Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:2007
Nomor:27
Judul:Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Tanggal Ditetapkan:17 Juli 2007
Tanggal Diundangkan:17 Juli 2007
Tanggal Berlaku:17 Juli 2007

Tampilan

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007

Diubah dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):