Perlindungan Saksi dan Korban
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 2006 |
Nomor | : | 13 |
Judul | : | Perlindungan Saksi dan Korban |
Tanggal Ditetapkan | : | 11 Agustus 2006 |
Tanggal Diundangkan | : | 11 Agustus 2006 |
Tanggal Berlaku | : | 11 Agustus 2006 |
Tampilan
Sumber
Dicabut sebagian dengan:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014
Diubah dengan:
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.