Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 2009 |
Nomor | : | 16 |
Judul | : | Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang |
Tanggal Ditetapkan | : | 25 Maret 2009 |
Tanggal Diundangkan | : | 25 Maret 2009 |
Tanggal Berlaku | : | 25 Maret 2009 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
Mengubah:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.