Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 2007 |
Nomor | : | 39 |
Judul | : | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai |
Tanggal Ditetapkan | : | 15 Agustus 2007 |
Tanggal Diundangkan | : | 15 Agustus 2007 |
Tanggal Berlaku | : | 15 Agustus 2007 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Mengubah:
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.