keuangan pertama yang memenuhi pelaksanaan ketentuan undang-undang di bidang Keuangan Negara secara penuh, termasuk mengenai batas waktu penyampaian laporan, yakni harus disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran
Laporan Realisasi APBN menggambarkan perbandingan antara anggaran sebagaimana ditetapkan dalam APBN-Perubahan TA 2006 dan realisasinya, yang mencakup unsur-unsur pendapatan, belanja, dan
Neraca adalah laporan yang menggambarkan posisi keuangan pemerintah pusat mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal 31 Desember 2006. Laporan Arus Kas adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama tahun 2006, serta saldo kas dan setara kas pada tanggal 31 Desember 2006. Catatan atas Laporan Keuangan menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai antara lain mengenai kebijakan fiskal/keuangan dan ekonomi makro, dasar penyusunan laporan keuangan, kebijakan akuntansi, kejadian penting setelah tanggal pelaporan, catatan penting lainnya, dan informasi tambahan yang
Disamping itu, LKPP Tahun 2006 dilampiri dengan Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan N
Selain hal-hal tersebut di atas, dalam pertanggungjawaban APBN TA 2006 dicakup pula informasi mengenai Sisa Anggaran Lebih (SAL) yang menggambarkan jumlah kas Pemerintah Pusat yang merupakan akumulasi Sisa Lebih atau Kurang Pembiayaan Anggaran (SILPA/SIKPA). Adapun SILPA/SIKPA adalah selisih lebih atau kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran selama satu tahun periode
SAL menggambarkan kondisi kas Pemerintah Pusat pada akhir tahun anggaran tertentu dan merupakan saldo awal tahun anggaran
Sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, LKPP harus diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelum disampaikan kepada DPR. Pemeriksaan BPK dimaksud adalah dalam rangka pemberian pendapat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan N
Untuk memenuhi amanat Undang-Undang tersebut Pemerintah telah menyampaikan LKPP Tahun 2006 kepada BPK untuk diaudit, melalui surat Menteri Keuangan Nomor S-138/MK.05/2007 tanggal 28 Maret 2007. Penyampaian LKPP dengan status belum diperiksa (unaudited) oleh Menteri Keuangan kepada BPK adalah sesuai dengan Surat Presiden kepada BPK Nomor R-15/Pres/3/2007 tanggal 27 Maret 2007 Perihal Penunjukan Menteri Keuangan untuk Mewakili Presiden dalam Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat kepada BPK. Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas LKPP kepada DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta kepada Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah menerima LKPP dari P
Selanjutnya, BPK telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan LKPP kepada Presiden melalui surat BPK Nomor 51/S/I- XII/05/2007 tanggal 28 Mei 2007. Berdasarkan penjelasan umum Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, hasil pemeriksaan keuangan BPK digunakan oleh pemerintah untuk melakukan koreksi dan penyesuaian yang diperlukan sehingga laporan keuangan yang telah diperiksa memuat koreksi dimaksud sebelum disampaikan kepada DPR dalam bentuk suatu Rancangan Undang-Undang untuk mendapatkan
Dengan demikian, LKPP Tahun 2006 yang disampaikan Pemerintah kepada DPR adalah LKPP yang telah disesuaikan, dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan BPK. LKPP Tahun 2006 tersebut telah disusun berdasarkan laporan keuangan kementerian negara/lembaga dan laporan perbendaharaan yang telah dikoreksi dan disesuaikan berdasarkan data akuntansi yang lebih lengkap dan perbaikan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh BPK, termasuk laporan keuangan 23 kementerian negara/lembaga yang baru selesai diperiksa oleh BPK per 18 Juni 2007. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini “tidak menyatakan pendapat (disclaimer)” atas LKPP Tahun 2006. Walaupun masih mendapat opini disclaimer, LKPP Tahun 2006 menunjukkan peningkatan kualitas, antara lain penyelenggaraan akuntansi oleh kementerian negara/lembaga yang semakin meningkat, pengungkapan (disclosure) yang lebih ekstensif, dan penyajian data aset Pemerintah yang lebih baik karena beberapa kementerian negara/lembaga telah melakukan inventarisasi
Dengan memperhatikan pendapat BPK terhadap LKPP Tahun 2006, maka angka-angka yang disajikan dalam LKPP Tahun 2006 sepenuhnya merupakan tanggung jawab P
Artinya, Pemerintah tetap bertanggung jawab apabila di kemudian hari terbukti terdapat pelanggaran hukum dan/atau penyajian informasi yang menyesatkan dalam LKPP Tahun 2006. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Ayat (1) Cukup
