Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 2009 |
Nomor | : | 26 |
Judul | : | Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 |
Tanggal Ditetapkan | : | 25 Agustus 2009 |
Tanggal Diundangkan | : | 25 Agustus 2009 |
Tanggal Berlaku | : | 25 Agustus 2009 |
Tampilan

Sumber
Mengubah:
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.