Badan Pemeriksa Keuangan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 2006 |
Nomor | : | 15 |
Judul | : | Badan Pemeriksa Keuangan |
Tanggal Ditetapkan | : | 30 Oktober 2006 |
Tanggal Diundangkan | : | 30 Oktober 2006 |
Tanggal Berlaku | : | 30 Oktober 2006 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973
Badan Pemeriksa Keuangan
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.