Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, Dan Kabupaten Barito Timur Di Provinsi Kalimantan Tengah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
Kerangka Peraturan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2002 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN KATINGAN, KABUPATEN SERUYAN, KABUPATEN SUKAMARA, KABUPATEN LAMANDAU, KABUPATEN GUNUNG MAS, KABUPATEN PULANG PISAU, KABUPATEN MURUNG RAYA, DAN KABUPATEN BARITO TIMUR DI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :
bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi Kalimantan Tengah pada umumnya serta Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten Barito Selatan pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan guna menjamin kesejahteraan masyarakat;
bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu membentuk Kabupaten Katingan dan Kabupaten Seruyan sebagai pemekaran Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Sukamara dan Kabupaten Lamandau sebagai pemekaran Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Pulang Pisau sebagai pemekaran Kabupaten Kapuas, Kabupaten Murung Raya sebagai pemekaran Kabupaten Barito Utara, dan Kabupaten Barito Timur sebagai pemekaran Kabupaten Barito Selatan;
bahwa pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu membentuk undang-undang tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur; Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18 A, Pasal 18 B dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-undang… 2. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 83) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1622);
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1959, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1820);
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3810) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3959);
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811);
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN… MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPA-TEN KATINGAN, KABUPATEN SERUYAN, KABUPATEN SUKAMARA, KABUPATEN LAMANDAU, KABUPATEN GUNUNG MAS, KABUPATEN PULANG PISAU, KABUPATEN MURUNG RAYA, DAN KABUPATEN BARITO TIMUR DI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH. BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Provinsi Kalimantan Tengah adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 83) sebagai Undang-undang.
Kabupaten Kotawaringin Timur adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan.
Kabupaten Kotawaringin Barat adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan.
Kabupaten Kapuas adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan.
Kabupaten Barito Utara adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan.
- Kabupaten Barito Selatan adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan. BAB II…
BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3
Kabupaten Katingan berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur yang terdiri atas:
Kecamatan Katingan Hulu;
Kecamatan Marikit;
Kecamatan Sanaman Mantikei;
Kecamatan Katingan Tengah;
Kecamatan Pulau Malan;
Kecamatan Tewang Sangalang Garing;
Kecamatan Katingan Hilir;
Kecamatan Tasik Payawan;
Kecamatan Kamipang;
Kecamatan Mendawai; dan
Kecamatan Katingan Kuala.
Pasal 4
Kabupaten Seruyan berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur yang terdiri atas:
Kecamatan Seruyan Hulu;
Kecamatan Seruyan Tengah;
Kecamatan Hanau;
Kecamatan Danau Sembuluh; dan
Kecamatan Seruyan Hilir.
Pasal 5
Kabupaten Sukamara berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat yang terdiri atas:
Kecamatan Balairiam;
Kecamatan Sukamara; dan
Kecamatan Jelai.
Pasal 6
Kabupaten Lamandau berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat yang terdiri atas:
Kecamatan… a. Kecamatan Delang;
Kecamatan Lamandau; dan
Kecamatan Bulik.
Pasal 7
Kabupaten Gunung Mas berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kapuas yang terdiri atas:
Kecamatan Kahayan Hulu Utara;
Kecamatan Tewah;
Kecamatan Kurun;
Kecamatan Sepang;
Kecamatan Rungan; dan
Kecamatan Manuhing.
Pasal 8
Kabupaten Pulang Pisau berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kapuas yang terdiri atas:
Kecamatan Banama Tingang;
Kecamatan Kahayan Tengah;
Kecamatan Kahayan Hilir;
Kecamatan Maliku;
Kecamatan Pandih Batu; dan
Kecamatan Kahayan Kuala.
Pasal 9
Kabupaten Murung Raya berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Barito Utara yang terdiri atas:
Kecamatan Sumber Barito;
Kecamatan Laung Tuhup;
Kecamatan Murung;
Kecamatan Tanah Siang; dan
Kecamatan Permata Intan.
