Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:2009
Nomor:27
Judul:Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tanggal Ditetapkan:29 Agustus 2009
Tanggal Diundangkan:29 Agustus 2009
Tanggal Berlaku:29 Agustus 2009

Tampilan

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009

Sumber

Dicabut dengan:

Mencabut:

  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003

    Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):