Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara Menjadi Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2005

Info

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:2005
Nomor:10
Judul:Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara Menjadi Undang-Undang
Tanggal Ditetapkan:25 Oktober 2005
Tanggal Diundangkan:25 Oktober 2005
Tanggal Berlaku:25 Oktober 2005

Tampilan

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2005
Isi
Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.