Pembentukan Kota Bau-Bau

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2001 TENTANG PEMBENTUKAN KOTA BAU-BAU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang :

  1. bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Sulawesi Tenggara dan pada umumnya, dan Kabupaten Buton pada khususnya serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dengan mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri, perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang;

  2. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut diatas dan kemajuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya di Kota Administratif Bau-Bau Kabupaten Buton, meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah di Kabupaten Buton, perlu membentuk Kota Bau-Bau sebagai daerah otonom;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk undang-undang tentang pembentukan Kota Bau-Bau untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kota Administratif Bau-Bau; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Propinsi Sulawesi Tengah, dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara, Tengah, dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);

  3. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);

  4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3501), 5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3811);

  5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);

  6. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);

  7. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3959); Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTA BAU-BAU. BAB I... BAB I KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :


  8. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

  9. Propinsi Sulawesi Tenggara adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Otonom Propinsi Sulawesi Utara, Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara.

  1. Kabupaten Buton adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Buton 4. Kota Administratif Bau-Bau adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kota Administratif Bau-Bau BAB II PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
    Pasal 2

    Dengan undang-undang ini dibentuk Kota Bau-Bau di wilayah Propinsi Sulawesi Tenggara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.


    Pasal 3

    Kota Bau-Bau berasal dari sebagian Kabupaten Buton yang terdiri atas:

    1. Kecamatan Pasiran;

    2. Kecamatan Roban; dan

    3. Kecamatan Tujuh Belas. Pasal 4...


    Pasal 4

    Dengan terbentuknya Kota Bau-Bau, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Buton dikurangi dengan wilayah Kota Bau-Bau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.


    Pasal 5

    Dengan terbentuknya Kota Bau-Bau, Kota Administratif Bau-Bau dalam wilayah Kabupaten Buton dihapus.


    Pasal 6

    (1). Kota Bau-Bau mempunyai batas wilayah:

    1. sebelah utara dengan Kecamatan Selaku Kabupaten Sambas;

    2. Sebelah timur dengan Kecamatan Samalantan Kabupaten Buton;

    3. Sebelah selatan dengan Kecamatan Subgai Raya Kabupaten Buton dan;

    4. sebelah barat dengan Laut Natuna.

      (2)

      Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini.

      (3)

      Penentuan batas wilayah Kota Bau-Bau dan Kabupaten Buton secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.


    Pasal 7

    (1). Dengan terbentuknya Kota Bau-Bau Pemerintah Kota Bau-Bau menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pagar Alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    (2)

    Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bau-Bau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/Kota di sekitarnya. Pasal 8... BAB III KEWENANGAN DAERAH


    Pasal 8
    (1)

    Kewenangan Kota Bau-Bau sebagai daerah otonom mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.

    (2)

    Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi dan tenaga kerja. BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH Bagian Pertama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah


    Pasal 9
    (1)

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bau-Bau dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan, selambat-lambatnya satu tahun setelah peresmian Kota Bau-Bau.

    (2)

    Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bau-Bau dilakukan dengan cara:

    1. penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut; dan

    2. pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia.

    (3)

    Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bau-Bau, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


    Pasal 10
    (1)

    Dengan terbentuknya Kota Bau-Bau, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai hasil pemilihan umum berikutnya.

    (2)

    Anggota...

    (2)

    Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton, yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kota Bau-Bau dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bau-Bau.

    (3)

    Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kota Bau-Bau.

    (4)

    Pengisian Kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bau-Bau. Bagian Kedua Pemerintah Daerah


    Pasal 11

    Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kota Bau-Bau, dipilih dan disahkan seorang Walikota dan Wakil Walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


    Pasal 12
    (1)

    Pada saat terbentuknya Kota Bau-Bau, penjabat Walikota Bau-Bau diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama Presiden.

    (2)

    Walikota Adminstratif Bau-Bau diangkat sebagai penjabat Walikota Bau-Bau. Bagian Ketiga Perangkat Pemerintahan Daerah


    Pasal 13

    Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kota Bau-Bau, dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota, Sekretariat Kota, Dinas Kota, dan Lembaga Teknis Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB V... BAB V KETENTUAN PERALIHAN


    Pasal 14
    (1)

    Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Bau-Bau, Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang terkait, dan Bupati Buton sesuai dengan kewenangannya menginvetarisasi dan menyerahkan kepada Pemerintah Kota Bau-Bau hal-hal yang meliputi :

    1. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota Bau-Bau;

    2. barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah, Propinsi Sulawesi Tenggara dan Kabupaten Buton yang berada di Kota Bau-Bau sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

    3. Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara dan Kabupaten Buton yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kota Bau-Bau;

    4. utang piutang Kabupaten Buton yang kegunaannya untuk Kota Bau-Bau; dan

    5. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Bau-Bau.

    (2)

    Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak pelantikan Penjabat Walikota Bau-Bau (3) Tata cara inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


    Pasal 15
    (1)

    Pembiayaan yang diperlukan untuk pembentukan Kota Bau-Bau, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton.

