Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat China Mengenai Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty Between The Republic Of Indonesia And The People's Republic Of China On Mutual Legal Assistance In Criminal Matters)

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2006

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:2006
Nomor:8
Judul:Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat China Mengenai Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty Between The Republic Of Indonesia And The People's Republic Of China On Mutual Legal Assistance In Criminal Matters)
Tanggal Ditetapkan:18 April 2016
Tanggal Diundangkan:18 April 2016
Tanggal Berlaku:18 April 2016

Tampilan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2006

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):