Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2000 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 46 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN PROPINSI MALUKU UTARA, KABUPATEN BURU, DAN KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT Menimbang :

  1. bahwa dengan memperhatikan belum siapnya perangkat daerah, terbatasnya fasilitas pendukung, tidak tersedianya pembiayaan yang memadai, belum dibentuknya pengadilan tinggi dan pengadilan negeri setempat, serta situasi keamanan daerah yang tidak memungkinkan, maka pemilihan umum lokal untuk pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-undang Nomor 46 tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, tidak dapat dilaksanakan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diubah Undang-undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat dengan Undang-undang; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Pertama Tahun 1999;

  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara 1999-2004;

  3. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 79), sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1617);

  4. Undang-...

  5. Undang-undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 23 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II Maluku (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 80), sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1645);

  6. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1990 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3420);

  7. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3810);

  8. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 24, tambahan Lembaran Negara Nomor 3811);

  9. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3824);

  10. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

  1. Undang-undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3895); Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 46 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN PROPINSI MALUKU UTARA, KABUPATEN BURU, DAN KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT. Pasal I... Pasal I Ketentuan Pasal 15 Undang-undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3895) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 15 (1) Dengan terbentuknya Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat untuk pertama kali dilakukan dengan cara:
    1. penetapan berdasarkan perimbangan hasil prolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di Propinsi Maluku, Kabupaten Maluku Tengah, serta Kabupaten Maluku Tenggara; dan

    b. pengangkatan dari anggota TNI/POLRI. (2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (3) Dengan terisinya keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Maluku, Kabupaten Maluku Tengah, dan Kabupaten Maluku Tenggara tidak berubah sampai terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil pemilihan umum berikutnya. (4) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Maluku, Kabupaten Maluku Tengah, dan Kabupaten Maluku Tenggara, yang keanggotaannya mewakili kabupaten-kabupaten yang masuk dalam wilayah Propinsi Maluku Utara serta kecamatan-kecamatan yang masuk dalam wilayah Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Maluku Utara,kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat. (5) Pengisian kekurangan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Maluku, Kabupaten Maluku Tengah, dan Kabupaten Maluku Tenggara, sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Pasal II... Pasal II Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 7 Juni 2000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2000 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. DJOHAN EFFENDI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 73 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2000 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 46 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN PROPINSI MALUKU UTARA, KABUPATEN BURU, DAN KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT I. UMUM Dalam Undang-undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, telah ditetapkan bahwa penyelenggaraan pemilihan unum lokal dilaksanakan selambat-lambatnya satu tahun sejak peresmian daerah otonom tersebut untuk penisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Untuk keberhasilan penyelenggaraan pemilihan umum lokal yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan beradab, diperlukan sejumlah persyaratan, seperti kesiapan perangkat daerah, fasilitas pendukung, pembiayaan yang memadai, situasi keamanan daerah yang memungkinkan, serta terbentuknya Panitia Pengawas Pemilihan Umum. Namun, Panitia Pengawas Pemilihan Umum sesuai amanat Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tidak dapat dibentuk karena belum terbentuknya pengadilan tinggi di Propinsi Maluku Utara dan pengadilan negeri di Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Sementara itu, Pemilihan Umum Tahun 1999 telah menghasilkan komposisi suara partai-partai politik peserta pemilihan umum yang mencerminkan aspirasi rakyat. Berkenaan dengan itu, perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, tidak dilaksanakan dengan pemilihan umum lokal, tetapi dengan menggunakan komposisi hasil perolehan suara partai-partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di Propinsi Maluku, Kabupaten Maluku Tengah, dan Kabupaten Maluku Tenggara secara proporsional. II. PASAL... II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Pasal 15 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas Ayat (1) Huruf b Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Pasal II Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3961

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):