Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum
Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 2009 |
Nomor | : | 49 |
Judul | : | Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum |
Tanggal Ditetapkan | : | 29 Oktober 2009 |
Tanggal Diundangkan | : | 29 Oktober 2009 |
Tanggal Berlaku | : | 29 Oktober 2009 |
Tampilan
Sumber
Mengubah:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986
Peradilan Umum
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.