Pasal 10
Kabupaten Barito Timur berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Barito Selatan yang terdiri atas:
Kecamatan Pematang Karau;
Kecamatan Dusun Tengah;
Kecamatan Petangkep Tutui;
Kecamatan Banua Lima;
Kecamatan Dusun Timur; dan
Kecamatan Awang. Pasal 11…
Pasal 11
(1)Dengan terbentuknya Kabupaten Katingan dan Kabupaten Seruyan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur dikurangi dengan wilayah Kabupaten Katingan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dan wilayah Kabupaten Seruyan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2)Dengan terbentuknya Kabupaten Sukamara dan Kabupaten Lamandau, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat dikurangi dengan wilayah Kabupaten Sukamara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dan wilayah Kabupaten Lamandau, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(3)Dengan terbentuknya Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Pulang Pisau, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Kapuas dikurangi dengan wilayah Kabupaten Gunung Mas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dan wilayah Kabupaten Pulang Pisau, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(4)Dengan terbentuknya Kabupaten Murung Raya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Barito Utara dikurangi dengan wilayah Kabupaten Murung Raya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(5)Dengan terbentuknya Kabupaten Barito Timur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Barito Selatan dikurangi dengan wilayah Kabupaten Barito Timur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Pasal 12
(1)Kabupaten Katingan mempunyai batas-batas wilayah:
sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat;
sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Kahayan Hulu Utara dan Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas, Kecamatan Bukit Batu dan Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, serta Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau;
sebelah selatan berbatasan dengan Laut Jawa; dan sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Seruyan Hulu Kabupaten Seruyan, Kecamatan Antang Kalang, Kecamatan Parenggean, Kecamatan Cempaga, Kecamatan Baamang, Kecamatan Mentawa, dan Kecamatan Pulau Hanaut Kabupaten Kotawaringin Timur.
(2)Kabupaten Seruyan mempunyai batas-batas wilayah:
sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Nangapinoh Provinsi Kalimantan Barat;
sebelah...
sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan, Kecamatan Antang Kalang, Kecamatan Mentaya Hulu, Kecamatan Kota Besi, Kecamatan Baamang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, dan Kecamatan Mentaya Hilir Selatan Kabupaten Kotawaringin Timur;
sebelah selatan berbatasan dengan Laut Jawa; dan
sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Lamandau dan Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau, Kecamatan Arut Utara dan Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat.
(3)Kabupaten Sukamara mempunyai batas-batas wilayah:
sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Lamandau dan Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau;
sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Kotawaringin Lama dan Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat;
sebelah selatan berbatasan dengan Laut Jawa; dan
sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat.
(4)Kabupaten Lamandau mempunyai batas-batas wilayah :
sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat dan Kecamatan Seruyan Hulu Kabupaten Seruyan;
sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat;
sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat, dan Kecamatan Balairiam Kabupaten Sukamara;
sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat.
(5)Kabupaten Gunung Mas mempunyai batas-batas wilayah:
sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Sumber Barito Kabupaten Murung Raya;
sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Kapuas Hulu, Kecamatan Kapuas Tengah, dan Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas;
sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau, Kecamatan Bukit Batu Kota Palangka Raya, dan Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan;
sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Pulau Malan, Kecamatan Katingan Tengah, dan Kecamatan Sanaman Mantikei Kabupaten Katingan, serta Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat.
(6)Kabupaten Pulang Pisau mempunyai batas-batas wilayah:
sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Sepang Kabupaten Gunung Mas;
sebelah...
sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Mentangai, Kecamatan Kapuas Barat, Kecamatan Basarang, Kecamatan Selat, dan Kecamatan Kapuas Kuala Kabupaten Kapuas;
sebelah selatan berbatasan dengan Laut Jawa;
sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Katingan Kuala, Kecamatan Mendawai dan Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan, Kecamatan Pahandut, dan Kecamatan Bukit Batu Kota Palangka Raya.
(7)Kabupaten Murung Raya mempunyai batas-batas wilayah:
sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur;
sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur dan Kecamatan Lahei Kabupaten Barito Utara;
sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara, dan Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas;
sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Kahayan Hulu Utara Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat.
