Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 2004 |
Nomor | : | 10 |
Judul | : | Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan |
Tanggal Ditetapkan | : | 22 Juni 2004 |
Tanggal Diundangkan | : | 22 Juni 2004 |
Tanggal Berlaku | : | 22 Juni 2004 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Mencabut:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950
Penerbitan Lembaran Negara dan Berita Negara RIS dan tentang Mengeluarkan, Mengumumkan dan Mulai Berlakunya Undang-Undang Federal dan Pengumuman Pemerintah
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.