Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:2004
Nomor:10
Judul:Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Tanggal Ditetapkan:22 Juni 2004
Tanggal Diundangkan:22 Juni 2004
Tanggal Berlaku:22 Juni 2004

Tampilan

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004

Sumber

Dicabut dengan:

Mencabut:

  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950

    Penerbitan Lembaran Negara dan Berita Negara RIS dan tentang Mengeluarkan, Mengumumkan dan Mulai Berlakunya Undang-Undang Federal dan Pengumuman Pemerintah

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):