(8)Kabupaten Barito Timur mempunyai batas-batas wilayah:
sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Dusun Selatan dan Kecamatan Gunung Bintang Awai Kabupaten Barito Selatan;
sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan;
sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan;
sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Jenamas, Kecamatan Dusun Hilir, Kecamatan Karau Kuala, dan Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan.
(9)Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8), digambarkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(10)Penentuan batas wilayah Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 13…
Pasal 13
(1)Dengan terbentuknya Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur, Pemerintah Kabupaten Katingan, Pemerintah Kabupaten Seruyan, Pemerintah Kabupaten Sukamara, Pemerintah Kabupaten Lamandau, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, Pemerintah Kabupaten Murung Raya, dan Pemerintah Kabupaten Barito Timur menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Pasal 14
(1)Ibu kota Kabupaten Katingan berkedudukan di Kasongan.
(2)Ibu kota Kabupaten Seruyan berkedudukan di Kuala Pembuang.
(3)Ibu kota Kabupaten Sukamara berkedudukan di Sukamara.
(4)Ibu kota Kabupaten Lamandau berkedudukan di Nanga Bulik.
(5)Ibu kota Kabupaten Gunung Mas berkedudukan di Kuala Kurun.
(6)Ibu kota Kabupaten Pulang Pisau berkedudukan di Pulang Pisau.
(7)Ibu kota Kabupaten Murung Raya berkedudukan di Puruk Cahu.
(8)Ibu kota Kabupaten Barito Timur berkedudukan di Tamiang Layang. BAB III KEWENANGAN DAERAH
Pasal 15
Kewenangan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB IV… BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH Bagian Pertama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 16
(1)Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seruyan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukamara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamandau, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunung Mas, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Murung Raya, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Timur dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur.
(2)Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seruyan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukamara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamandau, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunung Mas, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Murung Raya, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Timur untuk pertama kali dilakukan dengan cara:
penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut; dan
pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3)Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seruyan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukamara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamandau, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunung Mas, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Murung Raya, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Timur, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 17…
Pasal 17
(1)Dengan terbentuknya Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur, jumlah dan komposisi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Selatan tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten induk sebagai hasil pemilihan umum berikutnya.
(2)Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Katingan dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan, demikian juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Seruyan dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seruyan.
(3)Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Sukamara dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukamara, demikian juga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Lamandau dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamandau.
(4)Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas, yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Gunung Mas dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunung Mas, demikian juga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas, yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Pulang Pisau dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulang Pisau.
(5)Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara, yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Murung Raya dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Murung Raya.
(6)Anggota...
(6)Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Selatan, yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Barito Timur dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Timur.
(7)Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kabupaten Katingan dan Kabupaten Seruyan.
(8)Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kabupaten Sukamara dan Kabupaten Lamandau.
(9)Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Pulang Pisau.
(10)Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kabupaten Murung Raya.
(11)Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Selatan ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kabupaten Barito Timur.
(12)Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Selatan, sebagaimana dimaksud pada ayat (7), ayat (8), ayat (9, ayat (10), dan ayat (11), dilaksanakan setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seruyan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukamara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamandau, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunung Mas, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Murung Raya, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Timur. Bagian… Bagian Kedua Pemerintah Daerah
Pasal 18
Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur dipilih dan disahkan seorang bupati dan wakil bupati, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur.
Pasal 19
(1)Dengan terbentuknya Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur, Penjabat Bupati Katingan, Penjabat Bupati Seruyan, Penjabat Bupati Sukamara, Penjabat Bupati Lamandau, Penjabat Bupati Gunung Mas, Penjabat Bupati Pulang Pisau, Penjabat Bupati Murung Raya, dan Penjabat Bupati Barito Timur diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Kalimantan Tengah.
(2)Peresmian Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur serta pelantikan Penjabat Bupati Katingan, Penjabat Bupati Seruyan, Penjabat Bupati Sukamara, Penjabat Bupati Lamandau, Penjabat Bupati Gunung Mas, Penjabat Bupati Pulang Pisau, Penjabat Bupati Murung Raya, dan Penjabat Bupati Barito Timur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 1 (satu) bulan setelah Undang-undang ini diundangkan, di tempat dan pada waktu yang sama.
