Pengesahan Perjanjian Ekstradisi Antara Republik Indonesia dan Republik Korea (Treaty on Extradition Between The Republic of Indonesia and The Republic of Korea)

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2007

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:2007
Nomor:42
Judul:Pengesahan Perjanjian Ekstradisi Antara Republik Indonesia dan Republik Korea (Treaty on Extradition Between The Republic of Indonesia and The Republic of Korea)
Tanggal Ditetapkan:23 Oktober 2007
Tanggal Diundangkan:23 Oktober 2007
Tanggal Berlaku:23 Oktober 2007

Tampilan

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2007

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):