Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 2007 |
Nomor | : | 27 |
Judul | : | Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil |
Tanggal Ditetapkan | : | 17 Juli 2007 |
Tanggal Diundangkan | : | 17 Juli 2007 |
Tanggal Berlaku | : | 17 Juli 2007 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
Cipta Kerja
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.