(3)Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk pejabat lain untuk meresmikan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur dan/atau melantik Penjabat Bupati. Pasal 20…
Pasal 20
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur dibentuk Sekretariat Kabupaten, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Dinas Kabupaten, dan Lembaga Teknis Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB V KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 21
(1)Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur, Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Nondepartemen yang terkait, Gubernur Kalimantan Tengah, Bupati Kotawaringin Timur, Bupati Kotawaringin Barat, Bupati Kapuas, Bupati Barito Utara, dan Bupati Barito Selatan sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Katingan, Pemerintah Kabupaten Seruyan, Pemerintah Kabupaten Sukamara, Pemerintah Kabupaten Lamandau, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, Pemerintah Kabupaten Murung Raya, dan Pemerintah Kabupaten Barito Timur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi:
pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur;
barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, dan Kabupaten Barito Selatan yang berada dalam wilayah Kabupaten Katingan, wilayah Kabupaten Seruyan, wilayah Kabupaten Sukamara, wilayah Kabupaten Lamandau, wilayah Kabupaten Gunung Mas, wilayah Kabupaten Pulang Pisau, wilayah Kabupaten Murung Raya, dan wilayah Kabupaten Barito Timur;
Badan...
Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, dan Kabupaten Barito Selatan yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur;
utang-piutang Kabupaten Kotawaringin Timur yang kegunaannya untuk Kabupaten Katingan dan Kabupaten Seruyan, utang-piutang Kabupaten Kotawaringin Barat yang kegunaannya untuk Kabupaten Sukamara dan Kabupaten Lamandau, utang-piutang Kabupaten Kapuas yang kegunaannya untuk Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Pulang Pisau, utang-piutang Kabupaten Barito Utara yang kegunaannya untuk Kabupaten Murung Raya, dan utang-piutang Kabupaten Barito Selatan yang kegunaannya untuk Kabupaten Barito Timur; serta e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur.
(2)Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati Katingan, Penjabat Bupati Seruyan, Penjabat Bupati Sukamara, Penjabat Bupati Lamandau, Penjabat Bupati Gunung Mas, Penjabat Bupati Pulang Pisau, Penjabat Bupati Murung Raya, dan Penjabat Bupati Barito Timur.
(3)Inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri yang pelaksanaannya oleh Gubernur Kalimantan Tengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 22…
Pasal 22
Biaya yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, dan Kabupaten Barito Selatan terhitung sejak peresmian Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur.
Pasal 23
(1)Sebelum Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur menetapkan peraturan daerah dan keputusan kepala daerah sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, dan Kabupaten Barito Selatan yang berlaku di wilayah Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur.
(2)Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, dan Kabupaten Barito Selatan harus disesuaikan dengan Undang-undang ini setelah ditetapkannya peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur. BAB VI… BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 25
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2002 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2002 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG KESOWO PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2002 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN KATINGAN, KABUPATEN SERUYAN, KABUPATEN SUKAMARA, KABUPATEN LAMANDAU, KABUPATEN GUNUNG MAS, KABUPATEN PULANG PISAU, KABUPATEN MURUNG RAYA, DAN KABUPATEN BARITO TIMUR DI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH I. UMUM Provinsi Kalimantan Tengah yang mempunyai luas wilayah 153.564 km2 pada umumnya, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, dan Kabupaten Barito Selatan pada khususnya, telah menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan yang dalam perkembangannya perlu ditingkatkan sesuai dengan potensi daerah, luas wilayah, dan kebutuhan pada masa mendatang. Kabupaten Kotawaringin Timur mempunyai luas wilayah 50.700 km2. Dalam rangka membantu tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, perlu dibentuk Kabupaten Katingan yang terdiri atas 11 (sebelas) kecamatan yaitu Kecamatan Katingan Hulu, Kecamatan Marikit, Kecamatan Sanaman Mantikei, Kecamatan Katingan Tengah, Kecamatan Pulau Malan, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kecamatan Katingan Hilir, Kecamatan Tasik Payawan, Kecamatan Kamipang, Kecamatan Mendawai, dan Kecamatan Katingan Kuala dengan luas wilayah keseluruhan 17.500 km2 dan Kabupaten Seruyan yang terdiri atas 5 (lima) kecamatan yaitu Kecamatan Seruyan Hulu, Kecamatan Seruyan Tengah, Kecamatan Hanau, Kecamatan Danau Sembuluh, dan Kecamatan Seruyan Hilir dengan luas wilayah keseluruhan 16.404 km2. Kabupaten Kotawaringin Barat mempunyai luas wilayah 21.000 km2. Dalam rangka membantu tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan perlu dibentuk Kabupaten Sukamara yang terdiri atas 3 (tiga) kecamatan yaitu Kecamatan Balairiam, Kecamatan Sukamara, dan Kecamatan Jelai dengan luas wilayah keseluruhan 3.827 km2, dan Kabupaten Lamandau yang terdiri atas 3 (tiga) kecamatan yaitu Kecamatan Delang, Kecamatan Lamandau, dan Kecamatan Bulik dengan luas wilayah keseluruhan 6.414 km2. Kabupaten Kapuas mempunyai luas wilayah 38.400 km2. Dalam rangka membantu tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan perlu dibentuk Kabupaten Gunung Mas yang terdiri atas 6 (enam) kecamatan yaitu Kecamatan Kahayan Hulu Utara, Kecamatan Tewah, Kecamatan Kurun, Kecamatan Sepang, Kecamatan Rungan, dan Kecamatan Manuhing dengan luas wilayah keseluruhan 10.804 km2, dan Kabupaten Pulang Pisau yang terdiri atas 6 (enam) kecamatan yaitu Kecamatan Banama Tingang, Kecamatan Kahayan Tengah, Kecamatan Kahayan Hilir, Kecamatan Maliku, Kecamatan Pandih Batu, dan Kecamatan Kahayan Kuala dengan luas wilayah keseluruhan 8.997 km2. Kabupaten Barito Utara mempunyai luas wilayah 32.000 km2. Dalam rangka membantu tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan perlu dibentuk Kabupaten Murung Raya yang terdiri atas 5 (lima) kecamatan yaitu Kecamatan Sumber Barito, Kecamatan Laung Tuhup, Kecamatan Murung, Kecamatan Tanah Siang, dan Kecamatan Permata Intan dengan luas wilayah keseluruhan 23.700 km2. Kabupaten… Kabupaten Barito Selatan mempunyai luas wilayah 12.664 km2. Dalam rangka membantu tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan perlu dibentuk Kabupaten Barito Timur yang terdiri atas 6 (enam) kecamatan yaitu Kecamatan Pematang Karau, Kecamatan Dusun Tengah, Kecamatan Petangkep Tutui, Kecamatan Banua Lima, Kecamatan Dusun Timur, dan Kecamatan Awang dengan luas wilayah keseluruhan 3.834 km2. Secara geografis kecamatan-kecamatan di kabupaten-kabupaten tersebut di atas mempunyai kedudukan yang strategis jika ditinjau dari segi politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan, telah menunjukkan perkembangan dan kemajuan yang cukup pesat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, serta diikuti pula dengan peningkatan jumlah penduduk sehingga perlu penyesuaian struktur pemerintahannya. Pada tahun 1996 penduduk di Kecamatan Katingan Hulu, Kecamatan Marikit, Kecamatan Sanaman Mantikei, Kecamatan Katingan Tengah, Kecamatan Pulau Malan, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kecamatan Katingan Hilir, Kecamatan Tasik Payawan, Kecamatan Kamipang, Kecamatan Mendawai, dan Kecamatan Katingan Kuala berjumlah 112.762 jiwa dan pada tahun 2000 berjumlah 120.419 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk rata-rata 1,36 % per tahun. Pada tahun 1996 penduduk di Kecamatan Seruyan Hulu, Kecamatan Seruyan Tengah, Kecamatan Hanau, Kecamatan Danau Sembuluh, dan Kecamatan Seruyan Hilir berjumlah 76.084 jiwa dan pada tahun 1999 berjumlah 112.519 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk rata-rata 4,6 % per tahun. Pada tahun 1996 penduduk di Kecamatan Sukamara, Kecamatan Balairiam, dan Kecamatan Jelai berjumlah 22.675 jiwa dan pada tahun 2000 berjumlah 29.700 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk rata-rata 6,19% per tahun. Pada tahun 1996 penduduk di Kecamatan Delang, Kecamatan Lamandau, dan Kecamatan Bulik berjumlah 46.546 jiwa dan pada tahun 2000 berjumlah 48.115 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk rata-rata 5% per tahun. Pada tahun 1996 penduduk di Kecamatan Kahayan Hulu Utara, Kecamatan Tewah, Kecamatan Kurun, Kecamatan Sepang, Kecamatan Rungan, dan Kecamatan Manuhing