Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat China Mengenai Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty Between The Republic Of Indonesia And The People's Republic Of China On Mutual Legal Assistance In Criminal Matters)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2006
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 2006 |
Nomor | : | 8 |
Judul | : | Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat China Mengenai Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty Between The Republic Of Indonesia And The People's Republic Of China On Mutual Legal Assistance In Criminal Matters) |
Tanggal Ditetapkan | : | 18 April 2016 |
Tanggal Diundangkan | : | 18 April 2016 |
Tanggal Berlaku | : | 18 April 2016 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.