Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 2008 |
Nomor | : | 42 |
Judul | : | Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden |
Tanggal Ditetapkan | : | 13 November 2008 |
Tanggal Diundangkan | : | 14 November 2008 |
Tanggal Berlaku | : | 14 November 2008 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Pemilihan Umum
Mencabut:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.