berjumlah 75.632 jiwa dan pada tahun 2000 berjumlah 76.074 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk rata-rata 1,67% per tahun. Pada tahun 1996 penduduk di Kecamatan Banama Tingang, Kecamatan Kahayan Tengah, Kecamatan Kahayan Hilir, Kecamatan Maliku, Kecamatan Pandih Batu, dan Kecamatan Kahayan Kuala berjumlah 120.570 jiwa dan pada tahun 1999 berjumlah 122.179 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk rata-rata 1,60% per tahun. Pada tahun 1996 penduduk di Kecamatan Sumber Barito, Kecamatan Laung Tuhup, Kecamatan Murung, Kecamatan Tanah Siang, dan Kecamatan Permata Intan berjumlah 71.846 jiwa dan pada tahun 2000 berjumlah 81.563 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk rata-rata 2 % per tahun. Pada tahun 1996 penduduk di Kecamatan Pematang Karau, Kecamatan Dusun Tengah, Kecamatan Petangkep Tutui, Kecamatan Banua Lima, Kecamatan Dusun Timur, dan Kecamatan Awang berjumlah 80.307 jiwa dan pada tahun 2001 berjumlah 102.494 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk rata-rata 8 % per tahun. Pertambahan… Pertambahan jumlah penduduk tersebut telah mengakibatkan semakin bertambahnya beban tugas dan volume kerja dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di kecamatan-kecamatan tersebut. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang berkembang dan selanjutnya secara formal dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tanggal 6 Januari 2000 Nomor 13/KPTS-DPRD/6/2000 tentang Dukungan terhadap Rencana Pemekaran Kabupaten Kotawaringin Timur Menjadi Beberapa Kabupaten Baru, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat tanggal 29 Desember 1999 Nomor 11/SK/170/172-KTB/1999 tentang Dukungan terhadap Rencana Pemekaran Kabupaten Kotawaringin Barat, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas tanggal 21 Desember 1999 Nomor 33/SKDPRD-KPS/1999 tentang Dukungan terhadap Rencana Pemekaran Kabupaten Kapuas, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara tanggal 15 Desember 1999 Nomor 25/KE-DPRD/1999 tentang Dukungan terhadap Rencana Pemekaran Kabupaten Barito Utara, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Selatan tanggal 11 Desember 1999 Nomor 188.4/23/DPRD/1999 tentang Dukungan terhadap Rencana Pemekaran Kabupaten Barito Utara, dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Kalimantan Tengah tanggal 31 Juli 2000 Nomor 8 Tahun 2000 tentang Persetujuan Pengembangan Wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, dan Kabupaten Barito Selatan. Untuk lebih meningkatkan daya guna serta hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pelayanan kemasyarakatan, dan untuk lebih meningkatkan peran aktif masyarakat, maka dipandang perlu wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur ditata dengan membentuk Kabupaten Katingan dan Kabupaten Seruyan sebagai pemekaran Kabupaten Kotawaringin Timur, menata Kabupaten Kotawaringin Barat dengan membentuk Kabupaten Sukamara dan Kabupaten Lamandau sebagai pemekaran Kabupaten Kotawaringin Barat, menata Kabupaten Kapuas dengan membentuk Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Pulang Pisau sebagai pemekaran Kabupaten Kapuas, menata Kabupaten Barito Utara dengan membentuk Kabupaten Murung Raya sebagai pemekaran Kabupaten Barito Utara, serta menata Kabupaten Barito Selatan dengan membentuk Kabupaten Barito Timur sebagai pemekaran Kabupaten Barito Selatan. Dengan terbentuknya Kabupaten Katingan dan Kabupaten Seruyan, wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur berkurang seluas wilayah Kabupaten Katingan dan Kabupaten Seruyan, wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat berkurang seluas wilayah Kabupaten Sukamara dan Kabupaten Lamandau, wilayah Kabupaten Kapuas berkurang seluas wilayah Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Pulang Pisau, wilayah Kabupaten Barito Utara berkurang seluas wilayah Kabupaten Murung Raya, serta wilayah Kabupaten Barito Selatan berkurang seluas wilayah Kabupaten Barito Timur. II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas. Pasal 3…
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur dalam bentuk lampiran Undang-undang ini. Ayat (10)… Ayat (10) Penentuan batas wilayah Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri yang dilampiri dengan peta batas daerah Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur hasil pengukuran di lapangan yang dilengkapi dengan titik koordinat batas.
