Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 2008 |
Nomor | : | 36 |
Judul | : | Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan |
Tanggal Ditetapkan | : | 23 September 2008 |
Tanggal Diundangkan | : | 23 September 2008 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Januari 2009 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
Cipta Kerja
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Mengubah:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
Pajak Penghasilan
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.