Pengesahan Treaty on Principles Governing The Activities of States In The Exploration And Use of Outer Space, Including The Moon and Other Celestial Bodies, 1967 (Traktat Mengenai Prinsip-Prinsip yang Mengatur Kegiatan Negara-Negara Dalam Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa, Termasuk Bulan dan Benda-Benda Langit Lainnya, 1967)
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2002
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 2002 |
Nomor | : | 16 |
Judul | : | Pengesahan Treaty on Principles Governing The Activities of States In The Exploration And Use of Outer Space, Including The Moon and Other Celestial Bodies, 1967 (Traktat Mengenai Prinsip-Prinsip yang Mengatur Kegiatan Negara-Negara Dalam Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa, Termasuk Bulan dan Benda-Benda Langit Lainnya, 1967) |
Tanggal Ditetapkan | : | 17 April 2002 |
Tanggal Diundangkan | : | 17 April 2002 |
Tanggal Berlaku | : | 17 April 2002 |
Tampilan

Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.