Pasal 13
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Dalam rangka pengembangan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur sesuai dengan potensi daerah, khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan dan pembangunan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem Rencana Tata Ruang Wilayah yang terpadu dengan Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Pasal 14
Ayat (1) Yang dimaksud dengan Kasongan sebagai ibu kota Kabupaten Katingan berada di Kecamatan Katingan Hilir. Ayat (2) Yang dimaksud dengan Kuala Pembuang sebagai ibu kota Kabupaten Seruyan berada di Kecamatan Seruyan Hilir. Ayat (3) Yang dimaksud dengan Sukamara sebagai ibu kota Kabupaten Sukamara berada di Kecamatan Sukamara. Ayat (4) Yang dimaksud dengan Nanga Bulik sebagai ibu kota Kabupaten Lamandau berada di Kecamatan Bulik. Ayat (5) Yang dimaksud dengan Kuala Kurun sebagai ibu kota Kabupaten Gunung Mas berada di Kecamatan Kurun. Ayat (6) Yang dimaksud dengan Pulang Pisau sebagai ibu kota Kabupaten Pulang Pisau berada di Kecamatan Kahayan Hilir. Ayat (7) Yang dimaksud dengan Puruk Cahu sebagai ibu kota Kabupaten Murung Raya berada di Kecamatan Murung. Ayat (8)… Ayat (8) Yang dimaksud dengan Tamiang Layang sebagai ibu kota Kabupaten Barito Timur berada di Kecamatan Dusun Timur.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Komposisi Perolehan Kursi partai politik masing-masing disesuaikan dengan hasil perolehan suara partai politik tersebut dalam Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut. Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur diajukan oleh pimpinan partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 dengan berpedoman pada daftar calon tetap (DCT). Ayat (3) Jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk di daerah yang bersangkutan.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Ayat (1) Penjabat Bupati Katingan, Penjabat Bupati Seruyan, Penjabat Bupati Sukamara, Penjabat Bupati Lamandau, Penjabat Bupati Gunung Mas, Penjabat Bupati Pulang Pisau, Penjabat Bupati Murung Raya, dan Penjabat Bupati Barito Timur diusulkan oleh Gubernur Kalimantan Tengah dengan pertimbangan bupati kabupaten induk, dari pegawai negeri sipil yang memiliki kemampuan dan memenuhi syarat kepangkatan untuk jabatan itu. Penjabat Bupati Katingan, Penjabat Bupati Seruyan, Penjabat Bupati Sukamara, Penjabat Bupati Lamandau, Penjabat Bupati Gunung Mas, Penjabat Bupati Pulang Pisau, Penjabat Bupati Murung Raya, dan Penjabat Bupati Barito Timur melaksanakan tugas dan kewajiban sampai dengan dilantiknya bupati yang merupakan hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur. Ayat (2)… Ayat (2) Peresmian dan pelantikan dilakukan secara bersamaan dan tempat pelaksanaannya dapat di ibu kota negara, atau ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 20
Pembentukan dinas kabupaten dan lembaga teknis kabupaten harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan kabupaten. Pemerintah Kabupaten Katingan, Pemerintah Kabupaten Seruyan, Pemerintah Kabupaten Sukamara, Pemerintah Kabupaten Lamandau, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, Pemerintah Kabupaten Murung Raya, dan Pemerintah Kabupaten Barito Timur memberikan dukungan penyediaan lahan untuk pembangunan fasilitas instansi vertikal di bidang penegakan hukum dan keagamaan sesuai dengan kemampuan daerah.