Ayat (2) Cukup
Ayat (3) Yang dimaksud asas neto pada ayat ini adalah penerimaan minyak bumi dan gas alam diakui sebagai penerimaan negara setelah memperhitungkan kewajiban-kewajiban pemerintah yang harus dibayarkan kepada kontraktor kontrak kerjasama, seperti pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), over/underlifting , dan fee kegiatan hulu minyak bumi dan gas alam. Pasal 4 Nilai minus atas Ekuitas Dana pada Neraca Pemerintah Pusat terutama disebabkan belum optimalnya inventarisasi dan belum dilakukannya penilaian kembali atas aset Pemerintah Pusat, sehingga belum menggambarkan nilai aset yang sebenarnya. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal ini memuat informasi tentang aktiva, kewajiban, ekuitas, pendapatan, beban, dan laba (rugi) bersih dari Perusahaan Negara dan Badan Lainnya. Pasal 8 Pengembalian pendapatan yang dimaksud dalam pasal ini adalah pengembalian pendapatan negara tahun anggaran yang lalu. Pasal 9 Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada Pasal ini merupakan laporan keuangan pertama yang disusun berdasarkan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) Tahun 2006 yang telah diaudit dan diberikan opini oleh Badan Pemeriksa K
Dari sebanyak 81 LKKL, 7 LKKL mendapat opini “wajar tanpa pengecualian” atau unqualified , 38 LKKL mendapat opini “wajar dengan pengecualian” atau qualified , dan 36 LKKL mendapat opini “tidak menyatakan pendapat” atau disclaimer . Rincian opini Badan Pemeriksa Keuangan atas LKKL adalah sebagai berikut: A. LKKL yang mendapat opini wajar tanpa pengecualian:
Mahkamah Konstitusi
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Kementerian Negara Perumahan Rakyat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Dewan Perwakilan Daerah
Bagian Anggaran 071 – Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian
Bagian Anggaran 099 – Penyertaan Modal Negara B. LKKL yang mendapat opini wajar dengan pengecualian:
Majelis Permusyawaratan Rakyat
Dewan Perwakilan Rakyat
Badan Pemeriksa Keuangan
Kepresidenan
Wakil Presiden
Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara
Kementerian Negara Riset dan Teknologi
Kementerian Negara Lingkungan Hidup
Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan
Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Badan Intelijen Negara
Lembaga Sandi Negara
Dewan Ketahanan Nasional
Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Perpustakaan Nasional
Departemen Komunikasi dan Informatika
Badan Pengawasan Obat dan Makanan
Lembaga Ketahanan Nasional
Badan Koordinasi Penanaman Modal
Badan Narkotika Nasional
Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal
Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Badan Tenaga Nuklir Nasional
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
Badan Standardisasi Nasional
Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nasional
Lembaga Administrasi Negara
Arsip Nasional Republik Indonesia
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Kementerian Negara Pemuda dan Olah Raga
Komisi Yudisial
Bagian Anggaran 070 – Dana Perimbangan C. LKKL yang mendapat opini tidak menyatakan pendapat:
Mahkamah Agung
Kejaksaan Agung
Departemen Dalam Negeri
Departemen Luar Negeri
Departemen Pertahanan
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
Departemen Keuangan
Departemen Pertanian
Departemen Perindustrian
Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral
Departemen Perhubungan
Departemen Pendidikan Nasional
Departemen Kesehatan
Departemen Agama
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Departemen Sosial
Departemen Kehutanan
Departemen Kelautan dan Perikanan
Departemen Pekerjaan Umum
Departemen Kebudayaan dan Pariwisata
Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
Badan Pusat Statistik
Badan Pertanahan Nasional
Kepolisian Negara
Badan Meteorologi dan Geofisika
Komisi Pemilihan Umum
Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional
Badan Kepegawaian Negara
Departemen Perdagangan
Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi Nanggroe Aceh Darussalam-Nias
Bagian Anggaran 061 – Cicilan Bunga Utang
Bagian Anggaran 062 – Subsidi Dan Transfer
Bagian Anggaran 069 – Belanja Lain-Lain
Bagian Anggaran 096 – Pembayaran Cicilan Pokok Hutang Luar Negeri
Bagian Anggaran 097 – Pembayaran Cicilan Pokok Hutang Dalam Negeri
Bagian Anggaran 098 – Penerusan Pinjaman Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 Cukup
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4964