    (2)

    Untuk kelancaran penyelengaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kota Bau-Bau, pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum tersusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bau-Bau dibebankan Kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Kota Bau-Bau. Pasal 16...


    Pasal 16

    Semua perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Buton tetap berlaku bagi Kota Bau-Bau sebelum peraturan perundang-undangan dimaksud diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan undang-undang ini. BAB VI KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 17

    Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.


    Pasal 18

    Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan undang-undang ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


    Pasal 19

    Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2001 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2001 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd DJOHAN EFFENDI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 93 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2001 TENTANG PEMBENTUKAN KOTA BAU-BAU I. UMUM Kota Administrasi Bau-Bau dengan luas wilayah keseluruhan mencapai 15.137 ha, yang merupakan bagian dari Kabupaten Buton sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten termasuk Kotapraja dalam Lingkungan Propinsi Sulawesi Tenggara, telah menunjukkan perkembangan yang pesat, khususnya di bidang pelaksanaan pembangunan dan peningkatan jumlah penduduk, yang pada tahun 1993 berjumlah 147.037 jiwa dan pada tahun 2000 meningkat menjadi 156.681 jiwa dengan pertumbuhan rata-rata 0,9 % per tahun. Hal ini mengakibatkan bertambahnya beban tugas dalam penyelengaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan. Oleh karena itu, sangat diperlukan adanya peningkatan di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kota administratif Bau-Bau Kabupaten Buton, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kota Administratif Bau-Bau. Secara Geografis wilayah Kota administratif Bau-Bau mempunyai kedudukan strategis, baik dari segi ekonomi maupun sosial budaya. Dari segi potensi pertanian, industri dan perdagangan, serta pariwisata, Kota administratif Bau-Bau mempunyai prospek yang baik bagi pemenuhan kebutuhan pasar di dalam dan luar negeri Berdasarkan hal tersebut diatas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang berkembang, wilayah Kota administratif Bau-Bau yang meliputi Kecamatan Bau-Bau, Kecamatan BumiAji, Kecamatan Junrejo, perlu dibentuk menjadi Kota Bau-Bau. Dalam rangka mengembangkan wilayah dan potensi yang di miliki Kota Bau-Bau serta memenuhi kebutuhan pada masa yang akan datang, terutama dalam hal peningkatan sarana dan prasarana serta kesatuan perencanaan dan pembinaan wilayah, maka sistem Tata Ruang Wilayah Kota Bau-Bau harus dioptimalkan penataannya serta dikonsolidasikan jaringan sarana dan prasarananya dalam satu sistem kesatuan pengembangan terpadu dengan Propinsi Sulawesi Tenggara dan Kabupaten lainnya di, khususnya Kabupaten Buton. II. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Cukup jelas


    Pasal 2

    Cukup jelas


    Pasal 3

    Cukup jelas


    Pasal 4

    Cukup jelas


    Pasal 5

    Cukup jelas


    Pasal 6

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kota Bau-Bau dalam bentuk lampiran undang-undang ini. Ayat (3) Penentuan batas wilayah secara pasti di lapangan antara Kabupaten Buton dan Kota Bau-Bau ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah setelah mempertimbangkan usul Bupati Buton dan Walikota Bau-Bau yang didasarkan atas hasil penelitian, pengukuran, dan pematokan dilapangan.


    Pasal 7

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2)... Ayat (2) Dalam rangka pengembangan Kota Bau-Bau sesuai dengan potensi daerah, khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan dan pembangunan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bau-Bau harus serasi dan terpadu penyusunannya dalam suatu kesatuan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi Jaw Timur, Kabupaten, dan Kota di sekitarnya.


    Pasal 8

    Ayat (1) Yang dimaksud dengan kewenangan bidang lain adalah kewenangan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang meliputi kebijakan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standarisasi nasional. Selain itu, yang termasuk pengecualian kewenangan wajib adalah kewenangan lintas Kabupaten dan Kota serta kewenangan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota. Ayat (2) Cukup jelas.


    Pasal 9

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan daerah tersebut adalah Kecamatan Bau-Bau , Kecamatan Bumiaji, dan kecamatan Junrejo. Huruf b Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 10...


    Pasal 10

    Cukup jelas.


    Pasal 11

    Cukup jelas.


    Pasal 12

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, penjabat Walikota Bau-Bau melaksanakan tugas sampai dengan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Bau-Bau hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bau-Bau.


    Pasal 13

    Pembentukan Dinas Kota dan Lembaga Teknis Kota harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Kota.


    Pasal 14

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.


    Pasal 15

    Ayat (1) Yang dimaksud dengan pembiayaan adalah biaya yang diperuntukkan bagi pembangunan gedung perkantoran, rumah dinas, perlengkapan kantor, sarana mobilitas, serta biaya operasional bagi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 16...


    Pasal 16

    Cukup jelas.


    Pasal 17

    Cukup jelas.


    Pasal 18

    Cukup jelas.


    Pasal 19 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4120

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):