Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menjadi Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2006

Info

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:2006
Nomor:10
Judul:Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menjadi Undang-Undang
Tanggal Ditetapkan:20 Juli 2006
Tanggal Diundangkan:20 Juli 2006
Tanggal Berlaku:20 Juli 2006

Tampilan

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2006
Isi
Terkait

Komentar!