Pasal 21
Ayat (1) Untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran beserta perlengkapannya, dan fasilitas pelayanan umum yang telah ada dan dipakai selama ini dalam pelaksanaan tugas di Kecamatan Katingan Hulu, Kecamatan Marikit, Kecamatan Sanaman Mantikei, Kecamatan Katingan Tengah, Kecamatan Pulau Malan, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kecamatan Katingan Hilir, Kecamatan Tasik Payawang, Kecamatan Kamipang, Kecamatan Mendawai, dan Kecamatan Katingan Kuala di Kabupaten Katingan; Kecamatan Seruyan Hulu, Kecamatan Seruyan Tengah, Kecamatan Hanau, Kecamatan Danau Sembuluh, dan Kecamatan Seruyan Hilir di Kabupaten Seruyan, Kecamatan Balairiam, Kecamatan Sukamara, dan Kecamatan Jelai di Kabupaten Sukamara, Kecamatan Delang, Kecamatan Lamandau, dan Kecamatan Bulik di Kabupaten Lamandau; Kecamatan Kahayan Hulu Utara, Kecamatan Tewah, Kecamatan Kurun, Kecamatan Sepang, Kecamatan Rungan, dan Kecamatan Manuhing di Kabupaten Gunung Mas, Kecamatan Banama Tingang, Kecamatan Kahayan Tengah, Kecamatan Kahayan Hilir, Kecamatan Maliku, Kecamatan Pandih Batu, dan Kecamatan Kahayan Kuala di Kabupaten Pulang Pisau; Kecamatan Sumber Barito, Kecamatan Laung Tuhup, Kecamatan Murung, Kecamatan Tanah Siang, dan Kecamatan Permata Intan di Kabupaten Murung Raya, Kecamatan Pematang Karau, Kecamatan Dusun Tengah, Kecamatan Petangkep Tutui, Kecamatan Banua Lima, Kecamatan Dusun Timur, dan Kecamatan Awang di Kabupaten Barito Timur. Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, dan Kabupaten Barito Selatan kepada Pemerintah Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur. Demikian… Demikian pula halnya badan usaha milik daerah (BUMD) Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, dan Kabupaten Barito Selatan yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraannya, jika dianggap perlu, diserahkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten Barito Selatan, sesuai dengan wewenang dan lingkup tugasnya kepada Pemerintah Kabupaten Katingan, Pemerintah Kabupaten Seruyan, Pemerintah Kabupaten Sukamara, Pemerintah Kabupaten Lamandau, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, Pemerintah Kabupaten Murung Raya, dan Pemerintah Kabupaten Barito Timur. Begitu juga utang-piutang yang kegunaannya untuk Kabupaten Katingan dan Kabupaten Seruyan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Katingan dan Pemerintah Kabupaten Seruyan, utang-piutang yang kegunaannya untuk Kabupaten Sukamara dan Kabupaten Lamandau diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Sukamara dan Pemerintah Kabupaten Lamandau, utang-piutang yang kegunaannya untuk Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Pulang Pisau diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, utang-piutang yang kegunaannya untuk Kabupaten Murung Raya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Murung Raya, dan utang-piutang yang kegunaannya untuk Kabupaten Barito Timur diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Barito Timur. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuat daftar inventaris. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 22
Jangka waktu dukungan Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten Barito Selatan, paling lama 3 (tiga) tahun, sedangkan besaran dukungan pembiayaan didasarkan pada kesepakatan Kabupaten Kotawaringin Timur dengan Kabupaten Katingan dan Kabupaten Seruyan, Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kabupaten Sukamara dan Kabupaten Lamandau, Kabupaten Kapuas dengan Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Barito Utara dengan Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Selatan dengan Kabupaten Barito Timur.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas. Pasal 25…
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4180
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.